BISKOM, Jakarta – Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom, kembali menyoroti belum adanya kejelasan hasil eksaminasi yang disebut sedang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Dedie Tri Hariyadi, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Gemilang Sulistiyo.
Menurut Thomson, MSPI juga telah menyampaikan permohonan kepada Jaksa Agung RI agar mengambil langkah terhadap Kajari Pasaman Barat demi memperlancar proses eksaminasi serta memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara Harmen alias Armen dkk, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor B/85/I/2026/Reskrim tanggal 21 Januari 2026 mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“Saya belum menemukan dasar pembenar dalam KUHP maupun KUHAP yang memungkinkan suatu perkara yang telah memasuki Tahap II tidak dilimpahkan ke pengadilan, kecuali apabila penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Thomson Gultom kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia mengatakan hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai hasil eksaminasi atas disposisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kepada Kajati Sumbar. Menurut perhitungannya, proses tersebut telah berlangsung sekitar 72 hari sejak disposisi diterbitkan.
Thomson juga menyebut bahwa permohonan eksaminasi yang diajukan MSPI kepada Jampidum Kejaksaan Agung telah disampaikan sejak 10 April 2026 melalui Surat Nomor 30/Permohonan-Eksaminasi/MSPI/IV/2026.
“Masyarakat tentu berharap adanya kepastian hukum. Karena itu kami mempertanyakan perkembangan proses eksaminasi yang hingga kini belum diketahui hasilnya,” katanya.
Lebih lanjut, Thomson mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya surat konfirmasi dari Jampidum kepada Kajati Sumbar terkait perkembangan pelaksanaan eksaminasi.
Berdasarkan hal tersebut, Thomson menilai belum adanya laporan hasil eksaminasi kepada pimpinan berpotensi mencerminkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme administrasi internal apabila memang belum dilakukan sesuai ketentuan.
“Menurut penilaian kami, apabila laporan perkembangan pelaksanaan tugas yang diperintahkan pimpinan tidak disampaikan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut dapat menjadi perhatian dalam pembinaan disiplin aparatur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai disiplin aparatur sipil negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Thomson, berdasarkan ketentuan KUHAP, perkara Harmen alias Armen dkk yang telah memasuki Tahap II semestinya memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut proses penuntutannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, MSPI mendesak Jaksa Agung RI untuk mengambil langkah yang dianggap perlu guna menjamin objektivitas proses eksaminasi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Harapan kami, langkah yang diambil Jaksa Agung dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tutup Thomson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat maupun Kejaksaan Negeri Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan MSPI. (Redaksi)









