Home Blog Page 26

Siasat Jitu Teh Aanya: Rangkul 157 OKP Jabar Demi Jaga Kamtibmas Jabar

0

BISKOM,Jakarta – Rooftop Gedung DPRD Jawa Barat bergemuruh oleh energi muda dari perwakilan 157 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan mahasiswa se-Jawa Barat.

Di tengah dinamika global dan nasional yang kian kompleks, Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti atau yang akrab disapa Teh Aanya mengambil langkah taktis menyerap aspirasi pemuda.

Kehadiran para aktivis ini menjadi simbol pentingnya sinergi pemuda bersama polri menjaga kamtibmas jawa barat di tengah rupa-rupa tantangan sosial, mulai dari isu intoleransi, konflik lahan, hingga maraknya aksi kriminalitas jalanan seperti begal.

Direktur Intelkam Polda Jabar, Kombes Pol. Sukendar Eka Ristyan, memaparkan bahwa stabilitas wilayah saat ini menghadapi ujian berat.

Pengaruh perebutan energi di Timur Tengah hingga isu domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), fluktuasi BBM, hingga dinamika lokal seperti perselisihan peribadatan dan polemik kepemimpinan desa menuntut kesiapsiagaan penuh.

Di sinilah urgensi sinergi pemuda bersama polri menjaga kamtibmas jawa barat menemukan momentumnya.

“Polri tidak akan pernah menghambat ruang demokrasi atau unjuk rasa, asalkan disampaikan secara santun, sesuai koridor hukum, dan tidak anarkis,” jelasnya di Rooftop Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Minggu (19/7/2026).

Menjawab tantangan tersebut, Teh Aanya tidak sekadar datang mendengar, melainkan membawa solusi konkret yang berbasis pada Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.

Melalui program inovatif Command Center Layanan 24 Jam Teh Aanya, ia membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk melaporkan gangguan keamanan.

Langkah ini lahir dari empati mendalam, Teh Aanya sendiri mengaku pernah menjadi korban pembegalan langsung.

Pengalaman pahit kehilangan harta benda itulah yang menggerakkan kesadarannya bahwa sinergi pemuda bersama polri menjaga kamtibmas jawa barat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Menjaga kondusivitas wilayah seluas Jawa Barat jelas bukan perkara mudah dan tidak boleh hanya ditimpakan ke pundak aparat kepolisian semata.

Dibutuhkan gerakan kolektif dari seluruh elemen pemuda, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ketua MAPANCAS, Awi Jaya, selaku inisiator acara.

Ketika Teh Aanya melontarkan pertanyaan kunci di hadapan ratusan fungsionaris pemuda, “Setuju membersamai TNI-Polri dalam menjaga Jawa Barat?”, ruangan seketika bergetar oleh pekikan serentak: “Setuju!”.

Sinergi ini ditutup dengan deklarasi bersama mendukung Command Center Teh Aanya, sebuah komitmen nyata bahwa pemuda Jawa Barat siap berdiri tegak menjadi benteng penjaga kedamaian dan perekat persatuan bangsa.(Surame)

Dharmayukti Karini Cabang Makassar Salurkan Bantuan Dana Bea Siswa kepada 52 Putra Putri Warga Peradilan

0

BISKOM,Jakarta – DYK Cabang Makassar menyalurkan beasiswa (BDBS) senilai Rp37 juta kepada 52 anak warga peradilan di PN Makassar pada Kamis (16/7).

Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan putra-putri warga peradilan melalui kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) Tahun 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Ruang Sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Jalan R.A. Kartini Nomor 18/22, Makassar.

Acara berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh para Pelindung Dharmayukti Karini Makassar, yaitu:

YM. Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H.

YM. Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.H.

YM. Muhammad Ilham, S.H., M.H.

YM. Kolonel Chk. Panjaitan HMT, S.H., M.H.

Turut hadir pula para hakim perempuan sebagai Anggota Luar Biasa Dharmayukti Karini Makassar, para pengurus Dharmayukti Karini, para undangan, orang tua penerima bantuan, serta putra-putri warga peradilan yang menjadi penerima Bantuan Dana Bea Siswa.

Pada pelaksanaan BDBS Tahun 2026, Dharmayukti Karini Cabang Makassar menyalurkan bantuan pendidikan kepada 52 putra-putri warga peradilan dengan total nilai bantuan sebesar Rp37.000.000,00.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak keluarga besar peradilan sekaligus sebagai motivasi agar para penerima semakin bersemangat dalam menempuh pendidikan dan meraih prestasi.

Adapun rincian penerima Bantuan Dana Bea Siswa berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

Taman Kanak-kanak (TK) : 2 siswa

Sekolah Dasar (SD) : 22 siswa

Sekolah Menengah Pertama (SMP) : 7 siswa

Sekolah Menengah Atas (SMA) : 10 siswa

Perguruan Tinggi (PT) : 11 mahasiswa

Melalui program Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS), Dharmayukti Karini secara konsisten berupaya memberikan dukungan nyata kepada putra-putri warga peradilan agar memperoleh kesempatan pendidikan yang lebih baik.

Program ini juga merupakan wujud kepedulian sosial sekaligus implementasi nilai kebersamaan dan kekeluargaan yang senantiasa dijunjung tinggi oleh Dharmayukti Karini.

Diharapkan bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kebutuhan pendidikan para penerima serta menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus belajar, berprestasi, dan kelak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan BDBS Tahun 2026 ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas keluarga besar peradilan sekaligus menegaskan komitmen Dharmayukti Karini Makassar dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul melalui dunia pendidikan.(Surame)

DPD RI Pastikan Aspirasi Daerah Kepulauan Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan

0

BISKOM,Jakarta – DPD RI memastikan berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan pemerintah daerah kepulauan telah menjadi bagian penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Isu keadilan fiskal, penguatan kewenangan daerah, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga percepatan pemerataan pembangunan dirumuskan sebagai substansi utama agar regulasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.

Substansi tersebut terus diperkaya melalui kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI di Gedung Pemerintahan Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/7/2026).

Forum tersebut menjadi ruang untuk memastikan arah pengaturan dalam RUU sejalan dengan persoalan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah, sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada karakteristik wilayah kepulauan.

Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengatakan, salah satu substansi penting yang terus diperjuangkan DPD RI adalah menghadirkan pengaturan yang bersifat khusus bagi daerah kepulauan.

Melalui pendekatan tersebut, kebijakan pembangunan tidak lagi disamaratakan dengan wilayah daratan, termasuk dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional yang selama ini belum memperhitungkan karakteristik wilayah laut sebagai bagian dari beban pembangunan daerah.

