BISKOM, Jakarta – Pimpinan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali dalam rangka resolusi permasalahan daerah terkait realisasi dan problematika jasa keuangan serta inklusi keuangan di Provinsi Bali.

Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Ketua Komite IV H. Ahmad Nawardi, S.Ag. (Dapil Jawa Timur) didampingi Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta, S.H., M.H.(Dapil Maluku) dan Anggota Komite IV I Komang Merta Jiwa, S.E. (Dapil Bali) ini dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Juni 2026 di Kantor OJK Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Ketua Komite IV DPD RI H. Ahmad Nawardi, S.Ag. menyampaikan apresiasi atas fundamental ekonomi nasional yang tetap terjaga solid, dengan pertumbuhan ekonomi Kuartal I 2026 mencapai 5,61% capaian tertinggi sejak tahun 2014.

Namun, Nawardi menekankan bahwa stabilitas makro harus diikuti dengan perlindungan nyata terhadap ekosistem keuangan di tingkat daerah.

“Kita tidak boleh terlena hanya pada stabilitas di atas kertas.

Optimisme nasional ini harus kita kawal dengan pengawasan yang substantif dan berdampak pada masyarakat,” ujar Nawardi.

Baca :  APTIKNAS Siap Bersinergi Dengan Kabaharkam Polri dan Polda Metro Jaya

Anggota Komite IV DPD RI, Dapil Provinsi Bali, sekaligus Koordinator Tim Kunjungan Kerja, I Komang Merta Jiwa menambahkan, bahwa sebagai senator yang memperjuangkan aspirasi daerah di pusat, kunjungan ini menjadi momentum penting untuk menginventarisir permasalahan jasa keuangan di Bali secara komprehensif.

“Selama ini hubungan DPD RI dengan OJK Provinsi Bali masih bersifat normatif.

Kami ingin memastikan bahwa program-program jasa keuangan seperti KUR benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan, tanpa praktik-praktik yang merugikan.

Saya juga berharap Himbara dapat hadir sebagai solusi bagi masyarakat Bali, termasuk melalui program CSR untuk kebutuhan lokal seperti perbaikan gong dan balai banjar,” tegas Komang Merta Jiwa.

Neberapa fokus utama kunjungan kerja ini meliputi:

Pertama, evaluasi kualitas intermediasi perbankan.

Dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan di Bali mencapai Rp206,21 triliun dan Loan to Deposit Ratio (LDR) masih di level 58,51%, Komite IV menilai masih terdapat ruang besar bagi perbankan untuk lebih agresif menyalurkan pembiayaan produktif kepada pelaku UMKM, sektor pariwisata lokal, ekonomi kreatif, pertanian, dan perikanan.

Baca :  NVidia Gelar APAC Media Gathering di Vietnam

Kedua, pembiayaan UMKM dan program KUR/KURD.

Kredit UMKM di Bali mencapai Rp 75 triliun atau 51,25% dari total kredit perbankan.

Komite IV menekankan perlunya pengujian dampak nyata terhadap penguatan kapasitas usaha, perbaikan tata kelola keuangan, serta graduasi debitur agar naik kelas.

Ketiga, pengawasan fintech lending, BNPL, dan pembiayaan digital.

Mengingat tingginya pengaduan masyarakat terkait perilaku penagihan yang tidak etis, Komite IV mendorong pengawasan substantif untuk memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi dan jeratan pinjaman konsumtif.

Keempat, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Dengan eksposur Bali yang tinggi terhadap transaksi digital dan pariwisata, Komite IV menekankan perlunya penguatan strategi edukasi, penindakan, serta koordinasi Satgas PASTI dalam menangani investasi ilegal, pinjol ilegal, dan penipuan digital.

Kelima, ketahanan lembaga keuangan daerah.

Penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko pada BPD Bali, BPR/BPRS, serta lembaga keuangan mikro harus dipastikan agar tetap menjadi motor pembiayaan daerah yang dipercaya masyarakat.

Baca :  Sejumlah Tokoh Masyarakat Papua Berharap Putusan MK Tidak Menimbulkan Konflik Horizontal

Keenam, literasi dan inklusi keuangan.

Komite IV menegaskan bahwa keberhasilan program harus diukur dari dampaknya, seperti peningkatan akses pembiayaan dan tabungan produktif, bukan sekadar jumlah kegiatan atau peserta.

Dari sisi OJK Provinsi Bali, Kepala Kantor Parjiman beserta jajaran menyampaikan paparan komprehensif mengenai kondisi sektor jasa keuangan Bali tahun 2026, termasuk perkembangan perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, fintech lending, asuransi, penjaminan, dana pensiun, serta upaya perlindungan konsumen dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

OJK Bali juga menyampaikan rekomendasi kebijakan strategis kepada OJK Pusat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan DPD RI untuk memperkuat sektor jasa keuangan Bali, meliputi pengembangan sistem pengawasan market conduct berbasis teknologi, sinkronisasi basis data UMKM nasional, integrasi NIB, penyederhanaan pajak UMKM, serta dukungan fiskal bagi program inklusi keuangan.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menghasilkan peta persoalan sektor jasa keuangan Bali secara akurat, identifikasi risiko-risiko baru, serta rekomendasi kebijakan yang tajam bagi kepentingan ekonomi masyarakat Bali.(Surame)