Home Blog Page 27

Kepala BKN Prof Zudan Dorong Revisi Aturan Perilaku dan Etik Hakim, Tekankan Keadilan Substantif dan Independensi Hakim

0

BISKOM,Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menegaskan pentingnya memperkuat integritas, independensi, dan keadilan substantif dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 yang membahas revisi Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Rabu (15/07/2026)

FGD tersebut membahas penyusunan naskah urgensi perubahan Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 03/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama, serta revisi Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Dalam paparannya, Prof. Zudan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memandang profesi hakim tidak semata sebagai pelaksana hukum positif, tetapi sebagai penjaga keadilan yang mengemban amanah moral yang sangat besar.

Menurutnya, irah-irah putusan pengadilan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung makna filosofis yang mendalam dan menjadi fondasi etik bagi setiap hakim dalam menjalankan tugasnya.

“Hakim harus berupaya keras membuang kepentingan pribadi demi mencerminkan sifat-sifat ilahiah Tuhan yang penuh kasih sayang dan menjunjung keadilan mutlak.

Mengingat pengetahuan manusia terbatas, saya mengajak para hakim untuk berani melampaui pendekatan hukum positivisme yang kaku, serta lebih mengedepankan hati nurani, empati, dan keadilan substantif,” ujar Prof. Zudan.

Ia menambahkan bahwa hakim tidak cukup hanya berpegang pada fakta-fakta formal yang tersaji di persidangan, tetapi juga harus berupaya menggali kebenaran materiil serta memiliki sensitivitas terhadap kelompok-kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum.

Selain menyoroti dimensi filosofis profesi hakim, Kepala BKN juga memberikan masukan terhadap penguatan sistem pengawasan etik dalam revisi peraturan bersama MA dan KY.

Menurutnya, pembagian kewenangan antara Mahkamah Agung sebagai pengawas aspek teknis yudisial dan Komisi Yudisial sebagai pengawas perilaku hakim perlu terus dipertahankan sebagai bentuk mekanisme checks and balances yang menjaga independensi peradilan.

Namun demikian, Prof. Zudan menilai revisi regulasi juga perlu memberikan batasan yang lebih jelas mengenai ruang lingkup kehidupan profesional dan kehidupan pribadi hakim.

“Harus ada batasan kehidupan personal, agar masyarakat maupun pengawas tidak menuntut kesempurnaan profesi hakim selama 24 jam penuh.

Hakim tetap memiliki ruang sebagai warga negara, misalnya untuk bersantai di ruang publik sepanjang tidak melanggar kode etik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, turut menyampaikan sejumlah masukan teknis dalam forum tersebut.

Ia menekankan pentingnya membangun mekanisme filter awal untuk membedakan dugaan pelanggaran etik dengan persoalan teknis yudisial, sehingga setiap laporan dapat ditangani secara tepat.

Wisudo juga mengusulkan agar proses pemeriksaan di Majelis Kehormatan Hakim memiliki batas waktu yang pasti, dilengkapi mekanisme pembebasan sementara dari tugas jabatan bagi hakim yang sedang menjalani pemeriksaan etik, serta membuka ruang pelaksanaan pemeriksaan secara daring pada kondisi tertentu guna menjawab tantangan geografis Indonesia.

Rangkaian diskusi diawali dengan pemaparan akademis dari Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, LLM., M.Si., M.Ag., Ph.D., yang mengulas urgensi pembaruan regulasi etik hakim dalam menjawab dinamika penegakan hukum di Indonesia

Menutup paparannya, Prof. Zudan berharap revisi regulasi yang sedang disusun mampu memperkuat sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjaga marwah lembaga peradilan.

“Yang kita bangun adalah kolaborasi, bukan konfrontasi.

MA dan KY harus saling melengkapi dalam menjaga kehormatan hakim sekaligus memastikan independensi peradilan tetap terpelihara,” tegasnya.

FGD Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 ini diselenggarakan secara hibrida dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Muh. Djauhar Setyadi, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI Dr. Andi Akram, serta Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI Kusman, bersama para akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan lembaga terkait.(Surame)

Sidang Isbat Nikah di Korea Selatan Permudah Akses Hak Sipil dan Administrasi WNI

0

BISKOM,Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Pusat bersama Kementerian Agama kembali memperkuat pelayanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul pada 18–19 Juli 2026.

Sebanyak 21 pasangan WNI memperoleh penetapan isbat nikah sebagai bentuk kepastian hukum atas status perkawinan mereka.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan, dan dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, serta perwakilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Anwar Saadi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas IA, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H.

Aliyuddin menjelaskan, meningkatnya mobilitas WNI ke berbagai negara sebagai pekerja migran, pelajar, tenaga profesional, maupun diaspora memunculkan berbagai persoalan hukum keluarga lintas negara.

Salah satu yang paling sering terjadi ialah perkawinan yang telah sah menurut agama, namun belum tercatat secara resmi sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif dan hukum, seperti kesulitan memperoleh akta kelahiran anak, paspor, dokumen kependudukan, perlindungan hak waris, harta bersama, hingga akses terhadap berbagai layanan publik.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan RI di luar negeri menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu di berbagai negara.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat sendiri ditunjuk sebagai pelaksana sidang isbat nikah bagi WNI di luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011.

Penunjukan tersebut bertujuan mewujudkan standardisasi pelayanan, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menjaga keseragaman penerapan hukum.

Secara yuridis, kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa permohonan isbat nikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Dasar pengesahan perkawinan yang belum tercatat juga diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam.

Selama ini, Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menyelenggarakan sidang isbat nikah di sejumlah negara dengan konsentrasi WNI yang tinggi, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Korea Selatan.

Pelayanan dilakukan secara terpadu bersama KBRI maupun KJRI, mulai dari pendataan, verifikasi dokumen, persidangan, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan administrasi kependudukan.

Aliyuddin menegaskan bahwa sidang isbat nikah di luar negeri tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, tetapi juga melindungi berbagai hak keperdataan warga negara, termasuk hak anak atas akta kelahiran, hak waris, hak atas harta bersama, tunjangan keluarga, hingga kemudahan pengurusan visa pasangan, izin tinggal keluarga, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Menurutnya, program tersebut merupakan implementasi prinsip access to justice, yakni memastikan seluruh warga negara tetap memperoleh layanan hukum tanpa terhalang jarak, biaya, maupun kendala administratif.

Paradigma pelayanan pun bergeser dari yang semula berorientasi pada pengadilan (court oriented) menjadi pelayanan yang berpusat pada kebutuhan masyarakat (people-centered justice).

Meski demikian, pelaksanaan sidang isbat nikah luar negeri masih menghadapi tantangan berupa belum adanya regulasi yang komprehensif, keterbatasan anggaran dan sumber daya, serta kompleksitas koordinasi lintas negara dan lintas instansi.

Karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan sinergi antarinstansi, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan peradilan.

Sementara itu, dalam kegiatan di KBRI Seoul, Anwar Saadi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah.

“Selamat kepada seluruh pasangan yang telah dinyatakan sah melalui sidang isbat nikah.

Semoga keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta memperoleh perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.

Anwar juga mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan agar memanfaatkan layanan pencatatan nikah yang tersedia secara reguler di KBRI Seoul.

Ia menegaskan bahwa pencatatan perkawinan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Selain mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik nikah siri, Anwar turut menyoroti penyalahgunaan penerbitan dokumen perkawinan yang dikenal sebagai “buku nikah terbang”, yaitu upaya memperoleh buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia melalui perantara, padahal perkawinan sebenarnya berlangsung secara tidak tercatat di luar negeri.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus dihindari. Pemerintah mengajak seluruh WNI di luar negeri memanfaatkan mekanisme resmi yang telah disediakan agar setiap perkawinan tercatat secara sah, memperoleh pengakuan negara, serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Selain pelaksanaan sidang isbat nikah, kegiatan di KBRI Seoul juga diisi dengan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan bagi WNI di luar negeri sebagai bagian dari upaya negara menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan warga negara Indonesia di manapun mereka berada.(Surame)

Jakarta,Humas MASenin,20 Juli 2026

0

BISKOM,Jakarta – Ia menekankan langkah tersebut penting karena hak perdata warga kerap terabaikan akibat kendala jarak dan administrasi peradilan.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Muchlis memimpin penyuluhan hukum bagi warga negara Indonesia di Ansan, Korea Selatan, Minggu (19/7), sekaligus menegaskan percepatan sinkronisasi data kependudukan warga setelah isbat nikah.

