BISKOM, Jakarta – Seiring semakin terintegrasinya layanan administrasi pemerintahan berbasis digital, kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan. Salah satu ketentuan yang kini perlu mendapat perhatian serius dari dunia usaha adalah Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh badan hukum menyampaikan Laporan Tahunan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Kewajiban yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026 tersebut bukan sekadar perubahan mekanisme administrasi, tetapi merupakan bagian dari transformasi digital layanan hukum yang terintegrasi dengan berbagai sistem pemerintahan. Keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut berpotensi mengakibatkan pemblokiran akses SABH, terhambatnya perubahan data perseroan, terganggunya layanan OSS Berbasis Risiko, hingga integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan literasi regulasi sekaligus mendukung transformasi digital dunia usaha, APTIKNAS bekerja sama dengan Koperasi APTIKNAS Maju Bersama akan menyelenggarakan Coffee Tech Talk – Special Edition: Bedah Regulasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Kegiatan ini dirancang sebagai forum edukatif dan interaktif yang menghadirkan pembahasan komprehensif mengenai implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, mulai dari kewajiban pelaporan elektronik melalui SABH, strategi mitigasi risiko, transparansi Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Owner/UBO), pemenuhan persyaratan Laporan Tahunan, hingga langkah-langkah yang perlu dipersiapkan perusahaan agar tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH, (Hoky) mengatakan bahwa di tengah pesatnya digitalisasi layanan publik, kepatuhan terhadap regulasi harus dipandang sebagai investasi untuk menjaga keberlangsungan usaha dan meningkatkan tata kelola perusahaan.
“Transformasi digital tidak hanya mengubah cara perusahaan menjalankan bisnis, tetapi juga mengubah cara pemerintah memberikan layanan kepada masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, pelaku usaha perlu meningkatkan literasi regulasi agar mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan kebijakan. Kepatuhan terhadap Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Hoky.
Ia menjelaskan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami implikasi penerapan regulasi tersebut. Padahal, keterlambatan dalam menyampaikan Laporan Tahunan secara elektronik dapat berdampak pada berbagai layanan administrasi badan hukum yang dibutuhkan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Menurut Hoky, APTIKNAS sebagai organisasi yang menaungi pelaku industri Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki tanggung jawab untuk terus membangun budaya kepatuhan melalui edukasi, sosialisasi, dan peningkatan literasi regulasi.
“APTIKNAS tidak hanya mendorong percepatan transformasi digital, tetapi juga ingin memastikan bahwa dunia usaha mampu memahami aspek regulasi yang menyertainya. Teknologi dan kepatuhan harus berjalan beriringan. Melalui Coffee Tech Talk ini, kami ingin menghadirkan ruang diskusi yang aplikatif agar para Direksi, Komisaris, pemegang saham, legal officer, sekretaris perusahaan, notaris, konsultan hukum, maupun pelaku usaha memperoleh pemahaman yang benar serta dapat mengantisipasi berbagai risiko sejak dini,” tambahnya.
Coffee Tech Talk ini akan membahas berbagai topik penting, antara lain strategi mitigasi risiko pemblokiran SABH, transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO), checklist pemenuhan Laporan Tahunan, serta panduan implementasi regulasi bagi perusahaan yang masih berada pada masa transisi.
Kegiatan akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 1 Juli 2026
Waktu: 13.00 WIB
Tempat: Auntie’s Kitchen
Rukan Puri Mutiara Blok BE 16,
Jl. Griya Utama No. 2, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Panitia menyediakan kuota peserta secara terbatas guna menjaga efektivitas diskusi dan interaksi dengan narasumber.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui: s.id/KAMB-BedahRegulasiPermenkum49
Menutup keterangannya, Hoky mengajak para pelaku usaha untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat tata kelola perusahaan di era digital.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan untuk membangun perusahaan yang kredibel, adaptif, dan siap menghadapi transformasi digital. Kami mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami regulasi secara utuh, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan lancar, memiliki kepastian hukum, dan mampu bersaing di era ekonomi digital,” pungkasnya. (Redaksi)









