BISKOM, Jakarta – bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan,Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Hj. Herni Damayanti
Usia/Tanggal lahir : 57 Tahun/13 Agustus 1968
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan RT 002/RW009, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar
Adapun Terpidana Hj. Herni Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).
Oleh karena perbuatannya tersebut, melalui Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab. tanggal 21 september 2023, Terpidana Hj. Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan denda Rp627.579.610, apabila dalam waktu 1 bulan denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dijatuhi pidana tambahan selama dua bulan.
Saat diamankan, Terpidana Hj. Herni Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian ditindak lanjuti. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana memberikan sambutan dalam kegiatan Implementasi Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali pada Senin, 30 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan RI, Pemerintah Provinsi Bali, serta tokoh adat dan masyarakat, dalam mendorong penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis melalui pendekatan restorative justice berbasis kearifan lokal.
Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa pembentukan Bale Kertha Adhyaksa adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memulihkan, dan menjunjung nilai-nilai budaya setempat.
“Restorative justice bukan semata-mata mekanisme hukum alternatif, melainkan pendekatan yang menyembuhkan luka sosial dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat. Pendekatan ini relevan khususnya dalam konteks budaya Bali yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan kedamaian,” ujar JAM-Pidum.
Beberapa poin penting yang disampaikan JAM-Pidum dalam sambutannya antara lain:
Pendekatan Restorative Justice melalui Bale Kertha Adhyaksa:
Penyelesaian perkara secara musyawarah berdasarkan nilai kekeluargaan dan kearifan lokal.
Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan adat dalam memfasilitasi perdamaian.
Alternatif pemidanaan seperti permintaan maaf, restitusi, atau pelayanan masyarakat.
Fokus pada pemulihan hubungan, bukan pembalasan.
Relevansi dengan KUHP Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023)
JAM-Pidum menyampaikan bahwa keberadaan KUHP baru yang akan berlaku tahun 2026 memperkuat legalitas pendekatan keadilan restoratif. Pasal 51 KUHP baru menekankan pemulihan keseimbangan sosial sebagai tujuan pemidanaan, dan mendahulukan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum semata.
Integrasi Kearifan Lokal
Khususnya daerah Bali, nilai Tri Hita Karana dan prinsip Desa Kala Patra menjadi landasan penting untuk pendekatan hukum yang berakar pada budaya. JAM-Pidum menyatakan bahwa nilai-nilai tersebut menuntun penegak hukum agar menyelesaikan perkara tidak secara seragam, melainkan sesuai karakteristik masyarakat setempat. JAM-Pidum mengungkapkan Komitmen Bale Kertha Adhyaksa adalah langkah strategis dan filosofis, yang mengintegrasikan hukum nasional dengan hukum yang hidup di masyarakat. Ini bukan hanya memuliakan hukum, tetapi juga merawat jati diri local.
Living Law dan Keadilan yang Kontekstual
JAM-Pidum juga menegaskan pentingnya keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP baru. Hukum adat diakui sejauh tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM, sehingga membuka ruang legal bagi praktik-praktik restoratif di tingkat lokal.
Kolaborasi Multi-Pihak: Keberhasilan restorative justice, menurut JAM-Pidum, sangat ditentukan oleh sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat. Keberadaan Bale Kertha Adhyaksa merupakan bukti komitmen bersama menuju sistem hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Sebagai penutup, JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terbangun di Bali. Ia berharap inisiatif ini menjadi model percontohan nasional bagi pendekatan keadilan restoratif berbasis budaya lokal. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
IST selaku Staf Accounting PT Sritex.
BU selaku dari Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada.
CKN selaku Staf Keuangan PT Sritex.
HW selaku Pembuat Feasibility Study PT Rayon Utama Makmur tahun 2009.
SP selaku Komisaris Bank Jateng.
FXS selaku Komisaris Bank Jateng.
MIL selaku Direktur PT Wismatama Indah Makmur.
RS selaku General Manager Sindikasi BNI tahun 2014.
CAS selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB.
HPY selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary.
MR selaku General Manager Operasional Kredit Bank BJB.
MGW selaku Istri Tersangka ISL dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.
Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kelompok Pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang selama ini mengaku-ngaku sebagai Dewan Pertimbangan APKOMINDO. Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan prahara perkara perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim juncto Nomor 340/PDT/2017/PT DKI, yang telah bergulir selama dua belas tahun sejak tahun 2013 silam.
Penolakan upaya kasasi tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH., setelah memperoleh kabar valid dari laman resmi kepaniteraan MA. Putusan Kasasi Nomor 2070 K/PDT/2025 dengan amar putusan: “TOLAK PERBAIKAN” tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, SH., LLM., PhD., dengan anggota Majelis Hakim Dr. Lucas Prakoso, SH., MHum., dan Agus Subroto, SH., MKn., dengan Panitera Pengganti Rechtika Dianita, SH., MH., tertanggal 26 Juni 2025.
Atas putusan ini, Ketum APKOMINDO yang sah versi SK Menkumham RI, Ir. Soegiharto Santoso, SH yang akrab disapa Hoky, menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung RI tentunya.
Ia mengaku bersyukur atas putusan ini, mengingat sebelumnya pihaknya juga telah memenangkan perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT di PTUN Jakarta, perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT di PT TUN Jakarta, serta perkara Nomor 483 K/TUN/2016 di MA.
“Dengan demikian, pihak kelompok Pendiri APKOMINDO telah dua kali mengalami penolakan upaya kasasi dalam prahara perkara perdata APKOMINDO di MA. Demikian pula dalam rekayasa hukum perkara pidana dengan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl di PN Bantul, yang berlanjut upaya kasasi JPU untuk perkara Nomor 144 K/PID.SUS/2018 juga telah ditolak oleh MA,” ungkap Hoky melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Hoky merinci bahwa gugatan perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diajukan pada tanggal 23 Desember 2013 oleh kelompok Pendiri yang mengaku sebagai DPA APKOMINDO atas nama Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE., MBA., MA.
Padahal menurut Hoky, sesungguhnya di dalam struktur perkumpulan/ asosiasi yang baku tidak ada jabatan Dewan Pertimbangan Asosiasi, karena yang ada hanyalah Dewan Pengurus Asosiasi dan Dewan Pengawas Asosiasi. “Sehingga tidak ada landasan hukum bagi kelompok ini untuk melakukan gugatan,” tandas Hoky.
Sementara itu, para pihak Tergugat dalam perkara ini meliputi: Felix Lukas Lukmana (Tergugat I), H. Hendra Widya, SE., MM., MBA. (Tergugat II, almarhum), H. Ridwan (Tergugat III, almarhum), Agustinus Sutandar (Tergugat IV, almarhum), Gomulia Oscar (Tergugat V), Suwato Komala (Tergugat VI), Suhanda Wijaya (Tergugat VII), Setyo Handoyo Singgih (Tergugat VIII), John Kurniawan (Tergugat IX), Sutiono Gunadi (Tergugat X), Emily Kie (Tergugat XI), Nur Suari Louis (Tergugat XII), Simon Robinson Purba (Tergugat XIII, almarhum), Paul Kuntadi (Tergugat XIV), Frans Budiono (Tergugat XV), Tecky Tanardi (Tergugat XVI, almarhum), Willy Aprilianto (Tergugat XVII), Ahmad Jazuli (Tergugat XVIII), Syamsul Qadar (Tergugat XIX), Sandy Kusuma (Tergugat XX), dan Nurul Larasati, S.H. (Turut Tergugat).
Dalam salinan putusan perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM tertanggal 04 Mei 2015, lanjut Hoky, amar putusan menyatakan, antara lain, bahwa “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Menyusul putusan tersebut, Hoky menuturkan kronologis perkara ini, pada tanggal 05 Mei 2015, DPA APKOMINDO mengajukan upaya banding dengan perkara Nomor 340/PDT/2017/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding, yang dikeluarkan pada tanggal 02 Oktober 2017, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Hoky, pihak lawan secara berkelanjutan terus berusaha melakukan prahara rekayasa hukum, baik dalam perkara perdata sejak tahun 2013 maupun rekayasa hukum dalam perkara pidana sejak tahun 2016.
“Kelompok ini masih terus menerus melakukan upaya rekayasa hukum. Mungkin nanti bakal berhenti setelah mereka semua terjerat hukum akibat ulah perbuatan mereka sendiri,” ujar Hoky, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Pendiri dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.
