Home Blog Page 799

BATAN Lakukan Clean Up dan Pastikan Paparan Radiasi Nuklir di Perumahan Batan Indah Bukan Dari Kebocoran Reaktor

0
(Sumber: batan.go.id)

Jakarta, BISKOM – Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Anhar Riza Antariksawan memastikan temuan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adanya zat radioaktif di area kosong Komplek BATAN Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan tidak berasal dari kecelakaan atau kebocoran reaktor riset G.A. Siwabessy. Hingga saat ini reaktor yang dioperasikan sejak 1987 tetap beroperasi dengan aman dan selamat.

Menurutnya, di reaktor nuklir, Cs-137 adalah produk fisi yang berada di bahan bakar dan hanya akan terlepas, jika ada kejadian yg melibatkan kerusakan bahan bakar. “Jika pelepasan terjadi, pasti akan langsung terdeteksi oleh sistem pemantau radiasi yang ada di gedung reaktor. Kalau ada yang terlepas di udara, maka akan tercatat oleh sistem pemantau radioaktivitas lingkungan yang ada,” terang Anhar.

Andaikan itu penyebaran dari reaktor, tambah Anhar, sudah pasti tidak terlokalisir seperti yang ditemukan karena akan mengikuti arah angin.

Pasca ditemukannya paparan radiasi nuklir di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, BATAN langsung melakukan proses clean up terhadap area yang terpapar zat radioaktif. Proses ini dibantu dengan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum, Tangerang Selatan. Heru Umbara, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BATAN mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tengerang Selatan yang meminjamkan alat berat untuk mempercepat proses clean up.

Selain pekerjaan clean up, juga dilakukan pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) kepada 9 orang warga di sekitar wilayah terpapar radiasi. Pelaksanaan pemeriksaan WBC ini tutur Heru, akan dilakukan di klinik BATAN yang berlokasi di Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PKMR), Kawasan Nuklir, Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Hasil dari pemeriksaan WBC ini diharapkan keluar setelah 2 atau 3 hari kedepan. Berdasarkan hasil itulah, menurut Heru, akan diketahui apakah warga tersebut terkena dampak radiasi atau tidak.

“Dengan kejadian ini saya berharap masyarakat dapat memahami bahwa temuan adanya zat radioaktif oleh BAPETEN, saat ini telah ditangani dengan baik oleh pihak yang berkompeten di bidangnya, kami all out, semuanya akan kami lakukan. Keinginan kami hanya satu, agar saudara-saudara kami warga Perumahan BATAN Indah dan warga sekitar kembali merasa aman dan nyaman secepatnya. Mohon doa dan dukungan semua pihak,” pungkas Anhar. (red)

RUU Cipta Kerja Mungkinkan PP Bisa Ubah UU, Umbu Rauta: Melanggar Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

0
Direktur PSHTK UKSW, Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum.

Salatiga, BISKOM – Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi sorotan setelah pada Pasal 170 menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah. Pasal 170 menyatakan:

  1. Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
  2. Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut kemungkinan ada kekeliruan dalam pengetikan dalam RUU tersebut, di mana Presiden bisa mengubah UU melalui PP.

“Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa UU hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perubahan UU dengan menggunakan Perppu, imbuh Mahfud, harus berdasarkan kebutuhan tertentu atau memenuhi syarat tertentu.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW), Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum. menegaskan bahwa asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu suatu peraturan perundang-undangan hanya bisa diubah atau dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

“Pasal 170 RUU Cipta Kerja memberi kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk mengubah materi muatan UU melalui PP. Hal ini melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Yang tepat yaitu perubahan melalui UU atau Perppu,” jelasnya.

Selain itu, adanya kaidah yang memungkinkan pembentukan PP berkonsultasi dengan Pimpinan DPR, juga tidak sejalan atau bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 maupun UU No 12 Tahun 2011. “Seharusnya pembentukan PP adalah kewenangan mandiri dari Presiden,” lanjut Umbu.