“Kita harapkan RUU Daerah Kepulauan menjadi lex specialis, kita berharap otonomi daerah simetris, tentu tidak sama, tapi ada pengkhususan daerah kepulauan dibandingkan daratan.

Kita ketika menyusun DAU, laut juga diukur, tidak hanya daratan,” ujarnya.

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan, lanjutnya, menunjukkan perkembangan yang semakin positif.

Menurutnya, delapan fraksi di DPR RI telah menyatakan persetujuan terhadap pembahasan RUU tersebut, sementara pemerintah pada prinsipnya juga memberikan dukungan dengan mendorong harmonisasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan daerah kepulauan.

“Sejak kita rapat pertama dengan pemerintah, ternyata delapan fraksi di DPR semua menyetujui, dan pihak pemerintah sampai rapat terakhir tidak ada penolakan tegas, hanya mengharapkan harmonisasi karena ada undang-undang yang bertabrakan.

Tetapi sebagai catatan, yang namanya Bappenas itu malah sangat mendorong kita untuk segera merealisasikan RUU ini,” ujar Senator asal Kalimantan Timur tersebut.

Andi menjelaskan penyusunan RUU Daerah Kepulauan sejak awal didasarkan pada inventarisasi berbagai persoalan yang dihadapi daerah kepulauan serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Karena itu, setiap tahapan pembahasan bersama pemerintah maupun pemerintah daerah diarahkan untuk memastikan regulasi ini mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang lebih berkeadilan.

Andi Sofyan juga menegaskan bahwa pemikiran-pemikiran isu-isu strategis dan potensi daerah kepulauan, telah termuat secara komprehensif di dalam naskah akademik RUU Daerah Kepulauan.

Terkait tantangan pembangunan yang dihadapi daerah kepulauan, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan bahwa Kepulauan Riau menghadapi tantangan mulai dari keterbatasan anggaran, konektivitas antar wilayah, penguatan kawasan perbatasan, hingga akses pelayanan dasar, menunjukkan perlunya kebijakan yang memberikan afirmasi bagi daerah kepulauan.

“Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menghadirkan keadilan fiskal dengan menjadikan luas laut dan jumlah pulau sebagai bagian dari formulasi kebijakan pendanaan daerah,” imbuhnya.

Senada, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai persoalan keadilan fiskal menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi daerah kepulauan.

Menurutnya, formulasi belanja pemerintah selama ini masih bertumpu pada luas daratan sehingga belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik wilayah kepulauan.

Kondisi tersebut turut memengaruhi disparitas pembangunan antardaerah dan perlu dijawab melalui pengaturan dalam RUU Daerah Kepulauan.

“Isu yang ada tentang keadilan fiskal, formulasi belanja hanya dihitung dari darat, belum ada formulasi yang menghitung potensi kepulauan.

Disparitas ini diharapkan dapat dijawab dalam RUU Daerah Kepulauan ini,” katanya.(Surame)

Memahami Penerapan Pengakuan Para Pihak dalam Perkara Perceraian

0

BISKOM,Jakarta – Pengakuan di sidang cerai Pengadilan Agama bukan bukti mutlak, melainkan harus diuji material demi mencegah putusan keliru substantif.

Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, pengakuan para pihak memang termasuk alat bukti yang penting.

Dalam hukum acara perdata, pengakuan di muka persidangan pada dasarnya memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, bahkan sering disebut sebagai bukti sempurna dan mengikat terhadap pihak yang mengaku.

Dasar umumnya dapat dirujuk pada Pasal 174 HIR, Pasal 311 RBg jo. Pasal 1925 KUHPerdata, yang menempatkan pengakuan di depan hakim sebagai bukti yang kuat, sedangkan Pasal 175 HIR, jo.

Pasal 1928 KUHPerdata mengatur pengakuan di luar sidang yang penilaiannya diserahkan kepada hakim.

Akan tetapi, dalam perkara perceraian, pengakuan tidak boleh dipahami secara letterlijk.

Perceraian tidak identik dengan perkara utang-piutang, wanprestasi, atau sengketa kebendaan biasa.

Dalam perkara perceraian, yang diperiksa bukan hanya “siapa mengakui apa”, melainkan apakah alasan perceraian benar-benar terjadi, apakah rumah tangga benar-benar pecah, apakah perdamaian tidak mungkin lagi dicapai, dan apakah akibat hukumnya menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak.

Karena itu, meskipun pengakuan merupakan alat bukti, hakim Pengadilan Agama, tetap harus menempatkannya dalam keseluruhan fakta persidangan.

Pengakuan bisa sebagai “bukti permulaan,” yang terjadi ketika pengakuan itu belum cukup berdiri sendiri untuk membuktikan dalil perceraian, tetapi cukup untuk membuka jalan bagi pemeriksaan lebih lanjut.

Misalnya, dalam perkara cerai gugat, seorang suami sebagai tergugat mengakui pernah memukul istrinya satu kali. Pengakuan ini tentu penting. Ia dapat menjadi bukti permulaan bahwa pernah terjadi kekerasan fisik.

Namun, pengakuan tersebut belum otomatis membuktikan seluruh konstruksi gugatan bahwa suami sering melakukan KDRT, menelantarkan istri, dan menyebabkan rumah tangga tidak dapat dipertahankan.

Hakim masih perlu melihat apakah pemukulan itu berdiri sendiri sebagai peristiwa tunggal, apakah terjadi berulang, apakah menimbulkan rasa takut dan penderitaan yang nyata, apakah ada visum atau foto luka, apakah ada saksi keluarga atau tetangga yang mengetahui akibatnya, dan apakah peristiwa itu benar-benar menjadi sebab retaknya rumah tangga.

Dalam contoh lain, seorang istri mengakui di persidangan bahwa ia memang sudah meninggalkan rumah bersama selama enam bulan.

Bagi suami, pengakuan ini mungkin dianggap cukup untuk membuktikan bahwa istri pergi tanpa izin dan telah nusyuz.

Namun bagi hakim, pengakuan itu baru merupakan bukti permulaan tentang fakta pisah tempat tinggal.

Pengakuan tersebut belum langsung membuktikan kesalahan istri.

Hakim harus menggali mengapa istri pergi.

Bila ternyata istri meninggalkan rumah karena diusir, tidak diberi nafkah, mengalami kekerasan verbal, atau merasa tidak aman, maka pengakuan “saya pergi dari rumah” tidak dapat dipotong dari konteksnya.

Yang diakui hanya fakta pergi, bukan kesalahan hukum.

