BISKOM,Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memastikan 12 pengaduan masyarakat dari berbagai daerah tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret, penanggung jawab yang jelas, serta target penyelesaian yang dapat dipantau. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan di Ruang Kutai, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya, mengatakan RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI sekaligus forum untuk mempertemukan masyarakat dengan kementerian/lembaga terkait guna mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang telah diadukan.
“Kami ingin memastikan pengaduan masyarakat tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Setiap pengaduan harus memiliki tindak lanjut yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, apa langkah penyelesaiannya, dan kapan target penyelesaiannya,” ujar Evi.
Ke-12 pengaduan tersebut mencakup persoalan kepastian hak atas tanah, proyek pembangunan, kegiatan usaha, perlindungan lingkungan, hingga hak ketenagakerjaan. Sejumlah persoalan sebelumnya telah dibahas melalui RDP/RDPU maupun kunjungan kerja dan menjadi bagian dari rekomendasi DPD RI pada masa sidang sebelumnya.
Dalam RDP, BAP membahas antara lain persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nusa Tenggara Barat, dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan di Kalimantan Selatan, persoalan lahan dalam Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara, serta sertifikat rumah subsidi di Sumatera Utara.
BAP juga mendalami ganti rugi tanah untuk Proyek Kilang LNG Abadi (Blok Masela) di Maluku, dugaan pencemaran lingkungan di Pulau Taliabu, Maluku Utara, kompensasi masyarakat terkait proyek LNG Tangguh di Papua Barat, serta hak ketenagakerjaan eks karyawan perusahaan migas di Papua Barat Daya. Pengaduan lainnya berkaitan dengan sengketa lahan masyarakat di Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara.
Terkait persoalan lahan di Desa Mangkupadi, Kalimantan Utara, Wakil Ketua II BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual meminta Kementerian ATR/BPN meninjau kembali aspek perizinan dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dinilai belum menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Ia menilai evaluasi diperlukan agar kebijakan pertanahan tidak memperpanjang konflik maupun merugikan masyarakat.
“Saya meminta Kementerian ATR/BPN meninjau kembali perizinan, termasuk HGU, khususnya terhadap perusahaan yang tidak menunjukkan itikad menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan haknya justru dikriminalisasi atau ditakut-takuti dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Yulianus juga menekankan pentingnya hubungan yang baik antara korporasi dan masyarakat melalui keberpihakan nyata, antara lain tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pemberdayaan masyarakat, dan perluasan kesempatan bagi tenaga kerja lokal.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAP DPD RI Penrad Siagian meminta hasil rapat koordinasi terkait persoalan PT Socfindo dan masyarakat Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan rekomendasi sebelumnya harus menjadi dasar penyelesaian, termasuk pembaruan HGU dan penataan kembali bidang tanah.
“Jika pembaruan HGU akan dilakukan, rekomendasi yang telah disepakati harus dijalankan, termasuk penataan kembali bidang tanah dengan mengeluarkan sekitar 600 hektare. Jangan sampai rekomendasi yang sudah dibuat justru tidak masuk dalam proses tindak lanjut,” tegas Penrad.
Evi menjelaskan, pendalaman dalam RDP dilakukan untuk memperoleh perkembangan terbaru atas rekomendasi yang telah maupun belum dilaksanakan, mengidentifikasi hambatan hukum, administrasi, data, anggaran, dan koordinasi, sekaligus memastikan instansi penanggung jawab pada setiap tahapan penyelesaian.
Menurutnya, tindak lanjut harus didukung bukti dan dokumen yang memadai, seperti dokumen administrasi, hasil pemeriksaan lapangan, data spasial, peta bidang, daftar penerima hak, serta keputusan pejabat berwenang.
“Kami ingin setiap rapat menghasilkan progres yang bisa diukur. Masyarakat sudah menyampaikan persoalannya, maka negara harus hadir memberikan kepastian dan solusi. BAP DPD RI akan terus mengawal agar rekomendasi tidak berhenti di meja rapat, tetapi diwujudkan dalam langkah nyata,” pungkas Evi.
RDP menghadirkan perwakilan masyarakat dari berbagai daerah serta kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan SKK Migas. Para pihak menyampaikan keterangan, klarifikasi, data, serta perkembangan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
BAP DPD RI berharap hasil RDP memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, mendorong penyelesaian konflik secara bijak dan berkeadilan, serta menjadi bahan penyusunan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, dan pemenuhan hak masyarakat.(Surame)









