Home Blog Page 809

TELAH TERBIT BISKOM EDISI DESEMBER 2019

0

MAJALAH BISKOM kali ini menampilkan Walikota Samarinda, H. Syaharie Jaang, SG, MSI.

Jaang terus memotivasi agar tiap tahun Festival Mahakam bisa semakin meriah dan mempunyai warna baru. Karena, even ini akan mempromosikan Samarinda, Kaltim, dan Indonesia sebagai ibukota baru  Indonesia.

Dalam kesempatan ini, kami sekaligus menawarkan kepada seluruh pembaca untuk bekerjasama saling menguntungkan dengan Majalah BISKOM, baik berupa pengiriman artikel Teknologi Informasi (TI), mengadakan seminar, workshop dan pameran serta kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan dunia TI.

Topik menarik Majalah BISKOM Edisi Desember 2019-Januari 2020 diantaranya:

  • Festival Mahakam Gelar 37 Even dan  Datangkan Lima Negara
  • Berawal 3, Kini Implementasikan 59 Aplikasi e-kelurahan
  • Bertabur Prestasi Diusia Muda, Cetak 117 Aplikasi
  • HEADLINE:
    – Masuki Industri 4.0 dengan Implementasi Kota Cerdas
    – Tantangan Implementasi Kota Cerdas
  • Indonesia Masih Menuju 100 Kota Cerdas

FIGURE:
– Menkominfo Johnny G. Plate ; Infrastruktur ICT Menuju Negara Digital
– Danang Rizki Ginanjar, Staf Khusus Menristek/Kepala BRIN: Genjot Inovasi Masuk Ekonomi Digital

– Michael Budi, Chief Executive Officer (CEO) and Co Founder WIR Group:  Tiga Layanan Digital Reality Sekaligus dari WIR Group

– Heru Widodo,Kepala UPT Hujan Buatan:  Perintis TMC Untuk Pencegahan Banjir

– Samba Wirahma  selaku Perekayasa Ahli Muda di Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BBTMC-BPPT) bidang Penerapan Teknologi: Tekuni Tugas Menuai Hujan

 

 

 

 

Para Inovator Teknologi Raih BPPT Innovator Award 2019

0

Jakarta, Biskom-  Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) kembali menggelar acara  penghargaan BPPT Innovator Award 2019.  Acara yang diselenggarakan untuk kedua kalinya ini, diharapkan menumbuhkan motivasi bagi para insan teknologi untuk terus berkarya dalam melahirkan inovasi dalam berbagai sektor.

Untuk tahun ini, ajang penghargaan  BPPT Innovator Awards 2019 diikuti 130 peserta yang menunjukkan tren positif bagi iklim inovasi di Indonesia. “Pemberian penghargaan ditujukan untuk menjadi pendorong dan motivasi bagi inovator teknologi, agar karyanya semakin berdaya saing dan menjadi branding product inovasi indonesia,” ungkap Kepala BPPT  Hammam Riza dalam acara Penganugerahan BPPT Innovator Awards 2019 di Gedung BPPT, Jakarta, (9/12).

?Hammam menuturkan, ada lima azas inovasi yang harus dipenuhi dalam proses penilaian, meliputi azas inovasi atau invensi,? azas kreatif, azas efisien dan efektif, azas nilai tambah, serta azas manfaat. BPPT Innovator Awards 2019 terbagi dalam dua kategori yaitu internal dan eksternal.

Untuk Kategori Internal, meliputi aspek inovasi teknologi, layanan teknologi dan transformasi Digital. BPPT Innovator Awards 2019 Kategori Internal Inovasi diberikan kepada Pusat Teknologi Agroindustri – Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi (TAB) dengan inovasi cangkang kapsul rumput laut.

Beberapa Kategori Internal Layanan yang juga meraih penghargaan  diberikan kepada Balai Teknologi Survei Kelautan – Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam (TPSA) untuk layanan teknologi survei kelautan. Sementara Kategori Internal Transformasi Digital diberikan kepada Pusat Pembinaan Pendidikan dan Latihan dengan inovasi Siduper (Sistem Informasi DUPAK Perekayasa).

Sementara untuk Kategori Eksternal/Umum diberikan kepada unsur Perseorangan, serta Instansi/lembaga/perguruan tinggi/perusahaan. Sotya Astutiningsih dari Universitas Indonesia (UI) dengan inovasi Geofast (Geopolymer Fast Setting Cement) berhasil meraih BPPT Innovator Award 2019 Kategori Eksternal Perseorangan. Untuk Kategori Eksternal Kelompok diberikan kepada PT. Nodeflux Teknologi Indonesia dengan inovasi platform pendeteksi dan interpretasi objek berbasis artificial intelligence (AI).

Menurut Hammam, dari total  130 peserta yang mendaftar terdiri dari 42 peserta untuk inovasi teknologi, 9 untuk layanan teknologi, 10 untuk transformasi digital, 37 untuk perseorangan dan 32 untuk kategori instansi/lembaga/perguruan tinggi/perusahaan. “Semoga ke depan, ekosistem inovasi di Indonesia akan terus meningkat pesat,” paparnya.

Sesuai tugas pokok dan fungsinya, BPPT menilai pemberian penghargaan tertinggi ini perlu diadakan secara berkelanjutan kepada insan maupun instansi/lembaga/perguruan tinggi/perusahaan yang mampu berprestasi melalui upaya inovasi dalam karya nyata teknologi. Penganugerahan BPPT Innovator Awards 2019 diharapkan mampu mendorong semangat para Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul dalam memajukan Indonesia yang mandiri dan berdaya saing melalui Iptek untuk menyongsong era Industri 4.0.

Termasuk dalam upaya mempercepat pembangunan ekonomi serta pencapaian Visi Indonesia 2045, di mana Indonesia diharapkan mampu keluar dari jebakam middle income trap dan menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2036. “Kita  harus  mampu menguasai IPTEK guna mengembangkan berbagai inovasi teknologi yang dapat menghasilkan berbagai produk yang siap bersaing  di pasar global,” kata Hammam.

Dikatakan Hammam,  “Apabila SDM kita mampu menguasai IPTEK, maka mampu mengelola dan memanfaatkan SDA semaksimal mungkin secara berkelanjutan, bukan mustahil Indonesia akan menjadi raksasa kekuatan ekonomi dunia, karena tidak banyak negara yang memiliki sumberdaya alam sekaya Indonesia.”

