DIRHUBAG MSPI , Thomson Gultom sedang audensi dengan komisioner Komjak Ibu Dahlena, melalui zoom meeting, Jumat, tanggal 4 September 2026.

BISKOM, Pasaman Barat – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penanganan perkara pidana atas nama Harmen Pgl. Armen dan kawan-kawan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 100/Klarifikasi-Eksaminasi/MSPI/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. MSPI juga meminta Komjak mempertimbangkan pemeriksaan ulang atau mengambil alih pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), serta mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, mengatakan persoalan yang dipermasalahkan antara lain keputusan untuk tidak melimpahkan perkara Harmen Pgl. Armen dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada tahap II.

Baca :  DIRHUBAG MSPI Minta Ketua MA Perintahkan Bawas MA Teliti Putusan Sela PN Jakarta Utara

MSPI sebelumnya juga meminta evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kajari Pasbar) Tjut Zelvira Nofani terkait kebijakan pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan kota serta penundaan pelimpahan perkara.

Menurut Thomson, permintaan tersebut telah disampaikan dalam audiensi Tim MSPI dengan Komisioner Komjak RI Dahlena dan Sekretariat Komjak melalui Zoom pada 4 September 2026.

“MSPI meminta Komjak melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk mempertimbangkan pemeriksaan ulang atau pengambilalihan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawasan internal Kejaksaan,” ujar Thomson.

MSPI mendasarkan permintaannya antara lain pada Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Komjak untuk menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau tambahan, mengambil alih pemeriksaan internal, serta mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Baca :  Toughbook CF-30, Komputer Super Kuat

MSPI juga mempersoalkan penggunaan PERMA Nomor 1 Tahun 1956 sebagai dasar penundaan pemeriksaan perkara pidana. Thomson menyebut perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN.Psb yang menjadi salah satu dasar pertimbangan tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 13 Agustus 2026.

“Menurut kami, setelah adanya perkembangan dan putusan dalam perkara perdata tersebut, perlu dievaluasi kembali apakah alasan penundaan perkara pidana masih relevan,” katanya.

MSPI meminta Komjak menilai persoalan tersebut berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, MSPI meminta sanksi diberikan sesuai mekanisme dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kejati Sumbar dan Kejari Pasaman Barat serta pihak terkait lainnya. (Redaksi)