Pengakuan juga bisa sebagai “bukti bebas,” yang terjadi ketika pengakuan itu tidak utuh, bersyarat, bercampur dengan penjelasan lain, atau berkaitan dengan fakta yang harus ditafsirkan bersama bukti lain.

Dalam teori pembuktian, ini dekat dengan pengakuan berkualifikasi atau pengakuan yang tidak murni.

Pihak memang mengakui sebagian, tetapi sekaligus memberikan alasan, bantahan, atau konteks yang mengubah makna hukum dari pengakuan tersebut.

Misalnya, dalam perkara cerai talak, istri mengakui bahwa ia pernah berkata kepada suaminya, “Silakan kalau mau cerai.

” Pengakuan ini tidak boleh langsung dimaknai bahwa istri benar-benar menghendaki perceraian dan tidak keberatan terhadap seluruh akibat hukumnya.

Kalimat seperti itu bisa muncul dalam keadaan emosional, saat pertengkaran, atau sebagai reaksi terhadap tekanan batin.

Hakim dapat menilainya sebagai bukti bebas: diperhatikan, dicatat, tetapi bobotnya bergantung pada konteks.

Apakah setelah itu istri tetap ingin mempertahankan rumah tangga?

Apakah ia menuntut nafkah iddah, mut’ah, dan hak anak?

Apakah ia hanya tidak keberatan bercerai sepanjang hak-haknya dipenuhi?

Dalam keadaan demikian, pengakuan tersebut bukan bukti mutlak bahwa perceraian telah disepakati secara penuh.

Pengakuan juga dapat ditempatkan sebagai bukti bebas dalam perkara perselisihan terus-menerus.

Misalnya, kedua pihak sama-sama mengakui sering bertengkar.

Sepintas, pengakuan bersama ini tampak cukup untuk menyatakan rumah tangga telah pecah.

Namun hakim tetap perlu menilai kualitas pertengkarannya.

Apakah pertengkaran itu biasa dalam rumah tangga dan masih dapat didamaikan, atau sudah masuk tahap syiq?q yang membuat tujuan perkawinan tidak tercapai?

Apakah para pihak masih tinggal serumah, masih berkomunikasi baik, masih saling menafkahi, atau sudah benar-benar terpisah lahir dan batin?

Pengakuan “kami sering bertengkar,” harus diuji secara material, karena pertengkaran tidak selalu sama dengan keretakan permanen.

Bagian paling penting adalah kemungkinan pengakuan ditolak atau dikesampingkan, apabila bertentangan dengan kebenaran material.

Ini memang tampak berlawanan dengan doktrin klasik bahwa pengakuan di persidangan mengikat pihak yang mengaku.

Namun dalam perkara perceraian, hakim tidak boleh menjadi sekadar pencatat kehendak para pihak.

Pengadilan Agama tetap wajib berusaha mendamaikan suami istri dalam perkara perceraian, bahkan upaya perdamaian tetap dapat dilakukan selama pemeriksaan berlangsung.

Ketentuan ini tercermin dalam Pasal 82 Undang-Undang Peradilan Agama, serta praktik hukum acara perceraian di Pengadilan Agama.

Misalnya, suami dan istri sama-sama mengaku bahwa mereka sudah tidak cocok dan sepakat bercerai.

Dalam perkara perceraian, pengakuan bersama seperti ini tidak otomatis cukup untuk mengabulkan perceraian.

Sebab yang harus dibuktikan, bukan sekadar adanya kesepakatan bercerai, melainkan adanya alasan perceraian yang dibenarkan hukum.

Perceraian menurut KHI, hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Jika dalam persidangan ternyata para pihak masih tinggal serumah, masih menjalankan hubungan suami istri, masih saling menafkahi, dan pertengkaran hanya bersifat sesaat, maka pengakuan “kami sepakat bercerai” dapat dikesampingkan, karena tidak selaras dengan kebenaran material tentang keadaan rumah tangga.

Contoh yang lebih konkret dapat terjadi dalam perkara cerai talak. Istri sebagai termohon mengakui bahwa ia tidak keberatan dicerai.

Namun ia juga menyatakan bahwa keberatan utamanya adalah suami tidak memenuhi janji mengenai pembagian hasil penjualan tanah bersama, tidak membayar nafkah iddah, dan tidak memberikan mut’ah yang layak. Pengakuan “tidak keberatan bercerai,” tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan seluruh hak.

Dalam konstruksi pembuktian yang hati-hati, pengakuan tersebut hanya membuktikan bahwa istri tidak lagi mempersoalkan kelanjutan perkawinan.

Tetapi mengenai nafkah iddah, mut’ah, nafkah lampau, harta bersama, atau kewajiban lain, hakim tetap harus menilai berdasarkan fakta, kemampuan suami, kelayakan, dan hukum yang berlaku.

Ada pula pengakuan yang justru bertentangan dengan alat bukti objektif. Misalnya, istri mengakui bahwa suami selalu memberi nafkah, tetapi bukti rekening, keterangan saksi, dan fakta kehidupan sehari-hari, menunjukkan bahwa selama dua tahun istri ditanggung oleh orang tuanya, sedangkan suami tidak memiliki bukti transfer atau pemberian nafkah.

Dalam situasi seperti ini, hakim harus berhati-hati.

Pengakuan istri mungkin lahir dari rasa takut, rasa kasihan, tekanan keluarga, atau keinginan agar perceraian cepat selesai. Bila pengakuan tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta objektif, hakim dapat tidak menjadikannya sebagai dasar utama.

Sebaliknya, pengakuan juga bisa memperkuat bukti lain apabila selaras dengan kebenaran material.

Misalnya, suami mengakui sudah tidak memberi nafkah selama satu tahun, dan pengakuan itu sesuai dengan keterangan saksi, bukti percakapan permintaan nafkah, serta fakta bahwa istri tinggal bersama orang tuanya.

Dalam keadaan seperti itu, pengakuan tidak lagi sekadar permulaan.

Ia menjadi bagian dari konstruksi pembuktian yang kuat, karena bersesuaian dengan bukti lain. Hakim dapat menyimpulkan, bahwa penelantaran nafkah terbukti dan menjadi salah satu sebab retaknya rumah tangga.

Dengan demikian, penerapan pengakuan dalam perkara perceraian harus dibaca secara bertingkat.

Pengakuan dapat menjadi bukti permulaan, apabila hanya menunjukkan fakta awal yang masih memerlukan pembuktian lanjutan.

Pengakuan dapat menjadi bukti bebas, apabila sifatnya tidak utuh, bersyarat, bercampur alasan, atau memerlukan penilaian hakim menurut konteks.

