Ketua Umum PERMIT BGN dr Sterren Samberi memaparkan evaluasi operasional dapur Badan Gizi Nasional dalam Rakernas 2026

BISKOM | Jakarta – Perkumpulan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional Badan Gizi Nasional (PERMIT BGN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana 2026 di Jakarta, Minggu (26/07/2026), guna menyepakati langkah evaluasi operasional dapur Badan Gizi Nasional. 

Pertemuan ini merumuskan penataan ulang ribuan titik dapur layanan, penyesuaian tarif sewa harian, serta penerapan skema dapur satelit demi menekan risiko pemborosan anggaran negara.

Evaluasi Operasional Dapur Badan Gizi Nasional dan Efisiensi Anggaran

Ketua Umum PERMIT BGN, dr. Sterren Samberi, menegaskan bahwa penambahan titik dapur secara tidak terencana mencerminkan kendala manajemen yang memicu beban anggaran. Pembangunan dapur di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang mencapai Rp4,5 Miliar sebenarnya dapat diefisienkan melalui skema dapur satelit.

Baca :  Jaksa Agung ST Burhanuddin:Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

Evaluasi teknis juga menyoroti temuan BPK terkait pengembalian dana BBM hingga Rp83 juta akibat aturan durasi perjalanan maksimal 30 menit. Sebagai solusi, PERMIT BGN mengusulkan penurunan tarif sewa harian dari Rp6 juta menjadi Rp4 juta hingga Rp5 juta per hari.

“Patokan sewa harian sebesar Rp6 juta per hari dinilai terlalu tinggi dan kurang rasional bagi efisiensi anggaran negara,” kata dr. Sterren.

Pemetaan titik dapur dibagi menjadi empat kategori penanganan. Bangunan berukuran 200–299 m² tanpa alat akan di-merger dengan dapur kecil yang memiliki peralatan lengkap. 

Sementara untuk dapur berprogres fisik 60%–90% yang terhenti, pengelola diberikan batas waktu tambahan 30 hari untuk menyelesaikan persiapan.

Baca :  Jamkrindo Komit dengan Sektor Pendidikan

Skema Dapur Satelit BGN dan Pengalihan Investor Swasta

Terhadap fasilitas yang hanya melayani di bawah 1.000 Penerima Manfaat (PM), operasional disarankan tetap berjalan demi menjaga perputaran kas harian. 

Apabila pengelola awal tidak sanggup beroperasi, BGN mendorong skema takeover atau kerja sama business-to-business (B2B) dengan investor swasta.

Pengusaha baru yang mengambil alih fasilitas wajib membayar nilai appraisal bangunan kepada pemilik pertama. Namun, Sterren menegaskan agar pihak yayasan tidak menuntut kompensasi finansial atau keuntungan komersial dari negara.

“Yayasan bukan pengambil keuntungan, karena yayasan itu untuk membangun negara. Jadi kalau mitranya terjadi seperti ini, janganlah menuntut kepada negara, ikhlaskan saja titik itu,” ujarnya.

Baca :  Optimalkan Pengawasan Dana Desa,Kejaksaan RI Gelar Pelatihan Penggunaan Aplikasi Jaga Desa

Langkah takeover ini diprioritaskan ketimbang membuka titik dapur baru. Pola tersebut diharapkan mampu menjaga keanekaragaman pelayanan gizi anak tanpa memicu pengeluaran anggaran negara untuk fasilitas yang tidak beroperasi.

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#BadanGiziNasional #PERMITBGN #DapurGizi #EvaluasiBGN #DapurSatelit #InvestasiB2B #BeritaEkonomi #KebijakanPublik #BPK #GiziNasional