Muchlis menjelaskan percepatan itu ditempuh melalui koordinasi lintas kementerian, menyasar Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, hingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Langkah ini disiapkan agar dokumen kependudukan warga terbit lebih cepat begitu penetapan isbat keluar.

“Kami segera melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Luar Negeri, Kementerian Agama, hingga Direktorat Jenderal Dukcapil agar sinkronisasi data kependudukan WNI pasca-isbat berjalan lebih cepat,” ujar Muchlis.

Ia menekankan langkah tersebut penting karena hak perdata warga kerap terabaikan akibat kendala jarak dan administrasi peradilan.

Menurutnya, negara ingin memastikan perkawinan yang sah secara agama tidak berhenti tanpa pencatatan resmi.

Muchlis menerangkan isbat nikah menjadi jalan konstitusional bagi perkawinan yang belum tercatat di dokumen negara.

Melalui penetapan pengadilan, perkawinan itu memperoleh pengakuan hukum yang menjadi dasar penerbitan akta nikah.

Kewenangan mengadili perkara tersebut, kata Muchlis, tidak tersebar ke banyak pengadilan.

“Kewenangan mengadili dan memutus perkara isbat nikah bagi WNI di luar negeri berada di bawah kompetensi Pengadilan Agama Jakarta Pusat,” urainya.

Penyuluhan juga mengingatkan warga menempuh jalur resmi sejak awal pernikahan.

Perwakilan Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Marissa, mengimbau warga memanfaatkan layanan pernikahan resmi kedutaan agar hak istri dan anak terlindungi lewat pencatatan negara.

Penyempurnaan tata kelola data ini melengkapi layanan yang sudah berjalan.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebelumnya telah menuntaskan sejumlah permohonan isbat nikah warga negara Indonesia di luar negeri melalui sidang di lokasi.

Sebagai informasi, penyuluhan hukum ini yg merupakan bagian dari rangkaian sidang isbat nikah luar negeri yang dihadiri delegasi lintas instansi, meliputi Kementerian Agama, KBRI Seoul, Atase Imigrasi, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Kegiatan diselenggarakan untuk mengurai persoalan hukum perkawinan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.(Surame)

Meyikapi Ancaman Pidana Minimum Khusus (Straf Minimum Rules)

0

BISKOM,Jakarta – Pengaturan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam tindak pidana, sejak dahulu menimbulkan pertanyaan.

Latar Belakang Masalah

Pasal I ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules), namun demikian menurut Pasal I ayat (2), mengecualikan 4 (empat) Tindak Pidana dari penghapusan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules), yakni Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan kata lain, terhadap 4 (empat) tindak pidana tersebut, tetap berlaku ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang masing-masing.

Ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) pada Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia tercantum dalam Pasal 598 dan Pasal 599 KUHP Nasional (Undang-undang No. 1 Tahun 2023), Tindak Pidana Terorisme tercantum dalam Pasal 600 sampai dengan Pasal 602 KUHP Nasional, Tindak Pidana Korupsi tercantum dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 KUHP Nasional, dan Tindak Pidana Pencucian Uang tercantum dalam Pasal 607 dan Pasal 608 KUHP Nasional.

Pengaturan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam tindak pidana, sejak dahulu menimbulkan pertanyaan, yakni bagaimana hakim harus menyikapi ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut, jika dikaitkan dengan azas kebebasan yang dimiliki seorang hakim dalam menjatuhkan putusan?

Sejalan dengan hal tersebut, dipertanyakan pula bagaimana parameter yang seharusnya dipergunakan oleh hakim dalam penjatuhan pidana pada umumnya dan pidana dengan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) pada khususnya ?

Kebebasan Hakim

Di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Ke-3) ditegaskan bahwa : “ Indonesia adalah negara hukum”.

Kemudian dalam Penjelasan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentang Sistem Pemerintahan Negara, ditegaskan juga bahwa :

“ Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).

Salah satu ciri negara hukum adalah adanya Kekuasaan Kehakiman yang bebas dari pengaruh apapun dan siapapun juga, dan hal mana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (amandemen 3).

Idealnya sebuah Negara hukum juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Tugas dan kewajiban Negara yang berdasarkan atas hukum adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat dari segala tindakan kriminal yang mungkin terjadi, berupa pencegahan dan penanggulangan kejahatan dan hukum pidana merupakan salah satu aturan hukum sebagai alat untuk melindungi masyarakat tersebut.

Hukum pidana sebagai salah satu hukum publik, merupakan hukum sanksi istimewa, karena hukum pidana selain mengatur hubungan antara para individu dan masyarakatnya, hukum pidana juga dapat membatasi kemerdekaan manusia (menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan atau bahkan bisa menghabiskan kehidupan manusia, dalam hal menjatuhkan hukuman mati).

Hukum pidana juga memuat sanksi-sanksi yang lebih keras daripada sanksi-sanksi yang ada dalam hukum privat, seperti hukum perdata dan hukum tata usaha negara.

Kewenangan negara untuk memberikan sanksi pidana kemudian didelegasikan kepada para penegak hukum yang bekerja dalam suatu sistem yang dikenal dengan nama Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), sedangkan komponen yang bekerjasama dalam sistem peradilan pidana adalah instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.

Salah satu subsistem pendukung yang memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) adalah pengadilan, yang dalam melaksanakan kewenangannya dilakukan para hakim untuk mengadili perkara yang dihadapkan kepadanya.

Di dalam menjalankan tugasnya mengadili perkara yang dihadapkan kepadanya tersebut, para hakim memiliki kebebasan untuk membuat putusan, tanpa adanya intervensi dari manapun atau apapun juga.

Kebebasan Hakim pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebebasan eksistensial bagi setiap manusia, yakni kebebasan untuk menentukan tindakannya sendiri. Namun demikian, kebebasan bagi seorang hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tentu terdapat kekhususan, jika dibandingkan dengan kebebasan yang dimiliki oleh manusia pada umumnya.

Kebebasan seorang hakim dalam membuat putusan harus sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat pencari keadilan dengan tanpa mengurangi obyektifitasnya.

Dalam pelaksanaannya, kebebasan hakim dibatasi oleh prinsip-prinsip moral, hukum dan nilai keadilan yang melingkupinya.

Dalam kasus konkrit, tidak jarang hakim akan menghadapi persoalan yang berkaitan dengan nilai atau rasa keadilan, terlebih lagi jika dalam undang-undang yang menjadi dasar pemeriksaan perkara tersebut memuat ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules).

Dalam hal demikian hakim harus menentukan sikapnya, yakni menjatuhkan pidana di bawah pidana minimum khusus sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan yang diyakininya atau tetap menjatuhkan pidana minimum khusus sesuai dengan perintah undang-undang, sekalipun menurut keyakinannya, pidana yang dijatuhkan tersebut tidak adil.

Secara normatif, dalam memutuskan perkara pidana, hakim mempunyai kebebasan yang sangat luas untuk memilih jenis pidana (strafsort), karena pada asasnya pada hukum positif di Indonesia (KUHP Nasional) menggunakan sistem alternatif dalam pencantuman sanksi pidana, berupa a. Pidana Pokok, b. Pidana tambahan dan c.

Pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang (Pasal 64 KUHP Nasional).

Sanksi pidana yang diatur dalam KUHP Nasional, berupa minimal umum dan maksimal umum, membuka peluang bagi hakim untuk mempergunakan kebebasannya dalam menjatuhkan pidana.

Di samping itu, tidak adanya pedoman pemberian pidana yang umum dalam KUHP Nasional, dipandang pula sebagai dasar hakim untuk dengan bebas menjatuhkan putusannya.

Namun demikian, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional masih memuat ketentuan ancaman pidana minimun khusus (straf minimum rules), sehingga berpotensi mengurangi atau membatasi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Terkait dengan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam KUHP Nasional tersebut, sebagaimana juga penulis sampaikan pada bab pendahuluan di atas, bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana masih memuat pengecualian berupa sistem aturan pidana minimal khusus (straf minimum rules) terhadap 4 (empat) tindak pidana, yakni Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tujuan diterapkannya pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam suatu peraturan pidana khusus ini dalam rangka mengurangi disparitas pidana (disparity of sentencing) dan menunjukkan beratnya tindak pidana yang dilakukan. (Muladi, 2002 : 154).

Disparitas pidana (disparity of sentencing) adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifatnya berbahaya yang dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. (Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998 : 52).

