BISKOM,Jakarta – FCA mengembangkan suatu mekanisme pembuktian yang lebih kolaboratif, efisien, dan berorientasi pada pencarian kebenaran ilmiah.
Sistem pengelolaan pembuktian ahli (expert evidence) yang terintegrasi dalam manajemen perkara komersial menjadi salah satu praktik terbaik yang menarik perhatian delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada hari kedua Judicial Fellowship Program di Federal Court of Australia (FCA), Melbourne, pada Selasa (28/7).
Berbeda dengan praktik pembuktian yang selama ini dikenal dalam sistem peradilan Indonesia, di mana ahli dari masing-masing pihak umumnya memberikan keterangan secara terpisah dan sering kali mempertahankan pendapatnya masing-masing hingga akhir persidangan, maka FCA mengembangkan suatu mekanisme pembuktian yang lebih kolaboratif, efisien, dan berorientasi pada pencarian kebenaran ilmiah.
Mekanisme tersebut diwujudkan melalui tiga tahapan yang saling berkaitan, yaitu expert conclave (conference of experts), joint expert report, dan concurrent expert evidence atau yang juga dikenal dengan istilah hot tubbing.
Ketiga mekanisme tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu rangkaian proses pembuktian yang dirancang untuk membantu hakim memahami persoalan-persoalan teknis yang berada di luar pengetahuan hukum hakim.
Sistem ini merupakan implementasi dari prinsip active case management, yaitu suatu pendekatan yang menempatkan hakim sebagai pengelola jalannya perkara secara aktif agar sengketa dapat diselesaikan secara adil, cepat, proporsional, dan efisien.
Pengaturan mengenai mekanisme tersebut terdapat dalam Federal Court Rules 2011 Part 23 serta dijabarkan secara rinci dalam Expert Evidence Practice Note (GPN-EXPT) yang diterbitkan oleh FCA dan penerapannya dihubungkan secara komprehensif dengan Federal Court of Australia Act 1976 serta Evidence Act 1995.
Filosofi utama yang melandasi sistem pembuktian ahli di FCA, adalah seorang ahli pada hakikatnya bukan merupakan “saksi” atau “wakil” bagi pihak yang menunjuknya, melainkan seorang profesional independen yang memiliki kewajiban utama kepada pengadilan (duty to the Court).
Oleh karena itu, fungsi ahli bukan untuk memenangkan perkara salah satu pihak, melainkan membantu hakim memahami aspek teknis atau ilmiah yang menjadi pokok sengketa.
Pendapat yang diberikan oleh ahli harus sepenuhnya objektif, independen, tidak memihak, serta didasarkan pada kompetensi profesional dan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam Harmonised Expert Witness Code of Conduct yang menjadi lampiran dari Expert Evidence Practice Note.
Kode etik tersebut mengharuskan setiap ahli memberikan pendapat secara jujur dan tidak menyesuaikan kesimpulannya demi kepentingan pihak yang membayar jasanya.
Dengan demikian, loyalitas utama seorang ahli bukan kepada para pihak, melainkan kepada pengadilan sebagai lembaga tempat mencari kebenaran dan keadilan.
Expert Conclave
Tahapan pertama dalam mekanisme pembuktian ahli adalah expert conclave atau conference of experts, dimana dalam tahap ini, hakim akan memerintahkan para ahli yang ditunjuk oleh masing-masing pihak untuk mengadakan pertemuan profesional sebelum persidangan dimulai.
Tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah mengidentifikasi persoalan-persoalan teknis yang menjadi pokok sengketa, mempersempit ruang lingkup perbedaan pendapat, serta mengusahakan tercapainya kesepakatan terhadap aspek-aspek yang secara ilmiah sebenarnya tidak lagi diperselisihkan, sehingga pengadilan dapat memfokuskan pemeriksaan hanya pada isu-isu yang benar-benar memerlukan penilaian lebih lanjut.
Salah satu karakteristik yang menarik dari expert conclave, adalah pertemuan berlangsung tanpa kehadiran para pihak maupun kuasa hukum, kecuali apabila pengadilan menentukan lain.
Ketentuan ini dimaksudkan agar para ahli dapat berdiskusi secara bebas, terbuka, dan profesional tanpa dipengaruhi oleh strategi litigasi masing-masing pihak.
Pengadilan dalam keadaan tertentu, dapat menunjuk seorang Registrar atau fasilitator independen untuk membantu mengarahkan jalannya diskusi, namun fasilitator tersebut tidak diperkenankan mempengaruhi substansi pendapat para ahli.
Selama proses tersebut, setiap ahli diwajibkan menggunakan penilaian profesionalnya sendiri serta dilarang menerima instruksi untuk mempertahankan pendapat tertentu ataupun menolak mencapai kesepakatan apabila berdasarkan kajian ilmiah kesepakatan tersebut memang dapat dicapai.
Praktik ini menunjukkan FCA memandang proses pembuktian ahli bukan sebagai arena kompetisi antar pendapat, melainkan sebagai forum ilmiah yang bertujuan membantu hakim memperoleh pemahaman yang lebih akurat terhadap fakta-fakta teknis.
Joint Expert Report
Hasil dari expert conclave kemudian dituangkan dalam suatu Joint Expert Report.
Laporan bersama ini merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem pembuktian modern karena menyajikan secara sistematis seluruh hasil pembahasan para ahli.
Joint Expert Report di dalamnya menjelaskan secara rinci isu-isu yang telah disepakati, persoalan-persoalan yang masih diperselisihkan, serta alasan ilmiah yang mendasari setiap perbedaan pendapat.
