Home Blog Page 49

Kaidah Hukum Putusan MA Soal Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Fungsi Negati

0

BISKOM, Jakarta – PASAL 12 KUHP Nasional menegaskan bahwa setiap tindak pidana harus memiliki sifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat Senin, 08 Sep 2025.

Secara a contrario, dapat disimpulkan bahwa setiap tindak pidana selalu dianggap bersifat melawan hukum, kecuali jika terdapat alasan pembenar.

Artinya, unsur melawan hukum merupakan bagian dari fundamental yang melekat pada setiap delik.

Karena merupakan syarat umum penjatuhan pidana, pengertian ini disebut sebagai sifat melawan hukum umum.

Di samping secara umum, salah satu wujud lain dari sifat melawan hukum adalah dalam bentuknya yang materiel.

Artinya, suatu perbuatan dianggap melawan hukum bukan hanya berdasarkan hukum tertulis, tetapi juga disebabkan norma-norma kepatutan, moralitas, dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Sifat melawan hukum materiel lalu terbagi menjadi dua, yakni fungsi negatif dan positif.

Dalam fungsi positif, sifat melawan hukum dapat memperluas pengertian delik pidana jika masyarakat menganggap suatu perbuatan tercela, walau tidak diatur oleh undang-undang.

Di sisi lain, sifat melawan hukum dalam fungsi negatif justru menghapuskan pertanggung jawaban pidana meski unsur delik terpenuhi, jika perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan norma keadilan.

Salah satu kaidah penting mengenai sifat melawan hukum dalam fungsinya yang negatif adalah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 42/K/Kr/1965.

Kasus ini berawal dari dakwaan terhadap Machroes Effendi, patih di Kantor Bupati Sambas sekaligus Wakil Ketua Jajasan Badan Pembelian Padi (JBPP).

Ia diduga melakukan penggelapan yang merugikan keuangan negara sepanjang tahun 1962 di Kota Singkawang atau Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Menurut penuntut, Machroes menerbitkan perintah pengiriman atau delivery order (DO) gula kepada pihak yang tidak berhak menerima dan menyimpang dari tujuan semula.

Ia juga mengirim gula sejumlah 682.859 kg ke daerah (kawedanan) yang tidak mampu menyerapnya, sehingga terdapat 185 ton gula yang akhirnya dijual di pasar bebas.

Di samping itu, Machroes memerintahkan penyusutan jumlah gula insentif sejumlah 10% (67.932 kg) tanpa berita acara, serta beberapa tindakan lain yang tak sesuai peraturan.

Akibatnya, JBPP ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp9,8 juta.

Pengadilan Negeri (PN) Singkawang kemudian menjatuhkan putusan tanggal 24 September 1964, serta menghukum Machroes Effendi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru menjatuhkan putusan lepas segala tuntutan hukum di tanggal 27 Januari 1965 dengan alasan negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, serta terdakwa tidak memperoleh keuntungan.

Kontra dengan putusan lepas tersebut, penuntut mengajukan kasasi ke MA pada tanggal 22 Maret 1965.

Di tingkat kasasi, MA menguatkan pertimbangan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, sekaligus memperluas alasan yang menghilangkan sifat melawan hukum di luar KUHP.

Dengan kata lain, pertimbangan putusan lepas bukan bersumber dari ketentuan undang-undang, melainkan karena MA tidak menemukan unsur melawan hukum dalam tindakan terdakwa.

Pada konteks perkara ini, perbuatan Machroes Effendi yang tidak mengakibatkan kerugian negara, kepentingan umum diuntungkan, serta terdakwa tidak mendapat keuntungan sama sekali—merupakan faktor yang menghapuskan sifat melawan hukum.

MA juga menegaskan bahwa alasan penghapus sifat melawan hukum meliputi asas keadilan serta asas

“hukum tidak tertulis dan bersifat umum” di luar undang-undang.

Putusan MA Nomor 42/K/Kr/1965 kerap menjadi rujukan literatur mengenai bagaimana fungsi negatif dari sifat melawan hukum berlaku dalam praktik peradilan di Indonesia.