Menurut Andi Hamzah, akibat tidak adanya ancaman pidana minimum khusus dalam tindak pidana yang tercantum dalam KUHP sebagaimana yang diterapkan oleh Amerika Serikat, hakim di Indonesia memiliki kebebasan yang sangat luas dalam menentukan beratnya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terhadap terdakwa.

Di sinilah letak kelebihan jika dicantumkan minimum pidana dalam setiap pasal undang-undang pidana. (Andi Hamzah, 1983 : 6).

Rumusan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut biasanya menggunakan diksi “paling singkat” untuk pidana penjaranya dan “paling sedikit” untuk pidana denda.

Sebagai contoh, ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) ini terdapat dalam Pasal 603 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yakni :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI”

Dari ketentuan Pasal 603 KUHP Nasional tersebut dapat diketahui adanya larangan bagi setiap orang jika terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka ia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

Kemudian Pasal 604 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), berbunyi :

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI”.

Dalam Pasal 604 KUHP Nasional tersebut jelas ditentukan bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dijatuhi pidana seumur hidup atau paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 20 (duapuluh) tahun atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana pandangan atau pendapat para hakim terhadap undang-undang yang mencantumkan anacaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut bila dikaitkan dengan asas kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan ?

Menurut pengamatan penulis, pandangan hakim terhadap ketentuan pidana minimum khusus tersebut di atas terbelah menjadi dua faham/kelompok, yakni pertama kelompok hakim yang berpendapat bahwa ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules) yang diatur dalam undang-undang sifatnya imperatif dan tidak dapat disimpangi, sedangkan yang kedua adalah kelompok hakim yang berpandangan dalam hal tertentu dan melihat fakta yang terbukti dipersidangan atau mempertimbangkan bobot kesalahannya, hakim tidak tabu atau tertutup kemungkinan untuk menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules), karena hakim bukanlah corong undang-undang (bouche de la loi atau spreekbuis van de wet), sehingga jika terdapat urgensi bagi terciptanya keadilan pada masyarakat, adalah diperbolehkan menerobos ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam undang-undang tersebut.

Penulis sendiri berpandangan bahwa ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut dapat disimpangi dalam putusan dengan melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan atau dengan kata lain mempertimbangkan bobot kesalahan pelaku tindak pidana.

Parameter Penjatuhan Pidana

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah parameter atau ukuran yang seharusnya dipergunakan oleh hakim dalam penjatuhan pidana pada umumnya dan pidana dengan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) pada khususnya ?

Gustav Redbruch, seorang filosof hukum kenamaan dari Jerman, mengajarkan konsep tiga ide dasar hukum, yang oleh sebagian pakar hukum diidentikkan sebagai tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan (justice), kemanfaatan (expediency) dan kepastian hukum (legal certainly).

Ketiga ide dasar hukum ini yang kemudian merupakan tujuan hukum yang secara ideal bisa didapatkan atau diterapkan secara bersama-sama.

Namun demikian dalam praktiknya, ketiga ide dasar hukum tersebut sulit ditemukan dalam sebuah putusan hakim secara bersama-sama, bahkan bisa saling bertentangan (Spannungsverhaltnis).

Sebagai contoh, ketika hakim dalam membuat putusan lebih mengedepankan kepastian hukum, bisa saja keadilan dan kemanfaatannya tidak terpenuhi.

Demikian pula sebaliknya, ketika hakim dalam putusannya lebih memprioritaskan keadilan, maka kepastian hukum dan kemanfaatannya tidak terpenuhi.

Melihat kenyataan seperti itu, maka Gustav Redbruch menyarankan untuk kembali menggunkanan asas prioritas, yakni selalu mengedepankan nilai keadilan dalam membuat putusan, baru kemudian diikuti nilai kepastian hukum dan kemanfaatan.

Pengutamaan nilai keadilan dalam sebuah putusan tersebut, terakomodir dalam Pasal 53 KUHP Baru, yang berbunyi :

  1. Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

  3. Sejalan dengan hal tersebut, dalam putusan hakim di Indonesia selalu diberi irah-irah atau kepala, yakni “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang sudah seharusnya mengilhami hakim dalam membuat putusan.
  4. Jadi tidak sekedar nilai keadilan saja yang dikedepankan, namun putusan hakim juga berdimensi transendental, yakni dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Oleh karena itu parameter atau ukuran yang harus dipegang oleh hakim adalah tercapainya keadilan dalam masyarakat dan diharapkan pula hendaknya hakim dalam membuat putusan tidak segan-segan melakukan contra legem, yakni mengesampingkan peraturan-perundangan yang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat.

Sebelum diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagian besar undang-undang di luar KUHP (lama) mencantumkan pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam ancaman pidananya.

Menyikapi pengaturan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut, Mahkamah Agung dalam mengejawantahkan fungsi mengatur (regelende fungtie), secara terukur telah mengeluarkan beberapa peraturan yang intinya memberikan kewenangan hakim untuk memberikan putusan di bawah ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules), jika dari fakta persidangan diperoleh keyakinan untuk menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules).

Dalam perkara Narkotika, Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), antara lain SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yang pada intinya memperbolehkan hakim menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimun khusus.

SEMA-SEMA tersebut dikeluarkan untuk menyikapi ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana minimun khusus (straf minimum rules).

Sekalipun menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah dihapus, namun demikian menurut penulis, substansi dari SEMA – SEMA tersebut masih dapat diterapkan oleh hakim dalam mengadili perkara Narkotika.

Dalam perkara korupsi, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PERMA Nomor 1 Tahun 2020 ini menurut hemat penulis substansinya juga masih bisa diterapkan sebagai pedoman dalam mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan Pasal 603 dan/atau 604 KUHP Nasional.

Sekalipun Mahkamah Agung belum mengeluarkan pedoman pemidanaan dalam perkara Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, kiranya hakim tidak perlu ragu mejatuhkan pidana di bawah ancaman minimum khusus, jika dalam persidangan ditemukan fakta-fakta yang dapat dijadikan pertimbangan dalam penjatuhan pidana di bawah ancaman pidana minimal khusus (straf minimum rules).

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Pandangan/pendapat hakim terhadap tindak pidana yang mencantumkan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dikaitkan dengan asas kebebasan hakim terbelah menjadi dua kelompok, yakni pertama adalah kelompok hakim yang berpendapat bahwa ketentuan undang-undang tidak bisa disimpangi demi kepastian hukum dan yang kedua adalah kelompok hakim yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut dapat disimpangi guna menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.
  2. Parameter prioritas yang digunakan oleh hakim dalam membuat putusan adalah nilai keadilan dan hal mana selain sesuai dengan kepala putusan yang berbunyi :“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” juga sebagai pengejawantahan ketentuan Pasal 53 KUHP Baru.
    Daftar Pustaka

Buku

  1. Hamzah, Andi, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. Hiariej, Eddy, O.S., 2016, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
  3. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
  4. Muladi, 2002, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang.
  5. Supandriyo, 2019, Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana, Kajian Komprehensip Terhadap Tindak Pidana Dengan Ancaman Minimum Khusus, Arti Bumi Intaran, Yogyakarta.

Perundang-undangan

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023)
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, Nomor 1 Tahun 2017, dan Nomor 3 Tahun 2023.(Surame)

Praperadilan Berulang dan Manajemen Persidangan

0

BISKOM,Jakarta – Mengurai Kegelisahan Normatif di Bawah KUHAP Baru

I. Pendahuluan: Sebuah Kegelisahan yang Nyaris Seragam

Dalam beberapa kesempatan diskusi dengan para Ketua Pengadilan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana pada tanggal 2 Januari 2026, penulis menangkap satu kegelisahan normatif yang nyaris seragam.

Pertanyaannya sederhana dalam rumusan, tetapi pelik dalam jawaban.

Apabila penuntut umum melimpahkan perkara sementara permohonan praperadilan masih berjalan, apakah pelimpahan itu harus ditolak dan jika ditolak, apa dasar hukumnya?

Apabila diterima, kapan persidangan dapat dimulai, sedangkan undang-undang melarang pemeriksaan pokok perkara diselenggarakan selama praperadilan belum selesai?

Bagaimana dengan masa penahanan yang menurut hukum acara beralih mengikuti tingkat tahapan perkara, lalu terus berjalan justru pada saat persidangan belum dapat dibuka?

Kegelisahan itu bukan kegelisahan teoretik.

