BISKOM,Jakarta – Pengadilan Tinggi Banten menggelar sidang Pembacaan Putusan Banding Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten menegaskan bahwa kehadiran para pihak dalam pembacaan putusan perkara pidana di tingkat banding merupakan hak yang sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak, bukan suatu keharusan.

Hakim Tinggi PT Banten, Dr. Parulian Lumbantoruan, menjelaskan bahwa mekanisme pemberitahuan dan pembacaan putusan banding telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia merujuk pada Pasal 298 KUHAP yang mengatur kewajiban menyampaikan putusan banding kepada penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum.

“Pengadilan akan memfasilitasi para pihak yang memilih hadir dalam sidang pembacaan putusan.

Baca :  Direktorat UHLBEE Dampingi Sita Eksekusi Kejaksaan Negeri Bulungan Terhadap Aset Dua Bidang Tanah Seluas 13.176 M2 di Kalimantan Tengah

Namun, ketidakhadiran pun tidak menjadi persoalan karena hal itu termasuk dalam ranah hak para pihak”, ungkapnya kepada Tim Dandapala, Kamis (25/06).

Menurut Parulian, ia menyatakan pengadilan tetap melayani kehadiran siapa pun yang datang, sementara pihak yang tidak hadir tidak dapat dipaksa.

Ia mengakui penerapan ketentuan ini masih menyisakan persoalan teknis.

Salah satu yang ia soroti adalah situasi ketika terdakwa ingin menghadiri sidang, tetapi penuntut umum yang secara prosedural bertugas menghadirkan terdakwa justru tidak hadir.

Kondisi semacam ini, menurutnya, masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dicarikan solusinya ke depan.

Parulian menambahkan, sidang pembacaan putusan banding tidak menyediakan sesi tanya jawab.

Baca :  Satgas SIRI Amankan Mantan Dirjen Perkeretaapian dan Penyidik Menetapkan Sebagai Tersangka Perkara Perkeretaapian Medan

Agenda sidang terbatas pada pembacaan amar putusan, sedangkan para pihak berperan sebagai pendengar.

Salinan putusan tetap dapat diperoleh melalui pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Serang yang melimpahkan berkas perkara, termasuk untuk perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Serang.

Ketentuan ini, lanjutnya, akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Agustus 2026 seiring berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Saat ini, penerapannya masih bersifat transisi, namun nanti seluruh pembacaan putusan wajib diberitahukan kepada penuntut umum serta terdakwa atau penasihat hukumnya.

Baca :  Hardini Puspasari: KEIND Tawarkan Roadmap Ekonomi Digital Nasional

Ia memperkirakan aturan baru ini akan menambah intensitas kegiatan persidangan di tingkat banding.

KUHAP yang baru, kata Parulian, bahkan membuka ruang bagi Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan tambahan baik atas permintaan penuntut umum, terdakwa, kuasa hukum, maupun atas inisiatif majelis hakim bila dipandang perlu.

Pemeriksaan saksi, terdakwa, hingga alat bukti dimungkinkan dilakukan di tingkat banding, dengan catatan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.(Surame)