Maka dari itu, hingga kini terdapat tak kurang dari 400 putusan dalam Direktori Putusan yang menyebutkan kata kunci “42/K/Kr/1965” atau “Machroes Effendi”, terutama di perkara korupsi.

Putusan ini sekaligus memperlihatkan bahwa ukuran keadilan tidak terbatas pada terpenuhinya unsur delik semata, tetapi harus mempertimbangkan rasa keadilan dan norma yang hidup di masyarakat. (Juenda)

DPA Sebagai Alternatif Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi

0

BISKOM, Jakarta – GoodStats bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2023 tercatat 791 kasus korupsi di Indonesia dengan jumlah tersangka mencapai 1.695 orang Senin, 08 Sep 2025 .

Sementara itu, data Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa pada periode 2011 hingga 2015, tingkat pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme uang pengganti hanya berada di bawah 28 persen.Kondisi ini menggambarkan bahwa mekanisme penyelesaian perkara korupsi dalam rangka pemulihan kerugian negara masih dinilai belum efektif dan efisien.

Atas dasar itu, diperlukan alternatif kebijakan yang lebih tepat, salah satunya dengan mempertimbangkan penerapan prinsip Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagaimana telah diimplementasikan di negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.

Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan merupakan suatu kesepakatan antara jaksa dengan pihak yang diduga melakukan tindak pidana umumnya korporasi untuk menangguhkan proses penuntutan resmi selama syarat-syarat tertentu dipenuhi.

Persyaratan tersebut dapat berupa kerja sama dalam proses investigasi, pembayaran denda, maupun pelaksanaan perbaikan internal perusahaan.

Mekanisme ini bertujuan mempercepat dan mengefisienkan penyelesaian perkara, sekaligus mengurangi risiko kerugian lain seperti kebangkrutan korporasi, dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara.Walaupun demikian, perlu dipahami bahwa pelaksanaan DPA tidaklah seragam dan bervariasi antarnegara.

Di Amerika Serikat, Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat diterapkan apabila korporasi mengakui adanya tindak pidana, menyatakan kesediaan untuk bekerja sama, serta menyepakati jangka waktu tertentu disertai kewajiban pembayaran sejumlah dana atau pelaksanaan kewajiban non-finansial.

Jenis sanksi yang lazim dikenakan mencakup restitusi, denda, hukuman bersyarat, penunjukan pihak pengawas, hingga pembebasan tanggung jawab individu tertentu.

Namun, dalam hal pengawasan yudisial, ruang lingkupnya terbatas. Hakim hanya berperan menerima DPA yang diajukan tanpa kewenangan untuk memeriksa secara substantif atau melakukan sidang yudisial penuh atau hearing judicial.

Sementara di Inggris, Deferred Prosecution Agreement (DPA) dipandang sebagai bentuk pidana bersyarat bagi korporasi yang harus melalui beberapa tahapan.

Tahap awal berupa negosiasi, di mana perusahaan mengakui adanya tindak pidana serta menyepakati kewajiban tertentu yang tercantum dalam DPA dan berlaku hingga jangka waktu tertentu.Selanjutnya, tahap persetujuan dilakukan melalui penilaian pengadilan atau crown court untuk memastikan terpenuhinya prinsip keadilan, rasionalitas, dan proporsionalitas.

Pada tahap akhir, yaitu pelaksanaan, jaksa berwenang meminta pengadilan melakukan penilaian kembali serta melanjutkan penuntutan apabila perusahaan gagal memenuhi komitmen yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Dari uraian tersebut tampak bahwa keterlibatan Hakim dalam mekanisme DPA di Inggris jauh lebih dominan dibandingkan di Amerika Serikat, sehingga menimbulkan perbedaan yang cukup signifikan dalam praktik penerapannya di kedua negara.

Kendati demikian, penting dicatat bahwa DPA lahir dan berkembang di negara-negara dengan tradisi common law, sementara Indonesia menganut sistem civil law.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penerapan DPA benar-benar mendesak dan relevan untuk diadopsi dalam konteks hukum Indonesia.

