Home Blog Page 785

PERKARA PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Yogya.

0
Koran MERAPI, tanggal 15 April 2020, halaman 5.

Yogyakarta, BISKOM – Setelah mengajukan banding, akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menjatuhkan putusan 3 bulan penjara terhadap terdakwa Ir Faaz Ismail asal Jakarta yang terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Penguasaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky. Hukuman tersebut pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang sebelumnya menjatuhkan putusan 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, belum ada tanggapan dari kedua belah pihak baik jaksa maupun terdakwa apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. “Sampai saat ini belum ada pengajuan kasasi atas nama terdakwa Ir Faaz,” ujar Humas PN Yogya, Sari Sudarmi, SH kepada wartawan, Selasa (14/4).

Dalam perkara ini, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tetang ITE. Awal perbuatan terdakwa dilakukan saat saksi korban Ir Soegiharto Santoso  alias Hoky pasca sidang dirinya di PN Bantul menceritakan tentang fakta sidang di Bantul. Hal itu dilakukan saksi korban dengan melakukan share artikel dan foto di group facebook Apkomindo.

Tetapi dalam unggahan yang dilakukan saksi korban ditanggapi terdakwa dengan kata-kata yang sifatnya menyerang dan menghina dengan ucapan kutu kupret. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui saksi korban Hoky pada 24 Maret 2017 pukul 20.00 ketika dirinya berada di Hotel Galeri Prawirotaman Yogyakarta.

Selain mengomentari status saksi korban di group facebook Apkomindo terdakwa juga menulis di dinding facebook pribadi Hoky. Tulisan yang di-upload terdakwa dalam bentuk teks atau tulisan sehingga bisa dilihat dan dibaca saksi korban maupun semua karena group facebook tersebut bersifat terbuka.

Tak hanya menulis kata-kata kutu kupret, terdakwa juga menulis kata-kata dzalim, destruktif, otak pengganggu, seolah-olah muncul sebagai dewa yang membuat saksi korban merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya. Untuk itu perbuatan terdakwa dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan hingga dilaporkan ke pihak berwajib. (Redaksi)

Sumber: Koran MERAPI, tanggal 15 April 2020, halaman 5.

Artikel Terkait:

Dua Pelaku Bakal Menyusul Terpidana Kasus Penghina Wartawan

Ejek Pakai Kata “Kutu Kupret” Dihukum 3 Bulan Penjara

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

Ketum Apkomindo Dukung Saber Pungli

Mudahkan WFH, PT Indodisplay Prima Kreasi Hadirkan “Amazing Vicon”

0

Jakarta, BISKOM – Situasi global yang sedang menghadapi pandemic virus corona (Covid-19) memunculkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia. Sejumlah daerah sudah menerapkan PSBB antara lain Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi. Tidak menutup kemungkinan daerah-daerah lain akan menerapkan hal serupa. Kebijakan PSBB mengharuskan untuk mengurangi kegiatan tatap muka atau berinteraksi secara langsung, demi menghambar penyebaran Covid-19.

Kegiatan seperti bekerja dari rumah (WFH), belajar dari rumah dan beribadah di rumah sudah mulai diterapkan sejak 1 bulan ini. Untungnya saat ini komunikasi dan interaksi antar manusia semakin mudah dengan adanya kemajuan di bidang teknologi. Salah satu aktivitas yang saat ini banyak dilakukan orang akibat adanya PSBB adalah video conference. Fasilitas ini banyak digunakan oleh individu maupun perusahaan bahkan pemerintahan untuk memudahkan aktivitas dan menjalankan kegiatan bisnis maupun roda pemerintahan.

Dalam melakukan video conference dibutuhkan PC, monitor atau layar LCD, koneksi internet broadband, mikrofon dan webcam. Dengan menggunakan alat-alat ini Anda seakan duduk di ruang konferensi yang nyata. PT Indodisplay Prima Kreasi menjawab kebutuhan itu dengan menghadirkan paket Amazing Vicon.

Paket Amazing Vicon yang ditawarkan oleh PT Indodisplay Prima Kreasi sangat beragam untuk mendukung kebutuhan video conference di kantor atau rumah anda. Tony Tanuwijaya dari PT Indodisplay Prima Kreasi mengatakan saat ini ada 4 paket Amazing Vicon yang pihaknya tawarkan.

“Kami menawarkan paket amazing vicon untuk menunjang kebutuhan video conference dengan spesifikasi monitor mulai dari 43 inch sampai 55 inch. Harga yang kami tawarkan juga sangat terjangkau, mulai dari RP 23.500.000 anda sudah bisa mendapatkan 1 set perangkat untuk bisa melakukan video conference,” jelas Tony.

Selain itu, PT Indodisplay Prima Kreasi juga memberikan sejumlah promo menarik untuk para konsumen. “Ada beragam bonus yang kami siapkan yakni HDD, Microphone AKG hingga upgrade zoom license. Pastikan anda tidak melewatkan promo menarik ini,” kata Tony.

