BISKOM,Jakarta – Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam memperkuat keamanan informasi serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nama dan identitas lembaga peradilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Urusan Administrasi mengimbau seluruh pengadilan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan melalui media elektronik yang mengatasnamakan situs web resmi pengadilan.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor 139/BUA/TI1.4.1/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Penanggulangan dan Mitigasi Penipuan melalui Peniruan Situs Web Pengadilan, yang ditujukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Surat tersebut diterbitkan sebagai respons atas semakin maraknya praktik peniruan (impersonation) terhadap situs web resmi pengadilan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca :  Dirjen Badilag Dorong Pimpinan Pengadilan Mengayomi dan Mendengar Aspirasi

Modus tersebut merupakan bentuk kejahatan siber berbasis phishing yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Dalam surat tersebut, Mahkamah Agung meminta setiap satuan kerja yang mengetahui situs web resminya ditiru atau dipalsukan agar segera melakukan tiga hal dibawah ini:

  1. Segera melaporkan domain atau situs web palsu tersebut kepada:
  • Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melalui alamat surat elektronik resmi helpdesk@pandi.id dengan menggunakan email resmi Mahkamah Agung dan halaman website https://idadx.id/report untuk menonaktifkan halaman domain palsu.
  • Tim Tanggap Insiden Siber Mahkamah Agung melalui alamat surat elektronik csirt@mahkamahagung.go.id, dengan menggunakan surat elektronik dinas resmi Mahkamah Agung.
  1. Membuat dan menyampaikan pengumuman melalui saluran komunikasi resmi Pengadilan perihal alamat situs web resmi Pengadilan dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak tercantum dalam situs web resmi Pengadilan.
  2. Melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala terhadap situs web yang menggunakan atau meniru nama, identitas, maupun informasi yang menyerupai situs web resmi Pengadilan, sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi penipuan dan penyalahgunaan informasi.
Baca :  Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Melalui langkah-langkah tersebut, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam memperkuat keamanan informasi serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nama dan identitas lembaga peradilan.(Surame)