Mekanisme DPA tidak lepas dari sorotan kritis. David M. Uhlmann menilai bahwa penerapan DPA berpotensi menimbulkan erosion of corporate criminal liability atau pengikisan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Menurutnya, DPA dapat melemahkan supremasi hukum karena membatasi fungsi hukuman yang bersifat represif sekaligus mengurangi efek jera dari penegakan hukum.

Pandangan ini didasarkan pada kasus di Amerika Serikat yang melibatkan jaksa dengan perusahaan tambang Massey Energy.

Melalui DPA, perusahaan tersebut berhasil menghindari tuntutan pidana atas lebih dari 300 pelanggaran hukum, termasuk sembilan pelanggaran serius yang memicu ledakan besar pada 25 April 2010 dan menewaskan 29 pekerja.

Meskipun konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) berakar dari Amerika Serikat dan Inggris yang menganut sistem common law, penerapannya tidak tertutup kemungkinan di Indonesia.

Hal ini disebabkan sistem hukum Indonesia meskipun berbasis civil law, dalam praktiknya telah mengadopsi sejumlah prinsip dari tradisi common law.

Fenomena ini menunjukkan adanya konvergensi hukum, di mana berbagai negara saling meminjam dan mengadaptasi konsep dari sistem hukum lain.

Contohnya, Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah memasukkan prinsip fidusia dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yang keduanya berasal dari praktik common law.

Dengan demikian, secara implisit Indonesia menunjukkan keterbukaan terhadap konsep tersebut, sehingga membuka peluang bagi penerapan DPA dalam penanganan perkara korupsi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemulihan kerugian negara.

Dalam rangka penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Indonesia, terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan.

Salah satunya adalah penetapan batasan kewenangan DPA yang wajib disertai mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban yang jelas.

Selain itu, dibutuhkan landasan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang komprehensif, termasuk pengaturan mengenai standar etika yang wajib dipatuhi aparat penegak hukum beserta sanksi atas setiap pelanggaran dalam proses pelaksanaannya.

Hal ini menjadi penting mengingat sistem yang ada saat ini dinilai belum cukup kompleks untuk mengakomodasi mekanisme tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang menyeluruh dari semua pihak terkait, termasuk dimensi etisnya, agar implementasi DPA dapat dikelola secara efektif.

Selain itu, aspek krusial yang harus diputuskan adalah mengenai subjek penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA), apakah mekanisme ini berlaku bagi korporasi sekaligus individu, atau hanya terbatas pada korporasi.

Perdebatan ini muncul karena adanya perbedaan praktik antara Amerika Serikat dan Inggris.

Oleh sebab itu, kajian yang mendalam dan menyeluruh sangat dibutuhkan, dengan mempertimbangkan kelebihan serta kekurangan dari masing-masing opsi.

Dengan demikian, Indonesia dapat merancang mekanisme DPA yang lebih berkualitas, terstruktur, detail, serta mampu berjalan secara efektif dan efisien.

Di sisi lain, dalam konteks penyelesaian perkara secara non-litigasi, karakteristik sistem peradilan Inggris dinilai lebih relevan untuk dijadikan acuan bagi Indonesia.

Hal ini karena pengadilan berperan aktif dalam memberikan persetujuan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan DPA.

Dengan demikian, mekanisme yang diterapkan di Inggris dapat dijadikan rujukan, mengingat di dalamnya terkandung berbagai instrumen, antara lain sanksi finansial, pemberian kompensasi kepada korban yang melibatkan partisipasi masyarakat sebagai wujud restorative justice, donasi, pengembalian keuntungan hasil tindak pidana, program kepatuhan, kerja sama dalam proses investigasi melalui peran justice collaborator, pembayaran biaya, dan bentuk kewajiban lainnya.