Selain Paket amazing vicon, PT Indodisplay Prima Kreasi juga menyediakan kebutuhan lainnya seperti Videotron, Video Wall, Digital Signage, Interactive Display, Smart Board dan UHD Smart TV untuk mendukung aktivitas promosi, pameran, pendidikan dan pertemuan-pertemuan/meeting. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi tim marketing PT Indodisplay Prima Kreasi melalui Whatsapp +6281388900819 atau email sales@indodisplay.id . (redaksi)

Ombudsman Jakarta Raya: Ketentuan tentang PSBB itu Permenkes!

0
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

Jakarta, BISKOM – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta jajaran Polda Metro Jaya untuk tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran PSBB sebagaimana Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta termasuk larangan Ojol untuk mengangkut penumpang. Hal itu menyusul terbitnya Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang membuka kemungkinan bagi Ojol dapat membawa penumpang selama pelaksanaan PSBB.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho. “Polda Metro Jaya harus mengacu pada Pergub tersebut dan bukan pada Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”. Pergub tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemenkes merupakan leading sector dalam penetapan dan pengawasan pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Maka, peraturan yang lain wajib disinkronisasikan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya. Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI sudah sepenuhnya merujuk pada peraturan tersebut. Pilihan Presiden untuk menjadikan Kemenkes sebagai leading sector penetapan dan pengawasan PSBB di Kemenkes sebagaimana PP No. 21/2020 sudah pasti berdasarkan wilayah kewenangan Kemenkes sebagai Kementerian yang membidangi Kesehatan Masyarakat.

“Jadi, dengan alasan apapun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 33/2020” tutur Teguh.

Berdasarkan kajian Ombudsman Jakarta Raya, Pedoman Permenkes yang termuat dalam pasal 15 peraturan tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan sangat jelas dan tidak multi interpretasi. “Menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan Ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan dan dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan Social Distancing,” ujar Teguh.

“Kalau alasanya demikian, maka tidak perlu ada Social Distancing di kendaraan umum lain juga selama memenuhi kaidah protokol tersebut, seperti melakukan disinfectan kendaraan, semua penumpang dan petugas mempergunakan masker dan sarung tangan serta tidak berkendara saat mengalami demam tinggi” menurutnya lagi.

Secara teknis juga akan sangat menyulitkan Anggota Kepolisian dalam penegakan hukum di lapangan, bagaimana memastikan bahwa pengemudi Ojol melakukan disinfectan kendaraanya, dan memastikan ratusan ribu pengedara ojol suhunya sedang tidak tinggi saat bertugas. “Alat kontrol yang paling mudah bagi petugas kepolisian dilapangan adalah dengan melihat Social Distancing pengguna kendaraan, dan karena tidak ada social distancing di motor, maka alasan Kemenkes untuk mengizinkan Ojol hanya untuk pengangkutan barang sangat relevan” tuturnya lagi.

Ombudsman Jakarta Raya sendiri mendukung Pemprov DKI untuk mengajukan PSBB kepada Kemenkes agar ada kepastian wilayah kewenangan Pusat dan Daerah. “Sebelum ada penetapan ini, Kemenhub telah menolak upaya Pemprov DKI untuk melakukan pelarangan operasi Bis Antar Kota Antar Provinsi dan mementahkan rekomendasi dari badan otonomi Kemenhub sendiri yaitu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) untuk menghentikan pelayanan transportasi antar kota selama pandemic Covid 19” tutur Teguh lagi. “Dengan penetapan PSBB, Rambu-rambunya sudah jelas, sehingga perangkat evaluasinya juga lebih mudah dan upaya Kemenhub untuk membuat aturan di luar kesepakatan tersebut akan mempersulit kerangka evaluasi efektifitas PSBB nantinya.

Peran Kemenhub sebetulnya masih sangat besar untuk membantu para pengemudi Ojol. “Sebagai regulator, Kemenhub sangat mungkin membuat aturan agar dua aplikator Ojol mengurangi jumlah potongan mereka ke para pengemudi yang saat ini berjumlah 20% menjadi 5-10% dulu selama masa pandemi” ujar Teguh. Menurutnya hal itu dimungkinkan, karena seluruh dunia usaha saat ini juga berkorban dan bergotong royong menanggulangi dampak pandemi Covid-19. “Wajar kalau Gojek dan Grab mengurangi jumlah potongan mereka ke para pengemudi saat ini, nilai valuasi perusahaan-perusahaan tersebut sudah melampaui beberapa perusahaan yang berdiri puluhan tahun hanya dengan capaian beberapa tahun saja, dan semua itu berkat jasa para pahlawan jalanan mereka, para pengemudi”.

Selain itu, Kemenhub sebagai kementerian yang membidangi urusan transportasi publik di Indonesia bisa mendorong pihak terkait termasuk OJK dan pihak perbankan untuk segera merealisasikan keringanan kredit bagi para pelaku usaha di industri transportasi termasuk para pengemudi Ojol dan Taxi Online. Peran Kemenhub yang tidak kalah penting adalah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk membantu Pemprov DKI dalam memberikan bantuan sosial bagi para pekerja sektor transportasi.