Menurut Umbu, yang paling mungkin yaitu sebuah peraturan perundang-undangan bisa mendelegasikan pengaturan tentang suatu materi ke peraturan yang lebih rendah, sejauh diatur secara eksplisit. “Ini yang dikenal dengan delegasi kewenangan pembentukan peraturan perundang undangan (delegated legislation),” paparnya. (vin)

Mitra Security Asia Raih Penghargaan Excellent Solution Partner

0
Direktur PT Mitra Security Asia, Hendra Gunawan (tengah) bersama dengan tim dari PT Mitra Security Asia usai menerima penghargaan sebagai Excellent Solution Partner di Hotel Pullman, Jakarta

Jakarta, BISKOM – Hikvision sebagai salah satu perusahaan penyedia produk pengawasan video inovatif di Indonesia menggelar Partner Day 2020 di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat, (14/2/2020). Acara ini didedikasikan kepada para pengguna, mitra maupun pengusaha yang bergerak di bidang sistem keamanan khususnya Closed Circuit Television (CCTV).

Selama beberapa tahun terakhir, Hikvision telah memperdalam pengetahuan dan pengalamannya dalam memenuhi kebutuhan pelanggan di berbagai pasar vertikal, termasuk keamanan publik, transportasi, pendidikan, kesehatan, lembaga keuangan, dan energi, serta bangunan cerdas. Ini semua ditempuh agar Hikvision mampu memenuhi beragam kebutuhan pasar.

Bahkan selain solusi CCTV, Hikvision juga memperluas bisnisnya ke teknologi smart home, otomatisasi industri, dan industri elektronik otomotif – yang berbasis teknologi video cerdas – demi mengeksplorasi pasar lebih dalam dan mempertahankan pembangunan jangka panjang.

PT Mitra Security Asia sebagai salah satu partner dari Hikvision Indonesia juga turut hadir dalam acara ini. Secara khusus, PT Mitra Security Asia mendapatkan peghargaan sebagai Excellent Solution Partner. Perusahaan yang berdiri sejak 2010 ini senantiasa berusaha memberikan layanan dan solusi dalam bidang security dengan jaminan kualitas dan pelayanan yang dapat diandalkan oleh para customernya.

Direktur PT Mitra Security Asia, Hendra Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya selalu memberikan kualitas layanan terbaik. “Kami terus mengupayakan yang terbaik. Dengan penghargaan sebagai Excellent Solution Partner, kami berharap dapat membangun kepercayaan konsumen akan pentingnya security system dalam proses bisnis dan kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (red)

Kemenkominfo Akan Gelar Indonesia AI Innovation Challenge 2020

0
Rapat persiapan Indonesia AI Innovation Challenge 2020 di Gedung Kominfo, Jakarta (Sumber: kominfo.go.id)

Jakarta, BISKOM – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) adalah kecerdasan yang ditambahkan kepada suatu sistem yang bisa diatur dalam konteks ilmiah. Namun sebenarnya apa itu AI? Secara singkatnya, mengacu pada simulasi kecerdasan manusia dalam mesin yang diprogram untuk berpikir seperti manusia dan meniru tindakannya.

Hal pertama yang biasanya orang pikirkan ketika mendengar istilah AI adalah robot. Karena film dan novel populer yang menceritakan mesin mirip manusia yang mendatangkan malapetaka di Bumi.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang kian pesat dan mempengaruhi hamper seluruh aspek kehidupan manusia, menjadikan AI memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Inilah yang mendorong Kemenkominfo akan menggelar kompetisi pertama dalam pengembangan AI. Kompetisi berjudul Indonesia AI Innovation Challenge 2020 ini akan diluncurkan pada 1 April 2020 di Jakarta.

Direktur Layanan Aplikasi Informatika (LAIP), Bambang Dwi Anggono menjelaskan kompetisi bersifat terbuka untuk seluruh kalangan, seperti ASN, pelajar/mahasiswa, komunitas kreatif, peneliti, akademisi serta TNI/Polri. Untuk menjaring minat peserta akan diadakan roadshow di tujuh kota yang rencananya dimulai pada April 2020.

