BISKOMJakarta-Ketentuan pidana yang dihapus keberlakuannya tidak dapat lagi dijadikan dasar pemidanaan, sekalipun penghapusan tersebut terjadi setelah perkara diputus oleh judex facti dan senyatanya penghapusan tersebut menguntungkan Terdakwa Dalam pemberlakuan hukum pidana secara universal, asas legalitas selalu menjadi pedoman. Dalam ketentuan KUHP lama, ketentuan asas legalitas diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1.
Demikian juga penerapan asas legalitas menjadi pembukaan KUHP Nasional (in casu Pasal 1 ayat 1).
Hal mana ketentuan dimaksud, menguraikan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Sedangkan bilamana terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional.
Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional tersebut, dikenal juga dengan asas lex favor reo atau transitoir dalam ketentuan hukum pidana.
Tujuan diberlakukannya asas ini, bermanfaat untuk menjembatani bilamana terjadi suatu perubahan hukum pidana.
Selain itu, memberikan proteksi dan perlindungan Hak Asasi Manusia kepada Terdakwa, agar tidak dihukum dari ketentuan yang ada sebelumnya.
Adapun dalam kondisi, perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukan lagi merupakan tindak pidana menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap Tersangka atau Terdakwa harus dihentikan demi hukum sesuai Pasal 3 ayat (2) KUHP Nasional.
Kemudian, bagaimanakah terhadap suatu peristiwa yang tidak lagi menjadi perbuatan pidana saat upaya hukum sedang berlangsung? Mahkamah Agung RI Putusan Kasasi Nomor 577 K/Pid/2024 yang menjadi Landmark Decision, menguraikan kaidah hukum berupa ketentuan pidana yang dihapus keberlakuannya tidak dapat lagi dijadikan dasar pemidanaan, sekalipun penghapusan tersebut terjadi setelah perkara diputus oleh judex facti dan senyatanya penghapusan tersebut menguntungkan Terdakwa.
Sebagai informasi Putusan Kasasi Nomor 577 K/Pid/2024, didasarkan pada suatu peristiwa dugaan tindak pidana yang awalnya berasal dari perbuatan Terdakwa yang didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidaritas, di mana dakwaan Primair melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP lama, Subsidair melanggar Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Lebih Subsidair melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP lama.
Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/ PUU- XXI/2023 tanggal 6 Maret 2024, ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum Landmark Decision tersebut, Sejak tanggal 6 Maret 2024 telah terjadi dekriminalisasi, di mana sudah tidak terdapat lagi tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Maka, Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana, oleh karena itu Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Sebagai informasi Perkara Terdakwa dimaksud, Judex Facti tingkat pertama/Pengadilan Negeri Banyuwangi telah memutus perkara tanggal 26 Oktober 2023 dan Judex Facti tingkat banding/Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 15 Desember 2023, sedangkan Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tanggal 6 Maret 2024.
Adapun Putusan Kasasi yang menjadi Landmark Decision, diputus dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 14 Mei 2024 oleh Majelis Hakim Agung Soesilo, S.H., M.H.(Ketua Majelis) dengan didampingi Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. dan Sutarjo, S.H., M.H.(masing-masing Anggota Majelis).
Putusan Landmark Decision tersebut, secara lengkap dapat dipelajari oleh Para Hakim, akademisi hukum dan praktisi hukum di Jurnal Garda Peradilan Volume 2 Nomor 1, tahun 2026.(Surame)