Ombudsman Jakarta Raya selaku pengawas pelayanan publik di wilayah Jakarta Raya mengingatkan bahwa setiap Pejabat dalam menggunakan kewenangannya wajib mendukung efektifitas PSBB untuk Social Distancing dalam melawan Covid-19, selain itu keberhasilan dalam mencegah penyebaran Covid-19 juga sangat tergantung pada kerjasama para pihak. “Kini rujukannya sudah ada, Permenkes No. 6/2020 dan Pergub No. 33/2020”, semua pihak seyogyanya mengacu kesana termasuk intansi dan perusahaan swasta yang tidak dikecualikan dalam peraturan tersebut untuk mematuhinya” tutupnya. (Hoky)

Cegah Penyakit Pernafasan, Taiwan Excellence Hadirkan “Perlindungan Saat Bernafas”

0

Jakarta, Biskom- Virus COVID-19 menyebar ke seluruh dunia, dan Taiwan awalnya terdaftar sebagai lokasi paling berbahaya kedua di dunia. Namun menurut sumber dari Taiwan External Trade Development Council (TAITRA) dalam keterangan persnya, Senin (13/4), Taiwan mampu mengendalikan situasi dengan baik berkat upaya dari pemerintah dan rakyatnya, meskipun berada sangat dekat dengan sumber wabah di Tiongkok.

“Keberhasilan itu tentu saja bukan suatu kebetulan dan bukan hanya disebabkan oleh inisiatif dari pemerintah, tetapi juga curahan perhatian dari seluruh bangsa terhadap gaya hidup higienis, yang telah memungkinkan orang untuk bernapas bebas dan mencegah timbulnya infeksi masal”, ungkapnya.

Menurut statistik dari Environmental Protection Department of the Executive Yuan, kata Dia, setiap orang menghabiskan sekitar 80% dari waktu mereka sehari-hari di dalam ruangan. Oleh karena itu, lanjutnya, kualitas udara dalam ruangan akan secara langsung memengaruhi kesehatan mereka, dengan potensi bahaya yang tersembunyi di lingkungan dalam ruangan.

“Sangat penting untuk melindungi diri sendiri dan keluarga, tidak hanya di luar rumah tetapi juga di dalam rumah. Baik untuk orang yang hidup sendiri, pasangan yang baru menikah atau sebuah keluarga, di tahun 2020 ini Taiwan Excellence merekomendasikan 3 alat yang memberikan perlindungan luar biasa saat bernafas, dengan menghadirkan lingkungan yang lebih baik untuk dapat bernafas secara bebas”, ujar Dia.

Yang pertama adalah Portable Personal Air Purifier dari Luft Cube. Pembersih udara bebas-konsumsi yang paling ringan saat ini karena dapat secara efektif memecah dan menghancurkan zat berbahaya seperti bakteri, serbuk sari, PM 2.5, gas organik dan alergen dengan dukungan teknologi pemurnian fotokatalitik yang telah dipatenkan.

Alat ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan pribadi anda, dimana anda dapat meletakkannya di meja samping tempat tidur ketika tidur, di tempat gelas saat Anda mengemudi, dan di meja kantor Anda. Ukurannya yang ringkas membuatnya ideal untuk dibawa ke mana saja, agar dapat menciptakan kualitas pernapasan yang nyaman dan aman bagi mereka yang hidup sendirian.

Yang kedua adalah Smart Air Purifier dari Opro9. Selama anda menggunakan iPhone, anda dapat membuat udara menjadi segar kembali hanya dengan menggunakan satu sentuhan, karena pembersih ini disertifikasi oleh Apple HomeKit dan desain sentuhan adaptifnya.
Karena peduli terhadap lingkungan, Air Purifier ini hanya membutuhkan daya sebesar 11.5W dan bahkan tidak memerlukan filter. Satu-satunya yang dikonsumsi alat ini adalah air. Dengan mensimulasikan prinsip pemurnian air di alam, udara yang dipompa melalui pemurni sama segar dengan yang terjadi setelah hujan badai. Ekonomis, dan mengecilkan jejak karbon anda. Apa yang bisa lebih baik? Ringkas dan user-friendly, alat ini membuat hidup jadi lebih mudah bagi pasangan muda yang selalu aktif.

Yang terakhir adalah Anti-allergy Sterilization Air Purifier dari Bosswell. Mengaplikasikan sistem hisap skala besar yang lazim digunakan di dunia industri, dan menggunakannya untuk keperluan rumah tangga agar tercipta udara yang bersih. Memiliki beragam ukuran pilihan, mulai dari 285 hingga 1068 kaki persegi, sehingga berapapun ukuran rumah anda bukanlah suatu masalah.

Dilengkapi dengan sistem pengumpulan debu ionisasi dua-tahap yang dipatenkan secara eksklusif, membuat alat ini mampu mengadsorpsi partikel halus sekecil 0,01 mikron untuk mencapai sterilisasi yang lengkap. Apa yang membuat sistemnya begitu istimewa adalah bahwa pengumpul debu dirancang secara cerdas, dan akan segera aktif ketika kemurnian udara 80%. Bagaikan memiliki pengurus rumah tangga udara cerdas di rumah anda. Alat ini banyak digunakan di klinik, sekolah, dan taman kanak-kanak, tidak hanya karena kecerdasannya tetapi juga karena kemampuannya melindungi semua orang yang rentan merasakan penderitaan karena alergi.

