BISKOM,Jakarta – Regulasi negara atas ibadah harus dibatasi agar kebebasan beragama tetap menjadi hak yang terlindungi, bukan objek kontrol administratif. Netralitas negara dan perlindungan yang setara menjadi fondasi utama kebebasan beragama.

“There cannot be a universal definition of religion, not only because its constituent elements and relationships are historically specific, but because that definition is itself the historical product of discursive processes.” – Talal Asad (Genealogies of Religion: Discipline and Reasons of Power in Christianity and Islam)

Perjanjian Westphalia pada tahun 1648 melahirkan prinsip cuius regio, eius religio (siapa yang memerintah, agamanya yang dianut), sebuah doktrin politik yang menempatkan kebebasan berkeyakinan di bawah kendali penuh kedaulatan teritorial.

Dalam cetak biru tersebut, penguasa menentukan batasan mana ibadah yang sah dan mana praktik yang dianggap mengancam stabilitas publik, sehingga mengubah kebebasan batin menjadi hak istimewa yang diatur secara birokratis.

Transisi historis ini mewariskan masalah mendasar dalam tata kelola modern ketika negara membedakan secara tajam antara forum internum (ruang batin keyakinan individu) dan forum externum (pengejawantahan ibadah di ruang publik).

Ketika forum internum diakui sebagai ranah mutlak yang tak tersentuh, forum externum justru kerap ditundukkan pada mekanisme izin perizinan, standardisasi administratif, dan tata ruang.

Masalahnya, pemisahan ini mengabaikan fakta epistemologis bahwa bagi komunitas berkeyakinan, ibadah bukanlah ekspresi kognitif terisolasi, melainkan tindakan sosial yang memerlukan ruang nyata.

Problematika yang mengemuka adalah benturan antara klaim kedaulatan negara dalam memelihara ketertiban umum dan imperatif perlindungan hak asasi manusia yang menuntut bahwa kebebasan beribadah tidak boleh dikomodifikasi menjadi konsesi politik yang sewaktu-waktu dapat dicabut oleh kekuasaan.

Regulasi Birokrasi dan Restriksi Global

Secara empiris, kecenderungan negara untuk membatasi kebebasan beribadah melalui instrumen regulasi bukanlah insiden terisolasi, melainkan pola struktural yang terukur di berbagai penjuru dunia.

Laporan berkala bertajuk Global Restrictions on Religion (Pew Research Center, 2023) menunjukkan bahwa lebih dari 56 negara kini menerapkan tingkat pembatasan pemerintah yang tinggi hingga sangat tinggi terhadap praktik keagamaan dan ibadah minoritas.

Pembatasan ini paling sering terwujud dalam bentuk restriksi perizinan tempat ibadah, kriminalisasi kelompok unregistered, serta intervensi administratif terhadap ritus-ritus komunitas minoritas. Temuan ini diperkuat oleh analisis laporan Report of the Special Rapporteur on Freedom of Religion or Belief (United Nations Human Rights Council, 2022) yang mencatat peningkatan signifikan dalam penggunaan undang-undang ketertiban umum untuk menutup sarana ibadah secara paksa.

Baca :  i-Pop Solusi Integrasi Data Nasional

Data tersebut mengonfirmasi bahwa kendala yang dihadapi warga negara dalam menjalankan ibadah tidak lagi sekadar berakar dari prasangka sosial antarwarga, melainkan terinstitusionalisasi melalui regulasi formal yang mereduksi hak asasi menjadi izin administratif.

Dampak dari pembatasan terstruktur ini tercermin dalam temuan kuantitatif laporan Freedom of Thought Report (Humanists International, 2023), yang mengomparasikan kerangka hukum di 186 negara dan menemukan bahwa lebih dari 70 negara secara aktif memberlakukan hambatan birokratis berat atau sanksi pidana terhadap kelompok yang beribadah di luar koridor resmi yang diakui pemerintah.

Hambatan ini mencakup persyaratan administrasi yang diskriminatif, pembatasan pendirian bangunan tempat ibadah, serta perampasan status hukum yang mengasingkan komunitas kepercayaan dari perlindungan sipil mendasar.

Bukti empiris ini menegaskan bahwa perluasan kewenangan negara kerap beroperasi menggunakan rasionalitas kekerasan administratif (administrative violence), di mana syarat-syarat teknis dijadikan kedok untuk melumpuhkan keberlangsungan ritual komunitas minoritas.

