BISKOM, Jakarta – Melalui siaran pers ini Pusat Penerangan Hukum menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah menolak ataupun membatasi penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat dalam bentuk apapun, termasuk pelaporan terkait adanya tindak pidana korupsi di suatu lingkungan atau instansi.
Kejaksaan RI sendiri memiliki ketentuan dan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik termasuk Laporan Pengaduan Masyarakat.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun dalam peraturan tersebut juga tercantum alur pelaporan yang benar yaitu sebagai berikut:
😕 Pelapor mengisi buku tamu
;? Menyerahkan identitas pelapor (KTP)
;? Menyampaikan permasalahan pelapor
;? Menyerahkan bukti/berkas/dokumen pendukung laporan pengaduan
;? Mendapat tanda terima
;? Dokumentasi penerimaan laporan pengaduan;
Oleh karenanya, segala bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat atau Pelayanan Publik yang diajukan oleh masyarakat akan dijamin haknya dan akan ditindaklanjuti, sesuai dengan mekanisme dan Standar Pelayanan yang telah ditentukan dalam peraturan dimaksud. (Juenda)