BISKOM,Jakarta-Berdasarkan SEMA 1/2022, gugatan/permohonan dinyatakan tidak dapat diterima jika penggugat mangkir 2 kali beruntun setelah sidang pertama.

Kehadiran Bukan Sekadar Formalitas mengajukan perkara ke pengadilan tidak berhenti pada pendaftaran gugatan atau permohonan.

Setelah perkara terdaftar, pihak yang mengajukan perkara juga memikul tanggung jawab untuk mengikuti proses persidangan secara aktif.

Ia hadir, menjelaskan dalil, menanggapi agenda persidangan, dan pada akhirnya membuktikan apa yang dimohonkan atau digugatnya.

Dalam hukum acara perdata, penggugat atau pemohon adalah pihak yang menggerakkan perkara.

Karena itu, ketidakhadiran pihak tersebut secara berulang dapat menghambat jalannya pemeriksaan.

Pengadilan tidak mungkin memeriksa perkara secara efektif apabila pihak yang meminta perlindungan hukum justru tidak lagi menunjukkan kesungguhan untuk mengikuti prosesnya (Harahap, 2019).

Kehadiran di persidangan karenanya bukan sekadar kewajiban administratif.

Ia merupakan bentuk keseriusan beracara,Melalui kehadiran, pihak menunjukkan bahwa perkara yang diajukannya memang masih hendak dipertahankan dan diperiksa sampai selesai.

Batas Ketidakhadiran Pemohon/Penggugat dalam Persidangan rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 memberi penegasan penting mengenai konsekuensi ketidakhadiran pemohon atau penggugat setelah perkara mulai berjalan.

Dalam rumusan tersebut dinyatakan: “Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidak pernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

”Frasa dua kali berturut-turut perlu dipahami sebagai ketidakhadiran berurutan pada persidangan berikutnya setelah pihak pernah hadir pada sidang pertama, tanpa diselingi kehadiran pada agenda sidang di antaranya.

Ketentuan ini menjawab keadaan yang cukup sering dijumpai dalam praktik persidangan.

Ada kalanya pemohon atau penggugat hadir pada sidang pertama, tetapi kemudian tidak lagi mengikuti dua persidangan berikutnya secara berturut-turut.

Kondisi semacam ini membuat pemeriksaan perkara tertunda, agenda sidang tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan pihak lawan berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.

Dengan rumusan tersebut, SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberikan batas yang lebih terang.

Perkara tidak perlu terus dibiarkan menggantung apabila pihak yang mengajukannya tidak lagi menunjukkan keaktifan dalam persidangan.

Oleh karena itu, ketika pemohon atau penggugat yang telah hadir pada sidang pertama kemudian tidak hadir dua kali berturut-turut, permohonan atau gugatannya dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca :  PSI Soroti Fasum Fasos Mangkrak, Minta Pengembang Tanggung Jawab ke Publik

Makna Gugatan Tidak Dapat Diterima Putusan atau penetapan yang menyatakan permohonan atau gugatan tidak dapat diterima pada dasarnya merupakan penyelesaian perkara pada aspek formil.

Hakim belum menilai apakah dalil pokok perkara terbukti atau tidak, karena yang dinilai adalah kelayakan prosedural perkara untuk terus diperiksa.

Dalam doktrin hukum acara perdata, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard) berbeda dengan putusan yang menyatakan gugatan ditolak.

Gugatan ditolak berarti hakim telah memeriksa pokok perkara dan menilai bahwa dalil Penggugat tidak terbukti.

Sebaliknya, gugatan tidak dapat diterima berarti terdapat hambatan formil yang menyebabkan pokok perkara tidak layak diperiksa lebih lanjut (Mertokusumo, 2013).

Dalam konteks SEMA Nomor 1 Tahun 2022, hambatan formil itu muncul karena pemohon atau penggugat tidak lagi hadir dua kali berturut-turut setelah sebelumnya hadir pada sidang pertama.

Dengan demikian, perkara dihentikan bukan karena dalilnya kalah secara substansi, tetapi karena proses beracaranya tidak lagi berjalan secara patut.

Beda Akibat Hukum Ketidakhadiran Sejak Sidang Pertama Ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tidak sama dengan keadaan ketika Penggugat tidak hadir sejak sidang pertama.

Dalam hukum acara perdata, apabila penggugat tidak datang pada sidang pertama padahal telah dipanggil secara sah dan patut, gugatannya dapat dinyatakan gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 124 HIR atau Pasal 148 RBg.

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 mengatur keadaan yang berbeda.

Dalam ketentuan ini, pemohon atau penggugat sebenarnya sudah pernah hadir pada sidang pertama, sehingga proses perkara telah mulai berjalan.

Namun, pada sidang-sidang berikutnya ia tidak hadir lagi dua kali berturut-turut.

Dalam situasi seperti ini, akibat hukumnya bukan gugatan gugur, melainkan permohonan atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Perbedaan ini penting agar penerapan hukum acara tidak keliru.

Pasal 124 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 148 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) lebih tepat digunakan ketika Penggugat tidak hadir sejak awal persidangan.

Sementara itu, SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberi pedoman khusus bagi perkara yang sudah sempat berjalan, tetapi kemudian ditinggalkan secara berturut-turut oleh pihak yang mengajukan.