Menurut sumber dari Taiwan External Trade Development Council (TAITRA), pencegahan penyebaran pandemi ini ke seluruh dunia telah menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan masyarakat umum di Taiwan. Dikenal sebagai Science and Technology Island, menurutnya Taiwan sangat percaya bahwa penggunaan teknologi canggih akan dapat mengurangi ancaman COVID-19.

“Mari kita tingkatkan kualitas udara kita bersama ketiga produk ini. Pilih pembersih udara yang terbaik untuk anda dan keluarga anda, untuk melindungi kebebasan kami dalam bernapas”, pungkasnya. (red)

BPPT Luncurkan Aplikasi Mobile Khusus Dokter, Covid Track

0

Jakarta, Biskom- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) meluncurkan Aplikasi Mobile Covid Track, yang ditujukan untuk melindungi tenaga medis, dari potensi terkena paparan virus Corona. Aplikasi berbasis android ini memiliki fitur untuk melacak serta menganalisis pergerakan pasien ODP maupun PDP, dan mendata penyebaran dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Aplikasi Covid Track akan melindungi tenaga medis, utamanya dokter praktek mandiri, ketika dokter tersebut hendak melakukan anamnesa terhadap seorang pasien yang berkunjung. “Melalui aplikasi ini, ketika seorang dokter hendak melakukan anamnesa dan mulai mendata pasien yang berkunjung, maka berdasarkan NIK yang dimasukkan, maka dokter akan tahu apakah pasien tersebut sudah pernah terdata sebelumnya. Bila data menunjukkan bahwa pasien berstatus PDP atau bahkan konfirm positif, maka aplikasi akan mengirimkan notifikasi ke dokter, untuk mengambil tindakan preventif,” terang Kepala BPPT Hammam Riza di Kantor BPPT, Jakarta, Kamis (09/4).

Dengan demikian kata Hammam, maka aplikasi ini sedikit banyak akan membantu dokter dalam melakukan perlindungan diri, serta memitigasi potensi atau risiko keterpaparan dokter terhadap Covid-19. Dalam pembuatan aplikasi Covid Track, bersinergi dengan Ikatan Alumni Program Habibie (IABIE), yang berperan aktif dalam memfasilitasi user requirements dari antara Pengurus Besar ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

“Dengan begitu, maka aplikasi ini berisi data primer yang sangat valid, karena bersumber dari dokter itu sendiri. Dan bila data tersebut terus terkumpul dan bergulir, maka riset lebih lanjut dengan melibatkan big data analysis maupun artificial intelligent (AI) dapat dilakukan. Kolaborasi lintas sektoral ini juga, akan memperkuat kemandirian teknologi dan daya saing nasional di bidang kesehatan,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam rangkaian acara technical launch aplikasi Covid Track, selain dilakukan penyerahan aps Covid Track secara simbolis, juga dilakukan MoU secara virtual, antara PB IDI dengan BPPT, guna kolaborasi dan kerjasama riset untuk kemandirian bangsa di bidang kesehatan dan farmasi. Beberapa produk BPPT terkait seperti alat kesehatan seperti implan tulang, bahan baku obat dan farmasi, serta produk lain yang tingkat komponen dalam negerinya lebih dari 70% dan direkayasa oleh putra-putri Indonesia, juga siap untuk dimanfaatkan dan dikembangkan bersama.

Aplikasi khusus untuk dokter yang dinamakan Mobile Covid Track ini akan memberikan informasi antara lain, pertama adalah melakukan tracing pergerakan pasien-pasien yang terdata. Dengan demikian maka Pemerintah atau instansi yang terkait dapat melakukan tindakan-tindakan pencegahan atau pemeriksaan pada tempat-tempat atau lokasi yang disinggahi oleh penderita dalam kurun 14 hari terakhir. Memang untuk mendapatkan data ini maka penderita diminta untuk menginstal aplikasi ini dimana untuk selanjutnya aplikasi ini akan mengirimkan data posisi secara berkala ke server. Tracing pada pasien-pasien dapat dilihat pada halaman terbatas aplikasi yang sedang dibangun. Tidak semua orang dapat melihat data tersebut.

Kedua, melakukan pendataan kebutuhan APD dari fasilitas kesehatan lainnya. PB IDI mengelola penyaluran APD yang berdasarkan sumbangan dari masyarakat. Agar penyaluran tersebut merata dan tepat guna, maka dibutuhkan data kebutuhan harian dari fasilitas kesehatan. Dengan melihat data tersebut dan kemudian disandingkan dengan sekala prioritas, maka diharapkan penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan baik. Fasilitas kesehatan yang dimaksud bukan hanya fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau daerah, tetapi juga fasilitas kesehatan yang dikelola oleh swasta.

Ketiga, membantu memberikan informasi kepada masyarakat dimana membeli APD yang sesuai dengan standar. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat jika ingin melakukan donasi atau sumbangan APD ke fasilitas kesehatan tetapi tidak mempunyai informasi dimana harus mencarinya.

Selain itu dibangun juga aplikasi berbasis web yang merupakan komplementari dari aplikasi berbasis mobile dimana pada aplikasi ini ditampilkan informasi tentang perkembangan sebaran COVID-19 pada umumnya dan juga sebagai interface bagi pengelola dalam melakukan manajemen kebutuhan dan pengiriman bantuan APD.