Dugaan Rekayasa Hukum dan Kriminalisasi
Pada bagian lain, Hoky menduga adanya rekayasa hukum yang dilakukan oleh pihak kelompok Pendiri APKOMINDO, yang diduga memiliki kapasitas finansial memadai. Hoky bahkan pernah dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, Yogyakarta, terkait kasus yang direkayasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim pada April 2016. Pelapor dalam kasus ini adalah Agus Setiawan Lie, yang memperoleh kuasa dari Sonny Franslay.
Saksi-saksi dari pihak pelapor yang turut terlibat melakukan kriminalisasi meliputi: Ir. Gunawan Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokro Adhiguno, Ir. Chris Irwan Japari, Ir. Henky Gunawan, Ir. Iwan Idris, Rudy Dermawan Muliadi, Ir. Faaz Ismail, dan Entin Kartini.
Namun, setelah 35 kali persidangan dengan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, di Pengadilan Negeri Bantul, Hoky dinyatakan tidak bersalah. Upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ansyori, SH., dari Kejaksaan Agung RI juga telah ditolak oleh MA.
Justru dalam persidangan tersebut terungkap ada yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara, salah satu nama orang yang menyiapkan dana adalah Suharto Yuwono, keterangan tersebut disampaikan oleh Saksi Ir. Henkyanto Tjokro Adhiguno dan ada tertuliskan dalam salinan putusan perkara tersebut.
Namun keberpihakan Majelis Hakim pada keadilan yang diperjuangkan Hoky memperkuat keyakinannya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya, meskipun membutuhkan waktu dan proses panjang. Penolakan kasasi terhadap kelompok pendiri APKOMINDO oleh MA adalah bukti lebih lanjut dari keyakinan tersebut.
Terkuaknya Dalang di Balik Prahara APKOMINDO Sejak 2011
Upaya kasasi ini juga mengungkap kembali peristiwa lama yang menjadi pangkal prahara APKOMINDO, sebagaimana tertulis dalam salinan putusan Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.
Fakta menunjukkan adanya pembekuan pengurus DPP APKOMINDO masa bakti 2008-2011 atas nama Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum, Setyo Handoyo Singgih selaku Sekretaris Jenderal, dan Thedy Suyanto selaku Bendahara. Pembekuan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak pendiri APKOMINDO yang menamakan Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO masa bakti 2008-2011.
Dalam salinan putusan perkara tersebut, juga tercantum nama-nama Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO masa bakti 2008-2011, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, dan Henky Tjokroadhiguno.
Dari keputusan tersebut DPA Pusat kemudian membentuk tim caretaker guna mengisi kekosongan kepengurusan dan melaksanakan rencana Musyawarah Nasional (MUNAS)/ Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) APKOMINDO.
Nama-nama dan jabatan tim caretaker yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan DPA Pusat Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011 adalah sebagai berikut: Sonny Franslay (Ketua Caretaker), Rudi Rusdiah BE., MBA., MA. (Sekretaris), dengan lima Wakil Ketua yaitu: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, dan Ir. Irwan Gunawan; serta empat anggota yaitu: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, dan Jackson Ong.
Namun, dalam implementasinya, tim caretaker tersebut tidak mampu menjalankan tugasnya dan justru kembali kepada DPA APKOMINDO dengan melakukan upaya hukum gugatan pada tahun 2013. Upaya tersebut gagal di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan gagal di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta kini juga gagal di tingkat kasasi MA.
Hoky memahami bahwa kompleksitas prahara APKOMINDO yang dihadapinya merupakan warisan dari perkara pembekuan pengurus tahun 2011 (14 tahun yang lalu) atas nama Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekretaris Jenderal APKOMINDO, yang dibekukan oleh DPA APKOMINDO periode 2008-2011.
Meskipun demikian, Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO yang sah (Versi SK Menkum HAM RI), telah sejak tahun 2016 memenangkan perkara di PTUN Jakarta, di PT TUN Jakarta, dan di MA. Saat ini, ia juga memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta di MA.
