Home Blog Page 26

APTIKNAS Dukung Penuh Global Sources Indonesia 2025 untuk Perkuat Ekosistem Industri dan UMKM

0

BISKOM, Jakarta – Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat fondasi ekosistem industri nasional, Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) menyambut baik dan mendukung penuh penyelenggaraan Global Sources Indonesia 2025. Pameran dagang berskala internasional ini akan diselenggarakan pada 25–27 September 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta.

APTIKNAS memandang ajang ini sebagai platform strategis yang tidak hanya menghadirkan peluang kolaborasi bisnis, tetapi juga menjadi katalisator untuk penguatan rantai pasok dan perluasan jejaring bagi seluruh pelaku usaha Indonesia, dari korporasi hingga UMKM.

Sebagai nilai tambah yang istimewa, Global Sources Indonesia 2025 akan menghadirkan serangkaian sesi konferensi eksklusif yang dirancang untuk memperkaya wawasan dan membekali peserta dengan strategi praktis menghadapi dinamika pasar global. Para peserta akan mendapatkan insight langsung dari para pakar dan praktisi bisnis ternama.

Adapun pembicara utama yang akan menginspirasi dalam konferensi ini antara lain:

  1. Helmy Yahya (Influencer, Public Speaker, Business Coach), dengan topik: “Dunia Sudah Berubah: Menanggapi Dominasi China di Dunia Bisnis.”
  2. Theo Derick (Content Creator & Entrepreneur), dengan topik: “From Zero to Survive: Turning Passion into Profit in the Real World.”
  3. Samuel Christ (Content Creator & Co-Founder Seefluencer) dengan topik: “Hire an Influencer or Build a Tribe? Growth Strategy Without Burning Cash.”
  4. Leo Giovanni (Content Creator & FYP Specialist) dengan topik: “What Kind of Content Sells in the Future?”

Kehadiran para tokoh inspiratif ini diharapkan dapat memberikan perspektif mendalam serta strategi yang aplikatif untuk meningkatkan daya saing, efisiensi, dan profitabilitas bisnis. Sesi ini juga akan dilengkapi dengan diskusi interaktif dan kesempatan berjejaring yang bernilai tinggi.

Manfaat Strategis bagi Pelaku Usaha
Dalam menghadapi kompleksitas ekonomi global, kehadiran pemasok global terpercaya yang telah dikurasi dalam pameran ini memberikan dukungan nyata bagi distributor, importir, retailer, pemilik merek, dan UMKM. Dampaknya diharapkan dapat berkontribusi pada penguatan rantai pasok industri, akselerasi pertumbuhan bisnis, dan terbukanya lapangan pekerjaan baru.

Pendaftaran Gratis
Pendaftaran untuk mengikuti Global Sources Indonesia 2025 tidak dipungut biaya (gratis). Para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan berikut: https://bit.ly/gsi-aptiknas

Tentang APTIKNAS
Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) adalah asosiasi yang mewadahi para pengusaha di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia. APTIKNAS berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan industri TIK nasional yang berdaya saing global.

Tentang PT Adhouse Clarion Events
PT Adhouse Clarion Events (PT ACE) merupakan Penyelenggara Pameran Profesional di Indonesia yang dikenal melalui penyelenggaraan acara B2B, B2C, dan B2G dengan standar inovasi dan profesionalisme tinggi. Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, PT ACE berkomitmen untuk menjadi jembatan yang mempertemukan pembeli dan penjual, memperkuat kolaborasi industri, serta mendorong pertumbuhan bisnis berkelanjutan. Sebagai bagian dari jaringan internasional Clarion Events Group dengan lebih dari 950 profesional di 14 kantor global PT ACE memadukan akar lokal yang kuat dengan jejaring global untuk menghadirkan pengalaman pameran yang bernilai tinggi bagi seluruh pemangku kepentingan. (Juenda)

Artikel Terkait:

Indonesia Game Experience (IGX) 2025 Berlangsung Sukses di Semarang

APTIKNAS Dorong Pengembangan AI yang Etis dan Bermanfaat di IGX Surabaya 2025

APTIKNAS Dukung IGX Surabaya 2025 Hadirkan Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Indonesia Game Experience (IGX) Surabaya 2025: Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Kolaborasi APTIKNAS dan AGKDI Hadirkan Festival Gaming Terbesar IGX 2025 di Tangcity Mall

APTIKNAS TECHSUMMIT 6th: Kolaborasi Nasional Wujudkan Smart City Melalui Kecerdasan Digital

Indonesia Game Experience (IGX) Banten 2025

APTIKNAS TECHSUMMIT 2025, Revolusi Digital Banten Dimulai di Sini!

