Home Blog Page 49

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

  1. PRM selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur.
  2. CLT selaku Analis Sindikasi PT Bank BNI tahun 2014.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

  1. WH selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan Barang Kemendikbudristek.
  2. FH selaku Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020.
  3. MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020.
  4. STD selaku General Manager PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020.
  5. RS selaku Manager Produksi PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020.
  6. IWT selaku Product Managere PT Evercross Teknologi Indonesia tahun 2021.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

0

BISKOM, Jakarta –  Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda TindakPidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M. Hum.memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka Elisabeth Musu Funanalias Elis dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Daud Umbu Limbu dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Ayub Firmansyah bin Akhmad Dimyati dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka  Wirahadi Alias bin Hasan (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Extra Oktovianus anak dari Yoseph dari Kejaksaan Negeri Sintang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Edri Yanto Saputra bin Karmidi dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang  Penganiayaan.   
  7. Tersangka Muhammad Rizal Rianto alias Rizal bin Saini dari Kejaksaan Negeri Kota waringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 
  8. Tersangka M. Ahsani bin M. Arsad dari Kejaksaan Negeri Katingan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Perusakan.
  9. Tersangka Muhammad Ramadhani alias Dani bin Sabirin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka Septian Sumantri bin Agus Samsi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Tersangka Prima Asmaja bin Samsut dari Kejaksaan Negeri  Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  12. Tersangka Redik bin Hipran dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka Wani bin Ali Basar dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang  Penadahan.
  14. Tersangka Agus Muliono dari Kejaksaan Negeri Siak, yang  disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 tentang Pencurian dengan  Pemberatan dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratifini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka barupertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untukmu fakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan kepersidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat meresponpositif.

Sementara berkas perkara atas nama 3 orang Tersangka tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka Yogi Bramiskabin Khairul Aziz dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang  Pencurian dengan Kekerasan
  2. Tersangka Geri Ramadandi bin Edi Surianto dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Eko Andika Lea bin Ujang Mas’ud (Alm) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ketiga Tersangka tidak dikabulkan permohonannya karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Juenda)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

0

BISKOM, Jakarta –  Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak  Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Selasa, 1 Juli 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka I Susilo Sudarman bin Sukarmin panggilan Silo dan Tersangka II Sukri bin Nadil panggilan Sukri dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 114 Ayat (1)jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Tersangka Ahmad Gunawan Nasution bin Syarkawi pgl Nawan dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)

Fientje Watak M.Pd, Ditetapkan Sebagai PLT Ketua Umum FPSMI

0

BISKOM, JAKARTA — Forum Perpustakaan Sekolah dan Madrasah Indonesia (FPSMI) secara resmi menetapkan FPSMI Fientje Watak, M.Pd., MT.BNSP.RI., CT.PS., sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum, (Selasa 01/07/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Dalam Jaringan (Daring) yang diselenggarakan oleh Panitia Penetapan PLT Ketum pada hari ini melalui platform Zoom.

Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan jalannya organisasi setelah posisi Ketua Umum mengalami kekosongan karena ditinggalkan oleh Almarhum Dr Yusqon MPd.

Ketua Panitia Yenti SE, membacakan laporan sekaligus dasar pertimbangan dalam penetapan PLT Ketua Umum, dimana sesuai ADRT yang juga dipertegas oleh arahan Pembina dan Penasehat Organisasi.

Maka rapat menetapkan Fientje Watak, M.Pd., MT.BNSP.RI., CT.PS., untuk mengemban amanah sebagai PLT Ketum hingga terselenggaranya pemilihan ketua umum definitif.

“Kami menilai Ibu Fientje memiliki kompetensi, pengalaman, dan dedikasi yang tinggi dalam memajukan literasi sekolah dan madrasah di Indonesia. Oleh karena itu, beliau dipandang layak memimpin forum dalam masa transisi ini,” ujar salah satu anggota panitia penetapan.

Dalam sambutannya, Fientje Watak, M.Pd., MT.BNSP.RI., CT.PS., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan dan berkomitmen untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan efektif.

“Saya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pengurus dan anggota FPSMI demi kemajuan literasi nasional, terutama juga terkait Perpustakaan Sekolah di semua satuan pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, formal maupun nonformal,” Ungkap Srikandi asal Sulawesi Utara yang akrab disapa Stella.

