BISKOM,Jakarta – Pemerintah dan DPR RI sepakat mengalihkan pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut mencakup peralihan tanggung jawab pengelolaan dan pembiayaan guru PPPK dari daerah ke pemerintah pusat.
Kesepakatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Riau, Sewitri, menilai kebijakan tersebut menjawab kebutuhan guru PPPK terhadap kepastian status kepegawaian, kesejahteraan, dan pengembangan karier.
“Kita tentu menyambut baik kesepakatan ini. Ini sesuai dengan apa yang selama ini menjadi harapan para guru PPPK, khususnya di daerah.
Mereka tidak hanya membutuhkan kepastian status, tetapi juga kepastian dalam hal kesejahteraan dan pengembangan karier,” ujar Sewitri.
Menurut Sewitri, salah satu persoalan yang selama ini dihadapi daerah adalah kemampuan fiskal dalam membiayai belanja pegawai.
Keterbatasan APBD dapat mempersempit ruang pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan pendidikan sekaligus mempertahankan belanja pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Setelah pengelolaan dialihkan ke pusat, pembiayaan guru PPPK akan menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.
Perubahan tersebut diharapkan mengurangi tekanan belanja pegawai pada APBD.
Namun, Sewitri mengingatkan bahwa perubahan kewenangan membutuhkan persiapan teknis.
Pemerintah perlu memastikan data kepegawaian, administrasi, penganggaran, serta mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan telah diselaraskan sebelum proses peralihan berjalan penuh.
“Yang terpenting setelah kesepakatan ini adalah implementasinya.
Jangan sampai dalam proses peralihan justru muncul persoalan administratif atau ketidakjelasan bagi guru.
Pemerintah harus memastikan prosesnya berjalan baik, transparan, dan memberikan kepastian kepada seluruh guru PPPK,” katanya.
Selain aspek administrasi, Sewitri meminta pemerintah menggunakan momentum tersebut untuk memperbaiki distribusi guru.
Pengalihan pengelolaan, menurut dia, perlu diikuti kebijakan penempatan tenaga pendidik berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah, terutama wilayah yang masih mengalami kekurangan guru.
Ia mengatakan DPD RI akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar perubahan pengelolaan tidak hanya menyelesaikan persoalan pembiayaan, tetapi juga berdampak pada pemerataan tenaga pendidik dan peningkatan kualitas layanan pendidikan di daerah.
“Ini adalah kabar baik bagi guru-guru kita. Selanjutnya kita akan kawal agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar menjawab kebutuhan serta harapan guru PPPK di daerah,” ujar Sewitri.(Surame)









