Home Blog Page 784

Upaya Perluasan Pemanfaatan IoT Tahun Ini Terhambat

0
0 Industry 4 Industry Project Internet Of Things

JAKARTA – Upaya perluasan pemanfaatan teknologi Internet of Things (IoT) terhambat karena pandemi virus corona (covid-19). Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan upaya penetrasi teknologi IoT tahun ini sudah mulai goyang terhitung sejak Februari 2020.

“Upaya penetrasi mulai goyang sejak akhir Februari 2020,” ujar Jamalul kepada Bisnis, Jumat (17/4/2020).

Pihak asosiasi juga mengatakan di situasi seperti saat ini, pemangku kepentingan yang bergerak melakukan perluasan pemanfaatan perangkat IoT di Indonesia tidak memiliki banyak hal yang bisa dilakukan. Pasalnya, belum ada kepastian terkait dengan durasi pandemi Covid-19.

Namun demikian, APJII telah menyiapkan skenario lain. Jamalul mengatakan pihak APJII akan mengoptimalkan perangkat-perangkat yang sudah terpasang.

Adapun, menurut Asosiasi Internet of Things Indonesia (Asioti), jumlah perangkat IoT yang terpasang saat ini masih 0,35 persen dari total target yang ditetapkan. Tahun ini, pengadopsian sensor IoT yang telah direalisasikan di Indonesia mencapai 150 juta perangkat atau dengan ARPU setara US$1,5 miliar.

Adapun, asosiasi menargetkan 200 juta sensor Internet of Things (IoT) dengan average revenue per user (ARPU) mencapai US$2 miliar oleh seluruh sektor industri di Indonesia pada 2020.

Selain optimalisasi perangkat yang sudah ada, progres perluasan pemanfaatan IoT di Tanah Air tahun ini masih bisa dilakukan dengan memanfaatkan peluang yang muncul di tengah situasi pandemi.

Direktur Eksekutif ICT Indonesia Heru Sutadi mengatakan pihak-pihak yang tengah melakukan progres perluasan perangkat IoT dapat dilakukan dengan mengubah strategi berbasis kebutuhan.

“Strategi yang dapat diterapkan oleh pelaku industri IoT adalah mengimplementasikan perangkat IoT yang berkorelasi dengan pandemi covid-19, misalnya perangkat pendukung bagi bisnis yang memulai mengedepankan otomatisasi akibat terdapak covid-19,” ujar Heru kepada Bisnis (17/4/2020).

Penerapan strategi tersebut diyakini juga dapat dihadapkan dengan salah satu tantangan bagi industri saat ini, yaitu penurunan daya beli masyarakat. Bahkan, situasi pandemi ini juga dinilai menjadi momentum bagi industri IoT di Indonesia.

Ketua Umum Mastel Indonesia Kristiono mengatakan pandemi Covid-19 yang memaksa masyarakat untuk beraktivitas dari rumah serta menjaga jarak akan mendorong perluasan pemanfaatan teknologi IoT.

“Pasalnya, dengan dibatasinya pergerakan fisik, maka otomatisasi akan semakin dibutuhkan,” ujarnya kepada Bisnis.

Dengan demikian, lanjutnya, pelaku industri perlu fokus kepada use case yang dapat meminimalisir pekerjaan yang mengandalkan pertemuan fisik dan meningkatkan otomatisasi robotik.

Berdasarkan laporan Global System for Mobile Communications Association (GSMA), dengan pemanfaatan IoT yang masih minim, badan usaha di Indonesia mampu melakukan penghematan anggaran sebesar 4 persen-5 persen.

Dengan pengimplementasian yang massif serta tepat sasaran, maka badan-badan usaha diyakini dapat melakukan penghematan yang lebih signifikan.

Perlu diketahui, Asioti tahun ini berencana melakukan aksi jemput bola ke seluruh sektor industri guna mempercepat penetrasi pemanfaatan perangkat IoT.

Melalui aksi jemput bola tersebut, Asosiasi menargetkan average revenue per user (ARPU) mencapai sekitar US$2 miliar oleh seluruh sektor industri di Indonesia pada 2020.

sumber: https://teknologi.bisnis.com/read/20200417/84/1228884/upaya-perluasan-pemanfaatan-iot-tahun-ini-terhambat

PHK di depan mata, apa yang bisa kita lakukan ?

0

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada di depan mata, bahkan mungkin sebagian kita sudah merasakan dampaknya. Semua terjadi karena ketidakmampuan perusahaan untuk bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19. Memang hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di global. Lalu apa yang bisa kita lakukan ?

Sebagian besar para korban PHK ini berada di usia produktif, sehingga tentu masih ada yang bisa kita kerjakan. Hanya saja, akibat pandemi ini, semua sudah berubah. Mulai dari cara orang belanja, belajar hingga bekerja. Maka tentu kita harus bisa menyesuaikan juga dengan kondisi yang ada.

