Home Blog Page 51

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Aceh Tingkatkan Profesionalisme Melalui Reformasi Birokrasi

0

BISKOM, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Asep N. Mulyana melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin, 23 Juni 2025, dilanjutkan dengan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa, 24 Juni 2025. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menguatkan implementasi Reformasi Birokrasi serta memantapkan Strategi Kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam kunjungannya, Plt. Wakil Jaksa Agung menekankan pentingnya Reformasi Birokrasi sebagai prioritas pembangunan nasional yang diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur melalui pembenahan dan perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Plt. Wakil Jaksa Agung menyoroti pentingnya menciptakan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy) dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang diimbangi dengan kapasitas aparatur yang memiliki integritas, produktif, serta memberikan pelayanan publik secara optimal dan maksimal.

Di hadapan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran di kedua wilayah, Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan arahan tegas terkait penerapan Strategi Kepemimpinan. “Patuhi dan laksanakan Strategi Kepemimpinan sebagai instrumen terciptanya budaya birokrasi BerAKHLAK, Aparatur Sipil Negara profesional, dan institusi yang dipercaya masyarakat,” tegas Plt. Wakil Jaksa Agung.

Plt. Wakil Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas pribadi, keluarga, profesi, dan marwah institusi Kejaksaan. Selain itu, Plt. Wakil Jaksa Agung menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial, menghindari unggahan yang mempertontonkan gaya hidup hedonis dan melukai nurani publik, serta membudayakan pola hidup sederhana. Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat internal organisasi, memastikan seluruh jajaran memiliki kapabilitas dan integritas tinggi, serta secara konsisten melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum yang berkeadilan dan profesional. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen untuk mengimplementasikan sepenuhnya demi kemajuan institusi Kejaksaan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat (Juenda)

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka BS Perkara Korupsi Mega Mall Bengkulu

0

BISKOM, Jakarta – bertempat di Jl. Gelatik, Tangerang Selatan,Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial                : BS

Tempat lahir                : Sungai gerong

Usia/Tanggal lahir       : 64 Tahun/11  Februari 1961

Jenis kelamin              : Laki-laki

Kewarganegaraan      : Indonesia

Agama                        : Islam

Pekerjaan                    : Wiraswasta

Alamat                         : Jl. Imam Bonjol RT 001/004, Sukaraja

Adapun Tersangka BS merupakan buronan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukumdan indikasi kerugian keuangan negara (korupsi) atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall.

Proses penyidikan terhadap Tersangka BS didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor:Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print – 1231/L.7/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024.

Saat diamankan, Tersangka BS bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Juenda)

Plt. Wakil Jaksa Agung Kunjungi Pesantren Darul Quran Aceh

0

BISKOM, Jakarta – Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana melaksanakan kunjungan kerjanya kewilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka kegiatan Asistensi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Sosialisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan dan Strategi Kepemimpinan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Di sela kunjungan kerjanya tersebut,Plt. Wakil Jaksa Agung berkesempatan berkunjung kepesantren Darul Quran di Aceh Besar pada hari Selasa 24 Juni 2025 dalam rangka menjalin silaturahmi. 

Sebagai informasi, Pesantren Darul Quran Aceh telah banyak melahirkan para santri yang mampu menghafal Alquran 30 Juz serta memiliki akhlak dan karakter yang baik. Penananman nilai-nilai islami yang terintegrasi dalam kegiatan dan program sehari-hari.

Pesantren Darul Quran Aceh berdiri pada akhirtahun 2016 di atas tanah wakaf seluas 7 hektar yang beralamat di Jl. Banda Aceh Medan 19, Desa Tumbo Baro, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar yang menerapkan kurikulum terpadu Pesantren modern, Dayah Salafiah dan Kurikulum Dinas Pendidikan Nasional dengan jumlah kurang lebih 800 santri puta putri yang berasaldari Aceh dan daerah lainnya. (Juenda)

JAM-Datun Soroti Pentingnya Perlindungan Data Pribadi kepada Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung
Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi, pencegahan tindak pidana transnasional, dan problematika Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam pidatonya pada Sara sehan Hukum yang diselenggarakan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada Minggu 22 Juni 2025.

