BISKOM, Jakarta – Rohmad Tri Hartanto (33), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita di Kota Kediri, mendapatkan vonis penjara seumur hidup Rohmad Tri Hartanto (33), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita di Kota Kediri, mendapatkan vonis penjara seumur hidup 12 September 2025.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Selasa (9/9).
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
Majelis Hakim memperhatikan fakta hukum, adanya perasaan dendam terdakwa kepada korban yang dianggap dapat mengganggu keharmonisan rumah tangganya.
Akumulasi perasaan dendam itu, tambah Majelis Hakim, terlampiaskan pada saat korban mengeluarkan perkataan tentang anak terdakwa yang berkonotasi negatif.
Menurut Majelis Hakim, pada saat korban melakukan perlawanan, apabila masih ada rasa cinta/sayang terdakwa kepada korban, sepatutnya terdakwa menghentikan perbuatannya mencekik.
Sebaliknya, Terdakwa dengan sekuat tenaga tetap mencekik dan baru berhenti ketika mengetahui korban tidak bergerak lagi serta mengeluarkan darah dihidungnya.
“Perbuatan terdakwa tersebut menunjukkan memang sejak awal terdakwa memiliki niat untuk membunuh,” jelasnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa yang telah direncanakan terlebih dahulu. Hal ini, karena terdakwa secara tenang ingin menghapus jejak perbuatannya kepada korban setelah kejadian tersebut.
“Dengan cara memutilasi bagian tubuh korban dan membuangya di beberapa tempat yang sulit terjangkau seperti di area hutan dan sungai di Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek,” beber Majelis Hakim.
Majelis Hakim turut menyoroti sikap tenang terdakwa yang memotong dan membungkus secara rapi bagian tubuh korban yang telah dimutilasi, termasuk bagian kepala korban yang sudah berpisah dari bagian tubuh lainnya.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa, karena tubuh korban tidak dapat masuk dengan sempurna kedalam koper warna merah.
Selain itu, terdakwa sempat menjual mobil yang dimiliki korban tersebut dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pertimbangan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur HidupLebih lanjut, Majelis Hakim mengesampingkan pembelaan terdakwa yang menyatakan tidak ada perencanaan untuk membunuh korban.
Hal ini menurut Majelis Hakim, harus dikaitkan dengan batas minimum pembuktian yang ditentukan oleh undang-undang (the degree of evindence).
“Selama persidangan, terdakwa tidak mampu membuktikan dalil sangkalannya tersebut berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Di sisi lain, Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan pidana mati yang dimohonkan oleh Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjelaskan, perkembangan penerapan pidana mati saat ini mengalami pergeseran dengan lebih mengutamakan sisi kemanusiaan khususnya bagi pelaku yang masih ingin memperbaiki dirinya/perbaikan perilaku di masa-masa akan datang.
Pemberlakuan pidana mati telah digolongkan sebagai alternatif terakhir.
Oleh karenanya, Majelis Hakim memandang adil apabila terdakwa dijatuhi pidana maksimal lainnya selain pidana mati.
Alasan Pemberat HukumanPengadilan tingkat pertama menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Antara lain, cara-cara yang dilakukan Terdakwa yang memutilasi bagian tubuh korban serta membuangnya di beberapa daerah tergolong sadistis yang melanggar prinsip-prinsip penghargaan kepada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, Majelis Hakim menilai terdakwa tidak memiliki rasa penyesalan, sebab terdakwa tidak langsung menyerahkan diri setelah melakukan tindak pidananya melainkan karena ditangkap oleh Kepolisian.
Usai pembacaan Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Kdr tersebut, penuntut umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. (Juenda)