Pengakuan dapat menjadi bukti kuat, yang mengikat dan sempuarna, apabila ia bersifat jelas, sukarela, relevan, tidak dibantah, dan bersesuaian dengan bukti lain.

Tetapi, pengakuan juga dapat ditolak atau dikesampingkan, apabila bertentangan dengan kebenaran material, lahir dari tekanan, hanya dibuat untuk mempercepat perkara, atau digunakan untuk menutupi fakta hukum yang sebenarnya.

Dalam bahasa pertimbangan hukum, hakim dapat merumuskan bahwa pengakuan para pihak tidak boleh diperlakukan secara terisolasi, melainkan harus ditempatkan dalam keseluruhan rangkaian fakta persidangan.

Pengakuan yang bersesuaian dengan alat bukti lain, dapat memperkuat pembuktian. Pengakuan yang hanya menerangkan sebagian fakta, dapat dinilai sebagai bukti permulaan.

Pengakuan yang bercampur dengan alasan pembenar atau bantahan, dapat dinilai sebagai bukti bebas.

Sedangkan pengakuan yang secara nyata bertentangan dengan fakta objektif, asas perlindungan pihak lemah, dan kebenaran material perkara perceraian, patut dikesampingkan, demi mencegah lahirnya putusan yang hanya benar secara formal, tetapi keliru secara substantif.

Daftar Pustaka

Achmad Ali & Wiwie Heryani, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta, 2012

Achmad Nurul Huda, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengakuan Sebagai Alat Bukti Kasus Perceraian Menurut Hukum Acara Peradilan Agama, Skripsi, Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya, 1992

Ibnu Qayyim, Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, Beirut: Darul Jael, 1998

Stephen Mason & Daniel Seng (Eds), Electronic Evidence and Electronic Signatures, Fifth Edition, University of London Press, 2021, DOI: https://doi.org/10.14296/2108.9781911507246.(Surame)

Rekam Jejak kemajuan MA saat di jabat Kabiro Umum MA Dr H.Arifin SyamsuRizal SH MH

0

BISKOM,Jakarta – Bapak Dr. H. Arifin Syamsurizal, S.H., M.H., memiliki rekam jejak yang cukup signifikan selama mengemban amanah sebagai Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI.

Sebagai unit kerja yang mengelola urusan domestik, logistik, aset, dan sarana prasarana penunjang, kepemimpinannya berfokus pada modernisasi administrasi dan peningkatan pelayanan internal untuk mendukung integritas lembaga peradilan.

?Berikut adalah beberapa poin penting dalam rekam jejak dan kemajuan Mahkamah Agung selama masa jabatan beliau:

?1. Modernisasi dan Digitalisasi Layanan Biro Umum
?Di bawah arahannya, Biro Umum berupaya bertransformasi dari sistem manual ke sistem berbasis digital demi efisiensi dan transparansi:

?Aplikasi E-Monev dan Logistik: Mengintegrasikan pencatatan aset negara dan distribusi sarana prasarana secara digital. Langkah ini mempermudah pelacakan kebutuhan barang milik negara (BMN) di lingkungan

Mahkamah Agung.
?Persuratan Digital: Mendukung percepatan implementasi tata persuratan dinas elektronik di internal MA guna memangkas birokrasi yang berbelit.

?2. Penataan Aset dan Optimalisasi Sarana Prasarana
?Biro Umum memegang peran kunci dalam memastikan seluruh fasilitas kedinasan berjalan optimal untuk mendukung para hakim agung dan aparatur peradilan:

  • ?Inventarisasi BMN yang Ketat: Melakukan penertiban dan pemeliharaan aset-aset penting Mahkamah Agung agar pemanfaatannya tepat sasaran dan akuntabel.
  • ?Renovasi Gedung dan Fasilitas Kerja: Mengawal kenyamanan infrastruktur fisik di kompleks Mahkamah Agung guna mendukung produktivitas kerja pegawai dan pelayanan publik yang lebih representatif.

?3. Kontribusi Terhadap Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)

  • ?Salah satu indikator keberhasilan manajemen keuangan dan aset sebuah lembaga tata usaha adalah laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • ?Melalui pengelolaan logistik, pengadaan barang/jasa, dan administrasi aset yang tertib di bawah komando Biro Umum, MA berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.
  • Hal ini mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

?4. Peningkatan Kesejahteraan dan Pelayanan Internal Pegawai

  • ?Fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan internal, pengelolaan rumah tangga dinas yang lebih transparan, serta fasilitas pendukung bagi seluruh pegawai di lingkungan MA.

  • ?Mendorong budaya kerja yang berbasis pada pelayanan prima (service excellence) di lingkungan internal BUA.

?Kepemimpinan Bapak Dr. H. Arifin Syamsurizal di Biro Umum MA kerap dinilai sebagai masa di mana fondasi administrasi rumah tangga peradilan diperkuat melalui disiplin anggaran dan keterbukaan, yang secara tidak langsung ikut menyokong visi Mahkamah Agung menuju peradilan yang agung dan modern.(Surame)

Dirjen Badilag: Keramahan Cerminan Integritas Moral Aparatur

0

BISKOM,Jakarta – Dirjen Badilum Muchlis tegaskan pelayanan ramah, bebas pungutan, dan berintegritas wajib dijaga aparatur Pengadilan Agama Pelaihari.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, menegaskan bahwa keramahan dan ketulusan aparatur dalam melayani masyarakat merupakan wujud nyata integritas moral.

Menurutnya, pelayanan yang berkualitas tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga dari kemampuan aparatur menghadirkan empati dan rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

Pesan tersebut disampaikan saat memberikan pembinaan kepada pimpinan, hakim, dan aparatur Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB di ruang sidang utama pengadilan setempat, Kamis (16/7).

“Keramahan dan ketulusan dalam melayani adalah cerminan dari integritas moral yang sesungguhnya,” ujar Muchlis.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang datang ke pengadilan berada dalam situasi yang berbeda dengan masyarakat yang mengurus pelayanan administratif pada umumnya.

Mereka datang membawa persoalan hukum yang kerap disertai beban psikologis sehingga aparatur dituntut memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

“Orang yang datang ke pengadilan berbeda dengan datang ke KUA.

Mereka membawa segudang persoalan. Karena itu, ringankan beban mereka melalui pelayanan yang prima dan berkeadilan,” katanya.

Dalam pembinaannya, Muchlis juga mengingatkan tiga perilaku yang harus dihindari seluruh aparatur peradilan, yakni bersikap arogan dalam menjalankan persidangan, mengelola keuangan perkara secara tidak transparan sehingga berpotensi menimbulkan korupsi, serta menjalin hubungan personal yang dapat memicu konflik kepentingan.