Dalam sambutannya, JAM-Datun menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerjakeras KJRI Hong Kong beserta jajarannya dalam mewujudkan kehadiran negara untuk melindungi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan PMI di Hong Kong.

JAM-Datun juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi penting antara KJRI Hong Kong, Fungsi Kejaksaan, Fungsi Kepolisian, Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu, serta didukung oleh NGO seperti Indonesia Diaspora Network dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

Kemudian, JAM-Datun menjelaskan bahwa tema sarasehan ini memotret tiga isu besar yang saling berkaitan: perlindungan data pribadi, kejahatan trans nasional, dan perlindungan pekerja migran.

Tak hanya itu, JAM-Datun turut menyoroti bagai mana lemahnya sistem pengawasan terhadap data pribadi dapat berujung pada kasus-kasus serius seperti penipuan daring, rekayasa identitas, hingga eksploitasi tenaga kerja. Khususnya bagi PMI, ia menekankan bahwa mereka seringkali menjadi kelompok rentan yang tidak mendapatkan hak-haknya secara adil atau menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.

“Banyak kasus terjadi karena data pribadi PMI disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab baik untuk pinjaman online ilegal, penipuan digital, praktik penyalahgunaan dokumen perjalanan khususnya paspor maupun perdagangan data,” ujarJAM-Datun. Oleh karenaitu, pemahaman akan hak-hak atas data pribadi serta bagaimana menjaganya harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan penegasan bahwa perlindungan data pribadi adalah hak asasi manusia. Undang-undang ini mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum, serta kewajiban bagi Pengendali Data Pribadi untuk melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, data pribadi dibagi menjadi spesifik (seperti data kesehatan, biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan) dan umum (nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan). JAM-Datun mengingatkan bahwa tanpa sadar, masyarakat seringkali dengan mudah memberikan data pribadi melalui foto, grup WhatsApp, media sosial, atau saat memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses data di ponsel. Data-data ini kemudian dapat di salah gunakan untuk berbagai modus tindak pidana.

Mengingat dunia yang semakin terhubung dengan teknologi digital, JAM-Datun menekankan bahwa setelah data pribadi memasuki internet, sulit untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaannya. Perlindungan data pribadi memerlukan pendekatan edukatif dan partisipatif untuk meningkatkan kesadaran dalam menghargai dan melindungi data pribadi diri sendiri dan orang lain.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 juga memberikan mandat kepada Kejaksaan RI untuk memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa Perlindungan Data Pribadi. Mandat ini menegaskan aspek kepentingan umum terkait perlindungan masyarakat secara keseluruhan.

Mengakhiri pidatonya, JAM-Datun menyambut baik sara sehan hukum ini sebagai wadah interaktif bagi PMI untuk memperoleh penjelasan langsung dari para ahli, mengajukan pertanyaan, menyampaikan pengalaman, dan menjadi lebih paham atas hak dan kewajibannya sebagai WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia untuk Hong Kong dan Makau Yul Edison, Koordinator dan Anggota Satuan Tugas Perwakilan Perlindungan Terpadu, Konsul Kejaksaan, Nara sumber Ketua Umum KMTH & Tim Kerja IDN Maryanti, Narasumber Konsul Kepolisian KJRI Hong Kong Yuliana, Vice President Migran Worker IDN Global Nathalia Widjaja dan Perwakilan NGO serta Pegiat Perlindungan PMI. (Juenda)

