BISKOM,Jakarta – Ketua PN jakarta Pusat memastikan bahwa seluruh pelaksanaan eksekusi harus dilaksanakan dengan humanis, satu komando dan dilaksanakan dengan integritas penuh serta tanggung jawab.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H. mengungkapkan pelaksanaan eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno yang selama ini dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan merupakan salah satu eksekusi paling kompleks yang pernah ditanganinya.
Menurut Dr. Husnul, kompleksitas proses eksekusi pada 18 Juni 2026 tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan teknis pelaksanaan, tetapi juga karena besarnya perhatian publik.
Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan dengan persiapan yang matang, koordinasi yang intensif, dan kehati-hatian yang tinggi untuk memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam wawancara khusus dengan MARINews di ruang kerjanya pada Senin (22/6), Dr. Husnul membagikan kisah di balik proses persiapan eksekusi yang telah dirancang dan dimatangkan jauh sebelum hari pelaksanaan.
Pelaksanan Eksekusi Disiapkan dengan Tiga Skenario“Kami menyusun tiga skenario teknis pelaksanaan.
Setelah dilakukan evaluasi, skenario pertama dipilih karena dinilai paling efektif untuk menjamin keberhasilan eksekusi sekaligus menjaga keamanan seluruh pihak,” ujar Ketua PN Jakarta Pusat.
Skenario yang dipilih menitikberatkan pelaksanaan eksekusi secara bertahap dan terukur.
Pada hari pertama dilakukan pendataan dan inventarisasi barang-barang milik termohon eksekusi, sedangkan pemindahan barang ke gudang penyimpanan dilaksanakan pada hari kedua.
Seluruh proses eksekusi tersebut diperkirakan selesai dalam waktu 30 hari.
“Kami ingin seluruh petugas bergerak berdasarkan satu komando.
Karena itu seluruh instruksi lapangan dipusatkan melalui Panitera pengadilan agar tidak terjadi simpang siur perintah dari pihak lain,” tegasnya.
Ribuan Personel Pengamanan DiterjunkanKetua PN Jakarta Pusat menjelaskan, pengamanan menjadi salah satu aspek yang paling diperhatikan mengingat besarnya nilai aset dan potensi gangguan di objek eksekusi.
“Sebanyak 3.161 personel pengamanan dikerahkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk penghadangan maupun aksi demonstrasi,” ungkapnya.
Koordinasi dilakukan secara intensif dengan jajaran Polri dan TNI.
Adapun dari sisi internal, PN Jakarta Pusat mengerahkan sekitar 40 personel yang terdiri atas Panitera Muda dan Jurusita untuk mengawasi 15 titik bangunan yang menjadi objek eksekusi secara bersamaan.
“Saya memantau seluruh perkembangan secara real time melalui video call dengan Pak Panitera.
Dengan cara itu, setiap perkembangan dapat segera direspons dan diselesaikan sesuai rencana,” ujar ketua pengadilan lulusan Universitas Islam Indonesia tersebut.
Persiapan Teknis Dilakukan Secara Detail lebih lanjut, Ketua PN Jakarta Pusat menjelaskan, kesiapan teknis menjadi perhatian utama sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Kami bahkan memeriksa hal-hal kecil seperti kesiapan alat dokumentasi, baterai perangkat rekam, hingga sarana transportasi petugas berupa buggy car agar mobilitas di area yang sangat luas dapat terjangkau dengan cepat,” ungkap Dr. Husnul.
Selain itu, seluruh petugas juga diberikan pembekalan berdasarkan berdasarkan tugasnya masing-masing, sehingga pada saat di lapangan sudah tidak gamang serta paham apa yang akan dilakukan, sehingga pelaksanaaan dapat berjalan secara efektif.
“Berdasarkan hal tersebut, pimpinan dapat lebih tenang karena seluruh petugas memahami tugasnya masing-masing,” tambahnya di hadapan MARINews.
Apel Pagi Sebelum Eksekusi Apel pagi di PN Jakarta Pusat sebelum pelaksanaan eksekusi Dok:
PN Jakarta Pusat Pada hari pelaksanaan eksekusi, seluruh petugas terlebih dahulu mengikuti apel pagi di PN Jakarta Pusat dengan dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Pusat.
Dr. Husnul memberikan pengarahan terakhir kepada Panitera, Panitera Muda, dan para Jurusita sebelum tim bergerak menuju lokasi eksekusi.
“Saya menekankan bahwa fokus utama adalah melaksanakan eksekusi sebagaimana amar putusan pengadilan dan memonitoring pendataan seluruh barang milik termohon eksekusi secara akurat sebelum dilakukan penyerahan kepada pemohon eksekusi sesuai prosedur hukum,” ujar mantan Ketua PN Balik papan itu.
Dalam arahannya, Ketua PN jakarta Pusat memastikan bahwa seluruh pelaksanaan eksekusi harus dilaksanakan dengan humanis, satu komando dan dilaksanakan dengan integritas penuh serta tanggung jawab.