Akibatnya, kebebasan beribadah yang seharusnya dijamin sebagai hak konstitusional yang melekat justru berubah menjadi instrumen kontrol demografis yang mengukuhkan dominasi kelompok mayoritas atas ruang publik.

Dekomposisi Kedaulatan dan Penataan Sakral

Untuk memahami mekanisme kekuasaan di balik pembatasan ini, pemikiran kritis antropolog Talal Asad menyediakan kerangka konseptual yang menyingkap bagaimana negara modern mendefinisikan batas-batas agama.

Asad membongkar asumsi netralitas negara dengan menunjukkan bahwa definisi hukum tentang ibadah yang sah sebenarnya merupakan produk konstruksi kekuasaan itu sendiri.

Dalam karyanya, Asad menegaskan bahwa “The secular state does not simply tolerate religious difference; it actively constructs what counts as acceptable religion” (Negara sekuler tidak sekadar mentoleransi perbedaan agama; negara secara aktif mengonstruksi apa yang dianggap sebagai agama yang dapat diterima) (Asad, 2003:205).

Berdasarkan perspektif ini, ketika negara menentukan ibadah mana yang memenuhi syarat formal dan mana yang melanggar hukum, negara sesungguhnya tidak sedang bertindak sebagai mediator yang netral, melainkan sedang menundukkan sakralitas di bawah kategorisasi sekuler.

Formalitas administrasi yang diciptakan negara mereduksi kedalaman iman menjadi sekadar variabel tata kelola, sehingga legitimasi substantif dari keyakinan tersebut digantikan oleh legitimasi formal perizinan aparatur negara.

Kritik Asad atas konstruksi negara diperdalam oleh analisis filsuf politik Wendy Brown mengenai wacana toleransi sebagai teknologi kekuasaan. Brown menelusuri bagaimana retorika pembatasan demi harmoni sosial kerap menyamarkan depolitisasi hak dan penundukan kelompok minoritas.

Dalam pandangannya, “Tolerance is not the opposite of power, but one of its most subtle expressions” (Toleransi bukanlah lawan dari kekuasaan, melainkan salah satu ekspresinya yang paling halus) (Brown, 2006:48).

Baca :  Digitalisasi Pendidikan oleh Jokowi Jadi Kunci Penguatan SDM

Melalui lensa ini, kebijakan negara yang memperlakukan kebebasan beribadah sebagai bentuk toleransi bersyarat, bukan sebagai hak mutlak, sesungguhnya sedang menegaskan superioritas kedaulatan negara atas warganya.

Negara dapat melihat bahwa pemberian izin beribadah sebagai bentuk pengaturan untuk menjaga ketertiban bersama, tetapi pada saat yang sama, mekanisme perizinan tersebut berpotensi berkembang menjadi instrumen untuk mengatur, mengawasi, dan membatasi ekspresi keagamaan ketika penerapannya melampaui kebutuhan yang proporsional.

Jika Asad dan Brown memperlihatkan dimensi represif dari penataan aparatur negara, pemikiran filsuf Jürgen Habermas (2008) menawarkan kualifikasi mendasar mengenai pentingnya penerjemahan komunikatif di ruang publik pascasekuler.

Habermas berargumen bahwa negara demokratis yang sah harus mampu memfasilitasi dialog di mana klaim-klaim keagamaan diterjemahkan ke dalam bahasa hukum yang diakses secara setara oleh semua warga negara tanpa menghilangkan bobot etis keyakinan tersebut.

Namun, perspektif institusional ini berbenturan secara tajam dengan analisis Saba Mahmood (2015), yang memperingatkan bahwa upaya penataan keagamaan oleh hukum modern secara mendasar mereproduksi ketimpangan struktural.

Mahmood menunjukkan bahwa regulasi hukum atas ibadah tidak pernah netral secara kultural, melainkan selalu memihak pada norma-norma mayoritas yang terinternalisasi dalam struktur tata kelola.

Sintesis dari perdebatan ini mengarahkan pada sebuah proposisi analitis bahwa batas kewenangan negara hanya dapat dianggap sah secara substantif apabila regulasi yang diterbitkan bertindak eksklusif untuk melindungi kebebasan beribadah dari intervensi, bukan untuk menentukan keabsahan doktrinal atau ritualitas keyakinan warga negara itu sendiri.

