BISKOM,Jakarta – SEMA Nomor 2 Tahun 2026 hadir untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengajuan kasasi pasca banding di tengah berlakunya KUHAP 2025.
Aturan ini menegaskan titik awal perhitungan tenggang waktu kasasi melalui kejelasan kehadiran para pihak dan pemberitahuan putusan banding.
Upaya hukum merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap pihak yang terlibat dalam suatu perkara, khususnya perkara pidana.
Hak ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan cerminan dari prinsip keadilan yang memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun penuntut umum untuk mempersoalkan putusan yang dianggap tidak adil atau tidak tepat.
Dalam sistem peradilan yang demokratis, jaminan atas upaya hukum adalah salah satu pilar utama perlindungan hak asasi manusia di ranah hukum acara.
Urgensi hak atas upaya hukum bahkan disoroti secara akademis.
Nilamsari (2026) menyarankan agar upaya hukum untuk perkara-perkara khusus seperti narkotika diberikan batas tenggang waktu yang lebih singkat, mengingat sifat perkara yang mendesak dan dampak sosialnya yang luas.
Pandangan ini menegaskan, pengaturan tenggang waktu upaya hukum bukan urusan administratif semata, melainkan bagian dari desain sistem peradilan yang adil dan responsif.
Perkembangan hukum acara pidana Indonesia mengalami tonggak penting dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai KUHAP 2025.
Pembaruan besar-besaran ini membawa konsekuensi yang tidak kecil: Seluruh mekanisme pelaksanaan upaya hukum, termasuk banding dan kasasi, harus disesuaikan dengan kerangka norma yang baru.
Para pihak yang berperkara pun harus memahami hak-haknya dalam rezim hukum acara yang telah diperbarui ini agar hak mereka tidak gugur hanya karena ketidaktahuan prosedur.
Pertanyaannya kemudian adalah: Apakah instrumen hukum yang ada sudah cukup memberikan panduan yang jelas bagi praktisi hukum maupun masyarakat umum dalam memahami dan menggunakan hak upaya hukum mereka? Pembahasan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (SEMA 2/2026) hadir bukan tanpa alasan mendesak.
SEMA 2/2026 merespons urgensi pembaruan tata cara upaya hukum banding sebagai tahap wajib yang harus dilalui sebelum kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Pembaruan ini dilatarbelakangi oleh praktik peradilan yang masih kerap bermasalah, yakni tidak dicantumkannya keterangan kehadiran terdakwa atau penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan banding.
Persoalan ini tampak sepele secara administratif, tetapi dampak hukumnya sangat serius.
Berdasarkan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP 2025, kehadiran pihak dalam sidang pembacaan putusan banding yang bersifat terbuka untuk umum merupakan titik krusial yang menentukan kapan tenggang waktu pengajuan kasasi mulai dihitung.
Kelalaian dalam mencatat fakta kehadiran ini bukan sekadar kekurangan redaksional, melainkan berpotensi merampas hak hukum para pihak secara sistemik dan tanpa sadar.Problematika ini memiliki dimensi yang lebih dalam.
Dwianisa (2025) mencatat, upaya hukum kasasi sering menghasilkan putusan yang tidak pasti, salah satunya akibat tidak jelasnya durasi penanganan perkara dan ketidak konsisten prosedur di tingkat banding.
Ketidakpastian ini bukan hanya merugikan secara individual, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
SEMA 2/2026 hadir sebagai respons terhadap keresahan tersebut sebuah instrumen yang berupaya mengunci kepastian prosedural sejak tahap banding agar tidak menimbulkan sengketa prosedural yang berlarut di tahap kasasi.
Inti dari SEMA 2/2026 terletak pada penetapan dua periode waktu yang harus diperhatikan secara cermat oleh seluruh pemangku kepentingan dalam proses peradilan pidana.
Tanggal pemberitahuan sidang pembacaan putusan banding.
Pemberitahuan ini merupakan titik awal yang menandai dimulainya rangkaian prosedur formal.
Dokumen pemberitahuan ini menjadi acuan penting apabila kemudian timbul permasalahan terkait kehadiran para pihak, karena dari sini dapat diverifikasi apakah pihak yang bersangkutan telah secara sah diberitahu tentang jadwal sidang.
Tanggal pelaksanaan sidang pembacaan putusan banding beserta keterangan hadir atau tidak hadirnya terdakwa atau penuntut umum baik secara langsung di ruang sidang maupun secara daring melalui sarana elektronik yang diakui.
Kedua informasi ini harus dicatat secara eksplisit dan lengkap dalam dokumen persidangan, karena dari sinilah tenggang waktu kasasi secara konkret dihitung.
Untuk memperjelas mekanisme ini, SEMA 2/2026 dapat diilustrasikan sebagai berikut.
Apabila pemberitahuan sidang dilakukan pada tanggal 24 Januari untuk sidang pembacaan putusan banding yang dijadwalkan pada tanggal 1 Februari, dan terdakwa serta penuntut umum hadir dalam persidangan tersebut, maka berdasarkan Pasal 300 KUHAP 2025, tenggang waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari terhitung sejak tanggal pembacaan putusan.
