BISKOM,Jakarta-Dirput MA publikasikan 218 putusan pidana kerja sosial per Mei 2026. PN Pulau Punjung terbanyak dengan 108 putusan.

Pidana kerja sosial yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu pidana pokok yang diatur dalam KUHP Baru.

Tujuan dari adanya pidana kerja sosial adalah menerapkan prinsip pemidanaan yang baru yaitu menjauhkan konsep keadilan retributif (retributivsme) yang artinya bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak lagi semata-mata bertujuan untuk melakukan pembalasan, melainkan untuk pemulihan keadilan bagi korban atau masyarakat (restorativsme).

Pidana kerja sosial merupakan pidana denda yang tidak dibayar Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.

Baca :  APTIKNAS Dukung AGKDI dan VIDO Jalin MoU untuk Perkuat Kolaborasi Kreatif Indonesia-Rusia

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 85 KUHP, Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana kerja sosial bagi Terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman denda kategori II, namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda tersebut.

Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.

Untuk pelaksanaannya, paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan dapat diangsur paling lama 6 bulan.

Setelah sebelumnya Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui akun resmi dan akun instagramnya mengumumkan bahwa Direktori Putusan (Dirput) Mahkamah Agung menampilkan “putusan pemaafan Hakim”.

Kepaniteraan Mahkamah Agung Selama periode Januari 2026 hingga tanggal (26/5), Direktori Putusan MA juga telah mempublikasikan sebanyak 218 putusan yang menjatuhkan pidana kerja sosial.

Baca :  George Lunarso Kembali Pimpin Hapkido Jateng

Putusan tersebut berasal dari 35 pengadilan negeri.

Fakta menarik, PN Pulau Punjung di wiayah hukum PT Padang menjadi pengadilan terbanyak yang memutus pidana kerja sosial dengan jumlah 108 putusan (49,54%).

Berikut rangkuman putusan yang telah masuk dalam Dirput:Di bawah PN Pulau Punjung secara berturut-turut ada PN Purworejo sebanyak 22 putusan.

1. PN Magelang sebanyak 11 putusan,

2. PN Temanggung sebanyak 9 putusan

3. PN Jember sebanyak 9 putusan

4. PN Muara Bulian sebanyak 7 putusan

5. PN Purwokerto sebanyak 5 putusan

6. PN Langsa sebanyak 5 putusan

7. PN Kuala Simoang sebanyak 4 putusan

8. PN Serang sebanyak 3 putusan

9. PT Banten sebanyak 3 putusan

10. PN Kudus sebanyak 2 putusan

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

11. PN Sigli sebanyak 2 putusan

12. PN Takengon sebanyak 2 putusan

13. PN Sungai Penuh sebanyak 2 putusan

14. PN Sungai Liat sebanyak 2 putusan

15. PN Pangkajene sebanyak 2 putusan

16. PN Pasaman Barat sebanyak 2 putusan

17. PN Kaimana sebanyak 2 putusan

18. PN Majalengka sebanyak 1 putusan

Atas Putusan Pidana Kerja sosial tersebut merupakan sebuah langkah progesif dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, Putusan ini menjadi salah satu preseden penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 januari.(Surame)