Dengan adanya laporan tersebut, hakim tidak lagi harus membandingkan satu per satu laporan ahli yang diajukan masing-masing pihak untuk mengetahui titik temu maupun titik perbedaannya.
Sebaliknya, hakim dapat langsung memusatkan perhatian pada aspek-aspek yang benar-benar masih menjadi sengketa sehingga proses pembuktian menjadi jauh lebih sederhana dan efisien.
Joint Expert Report berfungsi sebagai dokumen yang memetakan ruang lingkup perselisihan secara objektif sehingga pemeriksaan di persidangan tidak lagi dihabiskan untuk membahas persoalan-persoalan yang sebenarnya tidak terdapat perbedaan pendapat.
Dengan dengan kata lain, Joint Expert Report merupakan instrumen penyederhanaan pembuktian yang mampu mengurangi pengulangan pemeriksaan, menghemat waktu persidangan, serta meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan oleh hakim.
Concurrent Expert Evidence
Tahap terakhir dari mekanisme pembuktian ahli adalah Concurrent Expert Evidence atau yang juga dikenal dengan istilah hot tubbing.
Metode ini merupakan salah satu inovasi paling terkenal yang berkembang dalam sistem peradilan Australia dan kini telah diadopsi oleh berbagai pengadilan maupun lembaga arbitrase internasional.
Para ahli dari masing-masing pihak dalam metode ini tidak diperiksa secara bergantian sebagaimana lazimnya dalam sistem adversarial, melainkan para ahli memberikan keterangan dalam satu forum persidangan secara bersamaan.
Seluruh ahli yang memiliki bidang keahlian yang sama duduk bersama di hadapan hakim setelah terlebih dahulu mengucapkan sumpah.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan isu-isu yang telah dirumuskan dalam Joint Expert Report, sehingga pembahasan menjadi lebih terarah dan sistematis.
Hakim dalam pelaksanaan Concurrent Expert Evidence, tidak hanya bertindak sebagai pendengar, tetapi juga aktif sebagai fasilitator diskusi ilmiah.
Hakim mengajukan pertanyaan secara langsung kepada seluruh ahli mengenai setiap isu teknis yang masih diperselisihkan, kemudian memberikan kesempatan kepada masing-masing ahli untuk menjelaskan, menanggapi, maupun mengkritisi pendapat ahli lainnya secara terbuka.
Setelah diskusi antar ahli berlangsung, para kuasa hukum juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun melakukan pemeriksaan silang dengan keseluruhan proses tetap berada di bawah kendali hakim, sehingga dengan cara demikian, hakim dapat secara langsung mengamati kekuatan argumentasi ilmiah masing-masing ahli, memahami alasan yang melatarbelakangi perbedaan pendapat, sekaligus menguji konsistensi metodologi yang digunakan oleh setiap ahli.
Berdasarkan pengamatan selama kunjungan di FCA, mekanisme Concurrent Expert Evidence memberikan manfaat yang sangat signifikan terhadap efektivitas pemeriksaan perkara.
Perdebatan yang sebelumnya berlangsung secara terpisah berubah menjadi dialog ilmiah yang konstruktif sehingga titik temu maupun titik perbedaan antar pendapat dapat segera terlihat.
Hakim tidak lagi harus menunggu seluruh proses pemeriksaan ahli selesai untuk memahami letak perbedaan pendapat, melainkan dapat langsung memperoleh klarifikasi pada saat diskusi berlangsung.
Selain menghemat waktu persidangan, metode ini juga meningkatkan kualitas pembuktian karena setiap pendapat ahli segera diuji oleh ahli lain yang memiliki kompetensi setara.
Situasi demikian menciptakan proses pembuktian yang lebih transparan, objektif, dan ilmiah dibandingkan dengan pemeriksaan ahli secara terpisah.
Pengelolaan pembuktian ahli melalui expert conclave, joint expert report, dan concurrent expert evidence menunjukkan FCA telah berhasil mengubah paradigma pembuktian dari pendekatan yang bersifat kompetitif menjadi pendekatan kolaboratif.
Tujuan akhirnya bukan untuk menentukan ahli mana yang “menang”, melainkan membantu pengadilan menemukan kebenaran ilmiah yang relevan dengan penyelesaian sengketa.
Pendekatan tersebut sekaligus memperkuat peran hakim sebagai pengendali jalannya persidangan dan memastikan bahwa proses pembuktian berlangsung secara efektif sesuai dengan prinsip just, quick and inexpensive resolution of disputes yang menjadi filosofi penyelenggaraan peradilan di Australia.
Berdasarkan perspektif seorang hakim Indonesia, praktik tersebut memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi pengembangan sistem pembuktian di Indonesia.
Kompleksitas perkara-perkara modern, seperti kepailitan, kekayaan intelektual, persaingan usaha, lingkungan hidup, konstruksi, pasar modal, maupun teknologi informasi, semakin menuntut adanya pembuktian yang didasarkan pada pengetahuan ilmiah yang mendalam.
Dalam kondisi demikian, mekanisme pemeriksaan ahli secara konvensional sering kali belum mampu membantu hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan teknis yang diperselisihkan.
Pengalaman FCA menunjukkan, penerapan expert conclave, penyusunan joint expert report, serta pemeriksaan ahli secara bersamaan (concurrent expert evidence) merupakan praktik terbaik (best practices) yang patut dipertimbangkan sebagai inspirasi pembaruan hukum acara perdata Indonesia.
Meskipun penerapannya tentu memerlukan penyesuaian dengan sistem hukum nasional, konsep ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembuktian, mempercepat penyelesaian perkara dan pada akhirnya akan mampu menghasilkan putusan yang lebih berkualitas dan berbasis pada pemahaman ilmiah yang komprehensif.(Surame)