Di beberapa pengadilan telah terjadi keadaan yang lebih jauh lagi, pada saat perkara praperadilan masih berlangsung, pihak yang sama menyusulkan permohonan praperadilan baru dengan alasan yang berbeda.

Sulit membaca gejala tersebut selain sebagai upaya menghambat penyelesaian pokok perkara.

Apabila dibiarkan tanpa jawaban, fenomena ini berpotensi menjadi tren yang menggerus asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta pada akhirnya menggerus kepercayaan publik kepada pengadilan itu sendiri.

Tulisan ini mencoba mengurai persoalan tersebut dan menawarkan kerangka penyelesaian yang dapat diterapkan pimpinan pengadilan sekarang juga, sekaligus agenda regulasi yang perlu disiapkan Mahkamah Agung.

II. Pembalikan Logika Normatif: dari Pasal 82 ke Pasal 163

Untuk memahami akar persoalannya, kita perlu jujur mengakui bahwa KUHAP Baru membalik logika hubungan antara praperadilan dan pokok perkara.

Dalam rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 82 ayat (1) huruf d menempatkan pokok perkara sebagai yang diutamakan: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permintaan itu gugur.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 mempertegas bahwa yang dimaksud perkara sudah mulai diperiksa adalah pada saat pokok perkara disidangkan, bukan pada saat berkas dilimpahkan, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 bahkan mengambil titik gugur yang lebih awal, yakni saat perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan negeri.

KUHAP Baru menempuh arah sebaliknya. Pasal 163 ayat (1) huruf e menentukan bahwa apabila pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Praperadilan kini memiliki daya tangguh, suatu schorsende werking, terhadap dimulainya persidangan pokok perkara, sesuatu yang tidak dikenal dalam rezim 1981.

Pembalikan itu bukan tanpa dasar filosofis: pengujian legalitas tindakan aparat penegak hukum memang selayaknya tuntas lebih dahulu sebelum negara menggelar persidangan atas dasar hasil tindakan yang legalitasnya masih dipersoalkan.

Namun pembentuk undang-undang menggantungkan bekerjanya norma itu pada dua pengaman yang ternyata tidak kedap.

Pengaman pertama adalah pembatasan pengajuan.

Pasal 160 ayat (3) menentukan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Titik lemahnya justru pada frasa untuk hal yang sama, sebab pembatasan itu bekerja per objek, sedangkan Pasal 158 memperluas ruang lingkup praperadilan meliputi sah tidaknya upaya paksa, sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti kerugian dan/atau rehabilitasi, penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan, dengan pengertian upaya paksa yang mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, hingga pemblokiran.

Pengaman kedua adalah disiplin waktu berupa tenggat pemeriksaan tujuh hari oleh hakim tunggal.

Keduanya baik, tetapi tujuh hari dikalikan sekian objek yang diajukan bergiliran tetap merupakan instrumen penundaan yang efektif.

III. Anatomi Penyalahgunaan dan Sandera Masa Penahanan

Praktik yang mulai terbentuk memperlihatkan dua varian penyalahgunaan.

Varian pertama adalah permohonan seriatim antar objek: pemohon mengajukan pengujian objek demi objek secara bergiliran, misalnya penetapan tersangka lebih dahulu, disusul penahanan, kemudian penyitaan, lalu pemblokiran, dan setiap permohonan baru kembali mengunci penyelenggaraan pokok perkara berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf e.

Varian kedua, yang telah nyata terjadi di beberapa pengadilan, adalah permohonan susulan konkuren: pada saat permohonan pertama masih diperiksa, pihak yang sama mendaftarkan permohonan baru dengan alasan yang berbeda, sehingga rangkaian praperadilan tidak kunjung selesai dan pokok perkara tidak kunjung dapat disidangkan.

Konsekuensi paling tajam jatuh pada penahanan.

Doktrin yang selama ini kita pegang menyatakan tanggung jawab yuridis atas penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara dilimpahkan.

Begitu berkas diterima, hakim menerbitkan penetapan penahanan dan masa penahanan tingkat pengadilan mulai terkuras, padahal sidang belum dapat dibuka.

Sebaliknya, apabila penerimaan berkas ditunda-tunda, masa penahanan pada tingkat penuntutan yang akan habis.

Ke mana pun pilihan diarahkan, jam penahanan yang menjadi sandera, dan setiap permohonan praperadilan susulan memperpanjang masa penyanderaan itu.

Lebih jauh lagi, strategi demikian bukan sekadar menunda, melainkan dapat memaksa keluarnya tersangka atau terdakwa dari tahanan demi hukum.

Suatu insentif yang sungguh keliru arah apabila kita biarkan hukum acara sendiri yang menyediakannya.

IV. Memisahkan Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan

Jawaban atas kegelisahan tersebut, menurut hemat penulis, harus dimulai dengan memisahkan dua ranah yang dalam diskusi kerap tercampur, yakni administrasi perkara dan administrasi persidangan.

Menolak pelimpahan tidak memiliki dasar hukum.

Pelimpahan adalah tindakan penuntut umum selaku dominus litis, dan peran pengadilan pada titik itu bersifat administratif melalui kepaniteraan.

Satu-satunya mekanisme penolakan yang dikenal hukum acara adalah penetapan tidak berwenang mengadili dalam kerangka kompetensi, yang terhadapnya penuntut umum dapat mengajukan perlawanan.

Di luar itu berlaku asas Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.

Lagi pula, apabila kita cermat pada redaksinya, adresat larangan Pasal 163 ayat (1) huruf e adalah penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara, bukan penerimaan pelimpahan.

Maka sikap yang tepat bukanlah menolak berkas, melainkan menerimanya, meregisternya, dan menunjuk majelis sebagai bagian dari administrasi perkara yang bersifat imperatif, lalu menangguhkan penetapan hari sidang sebagai bagian dari administrasi persidangan, ranah tempat diskresi manajerial ketua pengadilan dan majelis bekerja.

Dengan pemisahan itu, majelis tetap dapat menerbitkan penetapan penahanan sejak berkas diterima sehingga tidak terjadi kekosongan tanggung jawab yuridis atas tahanan, sementara sidang pertama ditetapkan segera setelah putusan praperadilan dibacakan.

Inilah inti dari apa yang selayaknya kita sebut manajemen persidangan: kecakapan pengadilan mengatur waktu dan forum tanpa mengurangi satu pun hak para pihak.

V. Kerangka Penyelesaian Doktriner

Terhadap dua varian penyalahgunaan di atas, penulis menawarkan lima pijakan penalaran yang dapat diterapkan pengadilan, tanpa harus menunggu regulasi, karena seluruhnya bersumber dari penafsiran yang wajar atas norma yang sudah ada.

Pertama, penafsiran temporal atas Pasal 163 ayat (1) huruf e: daya tangguh hanya melekat pada permohonan praperadilan yang telah teregister sebelum pelimpahan.

Permohonan yang diajukan setelah berkas diterima pengadilan tidak dapat menghalangi persidangan, sebab pembacaan sebaliknya berujung pada absurditas berupa terdakwa yang dapat menyandera persidangannya sendiri tanpa batas, dan penafsiran yang menghasilkan absurditas wajib ditolak.

Kedua, penalaran kehilangan objek. Praperadilan pada hakikatnya adalah kontrol horizontal pratrial atas penyidikan dan penuntutan.

Dengan pelimpahan, status berubah dari tersangka menjadi terdakwa dan forum kontrol beralih kepada majelis pokok perkara, baik melalui eksepsi maupun melalui mekanisme eksklusi Pasal 163 ayat (3) yang menutup penggunaan bukti hasil upaya paksa yang tidak sah. Keberatan legalitas tidak hilang, hanya berpindah forum.

Karena itu permohonan praperadilan yang diajukan pasca pelimpahan sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima, niet ontvankelijk verklaard, karena kehilangan objek.

Ketiga, dan inilah jawaban bagi permohonan susulan konkuren oleh pihak yang sama: penalaran litispendensi dan konsolidasi.

Selama suatu permohonan praperadilan antara pihak yang sama dalam perkara yang sama masih tergantung, permohonan baru dari pihak itu tidak membuka pemeriksaan yang berdiri sendiri.

Ketua pengadilan, melalui kewenangan distribusi perkara, menunjuk hakim tunggal yang sama untuk permohonan susulan, dan hakim menggabungkan pemeriksaannya dengan permohonan pertama sepanjang masih dimungkinkan dalam tenggat tujuh hari.

