Home Blog Page 28

APKOMINDO dan APTIKNAS Ajak Pelaku Industri Berkolaborasi di DTI-CX 2026, Percepat Transformasi Digital Indonesia

0

BISKOM, Jakarta – Menjelang penyelenggaraan Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) 2026 pada 5–6 Agustus 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) bersama Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) menyatakan dukungan penuh dan mengajak seluruh pemangku kepentingan lintas sektor untuk bersinergi.

Ketua Umum APKOMINDO sekaligus Ketua Umum APTIKNAS, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menegaskan bahwa di era ekonomi digital saat ini, transformasi teknologi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis untuk mendongkrak daya saing bangsa.

“DTI-CX bukan sekadar pameran teknologi, melainkan ruang kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan penyedia solusi. Saya mengajak seluruh anggota APKOMINDO dan APTIKNAS, profesional TIK, startup, hingga komunitas digital untuk hadir memanfaatkan momentum ini demi memperluas jejaring dan menciptakan kolaborasi produktif,” ujar Hoky.

DTI-CX 2026 dirancang untuk menghadirkan solusi digital terkini bagi 16 sektor industri strategis, termasuk pemerintahan, pendidikan, kesehatan, manufaktur, dan keuangan. Fokus utama teknologi yang dipamerkan meliputi:

  • Artificial Intelligence (AI) & Cloud Solutions
  • Data Management & Cybersecurity
  • Enterprise & HR Tech Solutions
  • Smart City Infrastructure & Network Infrastructure

Selain pameran berskala nasional dan internasional, ajang ini juga akan diisi dengan konferensi tingkat tinggi, seminar, forum diskusi, serta sesi business matching yang dipimpin oleh para inovator dan regulator teknologi terkemuka.

“Kemajuan teknologi hanya akan memberikan dampak optimal jika dibangun di atas fondasi kolaborasi dan kepastian hukum. DTI-CX menjadi wadah ideal yang mempertemukan ide, inovasi, investasi, dan kemitraan menuju Indonesia Emas 2045,” tambah Soegiharto Santoso.

Undangan dan Registrasi Kunjungan

APKOMINDO dan APTIKNAS mengundang seluruh pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas untuk hadir. Melalui partisipasi ini, pengunjung berkesempatan untuk:

  1. Memperluas Jejaring: Membangun kemitraan bisnis strategis.
  2. Eksplorasi Solusi: Mengenal teknologi digital terdepan dari perusahaan global.
  3. Wawasan Eksklusif: Mengikuti konferensi bersama para pakar AI, Cloud Computing, dan Cybersecurity.

Pendaftaran pengunjung telah dibuka dan tidak dipungut biaya (Gratis). Segera daftarkan diri Anda melalui tautan resmi berikut: Registrasi Gratis DTI-CX 2026 Bersama APTIKNAS: https://s.id/dti26_aptiknas

“Mari bergabung bersama kami di DTI-CX 2026. Temukan peluang bisnis baru, bangun kolaborasi hebat, dan jadilah motor penggerak ekosistem teknologi Indonesia yang inovatif, inklusif, serta berdaya saing global,” tutup Hoky. (Juenda)

Indonesia Game Experience (IGEX) 2026 Siap Digelar, Dorong Kolaborasi Nasional Menuju Indonesia sebagai Pusat Inovasi Game dan AI

0

BISKOM, Jakarta – Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem industri game, kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), teknologi digital, dan ekonomi kreatif melalui penyelenggaraan Indonesia Game Experience (IGEX) 2026, yang akan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, di Gajah Mada Plaza, Jakarta.

Lebih dari sekadar sebuah pameran, Indonesia Game Experience (IGEX) hadir sebagai platform kolaborasi nasional yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, investor, media, dan generasi muda kreatif untuk bersama-sama membangun ekosistem game, AI, dan teknologi digital Indonesia yang inovatif, inklusif, dan berdaya saing global.

Indonesia Game Experience (IGEX) 2026 diselenggarakan oleh Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI) bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), dan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), serta mendapat dukungan dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, dengan partisipasi Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, sponsor, mitra strategis, media, komunitas, dan berbagai pelaku industri.

Opening Ceremony IGEX 2026 dijadwalkan akan dihadiri oleh Insan Abdirrohman, S.H., M.Si., Direktur Pengembangan Budaya Digital Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia; Muhammad Neil El Himam, M.Sc., Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia; Amy Hsiao, Director Taiwan Trade Center (TAITRA) Jakarta; Pahala Situmeang, Mall Director Gajah Mada Plaza; Mustakim Wahyudi, General Manager Household Consumer Business Region Jakarta, Banten PT Telkomsel Indonesia; Hendri Andrigo Sutanto, Ketua Umum AGKDI dan juga Ketua DPD APKOMINDO dan APTIKNAS Jakarta, Fanky Christian, Sekretaris Jenderal APTIKNAS; Andi Tanudiredja, Wakil Ketua Umum DPP APTIKNAS; serta para pimpinan asosiasi, sponsor, exhibitor, mitra strategis, akademisi, komunitas, dan media nasional.

Penyelenggaraan Indonesia Game Experience (IGEX) 2026 merupakan kelanjutan dari perjalanan panjang yang berawal dari Jakarta Game Show pada tahun 2011, kemudian berkembang menjadi Jakarta Game Expo, hingga kini bertransformasi menjadi Indonesia Game Experience (IGEX) sebagai platform kolaborasi nasional yang mendorong pertumbuhan industri game, kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), teknologi digital, esports, dan ekonomi kreatif Indonesia.

Keberhasilan penyelenggaraan IGEX Roadshow 2025 di lima kota strategis, yaitu Tangerang, Surabaya, Semarang, Bandung, dan Jakarta, menjadi fondasi penting bagi pengembangan IGEX pada tahun 2026. Memasuki penyelenggaraan tahun ini, IGEX akan dimulai dari Jakarta, kemudian berlanjut ke Yogyakarta, Surabaya, Bandung, dan Tangerang.

Melalui pendekatan yang lebih inklusif, IGEX hadir langsung di berbagai daerah untuk menjangkau komunitas, pelajar, mahasiswa, pengembang (developer), kreator digital, startup, serta pelaku industri kreatif, sekaligus mendorong pemerataan pengembangan talenta, inovasi, dan kolaborasi di seluruh Indonesia.

Salah satu karakteristik yang membedakan IGEX dari penyelenggaraan pameran lainnya adalah pendekatan kolaboratif yang diusung. IGEX tidak hanya menjadi ajang pameran produk dan layanan industri game, tetapi juga menghadirkan konferensi teknologi, forum bisnis, seminar, lokakarya (workshop), business matching, pengembangan talenta digital, kompetisi esports, serta berbagai forum strategis yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, investor, media, dan pelaku industri dalam satu ekosistem yang terintegrasi dan saling memperkuat.