Lebih lanjut terkait masa rentan COVID-19 dari prediksi hasil pemodelan yang dilakukan oleh para pakar yang dapat dilihat di berbagai media, disebut pada bulan Mei sebagai masa puncak, sampai dengan pertengahan Agustus, maka diharapkan aplikasi ini dapat berkontribusi secara signifikan untuk dokter dan tenaga medis lainnya dalam melakukan penanganan Covid-19 secara aman. (red)

PEMAKAMAN JENAZAH KORBAN COVID-19, TUPOKSI DINAS PEMAKAMAN

0
Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif dari Lembaga EmrusCorner.

Jakarta, BISKOM – Dunia, termasuk negeri kita, sedang menghadapi wabah covid-19. Bahkan Presiden sudah menetapkan sebagai bencana nasional. Kini saatnya  semua komponen bangsa harus bahu-membahu melakukan tanggungjawab sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) masing-masing. 

Setidaknya ada lima pihak di daerah yang bertanggungjawab langsung menangani korban covid-19, termasuk pemakaman jenazah.

Pertama,  Dinas Kesehatan setempat.  Dinas ini melakukan tupoksi perawatan korban covid-19. Para petugas bidang kesehatan telah berjibaku bekerja keras siang dan malam tanpa mengenal lelah merawat para pasien.  Hasilnya melegakan kita semua. Jumlah  sembuh semakin meningkat. Sedangkan korban yang mendahului kita, jumlahnya semakin tertahan.

Terhadap korban yang mendahului kita sudah dilakukan penanganan sesuai protokol standar WHO agar aman dari kemungkinan penularan virus ini ketika dilaksanakan proses pemakaman.

Harus kita akui,  saat ini para petugas bidang kesehatan menjadi pahlawan kemanusiaan dunia dan bagi negeri ini. Bahkan sudah ada beberapa di antara mereka terkena virus ini setelah kontak dengan pasiennya, dan ada yang mendahului kita.

Namun sedihnya,  masih ada beberapa warga menolak pemakaman pahlawan kemanusiaan ini. Saya ingin mengetuk pintu hati kita semua. Di mana kemanusian yang adil yang kita miliki itu?  Di mana kemanusiaan yang beradab yang kita miliki itu? Bagaimana kalau itu terjadi pada diri atau keluarga kita.  Di keheningan pukul 03.03 dini hari pagi ini,  saat menulis alenia ini, saya hanyut dalam perasaan yang paling dalam. Saya sempat terhenti sejenak. Spontan bibir saya bergetar dan tak terasa air mata menetes.

Kedua,  Dinas Komunikasi dan Informasi setempat.  Dinas ini sejatinya garda paling depan melakukan komunikasi sosialisasi tentang pengetahuan,  kesadaran,  dan sikap  agar masyarakat berperilaku mendukung penuh mencegah penyebaran dan penanganan dampak, termasuk proses pemakaman jenazah korban covid-19.

Dinas ini harus setiap hari berada di tengah masyarakat  melakukan komunikasi kesehatan melalui pengeras suara.  Saya menyarankan,  kegiatan ini direkam dalam bentuk video dan kemudian diposting di berbagai sosial media secara masif.

Jadi,  jika ada penolakan pemakaman jenazah korban covid-19 dari warga, dari aspek ilmu komunikasi, maka dinas ini yang paling bertanggungjawab.

Ketiga,  Dinas Pemakaman setempat. Sepantasnya unit ini yang paling bertanggungjawab dan bertugas melakukan pemakaman jenazah korban covid-19, karena sudah tugas keseharian mereka. 

Ketika  informasi datang dari petugas bidang kesehatan bahwa ada jenazah yang harus segera dimakamkan,  maka Dinas Pemakaman harus serta merta menjemput jenazah dan melakukan pemakaman sesuai dengan protokol yang sudah ditetapkan.

Jadi, tidak boleh ada lagi ke depan ini,  jenazah Saudara dan atau Saudari kita, korban covid-19 yang tidak terurus atau terbengkalai proses pemakaman. Mereka WNI, pemilik sah negeri ini. Juga, mereka warga dunia dan manusia sama dengan kita.

Untuk memperlancar proses pemakaman, saya menyarankan, Dinas Pemakaman setempat menyediakan lahan khusus lebih spesial bagi jenazah korban covid-19. Lokasi makam ini ke depan menjadi  bukti catatan sejarah dunia dan monumen peringatan spirit global.

Keempat, Polisi setempat. Polisi melakukan tugas terkait dengan pengamanan dan penegakan hukum.  Salah satu tupoksi polisi dan sudah dijalankan dengan baik, telah menindak tegas kepada terduga provokator penolak pemakaman jenazah korban covid-19 dan dugaan pelaku penyebar hoax.

Menurut pengamatan saya, polisi telah melakukan tugas kemanusiaan luar biasa. Aparat berperan aktif membantu melakukan pemakaman, penyemprotan disinfektan,  dan bahkan proaktif melakukan komunikasi sosialisasi di tengah masyarakat.

