BISKOM,Jakarta – Independensi Mahkamah Agung merupakan syarat mutlak negara hukum guna menjamin peradilan yang adil dan imparsial.

Insan Hutahaean
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara tegas mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Konsekuensi logis dan syarat mutlak dari pilar negara hukum yang demokratis adalah hadirnya sistem peradilan yang bebas, tidak memihak (imparsial), dan bersih dari segala bentuk campur tangan kekuasaan lain.

Di Indonesia, puncak dari sistem peradilan dan kekuasaan kehakiman tersebut dipegang oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung tidak sekadar berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa tingkat kasasi, melainkan merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan.

Maka, eksistensi dan pelaksanaan wewenang Mahkamah Agung menuntut terwujudnya nilai independensi dan kemandirian yang utuh.

Landasan Konstitusional dan Yuridis Kekuasaan Kehakiman

Konsep kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Kata “merdeka” dalam konstitusi ini merepresentasikan semangat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, harus sepenuhnya independen.

Secara hierarki perundang-undangan, amanat konstitusi tersebut diejawantahkan lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 1 dan Pasal 3 dalam undang-undang tersebut memberikan pengakuan, jaminan, serta perlindungan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara, bebas dari campur tangan pihak luar (eksekutif, legislatif) maupun tekanan dalam bentuk fisik dan psikis.

Lebih lanjut, kedudukan Mahkamah Agung dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Regulasi ini, menyebutkan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

Makna Independensi dan Kemandirian Peradilan

Baca :  Bamsoet: IMI dan BNI Tandatangan MOU Kartu Anggota IMI, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Tapcash IMI-BNI

Independensi kekuasaan kehakiman tidak boleh diartikan secara sempit hanya sebagai kebebasan dari campur tangan pemerintah (eksekutif).

Menurut pandangan pakar hukum, independensi peradilan terbagi menjadi dua dimensi utama yaitu independensi institusional (kelembagaan) dan independensi personal (hakim secara individu).

Independensi institusional berarti Mahkamah Agung sebagai organisasi negara harus mandiri secara manajerial.

Di sisi lain, independensi personal berkaitan dengan kebebasan nurani dan rasionalitas seorang hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

Hakim yang mandiri hanya tunduk pada konstitusi, undang-undang, serta fakta-fakta persidangan yang objektif.

Kebebasan ini, bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang diikat rambu-rambu hukum, kode etik profesi, asas kepatutan, serta tanggung jawab moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Transformasi Sistem “Satu Atap” dan Kemandirian Institusional

Independensi kelembagaan tidak akan terwujud secara optimal apabila secara administratif dan finansial, lembaga peradilan masih bergantung pada kementerian atau lembaga eksekutif.

Maka, Indonesia melakukan reformasi peradilan yang monumental melalui penerapan sistem “Satu Atap”.

Kebijakan tersebut, dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 yang mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Jailani, 2012)

Melalui sistem satu atap, seluruh urusan organisasi, administrasi, dan finansial badan-badan peradilan dialihkan dari berbagai kementerian/lembaga seperti Departemen Kehakiman untuk peradilan umum dan peradilan tata usaha negara, Departemen Agama untuk peradilan agama, serta Markas Besar Tentara Nasional Indonesia untuk peradilan militer menjadi sepenuhya berada di bawah kendali Mahkamah Agung.

Langkah dimaksud, merupakan pengejawantahan dari collective independence (independensi kolektif), yang berarti pengadilan memiliki otonomi penuh dalam mengatur administrasi dan mengelola kebutuhan rumah tangganya sendiri. (Jailani, 2012)

Meskipun demikian, kemandirian anggaran ini terus menjadi diskursus penting dalam tata negara Indonesia.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada pengujian materiil (Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025) terkait Pasal 81A ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung dan regulasi terkait perbendaharaan negara.

Baca :  Matrix NAP Info Fokus Ekspansi Jaringan di Kabupaten Jember

Gugatan ini diajukan untuk memperjuangkan kemandirian anggaran lembaga peradilan secara utuh, agar alokasi dan pengelolaan dana Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya tidak lagi diintervensi atau direduksi oleh lembaga eksekutif, demi menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang sejati.

