BISKOM,Jakarta-Keberlakuan Judicial Immunity berlaku secara universal dan keberadaannya sejatinya sama dengan Diplomatic Immunity dan Parliamentary Immunity Mahkamah Agung RI menegaskan izin penangkapan dan penahanan hakim oleh Ketua Mahkamah Agung RI, sebagaimana diatur Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP merupakan langkah negara untuk menjaga independensi dan kemandirian kekuasaan kehakiman.

Sikap tersebut, disampaikan oleh salah satu Kuasa Hukum Mahkamah Agung RI, Adji Prakoso, S.H., M.H. (Hakim Yustisia Biro Hukum dan Humas BUA MA) saat membacakan keterangan Mahkamah Agung RI pada persidangan Mahkamah Konstitusi dalam uji materil asal 98 dan Pasal 101 KUHAP terhadap UUDNRI 1945 pada perkara Nomor 62 dan 89/PUU-XXIV/2026, Rabu (24/6).

Lebih lanjut ditegaskan, izin penangkapan dan penahanan Hakim oleh Ketua Mahkamah Agung RI secara universal diakui keberlakuannya sebagaimana diatur dalam Basic Principles on the Independence Judiciary.

Baca :  Pluit Sea View: Pemerintah Eksekutif Lalai menjalankan SOP penerbitan izin, Developer Akui SLF Belum Ada dan Tanah Turun, DPRD DKI KOMISI A Jakarta Tegas Kawal Kasus !!!

“Izin penangkapan dan penahanan Hakim dari Ketua Mahkamah Agung RI, juga sesuai dengan standar yang diterapkan oleh negara maju sebagai upaya untuk menjaga kemerdekaan hakim dan badan peradilan”, tegas Adji.

Ia, juga menyampaikan lebih lanjut uraian Keterangan Mahkamah Agung RI yakni Prancis, Italia dan negara anggota Uni Eropa lainnya, dalam melakukan penangkapan dan penahanan Hakim wajib memerlukan persetujuan dari dewan khusus seperti Dewan Tinggi Kehakiman (council for the judiciary).

Keberlakuan Judicial Immunity berlaku secara universal dan keberadaannya sejatinya sama dengan Diplomatic Immunity dan Parliamentary Immunity, tambahnya.

Dalam keterangan Mahkamah Agung tersebut, ditegaskan prinsipnya Judicial Immunity adalah kekebalan hukum yang bertujuan melindungi para hakim dari suatu gugatan hukum atas tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas-tugas pengadilan.

Baca :  2nd Online Hapkido Indonesia Open Championship Diikuti 267 Peserta

Secara praktik setelah berlakunya KUHAP Baru, ketentuan ini juga sudah diterapkan dalam penangkapan dan penahanan Hakim di Pengadilan Negeri Depok (in casu OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok), dimana Ketua Mahkamah Agung RI memberikan tanggapan dan pemberian izin yang cepat bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua Hakim dimaksud.

Bahkan izin penangkapan dan penahanan diberikan tidak lebih dari satu jam dari permohonan diajukan dan mendapatkan tanggapan positif dari KPK RI sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam konferensi pers yang disampaikan oleh perwakilan KPK RI, ini menunjukkan komitmen tinggi Mahkamah Agung RI untuk membantu proses penegakan hukum yang menyeret Hakim dan ketentuan tersebut, tidak digunakan untuk merintangi proses peradilan pidana.

Baca :  Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Syukuri Situasi Bangsa Indonesia Kembali Pulih

Sebagai informasi, Kuasa Mahkamah Agung lainnya yang hadir dalam persidangan tersebut, Dr. Dwi Rezki Sri Astarini, S.H., M.H. dan Catur Alfath Satriya, S.H. (masing-masing Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI).

Dalam persidangan tersebut, disampaikan juga Keterangan Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung selaku pihak terkait.(Surame)