BISKOM, Jakarta – Sebanyak 70 peserta yang terdiri dari Panitera dan operator Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengikuti agenda tersebut Sabtu 21 September 2025.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terus mendorong penguatan tata kelola perkara berbasis teknologi informasi demi mewujudkan peradilan yang bersih, unggul, dan terpercaya.
Komitmen ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara bagi jajaran Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya, Rabu (17/9), di Hotel Swiss-Belinn Kota Surakarta.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini menghadirkan narasumber internal dan eksternal.
Dari internal hadir Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, H. Mochamad Hatta, S.H., M.H., Wakil Ketua, Aviantara, S.H., M.Hum., serta Hakim Tinggi, Bintoro Widodo, S.H. dan Dr. Suhartanto, S.H., M.H..
Sedangkan dari pihak eksternal turut hadir akademisi dan praktisi hukum, Dr. Subiharta, S.H., M.Hum. dan Puji Wiyono, S.Kom.
Sebanyak 70 peserta yang terdiri dari Panitera dan operator Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengikuti agenda tersebut.
Layanan Peradilan Cepat dan TransparanDalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Mochamad Hatta, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan peradilan.
“Pengadilan dituntut memberikan pelayanan prima yang berlandaskan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Harapannya, kegiatan bimtek ini dapat meningkatkan kualitas kinerja, pemahaman, serta strategi baru dalam pengelolaan perkara,” ujar Hatta.
Ia menekankan bahwa optimalisasi teknologi informasi menjadi bagian penting dalam menghadirkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi penyelesaian perkara.
“Penting untuk selalu memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi sesuai visi dan misi Mahkamah Agung, sehingga kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat,” tambahnya.
Bimtek ini menghadirkan berbagai materi strategis, antara lain: Tugas, wewenang, dan permasalahan kejurusitaan dengan berlakunya e-Court dan e-Berpadu.
Upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara elektronik.
Penyelesaian kendala e-Court, e-Berpadu, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) v.6.0.0. Pendalaman Smart Majelis versi tingkat pertama pada SIPP v.6.0.0.
Kapita selekta hukum acara pidana dan perdata.Kode etik Panitera dan Juru Sita.
Diskusi berlangsung interaktif, mencerminkan antusiasme peserta dalam menyerap pengetahuan yang dibagikan para narasumber.
Bimtek ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Aviantara.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya memperkaya wawasan, tetapi juga memperkuat semangat pelayanan publik yang cepat, transparan, dan dapat dipercaya.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai penanda berakhirnya rangkaian kegiatan.(Juenda)
BISKOM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan insiden web defacement pada Jumat (18/9/2025).
Kegiatan diselenggarakan secara hybrid, luring untuk PN dan PT Semarang, sedangkan satuan kerja dibawah PT Semarang mengikuti secara daring.
“Begitu banyak jenis jenis trend serangan siber, didominasi Ransomware Attacks, Social Engineering, Phising Attacks, Cloud Security Risks, AI misuse, diperlukan sumber daya yang mumpuni,” tegas Tim dari BSSN mengawali paparannya.
Setiap organisasi, khususnya Mahkamah Agung harus memiliki tim tanggap insiden siber.
Tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden siber dengan mendeteksi, menilai, dan mengurangi insiden siber, lanjutnya mengingatkan.
“Penguatan sistem pengamanan informasi menjadi sangat penting. Diperlukan mitigasi resiko terhadap kepercayaan publik.
Penciptaan ekosistem layanan peradilan yang tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga aman dan terjaga keasliannya dari gangguan siber yang merugikan” tegas Tim dari BSSN.
Mahkamah Agung terus berkomitmen memperkokoh fondasi transformasi digital sekaligus menjaga kredibilitas lembaga negara di ranah digital.
Salah satunya dengan mengandeng BSSN dalam kegiatan ini.(Juenda)
BISKOM, Jakarta – Hakim agung Sutarjo menyampaikan bahwa KUHP baru membawa misi pembaharuan yang memberikan peran strategis terhadap para hakim Senin, 22 Sep 2025 Bogor.