Apabila alasan yang diajukan dalam permohonan susulan ternyata sudah ada dan sudah diketahui pemohon pada saat permohonan pertama didaftarkan, permohonan susulan itu dinyatakan tidak dapat diterima secara sumir, kennelijk niet-ontvankelijk, tanpa pemeriksaan penuh.

Pijakannya adalah asas konsentrasi keberatan, concentratie van verweer, yang mewajibkan seluruh keberatan yang telah diketahui diajukan sekaligus, serta adagium nemo debet bis vexari pro una et eadem causa: tidak seorang pun, termasuk negara sebagai termohon, boleh diganggu berulang kali untuk sebab yang satu dan sama.

Frasa untuk hal yang sama dalam Pasal 160 ayat (3) dengan demikian dibaca secara teleologis sebagai perkara yang sama, bukan sekadar objek yang sama, sebab maksud pembentuk undang-undang jelas hendak menutup pengulangan, bukan menyediakan pintu pemecahan objek.

Keempat, daya tangguh yang tunggal. Efek penangguhan Pasal 163 ayat (1) huruf e melekat satu kali pada rangkaian pemeriksaan yang dikonsolidasikan itu, dan tidak diperbarui oleh permohonan susulan.

Dengan demikian permohonan berikutnya tidak mengulang penguncian jadwal pokok perkara dari titik nol. Kelima, disiplin waktu dan keterbukaan register.

Tenggat tujuh hari ditegakkan tanpa kompromi, penetapan hari sidang pokok perkara dijatuhkan segera setelah putusan praperadilan dibacakan, dan riwayat seluruh permohonan praperadilan atas perkara yang sama ditandai dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara sehingga ketua pengadilan dan hakim tunggal mengetahui rangkaiannya sebelum menetapkan hari sidang.

Permohonan yang nyata merupakan penyalahgunaan hak beracara, misbruik van procesrecht, dengan demikian dapat dikenali dan diakhiri dari mejanya sendiri.

VI. Agenda Regulasi: dari Rapat Pleno Kamar menuju PERMA

Kelima pijakan tersebut dapat dioperasikan pimpinan pengadilan melalui kewenangan manajemen perkara yang telah ada, dan sejumlah Ketua Pengadilan yang berdiskusi dengan penulis telah menyatakan kesiapan menerapkannya meskipun regulasi dari Mahkamah Agung maupun peraturan pemerintah belum tersedia.

Namun keseragaman praktik peradilan menuntut pengukuhan. Jalur yang paling realistis adalah menjadikannya rumusan hasil rapat pleno kamar pidana yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai instrumen transisi, untuk kemudian dimatangkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung yang utuh.

Materi muatannya setidaknya mencakup penegasan pemisahan administrasi perkara dan administrasi persidangan pada antarmuka pelimpahan dan praperadilan, penafsiran operasional frasa untuk hal yang sama berikut kewajiban konsolidasi keberatan, penegasan daya tangguh yang tunggal, mekanisme pemeriksaan sumir atas permohonan yang nyata merupakan pengulangan atau pemecahan objek, serta register elektronik praperadilan.

Satu hal perlu dijaga dengan sungguh-sungguh: pembatasan ini tidak boleh menutup fungsi perlindungan yang menjadi alasan keberadaan praperadilan.

Permohonan yang didasarkan pada keadaan yang benar-benar baru, yang belum ada atau belum dapat diketahui pemohon pada saat permohonan pertama diajukan, tetap terbuka.

Yang hendak ditutup hanyalah pengulangan atas dasar yang sudah tersedia sejak semula, sebab di situlah letak penyalahgunaannya.

VII. Penutup

Praperadilan lahir untuk menjaga due process of law, bukan untuk membatalkannya lewat pintu belakang.

KUHAP Baru telah memberinya kedudukan yang lebih terhormat, dan justru karena itu ia harus dijaga dari mereka yang hendak memakainya sebagai alat penundaan.

Kegelisahan para pimpinan pengadilan hari ini adalah kegelisahan yang sehat, tanda bahwa pengadilan tidak mau kehilangan kendali atas jalannya keadilan.

Tugas kita bersama, para hakim dan Mahkamah Agung, adalah memastikan bahwa antara kontrol yudisial atas upaya paksa dan asas peradilan cepat tidak perlu ada yang dikalahkan.

Keduanya dapat tegak berdampingan, sepanjang kita cakap memisahkan mana hak yang dilindungi dan mana hak yang disalahgunakan, lalu berani mengatakannya dalam putusan.(Surame)

LPSK Siapkan e-Restitusi, Korban Bisa Ajukan Ganti Rugi Secara Online

0

BISKOM,Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menyiapkan layanan E-Restitusi melalui platform SIMPUSAKA untuk mempermudah korban tindak pidana mengajukan permohonan restitusi secara daring.

Inovasi tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK periode 2024–2029, Sri Suparyati, dalam Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (PODIUM) yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (20/7).

Sri menjelaskan, KUHAP yang baru telah memperluas pengaturan mengenai hak korban atas restitusi sehingga tidak lagi terbatas pada tindak pidana tertentu.

Sementara itu, mekanisme pengajuannya tetap diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sejalan dengan perubahan tersebut, aparat penegak hukum kini berkewajiban memberitahukan kepada korban mengenai hak memperoleh restitusi maupun kompensasi sejak awal penanganan perkara.

“Ketika aparat penegak hukum mengetahui korban memiliki hak atas restitusi, korban dapat diarahkan untuk mengajukan permohonan melalui E-Restitusi,” ujar Sri.

Menurut Sri, selama ini permohonan restitusi masih melalui tahapan administratif yang cukup panjang.

Korban harus mengajukan permohonan kepada LPSK, kemudian dilakukan pemeriksaan persyaratan formil, verifikasi, penelaahan, hingga penjangkauan untuk mengidentifikasi kebutuhan korban.

Untuk mempercepat proses tersebut, LPSK mengembangkan E-Restitusi yang terintegrasi dalam SIMPUSAKA, sehingga dokumen pendukung, bukti kerugian, maupun informasi lain dapat diunggah secara daring.

“Semuanya bisa diunggah melalui sistem sehingga akan membantu proses pemeriksaan permohonan,” jelasnya.

Sri mengatakan, digitalisasi menjadi kebutuhan mengingat dalam perkara tertentu jumlah korban dapat mencapai ratusan bahkan ribuan orang, seperti pada tindak pidana perdagangan orang maupun tindak pidana lain yang melibatkan korban dalam jumlah besar.

Dengan sistem daring, proses verifikasi dan penghitungan restitusi diharapkan menjadi lebih cepat karena korban dapat langsung mengunggah dokumen pendukung tanpa selalu diawali penjangkauan lapangan.

Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap pengembangan, namun telah mulai diberlakukan melalui portal simpusaka.lpsk.go.id dan ke depan akan dibuka bagi seluruh korban tindak pidana.

Kehadiran E-Restitusi juga menjawab persoalan yang selama ini kerap ditemui dalam praktik peradilan.

Majelis hakim telah menyampaikan kepada korban mengenai hak memperoleh restitusi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Namun setelah informasi tersebut diberikan, tidak sedikit korban maupun aparat penegak hukum yang masih belum mengetahui mekanisme pengajuan selanjutnya.

Melalui sistem daring tersebut, aparat penegak hukum cukup mengarahkan korban untuk mengakses SIMPUSAKA dan mengajukan permohonan secara mandiri dari mana pun tanpa harus datang ke kantor LPSK.

Sistem ini juga diharapkan mempercepat koordinasi antara LPSK dan aparat penegak hukum dalam proses pemenuhan hak korban.

Selain memperkenalkan E-Restitusi, LPSK juga mendorong penerapan Victim Impact Statement (VIS) yang kini diakomodasi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Sri, selama ini pemeriksaan korban di persidangan masih lebih berorientasi pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana, sementara dampak yang dialami korban belum banyak digali.

Padahal, informasi mengenai dampak fisik, psikologis, sosial, ekonomi, maupun kondisi keluarga korban menjadi dasar penting dalam memahami penderitaan korban sekaligus menentukan besaran restitusi.

“Pada prinsipnya Victim Impact Statement merupakan pernyataan dampak dari korban, baik didampingi LPSK maupun tidak.

Di sinilah peran penting hakim untuk menggali bukan hanya peristiwa pidananya, tetapi juga dampak yang dirasakan korban, baik secara fisik, psikis, keluarga maupun finansial,” kata Sri.

Ia berharap hakim memberikan ruang kepada korban untuk menjelaskan dampak yang dialaminya sehingga memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penderitaan korban.

