Jakarta, BISKOM – Saat
ini sebanyak 202 negara, termasuk Indonesia, sedang menghadapi tantangan berat
yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Pandemi Virus Korona (Covid-19)
bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga membawa implikasi
ekonomi yang sangat luas.
Pernyataan tersebut
disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberi keterangan pers mengenai
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Selasa (31/3), melalui konferensi video,
dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Karena yang kita hadapi
saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Presiden Jokowi.
Perpu ini, menurut
Presiden, memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi
otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin
kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas
sistem keuangan.
Hal-hal mendasar dalam
Perpu yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, adalah sebagai berikut:
Pertama, Pemerintah
memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk
penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun.
“Total anggaran tersebut
akan dialokasikan Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun
untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan
stimulus Kredit Usaha Rakyat, dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program
pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan
dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah,” tambah Presiden.
Kedua, Anggaran bidang
kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama
pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen,
ventilator, dan lain-lainnya, dan juga untuk upgrade rumah sakit
rujukan termasuk Wisma Atlet, serta untuk insentif dokter, perawat, dan tenaga
rumah sakit, juga untuk santunan kematian tenaga medis, serta penanganan
permasalahan kesehatan lainnya.
Ketiga, anggaran
perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH
yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat dan
juga akan dipakai untuk Kartu Sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang
menjadi 20 juta penerima.
“Anggaran perlindungan
sosial juga akan dipakai untuk Kartu Prakerja yang dinaikkan anggarannya dari
Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta orang
yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil,” terang
Presiden.
Ia menambahkan bahwa
anggaran tersebut juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listrik 3 bulan
untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta
pelanggan 900 VA.
“Termasuk di dalamnya
juga untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok, yaitu Rp25 triliun,”
jelas Presiden.
Keempat, Untuk stimulus
ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha, akan diprioritaskan untuk penggratisan PPh
21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan penghasil maksimal Rp200 juta,
untuk pembebasan PPN impor untuk wajib pajak kemudian impor tujuan ekspor.
“Terutama ini untuk
industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu, dan juga akan dipakai
untuk pengurangan tarif PPh sebesar 25 persen untuk wajib pajak kemudian impor
tujuan ekspor, terutama industri kecil menengah pada sektor tertentu,” tandas
Presiden.
Kepala Negara juga
menyebutkan bahwa stimulus ekonomi juga diperuntukkan bagi percepatan restitusi
PPN pada 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
“Untuk penurunan tarif
PPh Badan sebesar 3 persen dari 25 persen menjadi 22 persen. Serta untuk
penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak
Covid-19 selama 6 bulan,” urainya.
Kelima, untuk bidang
non-fiskal dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan,
termasuk bahan baku industri, pemerintah melakukan beberapa kebijakan, yaitu
penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan larangan
terbatas atau lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor
melalui national logistic ecosystem.
Peran BI dan OJK
Lebih lanjut, Presiden
menjelaskan bahwa Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas OJK
mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya
dukung dan menjaga stabilitas pada perekonomian nasional.
“Bank Indonesia telah
mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple
intervention, kemudian menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank
umum konvensional,” imbuhnya.
Menurut Presiden, BI
juga telah memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan
penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.
Mengenai Peran OJK,
Presiden menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan beberapa
kebijakan, yaitu keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing
sampai dengan Rp10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1
tahun.
“Serta memberikan
keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan
plafon sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau
lembaga leasing,” Presiden menjelaskan.
Perpu ini, menurut
Presiden, juga diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit
APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen sehingga dibutuhkan relaksasi
kebijakan defisit APBN di atas 3 persen.
Relaksasi defisit ini,
lanjut Presiden, hanya untuk 3 tahun, yaitu tahun 2020, tahun 2021, dan tahun
2022. “Setelah itu, kita akan kembali kedisiplinan fiskal maksimal defisit 3
persen mulai tahun 2023,” tambahnya.
Pada bagian akhir
keterangannya, Presiden mengharapkan dukungan dari DPR RI agar Perpu yang baru
saja ditandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan.
“Dan dalam waktu yang cepat-cepatnya kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang,” pungkas Presiden. (Redaksi)
Sumber: SEKRETARIAT KABINET REPUBLIK INDONESIA