BISKOM, Jakarta – Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Asosiasi Pengusaha Komputer dan Informatika Indonesia (APKOMINDO), serta Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai fondasi utama dalam memperkuat ketahanan siber dan menjaga kedaulatan digital Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” yang diselenggarakan di Kampus UI Salemba, Jakarta, pada 11 Mei 2026.

Seminar ini menjadi forum strategis yang mempertemukan akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, industri digital, serta organisasi profesi teknologi informasi nasional guna membahas meningkatnya ancaman siber dan urgensi pembentukan payung hukum keamanan siber nasional yang kuat, adaptif, dan terintegrasi.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber penting, yaitu Prof. Dr. Drs. Supriatna, M.T., Direktur Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia; Prof. Drs. Sri Yunanto, M.Si., Ph.D., Dosen Program Studi Kajian Terorisme SPPB Universitas Indonesia; Junico B.P. Siahaan, S.E., Anggota Komisi I DPR RI; Wahyudi Djafar dari Lembaga Advokasi dan Catalyst Policy Works; Dr. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara; serta Arry Abdi Syalman dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Seminar dipandu oleh moderator Ridlwan Habib, M.Si., Alumni S2 KSI UI Salemba.

Dalam seminar tersebut, berbagai narasumber menyoroti bahwa ancaman siber terhadap Indonesia kini telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas nasional, pelayanan publik, pertahanan negara, hingga keberlangsungan ekonomi digital nasional.

Prof. Sri Yunanto menjelaskan bahwa serangan siber saat ini bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan telah menjadi instrumen strategis yang dapat melumpuhkan sektor vital nasional seperti perbankan, fintech, e-commerce, kesehatan, telekomunikasi, hingga infrastruktur layanan publik. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 triliun per tahun.

Selain itu, serangan ransomware dan pencurian data pribadi diperkirakan menyebabkan kerugian tambahan hingga Rp8,2 triliun per tahun. Ancaman ini semakin kompleks karena sekitar 60 persen serangan siber kini telah memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas serangan dan menyulitkan deteksi dini.

Dr. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D., menegaskan bahwa RUU KKS justru akan memperkuat hak-hak sipil masyarakat dengan menciptakan ruang digital yang aman dan terlindungi dari ancaman teror siber.

Baca :  Rapat Perdana Pokja Desk Koordinasi Penerimaan Devisa Negara Soroti Kebocoran Penerimaan

Sementara itu, Wahyudi Djafar memaparkan bahwa anomali trafik siber nasional pada tahun 2025 mencapai 5,5 miliar serangan atau meningkat sekitar 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan sebelumnya. Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam penanganan keamanan siber nasional adalah masih tingginya ego sektoral antar lembaga negara.

Saat ini, kewenangan keamanan siber masih tersebar di berbagai institusi seperti BSSN, Komdigi, BIN, Polri, serta instansi sektoral lainnya yang masing-masing memiliki regulasi sendiri. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan koordinasi nasional belum berjalan optimal dalam menghadapi insiden siber berskala besar.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI, Junico B.P. Siahaan, menegaskan bahwa RUU KKS bukanlah alat untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.

“Kita bicara tentang perlindungan sistem nasional dari serangan siber, bukan membatasi demokrasi atau kritik publik,” tegas Junico.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia memang telah memiliki UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun hingga saat ini belum terdapat satu payung hukum komprehensif yang secara khusus mengatur tata kelola keamanan dan ketahanan siber nasional secara terpadu.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa target utama serangan siber modern kini telah bergeser ke Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), seperti energi, transportasi, telekomunikasi, sistem keuangan, kesehatan, dan pusat data nasional yang menopang aktivitas masyarakat dan negara. Gangguan terhadap sektor-sektor tersebut dapat memicu dampak sistemik terhadap stabilitas nasional dan keselamatan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekjen PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi menunda kehadiran RUU KKS karena ancaman siber saat ini telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut pertahanan negara dan kedaulatan bangsa.

“Tanpa payung hukum yang kuat dan terintegrasi, akselerasi transformasi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko keamanan yang sangat besar. RUU KKS merupakan kebutuhan strategis yang tidak bisa lagi ditunda,” tegas Hoky.

Hoky juga menyoroti dinamika global di ruang siber yang semakin mengkhawatirkan, termasuk insiden dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran yang menjadi perhatian dunia internasional. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman digital telah berevolusi dari sekadar gangguan teknis menjadi instrumen strategis dalam konflik geopolitik modern.

Baca :  Ada Lomba Barista dan Kreasi Kue Cucur di Festival Hari Basar Tomohon 2022

Mengacu pada berbagai analisis keamanan siber global, modus serangan saat ini bahkan dapat memanfaatkan potensi backdoor maupun botnet yang tertanam dalam perangkat jaringan sejak rantai pasok dan diaktifkan pada saat tertentu. Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat Indonesia masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap perangkat impor berbasis digital.
“Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call bagi Indonesia. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa audit keamanan dan pengawasan yang memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut kedaulatan digital bangsa,” ujar Hoky.

