BISKOM,Jakarta – Anak Korban berhak didampingi agar merasa aman selama persidangan.

Namun, orang yang telah mendampinginya tidak dapat sekaligus menjadi saksi dalam perkara yang sama.

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan batas ini untuk menjaga kejernihan antara perlindungan anak dan proses pembuktian.

Anak Korban Harus Dihadirkan dalam Ruang yang Aman perkara jinayat yang melibatkan Anak Korban tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pemeriksaan biasa.

Di dalamnya terdapat dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan.

Pertama, kepentingan pembuktian agar perkara dapat diperiksa secara terang. Kedua, kepentingan perlindungan anak agar proses peradilan tidak berubah menjadi pengalaman yang kembali melukai korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak Korban dipahami sebagai anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana.

Karena posisinya rentan, Anak Korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, rehabilitasi, jaminan keselamatan, dan kemudahan memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.

Kebutuhan pendampingan ini juga sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam perkara anak, hukum tidak hanya mengejar kepastian formil, tetapi juga harus menjaga kondisi psikologis anak agar tetap aman, didengar, dan tidak diperlakukan sebagai objek semata dalam proses peradilan (Iman, 2013).

Fungsi Pendamping Bukan Fungsi Pembuktian Pendamping Anak Korban pada dasarnya hadir untuk memberi rasa aman, membantu anak menghadapi suasana persidangan, dan memastikan anak tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum.

Undang-Undang SPPA menegaskan bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua, orang yang dipercaya, atau pekerja sosial.

Dengan demikian, pendamping bukanlah pihak yang sejak awal ditempatkan sebagai alat bukti.

Ia hadir dalam fungsi protektif, bukan fungsi testimoni.

Perannya dekat dengan pemulihan, penguatan psikologis, dan perlindungan martabat anak.

Karena itu, ketika seseorang sudah masuk ke ruang sidang sebagai pendamping, posisi hukumnya berbeda dengan saksi yang dipanggil untuk menerangkan fakta.

Perbedaan fungsi ini penting ditegaskan. Saksi diminta menyampaikan apa yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri.

Pendamping, sebaliknya, berada di sisi Anak Korban untuk mengurangi tekanan dan membantu anak menjalani proses pemeriksaan.

Apabila dua fungsi ini dicampur, maka batas antara dukungan psikologis dan alat bukti menjadi kabur.

Batas Peran Pendamping Anak Korban di Persidangan rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan:

Baca :  XL Axiata Business Solutions Siap Dukung Percepatan Digitalisasi

“Setiap orang yang telah bertindak sebagai pendamping Anak Korban di depan sidang pengadilan, tidak boleh lagi bertindak sebagai saksi dalam perkara tersebut.

”Rumusan ini sederhana, tetapi memiliki arti penting dalam praktik Mahkamah Syar’iyah.

Dalam perkara jinayat, terutama perkara yang melibatkan korban anak, sering kali orang terdekat korban memiliki dua kemungkinan posisi.

Di satu sisi, ia dapat menjadi pendamping karena dipercaya oleh anak.

Di sisi lain, ia mungkin juga mengetahui sebagian peristiwa, kondisi korban, atau rangkaian kejadian sebelum dan sesudah jarimah terjadi.

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberi batas yang tegas.

Apabila seseorang sudah memilih atau telah ditempatkan sebagai pendamping Anak Korban di depan sidang, ia tidak boleh lagi diposisikan sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Artinya, sejak awal aparat penegak hukum perlu cermat menentukan apakah seseorang akan dihadirkan sebagai pendamping atau sebagai saksi.

Menjaga Kemurnian Keterangan Saksi Larangan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga kemurnian keterangan saksi.

Dalam hukum acara, saksi idealnya memberikan keterangan berdasarkan ingatan dan pengetahuan sendiri, bukan karena terpengaruh oleh proses pemeriksaan yang telah ia ikuti di ruang sidang.

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat juga menempatkan keterangan saksi sebagai alat bukti penting.

Bahkan dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim harus memperhatikan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain, integritas saksi, serta alasan yang mungkin mempengaruhi saksi dalam memberi keterangan.

Jika pendamping yang telah mendampingi Anak Korban kemudian diperiksa sebagai saksi, timbul risiko bahwa keterangannya tidak lagi murni berdiri sebagai pengetahuan awal.

Ia sudah berada dalam suasana persidangan, menyimak proses pemeriksaan, dan dapat saja terdorong untuk menyesuaikan keterangan dengan narasi yang telah berkembang.

Karena itu, pembatasan dalam SEMA tersebut merupakan langkah untuk menjaga objektivitas pembuktian.

Menghindari Benturan Peran dalam Persidangan Larangan pendamping menjadi saksi juga berkaitan dengan konflik peran.

Seorang pendamping harus berpihak pada keamanan psikologis Anak Korban.

Ia membantu anak merasa tenang, memberi dukungan, dan menjaga agar anak tidak mengalami tekanan berlebihan.

Sementara itu, saksi harus berdiri sebagai pemberi keterangan yang diuji secara terbuka melalui pertanyaan majelis hakim, penuntut umum, maupun penasihat hukum.

Apabila dua peran ini digabung dalam satu orang, persidangan dapat mengalami ketegangan etik dan prosedural.

Ketika ia menjadi pendamping, ia berada dalam posisi mendukung anak.

Namun ketika ia menjadi saksi, keterangannya harus diuji secara kritis.