Juga pencipta keadilan substantif, bukan sekadar keadilan procedural.
Hal itu disampaikan di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA saat membuka Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) Gelombang III pada hari Senin (22/09/25).
Pelatihan ini diikuti oleh 901 hakim yang terdiri dari pimpinan pengadilan tinggi, pimpinan pengadilan negeri, serta hakim pemeriksa perkara pidana tingkat banding dan tingkat pertama dari lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Peserta terbagi dalam tiga kelas dan diwajibkan mengikuti pelatihan dengan metode blended learning.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin hingga Jum’at (22–26 September 2025) dengan dua tahapan.
Tahap I dilaksanakan pada 22–23 September 2025 berupa pembelajaran mandiri melalui platform e-learning yang mencakup pre-test, pengenalan materi, serta penugasan mandiri.
Tahap II berlangsung pada 24–26 September 2025 berupa penyampaian materi secara daring melalui Zoom Meeting disertai kuis interaktif.
Seluruh peserta sebelumnya diwajibkan melakukan registrasi dan mengunggah dokumen administrasi melalui aplikasi LASKAR (Layanan Administrasi Kediklatan dan Rekapitulasi).
Dalam laporannya, Kepala BSDK MA RI, Syamsul Arief menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman hakim terhadap aspek-aspek penting dalam KUHP baru yang bernuansa lebih restoratif.“
Diharapkan dengan acara ini, para hakim akan memahami aspek-aspek penting dalam KUHP baru yang bernuansa lebih restoratif.
Meskipun kegiatan dilaksanakan secara daring, hal ini tidak mengurangi pemahaman pembelajaran terhadap KUHP,” ujar Syamsul.
Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Hakim Agung Kamar Pidana, Sutarjo, yang hadir mewakili Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Dalam pembukaan tersebut, Ia juga menyampaikan bahwa KUHP baru membawa misi pembaharuan yang memberikan peran strategis terhadap para hakim.
“Kebaruan yang dibawa KUHP bukan hanya kodifikasi ulang, namun juga nilai-nilai Pancasila dan pembaharuan yang selaras dengan perkembangan zaman.
Hakim bukan hanya corong undang-undang, melainkan pencipta keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.
Hakim harus meninggalkan pemikiran lama yang bersifat retributif (lex talionis) karena merupakan pemikiran usang dan tidak sesuai lagi,” tegas Hakim Agung Sutarjo.
Hakim Agung Sutarjo juga menegaskan akan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana pemahaman bersama.
“Pelatihan ini menjadi momentum bagi seluruh hakim untuk menyamakan persepsi terhadap kebaruan KUHP, sehingga setiap putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum,” tambah Hakim Agung Sutarjo.
Adapun materi pelatihan akan terbagi dalam enam pokok bahasan, yaitu: (1) Kebaruan dan asas-asas hukum pidana dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), (2) Tindak Pidana dalam KUHP, (3) Pertanggung jawaban Pidana, (4) Pidana dan Tindakan, (5) Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana dan Tindakan, serta (6) Amar Putusan Pidana berdasarkan KUHP dengan menghadirkan para pengajar yustisial dan pakar-pakar hukum pidana sebagai pengajar.(Juenda)
BISKOM, Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggandeng Bawas MA dengan mengenalkan manajemen risiko Senin, 22 Sep 2025 Jakarta.
Hal itu untuk memperkuat tata kelola pelayanan peradilan.
Hal itu disampaikan pada Jumat (19/9) lalu.
Risiko, tanpa pengelolaan yang tepat dapat menjadi gangguan serius.
Menurunnya kualitas layanan bahkan potensi merusak kepercayaan publik.
Melihat pentingnya manajemen risiko, bertempat di ruang command center, Ditjen Badilum menggelar sosialisasi.
