BISKOM,Jakarta-Wakil Ketua PT Jateng pimpin monitoring & evaluasi pelaksanaan Wasmat putusan pengadilan di Lapas Kembangkuning Nusakambangan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H., bersama Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, R. Seno Soeharto Santoso, S.H., M.H., dan didampingi Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Akbar Isnanto, S.H., M.Hum.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Kurniawan Wijonarko, S.H., M.Hum., Para Hakim, dan aparatur Pengadilan Negeri Cilacap melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan (selanjutnya disingkat menjadi “Wasmat”) Putusan Pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kembang kuning, Jumat (19/6).
Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari agenda hari kedua pembinaan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Cilacap sekaligus pelaksanaan fungsi Wasmat terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rombongan bertolak dari Pengadilan Negeri Cilacap menuju Dermaga Wijayapura dan melanjutkan perjalanan ke Pulau Nusakambangan menggunakan Kapal Pengayoman.
Perjalanan ini menjadi simbol komitmen peradilan dalam memastikan putusan pengadilan terlaksana secara efektif hingga pada tahap pembinaan narapidana.
Setibanya di Lapas Kembangkuning, rombongan meninjau berbagai aspek pelaksanaan pemasyarakatan, mulai dari Sistem Database Permasyarakatan (SDP), pelaksanaan putusan pengadilan, hingga program pembinaan yang dijalankan bagi warga binaan.
Kegiatan juga diisi dengan dialog dan koordinasi bersama jajaran Lapas Kembang kuning untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan putusan pengadilan serta berbagai upaya peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
Berdasarkan hasil monitoring diketahui bahwa program pembinaan di Lapas Kembangkuning berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Warga binaan memperoleh kesempatan mengikuti berbagai kegiatan kemandirian seperti peternakan, pertanian, pengolahan sampah sebagai bekal keterampilan produktif, serta pembinaan kepribadian melalui kegiatan keagamaan, olahraga dan pembentukan karakter guna mendukung proses pembinaan mental serta persiapan kembali ke lingkungan Masyarakat.
Hasil monitoring juga menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap telah di eksekusi dan di administrasikan dengan baik oleh pihak lapas melalui sistem administrasi yang tertib dan tepat waktu.
Selain memperoleh hak-hak dasar seperti pelayanan kesehatan, kunjungan keluarga, remisi, dan pembinaan mental spiritual, warga binaan juga diberikan kesempatan mengikuti berbagai program pengembangan diri yang bertujuan meningkatkan keterampilan, kedisiplinan, serta kesiapan mereka untuk kembali ke tengah masyarakat.
Dalam arahannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menegaskan Wasmat merupakan instrumen penting pengadilan untuk memastikan putusan hakim tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui Wasmat, pengadilan tidak hanya melakukan evaluasi pelaksanaan putusan tetapi juga memperkuat koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu”, ujar WKPT Jateng.
Monitoring di Lapas Kembangkuning juga menjadi wujud pembinaan berkelanjutan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kepada satuan kerja di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi pengawasan, memperkuat akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan, serta mempererat sinergi antara pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Pengawasan yang berkesinambungan, pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan semakin profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(Surame)








