BISKOM,Jakarta – Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Papua Barat dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kunjungan kerja ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan hubungan kelembagaan dengan mitra strategis, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI, sekaligus upaya memperkuat koordinasi dan hubungan kelembagaan dengan mitra strategis, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya,” kata Yannce Samonsabra dalam sambutannya mewakili Pimpinan Komite IV.

Yannce juga menyampaikan sejumlah permasalahan di sektor jasa keuangan di Papua Barat yang menjadi perhatian Komite IV.

“Meskipun UU P2SK telah memberikan kerangka penguatan sektor keuangan secara nasional, implementasinya di daerah perlu terus dievaluasi agar selaras dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Kami mencatat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain belum optimalnya implementasi mandat baru UU P2SK dalam memperluas akses dan pemerataan layanan sektor jasa keuangan di daerah, khususnya wilayah dengan karakteristik geografis khusus seperti Papua Barat; masih terdapat kesenjangan antara pertumbuhan kredit sektor jasa keuangan dengan kebutuhan pembiayaan sektor produktif masyarakat dan dunia usaha di Papua Barat; serta belum optimalnya pengembangan ekosistem digitalisasi sektor jasa keuangan di Papua Barat pascapenguatan regulasi melalui UU P2SK,” ungkap Senator Papua Barat tersebut.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Sementara itu, Kepala OJK Wilayah Regional Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, dalam paparannya menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya menunjukkan perkembangan positif dan tetap terjaga.

“Perekonomian Papua Barat pada Triwulan II 2026 tumbuh 3,41 persen secara tahunan, sedangkan Papua Barat Daya tumbuh 2,82 persen. Perbankan masih menjadi penopang utama sektor jasa keuangan, dengan bank umum menguasai sekitar 98 persen aset, kredit, dan dana pihak ketiga,” ungkap Budi Rahman.

Terkait kinerja perbankan syariah, Budi menyampaikan bahwa sektor tersebut juga terus mengalami peningkatan. Aset perbankan syariah mencapai Rp558,86 miliar, pembiayaan tumbuh 10,74 persen menjadi Rp231,90 miliar, serta dana pihak ketiga meningkat 8,42 persen menjadi Rp493,07 miliar.

Baca :  Jaga Martabat Persidangan: Peran Hakim dan Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat

“Selain itu, kredit UMKM hingga 31 Juli 2026 tercatat sebesar Rp5,40 triliun dengan rasio kredit bermasalah sebesar 4,71 persen, masih berada di bawah ambang batas 5 persen. Sementara itu, perkembangan pasar modal turut menguat, tercermin dari pertumbuhan jumlah investor sebesar 53,33 persen menjadi 54.265 rekening investasi pada Juni 2026,” kata Budi Rahman dalam penjelasannya mengenai kondisi terkini sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya juga menilai bahwa penguatan sektor jasa keuangan perlu diarahkan pada pembiayaan yang lebih produktif, inklusif, dan merata.

“Tantangan utama yang dihadapi mencakup ketergantungan ekonomi Papua Barat pada industri pengolahan dan pertambangan, keterbatasan konektivitas serta tingginya biaya logistik, belum optimalnya akses pembiayaan bagi UMKM, petani, nelayan, dan pelaku usaha informal, serta konsentrasi aktivitas ekonomi di Manokwari dan Sorong. Oleh karena itu, kami di OJK mendorong penguatan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), perluasan layanan keuangan digital dan agen di wilayah 3T, pengembangan pembiayaan rantai pasok, serta kolaborasi pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan dunia usaha dalam membiayai komoditas unggulan seperti pala Fakfak,” kata Budi Rahman.

Baca :  Wenny Lumentut jang Dulu Simore, Jolla Benu Pastikan Banding Putusan PN Tondano

Menutup diskusi dengan OJK, Yannce berharap kunjungan kerja tersebut tidak hanya menjadi forum formal, tetapi juga menjadi ruang dialog yang konstruktif antara Komite IV DPD RI dan mitra strategis dalam menjawab berbagai tantangan sektor jasa keuangan di daerah.

“Kami berharap kunjungan kerja ini tidak hanya menjadi forum formal, tetapi benar-benar menjadi ruang dialog yang konstruktif antara Komite IV dan mitra strategis seperti OJK dalam menjawab berbagai tantangan di sektor jasa keuangan di berbagai daerah. Semoga pertemuan ini memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat Papua Barat,” tutup Yannce.(Surame)