“Bukti keabsahan kami adalah SK KUMHAM RI, saya yakin Tuhan senantiasa memberikan kemampuan kepada saya untuk mengatasi permasalahan hukum, sehingga dari banyak dan kompleksitas perkara hukum di APKOMINDO, tidak membuat saya mundur, sebaliknya hal tersebut yang memotivasi saya yang meskipun kelahiran tahun 1962 dan pada saat itu telah berusia 58 tahun justru mulai kuliah S1 lagi untuk memperoleh gelar SH dan saat ini telah resmi menjadi Advokat,” tambahnya.
Hoky juga menyampaikan apresiasi kepada Rudi Rusdiah, yang sebelumnya merupakan pihak kelompok Pendiri APKOMINDO namun akhirnya bersedia membantu mengungkap kebenaran serta beberapa kali hadir sebagai saksi, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana.
Dari seluruh rangkaian perkara APKOMINDO ini, Hoky menuturkan, ternyata masih ada 2 (dua) laporan Polisi yang dihentikan oleh oknum penyidik di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan ada juga yang dihentikan oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.
Menyikapi kejanggalan ini, Hoky mengaku sedang melakukan pengaduan kepada Karowassidik Bareskrim Polri, agar proses pengaduannya dapat segera ditindak lanjuti demi memenuhi rasa keadilan dan efek jera bagi para pelaku rekayasa hukum yang merupakan tindak pidana.
“Terlebih dalam persidangan saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno dalam keterangannya di bawah sumpah menyatakan ‘Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa (Hoky) masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.’ Sehingga sesungguhnya sangat mudah bagi pihak penyidik jika menangani perkara APKOMINDO dengan professional, maka yakinlah para kelompok pendiri APKOMINDO yang terlibat dalam rekayasa hukum akan mudah terjerat hukum,” pungkasnya. (Juenda)
BISKOM | Jakarta – PT Vireessa Berkah Mandiri (VBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan digital dengan menggelar Workshop Content Creator bertema Upgrading Skill di Era Digital pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Jakarta. Acara ini dihadiri 25 peserta sesuai dengan quata yg tersedia secara gratis, dan menjadi bagian dari persiapan menyambut musim Umrah 1447 H yang semakin dekat.
“Dalam sesi workshop, para peserta diajak untuk mengenal dan menguasai beragam tools digital berbasis Artificial Intelligence (AI), seperti membuat suara buatan, mengedit gambar, hingga mengoptimalkan visual konten umrah. Hal ini penting agar generasi muda, khususnya siswa SMA dan mahasiswa, mampu menjadi content creator profesional yang mampu bersaing di era digital global,” ujar Content creator, Khaery.
Salah satu peserta mengaku antusias. “Materinya seru banget. Di sini kita nggak cuma belajar bikin konten, tapi juga dapat kesempatan ikut jalan-jalan ke Singapura, loh! Hadiahnya keren, ilmunya juga praktikal banget buat musim umrah mendatang,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Fatimah. “Semua kegiatannya positif. Kita diajarin bikin suara buatan, edit gambar, semua lengkap. Yang nggak bisa, jadi bisa! VBM benar-benar ngajarin dari dasar, cocok banget buat pemula yang mau masuk dunia kreator digital.”
VBM menyadari bahwa musim umrah adalah momen penting yang bisa dikemas dalam bentuk konten religi yang informatif, inspiratif, dan bernilai dakwah. Karena itu, pelatihan ini akan digelar rutin dua kali setiap bulan, menyasar pelajar dan mahasiswa dari berbagai wilayah di Jabodetabek.
Selain upgrade kemampuan, peserta juga diberi kesempatan bergabung dalam jaringan kreator konten VBM. Program ini tidak hanya membekali peserta dengan skill, tetapi juga peluang kolaborasi, pengalaman kerja lapangan, hingga akses hadiah edukatif seperti perjalanan religi dan pelatihan lanjutan.
Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti batch berikutnya, VBM membuka pendaftaran melalui kanal media sosial resmi. “Nantikan kejutan-kejutan berikutnya, karena setiap batch akan membawa materi yang lebih mendalam dan pastinya lebih menarik,” ujar tim penyelenggara.
Dengan memadukan pembelajaran digital, kreativitas, dan semangat ibadah, VBM membuktikan bahwa dakwah dan teknologi bisa berjalan seiring. Melalui workshop ini, para peserta tak hanya upgrade skill, tetapi juga siap mengisi dunia digital dengan konten positif bernilai spiritual.