Diharapkan, apabila mekanisme ini diterapkan, ia mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak, memberikan kepastian hukum, serta menghasilkan manfaat nyata bagi pemulihan kerugian negara Deferred Prosecution Agreement (DPA) berpotensi menjadi salah satu instrumen hukum dalam mempercepat, mengefisienkan, serta meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Meski demikian, penerapannya tidak luput dari kritik maupun keterbatasan.

Karena itu, dibutuhkan keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang konstruktif, sehingga dapat terbentuk mekanisme DPA yang ideal di Indonesia.

Dengan desain yang tepat, diharapkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi dapat berlangsung lebih optimal, adil, dan efisien (Juenda)

Saat Hukum Diuji Oleh Suara Jalanan dan Tuntutan Demokrasi

0

BISKOM, Jakarta – Salah satu HAM yang paling fundamental adalah hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum Senin, 08/09/2025.

Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, di mana salah satu tanggung jawab utamanya adalah menjamin dan melindungi hak asasi manusia (HAM) bagi seluruh warga negara.

Salah satu HAM yang paling fundamental adalah hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

”Namun, kebebasan ini bukan bersifat absolut. Konstitusi juga mengatur batasan atas pelaksanaan hak ini melalui Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

” Pembatasan ini bukanlah suatu bentuk represi, melainkan mekanisme perlindungan HAM yang adil dan proporsional untuk menjaga ketertiban umum dan hak warga negara lainnya.

Salah satu bentuk nyata dari kebebasan berpendapat adalah demonstrasi, yang merupakan wujud partisipasi rakyat dalam kehidupan demokratis.

Namun, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aturan ini mengatur tata cara, syarat, serta batasan dalam menyampaikan pendapat secara terbuka di ruang publik.

Demonstrasi Nasional Dan Eskalasi KekerasanDemonstrasi nasional yang terjadi antara 25 Agustus hingga 2 September 2025, yang dipicu oleh kenaikan gaji anggota DPR RI dan merosotnya integritas para penegak hukum, menjadi salah satu ujian serius bagi bangsa Indonesia.

Aksi yang awalnya damai, bertransformasi menjadi gelombang anarkisme yang menyebabkan kerusakan besar, korban jiwa, dan kerugian materiil. Beberapa kejadian anarksime terjadi pada demonstrasi ini antara lain sebagai berikut :

1.Di Jakarta, seorang pengemudi ojek online tewas terlindas mobil rantis Brimob.

2.Di Makassar, Gedung DPRD Sulawesi Selatan dibakar, menyebabkan tiga staf DPRD tewas.

3.Di Mataram, Gedung DPRD Nusa Tenggara Barat dibakar demonstran

4.Di Surabaya, Gedung Grahadi merupakan cagar budaya dibakar oleh demonstran.

5.Di Kediri, Museum Bagawanta tidak luput dari aksi penjarahan oleh demonstran dan museum dirusak.

6.Terjadi penjarahan rumah beberapa anggota DPR RI dan seorang menteri.Insiden-insiden ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak esensi demokrasi dan menodai perjuangan konstitusional masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya.

Kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk melakukan pengerusakan fasilitas umum serta kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa.

Tindakan anarkisme adalah bentuk pelanggaran serius terhadap HAM orang lain, serta menciptakan stigma negatif terhadap demonstrasi sebagai sarana aspirasi publik. Dampaknya juga tidak kecil dalam kancah internasional.

Situasi ini mengurangi kepercayaan negara lain terhadap stabilitas Indonesia, yang berdampak pada penurunan minat investasi dari luar negeri, penurunan kunjungan wisatawan luar negeri, dan merosotnya pendapatan negara dari sektor ekonomi strategi.

Peran Strategis Hakim Sebagai Benteng Terakhir KeadilanUntuk mengatasi krisis kepercayaan dan mengembalikan kondusifitas keamanan dalam negeri, negara wajib menindak semua pelaku pelanggaran hukum secara adil dan transparan baik itu dari oknum aparat kepolisian, maupun dari masyarakat sipil.