Ia kembali menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pungutan di luar ketentuan.

“Stop pungutan dalam bentuk apa pun bukan sekadar slogan dalam dokumen, melainkan kebijakan penegakan hukum Mahkamah Agung,” tegasnya.

Muchlis selanjutnya mengingatkan bahwa integritas merupakan fondasi utama pembinaan karier aparatur peradilan.

Rekam jejak dan profil integritas menjadi bagian penting dalam proses seleksi calon pimpinan pengadilan sehingga setiap aparatur dituntut menjaga disiplin, profesionalisme, dan kemampuan mengendalikan diri.

“Jabatan pimpinan hanya diberikan kepada mereka yang mampu mengendalikan diri. Benteng integritas tidak menyisakan ruang bagi pelanggar disiplin,” ujarnya.

Menurut Muchlis, seorang pemimpin harus hadir sebagai penyelesai masalah, bukan menjadi bagian dari masalah, serta melayani organisasi, bukan meminta untuk dilayani.

Seluruh unsur di lingkungan peradilan juga harus bekerja secara selaras agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Dalam pembinaan tersebut, Muchlis turut mengapresiasi capaian kinerja Pengadilan Agama Pelaihari.

Pemanfaatan e-Court, kepatuhan mengunggah salinan putusan, dan unggah dokumen Akta Cerai Elektronik (e-AC) telah mencapai 100 persen, sedangkan tingkat keberhasilan mediasi tercatat 83,33 persen.

Ia meminta capaian tersebut dipertahankan, termasuk memastikan akta cerai elektronik diterbitkan segera setelah perkara berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat.

Menutup pembinaannya, Muchlis mengingatkan agar seluruh aparatur terus meningkatkan kompetensi seiring berkembangnya kewenangan Peradilan Agama, termasuk di bidang niaga syariah pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025.

Ia juga mendorong optimalisasi peran mediator nonhakim serta penguatan budaya integritas melalui pelatihan antikorupsi yang diselenggarakan Mahkamah Agung bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.(Surame)

Kepala BKN Prof Zudan Dorong Revisi Aturan Perilaku dan Etik Hakim, Tekankan Keadilan Substantif dan Independensi Hakim

0

BISKOM,Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menegaskan pentingnya memperkuat integritas, independensi, dan keadilan substantif dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 yang membahas revisi Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Rabu (15/07/2026)

FGD tersebut membahas penyusunan naskah urgensi perubahan Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 03/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama, serta revisi Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Dalam paparannya, Prof. Zudan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memandang profesi hakim tidak semata sebagai pelaksana hukum positif, tetapi sebagai penjaga keadilan yang mengemban amanah moral yang sangat besar.

Menurutnya, irah-irah putusan pengadilan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung makna filosofis yang mendalam dan menjadi fondasi etik bagi setiap hakim dalam menjalankan tugasnya.

“Hakim harus berupaya keras membuang kepentingan pribadi demi mencerminkan sifat-sifat ilahiah Tuhan yang penuh kasih sayang dan menjunjung keadilan mutlak.

Mengingat pengetahuan manusia terbatas, saya mengajak para hakim untuk berani melampaui pendekatan hukum positivisme yang kaku, serta lebih mengedepankan hati nurani, empati, dan keadilan substantif,” ujar Prof. Zudan.

Ia menambahkan bahwa hakim tidak cukup hanya berpegang pada fakta-fakta formal yang tersaji di persidangan, tetapi juga harus berupaya menggali kebenaran materiil serta memiliki sensitivitas terhadap kelompok-kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum.

Selain menyoroti dimensi filosofis profesi hakim, Kepala BKN juga memberikan masukan terhadap penguatan sistem pengawasan etik dalam revisi peraturan bersama MA dan KY.

Menurutnya, pembagian kewenangan antara Mahkamah Agung sebagai pengawas aspek teknis yudisial dan Komisi Yudisial sebagai pengawas perilaku hakim perlu terus dipertahankan sebagai bentuk mekanisme checks and balances yang menjaga independensi peradilan.

Namun demikian, Prof. Zudan menilai revisi regulasi juga perlu memberikan batasan yang lebih jelas mengenai ruang lingkup kehidupan profesional dan kehidupan pribadi hakim.

“Harus ada batasan kehidupan personal, agar masyarakat maupun pengawas tidak menuntut kesempurnaan profesi hakim selama 24 jam penuh.

Hakim tetap memiliki ruang sebagai warga negara, misalnya untuk bersantai di ruang publik sepanjang tidak melanggar kode etik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, turut menyampaikan sejumlah masukan teknis dalam forum tersebut.

Ia menekankan pentingnya membangun mekanisme filter awal untuk membedakan dugaan pelanggaran etik dengan persoalan teknis yudisial, sehingga setiap laporan dapat ditangani secara tepat.

Wisudo juga mengusulkan agar proses pemeriksaan di Majelis Kehormatan Hakim memiliki batas waktu yang pasti, dilengkapi mekanisme pembebasan sementara dari tugas jabatan bagi hakim yang sedang menjalani pemeriksaan etik, serta membuka ruang pelaksanaan pemeriksaan secara daring pada kondisi tertentu guna menjawab tantangan geografis Indonesia.

Rangkaian diskusi diawali dengan pemaparan akademis dari Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, LLM., M.Si., M.Ag., Ph.D., yang mengulas urgensi pembaruan regulasi etik hakim dalam menjawab dinamika penegakan hukum di Indonesia

Menutup paparannya, Prof. Zudan berharap revisi regulasi yang sedang disusun mampu memperkuat sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjaga marwah lembaga peradilan.

“Yang kita bangun adalah kolaborasi, bukan konfrontasi.

MA dan KY harus saling melengkapi dalam menjaga kehormatan hakim sekaligus memastikan independensi peradilan tetap terpelihara,” tegasnya.

FGD Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 ini diselenggarakan secara hibrida dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Muh. Djauhar Setyadi, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI Dr. Andi Akram, serta Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI Kusman, bersama para akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan lembaga terkait.(Surame)

Sidang Isbat Nikah di Korea Selatan Permudah Akses Hak Sipil dan Administrasi WNI

0

BISKOM,Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Pusat bersama Kementerian Agama kembali memperkuat pelayanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul pada 18–19 Juli 2026.

Sebanyak 21 pasangan WNI memperoleh penetapan isbat nikah sebagai bentuk kepastian hukum atas status perkawinan mereka.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan, dan dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, serta perwakilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Anwar Saadi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas IA, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H.