Dengan demikian, batas akhir pengajuan kasasi jatuh pada tanggal 15 Februari.
Situasinya berbeda apabila terdakwa atau penuntut umum tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut.
Dalam kondisi demikian, tenggang waktu kasasi tidak dihitung sejak tanggal pembacaan putusan, melainkan sejak diterimanya pemberitahuan isi putusan oleh pihak yang tidak hadir.
Sebagai contoh, jika setelah sidang tanggal 1 Februari tersebut, pemberitahuan isi putusan baru diterima oleh pihak yang tidak hadir pada tanggal 5 Februari, maka tenggang waktu 14 hari dihitung sejak tanggal 5 Februari, sehingga batas akhir pengajuan kasasi jatuh pada tanggal 19 Februari.
Selisih empat hari antara dua skenario ini mungkin tampak kecil secara kalender, tetapi dalam konteks hukum acara pidana, ia adalah batas antara hak yang masih dapat diperjuangkan dan hak yang telah gugur secara hukum.
Ketika ada pihak yang terlambat mengajukan kasasi dari putusan banding, bahkan hanya sehari melewati batas, maka permohonan kasasi tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima, dan putusan banding menjadi berkekuatan hukum tetap tanpa dapat digugat lagi melalui jalur kasasi.
Kehadiran SEMA 2/2026 membawa implikasi langsung yang signifikan terhadap tata cara persidangan tingkat banding.
Secara konkret, surat edaran ini menekankan dua kewajiban yang bersifat mengikat bagi pengadilan tinggi selaku pemeriksa perkara banding.
Pertama, bagian penutup putusan tingkat banding wajib menjelaskan secara lengkap dan eksplisit kondisi kehadiran para pihak dalam sidang pembacaan putusan,apakah hadir secara langsung, hadir secara daring, atau tidak hadir sama sekali. Kewajiban ini tidak boleh diabaikan atau direduksi menjadi pernyataan yang samar dan multitafsir.
Kejelasan kalimat dalam amar putusan banding pada bagian ini secara langsung menentukan titik mula perhitungan tenggang waktu kasasi.
Kedua, tanda terima pemberitahuan tanggal pembacaan putusan pengadilan tinggi bagi pihak yang tidak hadir harus diperlakukan sebagai dokumen hukum yang krusial, bukan formalitas administratif belaka.
Tanda terima pemberitahuan inilah yang menjadi dasar perhitungan tenggang waktu kasasi bagi pihak yang absen dalam sidang pembacaan.
Tanpa tanda terima pemberitahuan tanggal pembacaan putusan yang terdokumentasi dengan baik, kepastian hukum atas hak kasasi pihak tersebut menjadi tergantung di ruang yang abu-abu.
KesimpulanSEMA 2/2026 adalah jawaban yang tepat atas kebutuhan nyata dalam praktik peradilan Indonesia pasca berlakunya KUHAP 2025.
Ia memastikan, mekanisme upaya hukum kasasi tidak terjebak dalam kekaburan prosedural yang selama ini berpotensi merugikan para pihak tanpa mereka sadari.
SEMA Nomor 2 Tahun 2026 memperkuat kepastian hukum dalam mekanisme pengajuan kasasi melalui penetapan dua rezim perhitungan tenggang waktu, kewajiban mencantumkan secara tegas status kehadiran para pihak dalam putusan banding, serta penegasan bahwa tanda terima pemberitahuan tanggal pembacaan putusan menjadi titik awal perhitungan tenggang waktu bagi pihak yang tidak hadir.
Kepastian hukum, dalam konteks ini, tidak lagi dipahami sebatas cita-cita normatif yang tertuang dalam peraturan, melainkan sebagai kebutuhan praktis yang harus diwujudkan secara konsisten pada setiap tahapan penyelenggaraan peradilan, mulai dari pemeriksaan di pengadilan tingkat banding hingga administrasi perkara di Kepaniteraan MA.
Dengan menetapkan dua periode waktu yang jelas, mewajibkan pencatatan kehadiran pihak secara eksplisit dalam putusan banding, dan menegaskan fungsi tanda terima pemberitahuan tanggal pembacaan putusan sebagai penentu tenggang waktu bagi pihak yang tidak hadir, SEMA 2/2026 meneguhkan bahwa kepastian hukum bukan sekadar cita-cita normatif yang tertulis dalam naskah akademik, melainkan kebutuhan praktis yang harus dijamin oleh setiap lini sistem peradilan—dari ruang sidang pengadilan tinggi hingga meja Kepaniteraan MA.
(NP)Sumber Referensi:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025); Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Melinda Aji Nilam sari, Perbandingan Batas Waktu Pengajuan Dan Pemeriksaan Upaya Hukum Banding Dan Kasasi Pada Perkara Narkotika, dalam Jurnal Media Akademik Vol. 4. No. 1 Januari 2026.
Shindy Dwianisa, Analisis Upaya Hukum Banding Dalam Menjamin Keadilan Terhadap Proses Peradilan Pidana Di Indonesia, dalam Jurnal Yusthima Vol. 5 No. 1 Maret 2025. (Surame)