Ketua Umum APTIKNAS, Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Dewan Pengawas AGKDI, Sekretaris Jenderal PERATIN, sekaligus Advokat, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., (Hoky) mengatakan bahwa Indonesia saat ini sedang memasuki era baru ketika industri game, kecerdasan artifisial, dan teknologi digital menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

“Indonesia sedang memasuki era baru, ketika industri game, kecerdasan artifisial, dan teknologi digital menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, Indonesia membutuhkan ruang kolaborasi yang mampu mempertemukan seluruh pemangku kepentingan. Indonesia Game Experience hadir sebagai platform tersebut. Kami ingin Indonesia tidak hanya dikenal sebagai pasar digital yang besar, tetapi juga sebagai pusat lahirnya inovasi, teknologi, talenta digital, dan karya-karya kreatif yang mampu bersaing di tingkat dunia,” ujar Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI..

Menurutnya, pengembangan industri game tidak dapat dipisahkan dari kemajuan teknologi digital, seperti Artificial Intelligence, keamanan siber, komputasi awan (cloud computing), pusat data (data center), Internet of Things (IoT), hingga perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, pembangunan ekosistem digital harus dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi lintas sektor.

“Indonesia memiliki talenta kreatif yang luar biasa. Yang kita perlukan sekarang adalah memperkuat kolaborasi, membangun ekosistem yang sehat, memperluas investasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan adanya kepastian hukum yang mampu memberikan rasa aman bagi para inovator dan pelaku industri,” tambahnya.

Untuk mewujudkan visi tersebut, IGEX 2026 akan menghadirkan berbagai program unggulan yang dirancang untuk mempertemukan inovasi, teknologi, bisnis, komunitas, dan pengembangan sumber daya manusia dalam satu penyelenggaraan terpadu, antara lain:

  • Gaming & Technology Exhibition;
  • AI & Digital Technology Showcase;
  • Esports Tournament;
  • Business Matching;
  • Seminar dan Workshop;
  • Creator Hub;
  • Community Gathering;
  • Networking Session; serta

APTIKNAS TechSummit 2026, Forum Nasional Membahas Masa Depan AI Indonesia

Salah satu agenda strategis yang menjadi daya tarik utama IGEX 2026 adalah penyelenggaraan APTIKNAS TechSummit Tahun 2026 dengan mengangkat tema: “AI-Native Indonesia 2026” – “From Agentic AI to Physical AI: Building the Next Intelligent Economy”

Forum nasional ini akan mempertemukan pemerintah, praktisi teknologi, akademisi, pelaku usaha, serta komunitas digital untuk membahas arah perkembangan Artificial Intelligence di Indonesia.

Topik yang akan dibahas meliputi:

  • Agentic AI & Enterprise Automation;
  • AI Infrastructure & Data Center;
  • Cybersecurity for AI Era;
  • Smart City & Digital Government;
  • Robotics & Physical AI;
  • Edge Computing & AIoT;
  • Future Workforce & Digital Talent; serta
  • Green AI & Sustainable Technology.

APTIKNAS TechSummit 2026 akan menghadirkan para pembicara yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang teknologi, industri, dan hukum, yaitu:

  • Dr. Ir. Feri Arlius, M.Sc., Direktur Sarana dan Prasarana Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia;
  • Bayu Artha Seno, Country Sales Representative Kingston;
  • Vincent Suriadinata, S.H., M.H., Mustika Raja Law Office sekaligus Kepala Bidang Hukum dan HAKI AGKDI;
  • Yolanda Roring, Direktur Marketing Masterdata Digital Cyberindo;
  • Fanky Christian, Sekretaris Jenderal APTIKNAS; dan
  • Ryoka Putra Agitama, Presales Engineer VST ECS.

Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif mengenai perkembangan Artificial Intelligence, transformasi digital, keamanan siber, pembangunan infrastruktur digital, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta strategi pengembangan talenta digital Indonesia.

Panitia mengundang kementerian dan lembaga, pelaku industri, pengembang game, startup, akademisi, mahasiswa, komunitas, investor, media, dan masyarakat luas untuk hadir serta menjadi bagian dari Indonesia Game Experience 2026.

Melalui penyelenggaraan Indonesia Game Experience (IGEX) 2026, para penyelenggara berharap semakin banyak kolaborasi yang terbangun antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, investor, dan media.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu melahirkan inovasi, mempercepat adopsi kecerdasan artifisial, memperkuat industri game nasional, membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai salah satu pusat inovasi game, AI, dan ekonomi digital di kawasan Asia Pasifik.

Menutup keterangannya, Hoky mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan IGEX sebagai momentum bersama dalam membangun masa depan Indonesia.

“Masa depan tidak dibangun oleh satu organisasi atau satu institusi. Masa depan dibangun melalui kolaborasi. Melalui Indonesia Game Experience, kami ingin menghadirkan ruang yang mempertemukan ide, inovasi, investasi, dan talenta agar Indonesia mampu menjadi salah satu pusat inovasi game dan kecerdasan artifisial di kawasan maupun di tingkat global. Bersama-sama kita wujudkan Indonesia Emas 2045 melalui inovasi, teknologi, dan kolaborasi,” tutup Hoky.

Artikel Terkait:

IGX 2025 Sukses Spektakuler: Kolaborasi Game dan Warisan Budaya Cetak Sejarah Baru Ekosistem Digital Indonesia

Festival Game Terbesar Indonesia, IGX 2025, Siap Gelar Puncak Akbar di Jakarta

IGX 2025 Sukses Digelar di Bandung: Merajut Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Kreativitas

IGX 2025 Segera Hadir di Bandung: Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Kreativitas

Indonesia Game Experience (IGX) 2025 Berlangsung Sukses di Semarang

APTIKNAS Dorong Pengembangan AI yang Etis dan Bermanfaat di IGX Surabaya 2025

APTIKNAS Dukung IGX Surabaya 2025 Hadirkan Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Indonesia Game Experience (IGX) Surabaya 2025: Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Kolaborasi APTIKNAS dan AGKDI Hadirkan Festival Gaming Terbesar IGX 2025 di Tangcity Mall

APTIKNAS TECHSUMMIT 6th: Kolaborasi Nasional Wujudkan Smart City Melalui Kecerdasan Digital

Indonesia Game Experience (IGX) Banten 2025

APTIKNAS TECHSUMMIT 2025, Revolusi Digital Banten Dimulai di Sini!

Kota Bandung Puncak Rangkaian IGX 2024 dan TechSummit 4th Edition di Indonesia

Kunjungi Indonesia Game Experience (IGX) 2024 di Bandung 21 – 24 November 2024

APTIKNAS TechSummit: Menuju Smart Nation dengan AI

Indonesia Game Experience (IGX) 2024 Gebrak Kota Surabaya

Indonesia Game Experience (IGX) 2024: Festival Gaming Terbesar di Indonesia

Indonesia Game Experience (IGX) Siap Jadi Acara Game Terbesar di Indonesia

Trilogi Kemeriahan Jakarta Game Expo 2023 di Bekasi Cyber Park Mall

APTIKNAS Dukung Taiwan Excellence Happy Run 2023

Taiwan Excellence Happy Run 2022 Berlari Untuk Gaya Baru Hidup Sehat

Jakarta Game Expo 2023: Menggebrak Dunia Game di Tangcity Mall, Tangerang

JAKARTA GAME EXPO 2023 Ajang Spektakuker Gamer Indonesia

APTIKNAS Dukung Jakarta Game Xpo 2022 Year End Show

Berikut siaran pers resmi Kementerian Pariwisata tertanggal 17 Juli 2026

0

BISKOM,Jakarta – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengapresiasi kolaborasi strategis antara Plataran Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), dan seluruh mitra dalam penyelenggaraan BRI Wellness Experience sebagai bagian dari rangkaian Plataran Xtravaganza 2026.