Ia menambahkan tujuan Forum Perpustakaan Sekolah dan Madrasah Indonesia (FPSMI) dibentuk sebagai rumah besar para Pengelola Perpustakaan Sekolah dan Madrasah Indonesia.

“FPSMI mewadahi para pengelolaPerpustakaan dalam upaya meningkatkan budaya baca, kualitas literasi, dan layanan pustaka yang inklusif dan berkelanjutan” tutup Stella yang sebentar lagi akan menyelesaikan Studi Doktornya.

Rapat yang dihadiri oleh sejumlah pengurus inti FPSMI berjalan dengan baik dan  diakhiri dengan foto bersama, berikut nama-nama peserta Rapat :

  1. Yenti, S.E, (Ketua Panitia)
  2. Octavianus Barauntu, S.Pd.K, (Sekretaris Panitia)
  3. Lukman Hakim, S.I.P. (Anggota)
  4. Ida Mintaryatmi, S.Pd. (Anggota)
  5. Rosian Elvis, M.Pd. (Anggota)
  6. Rahmat Yunius, S.I.Pust. (Anggota)
  7. Hasanati Sama, S.Pd.
  8. Yulinda Wahyuni, M.Pd.
  9. Virginiawaty HS. Ahmad, S.Pd., M.Si.
  10. Meiny Rumbay, S.Sos.
  11. Siska Tumbelaka, S.Pd.
  12. Ani Umu Hani, S.I.P.
  13. Sumarsono, M.Pd
  14. Rosi Diokrian Kusuma, SE.

(***Octa)

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – bertempat di Kantor PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Adapun sebelumnya pada Senin 30 Juni 2025, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya:

  1. Rumah Sdr. IKL di Jl. Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang dengan rincian:

  • 1 (satu) pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024;
    • 1 (satu) pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024.
  • Rumah Sdr. AMS di Jl. Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan 2 (dua) barang bukti elektronik berupa handphone.

  • Rumah Sdr. CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo.

  • PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebak kramat, Karanganyar.
  • PT Multi Internasional Logistic di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
  • PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.

Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat. (Juenda)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 30 Juni 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka I Rio Apriyonobin Saidi dan Tersangka II Komarudin bin Kayun (Alm) dari Kejaksaan Negeri Oku Timur, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  1. Tersangka Wayudin als Payutbin Suyadi dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Syahriala ls Iya lbin Mastur Apendi dari Kejaksaan Negeri Belitung, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik ajo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Tersangka Yudianto Syahputraals Yudi bin Kasno dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)

JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Maluku Barat Daya

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilanrestoratif) pada Senin, 30 Juni 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kronologi terjadi pada hari Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIT di Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, tepatnya di samping rumah Kepala Desa Letwurung.

Kejadian berawal ketika Saksi Korban seorang anggota Polri Rifaldo Ubleeuw alias Faldo berusaha melerai pertengkaran antara adiknya Michael Nataniel Anamofa alias Nyongker dengan Viktor Benjamin Untajana alias Femi, yang terjadi di depan rumah korban. Namun, Femi justru memukul korban, yang dibalas oleh Korban dengan menampar Femi satu kali.

Setelah kejadian itu, Femi pergi ke rumah temannya, Falentino Unmehopo, di mana ia bertemu Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis dan beberapa orang lainnya yang sedang minum minuman keras jenis sopi. Femi lalu menceritakan bahwa dirinya baru saja ditampar oleh Korban.

Femi bersama Tersangka dan beberapa orang lainnya kemudian mendatangi rumah korban. Setibanya di lokasi, mereka melempari rumah korban dengan batu hingga membuat korban dan dua saksi lainnya yakni Nyongker dan Kerenhapuk Dahoklory alias Keren keluar rumah melalui pintu belakang untuk menghindari lemparan.

Pada saat korban muncul di halaman belakang rumah, Femi mencoba mendekatinya. Namun secara tiba-tiba, Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu langsung memukul wajah bagian kiri korban, tepat pada mata kiri, dengan tangan kanan yang terkepal.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada pelipis dan bawah mata kiri sebagaimana hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Letwurung yang tertuang dalam Surat Keterangan Medis Nomor: PKM-LTRG/47/II/2025 yang ditandatangani oleh tenaga kesehatan Dominggus L. Lakburlawal, Amd. Kep.

Mengetahui posisi perkara, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri, S.H., M.H., Kasi Pidum Reinaldo Sampe, S.H., M.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Proses perdamaian berlangsung pada 18 Juni 2025 di mana Tersangka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban pun memaafkan tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Permohonan penghentian penuntutan pun diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. dan setelah ditelaah, disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin30 Juni 2025.