Dengan segala hormat & kerendahan hati yang tulus, saya mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah untuk Bapak/ Ibu dan seluruh teman-teman yang merayakan.
Tahun baru bukan hanya untuk bersenang-senang semata, tetapi untuk merenung dan memperbaiki diri.
Semoga setiap langkah kita diberkahi, dan segala usaha kita mendapat ridho dari Allah SWT, Aamiin Ya Rabbal Alamin.
BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. resmi menerima Gelar Profesor (Guru Besar) Honoris Causa dari Fujian Polytechnic Normal University, salah satu perguruan tinggi terkemuka di Tiongkok.
Penganugerahan gelar kehormatan tersebut dilaksanakan dalam sebuah upacara resmi yang diselenggarakan pada Kamis, 26 Juni 2025 di Kampus Fujian Polytechnic Normal University, Fuzhou, Provinsi Fujian, Tiongkok.
Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi luar biasa Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dalam pengembangan ilmu hukum, penguatan sistem hukum perdata dan tata usaha negara, serta upaya diplomasi hukum antara Indonesia dan komunitas internasional.
Fujian Polytechnic Normal University melalui sidang senat akademiknya, menetapkan pemberian gelar Profesor Honoris Causa kepada Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna berdasarkan sejumlah pertimbangan akademis dan profesional, antara lain:
1. Kontribusi dalam Reformasi Hukum Nasional, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dengan pendekatan yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
2. Penguatan Kelembagaan Kejaksaan dalam ranah litigasi perdata, penyelamatan keuangan negara, serta perlindungan hukum terhadap kepentingan publik dan pemerintah.
3. Peran Strategis dalam Diplomasi Hukum Internasional, termasuk pengembangan kolaborasi hukum lintas negara dan partisipasi aktif dalam forum hukum internasional.
4. Dedikasi terhadap Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Hukum, baik melalui publikasi ilmiah, pelatihan, maupun pengajaran di berbagai institusi hukum dan perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
menyampaikan bahwa penganugerahan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Kejaksaan Republik Indonesia, tetapi juga pengakuan atas kompetensi dan integritas aparatur penegak hukum Indonesia di mata dunia internasional.
“Gelar Profesor Kehormatan ini menjadi bukti nyata bahwa Jaksa Indonesia tidak hanya hadir dalam penegakan hukum nasional, tetapi juga diakui secara global atas dedikasi akademis dan profesionalismenya,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Dalam pidato penerimaannya, JAM-Datun menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan hukum nasional dan internasional. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi akademik dan praktis antara institusi hukum dan lembaga pendidikan tinggi.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum mengucapkan selamat kepada Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., atas pencapaian ini dan berharap prestasi tersebut semakin memotivasi seluruh jajaran kejaksaan dalam mengabdi bagi bangsa dan negara. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Pukul 14.10 WIB bertempat di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (26/06/25)
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ya’qub Bin H. Lutfi
Tempat lahir : Sumenep
Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/13 Juni 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Sema RT 01/RW 03, Desa Gapura Tengan,
Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
Adapun Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024.
Oleh karena perbuatannya tersebut, Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp212.742.000 (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp425.484.000 (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Saat diamankan, Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dibawa dan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat berkas ke-3 pada Rabu, 25 Juni 2025,dengan agenda sidang yaitu pembacaan putusan terhadap para Terdakwa yaitu Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrulah, Agustinus Soegih, dan Terdakwa Tafiel di Nevawan.
Berdasarkan fakta hasil persidangan sebelumnya,Majelis Hakim koneksitas kemudian membacakan putusan terhadap Terdakwa Alm. Brigjen TNI (purn) Yus Adi Kamrullah menggugurkan pidana dalam perkara ini dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Terhadap Terdakwa lainnya yaitu Agustinus Soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp650 juta subsidi air denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp39.622.938.300 subsidi air uang pengganti dengan 6 tahun penjara.
Terhadap Terdakwa atas nama Tafiel di Nevawan dijatuhi pidana pokok 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidi air denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1.643.437.500 subsidi air uang pengganti 2 tahun penjara.