Coba kita lihat bersama apa saja yang bisa kita lakukan setelah kita menjadi korban PHK. Pastikan kemampuan dan skill yang anda miliki untuk bertahan hidup. Ini penting, karena masing-masing kita diberikan kemampuan, dan ini yang selama ini menjadi tumpuan kita bekerja. Itu bisa saja daya pikir kita, atau bahkan tenaga kita.

Seiring dengan pandemi yang terjadi. Keadaan ekonomi akan semakin sulit, maka banyak perusahaan pendanaan pribadi, atau FinTech bisa berkembang. Terlepas dari resiko yang ada, maka kita bisa menjadi konsultan bagi banyak orang untuk memilih FinTech yang sesuai. Ini bisa terkait dengan aspek legal. Maka layanan konsultan hukum online akan merebak. Mereka akan membuka diri dan mudah dijumpai di berbagai sosial media, karena itulah cara tercepat menjual jasa sejenis ini. Tentu ada faktor kepercayaan, maka kita sebagai konsultan hukum harus bisa memberikan pandangan yang tepat, solusi yang tepat, terutama juga untuk membantu mereka yang ‘terjerat’ kasus fintech.

Berikutnya, akibat pandemi ini, sebagian besar anak-anak dan orang harus belajar dan bekerja dari rumah. Maka industri game online akan mendapatkan momentum, karena semakin banyak orang mencari hiburan sendiri, dan game menjadi salah satu yang paling mudah mereka install dan lakukan. Ada kelas tertentu yang memang membutuhkan perangkat mahal tapi ini hanya akan dinikmati oleh kalangan tertentu. Disinilah muncul peluang. Jangan heran, anak-anak kita pun suka sekali mengikuti berita dan video gamers di youtube dan berbagai kanal lainnya. Dunia game bisa menjadi pilihan apabila kita memiliki skill yang cukup. Anda yang bisa membuat game bisa mulai belajar membuat game, tidak sulit dan banyak tools serta kursus online yang menjelaskan tentang hal ini.

Akibat pandemi juga, kita akan membatasi untuk bepergian ke tempat umum, termasuk mall dan pasar. Maka orang lebih suka membeli secara online. Untuk kita yang punya kemampuan bercocok tanam, bisa memulai bercocok tanam hidroponik, dan ini hanya perlu waktu 2-3 bulan akan menjadi semakin mahir. Bila sudah mencukupi, maka tidak hanya bisa untuk kebutuhan sendiri, kita pun bisa menjualnya ke lingkungan sekitar kita. Ingat, akibat pandemi ini, aspek LOKAL akan kembali menguat. Karena orang cenderung membeli dari lokasi yang dekat dengan rumah tinggalnya.

Dampak lain dari tingginya kebutuhan masak di rumah adalah meningkatnya kebutuhan peralatan masak. Maka peluang untuk menjual beragam peralatan masak dan kue akan menjadi hal bagus. Kita bisa mulai menjualnya secara online dan berkonsentrasi kepada hal-hal yang dicari orang pada umumnya.

Karena sebagian besar menghabiskan waktu di rumah, maka anak-anak kita akan perlu mainan. Maka industri mainan anak akan meningkat, serta penjualannya akan banyak dicari. Sekarang hampir secara umum mainan ini dijual di marketplace. Kita bisa mulai menjual mainan juga untuk sekitar rumah kita apabila memungkinkan.

Berikutnya karena anak-anak dari TK, SD hingga mahasiswa akan memaksimalkan pembelajaran online. Mereka akan terpaksa belajar segala sesuatunya dari rumah. Dan peluang kita menjual materi pembelajaran online dapat kita mulai juga. Beragam skill yang kita masing-masing miliki dapat direkam hanya dengan video smartphone kita. Kemudian kita bisa menjualnya ke platform pembelajaran online. Kalau kita rajin dan ingin menggunakan berbagai platform yang ada, kita bisa mulai dengan membuat youtube channel dan sosial media Instagram, bahkan TikTok pun bisa.

Yang menarik berikutnya adalah jualan baju atau fashion. Meskipun sekarang tidak bisa membeli langsung di toko, sekarang orang akan sangat terbiasa melihat dan membeli pakaiannya secara online. Maka kita bisa mulai berjualan secara online. Memang dalam masa PSBB tidak semua sumber pakaian ini dapat kita akses karena kemungkinan tutup, tapi masih banyak sumber yang kita bisa akses lainnya. Setelah dibuka kembali secara bertahap, orang akan cenderung tetap menghindari datang ke toko, dan akan membeli secara online.

Jadi jangan jadikan PHK itu adalah akhir segalanya, tapi itulah mulai nya kebangkitan kita. Saya tahu tidak mudah, tapi dengan berbagai tools yang ada sekarang, dan ‘dunia’ yang ada di tangan anda, maka anda dapat mulai maju. Itulah gunanya teknologi informasi, selalu membantu kita.

Fanky Christian
Direktur PT Kota Cerdas Indonesia – EVENTCERDAS.COM, Ketua APTIKNAS DKI JAKARTA.