Sri menilai, paradigma tersebut merupakan bagian dari perkembangan sistem peradilan pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh pengakuan, perlindungan, dan pemulihan atas hak-haknya.(Surame)

Wakil Ketua LPSK: Koordinasi APH, Kunci Keberhasilan Perlindungan Saksi & Korban

0

BISKOM,Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan memperkuat posisi saksi dan korban sebagai subjek yang harus memperoleh perlindungan sejak awal hingga akhir proses hukum.

Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam episode terbaru PODIUM (Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum) yang dipandu Hakim Pengadilan Negeri Parepare, Bayu Wicaksono, bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati.

Dalam perbincangan tersebut, Sri mengulas berbagai pembaruan penting dalam KUHAP 2025 serta sinkronisasinya dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang baru.

Menurut Sri, salah satu perubahan mendasar dalam KUHAP 2025 adalah dimasukkannya ketentuan yang secara tegas mengatur koordinasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga yang berwenang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap proses pidana, melainkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penegakan hukum.

“Koordinasi menjadi kata kunci yang penting.

Perlindungan saksi dan korban tidak terlepas dari adanya ruang koordinasi antara aparat penegak hukum bersama dengan lembaga yang membidangi perlindungan saksi dan korban,” ujar Sri.

Ia menjelaskan, KUHAP 2025 juga memberi perhatian khusus terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga masyarakat adat.

Menurutnya, ketentuan tersebut memperkuat posisi korban yang selama ini sering kali menghadapi hambatan ketika menjalani proses hukum.

“KUHAP 2025 ini sebenarnya sudah sangat menguatkan posisi kelompok perempuan, rentan maupun disabilitas dalam kaitannya dengan perlindungan saksi dan korban,” katanya.

Sri menjelaskan bahwa paradigma perlindungan dalam regulasi baru mengalami perluasan.

Apabila sebelumnya fokus hanya diberikan kepada saksi dan korban, kini perlindungan juga menjangkau pelapor, pengadu, saksi ahli, hingga informan.

Meski demikian, pemberian perlindungan tetap dilakukan melalui mekanisme asesmen.

LPSK akan menilai tingkat ancaman, pentingnya keterangan yang dimiliki pemohon, kondisi psikologis maupun medis, hingga kebutuhan perlindungan yang paling sesuai.

Perlindungan tersebut tidak hanya berupa pengamanan fisik, tetapi juga meliputi rumah aman, pendampingan hukum, bantuan transportasi, biaya hidup sementara, layanan medis, layanan psikologis, hingga pemulihan psikososial yang bertujuan mengembalikan kondisi korban agar mampu menjalani proses hukum secara optimal.

“Perlindungan itu berbasis pada asesment. Dari asement itulah diketahui bentuk perlindungan yang tepat bagi pemohon,” jelas Sri.

Berbeda dengan anggapan bahwa perlindungan memiliki batas waktu tertentu, Sri menegaskan bahwa LPSK justru menerapkan evaluasi berkala.

Perlindungan awal diberikan selama enam bulan dan dapat diperpanjang apabila ancaman maupun kebutuhan korban masih ada.

“Kami tidak memberikan batas waktu perlindungan.

Yang ada adalah evaluasi. Kalau ancamannya masih ada dan korban masih membutuhkan, perlindungan akan tetap kami berikan,” ujarnya.

Dalam praktik persidangan, hakim kerap memerlukan konfrontasi antara terdakwa dengan saksi maupun korban untuk menguji kebenaran keterangan.

Namun, menurut Sri, mekanisme tersebut tidak selalu tepat diterapkan, terutama dalam perkara kekerasan seksual yang melibatkan anak.

LPSK, kata dia, secara aktif berkoordinasi dengan majelis hakim apabila konfrontasi antara korban dengan pelaku berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban.

“Kalau dikonfrontasikan, bisa jadi anak tidak dapat memberikan keterangan secara leluasa.

Itu akan mengganggu psikologisnya. Karena itu kami komunikasikan dengan hakim,” ungkapnya.

Menurut Sri, keputusan mempertemukan korban dengan terdakwa tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pembuktian, tetapi juga kesiapan psikologis korban yang dinilai melalui asesmen bersama psikolog.

Dalam sejumlah perkara, terutama kekerasan seksual terhadap anak, LPSK bahkan memilih untuk tidak mempertemukan korban dengan terdakwa apabila langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan trauma baru.(Surame).

APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN Dukung IFBEX Bekasi 2026, Soegiharto Santoso: Era Agentic AI Akan Mengubah Masa Depan Bisnis Franchise

0

BISKOM, Bekasi – Kota Bekasi kembali menjadi tuan rumah International Franchise & Business Exchange Expo (IFBEX) Bekasi 2026 yang akan berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Galaxy Park Mall Bekasi. Pameran ini menghadirkan ratusan peluang usaha, franchise, kemitraan, dan investasi yang diharapkan mampu mendorong lahirnya wirausaha baru serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Selain menjadi ajang mempertemukan pemilik merek, calon investor, pelaku UMKM, institusi pembiayaan, dan komunitas bisnis, IFBEX Bekasi 2026 juga menunjukkan semakin pentingnya transformasi digital dalam membangun ekosistem bisnis yang modern, efisien, dan berdaya saing.

Menanggapi penyelenggaraan IFBEX Bekasi 2026, Ketua Umum APKOMINDO, Pendiri dan Ketua Umum APTIKNAS, serta Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara dan seluruh mitra yang terus menghadirkan ruang kolaborasi bagi pertumbuhan dunia usaha Indonesia.

Menurut Hoky, perkembangan Artificial Intelligence (AI), khususnya Agentic AI, akan menjadi salah satu faktor yang mengubah masa depan bisnis franchise dan kemitraan.

“Era Agentic AI akan mengubah cara pelaku usaha mengelola bisnisnya. AI tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat bantu, tetapi berkembang menjadi agen cerdas yang mampu membantu pengambilan keputusan, mengotomatisasi proses bisnis, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing perusahaan,” ujar Hoky.

Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), Cloud Computing, Internet of Things (IoT), Big Data Analytics, Cyber Security, Digital Payment, Customer Relationship Management (CRM), dan Enterprise Resource Planning (ERP) akan semakin mempercepat transformasi bisnis di berbagai sektor, termasuk franchise, UMKM, dan kemitraan.

Menurutnya, transformasi digital harus dibarengi dengan peningkatan literasi teknologi, kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta kepastian hukum agar inovasi dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Dokumentasi pembukaan IFBEX 2026 di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung, 6 Februari 2026.

“Transformasi digital harus memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Di sisi lain, kepastian hukum, keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan tata kelola yang baik menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan terhadap ekonomi digital,” tegas Hoky.

APKOMINDO dan APTIKNAS menyatakan komitmennya untuk terus mendukung digitalisasi sektor usaha melalui edukasi, seminar, pelatihan, business matching, dan kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan.

Sementara itu, PERATIN akan terus berperan aktif memberikan edukasi mengenai aspek hukum teknologi informasi guna mendukung terciptanya ekosistem ekonomi digital Indonesia yang aman, sehat, dan berkeadilan.

Selain menghadirkan ratusan peluang franchise dan kemitraan, IFBEX Bekasi 2026 juga akan diramaikan dengan seminar bisnis dan teknologi yang menghadirkan para praktisi nasional.

Salah satu narasumber yang akan tampil adalah Agus Dedi Supriadi, Praktisi Artificial Intelligence (AI) dan Internet of Things (IoT), Direktur SMARTPLUS, serta Ketua DPD APKOMINDO Jawa Barat dan Ketua DPD APTIKNAS Jawa Barat.

Pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 14.40-15.00 WIB, Agus Dedi Supriadi akan membawakan materi bertajuk “Strategi Membangun Bisnis di Era Agentic AI”. Materi ini akan mengulas bagaimana Agentic AI dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat pengambilan keputusan, serta membangun bisnis yang lebih inovatif, adaptif, dan kompetitif di era transformasi digital.