Peserta yang terpilih akan mendapatkan pendampingan selama sepuluh hari dari para profesional. “Mereka akan mengarahkan baik dari sisi teknologi dan pengetahuan di bidang AI. Sehingga pembuatan inovasi lebih terarah dan dapat bersaing di tingkat internasional,” tutur Bambang.

Perwakilan Skymind Technology Indonesia, Karim Taslim, mengharapkan kompetisi dapat mendorong dan menumbuhkan kreativitas serta inovasi digital di bidang AI. Termasuk untuk urusan pemerintahan. “AI saat ini lebih banyak digunakan oleh industri. Di kompetisi ini setidaknya terdapat dua belas kategori bidang, antara lain pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, pariwisata, transportasi, pendidikan, kesehatan, logistik serta bidang keamanan,” ungkap Karim.

Direktur LAIP mengharapkan peran serta aktif para stakeholder untuk turut mensosialisasikan program ini. “Kami mengaharapkan peran aktif stakeholder sehingga banyak pihak dapat berpartisipasi mengikuti kompetisi ini,” pungkasnya. (red)

Pemerintah Mulai Uji Coba Blokir Ponsel BM Hari Ini

0
Ilustrasi Ponsel BM (Sumber: okezone.com)

Jakarta, BISKOM – Mulai hari ini (17/2/2020) pemerintah bekerjasama dengan operator seluler mulai melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM). Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mochamad Hadiyana, menerangkan bahwa uji coba hanya akan memakai produk ‘dummy sample’ dan tidak secara langsung menargetkan ponsel ilegal yang beredar di pasaran.

“Untuk keperluan uji coba saat ini sendiri sebetulnya akan menggunakan dummy sample, jadi tidak menjadikan perangkat yang sudah digunakan oleh masyarakat pengguna sebagai benda uji,” ungkap Hadiyana.

Lebih lanjut Hadiyana menerangkan, “Pengujian akan dilaksanakan di Telkomsel dan XL. Yang terlibat sudah tentu para operator telekomunikasi seluler, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan (DJ Bea Cukai). YLKI diharapkan juga hadir,” tambah Hadiyana.

GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah. “Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Kemenperin, Kemenkominfo, serta siap mendukung kebutuhan uji coba dalam proses penerapan regulasi IMEI,” paparnya.

Dalam pengujian ini juga pemerintah dan operator seluler akan mencoba dua skema pemblokiran yang saat ini tengah digodok, yaitu whitelist dan blacklist. Aturan validasi nomor IMEI yang akan diberlakukan pada 18 April 2020, ponsel BM yang terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card.

Bagi anda yang ingin mengecek apakah ponsel anda memiliki IMEI resmi dan tidak ilegal. Berikut cara cek legalitas IMEI ponsel:

  1. Dapat IMEI ponsel yang Kamu gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat beterai smartphone.
  2. Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database kemenperin. (red)

BAPETEN Temukan Paparan Radiasi Nuklir di Perumahan Batan Indah

0
Lokasi ditemukannya paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten (Sumber: Antara foto/Muhammad Iqbal)

Tangerang, BISKOM – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai  Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi.

Pada 30-31 Januari 2020, BAPETEN melakukan uji fungsi unit pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak yang bernama mobile RDMS – MONA dengan target area meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong. Secara umum nilai paparan radiasi lingkungan pada daerah pemantauan menunjukkan nilai normal (paparan latar), namun pada saat dilakukan pemantauan di lingkungan Perumahan Batan Indah, ditemukan kenaikan nilai paparan radiasi di lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli blok J.

Hal ini membuat tim uji fungsi melakukan pengecekan ulang dan penyisiran di sekitar daerah tersebut di atas, dan ditemukan nilai paparan radiasi lingkungan dengan laju paparan terukur signifikan di atas nilai normal. Untuk itu tim BAPETEN dan Batan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) telah mengambil sampel tanah di sekitar lokasi untuk dilakukan analisa lebih lanjut di laboratorium PTKMR-BATAN.