Baca :  Contoh Penerapan Artificial Intelligence di Bidang Kehumasan

Keadaan ini dapat menimbulkan kesan bahwa pendamping bukan lagi figur netral yang membantu anak, melainkan bagian dari konstruksi pembuktian.

Dalam perspektif perlindungan saksi dan korban, dukungan terhadap korban harus tetap dijalankan tanpa merusak integritas proses pembuktian.

Perlindungan korban tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk mengendurkan standar pembuktian, tetapi sebagai cara agar korban dapat berpartisipasi dalam proses hukum secara aman dan bermartabat (Asmadi, 2020).

Menata Peran Sebelum Pemeriksaan DimulaiSecara praktis, SEMA ini menuntut kecermatan sejak tahap persiapan persidangan.

Penuntut umum perlu memilah sejak awal siapa yang akan diajukan sebagai saksi dan siapa yang paling tepat mendampingi Anak Korban.

Jika seseorang memiliki pengetahuan langsung yang penting bagi pembuktian, sebaiknya ia diposisikan sebagai saksi, bukan sebagai pendamping di ruang sidang.

Majelis hakim juga memiliki peran penting. Ketika sidang dimulai, hakim perlu memastikan identitas dan kedudukan pihak-pihak yang hadir bersama Anak Korban.

Apabila seseorang telah duduk dan berfungsi sebagai pendamping Anak Korban, maka berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 ia tidak lagi layak diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kecermatan ini bukan sekadar soal administrasi persidangan. Ia menyangkut validitas proses pembuktian dan perlindungan hak terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan yang adil.

Pada saat yang sama, ia juga menjaga hak Anak Korban agar tetap memperoleh pendampingan tanpa menjadikan pendampingnya terlibat dalam posisi pembuktian yang berpotensi dipersoalkan.

Perlindungan Anak Tidak Boleh Mengaburkan Due ProcessPeradilan yang melibatkan Anak Korban harus sensitif terhadap trauma, tetapi tetap berada dalam koridor due process of law.

Perlindungan anak dan keadilan formil bukan dua hal yang saling meniadakan.

Justru keduanya harus berjalan beriringan agar putusan yang lahir tidak hanya berpihak pada korban secara emosional, tetapi juga kuat secara hukum.

Dalam konteks ini, SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tidak sedang mengurangi hak Anak Korban untuk didampingi.

Sebaliknya, SEMA tersebut memperjelas batas agar pendampingan tidak menimbulkan masalah pembuktian.

Anak tetap dapat didampingi, tetapi pendampingnya tidak boleh kemudian berubah status menjadi saksi.

Dengan rumusan ini, Mahkamah Agung memberi pedoman yang seimbang.

Anak Korban tetap ditempatkan sebagai subjek yang harus dilindungi, sementara proses pembuktian tetap dijaga agar berjalan objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.

Inilah titik pentingnya: perlindungan anak harus memperkuat peradilan, bukan menimbulkan kerentanan baru dalam proses pemeriksaan.

Menjaga Keadilan dengan Batas Peran yang Tegas Kaidah dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberi pesan yang sederhana, tetapi penting dalam praktik persidangan jinayat.

Baca :  RSUI Terapkan Sistem One Stop Health Services

Dalam perkara yang melibatkan Anak Korban, setiap orang yang hadir di ruang sidang harus ditempatkan pada peran yang jelas sejak awal.

Orang yang akan didengar keterangannya sebagai saksi sebaiknya tidak ditempatkan sebagai pendamping.

Sebaliknya, orang yang sudah mendampingi Anak Korban di depan sidang tidak lagi ditarik untuk menjadi saksi dalam perkara yang sama.

Batas ini perlu dijaga karena pendamping dan saksi memiliki fungsi yang berbeda.

Pendamping hadir untuk membuat Anak Korban merasa lebih aman, lebih tenang, dan tidak sendirian saat menghadapi suasana persidangan.

Sementara itu, saksi hadir untuk menerangkan fakta yang ia ketahui, kemudian keterangannya akan diuji dan dinilai sebagai bagian dari pembuktian.

Ketika dua peran ini dicampur, proses pendampingan dapat kehilangan ketulusannya, sementara pembuktian juga dapat dipersoalkan objektivitasnya.

Dengan pemisahan peran yang tegas, persidangan dapat berjalan lebih tertib dan adil.

Anak Korban tetap memperoleh dukungan yang dibutuhkan, saksi memberikan keterangan dalam posisi yang lebih jernih, dan hakim memiliki ruang yang lebih objektif untuk menilai alat bukti.

Pada saat yang sama, hak terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan yang fair juga tetap terlindungi.

Pada akhirnya, rumusan ini mengingatkan bahwa hukum acara bukan hanya urusan tata tertib persidangan.

Di dalamnya ada ikhtiar untuk menjaga martabat korban, melindungi hak pihak yang diperiksa, dan merawat wibawa pengadilan.

Dalam perkara yang menyangkut Anak Korban, keadilan tidak cukup hanya tampak pada amar putusan, tetapi juga harus terasa sejak proses persidangan dijalankan: tertib,hati-hati, dan manusiawi.

Referensi :

1. Asmadi, E. (2020). Perlindungan hukum bagi anak sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara pidana. Iuris Studia:

Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 51–60.

2. Iman, C. H. (2013). Kebijakan hukum pidana perlindungan anak dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia.

Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 358–378.

3. Mustika, D., Mukhlis, M., & Malahayati, M. (2024).

Kekuatan pembuktian alat bukti anak saksi yang tidak disumpah sebagai alat bukti dalam hukum acara jinayat. Suloh:

Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(2), 498–507.

4. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022.

6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.(Surame)