JAM-Intel Tandatangani MoU Jaksa Mandiri Pangan dan Jaksa Garda Desa di Banten

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan penanda tanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Rabu 25 Juni 2025 di Kabupaten Tangerang, yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang dengan Telkom University, PT Pupuk Indonesia, serta PT PASKOMNAS Indonesia. Acara ini merupakan langkah strategis Kejaksaan dalam mendukung program swasembada pangan nasional dan optimalisasi pengelolaan dana desa, sejalan dengan visi Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dalam sambutannya, JAM-Intel Reda Manthovani menyampaikan bahwa penanda tanganan MoU ini merupakan ini siasi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen(JAM INTEL) melalui Program Jaksa Garda Desa dan Program Jaksa Mandiri Pangan. Program ini bertujuan untuk mengatasi fenomena di kalangan petani pengelolalahan pertanian dan holti kultura, di mana hasil produksi berlimpah namun nilai jual tidak sesuaiharga pasar akibat pengelolaan kebutuhan pasar yang kurang baik.

“Tidak ada peradaban yang bisa hidup tanpa pangan, tidak ada negara bentuk apapun yang bisa berdiri tanpa pangan,” ujar JAM-Intel, mengutip pernyataan Presiden Prabowo.

JAM-Intel menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau, dan berkualitas. Untukitu, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.139,4 triliun dalam rangka swasembada pangan.

Adapun MoU ini mencakup dua poin utama:

  1. Pengawalan dan Pengamanan Dana Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa

Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang ini akan memanfaatkan sistem Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Aplikasiini sebelumnya telah diluncurkan di Provinsi Jawa Tengah pada bulan Februari oleh Direktorat II JAM INTEL sebagai sistem pengawalan desa terhadap anggaran desaserta pemberdayaan aset dan masyarakatdesa. Diharapkan, pembangunan desa dapat terlaksana dengan baik dan pelanggaran dalam pengelolaan desa dapat diminimalisir.

  1. Pemberdayaan Lahan dan Badan Usaha Milik Desa

Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serangdengan Telkom University, PT Pupuk Indonesia, dan PT PASKOMNAS Indonesia ini berfokus pada sinergitas membangun sistem pengelolaan areal lahan pertanian dan budidaya holti kultura secara tepat sasaran dengan memanfaatkan teknologi terapan guna merealisasikan sistem pemasaran yang menjamin perlindungan harga pasar hasil produksi sesuai kebutuhan konsumen.

Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang, dipilih sebagai proyek percontohan karena posisinya sebagai provinsi penyangga Jabodetabek dengan area pertanian/holti kultura yang luas, aktivitas ekonomi komoditas hasil bumi yang pesat, sertajumlah penduduk sebagai konsumen terbesar di Jawa dan dominasi pasar induk/modern.

JAM-Intel berharap kerjasama ini dapat menciptakan sistem pola tanam yang efektif dengan memilih komoditi yang tepat sesuai kebutuhan konsumen dan keadaan pasar, mengubah pola pikir lama yang tidak mempertimbangkan jaminan harga pasar tinggi, serta melahirkan pola tanam baru yang memperhitungkan tingkat kebutuhan konsumen.

“Hal ini akan mengintegrasikan pembacaan permintaan pasar, pembangunan rantai nilai yang adil, dan pemahaman konsumen sebagai kunci keberhasilan dalam merancang strategi pola tanam yang dibutuhkan,” imbuhnya.

JAM-Intel juga berharap penandatanganan MoU ini akan ditindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama yang lebih rinci mengenai teknis pelaksanaan, penganggaran, pembiayaan, dan proses bisnis untuk membangun tata kelola pemasaran hasil produksi petani holti kultura. Optimalisasi peran strategis PT PASKOMNAS Indonesia (pasar komoditi Nasional) dalam merealisasikan tata kelola pemasaran hasil produksi juga sangat diharapkan.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Gubernur Provinsi Banten Andra Soni,Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,Bupati dari Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang beserta jajaran dinas terkait dan unsur FORKOPIMDA.
Turut hadir pula, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Direktur Utama PT PASKOMNAS Indonesia, Wakil Direktur Utama PT BRI,unsur pengelola BUMDES, para petani penggarap, dan tamu undangan lainnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Republik Indonesia sendiri telah meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan pada tanggal 22 Mei 2025 di Desa Sarimahi, Kabupaten Bekasi, melalui pemanfaatan lahan pertanian barang sitaan/rampasan perkara tindak pidana korupsi Beni Cokro, sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional. (Juenda)

