Home Blog Page 51

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BaiSKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kamis 4 September 2025.

Periksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

1. AF selaku Direktur Utama PT Libera Technologies Indonesia.

2. ESH selaku Business Controller PT Ayooklik Air Mas Perkasa.

3. IS selaku Staf Sales PT Ayooklik Air Mas Perkasa.

4. DL selaku Direktur PT Samafitro.

Adapun keempat orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kamis 4 September 2025.

Periksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. DWY selaku Group Head Perdata Divisi Hukum Bank BJB periode Oktober 2019 s.d. November 2023.

2. CAS selaku Pegawai Bank BJB Administrasi Transaksi Kredit Korporasi tahun 2024 s.d. sekarang (Staf Operasional Kredit Korporasi tahun 2019 s.d. 2024).

3. DPR selaku Pegawai Bank BJB/Profesional Assistant Bank BJB tahun 2020.

4. ED selaku Bank Pemimpin Grup Litigasi Perdata Bank BJB.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Senilai Rp 1,98 Triliun

0
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook. (4/9/2025).

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan sebuah langkah besar dalam pemberantasan korupsi. Pada Kamis, 4 September 2025, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook untuk program digitalisasi sekolah.

Didukung oleh alat bukti yang mencakup keterangan 120 orang saksi, 4 orang ahli, serta dokumen dan petunjuk lainnya, Kejaksaan menyatakan bahwa tindakan NAM diduga telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah). Nilai kerugian final masih dalam proses penghitungan mendalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP).

Berikut adalah rangkaian peristiwa yang diungkap oleh penyidik Jampidsus:

  1. Pertemuan Awal dengan Google Indonesia: Pada Februari 2020, tidak lama setelah dilantik, NAM diduga telah melakukan sejumlah pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia. Pertemuan ini membahas produk Google for Education yang menggunakan Chromebook. Dalam pertemuan-pertemuan itu, NAM diduga telah menyepakati untuk memprioritaskan produk Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), dalam proyek pengadaan TIK yang akan datang.
  1. Rapat Tertutup yang Tidak Biasa: Untuk mewujudkan kesepakatan tersebut, pada 6 Mei 2020, NAM diduga menggelar rapat tertutup via Zoom Meeting dengan para pejabat tinggi lingkup Kemendikbudristek, termasuk seorang Dirjen dan Kepala Badan Litbang. Yang mencolok, seluruh peserta rapat diwajibkan menggunakan headset, sebuah instruksi yang mengindikasikan tingkat kerahasiaan yang tinggi. Dalam rapat inilah, NAM diduga memerintahkan untuk mempersiapkan pengadaan Chromebook, padahal proses pengadaan resmi secara hukum belum dimulai.
  1. Membatalkan Kebijakan Pendahulu: Investigasi mengungkap bahwa surat penawaran serupa dari Google sebelumnya telah tidak ditindaklanjuti oleh menteri pendahulu NAM, Muhadjir Effendi (ME), pada 2019. Alasannya, uji coba Chromebook kala itu dinyatakan gagal untuk digunakan di Sekolah Garis Terluar (SGT) dan daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T) karena ketergantungannya pada internet yang tidak stabil. Keputusan NAM untuk justru membalas dan menerima penawaran Google pada awal 2020 dinilai sebagai sebuah reversal kebijakan yang menguntungkan satu pihak tertentu.
  1. “Mengunci” Spesifikasi Teknis: Atas perintah NAM, juknis/juklak pengadaan TIK untuk tahun 2020 kemudian dibuat oleh jajarannya dengan spesifikasi yang sangat spesifik, yaitu mewajibkan penggunaan ChromeOS. Spesifikasi yang “dikunci” ini dinilai telah menghilangkan prinsip persaingan sehat dan menutup peluang bagi sistem operasi lain seperti Windows atau Linux.
  1. Mengukuhkan Melalui Peraturan: Langkah ini semakin dikokohkan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Pada lampiran peraturan tersebut, spesifikasi ChromeOS secara resmi dicantumkan, sehingga menggunakan anggaran negara untuk membeli produk yang telah dipilih sebelumnya.