Menpar Widiyanti saat membuka BRI Wellness Experience Plataran Xtravaganza 2026 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Kamis (16/7), mengatakan penyelenggaraan ajang tersebut menjadi salah satu penggerak utama dalam mempromosikan potensi besar pariwisata berbasis olahraga dan kebugaran (sports and wellness tourism) di Indonesia.

“Dinamika global saat ini sedang bergeser ke arah pariwisata yang mengutamakan kualitas pengalaman (experience-based tourism).

Di tengah pesatnya penetrasi kecerdasan buatan (AI) dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat justru mendambakan keseimbangan yang autentik di dunia nyata. Fenomena ini melahirkan tren yang saling bertolak belakang namun saling menguatkan,” kata Menpar Widiyanti.

BRI Wellness Experience merupakan festival wellness premium yang menjadi bagian dari Plataran Xtravaganza 2026.

Acara yang berlangsung pada 16–19 Juli 2026 di Hutan Kota by Plataran ini menghadirkan pengalaman holistik melalui perpaduan aktivitas kebugaran, mindfulness, gaya hidup sehat, hiburan musik, dan interaksi komunitas.

Beragam kegiatan diselenggarakan dalam festival tersebut, antara lain Platarun, Mindful Activities, Fitness & Wellness Exhibition, serta Intimate Concert.

Menpar Widiyanti menjelaskan potensi ekonomi wellness terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Berdasarkan data Global Wellness Institute, nilai ekonomi wellness global mencapai 6,87 triliun dolar AS pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi 12,75 triliun dolar AS pada 2030.

Di tingkat nasional, Indonesia tercatat sebagai wellness economy terbesar di Asia Tenggara pada 2024 dengan nilai mencapai 55,77 miliar dolar AS.

Sementara itu, survei Nielsen menunjukkan sebanyak 86 persen masyarakat Indonesia kini semakin proaktif dalam menjaga kesehatan fisik dan mental.

Menurut Menpar, berbagai indikator tersebut menunjukkan wellness tourism memiliki prospek yang sangat besar sebagai salah satu penggerak pertumbuhan pariwisata berkualitas sekaligus pendorong ekonomi nasional.

Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata telah menetapkan wellness tourism sebagai salah satu fokus utama pengembangan quality tourism.

“Salah satu langkah nyata yang telah kami lakukan adalah menghadirkan program unggulan Indonesia Wellness yang dikembangkan bersama berbagai pemangku kepentingan,” ucap Menpar.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mendorong penyelenggaraan berbagai event berkualitas yang memadukan olahraga, musik, rekreasi, dan kesehatan melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan media.

Menpar Widiyanti optimistis penyelenggaraan BRI Wellness Experience akan semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi unggulan sports and wellness tourism.

“Saya berharap wellness tourism dapat menjadi agenda tahunan yang tidak hanya menarik wisatawan, tetapi juga semakin mengukuhkan posisi Indonesia sebagai destinasi wellness tourism dunia yang didukung kekayaan tradisi, budaya, serta kearifan lokal yang autentik,” katanya.

CEO Plataran Indonesia, Yosua Makes, mengatakan BRI Wellness Experience bukan sekadar pameran kebugaran, melainkan sebuah pengalaman holistik yang memadukan manusia, budaya, dan alam dalam satu ekosistem.

Keunikan acara ini diperkuat melalui kurasi program yang menghadirkan pengalaman wellness di tengah suasana exotic garden.

Pengunjung dapat mengikuti berbagai aktivitas, mulai dari hybrid aerobic, mat pilates, hingga sesi meditasi harpa bersama Maya Hasan.

Selain itu, Plataran menggandeng 30 brand pilihan yang bergerak di bidang longevity, hiburan, live music, classic disco, hingga menghadirkan fasilitas wall climbing sehingga menciptakan ekosistem gaya hidup sehat yang beragam dan inklusif.

Yosua berharap BRI Wellness Experience dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi perkembangan industri pariwisata dan gaya hidup sehat di Indonesia.

“Kami berharap acara ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat dan para pelaku usaha untuk terus memajukan pariwisata Indonesia yang memiliki cerita, sekaligus menginspirasi gaya hidup yang seimbang dan sehat, well living and living fully,” tutur Yosua.

Direktur Network and Retail Funding BRI, Aquarius Rudianto, mengatakan dukungan BRI terhadap penyelenggaraan acara tersebut didasarkan pada kesamaan visi dengan Plataran bahwa gaya hidup sehat kini telah menjadi kebutuhan masyarakat.

“BRI meyakini bahwa masyarakat yang sehat akan menjadi lebih produktif dan kreatif sehingga memiliki peluang lebih besar untuk membangun masa depan finansial yang lebih baik.

Melalui momentum ini, BRI berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat menjaga keseimbangan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari aspek fisik, mental, hingga finansial,” kata Aquarius.

Turut mendampingi Menteri Pariwisata dalam kegiatan tersebut, Juru Bicara Menteri Pariwisata sekaligus Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata, Nia Niscaya.(Surame)

Setahun Setelah Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas, Industri Emas Melaju Pesat

0

BISKOM,Jakarta – Setahun setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan layanan Bullion Bank sebagai tonggak penguatan industri emas nasional, ekosistem bullion Indonesia kembali mencatatkan langkah penting melalui pembentukan Indonesia Bullion Market Association (IBMA).

Kehadiran IBMA menjadi wadah kolaborasi bagi para pelaku industri untuk membangun pasar bullion yang lebih terintegrasi, transparan, berstandar, dan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Peresmian Bullion Bank menjadi titik awal transformasi pengelolaan emas nasional. Dalam kurun waktu satu tahun, layanan bullion menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Pegadaian kini mengelola sekitar 153 ton emas, sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) mengelola sekitar 24 ton emas.

Capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan bullion sekaligus menunjukkan besarnya potensi emas nasional sebagai instrumen investasi dan penggerak ekonomi.

Seiring pertumbuhan tersebut, penguatan tata kelola industri menjadi langkah yang semakin penting.

Pembentukan IBMA diharapkan mampu menghadirkan standar, memperkuat kolaborasi antarpelaku industri, serta mendorong terciptanya ekosistem bullion yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Pada Kamis (16/7), Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menggelar pertemuan bersama jajaran Pegadaian dan BSI untuk membahas perkembangan pembentukan IBMA serta langkah-langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, standardisasi, dan sinergi antarpelaku industri emas nasional.

“Kalau ekosistemnya kuat dan semua pelaku bisa jalan bareng, industri emas kita bakal punya nilai tambah yang jauh lebih besar.

Ini bukan cuma soal perdagangan emas, tapi juga bagaimana emas bisa jadi penggerak ekonomi nasional,” ujar Dony, mengutip Instagram resmi BP BUMN.