Gelaran BPPT Innovator Award 2019 akan dilanjutkan dengan BPPT Innovation Day pada 10 Desember 2019 di Puspiptek, Serpong. Hammam berharap penganugerahan BPPT Innovation Awards 2019 ini menjadi ‘seruan’ kepada seluruh insan teknologi untuk membangun bangsa melalui Iptek dan Inovasi. (red)

Mengenal Lebih Dekat Umbu Rauta, Calon Hakim MK

0
Calon Hakim MK, Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum., (kanan) bersama dengan Redaktur Hukum www.infobreakingnews.com, Vincent Suriadinata, SH., MH.

Jakarta, BISKOM – Panitia seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 8 kandidat calon hakim konstitusi yang lolos hasil seleksi administrasi dan tes tertulis yang diajukan Presiden Republik Indonesia (RI) berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden Nomor 06/PANSEL-MK/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019. Sebelumnya, 17 nama mendafar calon hakim konstitusi menggantikan posisi I Dewa Gede Palguna. Namun dari nama-nama itu, 2 orang tidak ikut seleksi ujian tertulis.

Salah 1 dari 8 orang calon hakim konstitusi yang lolos hasil seleksi administrasi dan tes tertulis adalah Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum. Pria kelahiran Kabonduk, Sumba Tengah, 1 September 1971 ini sehari-hari adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Salatiga. Ia menjadi dosen di FH UKSW sejak 1996 dan mengampu mata kuliah ilmu negara, hukum tata negara, hukum lembaga negara dan hukum acara peradilan konstitusi.

Umbu begitu dirinya akrab disapa, menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum dari FH UKSW Salatiga, kemudian melanjutkan S2 di Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung dan lulus pada tahun 2001. Gelar doktor ilmu hukumnya diraih dari Universitas Diponegoro pada 2015 dengan disertasi berjudul ‘Rekonstruksi Sistem Pengujian Perda Sesuai UUD 1945’. Salah 1 penguji dalam sidang disertasinya adalah hakim MK, Prof. Arief Hidayat. Umbu menyelesaikan perkuliahan doktoralnya selama 3 tahun 8 bulan 12 hari dan mendapat nilai cumlaude sebesar 3.76.

Disertasinya yang cemerlang ini kemudian dibukukan dengan judul “Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah”. Buku tersebut berisi gagasan membangun kembali (rekonstruksi) sistem pengujian peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah di Indonesia yang sesuai dengan amanat UUD NRI 1945. Gagasan merekonstruksi tersebut didorong oleh problematika pengaturan dan praktik pengujian peraturan daerah sejak tahun 2004 (melalui UU No 32 Tahun 2004) yang tidak sejalan dengan roh atau semangat Pasal 24 A UUD NRI 1945. Problematika utama berkenaan dengan tarik menarik pengaturan pengujian peraturan daerah yang melibatkan pemerintahan pusat dan lembaga peradilan. Tarik menarik tersebut membawa persoalan konstitusionalitas pengujian peraturan daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Selain aktif sebagai dosen, Umbu juga aktif menulis di berbagai media massa baik cetak maupun online serta jurnal-jurnal ilmu hukum.

Pada tahun 2018, Umbu Rauta dan tim dari FH UKSW mendapatkan hibah penelitian kompetitif yang diinisiasi oleh Sekretariat Jenderal MK dengan judul ‘Legitimasi Praktik Overruling di Mahkamah Konstitusi’. Kemudian pernah juga menjadi pembimbing mahasiswa dari FH UKSW yang mengikuti kompetisi debat konstitusi.

Sosok Umbu Rauta memang cukup dekat dengan lembaga MK. Belum lama ini, dirinya diberi amanat menjadi Ketua Panitia Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia XII Tahun 2019 Tingkat Regional Tengah di UKSW, Salatiga. Dalam kesempatan yang sama, Umbu juga menjadi pembicara dalam seminar nasional dengan tema “Implikasi Putusan MK Terhadap Badan Peradilan Lain (Kontroversi Pencalonan Anggota DPD Berlatar Belakang Partai Politik)”. Dirinya menjadi pembicara bersama 2 orang narasumber lainnya yakni Hakim Agung Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN dan Hakim Konstitusi MK periode 2008-2018 Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH., MH.

Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum. saat menjalani fit & proper test di DPR beberapa waktu lalu

Ini bukanlah kali pertama Umbu Rauta mengikuti proses seleksi hakim MK. Sebelumnya, pada awal 2019 ia juga mengikuti fit and proper test hakim konstitusi lewat jalur DPR. Pada waktu menjalani fit and proper test di DPR, Umbu mengatakan mengatakan setuju dengan konsep Ultra Petita oleh Hakim.

Ultra Petita merupakan merupakan penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau “hakim menjatuhkan putusan melebihi dari yang diminta.” Menurutnya, Ultra petita itu diperkenankan untuk digunakan. Secara teoritik dan maupun secara normatif. Adalah prinsip atau asas yudisial independensi atau kebebasan hakim. Upaya lembaga peradilan untuk menjaga atau melindungi konstitusi sendiri. “Namun dalam pelaksanaannya, harus dilakukan hati-hati atau tidak suka-suka dari hakim. Sepanjang itu dilakukan dalam menjaga melindungi dan menghormati hak-hak konstitusional warga itu dibolehkan. Ultra Petita hanya boleh diadakan dalam rangka mendesak dalam kasus yang sangat penting,” ungkap Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini.

Dalam kesehariannya, Umbu dikenal sebagai orang yang disiplin, konsisten dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, serta memiliki kemauan belajar yang tinggi. Selain itu, para mahasiswa juga mengenalnya sebagai sosok yang tegas dan berwibawa namun mampu membagikan keilmuannya dengan rendah hati.  Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor III UKSW (2005-2009) dan Ketua Program Studi MIH FH UKSW ini juga dikenal sebagai sosok yang memiliki jiwa kepemimpinan, manajerial, dan profesionalitas yang mumpuni.

Proses selanjutnya yang akan ditempuh para calon hakim konstitusi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tes tertulis adalah wawancara terbuka dan tes kesehatan pada Rabu-Kamis, 11-12 Desember 2019 di aula gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara dan RSPAD. Panitia seleksi mengharapkan masukan dari masyarakat terhadap peserta calon hakim konstitusi yang dinyatakan lulus seleksi. Masukan disampaikan ke Sekretariat Panitia Seleksi mulai 4-10 Desember 2019 pukul 16.00 WIB di Gedung I Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110, atau melalui email ke alamat: panselmk2019@setneg.go.id. (Vincent)

Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara

0
Terdakwa Ir. Faaz di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ratnawati, S.H., M.H.

Yogyakarta, BISKOM – Pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan Ir. Faaz, dituntut 5 bulan penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih, S.H., M.H. pada sidang lanjutan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ratnawati, S.H., M.H. dengan anggota Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum dan Suparman, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti, S.H. di Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 5 Desember 2019 lalu.