Dipimpin langsung, Dirjen Badilum, Bambang Myanto dan didampingi Dirbinganis, Hasanudin, kegiatan diikuti oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan kantor tersebut.
Hadir sebagai nara sumber, Eka Sari Kurniawati, Auditor Ahli Muda Bawas MA.
Seluk beluk terkait manajemen risiko dipaparkan dan keterkaitannya dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).“
Manajemen risiko bukan hanya instrumen administratif,” jelas Eka Sari Kurniawati.
“Merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Hanya dengan pengelolaan yang tepat, risiko dapat dipetakan sejak awal berikut langkah mitigasi,” jelasnya lebih lanjut.
Sebagai langkah implementatif, Auditor Bawas MA juga memberikan catatan serta arahan perbaikan dokumen menajemen risiko Ditjen Badilum.“
Dokumen risiko harus dievaluasi sesuai dengan dinamika organisasi.
Perbaikan berkelanjutan kunci memastikan efektivitas penerapannya,” pungkas Eka Sari Kurniawati.
Ditjen Badilum berkomitmen pengelolaan risiko secara sistematis dan mitigasi potensi hambatan dalam pelayanan publik, demikian disampaikan Bambang Myanto ketika menutup kegiatan. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Dalam arahannya, Budi menegaskan bahwa pembinaan merupakan bagian dari fungsi utama PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung Senin,22 September 2025.
Sebanyak enam belas Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Padang mengikuti rapat pembinaan secara daring yang dipimpin langsung oleh Ketua PT Padang, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H..
Kegiatan yang berlangsung di Command Center PT Padang ini membahas disparitas putusan, penguatan integritas aparatur peradilan, serta peluncuran aplikasi inovatif KPT BERBUDI.
Dalam arahannya, Budi menegaskan bahwa pembinaan merupakan bagian dari fungsi utama PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung.
Fungsi tersebut dijalankan dengan memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran Pengadilan Negeri di bawahnya, baik terkait teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun pengelolaan umum.
Selain itu, PT juga memiliki fungsi mengadili, administratif, dan pengawasan, yang dilakukan dengan tetap menjaga independensi hakim.
Budi mengingatkan pimpinan satuan kerja untuk menjaga kebersamaan dalam melaksanakan tugas.
“Di bawah kendali pimpinan, jadikan suasana kantor penuh kebersamaan, kekeluargaan, saling isi mengisi, membantu, dan menyempurnakan,” pesannya.
Ia juga menekankan agar disparitas putusan yang mencolok dapat diminimalisir melalui komunikasi dua arah antara pimpinan dan anggota.
Profiling Integritas Aparatur Dalam pembinaannya, Budi menyoroti hasil profiling integritas yang dilakukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Profiling tersebut menguji tiga aspek utama, yakni integritas, profesionalisme, dan kesusilaan.
Tiga aspek itu telah ditetapkan dalam Peraturan Kabawas Nomor 39/BP/SK.PW1/VI/2024 tentang Standar Pelaksanaan Profiling Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan.
Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur pengadilan dituntut untuk meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalisme.
Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Inovasi Aplikasi KPT BERBUDIDi sela kegiatan, Ketua PT Padang memperkenalkan Aplikasi KPT BERBUDI (Ketua Pengadilan Tinggi Berbudi), sebuah platform elektronik virtual audiensi yang memungkinkan masyarakat maupun aparatur pengadilan mengajukan permohonan bertemu secara daring.
Aplikasi yang terinspirasi dari Ruang Tamu Virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA ini diluncurkan melalui Surat Keputusan Nomor 180/KPT.W3-U/SK.HK1.2.5/IX/2025.
KPT BERBUDI menyediakan tiga layanan utama, yaitu konsultasi daring dengan Ketua PT Padang melalui Zoom Meeting, laporan gratifikasi, dan laporan pengaduan.
Budi menjelaskan, aplikasi ini dihadirkan untuk mempermudah layanan sekaligus menghemat biaya dan tenaga.