Melalui sinergi BP BUMN, Danantara, Pegadaian, dan BSI, pembentukan IBMA diharapkan dapat mempercepat hilirisasi emas, memperluas pengembangan produk dan layanan berbasis emas, meningkatkan produktivitas aset emas nasional, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pasar bullion di Asia Tenggara.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun industri emas yang semakin modern, inklusif, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.(Surame).

Mentrans Iftitah Turun Tangan Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU Sawit

0

BISKOM,Jakarta – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara memerintahkan penelusuran menyeluruh atas dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI), Menteri Iftitah memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan status hukum lahan tersebut.

Kasus di Lahat menjadi salah satu laporan masyarakat yang kini ditangani Kementerian Transmigrasi dalam upaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.

“Saat ini, atas arahan Presiden Prabowo, kami sedang menyelesaikan persoalan lebih dari 80 ribu transmigran yang belum memperoleh sertifikat, mencakup sekitar 129 ribu bidang tanah. Kasus di Lahat ini juga akan kami pelajari secara menyeluruh.

Saya akan segera bersurat dan berkoordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk menelusuri status lahannya,” ujar Menteri Iftitah saat menerima perwakilan JAKSI di Kantor Kementerian Transmigrasi, Selasa (14/7).

Perwakilan JAKSI, Dodo Arman, menjelaskan bahwa program transmigrasi di Desa Mekar Jaya telah berjalan sejak awal 1980-an.

Namun, konflik yang terjadi pada masa itu menyebabkan sebagian transmigran meninggalkan lokasi.

“Pada saat kawasan ini dibuka sebagai lokasi transmigrasi, masyarakat sudah menempati dan menggarap lahan.

Namun kemudian terjadi konflik sehingga banyak warga merasa takut dan meninggalkan lokasi,” ujar Dodo.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, JAKSI menduga sebagian lahan usaha transmigrasi kini berada di dalam area HGU salah satu perusahaan perkebunan sawit.

Karena itu, mereka meminta pemerintah menelusuri proses administrasi pertanahan serta memulihkan hak masyarakat apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Iftitah menegaskan Kementerian Transmigrasi akan mencocokkan seluruh dokumen yang disampaikan masyarakat dengan data dan arsip pemerintah.

“Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut memang merupakan kawasan transmigrasi dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Arahan Presiden jelas, negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Kementerian Transmigrasi akan menelusuri aspek HPL kawasan transmigrasi, sementara kewenangan terkait penerbitan maupun pembatalan HGU berada pada ATR/BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Sigit Mustofa, memaparkan bahwa berdasarkan data Kementerian Transmigrasi, program transmigrasi di Desa Mekar Jaya dilaksanakan pada 1982–1984 dengan penempatan 250 kepala keluarga berdasarkan SK HPL Menteri Dalam Negeri Nomor 129/HPL/DA/Tahun 1984 seluas 5.953,10 hektare.

Menurut Sigit, seluruh hak normatif transmigran berupa lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II telah dialokasikan sesuai ketentuan, serta sertifikat hak milik atas lahan yang menjadi hak transmigran telah diterbitkan.

Namun, hasil validasi lapangan menunjukkan adanya indikasi sebagian lahan usaha II berada pada area yang diduga telah masuk ke dalam HGU perusahaan perkebunan sawit sehingga memerlukan penelaahan lebih lanjut.

Ia menambahkan, Kementerian Transmigrasi juga akan mengkaji kembali hasil validasi lapangan dan pembahasan penyelesaian sengketa yang pernah dilakukan pada 2020.

Seluruh data tersebut akan dicocokkan dengan data ATR/BPN serta dokumen yang dimiliki masyarakat guna memastikan secara akurat batas kawasan transmigrasi dan batas HGU.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Iftitah memerintahkan jajarannya segera melakukan verifikasi lapangan, mencocokkan data HPL dengan data ATR/BPN, serta menelaah seluruh dokumen yang dimiliki masyarakat.

Ia juga meminta JAKSI membantu menghadirkan warga yang merasa dirugikan agar proses identifikasi dapat dilakukan secara komprehensif.

“Kalau memang ada masyarakat yang haknya belum terpenuhi atau dirugikan, negara harus memastikan persoalan itu diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Semakin lengkap data yang kita miliki, semakin cepat pula kita dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Menteri Iftitah. (Surame).

Kewenangan Ex Officio Hakim dalam Penetapan Nafkah Anak

0

BISKOM,Jakarta – Pengadilan Agama dapat menetapkan nafkah anak secara ex officio apabila anak secara nyata berada dalam asuhan ibunya.

Kewenangan ini ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dengan merujuk Pasal 156 huruf f Kompilasi Hukum Islam, yang memberi ruang bagi pengadilan untuk menetapkan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sesuai kemampuan ayah

Nafkah anak tidak boleh hilang karena tidak diminta.

Dalam perkara perceraian, perhatian para pihak sering kali tertuju pada putusnya hubungan suami istri. Padahal, perceraian tidak pernah memutus hubungan hukum antara orang tua dan anak.

Anak tetap berhak memperoleh pemeliharaan, pendidikan, perlindungan, dan pembiayaan hidup yang layak dari orang tuanya, terutama dari ayah yang pada prinsipnya bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak menurut kemampuannya.

Masalahnya, dalam praktik, tidak semua ibu yang mengasuh anak mencantumkan tuntutan nafkah anak secara tegas dalam gugatan.

Ada yang tidak memahami hak tersebut, ada yang merasa sungkan, dan juga hanya ingin fokus pada perceraian.

Jika hakim hanya menunggu tuntutan formal para pihak, hak anak dapat terabaikan hanya karena kelemahan redaksional dalam gugatan.

Karena itu, Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 memberi penegasan penting bahwa Pengadilan Agama dapat bertindak secara ex officio demi menjaga hak anak.

Makna ex officio dalam perkara nafkah anak,Secara sederhana, ex officio adalah kewenangan yang melekat pada jabatan hakim.

Dalam batas yang dibenarkan hukum, hakim dapat mengambil langkah tertentu meskipun tidak diminta secara tegas oleh para pihak, terutama untuk melindungi kepentingan yang mendasar (Harahap, 2019).

Dalam perkara nafkah anak, yang dilindungi bukan hanya kepentingan ibu sebagai pengasuh, tetapi juga hak anak sebagai subjek hukum yang rentan.

Meski demikian, kewenangan ini bukan tanpa batas. Hakim tetap terikat pada ruang lingkup perkara dan pada prinsipnya tidak boleh mengabulkan sesuatu yang melampaui petitum.

SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberi dasar khusus bagi Pengadilan Agama untuk menetapkan nafkah anak secara ex officio apabila anak secara nyata berada dalam asuhan ibunya dan fakta persidangan cukup untuk menilai kemampuan ayah.

Karena itu, penerapannya harus bertumpu pada keadaan konkret, seperti siapa yang mengasuh anak, kemampuan ayah, dan dasar yang layak untuk menentukan jumlah nafkah (Rahmadi dkk., 2025).

Dasar fikih kewajiban nafkah ayah,Dalam fikih, kewajiban ayah menanggung nafkah anak bukan sekadar kewajiban moral, tetapi merupakan kewajiban hukum yang lahir dari hubungan nasab.