Karena itu, keberadaan RUU KKS dinilai penting untuk:

  1. Melindungi aktivitas digital masyarakat, termasuk keamanan transaksi dan data pribadi;
  2. Memperkuat ketahanan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) dari sabotase dan serangan siber;
  3. Mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional melalui ekosistem yang aman dan terpercaya;
  4. Mendorong standarisasi serta kemandirian teknologi keamanan siber dan kriptografi nasional; dan
  5. Memperjelas tata kelola serta koordinasi antar lembaga dalam penanganan keamanan siber nasional.

APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN juga menyampaikan bahwa dukungan terhadap percepatan RUU KKS sebelumnya telah ditegaskan dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI di Sawangan, Depok, pada 6 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, organisasi-organisasi tersebut turut mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketahanan siber nasional.

Sebagai bentuk komitmen nyata, APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN bersama YORINDO saat ini juga tengah menyelenggarakan Roadshow 10 Kota melalui workshop bertajuk “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint” guna memperkuat transformasi digital nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan.

Selain itu, bersama BSSN, juga akan kembali menghadirkan kegiatan National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28–29 Oktober 2026 di Hotel Bidakara Jakarta.

Menutup pernyataannya, Hoky menegaskan bahwa Indonesia harus segera bertransformasi dari pendekatan reaktif menuju pendekatan yang lebih antisipatif dan strategis dalam menghadapi ancaman siber global, antara lain melalui:

  • audit keamanan menyeluruh terhadap perangkat dan sistem jaringan nasional;
  • penguatan kapasitas deteksi dini dan respons insiden;
  • sinergi lintas lembaga, termasuk BSSN, Komdigi, BIN, TNI, dan aparat penegak hukum; serta
  • pengembangan teknologi dalam negeri guna mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing.
Baca :  Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO Hadiri HUT BSSN ke-80, Tegaskan Dukungan terhadap RUU KKS serta Penguatan Kolaborasi Nasional

“RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera oleh dinamika global. Percepatan pengesahannya akan menjadi tonggak penting bagi terciptanya ruang digital nasional yang mandiri, aman, andal, dan berdaulat,” pungkas Hoky.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum FTII, Andi Budimansyah, serta jajaran pengurus APTIKNAS dan APKOMINDO, di antaranya Yuliasiane Sulistiyawati selaku Ketua Komtap Cyber Security Solusi, Didi (A.P.) Nurcahya selaku Ketua Komtap Cyber Security Audit & PDP, sementara Wakil Ketua Umum II Bidang Cyber Security, Alfons Tanujaya, diwakili oleh Budi Maulana, (Juenda)

Artikel Terkait:

APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN Kembali Dorong Percepatan RUU KKS sebagai Fondasi Ketahanan Siber dan Kedaulatan Digital Indonesia

Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO Hadiri HUT BSSN ke-80, Tegaskan Dukungan terhadap RUU KKS serta Penguatan Kolaborasi Nasional

NCC 2025: Wujudkan Kedaulatan Digital untuk Ekonomi Indonesia yang Tangguh

National Cybersecurity Connect 2025 Dapat Dukungan Penuh BSSN, Kemenkomdigi, dan Kemenekraf

APTIKNAS Luncurkan National Cybersecurity Connect 2025 dan Cybersec Startup Challenge

APTIKNAS Desak RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Segera Disahkan

National Cybersecurity Connect 2024 Berlangsung Sukses

Pastikan Program Internet Mandiri, Kun Wardana Kunjungi National Cybersecurity Connect 2024

APTIKNAS Mengundang Menghadiri Opening Ceremony National Cybersecurity Connect 2024

Didukung BSSN RI, APTIKNAS Siap Gelar National Cybersecurity Connect 2024

Perhelatan National Cybersecurity Connect 2023 Sukses Digelar

Peluncuran National Cybersecurity Connect 2023 Untuk Solusi Keamanan Cyber

National Cybersecurity Connect 2023 Kembali di Gelar 25-26 Oktober

Info Undangan Soft Launching National Cybersecurity Connect (NCC) 2023

Fadli Zon Kunjungi APTIKNAS Pavilion di IDTEx 2024

APTIKNAS Dukung Indonesia Digital Technology Expo (IDTEx) 2024

APTIKNAS INDOBITUBI PUBLISHER menembus dunia B2B dengan ebook

APTIKNAS Kembali Berkontribusi Pada IndoBuildTech Expo 2024

APTIKNAS Bogor Gelar Digital Transformation Day

APTIKNAS Gelar Smart City Talk di Kota Bogor

Pemerintah Berharap Pameran IndoBuildTech Expo B2B 2023 Lahirkan Terobosan

Ketum APTIKNAS Kembali Didaulat Bacakan Peraih IndoBuildTech Awards 2023

APTIKNAS Dukung Event Integrated Technology Event (ITE) 2023

APTIKNAS dan Skolkovo Foundation Asal Rusia Tandatangani MoU

APTIKNAS Siap Fasilitasi 18 Perusahaan Asal Moscow Masuk Indonesia

APTIKNAS Kembali Ikut Sukseskan IndoBuildTech Expo 2023

APTIKNAS Ikut Sukseskan Event IndoBuildTech Expo 2022

PT Raihan Teken MoU Dengan 4 SMK di Event IndoBuildTech Expo 2022