Menjaga Tertib Sidang dan Kepastian Proses Ketentuan ini juga sejalan dengan kebutuhan menjaga tertib persidangan.

Baca :  Rayakan HUT ke-42, Pengadilan Tinggi NTB Gelar Operasi Katarak Gratis

Sidang pengadilan tidak hanya menyangkut kepentingan penggugat atau pemohon, tetapi juga kepentingan termohon atau tergugat, majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, dan administrasi perkara secara keseluruhan.

Apabila pihak yang mengajukan perkara tidak hadir berulang kali, proses pemeriksaan menjadi tidak efektif.

Pihak lawan harus menunggu tanpa kepastian.

Pengadilan juga harus menunda agenda yang seharusnya dapat dilanjutkan. Dalam jangka panjang, keadaan semacam ini dapat menghambat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan (Iskandar & Agustina, 2019).

Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan bukan berarti perkara harus diputus secara tergesa-gesa.

Asas tersebut menghendaki agar proses peradilan berjalan efisien, tidak berbelit-belit, dan tidak menimbulkan beban yang tidak perlu bagi para pihak.

Oleh karena itu, pembatasan terhadap ketidakhadiran beruntun menjadi bagian dari upaya menjaga agar perkara tidak menggantung tanpa arah.

Tetap Harus Berdasar Panggilan yang Sah dan Patut meskipun SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberi batas dua kali ketidakhadiran berturut-turut, penerapannya tetap harus diletakkan dalam kerangka hukum acara yang adil.

Ketidakhadiran tersebut sepatutnya dinilai setelah pihak dipanggil secara sah dan patut.

Pemanggilan yang sah dan patut merupakan bagian penting dari jaminan proses peradilan.

Dengan pemanggilan yang benar, pihak memperoleh kesempatan yang layak untuk hadir, mengetahui agenda sidang, dan menggunakan hak-haknya dalam persidangan (Sunarto, 2014).

Oleh karena itu, hakim tetap perlu memastikan ketidakhadiran pemohon atau penggugat bukan disebabkan oleh kesalahan pemanggilan, alamat yang tidak jelas karena faktor administratif, atau keadaan tertentu yang secara hukum dapat dipertimbangkan.

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tidak boleh dipahami sebagai alat untuk memutus akses beracara secara kaku, melainkan sebagai pedoman untuk menertibkan perkara yang memang tidak lagi diikuti secara serius.

Tidak Menghapus Hak untuk Mengajukan Kembali berbeda dengan putusan yang menolak pokok perkara, putusan tidak dapat diterima masih memungkinkan pihak untuk dapat mengajukan kembali permohonan atau gugatan sepanjang memenuhi syarat hukum acara.

Hal ini penting dipahami oleh masyarakat agar tidak menganggap bahwa pokok perkaranya telah diperiksa dan dinyatakan kalah.

Namun, pengajuan kembali tentu memiliki konsekuensi praktis.

Pihak harus menyusun kembali permohonan atau gugatan, mendaftarkan perkara, membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan, dan mengikuti proses dari awal.

Baca :  Biznet Bangun Infrastruktur Internet Masa Depan Di Pulau Bangka

Dengan kata lain, ketidakhadiran beruntun tetap membawa kerugian waktu, biaya, dan tenaga bagi pihak itu sendiri.

Oleh karena itu, pihak yang mengajukan perkara perlu memahami bahwa pengadilan bukan tempat untuk sekadar mencoba-coba.

Setiap perkara yang didaftarkan harus diikuti dengan kesiapan untuk hadir, beracara, dan membuktikan dalil secara bertanggung jawab.

Menegaskan Tanggung Jawab Pencari Keadilan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 pada akhirnya menegaskan hak mencari keadilan selalu berjalan bersama tanggung jawab beracara.

Pengadilan memang terbuka bagi setiap orang yang membutuhkan perlindungan hukum. Namun, keterbukaan itu harus dijalankan dalam tertib prosedur.

Pihak yang mengajukan perkara tidak cukup hanya datang pada sidang pertama.

Ia harus konsisten mengikuti proses berikutnya, kecuali terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

Jika setelah hadir pertama kali ia tidak hadir lagi dua kali berturut-turut, maka wajar apabila permohonan atau gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.

Rumusan ini menunjukkan, hukum acara tidak hanya mengatur jalan masuk ke pengadilan, tetapi juga mengatur kesungguhan pihak dalam menempuh jalan tersebut.

Dengan adanya pedoman ini, pengadilan dapat menjaga wibawa persidangan, pihak lawan memperoleh kepastian, dan proses peradilan tetap berjalan secara tertib.

Pada titik ini, pesan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 cukup jelas: siapa yang membawa perkara ke pengadilan, ia juga harus bertanggung jawab mengikuti prosesnya.

Sebab, keadilan tidak hanya ditentukan oleh isi putusan, tetapi juga oleh ketertiban, kesungguhan, dan kepatutan dalam menjalani persidangan.

Sumber Referensi

1. Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

2. Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

3. Iskandar, M., & Agustina, L. (2019). Penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam kumulasi cerai gugat dan harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 3(1), 241–266.

4. Mertokusumo, S. (2013). Hukum acara perdata Indonesia.

Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

5. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).

6. Sunarto. (2014). Peran aktif hakim dalam perkara perdata. Jakarta: Kencana.

7. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022.

8. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.(Surame)