Para ulama menempatkan nafkah anak sebagai bagian dari nafaqah al-aqarib, yaitu nafkah karena hubungan kekerabatan yang dekat.

Anak yang belum mampu mencukupi dirinya sendiri berhak memperoleh nafkah dari ayahnya sepanjang ayah memiliki kemampuan untuk menanggungnya.

Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa para ulama sepakat mengenai kewajiban nafkah terhadap anak yang masih kecil dan tidak memiliki harta.

Dalam terjemahan bebasnya, ia menegaskan bahwa “para ulama berkonsensus bahwa seseorang wajib menafkahi anak-anaknya yang masih kecil dan tidak memiliki harta” (Ibn Qudamah, 1997).

Rumusan ini menunjukkan bahwa nafkah anak dalam fikih bukan perkara pilihan, melainkan kewajiban yang dapat dipaksakan apabila syarat-syaratnya terpenuhi.

Fikih memberikan landasan yuridis bahwa kewajiban nafkah anak melekat pada ayah karena hubungan nasab, bukan semata-mata karena masih atau tidaknya perkawinan dengan ibu anak.

Landasan inilah yang kemudian diterjemahkan dalam hukum keluarga Islam Indonesia melalui ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan dipertegas dalam pedoman Mahkamah Agung.

Dasar normatif dalam pasal 156 huruf f KHI

Pasal 156 huruf f Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa pengadilan dapat pula, dengan mengingat kemampuan ayahnya, menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

Rumusan ini memberi dua pesan penting. Pertama, pengadilan memiliki kewenangan menetapkan biaya anak.

Kedua, penetapan itu harus memperhatikan kemampuan ayah, sehingga tidak dibuat secara sembarangan atau tanpa ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

SEMA Nomor 4 Tahun 2016 kemudian memperjelas penerapan norma tersebut.

Dalam Rumusan Kamar Agama Tahun 2016 angka 5 dinyatakan bahwa “pengadilan agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf f Kompilasi Hukum Islam”.

Dengan rumusan ini, pasal 156 huruf f KHI tidak hanya menjadi dasar pembebanan nafkah anak, tetapi juga menjadi pintu bagi hakim untuk memastikan hak anak tetap terlindungi meskipun tidak selalu diminta secara tegas oleh ibunya dalam gugatan.

Anak secara nyata berada dalam asuhan Ibu

Kata kunci dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 adalah “secara nyata”.

Artinya, hakim perlu memastikan lebih dahulu bahwa anak memang berada dalam asuhan ibunya.

Fakta ini dapat diperoleh dari keterangan para pihak, pengakuan ayah, keterangan saksi, bukti administrasi, atau keadaan faktual yang terungkap dalam persidangan.

Syarat ini penting agar kewenangan ex officio tidak diterapkan secara abstrak.

Apabila anak ternyata berada dalam asuhan ayah, atau fakta pengasuhan masih diperselisihkan secara serius, hakim harus lebih berhati-hati.

Penetapan nafkah anak sebaiknya tidak hanya didasarkan pada asumsi, melainkan pada keadaan konkret yang terbukti dalam pemeriksaan.

Dengan begitu, perlindungan anak tetap berjalan seiring dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan prosedural (Rahmadi dkk., 2025).

Ayah tetap memikul tanggung jawab nafkah,Dalam hukum perkawinan Indonesia, ayah pada prinsipnya memikul tanggung jawab utama atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

Pasal 41 huruf b Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

Ketentuan ini dipertegas dalam pasal 105 huruf c dan pasal 156 huruf d KHI, yang menempatkan biaya pemeliharaan anak sebagai tanggung jawab ayah menurut kemampuannya sampai anak dewasa atau dapat mengurus diri sendiri.

Anak yang tinggal bersama ibu tidak berarti seluruh beban hidupnya berpindah kepada ibu.

Ibu dapat menjadi pemegang pengasuhan sehari-hari, tetapi tanggung jawab pembiayaan tetap melekat pada ayah sesuai kemampuan.

Dalam perspektif perlindungan anak, pembebanan nafkah ini merupakan bagian dari jaminan agar anak tidak menjadi korban ganda akibat perceraian orang tuanya (Antareng, 2018).

Menentukan besaran nafkah secara proporsional

Kewenangan ex officio bukan hanya soal menetapkan ada atau tidaknya nafkah, tetapi juga menyangkut besaran yang patut.

Pasal 156 huruf f KHI secara tegas menyebut kemampuan ayah sebagai pertimbangan.

Karena itu, hakim perlu menilai pekerjaan, penghasilan, tanggungan, kebutuhan anak, dan kepatutan jumlah nafkah berdasarkan fakta persidangan.

Besaran nafkah yang terlalu rendah dapat membuat hak anak tidak terlindungi secara nyata.

Sebaliknya, jumlah yang terlalu tinggi tanpa dasar kemampuan ayah dapat menimbulkan putusan yang sulit dilaksanakan.

Karena itu, penetapan nafkah anak idealnya berada di antara dua kepentingan: menjamin kebutuhan anak dan menjaga agar amar putusan tetap realistis untuk dijalankan (Adnan dkk., 2022).

Perlindungan anak sebagai arah putusan

SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memperlihatkan bahwa perkara perceraian tidak boleh hanya dibaca sebagai perkara antara suami dan istri.

Di balik perceraian, ada anak yang sering tidak hadir sebagai pihak, tetapi hak-haknya sangat terdampak oleh putusan.

Anak tidak menyusun gugatan, tidak membuat petitum, dan tidak membuktikan sendiri kebutuhannya.

Justru karena itu, pengadilan perlu memastikan agar hak anak tidak hilang dari perhatian hukum.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menempatkan orang tua sebagai pihak yang berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

Dalam perkara perceraian, kewajiban itu harus diterjemahkan ke dalam putusan yang dapat dijalankan, bukan berhenti sebagai prinsip umum yang indah tetapi tidak operasional.

Menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan

Kewenangan ex officio dalam nafkah anak menunjukkan bahwa hakim tidak hanya bertugas menjaga kepastian prosedural, tetapi juga memastikan keadilan materiil.

Namun, keadilan materiil tetap harus dibangun di atas dasar hukum yang jelas dan fakta persidangan yang memadai.

Karena itu, hakim perlu mencatat secara terang alasan penggunaan kewenangan ex officio dalam pertimbangan hukum.

Pertimbangan itu setidaknya memuat fakta bahwa anak berada dalam asuhan ibu, dasar kewajiban ayah menurut hukum, kemampuan ayah yang dapat dinilai, serta kebutuhan anak yang patut dipenuhi.

Dengan rumusan pertimbangan yang memadai, putusan tidak hanya melindungi anak, tetapi juga dapat dipahami oleh para pihak sebagai putusan yang adil, terukur, dan tidak sewenang-wenang (Rahmadi dkk., 2025).

Pada akhirnya, SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberi pesan sederhana tetapi penting; hak anak tidak boleh bergantung sepenuhnya pada kecakapan orang tua menyusun gugatan.

Jika dalam persidangan terbukti anak berada dalam asuhan ibunya, Pengadilan Agama dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya secara ex officio.

Dengan cara itu, putusan perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga memastikan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap hidup setelah perceraian.