Kelima,  peran serta masyarakat. Keberhasilan penanganan penyebaran dan dampak covid-19 sangat ditentukan oleh peran serta  aktif masyarakat setempat mendukung segala program pemerintah, termasuk pelaksanaan proses pemakaman jenazah.  (Hoky)

Penulis: Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif dari Lembaga EmrusCorner

Ombudsman Jakarta Raya: Penyidik Diminta Untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Transpuan!

0
Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya saat memberikan keterangan pers

Jakarta, BISKOM – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan terus memantauperkembangan penanganan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban transpuan berinisial MR atau AM di Kawasan Jakarta Utara pada tanggal 4 April 2020.

Sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses penyidikan, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus tersebut. Ombudsman sendiri, sesuai dengan kewenangannya, mencatatkan pengawasan terhadap kasus tersebut sebagai bagian dari laporan Inisiatif dengan nomor registrasi: 0093/IN/IV/2020/JKR tanggal 7 April 2020.

“Pengawasan ini kami lakukan, agar proses penyidikan kasus dilakukan dengan pendekatan baru Polri, Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter), dan memenuhi seluruh kaidah penyidikan sebagaimana yang diamanatkan di dalam KUHAP” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.

Sejauh ini Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah mendapat informasi awal yang diperoleh langsung dari beberapa Penyidik. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cilincing. “Saya kira Penyidik telah membuat rencana penyelidikan/penyidikan dan segera melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan sebagaimana ketentuan,” tambah Teguh.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sendiri mendorong para Penyidik untuk segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, diselesaikannya berkas perkara dan segera dapat menyidangkan para tersangka sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi maladministrasi penundaan berlarut dalam kasus ini. “Kami menunggu tanggapan dari Penyidik terkait permintaan keterangan yang telah kami sampaikan sehingga kami dapat menilai dan melakukan analisis jika ada dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus ini,” tegas Teguh melalui keterangan tertulis kepada media (13/04).

Berdasarkan data pengaduan masyarakat ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait dengan pelayanan publik di lingkungan Kepolisian sendiri didominasi oleh dugaan Maladministrasi penundaan berlarut, yaitu perkara yang tidak segera mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum dengan segala hambatan dan kesulitan yang dihadapi oleh Penyidik yang menangani perkara.

“Kami memberikan perhatian khusus pada kasus ini mengingat tingginya angka tindak diskriminatif kepada para transgender dan LGBT di Indonesia karena mereka juga Warga Negara yang berhak mendapatkan pelayanan yang sama dengan Warga Negara lainnya” ujar Teguh lagi. Untuk itu, atasan Penyidik serta Pejabat Pengemban Fungsi Pengawasan Penyidikan harus dapat memberikan arahan, evaluasi proses penyelidikan atau penyidikan,” jelas Teguh. Hal ini penting karena proses penegakan hukum wajib memenuhi rasa keadilan bagi korban ataupun keluarga korban. (Hoky)

Diklat Angkatan Pertama Usai, PPWI Buka Pendaftaran Angkatan Kedua

0

Jakarta, BISKOM – Tingginya minat para wartawan dan masyarakat umum untuk mengikuti program Diklat Junralistik Corona yang sedang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI), mendorong pantia diklat membuka pendaftaran peserta untuk angkatan berikutnya. Sebagaimana diketahui, dalam rangka mengisi masa-masa stay at home akibat bencana Virus Corona atau Covid-19 saat ini, PPWI Nasional menginisiasi sebuah program pendidikan dan latihan jurnalistik bagi wartawan, pewarta warga, dan masyarakat umum.

Menurut inisiatornya, Wilson Lalengke, disamping untuk membekali para peserta tentang jurnalistik, kegiatan itu juga dimaksudkan dalam rangka menggalang dana untuk membantu warga masyarakat yang terdampak Covid-19. “Daripada waktu habis terbuang percuma selama dipaksa tinggal di rumah akibat bencana Covid-19 ini, lebih baik kita belajar sambil beramal. Belajar jurnalistik sambil membantu warga miskin yang terdampak kebijakan stay at home yaa,” ujar Wilson yang juga adalah Ketua Umum PPWI, Minggu, 12 April 2020.

Kegiatan Diklat dengan durasi tiga hari itu didesain untuk menghasilkan wartawan dan pewarta warga yang cerdas, handal, dan mumpuni di bidang jurnalistik. Peserta diklat diberikan materi terkait Dasar-dasar Bahasa Indonesia, Cara Praktis Membuat Berita/Artikel, Editing atau Penyuntingan Artikel, dan Cara Praktis Mengunggah Berita di Media Online.

Pembelajaran angkatan pertama Diklat Jurnalistik Corona ini telah berjalan dari tanggal 11 April dan akan berakhir pada tanggal 13 April 2020. Peserta angkatan pertama berjumlah sebelas orang, berasal dari Pidie Jaya, Aceh satu orang; Palembang dan Kayuagung, Sumatera Selatan, masing-masing dua orang; Jakarta tiga orang; serta Bandung, Puwakarta, dan Karawang, Jawa Barat masing-masing satu orang.

