BISKOM,Jakarta – Bertempat di Aula Ansyahrul, Rabu 24 Juni 2026 Pengadilan Tinggi Jakarta telah dilaksanakan Pertemuan Bulanan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Bapak Nugroho Setiadji, didampingi Wakil Ketua Bapak Joni, sebagai wadah koordinasi, evaluasi, dan penguatan komitmen seluruh aparatur peradilan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang disampaikan oleh para narasumber, yaitu:

1. Dr. Joni, S.H., M.H., materi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

2. Sutarto, S.H., M.Hum., materi PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara BPDPKS

3. Pandu Budiono, S.H., M.H., materi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

4. H. Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H., materi PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat dan meningkatkan budaya kerja yang berintegritas, disiplin, akuntabel, dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur peradilan.

Dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, Pengadilan Tinggi Jakarta akan senantiasa mampu memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.(Surame)