Tindakan tegas harus diambil terhadap oknum aparat kepolisian yang menyebabkan kematian pengemudi ojol.

oknum aparat kepolisian harus diproses dalam persidangan kode etik profesi dan diproses dalam persidangan pidana untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang menyebabkan salah satu pengendara ojek online meninggal dunia.

Selain oknum aparat kepolisian, masyarakat sipil yang menjadi pelaku pembakaran hingga menimbulkan korban jiwa, pengerusakan,dan penjarahan harus ditangkap dan diproses hukum.

Namun demikian dalam proses hukum, penegak hukum tidak boleh menjadikan hukum sebagai instrumen untuk melakukan pembungkaman terhadap suara masyarakat sipil.

Penangkapan massal tanpa identifikasi perbuatan pidana yang jelas, serta penggiringan opini yang menyudutkan demonstran sebagai bagian dari kelompok perusuh justru berpotensi mencederai prinsip keadilan dan perlindungan HAM.

Dalam proses hukum di peradilan, Hakim memegang peran sentral dalam menjamin tegaknya keadilan bagi semua pihak.

Oleh karena itu tidak boleh ada disparitas hukuman antara masyarakat sipil dan oknum aparat kepolisian, Persidangan harus dilakukan dengan transparan serta akuntabel, agar publik bisa menilai jika proses hukum berjalan secara objektif, dan Hakim wajib menjaga netralitas dan tidak tunduk pada tekanan penguasa ataupun opini publik.Hakim merupakan interpreter (penafsir) atas norma-norma hukum, norma-norma sosial, termasuk ketika harus menafsirkan batasan kebebasan berpendapat.

Dalam kasus pelanggaran hukum yang berkaitan dengan tindakan anarkisme saat aksi demonstrasi, Hakim harus mempertimbangkan secara mendalam apakah suatu pendapat benar-benar melanggar hukum atau masih dalam batas kebebasan berekspresi Hakim harus menunjukan sikap imparsial saat menghadapi tindakan penyalahguanaan kewenangan oknum aparat kepolisian saat mengamankan aksi demostrasi dan juga tindakan anarkisme yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat sipil saat melakukan demonstrasi.

Jika tidak dilakukan maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya terhadap Hakim akan menurun.

Hakim merupakan benteng terakhir keadilan dimana menjadi harapan terakhir dalam memperoleh keadilan ditengah krisis kepercayaan publik terhadap jalannya roda pemerintahan saat ini.

Hakim merupakan sosok yang bijaksana dan dianggap sebagai penengah antara masyarakat sipil dan oknum aparat jika terdapat perselisihan.

Olehnya jika kepercayaan dan harapan publik terhadap Hakim di rusak tentunya akan berdampak kepada stabilitas keamanan dalam negeri yang bisa berujung kepada tindakan anarkisme.

Supremasi hukum bukan hanya tentang jaminan kebebasan berbicara, melainkan tentang tanggung jawab moral, sosial, dan kepatuhan terhadap hukum oleh masyarakat sipil dan pemerintah.

Hakim harus mampu menjamin perlindungan terhadap hak berekspresi dan menyatakan pendapat oleh masyarakat sipil didepan umum, tetapi tidak melupakan kewajibannya untuk menindak tegas pelaku kriminalitas, tanpa tebang pilih, dan mencegah penggunaan dalih kebebasan berekspresi untuk melindungi pelaku tindakan anarkisme.

Negara hukum yang sehat hanya akan tumbuh jika supremasi hukum, kebebasan sipil berjalan seiring dengan penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa adanya perbedaan.

Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional, namun hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum. Negara wajib menjamin kebebasan ini, sekaligus menindak setiap pelanggaran hukum secara proporsional.

Hakim sebagai benteng terakhir keadilan, harus menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas dalam setiap putusan agar rasa keadilan masyarakat tetap terjaga dan supremasi hukum tetap ditegakkan. (Juenda)

PERISAI Ke-9 : Kesehatan Mental Dan Ketahanan Juang, Mewujudkan Hakim Tangguh

0

BISKOM, Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan kegiatan PERISAI yang telah menginjak Episode ke-9 pada Selasa (09/09/2025).

