Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo saat konferensi pers pemusnahan barang kena cukai ilegal.
BISKOM | Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok ilegal serta 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Jumat (21/8/2026). Seluruh Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) bernilai Rp62,27 miliar tersebut dimusnahkan karena berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp39,95 miliar dari sektor penerimaan cukai.
Komitmen Pengawasan Melalui Operasi ASAP
Pemusnahan massal ini merupakan akumulasi hasil penindakan Kanwil DJBC Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang. Seluruh komoditas ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN sesuai regulasi yang berlaku. Langkah tegas ini menjadi bagian integral dari Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digelar serentak dari hulu ke hilir di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menyatakan bahwa pengawasan ketat dilakukan demi melindungi kedaulatan ekonomi serta menjamin kepatuhan pelaku usaha.
“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan
dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal,” ujar Ambang Priyonggo, saat konferensi pers di Tangerang Selatan. Akuntabilitas kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat Banten, K.H. Embay Mulya Syarief.
Menerapkan Green Customs Lewat Metode Co-Processing (Pemusnahan Bersuhu Tinggi Tanpa Residu)
Guna menjaga kelestarian lingkungan, pemusnahan rokok ilegal bea cukai banten menerapkan konsep *Green Customs*. Setelah prosesi simbolis di Tangerang Selatan, seluruh barang diangkut dalam pengawalan ketat menuju PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor. Pemusnahan dilakukan menggunakan tanur semen bersuhu 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius melalui metode *co-processing*, sehingga habis terbakar sempurna tanpa meninggalkan limbah beracun.
Rekam Jejak Penindakan dan Penerimaan Negara
Hingga 15 Agustus 2026, DJBC Banten mencatatkan 707 kali penindakan dengan menyita 74,21 juta batang rokok ilegal serta 1.748,85 liter MMEA. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp143,94 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp72,15 miliar.
Selain itu, terdapat sembilan kasus masuk tahap penyidikan dengan lima di antaranya berstatus P-21. Mekanisme *Ultimum Remedium* juga menyumbang pendapatan negara sebesar Rp1,75 miliar. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran cukai melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500 255.
Reporter: Thalia Febiola
Editor: Arianto
#BeaCukaiBanten #StopRokokIlegal #OperasiASAP #GreenCustoms #PenyelamatanUangNegara #BeaCukaiMakinBaik #LegalItuMudah #TangerangSelatan #BeritaBanten #HukumDanKriminal