Aliyuddin menjelaskan, meningkatnya mobilitas WNI ke berbagai negara sebagai pekerja migran, pelajar, tenaga profesional, maupun diaspora memunculkan berbagai persoalan hukum keluarga lintas negara.

Salah satu yang paling sering terjadi ialah perkawinan yang telah sah menurut agama, namun belum tercatat secara resmi sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif dan hukum, seperti kesulitan memperoleh akta kelahiran anak, paspor, dokumen kependudukan, perlindungan hak waris, harta bersama, hingga akses terhadap berbagai layanan publik.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan RI di luar negeri menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu di berbagai negara.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat sendiri ditunjuk sebagai pelaksana sidang isbat nikah bagi WNI di luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011.

Penunjukan tersebut bertujuan mewujudkan standardisasi pelayanan, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menjaga keseragaman penerapan hukum.

Secara yuridis, kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa permohonan isbat nikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Dasar pengesahan perkawinan yang belum tercatat juga diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam.

Selama ini, Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menyelenggarakan sidang isbat nikah di sejumlah negara dengan konsentrasi WNI yang tinggi, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Korea Selatan.

Pelayanan dilakukan secara terpadu bersama KBRI maupun KJRI, mulai dari pendataan, verifikasi dokumen, persidangan, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan administrasi kependudukan.

Aliyuddin menegaskan bahwa sidang isbat nikah di luar negeri tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, tetapi juga melindungi berbagai hak keperdataan warga negara, termasuk hak anak atas akta kelahiran, hak waris, hak atas harta bersama, tunjangan keluarga, hingga kemudahan pengurusan visa pasangan, izin tinggal keluarga, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Menurutnya, program tersebut merupakan implementasi prinsip access to justice, yakni memastikan seluruh warga negara tetap memperoleh layanan hukum tanpa terhalang jarak, biaya, maupun kendala administratif.

Paradigma pelayanan pun bergeser dari yang semula berorientasi pada pengadilan (court oriented) menjadi pelayanan yang berpusat pada kebutuhan masyarakat (people-centered justice).

Meski demikian, pelaksanaan sidang isbat nikah luar negeri masih menghadapi tantangan berupa belum adanya regulasi yang komprehensif, keterbatasan anggaran dan sumber daya, serta kompleksitas koordinasi lintas negara dan lintas instansi.

Karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan sinergi antarinstansi, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan peradilan.

Sementara itu, dalam kegiatan di KBRI Seoul, Anwar Saadi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah.

“Selamat kepada seluruh pasangan yang telah dinyatakan sah melalui sidang isbat nikah.

Semoga keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta memperoleh perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.

Anwar juga mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan agar memanfaatkan layanan pencatatan nikah yang tersedia secara reguler di KBRI Seoul.

Ia menegaskan bahwa pencatatan perkawinan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Selain mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik nikah siri, Anwar turut menyoroti penyalahgunaan penerbitan dokumen perkawinan yang dikenal sebagai “buku nikah terbang”, yaitu upaya memperoleh buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia melalui perantara, padahal perkawinan sebenarnya berlangsung secara tidak tercatat di luar negeri.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus dihindari. Pemerintah mengajak seluruh WNI di luar negeri memanfaatkan mekanisme resmi yang telah disediakan agar setiap perkawinan tercatat secara sah, memperoleh pengakuan negara, serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Selain pelaksanaan sidang isbat nikah, kegiatan di KBRI Seoul juga diisi dengan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan bagi WNI di luar negeri sebagai bagian dari upaya negara menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan warga negara Indonesia di manapun mereka berada.(Surame)

Jakarta,Humas MASenin,20 Juli 2026

0

BISKOM,Jakarta – Ia menekankan langkah tersebut penting karena hak perdata warga kerap terabaikan akibat kendala jarak dan administrasi peradilan.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Muchlis memimpin penyuluhan hukum bagi warga negara Indonesia di Ansan, Korea Selatan, Minggu (19/7), sekaligus menegaskan percepatan sinkronisasi data kependudukan warga setelah isbat nikah.

Muchlis menjelaskan percepatan itu ditempuh melalui koordinasi lintas kementerian, menyasar Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, hingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Langkah ini disiapkan agar dokumen kependudukan warga terbit lebih cepat begitu penetapan isbat keluar.

“Kami segera melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Luar Negeri, Kementerian Agama, hingga Direktorat Jenderal Dukcapil agar sinkronisasi data kependudukan WNI pasca-isbat berjalan lebih cepat,” ujar Muchlis.

Ia menekankan langkah tersebut penting karena hak perdata warga kerap terabaikan akibat kendala jarak dan administrasi peradilan.

Menurutnya, negara ingin memastikan perkawinan yang sah secara agama tidak berhenti tanpa pencatatan resmi.

Muchlis menerangkan isbat nikah menjadi jalan konstitusional bagi perkawinan yang belum tercatat di dokumen negara.

Melalui penetapan pengadilan, perkawinan itu memperoleh pengakuan hukum yang menjadi dasar penerbitan akta nikah.

Kewenangan mengadili perkara tersebut, kata Muchlis, tidak tersebar ke banyak pengadilan.

“Kewenangan mengadili dan memutus perkara isbat nikah bagi WNI di luar negeri berada di bawah kompetensi Pengadilan Agama Jakarta Pusat,” urainya.

Penyuluhan juga mengingatkan warga menempuh jalur resmi sejak awal pernikahan.

Perwakilan Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Marissa, mengimbau warga memanfaatkan layanan pernikahan resmi kedutaan agar hak istri dan anak terlindungi lewat pencatatan negara.

Penyempurnaan tata kelola data ini melengkapi layanan yang sudah berjalan.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebelumnya telah menuntaskan sejumlah permohonan isbat nikah warga negara Indonesia di luar negeri melalui sidang di lokasi.

Sebagai informasi, penyuluhan hukum ini yg merupakan bagian dari rangkaian sidang isbat nikah luar negeri yang dihadiri delegasi lintas instansi, meliputi Kementerian Agama, KBRI Seoul, Atase Imigrasi, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Kegiatan diselenggarakan untuk mengurai persoalan hukum perkawinan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.(Surame)

Meyikapi Ancaman Pidana Minimum Khusus (Straf Minimum Rules)

0

BISKOM,Jakarta – Pengaturan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam tindak pidana, sejak dahulu menimbulkan pertanyaan.

Latar Belakang Masalah

Pasal I ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules), namun demikian menurut Pasal I ayat (2), mengecualikan 4 (empat) Tindak Pidana dari penghapusan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules), yakni Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan kata lain, terhadap 4 (empat) tindak pidana tersebut, tetap berlaku ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang masing-masing.

Ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) pada Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia tercantum dalam Pasal 598 dan Pasal 599 KUHP Nasional (Undang-undang No. 1 Tahun 2023), Tindak Pidana Terorisme tercantum dalam Pasal 600 sampai dengan Pasal 602 KUHP Nasional, Tindak Pidana Korupsi tercantum dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 KUHP Nasional, dan Tindak Pidana Pencucian Uang tercantum dalam Pasal 607 dan Pasal 608 KUHP Nasional.

Pengaturan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam tindak pidana, sejak dahulu menimbulkan pertanyaan, yakni bagaimana hakim harus menyikapi ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut, jika dikaitkan dengan azas kebebasan yang dimiliki seorang hakim dalam menjatuhkan putusan?

Sejalan dengan hal tersebut, dipertanyakan pula bagaimana parameter yang seharusnya dipergunakan oleh hakim dalam penjatuhan pidana pada umumnya dan pidana dengan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) pada khususnya ?

Kebebasan Hakim

Di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Ke-3) ditegaskan bahwa : “ Indonesia adalah negara hukum”.

Kemudian dalam Penjelasan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentang Sistem Pemerintahan Negara, ditegaskan juga bahwa :

“ Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).

Salah satu ciri negara hukum adalah adanya Kekuasaan Kehakiman yang bebas dari pengaruh apapun dan siapapun juga, dan hal mana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (amandemen 3).

Idealnya sebuah Negara hukum juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Tugas dan kewajiban Negara yang berdasarkan atas hukum adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat dari segala tindakan kriminal yang mungkin terjadi, berupa pencegahan dan penanggulangan kejahatan dan hukum pidana merupakan salah satu aturan hukum sebagai alat untuk melindungi masyarakat tersebut.

Hukum pidana sebagai salah satu hukum publik, merupakan hukum sanksi istimewa, karena hukum pidana selain mengatur hubungan antara para individu dan masyarakatnya, hukum pidana juga dapat membatasi kemerdekaan manusia (menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan atau bahkan bisa menghabiskan kehidupan manusia, dalam hal menjatuhkan hukuman mati).

Hukum pidana juga memuat sanksi-sanksi yang lebih keras daripada sanksi-sanksi yang ada dalam hukum privat, seperti hukum perdata dan hukum tata usaha negara.

Kewenangan negara untuk memberikan sanksi pidana kemudian didelegasikan kepada para penegak hukum yang bekerja dalam suatu sistem yang dikenal dengan nama Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), sedangkan komponen yang bekerjasama dalam sistem peradilan pidana adalah instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.

Salah satu subsistem pendukung yang memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) adalah pengadilan, yang dalam melaksanakan kewenangannya dilakukan para hakim untuk mengadili perkara yang dihadapkan kepadanya.

Di dalam menjalankan tugasnya mengadili perkara yang dihadapkan kepadanya tersebut, para hakim memiliki kebebasan untuk membuat putusan, tanpa adanya intervensi dari manapun atau apapun juga.

Kebebasan Hakim pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebebasan eksistensial bagi setiap manusia, yakni kebebasan untuk menentukan tindakannya sendiri. Namun demikian, kebebasan bagi seorang hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tentu terdapat kekhususan, jika dibandingkan dengan kebebasan yang dimiliki oleh manusia pada umumnya.

Kebebasan seorang hakim dalam membuat putusan harus sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat pencari keadilan dengan tanpa mengurangi obyektifitasnya.

Dalam pelaksanaannya, kebebasan hakim dibatasi oleh prinsip-prinsip moral, hukum dan nilai keadilan yang melingkupinya.

Dalam kasus konkrit, tidak jarang hakim akan menghadapi persoalan yang berkaitan dengan nilai atau rasa keadilan, terlebih lagi jika dalam undang-undang yang menjadi dasar pemeriksaan perkara tersebut memuat ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules).

Dalam hal demikian hakim harus menentukan sikapnya, yakni menjatuhkan pidana di bawah pidana minimum khusus sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan yang diyakininya atau tetap menjatuhkan pidana minimum khusus sesuai dengan perintah undang-undang, sekalipun menurut keyakinannya, pidana yang dijatuhkan tersebut tidak adil.

Secara normatif, dalam memutuskan perkara pidana, hakim mempunyai kebebasan yang sangat luas untuk memilih jenis pidana (strafsort), karena pada asasnya pada hukum positif di Indonesia (KUHP Nasional) menggunakan sistem alternatif dalam pencantuman sanksi pidana, berupa a. Pidana Pokok, b. Pidana tambahan dan c.

Pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang (Pasal 64 KUHP Nasional).

Sanksi pidana yang diatur dalam KUHP Nasional, berupa minimal umum dan maksimal umum, membuka peluang bagi hakim untuk mempergunakan kebebasannya dalam menjatuhkan pidana.

Di samping itu, tidak adanya pedoman pemberian pidana yang umum dalam KUHP Nasional, dipandang pula sebagai dasar hakim untuk dengan bebas menjatuhkan putusannya.

Namun demikian, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional masih memuat ketentuan ancaman pidana minimun khusus (straf minimum rules), sehingga berpotensi mengurangi atau membatasi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Terkait dengan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam KUHP Nasional tersebut, sebagaimana juga penulis sampaikan pada bab pendahuluan di atas, bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana masih memuat pengecualian berupa sistem aturan pidana minimal khusus (straf minimum rules) terhadap 4 (empat) tindak pidana, yakni Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tujuan diterapkannya pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam suatu peraturan pidana khusus ini dalam rangka mengurangi disparitas pidana (disparity of sentencing) dan menunjukkan beratnya tindak pidana yang dilakukan. (Muladi, 2002 : 154).

Disparitas pidana (disparity of sentencing) adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifatnya berbahaya yang dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. (Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998 : 52).

Menurut Andi Hamzah, akibat tidak adanya ancaman pidana minimum khusus dalam tindak pidana yang tercantum dalam KUHP sebagaimana yang diterapkan oleh Amerika Serikat, hakim di Indonesia memiliki kebebasan yang sangat luas dalam menentukan beratnya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terhadap terdakwa.

Di sinilah letak kelebihan jika dicantumkan minimum pidana dalam setiap pasal undang-undang pidana. (Andi Hamzah, 1983 : 6).

Rumusan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut biasanya menggunakan diksi “paling singkat” untuk pidana penjaranya dan “paling sedikit” untuk pidana denda.