Sebagai respon atas minat yang tinggi dari kalangan jurnalis dan warga masyarakat untuk mengikuti program ini, PPWI Nasional melalui panitia pelaksana, membuka kesempatan pendaftaran untuk angkatan kedua. Hal itu sebagaimana diungkapkan Agung Jepriansyah, koordinator diklat, bahwa program angkatan berikut segera akan dimulai.

“Rencananya, Rabu 15 April ini sudah dimulai kelas diklat angkatan kedua. Sekarang sudah kami buka pendaftaran bagi peserta diklat berikutnya,” ujar Agung yang merupakan Sekretaris DPC PPWI Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu, Minggu, 12 April 2020.

Terkait syarat pendaftaran, Agung mengatakan bahwa syaratnya sama dengan angkatan terdahulu. Posedur pendaftaran juga sama. Secara detil, Agung menginformasikan proses pendaftaran peserta diklat angkatan kedua sebagaimana berikut ini.

Waktu Pelaksanaan Diklat:

Tanggal 15 – 17 April 2020, pada pukul 09.30 – 12.00 WIB setiap harinya.

Waktu Pendaftaran:

Sejak informasi ini disebarluaskan sampai dengan kegiatan diklat akan dimulai atau saat kuota 30 orang peserta terpenuhi.

Materi Diklat:

– Dasar-dasar Bahasa Indonesia

– Cara praktis membuat berita (hard/straight news)

– Editing (penyuntingan) artikel/berita

– Cara praktis mengunggah berita di media online (www.pewarta-indonesia.com)

Peserta:

– Wartawan/jurnalis

– Pelajar/Pembelajar

– Masyarakat umum

– Maksimal 30 orang per kelas

Tempat diklat:

Belajar dari rumah masing-masing melalui jaringan online (WhatsApp Classroom, Zoom Avis-Classroom)

Jadwal materi diklat:

– Hari pertama: Dasar-dasar Bahasa Indonesia, Cara praktis membuat berita

– Hari kedua: Editing/penyuntingan berita/artikel

– Hari ketiga: Cara praktis mengunggah berita di media online

Biaya (donasi):

Setiap peserta diharapkan untuk memberikan donasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah saja). Seluruh dana yang terkumpul akan dikelola oleh team PPWI untuk disalurkan kepada warga masyarakat yang kesulitan bahan pangan selama menjalani masa bencana Covid-19.

Metode kegiatan diklat:

1. Transfer donasi Diklat Jurnalistik Corona sebesar Rp. 100.000,- ke rekening Bank BNI Cabang Senayan, Nomor Rekening: 0243142926, Atas Nama: Persatuan Pewarta Warga Indonesia.

2. Kirimkan nomor WA Anda bersama bukti transfer donasi ke Sdr. Agung Jepriansyah (+62-857-8992-5565) untuk kemudian dimasukkan ke dalam kelas WA Diklat Jurnalistik Corona, informasikan kelas yang diinginkan (pagi atau siang).

3. Setiap peserta hadir online sesuai jadwal yang dipilihnya saat mendaftar untuk mengikuti pembelajaran online.

4. Materi tertulis dan rekaman suara akan disampaikan melalui jaringan WhatsApp Classroom-nya untuk dipelajari, dimengerti, dan dipahami.

5. Selanjutnya peserta dapat mengajukan pertanyaan, baik tertulis maupun rekaman suara untuk diberikan penjelasan maupun didiskusikan bersama rekan sekelasnya.

6. Penugasan, praktek menulis sesuai materi yang baru saja diberikan dan didiskusikan, dan dikumpulkan saat itu juga.

7. Pemberian tugas PR, praktek menulis untuk dikerjakan seusai jam belajar online.

Narasumber/Trainer:

– Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI, Pimred KOPI)

– Mung Pujanarko (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya, Pimred Penanegeri.Com)

– Simon Syaefudin (Wartawan Senior, mantan redaktur Republika)

Fasilitas:

– Sertifikat Diklat dari PPWI Nasional (E-Sertifikat).

– Akses menjadi penulis di Koran Online Pewarta Indonesia dan Jaringan PPWI Media Group.

– Menjadi anggota Komunitas PPWI Nasional dan di daerah masing-masing.

– Kesempatan beramal bagi sesama warga bangsa Indonesia di masa sulit bencana Covid-19.

“Silahkan manfaatkan peluang belajar jurnalistik ini sambil mengisi waktu luang yang ada. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat PPWI Nasional di 021-53668243, SMS/WA 081371549165 (Shony). Terima kasih,” tutup Agung. (Red)

Gugas COVID-19 Adakan Pelatihan Relawan Nonmedis Via Webinar

0
Halaman situs relawan Covid-19 (http://deskrelawanpb.bnpb.go.id/covid-19/)

Jakarta, BISKOM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID–19 menjalin kerja sama dengan para relawan, baik dalam kegiatan medis maupun nonmedis. Sebelum mereka beraktivitas, keamanan dan keselamatan merupakan prioritas yang harus diutamakan bagi para (suka) relawan.

Dilansir dari situs BNPB, mulai hari ini (13/4/2020), Gugus Tugas akan melakukan pelatihan relawan nonmedis. Pelatihan ini akan diselenggarakan melalui ruang digital atau webinar. Kegiatan akan dilakukan setiap minggu dengan melibatkan 200 hingga 250 relawan per sesi. Mereka akan dibekali dengan buku saku mengenai materi yang telah diberikan.   

