BISKOM,Jakarta – Catatan Pinggir. Surat permohonan pengesahan perjanjian penundaan penuntutan oleh penuntut umum, harus dilengkapi dengan syarat (Buku II Hlm, 11);
- Surat permohonan pengesahan perjanjian penundaan penuntutan oleh penuntut umum.
- Surat perjanjian penundaan penuntutan.
- Surat permohonan perjanjian penundaan penuntutan yang diajukan oleh tersangka, terdakwa atau advokat (korporasi) ke penuntut umum.
- Surat kuasa didampingi oleh advokat (jika ada).
- Surat pernyataan penuntut umum menerima permohonan perjanjian penundaan penuntutan.
- Surat pemberitahuan dari penuntut umum ke pengadilan negeri terkait akan dilaksanakannya perjanjian penundaan penuntutan.
- Berita acara penyusunan perjanjian penundaan penuntutan.(Surame)