Perihal Darurat Kesehatan Masyarakat, Bencana Nasional, Negara Dalam Keadaan Bahaya, dan Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa

0
Pengamat Hukum Tata Negara UKSW, Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum

Salatiga, BISKOM – Wabah virus corona (Covid-19) yang sedang melanda Indonesia memunculkan sejumlah istilah yang asing atau belum pernah kita ketahui sebelumnya. Istilah lockdown, darurat kesehatan masyarakat, bencana nasional dan keadaan bahaya menjadi sejumlah kata yang kerap kita dengan di berbagai media massa maupun media sosial.  Tak jarang masyarakat tidak memahami bahkan salah kaprah memaknai istilah-istilah tersebut.

Pengamat hukum tata negara, Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum. memberikan pandangannya terkait hal ini. Berikut penjelasan beliau seperti diterima oleh redaksi biskom.web.id

Sejak Pandemi Covid-19 “melanda” wilayah Indonesia awal Maret 2020, muncul berbagai respon penanganan baik dari Pemerintah (pusat dan daerah), Masyarakat, dan organisasi internasional seperti WHO. Respon penanganan tersebut, di antaranya melalui pembentukan gugus tugas penanganan bahaya Covid-19 (baik di tingkat pusat dan daerah), penyusunan berbagai kebijakan pemerintah, pengalokasian anggaran negara/daerah (refocusing dan realokasi), penyiapan sumber daya manusia, maupun aksi peduli atau aksi sosial dari berbagai kelompok masyarakat.

Bersamaan dengan upaya penanganan Pandemi Covid-19 tersebut, sempat muncul wacana lockdown dan penerapan darurat sipil/militer baik oleh kalangan pemerintah (daerah) maupun publik. Namun, di penghujung Maret 2020, akhirnya Presiden menyatakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020. KKM tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah untuk melakukan upaya penanganan, di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020) dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (PP PSBB). Terakhir, melalui Keppres No. 12 Tahun 2020, Presiden menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebara Covid-19 sebagai bencana nasional.

Dalam perkembangan, muncul pendapat dan pemahaman khalayak yang tidak membedakan antara: Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Bencana Nasional, Keadaan Bahaya, dan Hal ikwal Kegentingan yang Memaksa, dan. Tulisan pendek dan sederhana ini mencoba dan berusaha membentangkan perbedaan di antara hal tersebut, baik berkenaan dengan: alasan atau pertimbangan, instrumen hukum yang mendasari, dan implikasinya.

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM)

Keppres No. 11 Tahun 2020 sebagai instrumen hukum yang menetapkan negara dalam KKM. Adapun pertimbangan atau alasan penerbitan Keppres a quo yaitu bahwa penyebaran Covid-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Jika ditilik lebih jauh, Keppres No. 11 Tahun 2020 merupakan pelaksanaan dari Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK), yang mana memberi kewenangan atribusi kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan dan mencabut KKM. Lalu, apa yang dimaknai dengan KKM? Dalam Pasal 1 angka 2 UU KK ditegaskan bahwa KKM yaitu kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Konsekuensi ketika negara berada dalam keadaan KKM, Pemerintah wajib melakukan upaya penanggulangan, yaitu dengan melakukan Kekarantinaan Kesehatan. UU KK menyediakan sejumlah opsi berupa: karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sejauh ini, selain karantina rumah dan karantina rumah sakit, Pemerintah Pusat lebih memilih PSBB, meski ada desakan untuk mengambil pilihan karantina wilayah. Pilihan kebijakan PSBB terlihat dari adanya PP PSBB. PP ini telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Per tanggal 18 April 2020, Menteri Kesehatan telah memberi persetujuan pemberlakuan PSBB kepada Propinsi DKI, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Pekanbaru, Kota Makasar, dan Kota Tegal.

Terbitnya Keppres No. 11 Tahun 2020 juga menjadi arah diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Sejak ditetapkan, Perppu tersebut menjadi obyek percakapan hangat di kalangan pemerhati hukum, pemerhati ekonomi/keuangan, masyarakat sipil dan bahkan di kalangan DPR. Belakangan, Perppu tersebut telah diajukan pengujian (judicial review) oleh beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Bencana Nasional

Penetapan keadaan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional didasarkan pada Keppres No. 12 Tahun 2020. Keppres ini dilatarbelakangi oleh dua hal: (i) penyebaran Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas; dan (ii) WHO telah menyatakan Covid19 sebagai global pandemic tanggal 11 Maret 2020. Bencana Nasional ini tidak identik dengan negara dalam keadaan bahaya.