Tindakan NAM diduga telah melanggar sejumlah ketentuan, termasuk:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
  • Peraturan LKPP tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Berdasarkan itu, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, NAM telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menyentuh salah satu program unggulan pemerintah di sektor pendidikan yang bertujuan memajukan teknologi di sekolah. Penetapan NAM sebagai tersangka, yang dahulu merupakan figur menteri muda yang dipandang mewakili pembaruan, tentu menjadi pukulan besar dan menyisakan pertanyaan mendalam tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang pemerintah, khususnya yang melibatkan perusahaan teknologi global.

Mata publik kini tertuju pada proses hukum selanjutnya, menanti kejelasan dan keadilan dari sebuah kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal korupsi pendidikan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. (Redaksi)

Artikel Terkait:

Jamintel Kejagung Pertegas Kerjasama dengan FORMAS di Bidang Pengawasan

Transformasi Puspen Kejagung RI Lahirkan Puluhan Penghargaan Dalam dan Luar Negeri

Adhyaksa 4×4 Challenge 2019 Berlangsung Dengan Sukses

Johanis Tanak Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

Ketum APKOMINDO: Kepercayaan Publik Meningkat, Kinerja Kejaksaan Agung Patut Diapresiasi

Raih Predikat WTP 7 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik

Tim Penyidik Memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Perkara Ekspor CPO

2 Orang Kembali Jadi Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara

Presiden RI Memimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023

Presiden: Kepercayaan Publik Modal Penting untuk Transformasi dan Reformasi Kejaksaan

63 tahun kejaksaan menunjukkan kualitas dan cakrawala baru penegakan hukum.

Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO Atas Nama Terpidana Ade Kurniawan

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Keluarga adalah Cikal Bakal Pembentukan Karakter Insan Adhyaksa

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum: Membangun Keadilan Restoratif Melalui Hukum Pidana 4.0 (Digital Transformation)

Terdakwa AGUS HARTONO Divonis 10 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Kejari Buton Tahan 2 Tersangka Dari Dir PT. TJ dan PPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jasa Konsultasi Bandar Udara

1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ori Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara Ekspor CPO dan Turunannya

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang SaksiTerkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang SaksiTerkait Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

JAM-Pidum Menyetujui 14 PengajuanPenghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penetapan Tersangka NAM Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Perkara Chromebook Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kamis 4 September 2025.

Menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, NAM sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, telah melakukan perbuatan sebagai berikut:

? Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

? Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

? Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).

? Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.

? Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Ketentuan yang dilanggar oleh Tersangka NAM yakni:

o Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021:

o Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

o Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Juenda)

Jaksa Agung pada Penutupan PPPJ Angkatan 82 Gelombang I :“Saya Butuh Jaksa Pintar, Berintegritas, dan Bermoral”

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang I Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Kamis 4 September 2025 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada 349 peserta yang dinyatakan lulus dari calon jaksa yang mengikuti PPPJ.

Para lulusan tersebut kini resmi dilantik menjadi Jaksa dan bergabung dalam wadah profesi Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA).

“Menjadi Jaksa bukan sekadar profesi, melainkan amanah mulia yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Saya tidak butuh Jaksa yang pintar tapi tidak bermoral, atau cerdas tapi tidak berintegritas.

Saya butuh Jaksa yang pintar sekaligus berintegritas dan bermoral.

Camkan itu!” tegas Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga memberikan apresiasi kepada lima peserta dari unsur TNI yang berhasil menyelesaikan PPPJ.

Menurutnya, keikutsertaan peserta dari TNI akan semakin memperkuat sinergi antar-institusi dalam penegakan hukum, khususnya pada tindak pidana militer maupun koneksitas.

Jaksa Agung menegaskan, integritas dan profesionalitas merupakan benteng utama bagi seorang Jaksa.

Ia menekankan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang mengkhianati amanah jabatan, “Siapa pun yang main-main dalam penegakan hukum akan saya sikat dengan tangan besi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa mulai 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) akan berlaku.

Hal ini menjadi tantangan baru bagi Jaksa untuk memiliki penalaran hukum yang terukur, terarah, dan penuh kehati-hatian.

Ia juga menekankan pentingnya peran hati nurani dalam menegakkan hukum.

“Rasa keadilan tidak ada dalam buku atau teks undang-undang, melainkan ada di dalam setiap hati nurani.

Hukum yang jauh dari rasa kemanusiaan hanya akan melahirkan ketidakadilan yang baru,” ujarnya.

