BISKOM,Jakarta-Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat khusus terhadapa seorang Anak pelaku tawuran, pada Senin, (25/05).

Sebagaimana rilis Humas PN Cirebon, Majelis Hakim menetapkan syarat umum yakni Anak tidak boleh melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berakhir.

Hal yang menarik dalam penjatuhan syarat khusus Majelis Hakim yang diketuai Rahmawan menetapkan kepada Anak agar melakukan kegiatan keagamaan.

“Anak diwajibkan mengumandangkan adzan magrib satu kali dalam seminggu selama satu bulan dan Anak juga diwajibkan mengikuti pembelajaran membaca Al Quran selama tiga kali seminggu dalam sebulan”, ucap Rahmawan saat menbacakan putusannya.

Yang menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim yaitu adanya pernyataan dari Anak untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, kesanggupan orangtua dan SMA untuk mendidik Anak, serta pernyataan dari Dewan Kemakmuran Masjid Al Marqi untuk membina keagamaan Anak.

Baca :  Dr. Pri Pambudi Teguh: Hakim Dituntut Untuk Menggali Kebenaran Materiil Di Balik Kebenaran Formil Dalam Menghadapi Mafia Tanah

Peristiwa bermula ketika Anak yang jauh dari pengawasan orangtuanya mengikuti teman-temannya yang tergabung dalam Team Kesambi Official yang hendak melakukan tawuran dengan Team Konten RTR, dengan berbekal celurit yang dibeli secara online.

Pada saat itu Anak yang berboncengan dengan 3 temannya yang hendak pulang hampir bertabrakan dengan sepeda motor Korban, yang kemudian mendengar teriakan kata yang tidak menyenangkan dari Korban.

Anak pun meminta temannya memberhentikan sepeda motornya dan menghampiri Korban sehingga terjadi pembacokan dan mengenai bagian pelipis mata Korban yang mengakibatkan Saksi Korban dirawat di Rumah Sakit.

“Dalam penjatuhan pidana terhadap Pelaku Anak, Majelis Hakim mengupayakan diversi akan tetapi karena keadaan ekonomi yang terbatas mengakibatkan keluarga dari Anak tidak sanggup untuk membantu membiayai permintaan pengobatan dari Korban sehingga perdamaian tersebut tidak terjadi”, jelas Ketua Majelis Hakim didampingi Galuh Rahma Esti dan Astrid Anugerah sebagai Hakim Anggota.

Baca :  APTIKNAS visit Factory AXIOO RAINER – 30 Apr 24

Majelis Hakim menilai Anak dalam secara psikologisnya cenderung mengalami krisis identitas serta belum mampu untuk memerankan dirinya dalam pergaulan dimasyarakat, mengakibatkan Anak tidak matang memikirkan akibat dalam pengambilan keputusan.

Majelis Hakim juga melihat keinginan Anak untuk menekuni nilai-nilai agama, sehingga Majelis Hakim beralasan menempatkan Anak dalam kegiatan keagamaan di Masjid Al Marqi.

“Mengingat penjatuhan pidana terhadap Anak merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) dan diharapkan putusan tersebut memberikan manfaat terhadap Anak, keluarga Anak serta masyarakat seluruhnya”, tutup Rahmawan.(Surame)