Meskipun persoalan yang diatur menyangkut upaya penanganan Covid-19, namun ada perbedaan dengan KKM, apalagi dengan keadaan bahaya. Keppres No. 12 Tahun 2020 didasarkan pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mana pada Pasal 7, dinyatakan Pemerintah Pusat berwenang menetapkan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah serta indikatornya. Dalam Keppres No. 12 Tahun 2020 dinyatakan bahwa penanggulangan bencana nasional dilaksanakan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melalui sinergi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, pemerintah daerah melalui bupati/walikota dan gubernur dapat melakukan langkah-langkah penanggulangan bencana nasional di wilayah masing-masing sejauh sesuai dengan UU Penanggulangan Bencana dan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat. Upaya penanggulangan bencana nasional tersebut, tidak memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat (sebagaimana halnya PSBB), namun didasarkan pada kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana.

Negara Dalam Keadaan Bahaya

Instrumen yuridis terkait negara dalam keadaan bahaya telah diatur dalam Pasal 12 UUD NRI 1945 sebagai berikut: “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”. Semula diterbitkan UU No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya, kemudian UU No. 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan “Regeling Of De Staat Van Oorlog en van Beleg” dan Penetapan “Keadaan Bahaya”, dan belakangan yang berlaku yaitu UU (Perppu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam Pasal 1 UU No. 23 Tahun 1959 dinyatakan bahwa Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya, yang tingkatan meliputi: keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Adapun alasan yang menjadi pertimbangan bagi Presiden untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya (in staat van gevoar verklaren) apabila:

1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alatalat perlengkapan secara biasa;

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga; dan

3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Kendali atas ketika negara dalam keadaan bahaya berada di tangan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku Penguasa Darurat Sipil/Militer/Perang, yang dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/militer/perang, dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari beberapa Menteri, Panglima TNI (beserta Kepala Staf) dan Kapolri. Sementara di daerah, dilakukan oleh Kepala Daerah atas penetapan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Hal Ikhwal Kegentingan Memaksa

Sementara itu, dalam Pasal 22 UUD NRI 1945, ada keadaan yang oleh sebagian orang dianggap sama dengan keadaan bahaya, yaitu adanya frasa “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”. Isi selengkap dari Pasal 22 tersebut yaitu:

(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

Semangat dari Pasal 22 yaitu negara berada dalam keadaan darurat pengaturan, maka kepada Presiden diberi wewenang menetapkan Peraturan Pemerintah yang materi muatannya setingkat atau sama dengan undang-undang, sehingga disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kausa halal atau pembenar bagi Presiden dalam menetapkan Perppu yaitu “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”. Pada titik ini, Presiden selaku institusi yang secara subyektif (dalam batas-batas tertentu) menentukan perlunya Perppu. Oleh karenanya, untuk menentukan tepat tidaknya kehendak subyektif Presiden itu, maka Presiden harus menyampaikan Perppu ke DPR agar dalam persidangan berikutnya dibahas dan diputus apa respon atau tanggapan DPR. Jika DPR menyetujui, maka Perppu itu akan berganti “jubah” menjadi UU, namun jika tidak disetujui, maka Perppu itu dicabut.

Sebagai penutup, berikut beberapa catatan akhir. Pertama, ada perbedaan antara beberapa istilah yang selama ini hampir disamakan oleh khalayak yaitu: darurat kesehatan masyarakat, bencana nasional, negara dalam keadaan bahaya, dan hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Kedua, perbedaan atas beberapa istilah itu tidak hanya pada alasan dan ruang lingkupnya, serta implikasi, tetapi juga instrumen hukum (aturan) yang mendasarinya. Semoga berkenan dan mohon maaf jika terkandung kekeliruan. Salam sehat. (red)

Status Bencana Nasional Tak Serta Merta Diterjemahkan Sebagai Force Majeure

0
Kepala PSHE, Dr. Dyah Hapsari Prananingrum, SH, M.Hum

Salatiga, BISKOM – Presiden Jokowi menetapkan virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada 13 April 2020. “Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” kata Jokowi dalam Keppres Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

Pasca terbitnya Keppres Nomor 12 Tahun 2020, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui akun twitternya menilai penetapan corona sebagai bencana nasional tidak bisa dijadikan sebagai alasan force majeure atau keadaan memaksa untuk membatalkan kontrak. Namun, ia menyebut bahwa hal tersebut bisa membuka kesempatan melakukan negosiasi ulang kontrak.

“Keppres No. 12/2020 ttg Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sbg Bencana Nasional tdk dpt dijadikan dasar sbg “force majeur” utk membatalkan kontrak. Kontrak2 tetap terikat pd ketentuan Ps 1338 KUH Perdata yg relaksasinya bs diatur OJK. Elaborasinya nanti sy videokan,” cuit Mahfud MD pada 14 April 2020.

Kepala Pusat Studi Hukum Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHE UKSW), Dr. Dyah Hapsari Prananingrum, SH., M.Hum., mengatakan bahwa status bencana nasional tidak serta merta diterjemahkan sebagai force majeure dan membatalkan kontrak. “Force majeure absolute dimana terjadi keadaan yang sama sekali tidak mungkin (impossibility) bahwa kontrak dapat dilaksanakan. (Misnaming barang). Naming dalam perkembangan di kenal juga sebagai force majeure relative, dalam hal keadaan tersebut yang menyulitkan debitur melaksanakan kontrak,” jelasnya.