Sebagai contoh, ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) ini terdapat dalam Pasal 603 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yakni :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI”

Dari ketentuan Pasal 603 KUHP Nasional tersebut dapat diketahui adanya larangan bagi setiap orang jika terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka ia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

Kemudian Pasal 604 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), berbunyi :

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI”.

Dalam Pasal 604 KUHP Nasional tersebut jelas ditentukan bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dijatuhi pidana seumur hidup atau paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 20 (duapuluh) tahun atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana pandangan atau pendapat para hakim terhadap undang-undang yang mencantumkan anacaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut bila dikaitkan dengan asas kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan ?

Menurut pengamatan penulis, pandangan hakim terhadap ketentuan pidana minimum khusus tersebut di atas terbelah menjadi dua faham/kelompok, yakni pertama kelompok hakim yang berpendapat bahwa ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules) yang diatur dalam undang-undang sifatnya imperatif dan tidak dapat disimpangi, sedangkan yang kedua adalah kelompok hakim yang berpandangan dalam hal tertentu dan melihat fakta yang terbukti dipersidangan atau mempertimbangkan bobot kesalahannya, hakim tidak tabu atau tertutup kemungkinan untuk menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules), karena hakim bukanlah corong undang-undang (bouche de la loi atau spreekbuis van de wet), sehingga jika terdapat urgensi bagi terciptanya keadilan pada masyarakat, adalah diperbolehkan menerobos ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam undang-undang tersebut.

Penulis sendiri berpandangan bahwa ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut dapat disimpangi dalam putusan dengan melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan atau dengan kata lain mempertimbangkan bobot kesalahan pelaku tindak pidana.

Parameter Penjatuhan Pidana

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah parameter atau ukuran yang seharusnya dipergunakan oleh hakim dalam penjatuhan pidana pada umumnya dan pidana dengan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) pada khususnya ?

Gustav Redbruch, seorang filosof hukum kenamaan dari Jerman, mengajarkan konsep tiga ide dasar hukum, yang oleh sebagian pakar hukum diidentikkan sebagai tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan (justice), kemanfaatan (expediency) dan kepastian hukum (legal certainly).

Ketiga ide dasar hukum ini yang kemudian merupakan tujuan hukum yang secara ideal bisa didapatkan atau diterapkan secara bersama-sama.

Namun demikian dalam praktiknya, ketiga ide dasar hukum tersebut sulit ditemukan dalam sebuah putusan hakim secara bersama-sama, bahkan bisa saling bertentangan (Spannungsverhaltnis).

Sebagai contoh, ketika hakim dalam membuat putusan lebih mengedepankan kepastian hukum, bisa saja keadilan dan kemanfaatannya tidak terpenuhi.

Demikian pula sebaliknya, ketika hakim dalam putusannya lebih memprioritaskan keadilan, maka kepastian hukum dan kemanfaatannya tidak terpenuhi.

Melihat kenyataan seperti itu, maka Gustav Redbruch menyarankan untuk kembali menggunkanan asas prioritas, yakni selalu mengedepankan nilai keadilan dalam membuat putusan, baru kemudian diikuti nilai kepastian hukum dan kemanfaatan.

Pengutamaan nilai keadilan dalam sebuah putusan tersebut, terakomodir dalam Pasal 53 KUHP Baru, yang berbunyi :

  1. Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

  3. Sejalan dengan hal tersebut, dalam putusan hakim di Indonesia selalu diberi irah-irah atau kepala, yakni “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang sudah seharusnya mengilhami hakim dalam membuat putusan.
  4. Jadi tidak sekedar nilai keadilan saja yang dikedepankan, namun putusan hakim juga berdimensi transendental, yakni dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Oleh karena itu parameter atau ukuran yang harus dipegang oleh hakim adalah tercapainya keadilan dalam masyarakat dan diharapkan pula hendaknya hakim dalam membuat putusan tidak segan-segan melakukan contra legem, yakni mengesampingkan peraturan-perundangan yang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat.

Sebelum diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagian besar undang-undang di luar KUHP (lama) mencantumkan pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam ancaman pidananya.

Menyikapi pengaturan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut, Mahkamah Agung dalam mengejawantahkan fungsi mengatur (regelende fungtie), secara terukur telah mengeluarkan beberapa peraturan yang intinya memberikan kewenangan hakim untuk memberikan putusan di bawah ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules), jika dari fakta persidangan diperoleh keyakinan untuk menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules).

Dalam perkara Narkotika, Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), antara lain SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yang pada intinya memperbolehkan hakim menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimun khusus.

SEMA-SEMA tersebut dikeluarkan untuk menyikapi ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana minimun khusus (straf minimum rules).

Sekalipun menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah dihapus, namun demikian menurut penulis, substansi dari SEMA – SEMA tersebut masih dapat diterapkan oleh hakim dalam mengadili perkara Narkotika.

Dalam perkara korupsi, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PERMA Nomor 1 Tahun 2020 ini menurut hemat penulis substansinya juga masih bisa diterapkan sebagai pedoman dalam mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan Pasal 603 dan/atau 604 KUHP Nasional.

Sekalipun Mahkamah Agung belum mengeluarkan pedoman pemidanaan dalam perkara Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, kiranya hakim tidak perlu ragu mejatuhkan pidana di bawah ancaman minimum khusus, jika dalam persidangan ditemukan fakta-fakta yang dapat dijadikan pertimbangan dalam penjatuhan pidana di bawah ancaman pidana minimal khusus (straf minimum rules).

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Pandangan/pendapat hakim terhadap tindak pidana yang mencantumkan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dikaitkan dengan asas kebebasan hakim terbelah menjadi dua kelompok, yakni pertama adalah kelompok hakim yang berpendapat bahwa ketentuan undang-undang tidak bisa disimpangi demi kepastian hukum dan yang kedua adalah kelompok hakim yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut dapat disimpangi guna menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.
  2. Parameter prioritas yang digunakan oleh hakim dalam membuat putusan adalah nilai keadilan dan hal mana selain sesuai dengan kepala putusan yang berbunyi :“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” juga sebagai pengejawantahan ketentuan Pasal 53 KUHP Baru.
    Daftar Pustaka

Buku

  1. Hamzah, Andi, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. Hiariej, Eddy, O.S., 2016, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
  3. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
  4. Muladi, 2002, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang.
  5. Supandriyo, 2019, Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana, Kajian Komprehensip Terhadap Tindak Pidana Dengan Ancaman Minimum Khusus, Arti Bumi Intaran, Yogyakarta.

Perundang-undangan

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023)
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, Nomor 1 Tahun 2017, dan Nomor 3 Tahun 2023.(Surame)