“Berdasarkan hasil analisa di laboratorium dan juga hasil pengukuran laju paparan sebelumnya, maka tim gabungan BAPETEN dan BATAN melakukan upaya pencarian sumber yang diduga menjadi penyebab kenaikan laju paparan. Kegiatan pencarian telah dilaksanakan pada tanggal 7-8 Februari 2020 yang menemukan beberapa serpihan sumber radioaktif,” ujar Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik BAPETEN, Indra Gunawan.

Indra mengatakan, setelah pengangkatan serpihan sumber radioaktif tersebut, dan dilakukan pemetaan ulang, ditemukan bahwa laju paparan mengalami penurunan, namun masih di atas nilai normal. “Berdasarkan hasil ini, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kontaminasi yang sifatnya menyebar di area tersebut, dan perlu dilakukan kegiatan dekontaminasi dengan cara pengambilan/pengerukan tanah yang diduga telah terkontaminasi dan pemotongan pohon atau pengambilan vegetasi yang terkontaminasi,” terang Indra.

Tim BATAN juga akan melakukan pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) terhadap beberapa warga di sekitar lokasi. “Untuk alasan keselamatan, warga dihimbau untuk tidak memasuki lokasi terdampak kontaminasi hingga batas trotoar dan lapangan voli,” pungkas Indra. (red)

Lintasarta Turut Realisasikan Smart City Pemkab Siak, Riau

0

Jakarta, Biskom- Lintasarta kembali memberikan support bagi wilayah-wilayah di Indonesia dalam merealisasikan smart city. Setelah membantu membangun lebih dari dua puluh wilayah kota/kabupaten di Indonesia dalam menerapkan smart city, kali ini Lintasarta memberikan dukungan penuh pada pembangunan smart city di wilayah Pemkab Siak, Provinsi Riau.

“Smart City untuk mendukung keputusan strategis dan penyusunan program berkelanjutan dari Pemkab Siak, diantaranya terkait event dan pengembangan potensi wisata, monitoring limbah yang mengalir di sungai, monitoring dan langkah antisipasi kebakaran hutan/lahan, yang keseluruhannya ditunjang oleh data-data berbasis elektronik dan IoT,” kata Zulfahmi, Lintasarta Senior Manager Central Sumatera Area.

Untuk membantu terealisasinya smart city di wilayah Pemkab Siak, Lintasarta memberikan kontribusi mulai dari Smart City Platform, Smart Tourism, Akses Internet, dan CCTV yang terintegrasi dengan aplikasi milik pemerintah daerah. Di tahap awal, penerapan smart city di Kabupaten Siak fokus pada integrasi data ke sebuah platform smart city yang dinamakan SKOTA DATA, serta pengembangan pariwisata melalui pembangunan aplikasi mobile Smart Tourism (Android).

“Secara umum pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih baik, masyarakat mendapatkan informasi yang bermanfaat dan berkualitas, peran serta aktif masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin dirasakan,” tutur Zulfahmi.
SKOTA, merupakan Solusi Kota milik Lintasarta yang membantu industri pemerintahan dalam memberikan layanan smart city terbaik pada masyarakat kota dan daerah. SKOTA menawarkan solusi menyeluruh yang terbagi dalam beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga sosialisasi pada masyarakat.

“Lintasarta fokus untuk membuat Indonesia lebih pintar, kota demi kota. Dengan semakin banyak wilayah Indonesia yang mengimplementasikan smart city, khususnya oleh Lintasarta, maka akan merangsang daerah lain untuk ikut tumbuh menjadi kota yang lebih pintar sehingga terus berkembang berkompetisi menjadi kota mandiri yang semakin meningkat Pendapatan Asli Daerahnya, dan semakin baik Pelayanan Publiknya,” ungkap Alfi Asman, Lintasarta Business Director.

Menurut Alfi, hal ini menjadi landasan Lintasarta untuk mendukung pembangunan daerah di seluruh Indonesia. Melalui dukungan solusi total Information and Communications Technology (ICT) yang lengkap mulai dari infrastruktur ICT yang handal dan jaringan komunikasi yang luas hingga daerah terpencil di seluruh Indonesia menjadi pondasi yang kuat dalam mendukung implementasi smart city di seluruh Indonesia.