Panitera Lakukan Eksekusi PengosonganTepat pukul 09.00 WIB, Panitera PN Jakarta Pusat, Dr. Ahyar Parmika, S.H., M.H., memimpin tim eksekusi yang tiba di lokasi objek eksekusi di kawasan eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora.
Tim tersebut menjalankan tugas berdasarkan Surat Tugas Ketua PN Jakarta Pusat tertanggal 17 Juni 2026.
Di lokasi, Panitera bertemu dengan kuasa pemohon eksekusi, serta unsur Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kecamatan, dan Kelurahan, tanpa dihadiri termohon eksekusi maupun kuasanya.
Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, Panitera memperlihatkan surat tugas dan menjelaskan tujuan kedatangannya.
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada para penggugat rekonvensi,” ujar Panitera saat membacakan penetapan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst. juncto Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Panitera juga menyampaikan, apabila pengosongan tidak dilakukan secara sukarela, maka pengadilan akan melaksanakan pengosongan secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memberitahukan bahwa akibat yang timbul dari pelaksanaan eksekusi, termasuk terhadap barang-barang yang dikeluarkan dari objek kemudian disimpan di tempat penampungan, bukan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apabila dalam waktu enam bulan sesuai tenggang waktu yang diberikan namun termohon eksekusi tidak mengambil barang-barang tersebut,” tegasnya saat itu.
Tidak terlaksananya pengosongan secara sukarela mengharuskan proses berlanjut ke tahap eksekusi.
Panitera kemudian membacakan penetapan eksekusi pengosongan yang diikuti dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan secara paksa.
Menghadapi Perlawanan Hingga Objek Eksekusi Berhasil Dikuasai Dalam keterangannya kepada MARINews, Panitera mengaku, kondisi lapangan ternyata berbeda dari yang sebelumnya ia bayangkan.
“Perlawanan sudah terjadi bahkan sebelum penetapan sempat kami bacakan.
Massa melakukan berbagai tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Menurut Panitera, sejumlah benda dilemparkan dari lantai atas bangunan, mulai dari botol air mineral hingga batu yang diarahkan kepada petugas, namun dengan perlindungan penuh dari pihak keamanan maka seluruh ptugas dapat selamat dari hujan batu maupun botol yang dilemparkan tersebut.
Dengan dukungan penuh personel pengamanan, kendaraan water cannon, dan kendaraan pengurai massa milik Kepolisian, situasi akhirnya berhasil dikendalikan.
Setelah situasi aman dan terkendali, tim eksekusi berhasil menguasai objek yang terdiri dari bidang tanah Eks HGB No. 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah Eks HGB No. 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Selain itu, tim eksekusi juga menguasai 15 bangunan yang berada di atas kedua bidang tanah tersebut, yaitu Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Centre, dan Coffee Shop.
Inventarisasi dan Penyimpanan Barang Setelah penguasaan objek selesai, tim inventarisasi bergerak menuju seluruh titik bangunan.
Panitera mengungkapkan, seluruh barang milik termohon eksekusi harus dicatat dan diinventarisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara eksekusi.
“Saya memerintahkan agar seluruh barang dicatat secara rinci, didokumentasikan, dan dimasukkan ke dalam daftar inventaris yang menjadi lampiran berita acara,” ujarnya di tengah wawancara.
Barang-barang tersebut, lanjut Panitera, diserahkan dan dititipkan kepada pemohon eksekusi dengan berita acara penyerahan, untuk dipindahkan dan disimpan di dua lokasi pergudangan yang telah disiapkan, yaitu ESR Cikarang Logistics Park 1 dan Kawasan Industri MM 2100.
“Diberikan kesempatan selama enam bulan kepada termohon eksekusi untuk mengambil kembali barang-barangnya dengan berkoordinasi kepada pemohon eksekusi atau kuasanya,” ujar Panitera.
Setelah seluruh tahapan selesai, berita acara eksekusi ditandatangani di hadapan para saksi, unsur Polri-TNI, Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kecamatan, dan Kelurahan yang hadir di lokasi.
“Usai eksekusi pun, kami tetap menerapkan komunikasi satu pintu untuk memastikan informasi yang keluar tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” imbuh Panitera.
Menutup wawancara, Ketua PN Jakarta Pusat menyatakan apresiasinya atas profesionalisme dan dedikasi seluruh tim yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
“Kami tetap tegak lurus kepada hukum, tidak berpihak kepada siapa pun, dan menjalankan amanat putusan pengadilan sebagaimana mestinya.
Ini adalah tugas negara yang harus kami laksanakan dengan penuh integritas,” pungkasnya penuh dengan rasa syukur.
Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi tersebut, PN Jakarta Pusat menegaskan komitmen untuk terus menjalankan setiap tugas dan kewenangan peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(Surame)