Terdakwa Faaz dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat sebagai Wapemred Media Online Info Breaking News.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Faaz dituding bersalah karena menulis kata “Kutu Kupret’ yang ditujukan kepada korban di kolom komentar pada akun Facebook milik korban Soegiharto Santoso dan Group Apkomindo.

Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain, Felix Lukas Lukmana, Sugiyatmo, Ir. Muzakkir, Michael Sunggiardi, Rudi D Muliadi, dan saksi ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina serta saksi ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, maupun saksi ahli pidana DR. Mudzakkir, Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof. DR. Marcus Priyo Gunarto. Para saksi memberikan keterangan bahwa saksi mengerti tentang komentar yang dilampiaskan terdakwa Faaz pada kolom komentar akun facebook milik korban adalah ditujukan kepada saksi korban Hoky. Karena komentar tersebut merupakan respon balasan atas postingan tulisan dari saksi korban Hoky.

Sedangkan Saksi yang meringankan terdakwa, Henkyanto Tjokroadhiguno, dinilai banyak menerangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara.

Kembali ke keterangan Saksi ahli, menyatakan kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Faaz tersebut sangat jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasalnya, saksi Hoky disamakan dengan kutu kupret yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret atau kampret juga berarti hewan.

Saksi korban Hoky mengaku diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan, dan direndahkan martabatnya dengan berbagai tudingan antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali silaturahmi, zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketum APKOMINDO.

Padahal menurut fakta yang sebenarnya, saksi korban Hoky adalah benar Ketum APKOMINDO untuk masa kepemimpinan 2015-2018, yang kemudian diperpanjang sampai tahun 2019. Dan pada tanggal 25 September 2019 dalam Munas APKOMINDO terpilih kembali menjadi Ketum APKOMINDO untuk masa jabatan 2019-2023.

Saksi Henkyanto Tjokroadhiguno banyak menerangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara.

Bahwa Saksi Hoky juga telah mempunyai SK Menkumham yaitu AHU 156.AH.01.07 tahun 2012, kemudian setelah menang gugatan di PTUN dan di PT TUN serta di MA, maka pada tanggal 7 September 2017 memperoleh SK Menkumham nomer AHU 00478.AH.01.08.tahun 2017 dan selanjutnya untuk Ketum Apkomindo periode 2019-2023 telah memperoleh SK Menkumham Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019.

Bahwa berdasarkan pendapat ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, ketiga akun facebook Soegiharto Santoso, akun Faaz Ismail maupun akun grup APKOMINDO, adalah bersifat public/terbuka, sehingga siapapun bisa membuka, mengakses, bisa join didalamnya.

Bahwa dalam grup APKOMINDO terlihat anggotanya lebih dari 1.000 orang dan dapat mengakses selain anggota, juga bisa kalangan umum, termasuk hakim, jaksa dan siapapun sepanjang ada koneksi internet bisa mengaksesnya, membuka atau melihatnya.

Sementara berdasarkan pendapat ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, M.H bahwa secara linguistik komentar terdakwa dalam facebook dengan sebutan kutu kupret adalah bermakna binatang yang menghisap darah hewan/ manusia. Kata Kutu Kupret merupakan kata dari bahasa jawa yang merupakan plesetan dari kata kampret.

Kata kutu kupret mempunyai makna negatif yang bersifat makian, pisuhan dan ketika dilontarkan ke nama orang maka menjadikan makna negatif. Saksi ahli juga menegaskan, dalam tulisan yang diposting oleh terdakwa itu, maka konteksnya adalah serius dan bukan guyonan.

Pendapat ahli a de charge Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto dalam keteranganya juga mengakui bahwa tulisan terdakwa yang mengatakan kutu kupret jelas adalah penghinaan atau pencemaran nama baik. Bahkan ahli sendiri mengatakan kalau itu ditujukan kepadanya maka pasti akan dilaporkannya, karena ahli juga tidak terbiasa menggunakan kata-kata kasar.

Berdasarkan keterangan para saksi di atas, JPU menyatakan terdakwa FAAZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Ir. FAAZ dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

JPU Retna Wulaningsih, S.H., M.H. memperlihatkan bukti-bukti kepada terdakwa Ir. Faaz dan saksi a de Charge Henkyanto Tjokroadhiguno.

Sementara itu, Hoky selaku saksi korban mengaku memberi apresiasi kepada JPU yang mampu menjerat terdakwa.

“Saya sebelumnya sudah pernah mengalami kriminalisasi oleh kelompok terdakwa. Saya waktu itu langsung ditahan dan dituntut penjara selama 6 tahun, meski tidak terbukti bersalah. Mirisnya lagi, saya juga dituntut denda Rp 4 Miliar,” ungkap Hoky via panggilan telepon, Minggu (8/12/2019).

Hoky menambahkan, hingga kini Faaz belum juga ditahan sebagaimana dirinya yang pernah ditahan selama 43 hari secara sewenang-wenang atas laporan kelompok Ir. Faaz.

“Saya berharap pada putusan sidang nanti dia (Faaz) bisa dinyatakan bersalah dan ditahan. Mohon dikawal ya,” harapnya.

Masih kata Hoky, dalam tuntutan JPU, mungkin lupa tentang hal-hal yang memberatkan terdakwa. “Terdakwa telah memberikan keterangan palsu. Yakni dikatakan ia (Faaz), kata kutu kupret hanya ditulis terdakwa pada akun facebook milik grup Apkomindo. Padahal faktanya komentar terdakwa tersebut masih bisa diakses di akun facebook saya,” bebernya.

Hoky yang juga sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 mengharapkan bantuan rekan-rekan sesama media, untuk dapat membantu mengawal serta mempublikasi proses sidang penghinaan dan pencemaran nama yang dialaminya ini. Dimana saat ini sedang dalam proses sidang setiap hari Kamis di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Redaksi)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.

Arikel Terkait:

Si Penghina Wartawan Tak Akui Kesalahannya.

Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara

Ketum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso: Tidak Ada Yang Kebal Hukum

Kumpulan 79 Berita Terdakwa Ir. Faaz dituntut 5 bulan penjara:

1. Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara?
https://postkeadilan.com/penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

2. Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
http://www.infobreakingnews.com/2019/12/terdakwa-ir-faaz-penghina-wartawan.html?m=1

3. Penghina Wartawan di Medsos Diminta Dihukum Berat dan Penjara
https://mediaberitarakyat.com/2019/12/08/penghina-wartawan-di-medsos-diminta-dihukum-berat-dan-penjara/

4. Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
http://www.biskom.web.id/2019/12/09/terdakwa-ir-faaz-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara.bwi

5. Inilah Akibat Menghina Wartawan, Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://www.beritakawasan.com/inilah-akibat-menghina-wartawan-terdakwa-ir-faaz-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

6. Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan di Medsos Dituntut 5 Bulan Penjara.
http://www.realitaonline.com/read-15574-2019-12-11-terdakwa-ir-faaz-penghina-wartawan-di-medsos-dituntut-5-bulan-penjara%C2%A0.html#.XfA-akW47Lk.whatsapp

7. Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
http://lintasdinamika.com/uncategorized/terdakwa-ir-faaz-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

8. Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://pakuanpos.com/terdakwa-ir-faaz-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

9. Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
http://www.beritacakrawala.com/2019/12/terdakwa-ir-faaz-penghina-wartawan.html#.Xesb6KK8qY0.whatsapp

10. Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
http://www.cakrabhayangkara.id/2019/12/terdakwa-ir-faaz-penghina-wartawan.html

11. Hina Wartawan! Ir. Faaz Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://www.kabartoday.com/hina-wartawan-ir-faaz-dituntut-5-bulan-penjara

12. Tuntut 5 Bulan Penjara Penghina Wartawan, JPU Dinilai Lupa…
https://dm1.co.id/tuntut-5-bulan-penjara-penghina-wartawan-jpu-dinilai-lupa/

13. Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://banten.kabardaerah.com/terdakwa-ir-faaz-penghina-wartawan-dituntut-5bulan-penjara/

14. Inilah Akibat Menghina Wartawan, Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://www.beritakawasan.com/inilah-akibat-menghina-wartawan-terdakwa-ir-faaz-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

15. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://etabloidfbi.com/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

16. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
http://www.lintasrakyatntb.com/2019/12/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5.html

17. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://gosulut.id/post/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara

18. Terdakwa Penghina Profesi Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://www.beritaistana.com/berita/terdakwa-penghina-profesi-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

19. Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara?
https://corpsnews.com/2019/12/06/penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

20. Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara?
https://nkripost.com/penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

21. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
http://www.indofakta.com/news_18638.html

22. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://olnewsindonesia.com/berita/062019/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

23. Saksi Korban Kecewa, Terdakwa Kasus Penghinaan via Medsos Dituntut 5 Bulan
http://yogyapos.com/berita-saksi-korban-kecewa-terdakwa-kasus-penghinaan-via-medsos-dituntut-5-bulan-1318

24. Sidang Penghinaan Ketua Apkomindo, Jaksa Tuntut Lima Bulan Penjara
https://krjogja.com/web/news/read/116402/Sidang_Penghinaan_Ketua_Apkomindo_Jaksa_Tuntut_Lima_Bulan_Penjara

25. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://www.news.jbn.co.id/2019/12/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5.html

26. Terjadi Di Yogyakarta, Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://www.erajateng.com/2019/12/terjadi-di-yogyakarta-terdakwa-penghina.html

27. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://budayabangsabangsa.com/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

28. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://www.nuansapost.com/2019/12/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5.html

29. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://liputan12.id/news/2019/12/06/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

30. Hina Dengan Tulisan “Kutu Kupret” di Facebook, Terdakwa Ir Faaz Dituntut 5 Bulan Penjara
http://sindikatpost.com/hina-dengan-tulisan-kutu-kupret-di-facebook-terdakwa-ir-faaz-dituntut-5-bulan-penjara/

31. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://www.lki-channel.com/2019/12/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5.html

32. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara !!!
https://ginewstvinvestigasi.com/2019/12/06/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

33. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://www.journalpolice.id/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

34. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara – babellive @MIUI |
http://babellive.com/beranda/2019/12/06/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

35. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://fokustvnewscom.wordpress.com/2019/12/06/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

36. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://www.skrinews.com/2019/12/skrinews-terdakwa-penghina-wartawan.html?m=1

37. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://sorottipikor.com/2019/12/06/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

38.Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://www.oposisinews.co.id/2019/12/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5.html#.Xeo4aBFGz40.whatsapp

39. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
http://fokusindonesiasatu.com/2019/12/06/penghina-wartawan-dituntut-lima-bulan-penjara/

40. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://www.kopi-times.com/2019/12/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5.html

41. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://faktanews.com/2019/12/06/penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara

42. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://www.wartasidik.co.id/index.php/2019/12/06/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

43. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://m.suarapublik.co/baca-356-terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara

44. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
http://www.medianusantara.id/2019/12/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5.html

45. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://www.detikperistiwa.com/news-160603/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara.html

46. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://www.radarindonesianews.com/2019/12/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

47. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://www.fokusberitaindonesia.com/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-jaksa-5-bulan-penjara/

48. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://tabloidmerapinews.com/2019/12/06/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

49. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://www.berantasonline.com/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

50. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://diary.co.id/daerah/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

51. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
http://transversalmedia.com/2019/12/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

52. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://sidikpost.com/2019/12/06/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

53. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
http://deteksionline.com/2019/12/06/menghina-wartawan-ir-faat-dituntut-5-bulan-penjara-oleh-jpu/

54. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://layar-independen.com/2019/12/06/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

55. Terdakwa” Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://detikkasus.com/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

56. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://www.nuansapost.com/2019/12/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5.html

57. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://persbhayangkara.id/2019/12/06/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

58. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://www.mediapatriot.co.id/2019/12/07/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

59. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut Jaksa Umum 5 Bulan Penjara
https://focusflash.id/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-jaksa-umum-5-bulan-penjara/

60. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://faktaaktual.com/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

61. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
http://suarariaupos.com/?ms=newsdetail&idd=12823&j=terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara#.Xep8hJSm-kQ.whatsapp

62. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
http://betangrayapost.com/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

63. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
https://indonesiadetik.com/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

64. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://budayabangsabangsa.com/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

65. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://bintangtimur.net/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

66. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
http://aktualnews.co.id/2019/12/07/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

67. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
http://www.wartamerdeka.info/2019/12/yogyakarta-wartamerdeka.html

68. Terdakwa Penghina Dan Pencemeran nama Baik Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://binpers.com/2019/12/07/terdakwa-penghina-dan-pencemaran-nama-baik-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

69. Menghina dan Lecehkan Wartawan, Ir. Faaz Dituntut 5 Bulan Penjara
https://penapublik.com/melirik/menghina-dan-lecehkan-wartawan-ir-faaz-dituntut-5-bulan-penjara

70. TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK WARTAWAN DITUNTUT JAKSA 5 BULAN PENJARA
https://justicecyber.online/2019/12/tindak-pidana-pencemaran-nama-baik-wartawan-dituntut-jaksa-5-bulan-penjara/

71. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://indonesiaexpres.co.id/2019/12/07/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

72. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
http://www.inspiratorrakyat.com/2019/12/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5.html?m=1

73. Hoky Kurang Puas Terdakwa Dituntut Hakim 5 Bulan Kurungan
https://www.thejambitimes.com/2019/12/hoky-kurang-puas-terdakwa-dituntut.html?m=1

74. Hina Wartawan, Pria Ini di Ganjar 5 Bulan Penjara
https://pembawakabar.com/hina-wartawan-pria-ini-di-ganjar-5-bulan-penjara/

75. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
http://www.rakyatkita.com/politik-hukum/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

76. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://www.berandankrinews.com/2019/12/08/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara/

77. Kasus ‘Kutu Kupret’, Terdakwa IR. Faaz Dituntut 5 Bulan Penjara
http://www.infobreakingnews.com/2019/12/kasus-kutu-kupret-terdakwa-ir-faaz.html?m=1

78. Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.
https://detiknusantara.com/news/2019/12/06/terdakwa-penghina-wartawan-dituntut-5-bulan-penjara.html

79. Sidang Penghinaan Ketua APKOMINDO, Terdakwa Dituntut 5 Bulan Penjara.
Koran Merapi, Terbit hari Jumat, Tanggal 06 Desember 2019, pada halaman 5.

Seminar & Pameran Startup, Tech Provider 4IKM

0

Jakarta, BISKOM – Kementerian Perindustrian akan menyelenggarakan acara ”Seminar & Pameran Startup, Tech Provider 4IKM”, pada tanggal 11-12 Desember 2019, bertempat di Jepara Hall, Balai Kartini, Jl Gatot Subroto No. Kav. 37, Jakarta Selatan, seperti terlampir pada poster kegiatan.

Bahwa banyak pihak yang mendukung kegiatan tersebut, tentunya termasuk APTIKNAS, untuk informasi lebih lengkap kunjungi link: https://startup4industry.id/

Jadwal Seminar:
11 Desember 2019
Good Product Design, Dood profit, Hall Jepara, Pk 13.00 – 14.15
Goverment 4.1, Hall Jepara Pk 14.30 – 15.45
Blockchain 4 Industry, Hall Jepara Pk 16.00 – 17.15
Be Creative, Be Innovative dengan 3D Print Indonesia, Hall Cempaka Pk 13.00 – 14.30

12 Desember 2019
Biarkan Teknologi Menghasilkan Profit Untuk Anda, Hall Jepara Pk 9.00 – 10.30
Branding Startup, Hall Jepara Pk 10.30 – 12.00
Bisnispun Harus Ramping! Organize Your Business, Hall Jepara Pk 14.30 – 15.45
Startup, Tech Provider 4 Industry, Hall Jepara Pk 16.00 – 17.15
Kenapa Harus 4.0? Sebuah Edukasi 4.0, Hall Cempaka Pk 14.30 – 15.45

Untuk pendaftaran Seminar klik

Mari kita dukung Gerakan transformasi digital industri kecil dan menengah (IKM) dengan solusi teknologi dari startup.

Sebab 99,7 % dari jumlah industri di Indonesia adalah industri mikro, kecil, dan menengah yang tertinggal dalam hal teknologi Kini saatnya industri Indonesia memanggil para startup untuk berkontribusi menuju Making Indonensia 4.0

Three Big Action in Startup4industry.id

1. TECH LINK, Temu bisnis antara startup & IKM di 8 kota! Nikmati kopi hangat sambil bicara solusi bisnis anda. https://startup4industry.id/tech-link/

2. HACKINDUSTRY, Pecahkan permasalahan IKM dari proposal sampai dengan implementasi Ini nyata! 3 Permasalahan siap dipecahkan dan menantang adrenalin dan kreativitas startup. https://startup4industry.id/hackindustry/

3. COMPTECH, Pecahkan permasalahan IKM dari proposal sampai dengan implementasi Ini nyata! 2 kategori bisa kamu pilih https://startup4industry.id/comptech/

Pembinaan yang dilakukan
1. INITIAL STAGE
2. TECH LINK – HACKINDUSTRY
3. ENABLEMENT STAGE
4. INDUSTRIAL STAGE
5. STARTUP 4 INDUSTRY

Daftar akun di platform Ditjen IKMA dan dapatkan semua info program startup4industry

Daftar Sekarang ke http://esmartikm.kemenperin.go.id/frontend/web/site/register-akun

Para Juri:
1. Dr. Ir. Harsawardana,M.Eng, Rektor Instiper Yogya
2. Edi Satriyanto, S.Si., M.Si., Wakil Direktur Bidang Kerjasama dan Informasi PENS
3. Soegiharto Santoso (Hoky), Ketua Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS)
4. Alex Budiyanto, Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI)
5. David Hermawan, Head of Industry 4.0 Cisco
6. Boy Wicaksono, Head of IoT Innovation PT. XL Axiata
7. Budiman Wikarsa, Head of Startup Ecosystem Amazon Web Services
8. Agung Terminanto, Komunitas Odoo Indonesia

Testimonial Peserta:
Dengan mengikuti program kemenperin, making Indonesia 4.0, memberikan banyak manfaat bagi kami. Banyak peluang yang kami peroleh khususnya untuk memperkenalkan produk unggulan kami ke investor, prospective customer dan perusahaan yang dapat berkolaborasi dalam model ekosistem bisnis kami. Terima kasih Kemenperin.
– Ari Aji Cahyono, Agrotech and Agribusiness 4.0 – PT. Mitra Sejahtera Membangun Bangsa

Acara Kompetisi “Making Indonesia 4.0 StartUp”, adalah kompetisi berbeda pada umumnya. Kompetisi yang memberikan solusi Industri dan mencetak startup – startup DeepTech dalam naungan Kementerian Perindustrian untuk mempersiapkan tantangan masa depan. Bagi teman – teman yang memiliki StartUp disektor Artificial Intelligence, Robotic, Mobility, Aeronautics & Green Energy. Silahkan bergabung sekarang juga!
– Indarto, Neurabot Artificial Intelligence

Membangun startup berbasis hardware tidaklah mudah, terlebih di bidang Clean Tech. Mengikuti kompetisi StartUp “Making Indonesia 4.0” yang diadakan Kementrian Perindustrian RI, dapat menjadi leverage dan pemicu yang membantu startup lokal untuk Scale-up dan mendapat akses pasar ke industri melalui dukungan berbagai kegiatan inovatif Ditjen IKM.
– Yulian W. Widodo, Founder & CEO Khaira Energy

Terima kasih.
Salam,
Soegiharto Santoso/ Hoky.
Ketum APTIKNAS
www.aptiknas.id

Percepatan Hilirisasi Hasil Riset Lembaga Litbang

0

Jakarta, Biskom- Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional terus  melakukan penguatan kelembagaan pada lembaga Litbang agar dapat berkinerja tinggi dan menghasilkan inovasi teknologi yang bermanfaat bagi  masyarakat sehingga  pertumbuhan ekonomi dapat meningkat.