Artikel Terkait:

Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari

Jamintel Kejagung Pertegas Kerjasama dengan FORMAS di Bidang Pengawasan

JAM-Intelijen Reda Manthovani, Jadikan Tahun Baru Imlek 2576, Sebagai semangat Merawat Keberagaman

JAM-Intel Tandatangani MoU Jaksa Mandiri Pangan dan Jaksa Garda Desa di Banten

Penandatanganan PKS JAM INTEL dengan DITJEN AHU Kuatkan Sinergi Penegakan Hukum dan Optimalkan Pertukaran Data Informasi

JAM-Intel Gandeng Menteri Desa Resmikan Aplikasi Real Time Monitorng Village Management Funding Untuk Optimalkan Pengawasan Dana Desa

JAM-Intelijen Melakukan Penanaman 1000 Mangrove Dalam Rangka Hari Satu Juta Pohon dan Hari Lingkungan Hidup Indonesia

Nota Kesepahaman Kejaksaan dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bangka Belitung untuk Pengawalan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: Penguatan Peran Humas Mendukung Citra Positifdan Peningkatan Kepercayaan Publik Kejaksaan

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovanidan JAM-Datun Dr. R. Narendra Jatna Menerima Tanda Jasa Yokkrabat dari Kejaksaan Thailand

JAM-Intel Sampaikan Pengarahan Akhir Tahun Guna Penguatan Integritas Penegakan Hukum Jajaran Intelijen Pusat dan Daerah

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukum online 2024

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: Kejaksaan Hadir dan Mewujudkan Keadilan bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: Tata Kelola Pertambangan Timah yang Bertanggung Jawab Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Hidup

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani dan JAM-Datun Dr. R. Narendra Jatna Sedang Penguji Sidang Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin Bersama Chef de Mission Indonesia Reda Manthovani Cek Kesiapan Atlet Menuju Ajang Paralimpiade Paris 2024

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Berperan Aktif sebagai Chef de Mission (CdM) Indonesia dalam Ajang Paralimpiade Paris 2024

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Mengadakan Fungsi Kordinasi Dalam Rangka Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Koneksitas

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: Penguatan Posisi Pegawai Kejaksaan Sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum Instansi dan luar Instansi Pemerintah

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani : Fungsi Pengamanan Strategis Dan Membantu Menyelesaikan Permasalahan dari Aspek Hukumnya

JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: Menjaga Netralitas Desa untuk Menyukseskan Pemilu Damai

JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: Membangun Netralitas Penegakan Hukum Melalui Sentra Gakkumdu Untuk Pemilu Yang Jurdil

JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: Humas Kejaksaan adalah Jabatan Strategis yang Menentukan Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan

Transformasi Puspen Kejagung RI Lahirkan Puluhan Penghargaan Dalam dan Luar Negeri

Ketum APKOMINDO: Kepercayaan Publik Meningkat, Kinerja Kejaksaan Agung Patut Diapresiasi

Raih Predikat WTP 7 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik

Adhyaksa 4×4 Challenge 2019 Berlangsung Dengan Sukses

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

Johanis Tanak Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

JAM-Pidum Bahas Pembaharuan KUHAP dalam Seminar Nasional Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Aceh

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana menyampaikan pandangannya mengenai urgensi dan arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam sebuah seminar nasional di Aula Pasca sarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh pada Rabu 25 Juni 2025. Seminar ini mengusung tema “Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu)”.