Alfi menuturkan, membangun Indonesia melalui teknologi menjadi komitmen Lintasarta serta kolaborasi sebagai salah satu kunci sukses dalam mendukung tujuan tersebut. Penerapan smart city di wilayah Pemkab Siak menambah daftar kota dan kabupaten yang didukung oleh Lintasarta dalam pengimplementasian Smart City. (red)

Computex Akan Digelar 2-6 Juni 2020

0
Ilustrasi Logo Taitra

Jakarta, BISKOM – Salah satu ajang pameran teknologi terbesar di dunia, yakni Computex 2020 akan berlangsung pada 2-6 Juni 2020 di Taipei, Taiwan. Sejak 1981, Computex telah bertumbuh, bertransformasi dengan industri, dan membangun reputasinya sebagai platform terkemuka di dunia di mana merek dan startup yang diakui secara global disatukan untuk membangun ekosistem teknologi global.

Selama 40 tahun, Computex telah terlibat secara paralel dengan tren teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) global di semua perkembangan penting industri TIK, mulai dari perangkat keras dan internet hingga aplikasi AI, IOT, dan 5G.

Melalui ajang Computex 2020 akan ditampilkan apresiasi terhadap prestasi besar industri di masa lalu, menghadirkan inovasi teknologi hari ini, dan membayangkan teknologi masa depan. Kisah Computex akan terus berlanjut dengan para raksasa teknologi dan inovator generasi berikutnya dari seluruh dunia untuk memamerkan bagaimana teknologi dapat menembus setiap industri dan membentuk gaya hidup kita di masa depan.

Dalam kesempatan ini, penyelenggara mengajak para pelaku bisnis di Indonesia untuk turut hadir dan mengikuti ajang pameran teknologi terbesar di dunia ini. Di tengah banyaknya kasus infeksi virus corona, Taiwan telah secara efektif mengendalikan wabah dengan bergerak cepat untuk mengerahkan tindakan yang diperlukan yang memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Resiko infeksi pada pelancong internasional di Taiwan dianggap sangat rendah.

Pada Computex 2019 lalu, terdapat 1.685 perusahaan yang menyajikan produknya di 5.508 booths. Jumlah tersebut meningkat 10 persen dibandingkan ajang yang sama tahun 2018. Sekitar 30 negara ikut berpartisipasi di Computex 2019 termasuk Indonesia. Selain itu ada 467 startups dari 25 negara yang hadir di Computex 2019.

Agar tak ketinggalan informasi, para pelaku bisnis di Indonesia bisa memantau melalui website https://www.computextaipei.com.tw/ atau bagi anda yang berminat untuk mengikuti pameran ini bisa menghubungi Ms. Maria Phiong dari Taiwan Trade Center (TAITRA), Jakarta di nomor 021-5741102 #107 atau email: jktmaria@taitra.org.tw (vin)

Taipei Computex welcome Indonesia Potential Partners to meet us!

0

Jakarta, BISKOM – Since 1981, COMPUTEX has grown, transformed with the industry, and established its reputation as the world’s leading platform on which globally recognized brands and startups are jointed together for “Building Global Technology Ecosystems.” For 40 years, COMPUTEX has been envolving in parallel with Global ICT trends across all of the crucial developments of ICT industry, from hardware and internet to applications of AI, IOT and 5G today.

COMPUTEX will return in full splendor from June 2 to 6, 2020, marking its 40th anniversary. COMPUTEX 2020 will honor the industry’s major accomplishments in the past, present the tech innovations today, and envision tomorrow’s technologies. The COMPUTEX story will keep going with tech titans and next generation innovators from all over the world to show off how technologies can penetrate every industry and shape our lifestyle in the future.

Amid the growing number of confirmed cases of coronavirus infections globally, Taiwan has been effective in curbing the outbreak by moving swiftly to deploy the necessary actions that ensure public health and safety.

