BISKOM,Jakarta – White collar crime merupakan konsep yang diperkenalkan oleh Edwin H. Sutherland (1939) untuk menggambarkan kejahatan yang dilakukan oleh individu yang memiliki status sosial tinggi dan jabatan terhormat dalam menjalankan pekerjaannya.

Korupsi tidak lagi dipahami sebagai pelanggaran hukum semata, tetapi sebagai kejahatan yang lahir dari relasi kekuasaan, kesempatan, dan lemahnya pengawasan kelembagaan.

Fenomena tersebut menjadikan korupsi sebagai bentuk kejahatan yang memiliki dampak ekonomi, sosial, politik, bahkan moral yang jauh lebih luas dibandingkan kejahatan konvensional.

Di Indonesia, sebagian besar perkara korupsi melibatkan pejabat negara, penyelenggara pemerintahan, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pelaku usaha yang memiliki akses terhadap kebijakan publik.

Oleh karena itu, pendekatan kriminologi diperlukan agar analisis terhadap korupsi tidak berhenti pada aspek yuridis, tetapi juga mengkaji faktor penyebab, pola perilaku, dan kondisi sosial yang memungkinkan kejahatan tersebut berkembang (Mayza Nur Alfi Syaharani dan Hana Faridah, 2025: 3-6).

White collar crime memiliki karakter yang berbeda dengan kejahatan jalanan. Kejahatan ini dilakukan secara sistematis, terencana, menggunakan kecakapan profesional, serta sering kali memanfaatkan mekanisme administrasi dan regulasi yang sah sebagai sarana melakukan penyimpangan.

Kerugian yang ditimbulkan juga tidak selalu tampak secara langsung karena
berlangsung melalui manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, suap, maupun rekayasa anggaran (Fanny May Sarah, Dea Ayu Pitaloka, dan Moh. Fadlan Riski, 2023: 18-22).

Pandangan tersebut secara tidak langsung menunjukkan kepada kita bahwa white collar crime merupakan bentuk penyimpangan yang lahir dari penyalahgunaan kepercayaan publik.

Jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru berubah menjadi instrumen memperoleh keuntungan pribadi.

Baca :  DPD SPRI Sulut Tatap Muka Pengurus Cabang Bahas Pelaksanaan SKW dan Pelantikan

Analisis Kriminologis Terhadap Penyebab Korupsi

Pendekatan kriminologi menjelaskan bahwa korupsi tidak terjadi karena satu faktor tunggal.

Salah satu teori yang relevan ialah Differential Association Theory dari Sutherland.

Teori ini menjelaskan bahwa perilaku menyimpang dipelajari melalui interaksi sosial dalam lingkungan kerja maupun organisasi.

Ketika budaya organisasi menganggap praktik gratifikasi, pemberian komisi, atau penyalahgunaan anggaran sebagai sesuatu yang lazim, individu baru akan mempelajari dan menginternalisasi perilaku tersebut sebagai kebiasaan organisasi (Nida Fauziah Hasanah dan Oci Senjaya, 2026: 362-364).

Selanjutnya, Theory of Opportunity menjelaskan bahwa korupsi muncul ketika terdapat kesempatan yang besar akibat lemahnya sistem pengawasan, rendahnya transparansi, serta minimnya akuntabilitas.

Peluang tersebut semakin besar apabila mekanisme pengendalian internal tidak berjalan efektif atau terdapat konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan kata lain, kesempatan menjadi faktor dominan yang mendorong seseorang melakukan korupsi meskipun sebelumnya tidak memiliki kecenderungan kriminal (Syifa Alwardah dan Sindi Sahputri, 2023: 10-14).

Selain itu, Neutralization Theory menjelaskan bahwa pelaku koruspi sering membangun pembenaran moral atas tindakannya.

Pelaku menganggap korupsi sebagai kompensasi atas beban pekerjaan, bentuk penghargaan yang tidak diberikan negara, atau praktik yang telah dilakukan oleh pejabat sebelumnya.

Proses rasionalisasi tersebut menghilangkan rasa bersalah sehingga pelaku tetap memandang dirinya sebagai individu yang bermoral meskipun melakukan tindak pidana (Nida Fauziah Hasanah dan Oci Senjaya, 2026: 365-367).

Perkembangan kajian kriminologi mutakhir juga menunjukkan bahwa budaya organisasi memiliki kontribusi besar terhadap keberlangsungan white collar crime.