Lebih lanjut Dyah menjelaskan, jika ada yang melarang/membatasi perjalanan yang mencegah satu pihak untuk melakukan kewajibannya berdasarkan kontrak, dan debitur tersebut bertindak dengan itikad baik, maka debitur tersebut dapat mengklaim dengan alasan force majeure.

“Keadaan kahar yang biasanya dimuat dalam kontrak, juga sangat penting menentukan force majeure yang membatalkan kontrak atau tidak. Kalau termuat maka force majeure akan menjadi dasar batalnya kontrak,” terang Kepala PSHE ini.

Dosen di Fakultas Hukum UKSW ini menegaskan bahwa yang perlu dicermati bukan hanya peristiwanya namun juga perlu dilihat pretasinya. “Bila sifatnya sementara maka bisa di tunda kewajiban debitur dengan dasar renegosiasi kontrak,” pungkasnya. (red)

Diduga Memalsuan ID dan Surat, Staf Khusus Presiden Membuat 2 Laporan Polisi di Polda Metro Jaya

0
Pertemuan diruangan Sub Direktorat Kriminal Umum Bidang Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

Jakarta, BISKOM – Atas dugaan pemalsuan tanda pengenal Sekretariat Negara, Staf Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Khususnya wilayah Papua, Lenis Kogoya melalui Kuasa Hukumnya David S.G Pella,SH dari Kantor Hukum Big Law Firm melaporkan dugaan perbuatan tindak Pidana tersebut.

David mengatakan, diduga pelaku yaitu MA dkk mencetak tanda pengenal palsu Sekretariat Negara Republik Indonesia sekitar bulan Oktober 2019 untuk menebar berita bohong di lingkungan lstana Presiden Rl bahwa kerusuhan yang terjadi di sekitar wilayah Papua antara periode 2018-2019 dilakukan oleh Lenis Kogoya beserta Lembaga Masyarakat Adat Papua.

“Peristiwa ini baru diketahui oleh yang bersangkutan diawal tahun 2020 setelah melakukan rapat koordinasi dilingkungan Staff Khusus Kepresidenan. Atas peristiwa ini dan untuk menjaga stabilitas diwilayah Papua, kami melaporkan MA Dkk, ke Polda Metro Jaya, pada Direktorat Kriminal Umum, dan Laporan kami telah diterima dengan baik oleh pihak Sub Direktorat Kriminal Umum Bidang Keamanan Negara, dengan Laporan Polisi nomor: TBL/2343/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, pada hari Kamis, tanggal 16 April 2020,” ungkap David.

David juga menambahkan, “Selain dari itu pada hari dan tanggal yang sama kami telah membuat Laporan Polisi nomor: TBL/2342/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, atas dugaan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat Kantor Staf Presiden yang dilakukan oleh GM dengan cara memalsukan tandatangan staf khusus Presiden, Bidang Politik dan Keamanan Khusus wilayah Papua, yaitu Sdr. Lenis Kogoya, dimana dalam surat tersebut memerintahkan GM untuk melakukan koordinasi pekerjaan permasalahan tanah ahli waris Sdr. HB di Pulogadung, seluas +/- 1 Ha. Padahal klien kami tidak pernah mengeluarkan surat atau tandatangan apapun, serta klien kami tidak mengenal GM, oleh karena itu kami melaporkannya ke Polda Metro Jaya juga.” Pungkas David kepada awak media melalui siaran persnya. (Hoky)

Santuy di Rumah, Kok Berjasa?

0
Akademisi Unika Soegijapranata Semarang, JC Tukiman Taruno Sayoga Ph.D

Semarang, BISKOM – Imbauan stay at home (SAH), dan di beberapa daerah ditingkatkan  menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak menyurutkan munculnnya tanggapan-tanggapan lucu atau protes atasnya. Ada yang menulis komen “pura-pura sedih” di tengah-tengah  kejenuhannya di rumah: “Aku menguatkan diri bertahan di dalam rumah, tetapi uangku maunya keluar rumah terus.”  Ada juga komen: “Seumur-umur baru karena COVID 19 sekarang ini, makan-tidur-main HP-tidur lagi, disebut berjasa untuk bangsa dan negara.”  Berikutnya, baru saja kemarin SAH ditingkatkan ke PSBB di beberapa daerah, kelakar orang-orang jenuh sudah berseliweran, antara lain: “Pasti Sedang Bobuk-bobuk,” ada lagi: “Pagi Siang Bangun Bebas.” Tetap saja ada yang bernada protes: “Pergi Susah, Bikin Bete,” namun lalu dijawab tidak kurang menghibur: “Pasrah Saja Beres Bro…..”