Tidak hanya bagi aparatur, masyarakat juga dapat memanfaatkannya untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permohonan informasi.
“KPT BERBUDI menjadi sarana partisipasi publik dalam pengawasan demi terciptanya lingkungan peradilan yang bersih dan modern,” ujarnya.
Mengakhiri pembinaan, Budi mendorong seluruh pimpinan pengadilan untuk memanfaatkan aplikasi ini yang dapat diakses melalui https://berbudi.pt-padang.go.id/Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembinaan oleh Panitera PT Padang dan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama peserta.(Juenda)
JAKARTA – Ikatan Asesor Profesional Indonesia (IASPRO) sukses menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-II di Gedung Sukofindo, Jakarta Selatan, pada Sabtu, (20/9/2025). Munas yang mengusung tema “IASPRO Re:Charge – 5 Tahun Berkarya Merancang Arah Baru, Adaptif, Kolaboratif, dan Berdampak” ini secara resmi menetapkan Ir. Wahyu Adiartono, MBA., PhD sebagai Ketua Umum terpilih untuk periode 2025-2030.
Dalam pidatonya, Wahyu Adiartono menekankan pentingnya semangat Re:Charge sebagai upaya menyegarkan visi, misi, dan program organisasi agar lebih adaptif terhadap disrupsi teknologi, kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta memberikan dampak nyata bagi ekosistem sertifikasi kompetensi di Indonesia.
Munas II IASPRO: Merevitalisasi Peran Asesor Menuju Indonesia Emas
Munas IASPRO ke-II menjadi forum strategis untuk mengevaluasi capaian lima tahun perjalanan organisasi dan merumuskan arah baru yang relevan dengan perkembangan zaman. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ulfah Mashfufa, bersama jajaran Anggota BNSP, Adi Mahfudz Wuhadji, Miftakul Aziz, Adji Martono dan Ketua Sekretariat BNSP Moh. Amir Syarifuddin.
Acara ini juga di hadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pengarah, dan Dewan Etika IASPRO. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama untuk
Dalam sambutannya, Wakil Ketua BNSP, Ulfah Mashfufa, menyampaikan bahwa tantangan utama dalam pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional adalah memastikan pelayanan sertifikasi mudah diakses oleh masyarakat dan menjaga mutu sertifikasi.
Ia juga berharap para asesor profesional dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas pengelolaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan berkontribusi nyata terhadap daya saing sumber daya manusia (SDM) global.
“Asesor profesional adalah garda terdepan dalam menjaga mutu sertifikasi,” ujar Ulfah Mashfufa. “Kami ingin asesor mampu menjadi bagian dari sistem sertifikasi nasional yang berkualitas sekaligus berkontribusi nyata terhadap daya saing SDM secara global yang update dengan perkembangan teknologi,” tambahnya.
Ulfah Mashfufa juga menyampaikan beberapa kebijakan BNSP yang akan terus dikembangkan pada tahun 2025, antara lain: • Pemeliharaan kompetensi Master Asesor. • Evaluasi penerapan materi uji kompetensi terbaru. • Perbaikan petunjuk teknis pelatihan dan sertifikasi Asesor Kompetensi (Askom). • Pembinaan dan pemeliharaan asesor lisensi. • Pelaksanaan dan evaluasi berkala program magang Certified Master Asesor (CMA). • Kebijakan pemeliharaan dan pemantauan kinerja asesor kompetensi oleh LSP.
Selain itu, Wakil Ketua BNSP Ulfah Mashfufa menekankan bahwa organisasi profesi seperti IASPRO memiliki peran strategis untuk beradaptasi dengan tiga isu besar, yaitu transformasi digital, ekonomi hijau dan berkelanjutan, serta keterbukaan global. Tanpa adaptasi, profesi akan tertinggal dan kehilangan relevansinya.
