BISKOM,Jakarta – Cianjur, Jabar. Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menyelenggarakan Sosialisasi Persidangan Elektronik pada Senin (20/7) sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Rudita Setya Hermawan, menyampaikan bahwa persidangan elektronik merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Keberhasilan implementasi persidangan elektronik memerlukan sinergi yang kuat antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal,” ujar Rudita.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang Cakra PN Cianjur, yang dihadiri oleh instansi terkait yaitu Kejaksaan Negeri Cianjur, Lapas Kelas IIB Cianjur, Posbakum Yayasan Bantuan Hukum Sugih Mukti, Wakil Ketua PN Cianjur, para hakim, dan aparatur PN Cianjur.
Dalam sosialisasi ini, hadir sebagai narasumber Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Raja Bonar Wansi Siregar, dengan moderator Yogi Permadi.
Selanjutnya Raja Bonar Wansi Siregar dalam pemaparannya menjelaskan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut telah diatur tentang mekanisme pelaksanaan sidang elektronik, koordinasi antar instansi, penggunaan sarana teknologi informasi, hingga tanggung jawab masing-masing pihak dalam mendukung kelancaran proses persidangan.
“Peran dari masing-masing instansi (stakeholder) sangatlah penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan sidang elektronik.
Harus segera ditunjuk pejabat penghubung yang berkompeten, untuk bisa melakukan koordinasi ketika terjadi kendala teknis di lapangan,” ucap Bonar.
Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias melalui sesi diskusi dan tanya jawab, yang membahas berbagai aspek teknis maupun kendala yang berpotensi dihadapi dalam pelaksanaan persidangan elektronik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi persidangan elektronik di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur dapat terlaksana secara lebih efektif, profesional, dan terintegrasi, sebagai wujud komitmen bersama dalam memberikan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pencari keadilan.(Surame)









