BISKOM,Jakarta – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menekankan bahwa pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria struktural dan kebijakan negara yang selama ini berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat.
Menurut Filep, hal ini semakin penting bagi Papua karena UU Otsus Papua telah memberikan mandat khusus untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak perseorangan masyarakat hukum adat. UU Otsus juga mensyaratkan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan.
“Hemat saya, RUU Reforma Agraria harus secara eksplisit memperkuat, bukan mengurangi, standar perlindungan yang telah diberikan UU Otsus Papua. Misalnya dengan memuat Bab Khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” ungkapnya, Kamis (10/9/2026).
“Detailnya, pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Papua wajib memperhatikan, menghormati, melindungi dan memperkuat hak masyarakat hukum adat serta kekhususan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otsus Papua,” sambungnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa hak ulayat harus diakui sebagai hal asal-asul, bukan sekedar objek reforma agraria. Artinya, RUU harus membedakan secara tegas tanah objek redistribusi negara dengan wilayah adat yang telah dikuasai berdasarkan hak asal-usul masyarakat hukum adat.
“Wilayah adat tidak boleh otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena belum memiliki sertifikat individual. Ketiadaan sertifikat tidak dapat dianggap sebagai ketiadaan hak. Hal ini perlu diperhatikan,” katanya.
Selanjutnya, RUU perlu menetapkan bahwa sebelum pemerintah menerbitkan hak, izin, konsesi atau menetapkan proyek yang berdampak terhadap wilayah adat, terlebih dahulu harus dilakukan serangkaian tahap seperti identifikasi, verifikasi, pengakuan masyarakat adat, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi dan persetujuan. Poin ini penting untuk menghindari konflik yang selama ini terjadi akibat izin dan konsesi diberikan ketika status wilayah adat belum diselesaikan.
PSN Harus Perhatikan Hak Ulayat
Berkaitan dengan Proyek Strategis nasional, Filep mendorong agar RUU Reforma Agraria memuat prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara operasional. Misalnya, persetujuan masyarakat adat harus bebas dari tekanan, diberikan sebelum keputusan/proyek dilaksanakan, terdokumentasi dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menolak atau meminta perubahan terhadap rencana yang berdampak serius.
“Lebih dalam, RUU harus memerintahkan pemerintah membangun Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi yany minimal harus memuat masyarakat hukum adat, batas wilayah adat, hak ulayat, tanah individual masyarakat adat, hutan adat, izin/konsesi, HGU/HPL, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN dan konflik agraria.
Misalnya, satu bidang tanah harus memiliki satu status hukum yang jelas dan tidak boleh ada tumpang tindih penguasaan.
Pasalnya, masalah tumpang tindih kewenangan dan konsesi memang sedang menjadi salah satu isu yang disoroti dalam pembahasan RUU,” sebutnya.
Perlu ada mekanisme restitusi tanah adat dan kejelasan ruang lingkup kewenangan BRAN
Doktor hukum alumnus Unhas Makassar itu menambahkan, RUU harus memberikan hak kepada masyarakat adat untuk meminta pengembalian tanah, pemulihan hak, kompensasi dan pemulihan penghidupan jika wilayah adat terbukti dikuasai atau dialihkan melalui kebijakan, izin atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu, ia menyoroti tata kerja Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang harus mampu mengakomodasi kepentingan dan hak masyarakat adat.
Pasalnya, RUU saat ini merancang BRAN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menangani perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi reforma agraria.
“Karena itu, harus ada pembatasan yang tegas, BRAN wajib menghormati kewenangan khusus Papua dan tidak dapat menetapkan atau mengubah status hak ulayat tanpa mekanisme yang ditentukan dalam UU Otsus dan peraturan pelaksananya,” ujarnya.
Soal lainnya, lanjut Filep, perlu adanya mekanisme penyelesaian konflik yang tuntas yaitu identifikasi akar konflik, verifikasi sejarah penguasaan, pemetaan, pemeriksaan izin/konsesi, pemeriksaan persetujuan masyarakat adat, keputusan pemulihan, restitusi/kompensasi hingga pemulihan penghidupan.
Menurutnya hal ini penting karena konflik agraria struktural sering berasal tumpang tindih izin, konsesi berskala besar dan belum diakuinya wilayah masyarakat adat.
Poin Rekomendasi dalam RUU Reforma Agraria
Filep lantas menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu dimuat dalam pembahasan RUU Reforma Agraria, antara lain:
Pertama, perlu adanya Bab Khusus tentang Reforma Agraria di Wilayah Otonomi Khusus Papua.
Kedua, perlu adanya klausul non-regression: tidak ada satu pun ketentuan RUU yang mengurangi perlindungan hak masyarakat adat yang telah dijamin UU Otsus Papua.
Ketiga, perlu adanya penegasan hak ulayat sebagai hak asal-usul masyarakat hukum adat, bukan semata-mata objek redistribusi tanah.
Keempat, pengakuan dan pemetaan wilayah adat perlu menjadi prasyarat sebelum pemberian izin, konsesi atau pelaksanaan proyek strategis di wilayah adat.
Kelima, perlu menetapkan FPIC sebagai prinsip wajib dalam pemanfaatan wilayah adat yang berdampak signifikan terhadap masyarakat adat.
Keenam, perlu adanya mekanisme khusus restitusi dan pemulihan hak masyarakat adat atas tanah yang hilang akibat kebijakan negara, izin, konsesi atau pembangunan
Ketujuh, perempuan adat dan kelompok rentan perlu diperhatikan sebagai penerima perlindungan afirmatif dalam setiap proses reforma agraria.
Kedelapan, perlu adanya evaluasi seluruh izin dan konsesi yang berada di atas atau tumpang tindih dengan wilayah adat.
“Reforma Agraria harus menjadi reformasi, bukan sekadar administrasi pertanahan. Untuk Papua, Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk memperkuat Otsus, mengakui hak asal-usul masyarakatkat adat, melindungi hak ulayat, menyelesaikan konflik masa lalu dan memastikan pembangunan tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat adat,” ungkap Filep.
“Maka sebelum RUU ini disahkan, DPR dan Pemerintah harus memastikan seluruh norma yang berkaitan dengan masyarakat adat Papua diuji terhadap UU Otsus.
Jika terdapat norma yang berpotensi mengurangi perlindungan hak masyarakat adat, harus diperbaiki. Ingat, tanah adat Papua bukan tanah kosong, tapi ada pemilik, sejarah, hukum, identitas dan generasi yang harus dilindungi negara,” pungkasnya.(Surame)