Misi dan Strategi Ketua Umum Terpilih
Ir. Wahyu Adiartono, Ketua Umum terpilih IASPRO, menyampaikan empat program utama yang akan diusungnya selama masa kepemimpinannya:
Pemetaan dan Penguatan Asesor Kompetensi: Membuat basis data nasional untuk pemetaan asesor berdasarkan bidang dan kebutuhan daerah.
Pengembangan Kapasitas dan Profesionalitas: Mengadakan pelatihan dan workshop tematik di daerah dan cabang.
Penguatan Organisasi Daerah dan Anggota: Memperkuat struktur organisasi hingga ke daerah.
Kolaborasi Strategis dan Keberlanjutan: Menjalin kerja sama dengan organisasi terkait, BNSP, dan pihak lain untuk memberikan manfaat nyata bagi anggota dan publik.
Wahyu Adiartono optimistis dapat mengembangkan pembinaan asesor secara merata melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang saat ini tersebar di 16 provinsi di Indonesia.
Program ini bertujuan mengatasi penyebaran asesor kompetensi yang belum merata, di mana dari total 81.573 asesor tersertifikasi BNSP, mayoritas masih terkonsentrasi di beberapa wilayah.
Kerja sama dengan Perkumpulan Master Asesor Indonesia juga akan terus diperkuat untuk menjaga kualitas sistem sertifikasi nasional dalam upaya mewujudkan Asta Cita Presiden menuju Indonesia Emas 2045. (Juenda)
BISKOM, Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) yang sah secara resmi telah melayangkan surat kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI dan Bawas MA RI serta Majelis Hakim Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT., yang dipimpin secara profesional oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, didampingi Gugum Surya Gumilar, SH., MH. dan Haristov Aszadha, SH. sebagai Anggota Majelis, serta Tri Bhakti Adi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.
Surat bernomor 085/DPP-APKOMINDO/IX/2025 tertanggal 12 September 2025 dan surat bernomor 086/DPP-APKOMINDO/IX/2025 tertanggal 18 September 2025 itu meminta perhatian serius terhadap dugaan rekayasa hukum sistematis, pemalsuan dokumen, dan upaya menyesatkan peradilan (obstruction of justice) yang dilakukan oleh kuasa hukum penggugat dalam Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT.
Dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada Redaksi hari Jumat, 19 September 2025, Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH., yang akrab disapa Hoky, menjabarkan bukti kuat yang mengindikasikan praktik tidak terpuji yang dilakukan oleh Kula Mitra Law Firm, kuasa hukum dari penggugat Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno.
Hoky memaparkan adanya kontradiksi absolut dalam dokumen legal yang diajukan oleh firma hukum yang sama untuk peristiwa yang sama, yaitu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2 Februari 2015.
Dalam Surat Gugatan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, Kula Mitra Law Firm menyatakan Munaslub 2015 mengangkat Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail dan Bendahara: Adnan.
Sedangkan dalam Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025 untuk klien yang sama, firma yang sama menyatakan versi yang benar-benar berbeda, yaitu menyatakan Munaslub 2015 mengangkat Ketua Umum: Rudi Rusdiah, BE., MA., Sekretaris Jenderal: Rudi D. Muliadi dan Bendahara: Suharto Juwono.
“Yang paling mendasar,” tegas Hoky, “Akta Notaris No. 55 yang mereka jadikan bukti justru tidak memuat kedua klaim tersebut sama sekali. Ini adalah indikasi kuat obstruction of justice dan pelanggaran etik profesi yang sangat serius, karena sesungguhnya dalam akta notaris No. 55 tertuliskan hanya untuk perubahan anggaran dasar APKOMINDO, tidak ada proses pemilihan Pengurus.”
Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan Hoky juga menyoroti sikap para kuasa hukum penggugat yang tidak kooperatif ketika ditanya oleh awak media. Pada persidangan di PTUN Jakarta tanggal 9 September 2025, Josephine Levina Pietra, SH., MKn. yang hadir sebagai kuasa hukum, tidak bersedia memberikan jawaban ketika ditanya wartawan mengenai alasan perbedaan versi hasil Munaslub 2 Februari 2015.