Melalui penyelenggaraan IFBEX Bekasi 2026, diharapkan semakin banyak pelaku usaha, UMKM, investor, dan calon wirausahawan yang memanfaatkan teknologi digital sebagai strategi memperkuat daya saing bisnis sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem ekonomi digital Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. (Juenda)

Artikel Terkait:

Pameran IFBEX 2026: Membangun Ekosistem Waralaba, Kemitraan, dan Transformasi Digital Secara Terintegrasi

IFBEX 2026: Pameran Franchise dan Bisnis Terbesar Akan Digelar di Bandung, Integrasikan Peluang Usaha dengan Transformasi Digital

IFBEX 2025 Resmi Dibuka, Kolaborasi Franchise dan Teknologi Digital Wujudkan Wirausaha Masa Depan

NCC 2025: Wujudkan Kedaulatan Digital untuk Ekonomi Indonesia yang Tangguh

National Cybersecurity Connect 2025 Dapat Dukungan Penuh BSSN, Kemenkomdigi, dan Kemenekraf

APTIKNAS Luncurkan National Cybersecurity Connect 2025 dan Cybersec Startup Challenge

APTIKNAS Desak RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Segera Disahkan

National Cybersecurity Connect 2024 Berlangsung Sukses

Pastikan Program Internet Mandiri, Kun Wardana Kunjungi National Cybersecurity Connect 2024

APTIKNAS Mengundang Menghadiri Opening Ceremony National Cybersecurity Connect 2024

Didukung BSSN RI, APTIKNAS Siap Gelar National Cybersecurity Connect 2024

Perhelatan National Cybersecurity Connect 2023 Sukses Digelar

Peluncuran National Cybersecurity Connect 2023 Untuk Solusi Keamanan Cyber

National Cybersecurity Connect 2023 Kembali di Gelar 25-26 Oktober

Info Undangan Soft Launching National Cybersecurity Connect (NCC) 2023

Fadli Zon Kunjungi APTIKNAS Pavilion di IDTEx 2024

APTIKNAS Dukung Indonesia Digital Technology Expo (IDTEx) 2024

APTIKNAS INDOBITUBI PUBLISHER menembus dunia B2B dengan ebook

APTIKNAS Kembali Berkontribusi Pada IndoBuildTech Expo 2024

APTIKNAS Bogor Gelar Digital Transformation Day

APTIKNAS Gelar Smart City Talk di Kota Bogor

Pemerintah Berharap Pameran IndoBuildTech Expo B2B 2023 Lahirkan Terobosan

Ketum APTIKNAS Kembali Didaulat Bacakan Peraih IndoBuildTech Awards 2023

APTIKNAS Dukung Event Integrated Technology Event (ITE) 2023

APTIKNAS dan Skolkovo Foundation Asal Rusia Tandatangani MoU

APTIKNAS Siap Fasilitasi 18 Perusahaan Asal Moscow Masuk Indonesia

APTIKNAS Kembali Ikut Sukseskan IndoBuildTech Expo 2023

APTIKNAS Ikut Sukseskan Event IndoBuildTech Expo 2022

PT Raihan Teken MoU Dengan 4 SMK di Event IndoBuildTech Expo 2022

APKOMINDO dan APTIKNAS Ajak Pelaku Industri Berkolaborasi di DTI-CX 2026, Percepat Transformasi Digital Indonesia

0

BISKOM, Jakarta – Menjelang penyelenggaraan Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) 2026 pada 5–6 Agustus 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) bersama Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) menyatakan dukungan penuh dan mengajak seluruh pemangku kepentingan lintas sektor untuk bersinergi.

Ketua Umum APKOMINDO sekaligus Ketua Umum APTIKNAS, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menegaskan bahwa di era ekonomi digital saat ini, transformasi teknologi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis untuk mendongkrak daya saing bangsa.

“DTI-CX bukan sekadar pameran teknologi, melainkan ruang kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan penyedia solusi. Saya mengajak seluruh anggota APKOMINDO dan APTIKNAS, profesional TIK, startup, hingga komunitas digital untuk hadir memanfaatkan momentum ini demi memperluas jejaring dan menciptakan kolaborasi produktif,” ujar Hoky.

DTI-CX 2026 dirancang untuk menghadirkan solusi digital terkini bagi 16 sektor industri strategis, termasuk pemerintahan, pendidikan, kesehatan, manufaktur, dan keuangan. Fokus utama teknologi yang dipamerkan meliputi:

  • Artificial Intelligence (AI) & Cloud Solutions
  • Data Management & Cybersecurity
  • Enterprise & HR Tech Solutions
  • Smart City Infrastructure & Network Infrastructure

Selain pameran berskala nasional dan internasional, ajang ini juga akan diisi dengan konferensi tingkat tinggi, seminar, forum diskusi, serta sesi business matching yang dipimpin oleh para inovator dan regulator teknologi terkemuka.

“Kemajuan teknologi hanya akan memberikan dampak optimal jika dibangun di atas fondasi kolaborasi dan kepastian hukum. DTI-CX menjadi wadah ideal yang mempertemukan ide, inovasi, investasi, dan kemitraan menuju Indonesia Emas 2045,” tambah Soegiharto Santoso.

Undangan dan Registrasi Kunjungan

APKOMINDO dan APTIKNAS mengundang seluruh pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas untuk hadir. Melalui partisipasi ini, pengunjung berkesempatan untuk:

  1. Memperluas Jejaring: Membangun kemitraan bisnis strategis.
  2. Eksplorasi Solusi: Mengenal teknologi digital terdepan dari perusahaan global.
  3. Wawasan Eksklusif: Mengikuti konferensi bersama para pakar AI, Cloud Computing, dan Cybersecurity.

Pendaftaran pengunjung telah dibuka dan tidak dipungut biaya (Gratis). Segera daftarkan diri Anda melalui tautan resmi berikut: Registrasi Gratis DTI-CX 2026 Bersama APTIKNAS: https://s.id/dti26_aptiknas

“Mari bergabung bersama kami di DTI-CX 2026. Temukan peluang bisnis baru, bangun kolaborasi hebat, dan jadilah motor penggerak ekosistem teknologi Indonesia yang inovatif, inklusif, serta berdaya saing global,” tutup Hoky. (Juenda)

Indonesia Game Experience (IGEX) 2026 Siap Digelar, Dorong Kolaborasi Nasional Menuju Indonesia sebagai Pusat Inovasi Game dan AI

0

BISKOM, Jakarta – Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem industri game, kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), teknologi digital, dan ekonomi kreatif melalui penyelenggaraan Indonesia Game Experience (IGEX) 2026, yang akan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, di Gajah Mada Plaza, Jakarta.

Lebih dari sekadar sebuah pameran, Indonesia Game Experience (IGEX) hadir sebagai platform kolaborasi nasional yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, investor, media, dan generasi muda kreatif untuk bersama-sama membangun ekosistem game, AI, dan teknologi digital Indonesia yang inovatif, inklusif, dan berdaya saing global.

Indonesia Game Experience (IGEX) 2026 diselenggarakan oleh Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI) bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), dan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), serta mendapat dukungan dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, dengan partisipasi Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, sponsor, mitra strategis, media, komunitas, dan berbagai pelaku industri.

Opening Ceremony IGEX 2026 dijadwalkan akan dihadiri oleh Insan Abdirrohman, S.H., M.Si., Direktur Pengembangan Budaya Digital Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia; Muhammad Neil El Himam, M.Sc., Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia; Amy Hsiao, Director Taiwan Trade Center (TAITRA) Jakarta; Pahala Situmeang, Mall Director Gajah Mada Plaza; Mustakim Wahyudi, General Manager Household Consumer Business Region Jakarta, Banten PT Telkomsel Indonesia; Hendri Andrigo Sutanto, Ketua Umum AGKDI dan juga Ketua DPD APKOMINDO dan APTIKNAS Jakarta, Fanky Christian, Sekretaris Jenderal APTIKNAS; Andi Tanudiredja, Wakil Ketua Umum DPP APTIKNAS; serta para pimpinan asosiasi, sponsor, exhibitor, mitra strategis, akademisi, komunitas, dan media nasional.

Penyelenggaraan Indonesia Game Experience (IGEX) 2026 merupakan kelanjutan dari perjalanan panjang yang berawal dari Jakarta Game Show pada tahun 2011, kemudian berkembang menjadi Jakarta Game Expo, hingga kini bertransformasi menjadi Indonesia Game Experience (IGEX) sebagai platform kolaborasi nasional yang mendorong pertumbuhan industri game, kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), teknologi digital, esports, dan ekonomi kreatif Indonesia.

Keberhasilan penyelenggaraan IGEX Roadshow 2025 di lima kota strategis, yaitu Tangerang, Surabaya, Semarang, Bandung, dan Jakarta, menjadi fondasi penting bagi pengembangan IGEX pada tahun 2026. Memasuki penyelenggaraan tahun ini, IGEX akan dimulai dari Jakarta, kemudian berlanjut ke Yogyakarta, Surabaya, Bandung, dan Tangerang.