Organisasi yang menoleransi praktik penyimpangan akan membentuk budaya permisif sehingga korupsi berubah dari perilaku individual menjadi kejahatan kolektif yang dilakukan secara sistematis.

Dalam kondisi demikian, tekanan kelompok lebih dominan dibandingkan nilai integritas individu (Aurel Sulthon Hakim S. dan Kuswandi, 2026: 45-51).

Baca :  4 opportunities “healthy buildings” offer integrators post COVID-19

Karakteristik White Collar Crime Dalam Perkara Korupsi

Perkara korupsi di Indonesia memperlihatkan beberapa karakteristik utama white collar crime.

Pertama, pelaku memiliki akses terhadap sumber daya negara dan kewenangan administratif.

Kedua, modus operandi dilakukan melalui manipulasi prosedur yang tampak legal sehingga sulit dideteksi sejak awal.

Ketiga, pelaku memanfaatkan jaringan kekuasaan untuk menghilangkan jejak kejahatan atau menghambat proses penyidikan.

Keempat, dampak kerugian tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan ketimpangan sosial, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara (Mayza Nur Alfi Syaharani dan Hana Faridah, 2025: 8-11).

Karakteristik tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum administrasi atau penyimpangan etika, melainkan kejahatan struktural yang memanfaatkan legitimasi jabatan.

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif berupa pemidanaan, tetapi juga memerlukan reformasi kelembagaan, digitalisasi pelayanan publik, penguatan sistem pengawasan internal, serta pembangunan budaya integritas di seluruh sektor pemerintahan.

Upaya Penanggulangan Dari Perspektif Kriminologi

Kriminologi modern menempatkan pencegahan sebagai strategi utama dalam menanggulangi white collar crime.

Pencegahan tersebut dilakukan melalui peningkatan transparansi pengelolaan keuangan negara, penerapan sistem pengendalian intern pemerintah yang efektif, optimalisasi audit berbasis risiko, serta penguatan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower).

Di samping itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan mampu mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan karena seluruh proses administrasi dapat ditelusuri secara digital (Syifa Alwardah dan Sindi Sahputri, 2023: 15-18).

Di sisi lain, penegakan hukum harus memberikan efek jera melalui pemulihan kerugian negara, perampasan aset hasil tindak pidana, serta penerapan sanksi yang proporsional terhadap pelaku.

Baca :  Lenovo Service Centre Resmi Dibuka di Surabaya

Pendekatan tersebut perlu diimbangi dengan pendidikan antikorupsi dan pembentukan budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas sehingga pencegahan tidak hanya bergantung pada ancaman pidana.

PENUTUP

White collar crime dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan bentuk kejahatan yang lahir dari penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, dan kepercayaan publik.

Perspektif kriminologi menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya dipengaruhi oleh motif ekonomi, tetapi juga oleh budaya organisasi, proses pembelajaran sosial, kesempatan melakukan penyimpangan, serta rasionalisasi moral pelaku.

Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan multidimensional yang mengintegrasikan kebijakan hukum pidana, reformasi birokrasi, penguatan pengawasan, dan pembangunan budaya integritas.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi peluang terjadinya white collar crime sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Aurel Sulthon Hakim S. dan Kuswandi. (2026).

“Korupsi dalam Lingkaran Budaya Organisasi: Kajian Kriminologi.

Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra. Vol. 4. No. 1.

Fanny May Sarah, Dea Ayu Pitaloka, dan Moh. Fadlan Riski. (2023).

“Pengaturan dan Penegakan Hukum bagi Tindak Pidana White Collar Crime”.

Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies. Vol. 2. No. 1.

Mayza Nur Alfi Syaharani dan Hana Faridah. (2025).

“Maraknya Tindak Pidana Korupsi sebagai Salah Satu White Collar Crime dalam Perspektif Kriminologi.

Jurnal Justitia. Vol. 8. No. 1.Nida Fauziah Hasanah dan Oci Senjaya. (2026).

“Pendekatan Teoritis Kriminologi terhadap Pola Perilaku dan Faktor Penyebab Korupsi”. Asas Wa Tandhim. Vol. 5. No. 2.

Syifa Alwardah dan Sindi Sahputri. (2023). “Upaya Pencegahan White Collar Crime.

. Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies. Vol. 2. No. 1.(Surame)