Demikian halnya pada persidangan tanggal 16 September 2025, Hendi Sucahyo Supadiono, SH. dan Seyla Missy Togito Silitonga, SH., MH. yang hadir sebagai perwakilan kuasa hukum, juga menolak memberikan penjelasan atas pertanyaan serupa dari para wartawan.
“Faktanya, Akta Notaris No. 55 hanya mencatat perubahan anggaran dasar APKOMINDO, sama sekali tidak memuat proses pemilihan atau susunan pengurus. Keengganan mereka untuk menjawab pertanyaan jurnalistik yang sederhana ini justru semakin menguatkan indikasi adanya rekayasa dan ketidaksiapan untuk mempertanggungjawabkan kontradiksi yang mereka ciptakan,” papar Hoky.
Sembilan Kemenangan Beruntun yang Merusak Marwah Peradilan Hoky menyoroti kekhawatiran mendalam bahwa klaim yang dibangun di atas fondasi kontradiktif ini telah memenangkan 9 (sembilan) perkara beruntun di semua tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali di MA.
“Ini sangat merusak marwah peradilan. Bagaimana mungkin sebuah fakta fundamental yang tidak konsisten dan tidak didukung bukti primer bisa dimenangkan secara beruntun?” tanya Hoky.
10 Laporan Polisi yang Tidak Berkembang vs Kriminalisasi Cepat terhadap Hoky Sebaliknya, upaya Hoky untuk melaporkan dugaan pemalsuan ini justru terbentur tembok yang kokoh. “Saya telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke kepolisian sejak 2020, total sudah 10 laporan namun statusnya masih berkutat pada penyelidikan. Sungguh ironis,” ujarnya.
Ironisnya, ketika Hoky dilaporkan dengan LP No: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri pada 14 April 2016, hanya dalam 3 (tiga) bulan ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul. Namun, dalam Perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl, Hoky dinyatakan tidak bersalah dan kasasi JPU dengan perkara No. 144 K/PID.SUS/2018 telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Yang semakin memperparah ironi tersebut, upaya Hoky untuk melaporkan proses kriminalisasi yang dialaminya justru menemui jalan buntu. Laporan Polisi No: LP/B/0117/II/2021/Bareskrim yang diajukan kepada Bareskrim Polri justru dihentikan penyelidikannya (SP3) dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana. Nasib serupa juga menimpa Laporan Polisi No: LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus terkait UU ITE, yang juga dihentikan dengan alasan yang sama.
Menyikapi penghentian laporan-laporan ini, Hoky telah mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan Surat Pengaduan resmi kepada Kepala Divisi Wasidik (KAROWASSIDIK) Polri, memohon agar dilakukan pengkajian ulang (review) terhadap kebijakan penghentian penyidikan tersebut.
Permohonan untuk Pengadilan dan Mahkamah Agung Menghadapi sidang lanjutan nanti pada Selasa, 23 September 2025, dimana kuasa hukum penggugat menyatakan tidak akan menghadirkan satu pun saksi kunci, maka Hoky akan memohon izin kepada Majelis Hakim untuk dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada Kula Mitra Law Firm.
“Ketiadaan saksi ini justru menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan kebenaran. Kami akan mohon izin untuk menanyakan langsung: apakah mereka terlibat aktif dalam rekayasa ini atau hanya korban kelalaian fatal? Jawaban ini krusial untuk membersihkan proses persidangan,” papar Hoky yang juga merupakan Wakil Ketua Umum SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia), dan Sekjen PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia)
Dalam suratnya, Hoky memohon dengan sangat kepada:
Pimpinan MA dan Badan Pengawasan (BaWas) MA: Untuk melakukan pengawasan dan memeriksa kembali 9 (sembilan) perkara yang telah dimenangkan pihak penggugat guna mengungkap indikasi rekayasa hukum.