Tinggal (baca: betah) di rumah ternyata tidak gampang, apalagi hampir sepanjang 24 jam setiap harinya, dan untuk kurun waktu berhari-hari lagi ke depan. JC Tukiman Taruno Sayoga, Ph.D. menjelaskan, makna rumah semakin disadari bukan lagi sekedar tempat berteduh, tidur, makan (kadang-kadang), dan bercengkerama (kadang-kadang juga); melainkan di tengah-tengah kejenuhan karena SAH ini, semua anggota keluarga merasakan hal yang sama, yakni: RUMAH ITU KOMUNITAS. Ada beberapa kondisi yang menentukan kebersamaan dua-tiga orang atau lebih dapat disebut sebagai komunitas.

Pertama, seperasaan senasib sepenanggungan. Tidak ada lagi (dan harus tidak ada) menang-menangan dalam semua hal, apakah soal makanan, berbagi kamar mandi, menempatkan handuk atau pakaian kotor, dan sebagainya. “Semakin semua anggota rumah itu merasa sepenanggungan, di saat itulah tinggal di rumah menjadi betah,” ungkap Taruno.

Kedua, rumah menjadi komunitas yang membuat betah tinggal di dalamnya jikalau “rumah bukan sebuah sangkar, melainkan tiang utama sebuah kapal layar,” (Kahlil Gibran, Sang Nabi. 1981).

Dan ketiga, rumah menjadi tiang utama kapal layar jikalau kapal itu tidak pernah berhenti. Lebih lanjut Taruno menerangkan, artinya tinggal di rumah saja (SAH) tidak akan menjadi beban berat bagi siapa pun kalau terus ada kehidupan di dalam rumah itu, bagaikan kapal yang terus berlayar, bukannya kapal layar namun berlabuh. “Ketika rumah “berhenti berlayar,” apalagi semua anggota rumah dituntut untuk SAH karena PSBB, sumpeklah semuanya dan membuat tidak kerasan/betah tinggal (terus) di rumah,” jelas Taruno yang juga merupakan dosen di Unika Soegijapranata Semarang ini.

Selengkapnya puisi Kahlil Gibran berikut semoga menguatkan kita semua yang harus SAH, apalagi bagi yang terkena aturan PSBB:

“Tetapi kau, putera-puteri ruang semesta alam/ kau yang gelisah dalam peristirahatan/ Tak bakal kaumasuk perangkapnya, ataupun dijinakkannya./

Rumahmu tak akan menjadi sebuah sangkar,/melainkan tiang utama sebuah kapal layar/

Tiada pula ia sebagai selaput kulit ari/yang menutupi kerawanan sebuah luka/ namun jadilah ia kelopak mata/yang memberi perlindungan kepada netra./ Kau tidak akan melipat sayapmu bila kau masuk pintu, /tiada pula kau tundukkan kepala karena takut terantuk kayu./

Tak pula kau harus bernafas dengan cemas,/mengkhawatirkan nafaS membuat dinding retak atau retas/

Tiada kau akan mendiami peti-peti mati,/perninggalan arwah bagi yang belum saatnya mati./

Rumahmu bukanlah wadah kerahasiaan,/maupun wadah penganan keinginan./ Oleh sebab segala yang tanpa muara di dalam diri manusia,/adalah penghuni angkasa semesta raya, yang berpintukan kabut embun pagi/ dan berjendelakan lagu-lagu malam serta kebisuan malam.”

“Penggalan puisi Kahlil Gibran di atas adalah bagian tengah sampai akhir dari puisi panjangnya tentang Rumah. Pada bagian awal, Gibran menyindir betapa banyak orang mendirikan rumah itu berdasarkan angan-angannya, padahal rumah itu sebuah kenyataan hidup, bukan sekedar angan-angan,” pungkas Taruno. (red)

Mengukur Suhu Tubuh Lebih Akurat, PT Bintang Mas Teknologi Hadirkan Thermal Vaganza 112

0
Thermal camera HIKVISION by PT Bintang Mas Teknologi

Jakarta, BISKOM – Situasi Indonesia saat ini yang sedang dilanda wabah virus corona (Covid-19) membuat setiap orang harus makin waspada dan berhati-hati dalam menjalankan setiap aktivitasnya. Sebagian orang melakukan berbagai aktivitasnya dari rumah, namun tak sedikit orang yang mau tidak mau harus melakukan aktivitas di luar rumah karena suatu kebutuhan. Banyak tempat pelayanan publik atau umum harus tetap beroperasi demi memenuhi kebutuhan banyak orang.

Sektor pemerintahan, perbankan, transportasi, kesehatan, hingga bisnis bidang tertentu adalah contoh konkrit aktivitas di luar rumah yang harus tetap berjalan meski dalam keadaan seperti saat ini. Namun ada protokol kesehatan yang harus dilakukan untuk mencegah agar Covid-19 ini tidak makin menyebar, salah satunya dengan melakukan pengukuran suhu terhadap siapa saja yang akan masuk ke area perkantoran atau gedung.