By the latest report on Wednesday Feb 12, 2020 the new coronavirus outbreak has resulted in a total of 45,183 confirmed cases reported worldwide. As of writing, a total of 18 confirmed cases were found in Taiwan, all of which were imported or close contact cases. There have been no community-acquired cases, nor any new confirmed case since Feb 9. Moreover, one of the confirmed cases has already fully recovered, with the rest on the way to recovery and are in stable conditions. The risk of infection to international travelers within Taiwan is considered low to minimal.

For the latest updates of Taipei COMPUTEX 2020, please visit https: https://www.computextaipei.com.tw/

For inquiries or apply the exhibition:
Taiwan Trade Center, Jakarta
Ms. Maria Phiong
Ph: 62-21-574-1102#107
Email: jktmaria@taitra.org.tw

Kekerasan di Sekolah, Ombudsman Akan Panggil Para Pihak

0
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

Jakarta, BISKOM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Polres Metro Bekasi Kota untuk bersikap tegas terhadap Pelaku Tindak Kekerasan yang terjadi di SMAN 12 Kota Bekasi.

“Kami mengapresiasi tindakan Disdik Provinsi Jabar yang telah mencopot pelaku dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Namun, kami akan memastikan bahwa pengawas internal Disdik Jabar melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait tindakan yang telah dilakukan pelaku dan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya sebagaimana yang termuat dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan” Kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke media 13/02/2020.

Sementara itu, Ombudsman juga akan memantau penanganan kasus tersebut dari aspek pelaksanaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah.

“Kami akan bertemu dengan Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan pemeriksaan kasus tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku di SMAN 12 Kota Bekasi ini” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya itu lagi. Menurutnya, “ Tindak kekerasan kepada anak tersebut bukan delik aduan, jadi ada atau tidak ada pelaporan, Polres Metro Bekasi Kota harus memproses pelaku secara hukum, sesuai dengan Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014”.

Ombudsman Jakarta Raya akan memastikan penanganan kasus tindak kekerasan ini akan lebih diutamakan oleh pihak kepolisian daripada upaya untuk mencari pengunggah video tindak kekerasan tersebut kepada publik. “Upaya publik untuk memantau cara pendidik mendidik anak siswanya di sekolah harus dihargai dan penyelenggara negara seharusnya fokus pada upaya perbaikan daripada mencari penyebar informasi tersebut kepada publik” tutur Teguh. Menurutnya lagi, “Jika tidak ada keterlibatan publik dalam pemantauan tindak kekerasan seperti ini, dikhawatirkan masalah tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan akan terjadi secara berulang dan terus menerus”.

Penegakan hukum dalam tindak kekerasan terhadap anak menurut Ombudsman Jakarta Raya menjadi penting, karena tindak kekerasan terhadap anak di sekolah yang selama ini terjadi seringkali diselesaikan dengan pemberian sanksi semata sesuai dengan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan tidak mempergunakan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kejadian ini terus berulang di wilayah pengawasan Ombudsman Jakarta Raya setiap tahunnya, sanksi administrasi tidak terbukti memberikan efek jera, dan selain itu, UU Perlindungan Anak mengamanatkan kewajiban perlindungan anak kepada penyelenggara negara” ujarnya lagi.

Selain kedua instansi tersebut, Ombudsman Jakarta Raya juga akan meminta keterangan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat selaku penanggung jawab tata kelola Sekolah Menengah Atas di Kota Bekasi dan Disdik Kota Bekasi terkait upaya mereka untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.

“Kami juga memantau adanya tindak kekerasan dan bullying yang dilakukan oleh sesama siswa di SMPN 3 Kota Bekasi” lanjut Teguh.”Tindak kekerasan seperti itu harusnya tidak terjadi kalau para pihak dalam hal ini KCD III dan Disdik Kota Bekasi minimal berupaya melakukan tindakan pencegahan sebagaimana yang ada dalam Permendikbud 82/2015” tutupnya. (Hoky)