Direktur Lembaga Litbang Kemenristek/BRIN, Kemal Prihatman mengatakan pihaknya akan  melakukan percepatan untuk mewujudkan hasil lembaga litbang bisa menjadi produk yang bermanfaat bagi masyarakat. Pihaknya juga akan  memastikan tidak terjadi tumpang tindih penelitian atau duplikasi, termasuk di dalam integrasi lembaga litbang untuk fokus dalam melakukan penelitian.

“Komponen inovasi itu ada kelembagaan, sumber daya, jaringan, kegiatan riset, dan hilirisasi. Kami dari sisi kelembagaan,” kata Kemal didampingi  Kepala Sub Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi (KST), Yani Sofyan, pada acara Media Gathering Forwatekin (Forum Wartawan Teknologi dan Inovasi)   bertema “Penguatan Dukungan Media pada Program Kawasan Sains dan Teknologi (KST) dan Pusat Unggulan Iptek (PUI)” di Hotel Sahira Bogor, Jumat (6/12).

Kemal menyebut  di Indonesia ada sekitar 300 lembaga litbang dari kementerian/lembaga, 300 dari perguruan tinggi, 130 dari industri, serta lembaga-lembaga litbang dari masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas lembaga litbang yang mampu menghasilkan produk iptek dan inovasi berbasis demand/market driven, Kemenristek mengembangkan program pengembangan Pusat Unggulan Iptek (PUI).

“Hal itu akan membuat lembaga Litbang mampu mendukung daya saing pengguna teknologi baik dari dunia industri, pemerintah dan masyarakat sesuai potensi ekonomi daerah dan tema/isu strategis,” kata Kemal yang juga Plt Direktur Kawasan Sains Teknologi dan Lembaga Penunjang lainnya Kemenristek/BRIN.

Dalam pengembangan PUI, Kemenristek telah mengucurkan dana insentif pembinaan PUI sebesar Rp 6,5 miliar pada 2015 dan terus meningkat hingga Rp 37,7 miliar pada 2019. Hingga saat ini, lanjutnya, Kemenristek telah menetapkan 137 lembaga litbang menjadi PUI dengan sebaran 7 PUI dari badan usaha, 53 PUI dari Kementerian, 49 PUI dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan 28 dari perguruan tinggi.

Dalam melakukan penguatan kelembagaan, pihaknya melibatkan ratusan pakar untuk mendampingi lembaga litbang tentang bagaimana cara menghilirkan produk, mencari investor, standardidasi produk, hingga bagaimana cara menghadapi orang industri. “Sebab bahasa orang industri berbeda dengan bahasa orang pemerintahan,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan  Kemal, dalam upaya hilirisasi hasil riset, biasanya lembaga riset melihat dari technology readiness level (TRL) atau tingkat kesiapan teknologi dari level 1-9. Misalnya TRL 6 berarti sudah keluar laboratorium, TRL 7 sudah diuji di lapangan, dan TRL 9 sudah bisa digunakan. Namun dari sisi Industri berbeda cara memandangnya.

“Ini harus diklopkan atau disamakan persepsinya. Karena itu kita melakukan pendampingan-pendampingan agar produk mereka bisa terhilirkan,” tutur Kemal.

Upaya percepatan hilirisasis hasil riset juga dilakukan melalui perhelatan Indonesia Innovation Day (IID) untuk melakukan mempromosikan produk-produk inovasi hingga mendapatkan kontrak dengan industri maupun lembaga litbang di luar negeri. “Kalau ingin menjadi lembaga litbang unggul, kita harus bisa menguasai tidak hanya pasar lokal tetapi juga pasar global terutama di era globalisasi yang sudah tidak melihat batas negara,” terangnya.

Dalam ajang IID, pihaknya memfasilitasi lembaga litbang yang memiliki potensi iptek unggul/produk unggul. Selama setahun sebelum IID, produk unggulan tersebut diperkuat dari sisi proses bisnis, tampilan produk hingga cara melakukan presentasi di luar negeri.

“Bahasa riset kadang suka njlimet. Cara menjual produk juga harus berbeda saat berhadapan dengan orang dari negara lain. Karakteristik orang Jepang dan Eropa misalnya berbeda saat melihat suatu produk,” terang Kemal.

Perhelatan IID pertama kali digelar di Eindhoven – Belanda pada 27 September 2017 yang menghasilkan 1 Memorandum of Agremeent (MoA), 6 Memorandum of Understanding (MoU), dan 3 Letter of Intent. IID 2018 yang digelar Kobe University – Jepang, 16 September 2017 menghasilkan 1 MoA, 6 MoU, dan 15 Letter of Intent. Pada 2019, IID dilaksanakan di Saarland University – Jerman, 26 Juni 2019 yang menghasilkan 1 MoA, 2 MoU, dan 4 Cooperation Agremeent.

Kemal berharap upaya percepatan hilirisasi nantinya akan membuat produk-produk inovasi dari lembaga litbang akan mendorong daya saing Indonesia di kancah global.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi (KST), Yani Sofyan menambahkan saat ini Indonesia memiliki Science Techno Park (STP) yang mencapai 46 buah. Dan 19 STP di antaranya dibina Kemenristek.

Rinciannya, 7 berupa tujuh badan usaha, 54 lembaga pemerintah kementerian, 49 lembaga pemerintah nonkementerian dan 28 perguruan tinggi. STP-STP ini dibangun sebagai wahana hilirisasi iptek untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyebaran pusat-pusat pertumbuhan sesuai dengan amanat Perpres no. 106 Tahun 2017 tentang KST.

“Wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi,” ujarnya. (red)

The first AIOPs Wisdom Workshop in Indonesia

0

The first AIOPs Wisdom Workshop in Indonesia (hosted by PT Daya Cipta Mandiri Solusi) will be held on Dec 11th in Jakarta and is already fully booked.

“We’re excited to bring our AIOPs Wisdom Workshop to Jakarta this week – Virtana’s goal is to help Indonesian customers modernize and grow by embracing a new approach to monitoring, analysis and automation” said David Beck, North Asia Regional Director at Virtana

“The future of IT operations is autonomous and hybrid. By providing a next generation, AI-powered hybrid infrastructure management platform, we are enabling IT operations to be more efficient and automated than ever”

“We’re delivering the foundation for intelligent automation and helping customers de-risk their journey to the hybrid cloud”.