Jaksa Agung mengingatkan para Adhyaksa muda untuk siap bertugas di seluruh pelosok tanah air dengan semangat pengabdian.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga pola hidup sederhana, menjauhi gaya hidup hedonis, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Sejak kalian dilantik menjadi Jaksa, maka setiap tindak-tanduk kalian bukan lagi mewakili pribadi, tetapi menjadi cerminan wajah institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung menyampaikan pesannya.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan agar Para Jaksa muda senantiasa menanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, integritas, profesional, dan akuntabel serta memegang teguh sabar dan syukur sebagai landasan dalam menjalankan amanah.“Selamat bertugas.

Jadilah Jaksa yang membawa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Jaksa Agung. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 14 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu 3 September 2025.

Periksa 14 (empat belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. AS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011.

2. IGE selaku Direktur Eksekutif LPEI tahun 2015.

3. ZLH selaku Risk Analyst LPEI tahun 2012.

4. SS selaku CBM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017.

5. RML selaku Tim Teknis FS PT Rayon Utama Makmur tahun 2017.

6. ADK selaku Tim Teknis Konsultan Provalindo (Pembuat FS PT Rayon Utama Makmur tahun 2017).

7. AEP selaku Group Head Korporasi Bank BJB.

8. AP selaku Staf Kesekretariatan Direksi tahun 2018 s.d. 2021.

9. BAR selaku Pemimpin Cabang BJB Khusus Jakarta di Pancoran (Eks Pemimpin Cabang BJB Surakarta).

10. DS selaku Kepala Divisi Bisnis Umum BRI tahun 2013 s.d. 2025.

11. RY selaku Junior Account Officer DBU BRI.

12. DY selaku Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI.

13. GPAW selaku Kuasa Hukum PT Sritex saat PKPU dan Pailit.14. RY selaku Junior Account Officer DBU BRI.

Adapun empat belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu 3 September 2025.

Periksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. HM selaku VP Shared Service Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2024.

2. MM selaku Manager Quality System & Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2020 s.d. 2022.

3. ISR selaku Analyst I Crude Oil Import Supply pada Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.

4. MD selaku VP Production Planning & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021 s.d. 2022.

5. WH selaku Manager Invest Management PT Pertamina International Shipping.

6. DK selaku Direktur Keuangan PT Pertamina International Shipping.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu 3 September 2025.

Periksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

1. AK selaku Direktur Airmas Perkasa Ekspres.

2. LB selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia, Tbk.

3. DYT selaku Karyawan PT Gamma Persada Solusindo.

4. TS selaku Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana.

5. WYD selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology, Tbk.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 (dua) perkara penyalahgunaan narkotika.

Melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 3 September 2025.Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu

1. Tersangka M. Rizal Saputra bin M. Hasan dari Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

2. Tersangka Jofer Hebron Tahapary dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

? Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika

;? Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)

;? Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

;? Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika

;? Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang

; ? Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)

Jan Maringka: Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

0

BISKOM, Jakarta – Praktisi hukum Jan Samuel Maringka mendorong Kejaksaan RI untuk lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih 2 September 2025 .

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) itu, alasan keberadaan Silfester yang disebut masih dalam pencarian tidak masuk akal.

“Saya inisiator program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Berdasarkan pengalaman, dengan perangkat yang semakin mapan, mengeksekusi Silfester seharusnya tidak sulit bagi Kejaksaan RI,” ujar Jan di Jakarta, Selasa (2/9).

Jan menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah dalam peringatan HUT ke-80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.

“Tidak ada alasan untuk tidak segera mengeksekusi Silfester.

Publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera melaksanakan putusan hukum ini,” tegasnya.

Ia mengingatkan, berlarut-larutnya eksekusi akan berpengaruh terhadap kredibilitas Kejaksaan RI.

Apalagi, lembaga tersebut terbukti mampu menangkap buronan besar, termasuk kasus pengemplang BLBI.

“Ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Bahkan ada anggapan, ini adalah sejarah pertama seorang terpidana yang juga publik figur begitu sulit dieksekusi, padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya sedang mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.

Silfester divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), namun hingga kini belum dieksekusi.

“Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel melaksanakan, dan saat ini keberadaannya sedang dicari,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9). (Juenda)