BISKOM,Jakarta – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak Tuti Budhi Utami menyoroti pentingnya penguatan pemahaman aparat peradilan terhadap hak dan perlindungan saksi serta korban, khususnya dalam memastikan restitusi dapat diterapkan secara tepat dan efektif. Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Kalimantan Barat, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut berlangsung di Aston Pontianak Hotel & Convention Centre, Pontianak, dan dirangkaikan dengan Pendidikan dan Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Wilayah Kalimantan Barat. Peserta berasal dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, lembaga layanan, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, pendamping korban, serta Sahabat Saksi dan Korban.
Dalam tanggapannya terhadap materi sosialisasi, Tuti menekankan perlunya kesamaan pemahaman mengenai posisi pengadilan dalam pemenuhan hak saksi dan korban. Menurut dia, mekanisme restitusi perlu dipahami secara menyeluruh, termasuk ketika permohonan diajukan sebelum maupun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Sosialisasi ini menjadi penting untuk menyamakan pemahaman mengenai perlindungan saksi dan korban, terutama terkait mekanisme restitusi yang dapat diajukan sebelum maupun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bagi pengadilan, pemahaman tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan hak korban benar-benar memperoleh tempat dalam proses peradilan,” ujar Tuti Budhi Utami, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak.
Pemahaman tersebut menjadi relevan seiring perubahan pendekatan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026. Undang-undang yang disahkan dan diundangkan pada 20 Mei 2026 itu memperluas cakupan subjek pelindungan. Selain saksi dan korban, pelindungan juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
UU tersebut juga memperkenalkan konsep situasi khusus, sehingga pelindungan tidak semata diberikan setelah adanya ancaman. Tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, profil tersangka atau terdakwa, kegiatan pembelaan hak asasi manusia, tujuan pelindungan, serta kondisi tempat tinggal menjadi bagian dari pertimbangan.
Dalam konteks korban, penguatan restitusi menjadi salah satu perubahan penting. Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak restitusi kepada korban, sedangkan penyidik dan penuntut umum wajib memfasilitasi penghitungannya. Bahkan, penyidik dapat melakukan penyitaan harta pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Ketentuan tersebut menempatkan restitusi tidak hanya sebagai hak yang dinyatakan dalam proses hukum, tetapi juga disertai mekanisme untuk mendorong pemenuhannya. Apabila restitusi tidak dibayarkan, UU mengatur tahapan peringatan hingga pelelangan sita jaminan dan mekanisme pemulihan melalui Dana Abadi Korban apabila aset terpidana tidak mencukupi.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan tersebut serta menekankan pentingnya peningkatan peran LPSK ke depan. Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani menyebut UU Nomor 3 Tahun 2026 sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Franciscus juga menilai undang-undang tersebut memperkuat kewenangan LPSK dalam menjalankan fungsi pelindungan saksi dan korban.
Hingga 31 Agustus 2026, tercatat 129 permohonan pelindungan dari Kalimantan Barat. Data tersebut menjadi konteks penting bagi penguatan pemahaman seluruh pemangku kepentingan agar pelindungan saksi dan korban dapat berjalan lebih terkoordinasi, responsif, serta berorientasi pada pemenuhan hak dan pemulihan korban.
Dalam kerangka itu, sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tidak hanya menjadi forum penyampaian perubahan regulasi, tetapi juga ruang untuk menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan, termasuk pengadilan, agar hak saksi dan korban dapat diwujudkan secara efektif dalam proses peradilan.