Selain perkaratersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 9 (sembilan) perkara lainnya, yaitu:

  1. Tersangka Ikram alias Rendi bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Rahman Buttu alias Rahman/Bapak Roni bin Buttu dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Klaus Gregorius Radja dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka Refi Andreas alias Refi bin Asmadi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Evan Merdiyansyah alias Evan bin Chandra dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kejati Bengkulu (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Eko Nursamsi bin Umun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Rian Ramadani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka Candra Roy Ichwansyah bin Sudarlan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  9. Tersangka Desy Noor Handayani alias Acil dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)

Sidang Perdana Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak Dengan Terdakwa Mantan Kapolres Ngada dan Seorang Mahasiswi

0

BISKOM, Jakarta – bertempat di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, menggelar sidang perdana terhadap dua Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang. Kedua terdakwa yakni mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, dan seorang mahasiswiStefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).

Sidang Terdakwa Fajar: Tiga Anak Jadi Korban, Satu Masih Usia 5 Tahun

Sidang pertama dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.

Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum:

KESATU :

Pertama : Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atau :

Kedua : Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Atau :

Ketiga :Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

DAN

KEDUA: Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus Posisi Singkat Terdakwa Fajar

Terdakwa Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online (Michat) untuk disetubuhi di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun. Aksi bejat terdakwa juga disertai dengan perekaman menggunakan ponsel pribadi.

Sidang kemuduan ditunda ke hari Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan eksepsi dari Penasihat HukumTerdakwa.

Sidang Terdakwa Fani: Mahasiswi Dakwaan Perdagangan Anak & Pembantu Kejahatan Seksual

Dilanjutkan sekitar pukul 10.30 WITA, Majelis Hakim menyidangkan perkara atas nama Terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, yang diduga kuat menjadi perantara dengan merekrut dan mengantar langsung korban anak usia 5 tahun kepada Terdakwa Fajar.

Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum:

KESATU:

Pertama: Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Atau:

Kedua: Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Atau:

Ketiga: Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

D A N

KEDUA: Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasus Posisi Singkat Terdakwa Fani:

Terdakwa Fani menerima permintaan Terdakwa Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia SD. Ia lalu membawa korban IBS (5 tahun) ke Hotel Kristal, setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikan pakaian. Ia menerima imbalan Rp. 3 juta atas aksinya. Aksi ini tergolong dalam kategori eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang.

Sidang kemudian ditunda ke hari Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang perkara atas kedua Terdakwa dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H. (Koordinator Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Ketua Tim), Sunoto, S.H., M.H., I Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H. dan Kadek Widiantari, S.H., M.H.

Sidang digelar secara tertutup berdasarkan Penetapan Sidang Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Terdakwa Fajar dan Nomor: 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Terdakwa Fani dengan Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N.

Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berkomitmen untuk professional, tegas dan tanpa kompromi dalam perkara ini, sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak sebagai kelompok rentan. Kejaksaan tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan penuntutan maksimal terhadap para pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berlangsung secara berpihak kepada korban, profesional, transparan, serta berperspektif keadilan.

Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya pemulihan hak korban termasuk restitusi. Perkara ini menjadi penegas bahwa Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa. (Juenda)

FGD Penerapan Statistik Sektoral Mendukung Penguatan Transformasi Kejaksaan

0

BISKOM, Jakarta – bertempat di Hotel Veranda, Jakarta Selatan, Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Republik Indonesia telah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Penerapan Statistik Sektoral Kejaksaan Mendukung Penguatan Transformasi Kejaksaan”.

Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., selaku Ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan, didampingi oleh Kepala Biro Perencanaan, Tyas Widiarto, S.H., M.H., selaku Sekretaris Forum Satu Data Kejaksaan, serta Kepala Pusdas krimti Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., selaku Penanggung Jawab Satu Data Kejaksaan.

Focus Group Discussion ini menjadi wadah strategis yang mempertemukan Pusdas krimti sebagai Walidata, bersama bidang-bidang di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri sebagai produsen data.

Pembahasan dalam FGD ini difokuskan pada penerapan statistik sektoral Kejaksaan yang terintegrasi, akurat, dan saling terhubung, sebagai langkah konkret dalam mewujudkan institusi Kejaksaan yang modern, adaptif, dan berbasis data. (Juenda)