Referensi

  1. Adnan, E. D., Nawi, S., & Busthami, D. S. (2022). Efektifitas tanggungjawab ayah terhadap nafkah anak setelah perceraian: Studi putusan di Pengadilan Agama Klas 1B Sungguminasa Nomor 1038/Pdt.G/2021/PA.SGM. Journal of Lex Generalis, 3(10).
  2. Antareng, N. (2018). Perlindungan atas hak nafkah anak setelah perceraian menurut perspektif hukum Islam: Study Pengadilan Agama Manado. Lex Et Societatis, 6(4).
  3. Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
  4. Ibn Qudamah, A. ibn A. (1997). Al-Mughni (Vol. 11). Dar Alam al-Kutub.
  5. Kompilasi Hukum Islam.
  6. Rahmadi, I., Roza, D., & Mulyawan, F. (2025).
  7. Disparitas penggunaan kewenangan ex officio hakim terhadap pemberian nafkah anak dalam putusan hakim pada Pengadilan Agama Solok. Ekasakti Legal Science Journal, 2(4), 363–378.
  8. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
  9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Surame).

Biro Perlengkapan MA Evaluasi Pengelolaan Aset di Sumsel

0

BISKOM,Jakarta – MA gelar evaluasi Indeks Pengelolaan Aset & penertiban data SIMAN V2 se-Sumsel di Palembang untuk tingkatkan kualitas tata kelola BMN.

Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung (MA), Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H., membuka Kegiatan Evaluasi Hasil Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Satuan Kerja dan Kegiatan Penertiban Data pada Master Aset Aplikasi SIMAN V2 Tahun 2026 Wilayah Sumatera Selatan di Aula Pengadilan Tinggi Palembang (15/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung hingga 17 Juli 2026 ini diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan di wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sekaligus memperbaiki akurasi data aset pada aplikasi SIMAN V2.

Untuk mendukung pelaksanaannya, setiap satuan kerja menugaskan pengelola BMN atau pemegang peran (role) User Analis Satker pada aplikasi SIMAN V2 sebagai peserta kegiatan.

Dalam sambutannya, Rosyidatus Syarifeini menegaskan bahwa tertib pengelolaan aset merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung tata kelola administrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Menurutnya, pengelolaan aset yang baik tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan terkait kebutuhan sarana dan prasarana setiap satuan kerja.

“Ketertiban pengelolaan aset merupakan hal yang krusial agar pusat data dapat menginventarisasi kebutuhan aset pada setiap satuan kerja.

Tertibnya pembaruan data aset bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan langkah fundamental dalam mendukung pengelolaan aset yang akurat dan tepat sasaran,” ujar Rosyidatus.

Ia juga mengingatkan bahwa kualitas data aset yang tersaji dalam SIMAN V2 akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pengelolaan BMN secara nasional.

Oleh karena itu, setiap satuan kerja diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk melakukan pembaruan data secara berkala, lengkap, dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Kegiatan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27116/SEK/SK.PL1.2/XI/2025 tentang Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Melalui kegiatan ini, Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian IPA sekaligus memberikan pendampingan dalam penertiban data master aset pada aplikasi SIMAN V2.

Evaluasi tersebut tidak sebatas menilai capaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA).

Selama tiga hari pelaksanaan, peserta dibekali pembinaan teknis mengenai pengelolaan BMN, penertiban administrasi aset, serta tata cara pembaruan data pada aplikasi SIMAN V2.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas data aset sehingga menjadi dasar yang lebih akurat dalam pengambilan kebijakan pengelolaan aset di lingkungan Mahkamah Agung.

Kegiatan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) melalui peningkatan kualitas pengelolaan aset di setiap satuan kerja.

Data aset yang akurat dan mutakhir dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung administrasi peradilan sekaligus menjadi dasar perencanaan pengadaan, pemeliharaan, dan optimalisasi pemanfaatan aset secara efektif.(Surame).

Gaya Komunikasi Sang Pengadil: Dari Carl Jung ke Ruang Sidang

0

BISKOM,Jakarta – Baik kepribadian introvert maupun ekstrovert, gaya komunikasi hakim di ruang sidang sama-sama bertujuan mewujudkan keadilan yang agung.

Bayangkan jika seorang pembawa acara game show sekelas Eat Bulaga! yang meriah tampil kaku seperti sedang membaca teks pidato kenegaraan.

Penonton akan merasa awkward, peserta kehilangan semangat dan acara akan terasa hambar.

Sekarang bayangkan situasi terbalik,Bagaimana jika dalam suatu upacara yang khidmat, pembawa acara justru melempar lelucon dan tertawa lepas.

Hadirin akan merasa ada yang tidak tepat.

Dua ilustrasi itu tampak jauh dari ruang sidang pengadilan, tapi keduanya punya satu benang merah yang sama.

Sebuah acara, apapun bentuknya, membutuhkan sosok yang mampu membaca suasana dan mengatur ritme jalannya acara tersebut agar berjalan lancar.

Di ruang sidang, peran itu dipegang oleh hakim.

Hakim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.

Hakim dibekali pendidikan dan pengetahuan hukum yang setara sehingga menjadi orang yang memiliki kapabilitas dalam urusan hukum.

Tapi yang patut disadari, setiap hakim memiliki kepribadian yang berbeda.

Ada hakim yang aktif memancing dialog dengan saksi dan terdakwa, mengajukan pertanyaan susulan begitu jawaban selesai diucapkan.

Ada pula yang lebih banyak diam, mencatat, dan baru bertanya setelah menimbang beberapa saat.

Pertanyaannya kemudian berkembang, apakah perbedaan kepribadian ini memengaruhi cara hakim memimpin persidangan, dan apakah salah satu gaya lebih unggul dari yang lain?

Membaca Jung di Ruang Sidang

Pada tahun 1921, psikiater asal Swiss yang bernama Carl Gustav Jung memperkenalkan konsep introvert dan ekstrovert, lewat karyanya yang berjudul Psychological Types.

Jung membedakan keduanya dari arah orientasi seseorang terhadap dunia di sekitarnya.

Orang introvert cenderung memproses pengalaman melalui dunia internal, mengamati dan menimbang sebelum merespons.

Orang ekstrovert lebih cepat mengarahkan perhatian ke luar dan memperoleh energi dari interaksi dengan lingkungan.

Ini bukan klasifikasi kaku,setiap orang memiliki kedua kecenderungan sekaligus, hanya saja salah satunya biasanya lebih dominan.

Introvert bukan berarti pendiam, dan ekstrovert bukan berarti tidak bisa berhenti bicara.

Keduanya sama-sama dapat berkomunikasi hanya dengan gaya yang berbeda.

Perbedaan introvert dan ekstrovert akan terlihat jelas begitu dibawa ke ruang sidang.

Misalnya pada agenda pemeriksaan saksi perkara pidana.

Hakim yang cenderung introvert biasanya lebih nyaman melakukan pengamatan terhadap fakta hukum yang terjadi, menyusun pertanyaan secara runtut, dan mengambil waktu sesaat sebelum pemeriksaan diakhiri.

Di sisi lain, hakim yang cenderung ekstrovert lebih sering melontarkan pertanyaan kepada para saksi begitu pertanyaan muncul di pikirannya, mengejar detail begitu ada celah mencurigakan, dan membangun interaksi secara spontan.