Saat ini lazim kita temui di gedung-gedung perkantoran, bahwa siapa saja yang akan masuk ke gedung tersebut diukur suhunya menggunakan thermometer inframerah jarak jauh atau thermo gun. Menurut James Lawler, seorang Profesor kedokteran di Universitas Nebraska termometer inframerah jarak jauh telah terbukti kurang dapat diandalkan. “Seperti termometer kontak kontak kulit, ada masalah termasuk berkeringat dan kehilangan panas yang dapat memengaruhi pembacaan suhu,” ujarnya.

Thermal camera di Stasiun Gambir Jakarta

Untuk menjawab persoalan tersebut, PT Bintang Mas Teknologi memberikan solusi pengukuran suhu yang jauh lebih akurat dan efektif dengan menggunakan thermal camera. Dengan membawa brand HIKVISION, thermal camera ini mampu membantu mendeteksi demam/suhu tubuh tinggi dengan cepat. Dalam thermal camera juga ada fungsi thermografi yang mendeteksi suhu secara realtime dengan tingkat akurasi ±0,5°C.

Secara khusus PT Bintang Mas Teknologi memberikan promo bertajuk Thermal Vaganza 112. “Hanya dengan Rp 112.112.000 konsumen sudah mendapatkan satu set camera thermal HIKVISION, TV Monitor, Mini PC, video management system, dan tripod beserta asesorisnya,” ujar Norita dari PT Bintang Mas Teknologi.

Promo Thermal Vaganza 112

Lebih lanjut Norita menjelaskan, thermal camera yang saat ini tersedia beragam, baik itu bullet maupun dome. Hal ini juga untuk menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen yang beragam. “Promo ini berlaku hingga 30 April 2020. Barang yang kami miliki juga terbatas karena tingginya permintaan. Untuk itu jangan sampai melewatkan promo menarik ini,” kata Norita.

Untuk informasi lebih lanjut silakan langsung menghubungi tim sales PT Bintang Mas Teknologi (tertera pada flyers) untuk mendapatkan penjelasan detail. (red)

Lewat Covid-19 InaIDEAthon, Kemristek Undang Masyarakat Berkontribusi Lawan Virus Corona

0

Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Ka- BRIN) Bambang PS. Brodjonegoro, mengundang masyarakat berkontribusi pada Covid-19 InaIDEAthon.

“Tidak harus penggiat teknologi, dosen, atau peneliti. Kami mengundang ide dari siapa pun,” kata Bambang, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Dalam Covid-19 InaIDEAthon, masyarakat berkesempatan berinovasi melalui ide, solusi, produk, sistem, platform, aplikasi mobile atau web. Ide-ide itu diharapkan dapat diimplementasikan tidak terbatas pada ponsel, web, Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI), serta perangkat elektronik atau teknologi lainnya, dalam mengatasi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Peserta Covid-19 InaIDEAthon dapat mendaftarkan diri sebagai individu, kelompok, atau institusi.

Adapun ide-ide yang dicari antara lain terkait pencegahan dan pengendalian virus, manajemen pelayanan dan perawatan pasien, mitigasi masyarakat, keberlanjutan bisnis, serta metode pembelajaran jarak jauh.

Ide dituliskan dengan format judul, identitas pengusul, dan deskripsi ide dalam satu hingga tiga halaman.

Ide sudah mulai diterima sejak Senin (13/4/2020)-Senin (20/4/2020). Nantinya, ide tersebut akan dinilai Penilai yang terdiri dari pakar dan ahli dari Kemenristek, BRIN, dan kementerian terkait, pada Selasa (21/4/2020)-Sabtu (25/4/2020).

Dalam menilai, Komite Penilai akan melihat relevansi tema dengan inovasi, kreativitas dan originalitas, dampak sosial, serta kelayakan teknis dan implementasi.

Tentunya, peserta harus menjamin ide yang diajukan tidak melanggar hukum, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak mana pun, dan tidak melanggar informasi rahasia pihak mana pun.

Sejumlah ide terbaik akan mendapat piagam penghargaan sebagai pengakuan ide, insentif, serta dana pendampingan dan kemitraan.

Selain itu, ide akan difasilitasi dan diimplementasikan dengan dukungan Kemenristek atau BRIN. Pengumuman sendiri akan dilaksanakan Kamis (30/4/2020).

Selama Covid-19 InaIDEAthon berlangsung, peserta dilarang menggunakan informasi, menyalin informasi, atau mengungkapkan informasi apa pun yang diperoleh dari panitia Covid-19 InaIDEAthon.

Selain itu, dengan mengikuti Covid-19 InaIDEAthon peserta memberi otoritas kepada Kemenristek atau BRIN menggunakan data pribadi untuk keperluan iklan dan promosi Covid-19 InaIDEAthon.