Kota Bandung Puncak Rangkaian IGX 2024 dan TechSummit 4th Edition di Indonesia

Kunjungi Indonesia Game Experience (IGX) 2024 di Bandung 21 – 24 November 2024

APTIKNAS TechSummit: Menuju Smart Nation dengan AI

Indonesia Game Experience (IGX) 2024 Gebrak Kota Surabaya

Indonesia Game Experience (IGX) 2024: Festival Gaming Terbesar di Indonesia

Indonesia Game Experience (IGX) Siap Jadi Acara Game Terbesar di Indonesia

Trilogi Kemeriahan Jakarta Game Expo 2023 di Bekasi Cyber Park Mall

APTIKNAS Dukung Taiwan Excellence Happy Run 2023

Taiwan Excellence Happy Run 2022 Berlari Untuk Gaya Baru Hidup Sehat

Jakarta Game Expo 2023: Menggebrak Dunia Game di Tangcity Mall, Tangerang

JAKARTA GAME EXPO 2023 Ajang Spektakuker Gamer Indonesia

APTIKNAS Dukung Jakarta Game Xpo 2022 Year End Show

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 19 September 2025.

Periksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. MG selaku Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi periode 2018 s.d. 2022.

2. YD selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

3. CR selaku Manager Crude Trading Pertamina ISC tahun 2016 s.d. 2017.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 19 September 2025.

Periksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

berinisial: Adapun saksi yang diperiksa berinisial STT selaku Sekretaris Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 19 September 2025.

Periksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Adapun saksi yang diperiksa berinisial FS selaku Kepala Departemen Divisi Pembayaran II LPEI Februari 2010 s.d. Maret 2015.

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Elisabeth Riski Dwi Perkara Pidana Penggelapan dalam Jabatan

0

BISKOM, Jakarta – bertempat di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Jumat 19 September 2025.

Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Elisabeth Riski Dwi Pantiani

Tempat lahir : Semarang

Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/12 Oktober 1985

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan : Mantan Karyawan PT Eka Prima Graha

Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan H-4, RT 01/03, Srondol Kulon, Banyumanik. Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, menetapkan Elisabeth Riski Dwi Pantiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja” pada kasus PT Eka Prima Graha.

Terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani adalah daftar DPO ke-122 yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, dan diputuskan melanggar pidana pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan menetapkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Juenda)

JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice,Termasuk Perkara Pencurian di Morowali

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 22 September 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Riski, dari Kejaksaan Negeri Morowali, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Perkara ini bermula pada Selasa 8 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WITA, Tersangka Riski sedang berada di Taman Kota Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali berjalan di tempat waha permainan untuk menikmati suasana taman tersebut.

Saat sedang berjalan, Tersangka melihat sebuah tas berwarna hitam milik Saksi Erni Erawati, yang tergantung di sebuah lapak (tempat berjualan) yang menjual minuman.

Pada saat itu, timbul niat Tersangka untuk mengambil tas tersebut, hingga diambil tas tersebut berikut isinya yakni uang senilai Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Ketika Tersangka hendak mengambil dompet yang ada di dalam tas, Saksi Andi Sandi Gautama yang hendak buang air kecil memergoki aksi Tersangka tersebut dan memberitahukannya kepada Saksi Erni Erawati.

Hal itu membuat Saksi Erni spontan berteriak “Maling!” sehingga warga sekitar mengejar Tersangka.

Melihat banyak orang yang mengejarnya, Tersangka mencoba melarikan diri, sehingga dompet yang ia ambil terjatuh bersama uang tunai yang ditemukannya itu.

Kemudian pada pukul 23.10 WITA, Tersangka berhasil ditangkap di dekat Kantor Dinas Perikanan, lalu diamankan oleh pihak Kepolisian setempat.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Naungan Harahap, S.H., M.H., Kasi Pidum Jayadi, S.H. dan Jaksa Fasilitator Mugyadi, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Proses perdamaian telah dilakukan antara Tersangka dan korban pada 10 September 2025.

Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan menyatakan tidak akan mengulanginya.Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah N. Rahmat R, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 22 September 2025.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 9 (sembilan) perkara lainnya, yaitu:

1. Tersangka Ferdin alias Ferdi dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Wahyudi Azhari alias Yudi bin Wagito dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pertama Pasal 480 ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka Tumadi alias Mamek bin Alm. Patmo Suwito dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka Abi Abdillah alias Abi bin Poninam dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pertama Pasal 480 ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka Rolisadi Putra alias Rolis bin Yohanes dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Candra Supriyanto alias Cangga bin Atok dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Meigy Aditya alias Meigy bin Suhantoro dari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Ariyansyah alias Cibom bin Syamsudin dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Selvi binti Hamzah dari Kejaksaan Negeri Bangka, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

? Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf

? Para Tersangka belum pernah dihukum

? Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana

? Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

? Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

? Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

? Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar

? Pertimbangan sosiologis

? Masyarakat merespon positif.

Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Kalimantan Selatan

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 1 (satu) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 22 September 2025, terhadap Tersangka Sapri alias Apring bin Basuni (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka yaitu:

? Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika

? Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)

? Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

? Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika

? Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang

? Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)

Ketua PT Padang Ingatkan 3 Aspek: Integritas, Profesionalisme dan Kesusilaan

0

BISKOM, Jakarta – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang Budi Santoso melaksanakan Pembinaan bagi aparatur se-wilayah hukum PT Padang, Jumat (19/9).

Pembinaan ini dilakukan secara daring.Budi Santoso menjelaskan PT mempunyai 4 fungsi pengadilan, yaitu fungsi mengadili, fungsi pembinaan, fungsi pengawasan, dan fungsi administrasi.

“Salah satu dari 4 pokok fungsi tersebut yang dilakukan saat ini adalah Fungsi Pembinaan,” tegasnya.

Dalam Pembinaan tersebut, Ia memfokuskan untuk pembinaan penegakan integritas.

“Terdapat 3 klasifikasi yang menjadi bahan profiling bawas yaitu aspek integritas, profesionalisme, dan kesusilaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kabawas Nomor 39/BP/SL.PW/VI/2024 tentang Standar Pelaksanaan Profiling Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan,” tegasnya.

Diakhir pembinaan, Budi Santoso menekankan agar seluruh aparatur dapat meningkatkan integritas sekaligus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas.(Juenda)

Korban dan Terdakwa Berdamai, Majelis Hakim PN Pasarwajo Fasilitasi RJ

0

BISKOM, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan pidana bersyarat terhadap Ramadan alias Madan bin Madani dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan La Ode Yasmin mengalami luka-luka 20 Sep 2025.

Putusan ini diambil setelah majelis hakim memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban.Dalam perkara tersebut bertindak sebagai Majelis hakim, yaitu Anugrah Prima Utama sebagai ketua serta Ivan Prana Putra dan Ahmad Suhail sebagai anggota.

Dalam fakta hukum di putusan kasus bermula pada Senin (14/4/2025) dini hari di Desa Ambuau Togo, Kabupaten Buton, saat berlangsung sebuah acara hiburan.

“Keributan terjadi antara Ramadan dengan seorang warga, dan ketika La Ode Yasmin mencoba melerai, ia justru terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan terdakwa hingga mengalami luka-luka”, ungkap Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ramadan dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, Ramadan diminta dijatuhi pidana penjara 9 bulan dengan barang bukti dimusnahkan.

“Pada 4 September 2025, Ramadan dan korban menandatangani kesepakatan perdamaian yang berisi permohonan maaf, penyesalan terdakwa, serta penyerahan sejumlah uang sebagai kompensasi biaya pengobatan korban”, terang Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Majelis hakim dalam putusan menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Mekanisme tersebut bukan sekadar menghapus pidana, melainkan memberi ruang pemulihan bagi korban dan perbaikan diri bagi terdakwa.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan, Ramadan mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari dengan suatu putusan hakim ditentukan lain atas dasar terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun” demikian bunyi amar putusan.(Juenda)

Ditjen Badilum dan Para Ketua Pengadilan Tinggi Se-Indonesia Bahas Tugas dan Kesejahteraan Hakim

0

BISKOM, Jakarta – Ditjen Badilum kembali mengatan koordinasi secara daring dengan pengadilan tinggi-pengadilan tinggi di daerah.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto S.H., M.H.

didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin S.H., M.H. bertempat di Command Center Ditjen Badilum pada Rabu, 17 September 2025.

Sebanyak 53 pimpinan pengadilan tinggi dari berbagai penjuru Indonesia, yang terdiri dari 34 ketua pengadilan tinggi (KPT) dan 19 wakil ketua pengadilan tinggi (WKPT) mengikuti rapat koordinasi ini.

Ada beberapa pokok bahasan penting yang dibahas oleh para pimpinan pengadilan tinggi di Indonesia dengan Ditjen Badilum, di antaranya pengisian kekosongan 15 jabatan wakil ketua pengadilan tinggi, peningkatan kesejahteraan hakim terutama yang bertugas di daerah, rencana perubahan usia purnabakti hakim tinggi, hingga peningkatan efektivitas peran pengadilan tinggi sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga berdiskusi dengan para pimpinan pengadilan tinggi terkait kendala dalam pelayanan di daerah.

Rapat koordinasi ini merupakan bentuk kerja sama Ditjen Badilum dan satuan kerja di daerah dalam melaksanakan tugas, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.(Juenda)