BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) 11 September 2025.

Periksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. YR selaku Pimpinan Cabang Askrida Semarang.

2. AFCB selaku Wakil Kepala Divisi PT BRI tahun 2017.

3. WH selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary tahun 2020 (Saat ini Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB).

Baca :  KPUD dan Polres Kaur Beri Santunan 46 JT Kepada Keluarga KPPS Meninggal

4. TP selaku Executive Credit Officer Bank BJB.

5. TSBR selaku Pegawai Bank BJB Officer Operasional Kredit Cabang Kota Bandung (Manager Operasional Kredit Divisi Operasi Kantor Pusat Bank BJB 2019 s.d. Oktober 2020).

6. RRP selaku Profesional Asisten Direktur IT Treasury dan International Banking tahun 2025.

7. AS selaku Relationship Manager PT Bank DKI.

8. ARA selaku VP Bisnis Komersial II s.d. 16 Mei 2025 pada Bank DKI.

9. NS selaku Ketua Tim Analis Layanan Korporasi Surakarta.

10. FA selaku Kepala Kantor Lakosta pada Divisi Korporasi & Komersial BPD Jateng.

11. AS selaku Pensiunan BPD Jatengg (Wakadiv Korporasi dan Komersial).

12. AH selaku Analis Kredit Korporasi Surakarta Bank BPD Jateng..

Baca :  Dukung Groundbreaking Telkom Smart Office (TSO) dan Command Center IKN, CHT INFINITY unjuk solusi Smart City ke Presiden Jokowi

Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)