Keduanya sama-sama sedang bertugas menggali kebenaran materiil, hanya lewat jalan yang berbeda,Dua Wajah, Satu Kecermatan

Masalahnya, ketenangan sering dibaca keliru.

Hakim yang tidak banyak bicara atau butuh waktu untuk memproses keterangan kerap dianggap kurang menonjol dan tidak berinisiatif dibanding hakim yang komunikatif dan cepat merespons.

Padahal jeda sebelum bertanya bukan tanda kurang kapabel.

Jeda itu bisa menjadi ruang bagi hakim untuk menimbang keterangan lebih cermat dan tepat sebelum melontarkan pertanyaan yang tepat sasaran.

Sebaliknya, hakim yang ekspresif dan cepat merespons juga bukan berarti kurang hati-hati.

Spontanitas semacam itu justru bisa menjadi kekuatan ketika persidangan membutuhkan klarifikasi cepat, misalnya saat keterangan saksi mulai berbelit atau muncul indikasi keterangan yang saling bertentangan.

Kesimpulannya, tidak ada hakim yang lebih unggul hanya karena lebih banyak bicara atau lebih nyaman dalam diam.

Tujuan mereka sama, memeriksa dan mengadili perkara seadil-adilnya. Yang membedakan hanyalah rute dalam menuju tujuan itu.

Bagi hakim, komunikasi bukan sekadar kemampuan berbicara di depan umum. Komunikasi adalah alat untuk menjelaskan proses dan hukum kepada para pencari keadilan, sekaligus alat untuk menggali informasi dari saksi dan terdakwa.

Karena itu, hakim yang baik bukan hakim yang memaksakan diri berubah menjadi ekstrovert atau berusaha tampil tenang di luar karakter aslinya.

Hakim yang baik adalah hakim yang mampu menyesuaikan gaya komunikasinya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya, tanpa kehilangan kendali atas jalannya proses.

Kembali ke pembawa acara Eat Bulaga! tadi,Gaya interaktif dan penuh energi memang pas untuk panggung hiburan, tapi akan terasa janggal jika dibawa ke upacara kenegaraan.

Bukan acaranya yang harus menyesuaikan diri dengan gaya pembawa acara, melainkan pembawa acara yang harus membaca situasi di depannya.

Akhirnya, ruang sidang juga sedang menjalankan acaranya sendiri.

Hanya saja taruhannya bukan rating atau tepuk tangan penonton, melainkan nasib orang yang tengah mencari keadilan.

Di situlah letak beda paling mendasar antara panggung hiburan dan ruang sidang,Introvert atau ekstrovert hanyalah cara.

Tujuan seorang hakim tetap satu, mewujudkan peradilan yang agung.

Daftar Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025.

Fadhilah, Hanny Nur, dan Mahandis Yoanata Thamrin.

“Memaknai Sejarah Psikologi Kepribadian Carl Jung, Introvert-Ekstrovert.

“National Geographic Indonesia, 22 Mei 2023. https://nationalgeographic.grid.id/read/133791428/memaknai-sejarah-psikologi-kepribadian-carl-jung-introvert-ekstrovert?page=all Society of Analytical Psychology. “Jung’s Model of the Psyche.

” Diakses 16 Juli 2026. https://www.thesap.org.uk/articles-on-jungian-psychology-2/carl-gustav-jung/jungs-model-psyche/

Fakultas Psikologi Universitas Negeri Surabaya.

“PSYQUICK: Stereotipe Introvert sebagai Pribadi Pendiam dan Ekstrovert sebagai Pribadi Ramah.” 13 Maret 2026.

https://psikologi.unesa.ac.id/post/psyquick-stereotipe-introvert-sebagai-pribadi-pendiam-dan-ekstrovert-sebagai-pribadi-ramah.(Surame)

BADANG Hadir, PN Tanjung Balai Karimun Permudah Pengajuan Perkara Perdata

0

BISKOM,Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menggelar acara Kick Off peluncuran Aplikasi SI BADANG (Sistem Informasi Bantuan Pembuatan Permohonan dan Gugatan) sekaligus peresmian Taman Angkasa, pada Kamis (16/7/2026), di Taman Angkasa PN Tanjung Balai Karimun.

“Aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah akses bagi masyarakat pencari keadilan untuk mengajukan gugatan dan permohonan”, ucap Ketua PN Tanjung Balai Karimun, Edy Sameaputty.

Ia mengungkapkan Nama SI BADANG diambil dari sosok pahlawan lokal Karimun yang sakti namun baik hati dan suka menolong masyarakat kecil.

“Filosofi ini diharapkan tercermin dalam aplikasi, yaitu memberikan bantuan yang kuat dan ramah bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan”, jelasnya.

Selain peluncuran aplikasi, dilaksanakan juga peresmian Taman Angkasa.

“Nama Taman Angkasa diambil dari akronim motto Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yaitu BADANG PERKASA (Berintegritas, adaptif, bertanggungjawab professional, berkarakter dan santun dalam melayani)”, terang Edy Sameaputty.

Taman ini merupakan hasil kreativitas para hakim dan pegawai yang memanfaatkan ruang kosong menjadi tempat yang bermanfaat untuk bersantai dan berdiskusi, tambahnya.

Setelah kegiatan kick off, acara dilanjutkan dengan rapat bulanan yang digelar dengan konsep serius tapi santai.

Rapat tersebut bertujuan untuk lebih mengakrabkan diri antara pimpinan dan pegawai, serta dimanfaatkan sepenuhnya di Taman Angkasa yang berkonsep open space.

Suasana terbuka tersebut diharapkan dapat menciptakan diskusi yang lebih cair dan produktif.

“Diharapkan dengan hadirnya SI BADANG, proses administrasi perkara di pengadilan dapat lebih efisien, sementara Taman Angkasa menjadi ruang rekreasi dan diskusi yang mendukung kesejahteraan serta kolaborasi internal aparatur peradilan”, tutup Edy Sameaputty.(Surame)

White Collar Crime dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

0

BISKOM,Jakarta – White collar crime merupakan konsep yang diperkenalkan oleh Edwin H. Sutherland (1939) untuk menggambarkan kejahatan yang dilakukan oleh individu yang memiliki status sosial tinggi dan jabatan terhormat dalam menjalankan pekerjaannya.

Korupsi tidak lagi dipahami sebagai pelanggaran hukum semata, tetapi sebagai kejahatan yang lahir dari relasi kekuasaan, kesempatan, dan lemahnya pengawasan kelembagaan.

Fenomena tersebut menjadikan korupsi sebagai bentuk kejahatan yang memiliki dampak ekonomi, sosial, politik, bahkan moral yang jauh lebih luas dibandingkan kejahatan konvensional.

Di Indonesia, sebagian besar perkara korupsi melibatkan pejabat negara, penyelenggara pemerintahan, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pelaku usaha yang memiliki akses terhadap kebijakan publik.

Oleh karena itu, pendekatan kriminologi diperlukan agar analisis terhadap korupsi tidak berhenti pada aspek yuridis, tetapi juga mengkaji faktor penyebab, pola perilaku, dan kondisi sosial yang memungkinkan kejahatan tersebut berkembang (Mayza Nur Alfi Syaharani dan Hana Faridah, 2025: 3-6).