Keterangan lebih lanjut terkait Covid-19 InaIDEAthon dalam dilihat pada ristekbrin.go.id.

sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2020/04/15/131529171/lewat-covid-19-inaideathon-kemristek-undang-masyarakat-berkontribusi-lawan?page=all#page2

Canggih, Masker Buatan Dosen Unsoed Ini Bisa Menyala saat Lewat di Daerah Rawan Corona

0

Virus Corona yang tengah merebak hampir merata di seluruh Indonesia membuat masyarakat khawatir. Hal inilah yang melatarbelakangi Bangun Wijayanto, dosen Prodi Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) untuk menciptakan sebuah Masker pendeteksi. Canggihnya, Masker ini dilengkapi lampu indikator yang dapat menyala jika melewati daerah berpasien corona.

Dosen asal Purwokerto, Jawa Tengah, ini merancang Masker canggih ala Iron Man untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya penyebaran Virus Corona. Selain itu Masker tersebut juga menjadi alat pelindung diri ketika bepergian. Bangun Wijayanto yang ahli rekayasa perangkat lunak memberikan nama Masker ciptaanya sebagai “Jengkar Smart Masker”. Dalam bahasa Jawa, kata jengkar memiliki makna pergi.

Masker canggih ini akan memberi sinyal apakah suatu lokasi memiliki pasien COVID-19. Masker ini dilengkapi tiga lampu indikator, yakni merah, kuning, dan hijau yang akan menyala ketika melewati daerah yang memiliki orang terpapar COVID-19. Masker ini juga dapat digunakan sebagai alat bantu melakukan tracing apabila penggunanya terpapar COVID-19.

Lampu indikator pada Masker akan menyala merah ketika melewati daerah yang memiliki pasien positif COVID-19. Lampu kuning akan menyala ketika melewati daerah yang memiliki Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, dan lampu hijau akan menyala ketika melewati daerah yang memiliki Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19.

Bangun memanfaatkan informasi mengenai sebaran COVID-19 ke dalam perangkat berbasis Internet Of Things (IOT) yang praktis serta mudah diakses. Pengguna hanya cukup menyalakan hotspot pada gawai yang dimilikinya. Kemudian Masker yang dilengkapi tiga lampu indikator ini akan bekerja mendeteksi daerah yang sudah terinfeksi oleh corona. Selanjutnya Masker akan memberikan informasi mengenai daerah yang dilewati oleh pengguna berdasarkan data yang diolah oleh server dengan menggunakan data resmi dari situs pemerintah.

lstana Lantik Wagub DKI Ditengah Pademi Wabah Covid 19

0
Presiden Jokowi melantik Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, BISKOM – Ditengah pademi wabah Covid 19, bertempat di Istana Negara, hari ini Rabu (15-04-2020)  pukul 13.00 WIB. dilangsungkan pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Para awak media meliput secara live streaming yang di siarkan Langsung oleh Biro pres dan media dari istana Negara.

Prosesi pelantikan diawali dengan penyerahan petikan surat keputusan presiden oleh Jokowi kepada Ahmad Riza Patria. Penyerahan surat keputusan ini dilaksanakan di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden No 40/P/2020 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022. Setelah itu, Jokowi pun memandu sumpah jabatan.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD negara, serta berbakti kepada nusa dan bangsa ” kata Riza saat mengikuti sumpah jabatan yang dipandu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Setelah dilakukan sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Pelantikan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, dan dihadiri beberapa menteri termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, juga hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Foto Kika: Habiburohman DPR RI Ketua DPP Gerindra, H .Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Menhan Prabowo Subianto serta Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI.

Sebelumnya diketahui setelah lebih dari dua tahun, akhirnya kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta terisi oleh politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria yang mengisi kekosongan kursi Wagub DKI setelah ditinggal Sandiaga Uno.

Riza Patria terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga 2022 pada Senin 23 Maret. Cawagub yang diusung Fraksi Gerindra itu meraih 81 suara saat pemilihan Wagub oleh DPRD. Riza menang telak saat pemungutan suara di DPRD DKI.

Sementara pesaingnya yakni Cawagub yang diusung PKS, Nurmansjah Lubis hanya meraih 17 suara. Sedangkan 2 suara dianggap tidak sah.

Prabowo datang untuk menyaksikan kader partainya, yaitu Ahmad Riza Patria, yang dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Prabowo hadir dengan mengenakan setelan jas hitam dipadu dengan peci hitam mengenakan masker, karena pelantikan Wagub DKI Jakarta berlangsung di masa pandemi Covid-19, sehingga seluruh tamu undangan diwajibkan mengenakan masker.

Acara pelantikan ini memang dilakukan sesuai protokol pencegahan virus corona Covid-19 dan memang dibuat sederhana dan minimalis,  sesuai protokol  maka seluruh tamu undangan yang hadir serta para pejabatnya negara di lakukan rapid tes bodychek suhu tubuh dengan thermo scener gun, acarapun tetap dapat berlangsung dengan tertib dan lancar serta hikmat.

Pada bagian akhir, Presiden Jokowi memberi ucapan selamat kepada Ahmad Riza Patria diikuti oleh seluruh tamu yang hadir dan acara ditutup dengan ramah tamah seluruh tamu dan undangan. (reporter: Barley)