Proses hukum perkara tersebut diawali dengan penetapan sebagai Tersangka oleh Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa, Polisi Militer Angkatan Darat dan Oditur yang dikoordinir JAM PIDMIL terhadap Direktur Keuangan TWP AD Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU) Agustinus Soegih sebagai Tesangka korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019–2020 terkait pengadaan lahan TWP AD di daerah Karawang dan Subang, Jawa Barat.
Adapun Terdakwa Tafiel di Nevawan merupakan notaris dalam proses pengadaan lahan tersebut dimana ketiganya bermufakat jahat dalam pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan di Karawang dan Subang yang tidak terealisasi dengan menggunakan anggaran senilai Rp.66 miliar dari TWP AD.
Majelis Hakim koneksitas yang menyidangkan perkara terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H., Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H. keduanya hakim militer Pengadilan Militer Tinggi dan Laksma TNI Tituler Fasal SH. MH. dari Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.
Tim penuntut gabungan pada perkara ini terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum yaitu Brigjen TNI Marlia S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum David Richardo, S.H. merupakan penuntut koneksitas yang terkoordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) menyelenggarakan kegiatan“Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)” yang dilaksanakan di Hotel Gran Mahakam Jakarta pada Rabu 25 Juni s.d. Kamis 26 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya penting dalam memperkuat peran Intelijen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional.
Dalam sambutannya, Plt. Direktur IV Irene Putrie menegaskan bahwa pembangunan nasional merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk menjamin keberhasilan proyek dan program strategis tersebut, maka diperlukan upaya pengamanan yang maksimal guna mencegah berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
“Keberhasilan pelaksanaan PPS sangat krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing bangsa. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi penting dalam meningkatkan kapasitas SDM yang menjadi ujung tombak pelaksanaan PPS,” ujar Plt. Direktur IV.
Selain itu, Plt. Direktur IV menjelaskan bahwa pelaksanaan PPS dilandasi oleh Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen. Adapun ruang lingkup pengamanan meliputi proyek-proyek vital nasional seperti infrastruktur, telekomunikasi, energi, hingga kawasan industri dan ekonomi khusus.
Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kendala seperti belum optimalnya koordinasi dan keterbatasan pemahaman dalam menentukan Target Operasi. Tantangan lainnya adalah perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa dalam Perpres 46 Tahun 2025 serta pemahaman terhadap prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan sinergitas antar bidang dalam Kejaksaan.
“Pelatihan ini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan meningkatkan kompetensi teknis dan analitis para peserta, terutama dari Direktorat IV,” imbuh Plt. Direktur IV
Program pelatihan ini menghadirkan narasumber-narasumber yang sangat kompeten di bidangnya, antara lain:
Feri Wibisono, S.H., LL.M. (Mantan Wakil Jaksa Agung RI): berbagi pengetahuan praktis mengenai penerapan, identifikasi potensi, risiko hukum, serta mitigasi risiko pelaksanaan Business Judgement Rule (BJR) dan Diskresi dalam pengambilan keputusan pejabat pemerintah;
Prihatin, S.H., M.H.(Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara): mewakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara,menyampaikan materi terkait pola koordinasi dan sinergitas bidang Datun dengan Bidang Intelijen dalam pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis;Setya Budi Arijanta, S.H., M.Kn. (Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah): yang membahas permasalahan-permasalahan mendasar mengenaiprinsip-prinsip dasar pengadaan, prosedur dan tahapan pengadaan, serta aspek hukum dan etika dalam pengadaan akibat perubahan regulasi Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres 16 Tahun 2018.
Irene Putrie, S.H., M.Hum. (Plt. Direktur IV):menyampaikan materi sosialisasi Aplikasi Monitoring Data Proyek Strategis (MODIS) dan rencana pembaharuan Petunjuk Teknis PPS yang meliputi definisi PPS, kriteria PPS, pola koordinasi dengan Pidsus dan Datun, prinsip-prinsip PPS, mekanisme PPS, tindak lanjut laporan/pengaduan dan temuan indikasi tindak pidana dalam PPS, berakhirnya PPS, pelaporan, dan monitoring serta evaluasi.
Di akhir sambutannya, Plt. Direktur IV menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan nara sumber serta berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan tugas pengamanan pembangunan strategis.
“Semoga kegiatan ini semakin memperkuat peran Intelijen Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan pembangunan nasional,” pungkasnya. (Juenda)