Episode tersebut, mengangkat tema “Merawat Sehat Mental Kerja Yang Mulia, Ketahanan Juang: Membangun Para Hakim Tangguh”.

Lebih dari 3.000 peserta dari seluruh Indonesia, meliputi 34 Pengadilan Tinggi dan 382 Pengadilan Negeri yang terdiri dari seluruh hakim dan tenaga teknis di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengikuti kegiatan ini secara daring.

Dirjen Badilum, Bambang Myanto dalam sambutannya menekankan bahwa hakim memikul tanggung jawab besar untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Tekanan tidak hanya berupa beban kerja yang berat, tetapi juga tekanan emosional. Hal itu membuat beberapa di antara hakim mengalami depresi.

Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh hakim dapat membentengi diri sekaligus melakukan recovery di tengah tugas yang diemban,” ucapnya.

PERISAI kali ini menghadirkan tiga narasumber utama. Diantaranya, Psikolog sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Seger Handoyo, lalu Dosen dan Peneliti Universitas Airlangga Triana Kesuma Dewi dan Psikolog Universitas Airlangga Dian Fithriwati Darusmin.

Kehadiran ketiga narasumber ini memberikan wawasan komprehensif, mulai dari konsep akademis hingga praktik lapangan.

Sehingga, nantinya para hakim dapat memperoleh bekal nyata untuk menjaga kesehatan mental sekaligus membangun daya juang di tengah padatnya tugas yudisial.

Dalam pemaparannya, narasumber pertama Prof. Seger Handoyo menyoroti keterkaitan erat antara pekerjaan dan kesehatan mental.

“Pekerjaan dapat memengaruhi kesehatan mental karena beban kerja, tekanan emosional, konflik interpersonal maupun intrapersonal. Semua ini berpotensi melahirkan kecemasan, stres, kelelahan emosional, hingga menurunkan kinerja,” jelasnya.

Ia memperkenalkan falsafah Jawa yang menurutnya selaras untuk menjaga kesehatan mental hakim yaitu “noto pikir, noto ati, dan noto laku.

” Noto pikir berarti menata pikiran agar jernih, rasional, dan positif.

Noto ati menekankan pada kebersihan hati sehingga melahirkan sikap ikhlas dan welas asih.

Sementara itu, noto laku adalah upaya menata perilaku agar selaras dengan pikiran dan hati.

Lebih lanjut, narasumber kedua Triana Kesuma Dewi menerangkan pentingnya resiliensi sebagai keterampilan yang harus dilatih.

Resiliansi ini bukan otomatis pembawaan dari lahir.

Ia menambahkan bahwa energi manusia terbatas dan dapat terkuras oleh emosi negatif, sehingga berdampak langsung pada kinerja hakim.

Triana menawarkan tiga pilar resiliensi yaitu identitas profesional, pengelolaan emosi serta dukungan sosial dari keluarga dan lingkungan kerja.

Menurutnya, komunikasi terbuka dengan orang terdekat menjadi fondasi penting bagi ketahanan mental.

Ia menutup pemaparannya dengan penegasan, bahwa kekuatan diri yang kokoh adalah dasar dari keadilan sejati. Tanpa resiliensi, hakim berisiko kehilangan kendali atas energi dan emosinya, yang dapat mengganggu kualitas putusan maupun integritas peradilan.

Selanjutnya, narasumber terakhir Dian Fithriwati Darusmin menyampaikan bahwa profesi hakim memiliki risiko tinggi mengalami stres kerja dan burnout karena beban tugas besar, sorotan publik, serta tuntutan profesionalitas yang tinggi.

“Burnout adalah kondisi kelelahan fisik, emosional, dan mental akibat tekanan kerja berkepanjangan.

Hakim berisiko tinggi mengalaminya, karena mereka harus mengambil keputusan yang berat dalam waktu terbatas, di bawah tuntutan profesionalitas dan ekspektasi publik,” ujar Dian.