Melalui pendekatan yang lebih inklusif, IGEX hadir langsung di berbagai daerah untuk menjangkau komunitas, pelajar, mahasiswa, pengembang (developer), kreator digital, startup, serta pelaku industri kreatif, sekaligus mendorong pemerataan pengembangan talenta, inovasi, dan kolaborasi di seluruh Indonesia.

Salah satu karakteristik yang membedakan IGEX dari penyelenggaraan pameran lainnya adalah pendekatan kolaboratif yang diusung. IGEX tidak hanya menjadi ajang pameran produk dan layanan industri game, tetapi juga menghadirkan konferensi teknologi, forum bisnis, seminar, lokakarya (workshop), business matching, pengembangan talenta digital, kompetisi esports, serta berbagai forum strategis yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, investor, media, dan pelaku industri dalam satu ekosistem yang terintegrasi dan saling memperkuat.

Ketua Umum APTIKNAS, Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Dewan Pengawas AGKDI, Sekretaris Jenderal PERATIN, sekaligus Advokat, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., (Hoky) mengatakan bahwa Indonesia saat ini sedang memasuki era baru ketika industri game, kecerdasan artifisial, dan teknologi digital menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

“Indonesia sedang memasuki era baru, ketika industri game, kecerdasan artifisial, dan teknologi digital menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, Indonesia membutuhkan ruang kolaborasi yang mampu mempertemukan seluruh pemangku kepentingan. Indonesia Game Experience hadir sebagai platform tersebut. Kami ingin Indonesia tidak hanya dikenal sebagai pasar digital yang besar, tetapi juga sebagai pusat lahirnya inovasi, teknologi, talenta digital, dan karya-karya kreatif yang mampu bersaing di tingkat dunia,” ujar Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI..

Menurutnya, pengembangan industri game tidak dapat dipisahkan dari kemajuan teknologi digital, seperti Artificial Intelligence, keamanan siber, komputasi awan (cloud computing), pusat data (data center), Internet of Things (IoT), hingga perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, pembangunan ekosistem digital harus dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi lintas sektor.

“Indonesia memiliki talenta kreatif yang luar biasa. Yang kita perlukan sekarang adalah memperkuat kolaborasi, membangun ekosistem yang sehat, memperluas investasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan adanya kepastian hukum yang mampu memberikan rasa aman bagi para inovator dan pelaku industri,” tambahnya.

Untuk mewujudkan visi tersebut, IGEX 2026 akan menghadirkan berbagai program unggulan yang dirancang untuk mempertemukan inovasi, teknologi, bisnis, komunitas, dan pengembangan sumber daya manusia dalam satu penyelenggaraan terpadu, antara lain:

  • Gaming & Technology Exhibition;
  • AI & Digital Technology Showcase;
  • Esports Tournament;
  • Business Matching;
  • Seminar dan Workshop;
  • Creator Hub;
  • Community Gathering;
  • Networking Session; serta

APTIKNAS TechSummit 2026, Forum Nasional Membahas Masa Depan AI Indonesia

Salah satu agenda strategis yang menjadi daya tarik utama IGEX 2026 adalah penyelenggaraan APTIKNAS TechSummit Tahun 2026 dengan mengangkat tema: “AI-Native Indonesia 2026” – “From Agentic AI to Physical AI: Building the Next Intelligent Economy”

Forum nasional ini akan mempertemukan pemerintah, praktisi teknologi, akademisi, pelaku usaha, serta komunitas digital untuk membahas arah perkembangan Artificial Intelligence di Indonesia.

Topik yang akan dibahas meliputi:

  • Agentic AI & Enterprise Automation;
  • AI Infrastructure & Data Center;
  • Cybersecurity for AI Era;
  • Smart City & Digital Government;
  • Robotics & Physical AI;
  • Edge Computing & AIoT;
  • Future Workforce & Digital Talent; serta
  • Green AI & Sustainable Technology.

APTIKNAS TechSummit 2026 akan menghadirkan para pembicara yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang teknologi, industri, dan hukum, yaitu:

  • Dr. Ir. Feri Arlius, M.Sc., Direktur Sarana dan Prasarana Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia;
  • Bayu Artha Seno, Country Sales Representative Kingston;
  • Vincent Suriadinata, S.H., M.H., Mustika Raja Law Office sekaligus Kepala Bidang Hukum dan HAKI AGKDI;
  • Yolanda Roring, Direktur Marketing Masterdata Digital Cyberindo;
  • Fanky Christian, Sekretaris Jenderal APTIKNAS; dan
  • Ryoka Putra Agitama, Presales Engineer VST ECS.

Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif mengenai perkembangan Artificial Intelligence, transformasi digital, keamanan siber, pembangunan infrastruktur digital, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta strategi pengembangan talenta digital Indonesia.

Panitia mengundang kementerian dan lembaga, pelaku industri, pengembang game, startup, akademisi, mahasiswa, komunitas, investor, media, dan masyarakat luas untuk hadir serta menjadi bagian dari Indonesia Game Experience 2026.

Melalui penyelenggaraan Indonesia Game Experience (IGEX) 2026, para penyelenggara berharap semakin banyak kolaborasi yang terbangun antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, investor, dan media.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu melahirkan inovasi, mempercepat adopsi kecerdasan artifisial, memperkuat industri game nasional, membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai salah satu pusat inovasi game, AI, dan ekonomi digital di kawasan Asia Pasifik.

Menutup keterangannya, Hoky mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan IGEX sebagai momentum bersama dalam membangun masa depan Indonesia.

“Masa depan tidak dibangun oleh satu organisasi atau satu institusi. Masa depan dibangun melalui kolaborasi. Melalui Indonesia Game Experience, kami ingin menghadirkan ruang yang mempertemukan ide, inovasi, investasi, dan talenta agar Indonesia mampu menjadi salah satu pusat inovasi game dan kecerdasan artifisial di kawasan maupun di tingkat global. Bersama-sama kita wujudkan Indonesia Emas 2045 melalui inovasi, teknologi, dan kolaborasi,” tutup Hoky.

Artikel Terkait:

IGX 2025 Sukses Spektakuler: Kolaborasi Game dan Warisan Budaya Cetak Sejarah Baru Ekosistem Digital Indonesia

Festival Game Terbesar Indonesia, IGX 2025, Siap Gelar Puncak Akbar di Jakarta

IGX 2025 Sukses Digelar di Bandung: Merajut Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Kreativitas

IGX 2025 Segera Hadir di Bandung: Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Kreativitas

Indonesia Game Experience (IGX) 2025 Berlangsung Sukses di Semarang

APTIKNAS Dorong Pengembangan AI yang Etis dan Bermanfaat di IGX Surabaya 2025

APTIKNAS Dukung IGX Surabaya 2025 Hadirkan Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Indonesia Game Experience (IGX) Surabaya 2025: Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Kolaborasi APTIKNAS dan AGKDI Hadirkan Festival Gaming Terbesar IGX 2025 di Tangcity Mall

APTIKNAS TECHSUMMIT 6th: Kolaborasi Nasional Wujudkan Smart City Melalui Kecerdasan Digital

Indonesia Game Experience (IGX) Banten 2025

APTIKNAS TECHSUMMIT 2025, Revolusi Digital Banten Dimulai di Sini!

Kota Bandung Puncak Rangkaian IGX 2024 dan TechSummit 4th Edition di Indonesia

Kunjungi Indonesia Game Experience (IGX) 2024 di Bandung 21 – 24 November 2024

APTIKNAS TechSummit: Menuju Smart Nation dengan AI

Indonesia Game Experience (IGX) 2024 Gebrak Kota Surabaya

Indonesia Game Experience (IGX) 2024: Festival Gaming Terbesar di Indonesia

Indonesia Game Experience (IGX) Siap Jadi Acara Game Terbesar di Indonesia

Trilogi Kemeriahan Jakarta Game Expo 2023 di Bekasi Cyber Park Mall

APTIKNAS Dukung Taiwan Excellence Happy Run 2023

Taiwan Excellence Happy Run 2022 Berlari Untuk Gaya Baru Hidup Sehat

Jakarta Game Expo 2023: Menggebrak Dunia Game di Tangcity Mall, Tangerang

JAKARTA GAME EXPO 2023 Ajang Spektakuker Gamer Indonesia

APTIKNAS Dukung Jakarta Game Xpo 2022 Year End Show