Menjaga Kemandirian dan Independensi Kekuasaan Kehakiman

Salah satu aspek penting dalam menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman adalah pemilihan dan penunjukan hakim yang berdasarkan kriteria yang objektif dan transparan.

Proses seleksi yang ketat dan terbuka akan menghasilkan hakim yang berkualitas dan independen.

Selain itu, perlindungan terhadap hakim dari intervensi politik atau ancaman juga sangat penting.

Mereka harus merasa aman dan bebas dalam menjalankan tugas mereka tanpa takut terhadap konsekuensi negatif.

(Anisa Dwi Rachmadika, 2024) Saat ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sudah menggunakan fitur Smart Majelis.

Smart majelis, merupakan aplikasi teknologi robotika berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang digunakan untuk memilih majelis hakim secara otomatis berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta beban kerja hakim.

Aplikasi smart majelis merupakan solusi terhadap tantangan dalam sistem konvensional yang selama ini dinilai rentan terhadap intervensi subjektif, kurangnya transparansi, serta ketimpangan alokasi perkara.

Kemerdekaan atau independensi hakim merupakan hak yang melekat pada setiap individu hakim (internal independence), bukan sekadar hak keistimewaan secara struktural.

Hak ini secara konstitusional diberikan semata-mata untuk menjamin hak asasi warga negara agar mendapatkan proses peradilan yang bebas, jujur, dan tidak berpihak (fair trial).

Kekuasaan kehakiman yang mandiri berfungsi sebagai kekuatan penyeimbang dan pengoreksi (checks and balances) atas kebijakan atau undang-undang yang diproduksi oleh kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Hakim tidak boleh terpengaruh oleh tekanan publik, konflik kepentingan, atau intervensi politik dalam menjatuhkan putusan.

Jika kemandirian ini direduksi, maka prinsip negara hukum (rule of law) akan runtuh karena pengadilan tidak lagi menjadi instrumen penegak keadilan, melainkan hanya menjadi alat legitimasi penguasa. (Subiyanto, 2012)

Baca :  Mangkir Dari Permintaan Keterangan, Ombudsman Layangkan Panggilan I Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Peran Kemandirian Hakim dalam Mewujudkan Good Governance

Tantangan terbesar dari penegakan supremasi hukum di Indonesia bermuara pada integritas aparaturnya.

Kajian mengenai independensi hakim menegaskan bahwa kemandirian peradilan merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (Amirrulloh, 2025)

Hakim yang tidak independen akan menghasilkan penegakan hukum yang lemah, tebang pilih, dan tidak konsisten.

Sebaliknya, hakim yang memiliki integritas dan profesionalitas tinggi akan melahirkan putusan-putusan yang berkualitas.

Hal ini secara langsung akan memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem peradilan negara, yang pada akhirnya bermuara pada stabilitas sosial dan kepastian iklim hukum nasional.

Menjaga Akuntabilitas di Tengah Independensi

Kemandirian Mahkamah Agung dan para hakim tidak lantas memposisikan mereka sebagai lembaga yang tidak tersentuh atau kebal hukum.

Independensi harus senantiasa berjalan beriringan dengan akuntabilitas.

Putusan hakim wajib diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum agar prosesnya dapat diawasi secara rasional oleh masyarakat.

Selain itu, kehadiran Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal menjadi instrumen penyeimbang yang penting guna memastikan bahwa asas independensi tersebut tidak disalahgunakan menjadi arogansi kelembagaan atau tirani kekuasaan peradilan (abuse of power).

Referensi:

Jailani, Sofyan. (2015). “Independensi Kekuasaan Kehakiman Berdasar Undang-Undang Dasar 1945”. FIAT JUSTISIA:

Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 3. Universitas Lampung.Amirrulloh, Aisyah Shafa, dkk. (2025).

“Hambatan Independensi Hakim Dalam Mewujudkan Good Governance Di Peradilan Tata Usaha Negara”.

Jurnal Darma Agung, Volume 33, Nomor 2Subiyanto, Achmad Edi. (2016).

“Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945”.

Jurnal Konstitusi, Vol. 9, Hal: 661. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.Anisa Dwi Rachmadika, Zarkasi, Syamsir. (2024).

”Kemandirian kekuasaan Kehakiman Dalam Menegakkan Negara Hukum Yang Demokratis”.

Hangoluan Law Review”. Volume 3 Nomor.(Surame)