Dian menyebutkan beberapa gejala umum, seperti kesalahan berulang, menurunnya empati, gangguan tidur, kecemasan, hingga depresi.

Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada integritas peradilan, karena dapat menurunkan kualitas putusan dan kepercayaan publik.Guna mencegah stres kerja dan burnout, Dian menawarkan strategi koping sehat, mulai dari manajemen waktu dengan teknik Pomodoro, menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi, dukungan sosial dari keluarga dan kolega, hingga praktik relaksasi seperti mindfulness dan olahraga.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan institusional, misalnya pembagian beban kerja yang proporsional, layanan konseling rutin, dan pembentukan kelompok dukungan bagi hakim seperti National Helpline for Judges Helping Judge seperti di negara lain.

Melalui pemaparan ketiga narasumber ini, kegiatan Perisai Episode 9 menegaskan kembali pentingnya kesehatan mental sebagai pondasi bagi hakim dan dalam menunaikan tugas mulia.

Dari pengelolaan pikiran dan emosi, pembangunan resiliensi, hingga pencegahan stres kerja dan burnout, seluruh materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bekal nyata bagi para hakim untuk tetap tangguh dalam menjaga integritas dan menghadirkan keadilan.

Tema kali ini sekaligus mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung dalam mendukung kesejahteraan jasmani dan rohani para hakim.(Juenda)

Ini Profil Singkat Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Baru

0

BISKOM, Jakarta- Pelantikan pria yang memulai pengabdian sejak 1986 itu, dilakukan bersama dengan Bambang Heri Mulyono, S.H., M.H., yang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi DenpasarBertempat di gedung Mahkamah Agung RI, Senin (8/9), telah dilantik dan diambil sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H. Selasa,09 September 2025.

Pelantikan pria yang memulai pengabdian sejak 1986 itu, dilakukan bersama dengan Bambang Heri Mulyono, S.H., M.H., yang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dan 9 Ketua Pengadilan Tingkat Banding lainnya, baik di lingkungan Peradilan Agama, Tata Usaha Negara dan Militer.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah para Ketua Pengadilan Tingkat Banding tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.Sujatmiko, yang telah memberikan sumbangsih untuk kemajuan penegakan hukum dan dunia peradilan selama 39 tahun, pernah diamanahkan memegang berbagai jabatan penting di lingkungan pengadilan, seperti Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Pria berdarah Kulon Progo Yogyakarta tersebut, dikenal sebagai sosok sederhana, juga pernah memegang amanah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, selama 2 tahun dan 6 bulan.

Selama menjabat berbagai satuan kerja, Sujatmiko melakukan beragam inovasi dan prestasi, salah satunya dengan menyediakan ruang telekonferensi untuk Anak yang menjadi saksi dalam suatu perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Anak yang memberikan kesaksian di persidangan, tidak perlu takut dan terganggu mentalnya, karena tidak bertemu langsung dengan Terdakwa.Pembentukan ruang telekonferensi untuk Anak yang bertindak sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, dirilis pada April 2017.

Prestasi lainnya, pada 2015 Pengadilan Negeri Surabaya dibawah kepemimpinannya meraih ISO 9001.

Semoga dengan dilantikannya Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya yang baru, dapat memperkuat pemberian layanan pengadilan berintegritas, professional dan akuntabel kepada para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan, baik di Pengadilan Tinggi Surabaya maupun di berbagai satuan kerja pengadilan tingkat pertama yang berada di Provinsi Jawa Timur.(Juenda)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 5 (lima) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 8 September 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu

1. Tersangka Ali Machmud als Ali bin Sukardi dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Teten Senjaya als Teten bin Hendra Senjaya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tersangka Dera Wista bin Ismail Rasidin dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Tersangka Mahdina alias Dina binti Muhammad Anis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. Tersangka I Muhammad Falesta alias Intun, Tersangka II Wiko Setiawan alias Kolor dan Tersangka III Muhammad Nofriyandi Yusrah alias Aceng dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

? Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

? Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

? Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

? Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

? Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

? Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Gorontalo

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 1 (satu) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa 9 September 2025.