Virtana has re-invented hybrid IT infrastructure management around a core understanding of applications and their relationship to the infrastructure – from the data center to the public cloud. Virtana’s VirtualWisdom, WorkloadWisdom and CloudWisdom platforms form the foundation of next generation hybrid infrastructure management. Virtana platforms enable dramatically accelerated problem resolution; efficient management of capacity and cost; and intelligent automated workload placement.

 

About Virtana
Virtana is a leader in hybrid infrastructure management for mission-critical workloads, providing comprehensive hybrid IT infrastructure monitoring and real-time, AI-powered analytics for the modern enterprise data center. The company’s solutions give IT operations teams deep workload visibility and actionable insights into their end-to-end systems that support mission-critical applications. Virtana customers include leaders in enterprise IT, cloud service providers and federal agencies, that are leveraging the company’s platforms to maximize the performance, health and utilization of their hybrid IT infrastructure. The privately-held company is headquartered in San Jose, Calif. For more information, please visit www.virtana.com.

GCR Gali Potensi IoT di Indonesia

0

Jakarta, Biskom- Global Channel Resources (GCR), perusahaan IT berbasis e-Commerce dengan fokus B2B (Business to Bussines) yang bergerak di sektor teknologi Internet of Things (IoT) mengungkapkan GCR sangat fokus mengembangkan bisnisnya di Indonesia, menyusul pasar Indonesia memiliki potensi besar di Asia.

Tony Tsao (Chairman GCR) mengatakan Indonesia memiliki pasar yang besar, terlihat dari jumlah populasinya. GCR pun memilih Indonesia sebagai salah pusat bisnisnya selain Singapura, Taiwan, India, China, Malaysia dan Australia. “Kami akan terus mengembangkan bisnis dan menggali potensi IoT di Indonesia tahun depan,” katanya di Jakarta, Jumat (6/12).

Tahun ini, GCR telah melakukan beberapa hal penting seperti melakukan smart education yaitu menggandeng beberapa universitas dan SMK di RI untuk melatih siswanya untuk membuat perangkat IoT seperti sensor air, banjir dll. Bahkan, GCR pun akan mempromosikan perangkat IoT buatan anak bangsa ke luar negeri. “Kami memiliki ekosistem yang bagus di India. Kesuksesan itu akan kami tularkan ke Indonesia dengan cara melokalisasi dan menciptakan ekosistem IoT di Indonesia,” ucapnya.

Tak hanya itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI menggandeng GCR Indonesia untuk mempromosikan perkembangan teknologi IoT Indonesia di ajang konferensi IoT di Taiwan. Harapannya, ada beberapa investor yang tertarik menanamkan investasinya di sektor IoT di Indonesia.

Tahun Depan, GCR Indonesia akan mengandalkan tiga amunisi yaitu smart education, smart retail dan smart manufacturing. Smart education, GCR Indonesia akan terus menggandeng universitas dan SMK untuk membuat sensor IoT. “Cara ini akan menciptakan ekosistem dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia di Iot,” ujarnya.

Country Manager GCR Indonesia Andi Tanudiredja melihat penurunan pasar ritel di Indonesia dalah peluang emas GCR untuk menawarkan solusi smart retail yang terbukti dapat meningkatkan keuntungan toko ritel itu sendiri. “Ketika banyak toko ritel yang tutup, solusi ini dapat membantu pengusaha ritel untuk kembali meningkatkan omset mereka. Solusi ini membantu para pengusaha ritel dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.

Solusi smart retail terdiri dari kamera, sensor dan aplikasi software yang akan membaca perilaku pelanggan yang datang ke toko Anda. Solusi itu dapat memberikan informasi jenis kelamin, umur, rak mana saja yang menarik perhatian pengunjung. “Solusi ini dapat membaca pelanggan lebih banyak datangi rak barang yang mana saja dan rak mana saja yang sepi. Jadi para pemilik toko dapat menyiasati rak-rak yang sepi itu dengan cara baru yang menarik pelanggan,” ujarnya.

Tak hanya itu, solusi smart retail juga dapat menghitung berapa banyak pelanggan yang datang ke toko Anda setiap harinya sehingga pemilik toko retail dapat memperhitungkan berapa banyak pramuniaga yang hadir. “Solusi dapat memberikan Anda keputusan yang tepat berapa banyak pramuniaga yang disiapkan. Misal, jika hari-hari sepi, Anda bisa menggunakan sedikit pramuniaga dan ini dapat menghemat gaji pegawai,” katanya.

Terakhir, smart manufacturing. GCR Indonesia memiliki banyak sensor-sensor IoT yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda terutama di sektor manufaktur. Sensor-sensor IoT di industri manufaktur umumnya berbentuk tracking atau melacak. Kasus terkecil, GCR Indonesia memiliki sensor yang dapat mendeteksi tong-tong sampah di pabrik Anda, dimana posisinya, berapa banyak jumlah sampah dan kapan sampah itu harus diambil.

Andi mengatakan salah satu tantangan implementasi IoT di Indonesia adalah kecepatan teknologi. Indonesia sangat lambat mengadopsi teknologi baru. Contoh kasus, jaringan 5G. Jaringan 5G memiliki peran besar dalam menghubungan perangkat IoT lantaran menawarkan kecepatan tingkat tinggi. Ironisnya, pemerintah Indonesia tidak ingin terburu-buru mengadopsi 5G di Indonesia.

Rencananya, pemerintah baru menggelar frekuensi 5G pada 2022. Padahal, China dan Korea Selatan telah mengimplementasikan 5G tahun ini. “Teknologi itu perkembangannya cepat sekali di Indonesia. 2022 bukan lagi 5G, bisa saja 6G,” ujarnya. (red)

Pameran Global Sources Electronics Indonesia telah resmi dibuka!

0

Pameran pemasok elektronik terbesar di dunia telah resmi dibuka di Jakarta Convention Center Hall A dan B pada tanggal 5 Desember 2019. Pameran kali ini merupakan yang pertama di Indonesia. Dalam pameran ini hadir sekitar 350 pemasok yang berasal dari Cina, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan dan Indonesia. Pameran merupakan wadah bagi para pelaku bisnis elektronik Indonesia untuk dapat menemukan pemasok yang cocok dengan bisnis mereka. Kedepannya pameran ini berharap mampu meningkatkan minat masyarakat Indonesia terlebih lagi kepada  para pengunjung yang sudah datang ke Global Sources Electronics Indonesia untuk dapat memperluas bisnis mereka serta mengikuti perkembangan inovasi teknologi terkini.