Dalam paparannya, JAM-Pidum menekankan bahwa revisi KUHAP merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembaruan KUHAP ini tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Beberapa poin penting yang disampaikan JAM-Pidum dalam seminar tersebut meliputi:

  • Proses Peradilan dalam Perspektif KUHP 2023: JAM-Pidum menjelaskan bahwa KUHP 2023 memurnikan diferensiasi fungsional penuntutan yang dimulai dari penyidikan. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar rumpun kekuasaan negara serta sistem check and balancing antar subsistem dalam peradilan.
  • Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum: Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Hal ini mendorong koordinasi dan kolaborasi penyidik sejak dimulainya penyidikan.
  • Peran Jaksa Peneliti (P-16): Jaksa peneliti memiliki tugas pokok untuk mengikuti perkembangan penyidikan, menerima, mempelajari, dan meneliti berkas perkara, serta memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Peran ini juga berfungsi sebagai sarana check and balances untuk mengendalikan penyidikan agar sesuai dengan prosedur KUHAP.
  • Aturan Pengecualian (Exclusionary Rules) dan Buah dari Pohon Beracun (Fruit of the Poisonous Tree):JAM-Pidum menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara melanggar hukum atau Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat digunakan dalam proses peradilan. Selain itu, bukti turunan yang diperoleh dari bukti ilegal juga dianggap tidak sah. KUHP 2023 Pasal 278 juga mengatur sanksi pidana bagi aparat yang memalsukan atau memanipulasi alat bukti.
  • Urgensi Perubahan KUHAP: Perubahan KUHAP bertujuan untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, serta menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana. Selain itu, perubahan ini juga mencerminkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, memperhatikan konvensi internasional, perkembangan sistem ketatanegaraan, dan kemajuan teknologi.
  • Ketentuan Umum dalam RUU KUHAP 2025:
    • Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon): Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keringanan perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan yang terjadi kemudian, demi keadilan dan kemanusiaan.
    • Keadilan Restoratif: RUU KUHAP 2025 mengatur mekanisme keadilan restoratif (Pasal 74-83) yang melibatkan korban, tersangka, terdakwa, dan pihak lain untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula.
  • Perlindungan Saksi, Pelapor/Pengadu, dan Korban: Pasal 55 RUU KUHAP memastikan setiap pelapor, pengadu, saksi, dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan pada setiap tingkat pemeriksaan, yang dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu oleh lembaga yang berwenang.
  • Pengaturan Hak-hak Spesifik: Bab VI RUU KUHAP 2025 mengatur hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang usia lanjut, termasuk pelayanan dan sarana/prasarana khusus, serta pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun.
  • Tawaran Jaksa bagi Saksi Mahkota: Penuntut Umum dapat menawarkan Tersangka/Terdakwa yang peranannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama. Bila Tersangka/Terdakwa menerima tawaran tersebut maka Penuntut Umum dapat mengurangi tuntutan pidananya.

Sebagaimana pesan Jaksa Agung, seluruh unsur dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam proses pembahasan RUU KUHAP guna menghhadirkan supremasi hukum acara pidana yang sesuai kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

  1. IMR selaku Kasubag Perencanaan Penyusunan Anggaran I Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbudristek tahun 2019.
  2. HC selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek tahun 2020.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 17 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa 17 (tujuh belas) orang saksi,terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

  1. RY selaku Staf Financial Sritex Jakarta.
  2. AS selaku dari Manager Keuangan PT Sritex.
  3. RS selaku General Manager Sindikasi BNI tahun 2014.
  4. RS selaku Pemimpin Kelompok tahun 2017 PT Bank BNI.
  5. SGT selaku Direktur Bank Mizuo Indonesia.
  6. PW selaku Presiden Direktur PT Griya Asri Hidup.
  7. OS selaku Direktur Bank Jateng.
  8. PRM selaku Direktur Utama PT Royan Utama Makmur.
  9. ADM selaku Manager Credit Risk PT Bank BJB.
  10. UK selaku Account Officer PT Bank BJB.
  11. ER selaku Account Officer PT Bank BJB.
  12. MA selaku Staf Credit Risk Korporasi PT Bank BJB.
  13. PRP selaku Officer Credit Risk PT Bank BJB.
  14. LS selaku Manager Operasi Bank BJB (Checker 1).
  15. SS selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI tahun 2017.
  16. VSD selaku Account Officer PT Bank BJB.
  17. TP selaku GM Operasional Kredit Bank BJB.

