BISKOM,Jakarta – Terobosan Normatif, Kekosongan Hukum, dan Tantangan Implementasi
Saya tidak menduga bahwa undang-undang yang kami tunggu-tunggu selama bertahun-tahun itu akan datang membawa begitu banyak pertanyaan baru di hari pertama berlakunya.
Sejak 2 Januari 2026, ketika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang lazim disebut KUHAP Baru resmi berlaku, salah satu lembaga yang paling berubah wajahnya adalah praperadilan.
Lembaga yang selama ini kita kenal sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan upaya paksa aparat itu kini hadir dalam rupa yang jauh berbeda, di mana lebih luas cakupannya, lebih kuat kewenangan pemohonnya, dan harus diakui dengan jujur jauh lebih menantang bagi siapa pun yang duduk di kursi hakim.
Sebagai hakim yang setiap harinya berhadapan langsung dengan perkara-perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, penulis merasakan sendiri bagaimana perubahan ini meresap ke dalam ruang-ruang sidang.
Teman sejawat bertanya, para advokat berdebat tentang undang-undang mana yang berlaku, dan penyidik kebingungan menentukan prosedur yang tepat.
Tulisan ini hadir bukan sebagai kajian yang serba sempurna, melainkan sebagai catatan seorang praktisi seseorang yang merasakan langsung gesekan antara semangat pembaruan undang-undang dengan realitas lapangan yang belum sepenuhnya siap.
Terobosan yang Patut Diapresiasi
Pasal 158 KUHAP Baru mengkodifikasikan enam objek praperadilan secara eksplisit.
Ini adalah langkah maju yang signifikan: putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang selama ini hanya tersebar sebagai tafsiran yurisprudensi akhirnya diserap ke dalam undang-undang.
Namun yang lebih menarik perhatian adalah tiga objek yang benar-benar baru, khususnya Pasal 158 huruf (e) tentang penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Tidak ada padanannya dalam KUHAP lama.
Norma ini lahir dari keprihatinan yang nyata: betapa banyak perkara yang terparkir tanpa batas di meja penyidik, sementara pelapor dan korban menunggu tanpa kepastian.
Perubahan penting lainnya ada pada siapa yang boleh mengajukan praperadilan.
Pasal 1 angka 15 KUHAP Baru secara tegas menyebutkan korban atau keluarga korban dan pelapor sebagai pemohon yang diakui.
Ini adalah pergeseran yang bermakna, dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada perlindungan tersangka, kini bergeser menuju pendekatan yang berpusat pada kepentingan korban (victim-centered approach).
Semangat ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menempatkan korban sebagai pemangku kepentingan utama.
Paling revolusioner, menurut hemat penulis, adalah Pasal 163 ayat (1) huruf (e).
Pasal ini membalik logika yang selama ini kita kenal: bukan lagi praperadilan yang gugur ketika perkara pokok dilimpahkan, melainkan justru sidang perkara pokok yang tidak dapat diselenggarakan selama praperadilan belum selesai.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur gugurnya praperadilan sejak pelimpahan berkas dengan sendirinya kehilangan pijakan normatifnya.
Selain itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia, KUHAP Baru mengenal aturan larangan penggunaan bukti yang diperoleh secara tidak sah (exclusionary rule) melalui Pasal 163 ayat (3) huruf (d).
Perlu dicatat dengan seksama, aturan ini hanya berlaku untuk penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemeriksaan surat bukan untuk seluruh upaya paksa.
Persoalan yang Belum Terjawab
Di balik keindahan normatif itu, KUHAP Baru meninggalkan beberapa lubang yang tidak kecil.
Pertama dan paling mendesak: siapa sebenarnya yang berhak mengajukan praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf (e) dan huruf (f)? Untuk keempat objek lainnya, KUHAP Baru dengan jelas menunjuk pemohonnya masing-masing.
Namun untuk dua objek baru ini, tidak ada satu pasal pun yang menjawabnya.
Dalam persidangan nyata, pertanyaan tentang siapa yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan itu bukanlah soal teknis kecil, wujudnya adalah pertanyaan dasar yang harus dijawab hakim bahkan sebelum masuk ke pokok perkara.
Kekosongan inilah yang telah mendorong diajukannya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, terdaftar sebagai Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026.
Kerumitan bertambah ketika kita membaca Pasal 1 angka 15 yang mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan mengadili keberatan atas tindakan penyidik dalam penyidikan atau penuntut umum dalam penuntutan.