Pameran yang akan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 5 Desember 2019 hingga 7 Desember 2019 ini dibagi dalam 3 bagian yang berbeda, yaitu Produk Elektronik, Aksesoris Seluler, dan Komponen Elektronik & Power Supplies. Beberapa produk yang dipamerkan adalah produk elektronik untuk rumah, produk audio, power supplies atau powerbank, smartphone, gaming products dan lainnya.

Pada pameran Global Sources Electronics Indonesia ini aka nada program pencocokan bisnis atau business matching. Program pencocokan bisnis ini adalah suatu cara untuk memudahkan proses jual-beli antara pembeli dan exhibitor. Untuk saat ini sudah tercatat sekitar 400 pencocokan bisnis yang berhasil dijadwalkan pada saat pameran berlangsung. Tidak hanya itu model bisnis O2O yang hadir perdana di Indonesia juga merupakan salah satu kelebihan pada acara ini, model bisnis ini akan memungkinkan pembeli untuk memesan sampel produk setelah mereka mengunjungi pameran. Para pembeli dapat memesan secara online kepada peserta pameran.

Hubungan yang semakin era antara Indonesia dan Cina saat ini dalam bidang perdagangn dan industri meningkatkan permintaan atas produk elektronik dari Cina. Hal ini pastinya akan menguntungkan bagi pameran Global Sources Electronics Indonesia. “Global Sources juga mendukung konsep “Jalur Sutra Maritim Abad ke 21” dimana Indonesia lah yang menjadi acuan karena merupakan poros maritime dunia,” ujar Hu Wei selaku, CEO Global Sources.

Sementara Ketua Dewan Pengawas ASISINDO (Asosiasi Sistem Integrator dan Sekuriti Indonesia), Ir. Soegiharto Santoso atau akrab disapa Hoky menyampaikan dukungannya terhadap pameran Global Sources Electronics Indonesia dan mengatakan, “ASISINDO menjadi salah satu asosiasi pendukung kegiatan ini dan saya atas nama teman-teman pengurus  ASISINDO mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya pameran ini, saya berharap kegiatan ini dapat memperluas jaringan bisnis teman-teman, karena dapat secara langsung berjumpa dengan para pengusaha dari  beberapa negara yang hadir di Jakarta Convention Center, sehingga dapat melakuan transaksi bisnis di bidang produk elektronik ataupun teknologi informasi.” papar Hoky. (Redaksi)

UPH Gelar 3D Brain Education

0

Jakarta, Biskom- Kurangnya pengetahuan tentang fungsi otak membuat masyarakat awam kurang peduli terhadap  kesehatan otak. Menurut  Prof. Dr.Dr.dr. Eka J. Wahjoepramono, Sp.Bs., Ph.D., Dokter dan Guru Besar  Fakultas Kedokteran UPH dengan spesialisasi bedah syaraf, otak merupakan salah satu organ yang paling vital dalam tubuh yang berfungsi untuk mengontrol seluruh pergerakan manusia.

Otak memiliki bobot sebesar 1,5 kilogram dan tersusun atas 100 juta sel saraf atau neuron. Otak yang terdiri dari ratusan juta neuron ini akan bergandengan membentuk sinaps. Sinaps ini bisa berkembang dan bertambah jumlahnya ketika kita selalu menggunakan otak kita dengan maksimal.

“Salah satu contohnya adalah otak Albert Einstein yang dipajang di Museum Mutter, pennsylvania amerika serikat. Sebenarnya Albert Einstein memiliki otak yang sama dengan kita, tetapi Einstein menggunakannya dengan maksimal selama hidupnya, sehingga sinapsnya terus berkembang dan menjadikannya sebagai salah satu orang paling pintar,” jelas Prof. Eka.

Hal ini disampaikan dalam seminar 3D Brain Education bertajuk “The Amazing Human Brain and The Potential Catastrope” pada 30 November 2019, di Studio Cinemaxx, Lippo Village Karawaci, Tangerang.

Seminar ini diinisiasikan oleh Fakultas Kedokteran UPH dan Siloam Hospitals yang dikemas dengan cara unik dan interaktif. Para peserta yang terdiri dari siswa SMA, mahasiswa, orangtua, dan masyarakat umum lainnya dijelaskan secara detail kehebatan otak manusia dan berbagai macam penyakit yang dapat mengganggu fungsi otak, serta bagaimana cara tim dokter spesialis menanganginya.

Selain memberi edukasi tentang bagaimana otak manusia bekerja, dalam film ini juga digambarkan bagaimana mengantisipasi gangguan akibat penyakit-penyakit pada otak. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan otak.  Dalam penjelasannya, dr. Eka juga menambahkan bahwa penyakit yang menyerang otak manusia terbagi menjadi empat kategori yaitu, curable (tumor), avoidable (stroke), controllable (tumor kecil), dan un-curable (kanker).

“Saat ini sudah banyak rumah sakit dan dokter spesialis Indonesia yang mampu menangani penyakit yang menyerang otak. Oleh karena itu, sekarang kita tidak perlu jauh-jauh lagi untuk melakukan pengobatan karena dokter Indonesia sudah memiliki kompetensi yang baik dan didukung dengan teknologi yang mumpuni”, ungkapnya.

Di akhir paparannya, dr Eka juga berpesan kepada para peserta untuk melakukan check-up terhadap otak sejak dini. Karena dengan melakukan check-up, dapat diidentifikasi penyakit atau pun kelainan yang terdapat di dalam otak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Selain sebagai upaya dalam memberikan edukasi tentang otak manusia, seminar ini sekaligus untuk memperkenalkan FK UPH, yang dipimpin oleh Prof. Eka sebagai Dekan, serta keunggulan dari pendidikan kedokteran UPH yang sudah terakrediatasi A.  Para mahasiswa FK UPH mendapatkan kesempatan kerja praktek dan diajarkan langsung oleh dokter-dokter terbaik dari Siloam Hospital selaku mitra UPH.

Pemutaran film 3D Brain Education ini berdurasi 60 menit, dan membuka kesempatan kepada penonton untuk bertanya langsung kepada Prof. Eka.  Salah seorang penonton, siswa kelas 12 SMA Surya Bangsa, mengaku sangat tertarik dengan penjelasan ini, bahkan mau mendaftar untuk kuliah kedokteran di UPH.  Manfaat dari acara ini juga disampaikan penonton, yang berprofesi guru SMA, dan berterima kasih untuk inisiatif UPH dan Siloam Hospital mengadakan nonton bareng ini. (red)