BISKOM, Jakarta – Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum bersama LBH NU Bogor Raya Law Firm menyampaikan aduan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan intimidasi dan tindakan yang dinilai dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Aduan tersebut tercantum dalam Nomor: 077/NBR-SMK/VIII/2026 dan ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Dalam aduan tersebut disebutkan tiga pihak sebagai terlapor, yakni Iki Dulagin yang disebut sebagai kuasa hukum Danny Septriadi Djayaprawira, stafnya Fajrin, serta seorang pihak berinisial DS.
Dugaan yang disampaikan meliputi ancaman, intimidasi, percobaan penyuapan, serta tindakan yang diduga berkaitan dengan upaya menghambat tugas jurnalistik. Seluruh dugaan tersebut merupakan materi aduan yang masih memerlukan penanganan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum kemudian menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 6 Agustus 2026, untuk membahas pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum.
Juru Bicara Kuasa Hukum Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum, H. Endang Supriatna, S.H., mengatakan apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum pers.
“Saluran hukum yang benar adalah diberikan hak jawab. Kita memberikan berita, menyampaikan berita kepada masyarakat, dan hak dia sebagai orang yang merasa dirugikan memberikan hak jawab berupa klarifikasi kepada media yang bersangkutan. Tetapi hak itu tidak dipergunakan sebaik-baiknya, maka dia melakukan hal-hal lain yang di luar koridor hukum.”
Endang berharap aduan tersebut ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Ia menyatakan pihaknya bersama komunitas pers akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan dalam penanganannya.
“Kalau aduan kita tidak didengar oleh kepolisian, tidak didengar oleh Bareskrim, tidak didengar oleh aparat penegak hukum, maka kita melakukan pergerakan yang sama seperti yang sudah-sudah. Kita akan melakukan demo besar-besaran juga kepada kantor aktor-aktor tersebut.”
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PPWI, Wilson Lalengke, menyoroti pentingnya keberadaan pers dalam kehidupan demokrasi. Ia menilai wartawan harus percaya diri menjalankan tugas jurnalistik dengan tetap berpegang pada hukum dan profesionalisme.
“Meskipun Dewan Pers tidak ada, wartawan akan tetap ada dan bisa berjalan seperti selama ini. Namun, jika wartawan tidak ada, maka Dewan Pers tentu tidak akan ada. Jadi, ada atau tidaknya Dewan Pers, wartawan dengan segala kerja jurnalistiknya akan tetap dapat berjalan normal.”
Wilson juga menyampaikan pandangannya mengenai fungsi Dewan Pers dan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers.
“Tugas utama Dewan Pers itu sebenarnya ada di Pasal 15 ayat 1, bukan UKW, bukan soal verifikasi dan lain sebagainya, itu tuh nonsense.”
Sekretaris Jenderal Majelis Pers Indonesia, Lemens Kondongan, mengingatkan para jurnalis untuk memahami dan menjalankan profesinya berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip profesionalisme.
“Pegangan daripada pers itu cuma dua. Pers itu Undang-Undang Pers tahun 1999, Nomor 40 tentang Pers yang ada 20 pasal. Di situ kita punya payung hukum.”
Lemens juga menyinggung ketentuan mengenai sanksi pidana dalam UU Pers yang menurutnya perlu dipahami secara proporsional oleh insan pers maupun pihak-pihak yang berhadapan dengan pemberitaan.
“Terkait sanksi pidana, dalam undang-undang diatur secara terbatas pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi pidana pada ayat (1) ditujukan bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Sementara itu, jika melanggar ketentuan ayat (2), yaitu terkait tidak dipenuhinya hak jawab, maka pihak media yang akan terkena sanksinya.”
Di sisi lain, Ketua Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS), H. Jali Pitoeng, memberikan dukungan kepada para jurnalis agar tetap menjalankan tugas secara profesional dalam mengawal kepentingan publik dan pembangunan bangsa.
“Justru yang teman-teman lakukan ini adalah sebuah upaya di dalam mengawal pembangunan bangsa. Maka saya sering sebut bahwa pentingnya media di dalam adalah pengawal pembangunan bangsa, media ini pilihan demokrasi yang tepat.”
Jali juga mendukung upaya penyelesaian aduan terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis melalui mekanisme hukum. Ia mengingatkan insan pers untuk tetap menjaga etika dan profesionalisme.
“Silakan Anda gunakan kebebasan berekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat, tapi tentunya juga anggun, jaga norma-normanya. Tidak menyerang, kemudian tidak hoaks, tidak berita bohong.”
Konferensi pers tersebut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sekaligus mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan tanggung jawab.
Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum berharap aduan yang telah disampaikan kepada Bareskrim Polri dapat ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun benar atau tidaknya dugaan dalam aduan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku. (Juenda)