White collar crime memiliki karakter yang berbeda dengan kejahatan jalanan. Kejahatan ini dilakukan secara sistematis, terencana, menggunakan kecakapan profesional, serta sering kali memanfaatkan mekanisme administrasi dan regulasi yang sah sebagai sarana melakukan penyimpangan.

Kerugian yang ditimbulkan juga tidak selalu tampak secara langsung karena
berlangsung melalui manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, suap, maupun rekayasa anggaran (Fanny May Sarah, Dea Ayu Pitaloka, dan Moh. Fadlan Riski, 2023: 18-22).

Pandangan tersebut secara tidak langsung menunjukkan kepada kita bahwa white collar crime merupakan bentuk penyimpangan yang lahir dari penyalahgunaan kepercayaan publik.

Jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru berubah menjadi instrumen memperoleh keuntungan pribadi.

Analisis Kriminologis Terhadap Penyebab Korupsi

Pendekatan kriminologi menjelaskan bahwa korupsi tidak terjadi karena satu faktor tunggal.

Salah satu teori yang relevan ialah Differential Association Theory dari Sutherland.

Teori ini menjelaskan bahwa perilaku menyimpang dipelajari melalui interaksi sosial dalam lingkungan kerja maupun organisasi.

Ketika budaya organisasi menganggap praktik gratifikasi, pemberian komisi, atau penyalahgunaan anggaran sebagai sesuatu yang lazim, individu baru akan mempelajari dan menginternalisasi perilaku tersebut sebagai kebiasaan organisasi (Nida Fauziah Hasanah dan Oci Senjaya, 2026: 362-364).

Selanjutnya, Theory of Opportunity menjelaskan bahwa korupsi muncul ketika terdapat kesempatan yang besar akibat lemahnya sistem pengawasan, rendahnya transparansi, serta minimnya akuntabilitas.

Peluang tersebut semakin besar apabila mekanisme pengendalian internal tidak berjalan efektif atau terdapat konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan kata lain, kesempatan menjadi faktor dominan yang mendorong seseorang melakukan korupsi meskipun sebelumnya tidak memiliki kecenderungan kriminal (Syifa Alwardah dan Sindi Sahputri, 2023: 10-14).

Selain itu, Neutralization Theory menjelaskan bahwa pelaku koruspi sering membangun pembenaran moral atas tindakannya.

Pelaku menganggap korupsi sebagai kompensasi atas beban pekerjaan, bentuk penghargaan yang tidak diberikan negara, atau praktik yang telah dilakukan oleh pejabat sebelumnya.

Proses rasionalisasi tersebut menghilangkan rasa bersalah sehingga pelaku tetap memandang dirinya sebagai individu yang bermoral meskipun melakukan tindak pidana (Nida Fauziah Hasanah dan Oci Senjaya, 2026: 365-367).

Perkembangan kajian kriminologi mutakhir juga menunjukkan bahwa budaya organisasi memiliki kontribusi besar terhadap keberlangsungan white collar crime.

Organisasi yang menoleransi praktik penyimpangan akan membentuk budaya permisif sehingga korupsi berubah dari perilaku individual menjadi kejahatan kolektif yang dilakukan secara sistematis.

Dalam kondisi demikian, tekanan kelompok lebih dominan dibandingkan nilai integritas individu (Aurel Sulthon Hakim S. dan Kuswandi, 2026: 45-51).

Karakteristik White Collar Crime Dalam Perkara Korupsi

Perkara korupsi di Indonesia memperlihatkan beberapa karakteristik utama white collar crime.

Pertama, pelaku memiliki akses terhadap sumber daya negara dan kewenangan administratif.

Kedua, modus operandi dilakukan melalui manipulasi prosedur yang tampak legal sehingga sulit dideteksi sejak awal.

Ketiga, pelaku memanfaatkan jaringan kekuasaan untuk menghilangkan jejak kejahatan atau menghambat proses penyidikan.

Keempat, dampak kerugian tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan ketimpangan sosial, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara (Mayza Nur Alfi Syaharani dan Hana Faridah, 2025: 8-11).

Karakteristik tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum administrasi atau penyimpangan etika, melainkan kejahatan struktural yang memanfaatkan legitimasi jabatan.

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif berupa pemidanaan, tetapi juga memerlukan reformasi kelembagaan, digitalisasi pelayanan publik, penguatan sistem pengawasan internal, serta pembangunan budaya integritas di seluruh sektor pemerintahan.

Upaya Penanggulangan Dari Perspektif Kriminologi

Kriminologi modern menempatkan pencegahan sebagai strategi utama dalam menanggulangi white collar crime.

Pencegahan tersebut dilakukan melalui peningkatan transparansi pengelolaan keuangan negara, penerapan sistem pengendalian intern pemerintah yang efektif, optimalisasi audit berbasis risiko, serta penguatan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower).

Di samping itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan mampu mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan karena seluruh proses administrasi dapat ditelusuri secara digital (Syifa Alwardah dan Sindi Sahputri, 2023: 15-18).

Di sisi lain, penegakan hukum harus memberikan efek jera melalui pemulihan kerugian negara, perampasan aset hasil tindak pidana, serta penerapan sanksi yang proporsional terhadap pelaku.

Pendekatan tersebut perlu diimbangi dengan pendidikan antikorupsi dan pembentukan budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas sehingga pencegahan tidak hanya bergantung pada ancaman pidana.

PENUTUP

White collar crime dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan bentuk kejahatan yang lahir dari penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, dan kepercayaan publik.

Perspektif kriminologi menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya dipengaruhi oleh motif ekonomi, tetapi juga oleh budaya organisasi, proses pembelajaran sosial, kesempatan melakukan penyimpangan, serta rasionalisasi moral pelaku.

Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan multidimensional yang mengintegrasikan kebijakan hukum pidana, reformasi birokrasi, penguatan pengawasan, dan pembangunan budaya integritas.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi peluang terjadinya white collar crime sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Aurel Sulthon Hakim S. dan Kuswandi. (2026).

“Korupsi dalam Lingkaran Budaya Organisasi: Kajian Kriminologi.

Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra. Vol. 4. No. 1.

Fanny May Sarah, Dea Ayu Pitaloka, dan Moh. Fadlan Riski. (2023).

“Pengaturan dan Penegakan Hukum bagi Tindak Pidana White Collar Crime”.

Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies. Vol. 2. No. 1.

Mayza Nur Alfi Syaharani dan Hana Faridah. (2025).

“Maraknya Tindak Pidana Korupsi sebagai Salah Satu White Collar Crime dalam Perspektif Kriminologi.

Jurnal Justitia. Vol. 8. No. 1.Nida Fauziah Hasanah dan Oci Senjaya. (2026).

“Pendekatan Teoritis Kriminologi terhadap Pola Perilaku dan Faktor Penyebab Korupsi”. Asas Wa Tandhim. Vol. 5. No. 2.

Syifa Alwardah dan Sindi Sahputri. (2023). “Upaya Pencegahan White Collar Crime.

. Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies. Vol. 2. No. 1.(Surame)