Yurisprudensi Limitasi dan Pembatasan Konstitusional

Pergulatan konseptual antara kewenangan administratif dan jaminan hak atas ibadah dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa pada perkara Metropolitan Church of Bessarabia and Others v. Moldova (Application no. 45701/99).

Latar belakang faktual kasus ini berpusat pada penolakan pemerintah Moldova untuk memberikan status hukum resmi kepada Gereja Bessarabia, dengan konsekuensi jemaatnya dilarang untuk mengadakan ibadah bersama, memiliki properti keagamaan, dan memperoleh perlindungan peradilan.

Isu hukum utamanya adalah apakah penolakan pemerintah untuk mendaftarkan organisasi keagamaan dapat dibenarkan atas nama ketertiban publik dan stabilitas nasional berdasarkan Pasal 9 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah menegaskan prinsip fundamental bahwa kewajiban netralitas dan imparsialitas negara melarang pemerintah menilai keabsahan keyakinan keagamaan atau menggunakan kekuatan administratif untuk memaksakan persatuan keagamaan.

Baca :  Konferensi TI 2014: Membangun Sistem Cerdas Untuk Kota

Mahkamah memutuskan bahwa tindakan Moldova melanggar kebebasan beragama jemaat tersebut karena pembatasan yang diberlakukan tidak proporsional dan tidak diperlukan dalam masyarakat demokratis.

Putusan ini mengonfirmasi argumen teoritis sebelumnya bahwa regulasi perizinan yang mematikan hak beribadah secara kolektif merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan negara yang merusak fondasi perlindungan hak asasi manusia.

Dengan demikian, analisis mendalam terhadap dimensi empiris, filsafat, dan jurisprudensi memperlihatkan bahwa kebebasan menjalankan ibadah bukanlah wewenang yang dihibahkan oleh kedaulatan politik, melainkan hak asasi mendasar yang membatasi legitimasi negara itu sendiri.

Pengalaman historis dan bukti terstruktur membuktikan bahwa ketika negara melampaui batas kewenangannya dengan mengintervensi ruang ritual melalui prosedur birokrasi yang diskriminatif, hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai pelindung kebebasan dan berubah menjadi alat dominasi.

Pelajaran institusional utama yang muncul adalah kebutuhan mutlak untuk merestrukturisasi batas kewenangan negara dari rezim otoritas perizinan menjadi rezim kewajiban fasilitasi positif.

Tata kelola yang adil menuntut pembatasan ketat terhadap kekuasaan administratif agar tidak dapat mencampuri hak beribadah warga negara, sembari memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat semata-mata bertujuan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap ruang publik.

Hanya dengan mengembalikan kebebasan beribadah ke ranah perlindungan hak yang tidak dapat dilanggar, sebuah masyarakat terhindar dari bahaya absolutisme birokrasi dan mampu mewujudkan keadilan hukum yang sejati.

Referensi:

  1. Asad, T., 1993, Genealogies of Religion: Discipline and Reasons of Power in Christianity and Islam, Johns Hopkins University Press, Baltimore.
  2. Asad, T., 2003, Formations of the Secular: Christianity, Islam, Modernity, Stanford University Press, Stanford.
  3. Brown, W., 2006, Regulating Aversion: Tolerance in the Age of Identity and Empire, Princeton University Press, Princeton.
  4. European Court of Human Rights, 2001, Case of Metropolitan Church of Bessarabia and Others v. Moldova: Application no. 45701/99, Council of Europe, Strasbourg.
  5. Habermas, J., 2008, Between Naturalism and Religion: Philosophical Essays, Polity Press, Cambridge.
  6. Humanists International, 2023, Freedom of Thought Report: A Global Report on Discrimination Against Humanists, Atheists, and the Non-Religious, Humanists International, London.
  7. Mahmood, S., 2015, Religious Difference in a Secular Age: A Minority Report, Princeton University Press, Princeton.
  8. Pew Research Center, 2023, Global Restrictions on Religion: Peak Levels of Official Restrictions, Pew Research Center, Washington, D.C.
  9. United Nations Human Rights Council, 2022, Report of the Special Rapporteur on Freedom of Religion or Belief: Freedom of Thought, UN Doc. A/HRC/49/44, United Nations, Geneva.(Surame)