Tidak ada kata penyelidikan di sana. Padahal Pasal 158 huruf (e) menggunakan frasa penanganan perkara yang jauh lebih luas dan secara wajar dapat mencakup tahap penyelidikan.
Apabila hakim membaca secara sempit mengikuti definisi Pasal 1 angka 15, maka praperadilan atas penundaan perkara tidak dapat menyentuh tahap penyelidikan justru tahap di mana perkara paling sering terbengkalai tanpa kejelasan.
Dalam situasi ini, penulis lebih condong pada penafsiran yang memberi norma itu makna yang berguna, bukan menjadikannya tanpa guna sesuai dengan prinsip klasik hukum yang dikenal dalam bahasa Latin sebagai ut res magis valeat quam perekat (tafsirkan lah norma sehingga ia memiliki makna yang berguna, bukan menjadi sia-sia).
Tantangan di Lapangan
Jangka waktu tujuh hari yang ditetapkan Pasal 163 ayat (1) huruf (c) terasa sangat ketat, terutama untuk praperadilan berbasis Pasal 158 huruf (e) yang membutuhkan penilaian atas fakta-fakta substantif, bukan sekadar verifikasi prosedur formal.
Tujuh hari untuk mendengar keterangan pihak-pihak, menilai apakah hambatan yang dikemukakan penyidik masuk akal atau tidak, dan menjatuhkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, itu bukanlah waktu yang longgar.
KUHAP Baru tidak menyediakan mekanisme perpanjangan, dan belum ada PERMA yang memandu teknis pelaksanaannya.
Paling aktual dan telah terbukti nyata dalam praktik adalah fenomena pengajuan praperadilan berantai.
Karena aturan satu kali pengajuan (one shot rule) dalam Pasal 160 ayat (3) hanya melarang pengajuan ulang untuk hal yang sama, secara teoritis seseorang dapat mengajukan praperadilan secara berurutan atas setiap upaya paksa yang berbeda penggeledahan dulu, lalu penyitaan, kemudian penetapan tersangka masing-masing merupakan hal yang berbeda, dan masing-masing berpotensi menghentikan sidang perkara pokok.
Celah ini sungguh nyata dan KUHAP Baru tidak secara tegas menutupnya.
Namun justru di sinilah seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil sikap tegas pada tanggal 20 Juli 2026.
Dalam perkara yang menjadi perhatian luas, hakim membangun doktrin baru yang tidak tersurat dalam teks undang-undang: apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan dan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu, tindakan itu merupakan penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of process) yang menjadikan permohonan tidak relevan dan harus ditolak.
Hakim menelusuri semangat Pasal 163 ayat (1) huruf (e), di mana norma itu ada untuk melindungi praperadilan yang sedang berjalan dari pelimpahan yang terburu-buru, bukan untuk memberi senjata kepada tersangka dalam memblokir sidang pokok melalui serangkaian praperadilan satu per satu.
Putusan ini, menurut pandangan penulis, adalah contoh yang patut diteladani: hakim tidak berhenti pada teks, melainkan menelusuri tujuan norma.
Penutup
Praperadilan dalam KUHAP Baru bukan lagi sekadar lembaga yang mengontrol penangkapan dan penahanan.
Ia telah menjelma menjadi mekanisme pengawasan yudisial atas keseluruhan penanganan perkara pidana.
Perubahan ini adalah kemajuan yang sesungguhnya dan penulis menyambutnya dengan penuh harap.
Namun harapan saja tidak cukup. Mahkamah Agung perlu segera hadir dengan PERMA atau SEMA yang mengisi ruang-ruang kosong yang ditinggalkan KUHAP Baru: siapa pemohon untuk Pasal 158 huruf (e) dan (f), bagaimana mekanisme aturan larangan penggunaan bukti ilegal (exclusionary rule) diterapkan dalam berkas perkara, bagaimana mencegah praperadilan berantai yang menyalahgunakan sistem, dan bagaimana mekanisme pemanggilan termohon yang adil.
Selama panduan itu belum ada, hakim praperadilan di seluruh Indonesia akan terus berdiri di persimpangan yang sama dan keberanian menafsirkan dengan tepat, sebagaimana yang ditunjukkan oleh kolega hakim di Jakarta Selatan pada 20 Juli 2026, adalah jawaban terbaik yang dapat kita berikan saat ini.
DAFTAR RUJUKAN
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan Pengadilan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Juli 2026 tentang Permohonan Praperadilan.
Buku - Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
- Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
- Hamzah, Andi. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi, Adami. (2018). Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.(Surame)