Adapun tujuh belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka AJP Perkara Korupsi KUR BRI Cabang Ciamis

0

BISKOM, Jakarta – bertempat di Jl. Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan,Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial                : AJP

Usia/Tanggal lahir       : 35 Tahun/12Januari 1990

Jenis kelamin              : Laki-laki

Kewarganegaraan      : Indonesia

Agama                        : Islam

Pekerjaan                    : Guru

Alamat                         : Dusun Indrayasa RT 05/011, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis

\

Adapun Tersangka AJP merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman tahun 2021 s.d. 2023..

Akibat perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian negara cq BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sebesar Rp9.158.660.776 (sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Saat diamankan, Tersangka AJP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Juenda)

Jaksa Agung Tandatangani Naskah DIM RUU KUHAP Untuk Sistem Hukum Acara Pidana yang Adaptif

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menandatangani Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam sebuah acara pada Senin 23 Juni 2025 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI. Acara ini menandai langkah penting dalam upaya pembaruan KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berhasil menyelesaikan pembahasan Naskah DIM RUU KUHAP di tingkat pemerintah. Ia menekankan bahwa pembaruan KUHAP adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, tanggap, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat, serta mewujudkan supremasi hukum dalam pembangunan hukum nasional, khususnya sistem peradilan pidana terpadu.

Sebagai salah satu pilar sistem peradilan pidana terpadu, Kejaksaan Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap pembaruan KUHAP ini. Jaksa Agung menyatakan bahwa pembentukan RUU KUHAP yang komprehensif dan adaptif merupakan langkah krusial untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Prinsip fundamental “check and balances” antar subsistem peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan menjadi pondasi penting dalam pembaruan KUHAP. Sinergi harmonis dan hubungan proporsional antar subsistem ini akan menjamin proses peradilan pidana yang transparan, akun tabel, dan berkeadilan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya memedomani dan melaksanakan semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, untuk memastikan RUU KUHAP memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, serta keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

“RUU KUHAP diharapkan menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan KUHP baru, sekaligus memastikan setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penyidikan hingga eksekusi, berjalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Kejaksaan berkomitmen menjalankan peran penuntutan secara profesional dan proporsional, dengan senantiasa menghormati kewenangan subsistem lain dalam kerangka checks and balances,” imbuh Jaksa Agung.

DIM yang ditandatangani ini merupakan hasil kolaborasi dan suara bersama dari Pemerintah, mencerminkan berbagai masukan, kajian mendalam, serta aspirasi para pemangku kepentingan. DIM ini selanjutnya akan dibahas bersama Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses demokratis dan partisipatif dalam pembentukan undang-undang.

Adapun tujuan besar pembaruan KUHAP adalah mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu untuk menciptakan pola hubungan yang sinergis, efisien, dan saling mengontrol antar lembaga. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih kewenangan, mencegah abuse of power, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan di Indonesia.

Jaksa Agung optimis bahwa dengan semangat kebersamaan dan sinergi antara Pemerintah dan DPR, KUHAP yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan supremasi hukum acara pidana yang sesuai dengan masyarakat, bangsa, dan negara akan terwujud.

Jaksa Agung juga mengajak semua pihak untuk berkontribusi positif dalam proses pembahasan RUU KUHAP, menjadikan momen penandatanganan DIM ini sebagai langkah awal menuju KUHAP yang modern, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan. Acara penandatanganan ini dihadiri juga oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Atgas, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Listryo Sigit Prabowo dan Para Pejabat Tinggi di Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. (Juenda)