Majelis Hakim PTUN Jakarta: Untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan mengizinkan pihak tergugat intervensi untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada kuasa hukum penggugat.
Juru Bicara MA dan Plt Kabiro Hukum & Humas MA: Untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai langkah-langkah pengawasan etik dan hukum yang akan diambil.
Meski menyoroti adanya rekayasa hukum yang sangat merugikan dirinya, Hoky tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada institusi peradilan. Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada para Majelis Hakim yang telah bekerja secara profesional dan berkeadilan dalam memutus beberapa perkara yang menimpanya, yaitu: (1) 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, (2) 195/G/2015/PTUN.Jkt, (3) 139/B/2016/PT.TUN.Jkt, (4) 483 K/TUN/2016, (5) 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl, (6) 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, (7) 340/Pdt/2017/PT.DKI, (8) 144 K/Pid.Sus/2018, dan (9) 2070 K/Pdt/2025.
Hoky berharap semua pihak, termasuk rekan-rekan jurnalis, dapat bersinergi menjaga integritas dan marwah peradilan Indonesia dari praktik-praktik yang merusak sendi-sendi keadilan. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Menerima kunjungan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (BEM FH Unpad), pada hari Kamis 18 September 2025, bertempat di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kunjungan tersebut merupakan program BEM FH Unpad yakni Legal Visit bertajuk “Pathfiner’s Journey : Exploring Real-World Practices and Professional Careers FH Unpad”.
Selain mahasiswa, JAM-Pidum turut mengundang para siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang II Tahun 2025 agar tercipta kolaborasi antara mahasiswa dan siswa PPPJ.
Pada kesempatan ini, JAM-Pidum menjelaskan kepada para mahasiswa mengenai Institusi Kejaksaan secara umum, yang meliputi jenjang karier profesi Jaksa di Kejaksaan RI, tugas dan fungsi masing-masing bidang yang terdapat di Kejaksaan RI, hingga tugas/peran Jaksa di keseharian.
Secara khusus, JAM-Pidum juga menerangkan sistematika Restorative Justice kepada para mahasiswa dan juga mengenalkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada Januari 2026 nanti.
Para mahasiswa menyambut pemaparan JAM-Pidum dengan mengajukan beberapa pertanyaan, satu di antaranya terkait kiat-kiat berkarier sebagai seorang Jaksa.
“Acara Legal Visit ini diharapkan dapat melanjutkan hubungan baik yang sudah terbangun antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dengan Universitas Padjadjaran, khususnya Fakultas Hukum mengingat terdapat rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait program Magister (S-2) Berbasis Project.
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum didampingi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., serta Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Indah Laila, S.H., M.H. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kamis 18 September 2025.
Periksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
1. DP selaku Bagian Finance.
2. HS selaku Department Head pada Divisi PGV.
3. RH selaku Manager Domestic SEA & Australia Ventura PT Pertamina (Persero) sejak 2 Agustus 2013 s.d. 31 Desember 2015.
4. GAS selaku Pemimpin Kelompok Divisi Bisnis BNI.
5. MS selaku Kadiv Kepatuhan BNI.
6. RH selaku Pemimpin Kelompok Relationship Manager LMC-2 BNI Februari 2014 s.d. Oktober 2017.
7. TTM selaku Penandatanganan Laporan KJPP Ruky Safrudin & Rekan atas aset PT RUM.
8. ISK selaku Group Head DBU Bank BRI.
9. KL selaku Wakil Kepala Divisi DBU Bank BRI.
10. DFR selaku Karyawan BRI.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)
BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kamis 18 September 2025.
Periksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
1. STN selaku Sekretaris Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.
3. SF selaku Kasubdit DAK Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2020.
4. AF selaku Direktur Utama PT Libera Technology Indonesia.
5. DI selaku Direktur PT Cipta Bayu Teknotama.
6. DMA selaku Direktur PT Teknologi Cipta Karya.
Adapun keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)