Yaitu terhadap Tersangka Abubakar Zubedi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka yaitu:

? Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

? Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

? Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

? Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

? Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

? Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)

JAM-Intel Dukung Ketahanan Pangan Lewat Panen Raya Bawang Merah di Tangerang

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.LM., menghadiri panen bawang merah di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin 8 September 2025.

Panen tersebut dilaksanakan bersama, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H., Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H. dan para petani setempat.

JAM-Intel menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan RI.

“Melalui Jaga Desa, Kejaksaan tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga ikut mendorong pembangunan desa, peningkatan kesadaran hukum, serta pemanfaatan lahan desa untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Prof. Reda.Bupati Tangerang mengapresiasi dukungan Kejaksaan RI.

Menurutnya, sinergi ini memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun desa yang maju dan mandiri.

Panen bawang merah di Desa Sarakan merupakan bagian dari kerja sama Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan PT Paskomnas Indonesia, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Universitas Telkom.

Nota kesepahaman ditandatangani pada 25 Juni 2025 dan diarahkan untuk pemberdayaan lahan desa serta penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Benih yang digunakan adalah varietas Bima Brebes bantuan Dinas Pertanian Provinsi Banten.

Penanaman dilakukan bertahap, yaitu pada 9 Juli 2025 di lahan seluas 0,7 hektare dan 18 Juli 2025 di lahan 0,3 hektare. Setelah 60 hari perawatan, varietas ini dipanen dengan hasil sekitar 5,6 ton bawang merah kering dari lahan 0,7 hektare.

Bawang merah dipilih karena merupakan salah satu komoditas penyumbang inflasi pada kelompok harga bergejolak (volatile food).

Keberhasilan panen di tingkat lokal diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas pangan nasional.Bupati Tangerang menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan panen tersebut.

“Panen ini bukan hanya tanda keberhasilan para petani, tetapi juga simbol semangat masyarakat dalam mengelola potensi pertanian lokal,” ujarnya. (Juenda)

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (TAHAP II) Perkara Dugaan Tipikor Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat

0

BISKOM, Jakarta – Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Selasa tanggal 09 September 2025.

Terhadap 2 (dua) Orang Tersangka yaitu N selaku Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat)

Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Bahwa dalam pers rilis sebelumnya telah dijelaskan sebagai berikutPerbuatan para tersangka diduga melanggar :

Kesatu :

Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau

Kedua :

Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Modus Operandi :

Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades.Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 43 (empat puluh tiga) orang. (Juenda)

Pemindahan Tersangka PB Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Dalam Perkara Dugaan Tipikor Lrt Prov. Sumsel Ke Rutan Kelas I Palembang

0

BISKOM, Jakarta – KEJATI SUMSEL , Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Selasa tanggal 09 September 2025.

Membawa Tersangka PB (selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017) untuk dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang dengan tujuan :

1. Terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor : Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024, Jo Nomor : PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 (Atas Nama Tersangka PB).

2. PB sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

3. Bahwa sebelumnya Tersangka PB terkait dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023. PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

4. Bahwa terhadap keempat Tersangka lainnya (split / berkas terpisah) telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang, dengan masing-masing nomor Putusan sebagai berikut :

a. Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

b. Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

c. Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025; d. Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja divonis dengan Putusan Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih Proses Upaya Hukum Kasasi)

5. Guna untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan atas nama Tersangka PB dalam perkara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan Pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, Dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016 s/d 2020, maka perlu memindahkan tersangka PB dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang.

6. Bahwa dalam proses penanganan perkara tersebut, untuk selanjutnya dapat dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

7. Adapun Modus Operadinya yaitu Tersangka PB selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Terpidana Tukijo dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan.

Selanjutnya Tersangka PB menerima sejumlah aliran dana dari Terpidana Tukijo, Terpidana Ign.

Joko Herwanto dan Terpidana Septiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor.(Juenda)