Materi yang diberikan meliputi informasi dasar COVID-19, protokol relawan, keamanan dan pengamanan, dan uraian situasi (situasi tanggap darurat, transisi darurat, rehabilitasi dan rekondisi. Beberapa organisasi berkontribusi untuk menyusun materi tersebut, seperti RedR Facilitators, RedR training alumni, dan mitra (Friends of RedR), WHO dan BNPB.

Koordinator Tim Relawan Gugus Tugas Andre Rahardian menyampaikan bahwa dukungan relawan penanganan COVID – 19 diprioritaskan pada tenaga medis. Tim Relawan mendistribusikan 50 chiller ke  beberapa RS rujukan dan 40 Puskesmas di DKI yang diisi berbagai minuman suplemen, seperti susu dan isotonik yang merupakan bantuan dari Cimory, Greenfields, Milo, Frisian Flag dan Mizone. Tim juga menerima dukungan dari pabrik ice cream yang akan mendonasikan 500.000 es krim kepada tenaga medis. 

Selain mendukung tenaga kesehatan, Tim Relawan Gugus Tugas mengoperasikan 19 mobil ambulans sumbangan dari PT Adaro Tbk, khusus untuk mengangkut pasien COVID-19. Pengoperasion mobil dengan menggandeng Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia (HIPGABI).

Ambulans ditempatkan di 16 lokasi, yakni RS di Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok. Berikut sejumlah RS yang mendapatkan bantuan ambulans tersebut, yaitu RS Muhamadiyah Sukapura, RSI Cempaka Putih, RS St Carolus Salemba, RSUD kota Depok, RSUD Cibinong, RSUI, RSUD Pasar Minggu, RS Awal Bros Bekasi, RSUD Kota Bekasi, RSUD Duren Sawit, Bandara Internasional Soekarno Hatta, RSUP Persahabatan, RSUD Tarakan, RSUP Fatmawati, RSPI Sulianti Saroso, Pelabuhan Tanjung Priok dan RS Cipto Mangunkusumo (2 ambulans).

Andre juga menyampaikan bahwa Tim Relawan Gugus Tugas mendapatkan dukungan dari banyak organisasi. Pihaknya telah bertemu dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menempatkan satu wakilnya masuk dalam Tim Relawan. Wakil tersebut bertugas sebagai penghubung dengan lembaga-lembaga yang tergabung dalam Humanitarian Forum Indonesia (HFI).

Tim Relawan juga sudah mengundang banyak organisasi yang biasa terlibat dalam penanganan bencana seperti Orari, Satkornas Banser, JKMC, jaringan interfaith, seperti Gusdurian, PGI, WALUBI, dan sebagainya, untuk melakukan monitoring dan pendataan kelompok rentan yang tidak tercakup oleh program bantuan pemerintah. (red)

Mulia ! Gubernur Jateng Siapkan Taman Makam Pahlawan untuk Pejuang Covid19

0
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Semarang, BISKOM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menyiapkan Taman Makam Pahlawa. (TMP) yang ada di seluruh Jawa Tengah bagi perawat, dokter dan tenaga medis yang meninggal akibat Covid-19.

Langkah itu diambil lantaran ia tak ingin kasus penolakan pemakaman di Kabupaten Semarang terulang lagi.

“Saya sudah perintahkan Dinsos dan Kesra untuk mempersiapkan ini. Satu soal tempatnya, kedua soal administrasinya, agar penempatan seseorang di Taman Makam Pahlawan sesuai,” kata Ganjar di Rumah Dinas (Puri Gedeh), Sabtu (11/4/2020).

Sejauh ini, ia telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk bupati/ wali kota di seluruh Jawa Tengah. Dua langkah telah dilakukan, yakni persiapan tempat dan pengurusan administrasi.

“Kalau satu dua hari ini selesai proses itu, minggu depan sudah bisa dilaksanakan,” paparnya.

Secara tegas, Ganjar mengambil kebijakan TMP untuk pemakaman dokter, tenaga medis dan perawat yang meninggal akibat Covid-19 karena sempat terjadi penolakan pemakaman perawat di Kabupaten Semarang. Menurutnya, kejadian itu membuat seluruh masyarakat sakit hati.

“Masa seorang pejuang yang sudah berjuang ditolak. Ini menyakitkan betul, iki natu ati (bikin sakit hati),” ucapnya.

Ganjar menekankan, seluruh dokter, perawat dan tenaga medis sudah semestinya mendapat penghormatan. Sebab, mereka sudah berjuang mengorbankan dirinya untuk mengatasi wabah Covid-19.

“Dan mereka tahu, bahwa itu berisiko pada keselamatannya. Kita harus memberikan penghormatan setinggi-tingginya. Saya kira, Taman Makam Pahlawan adalah tempat yang sangat tepat untuk mereka,” tegasnya.

Ditambahkan, jika TMP tidak cukup, Ganjar akan menyiapkan tempat baru yang nantinya dinamakan Taman Makam Pahlawan.

“Kalau ada area eksisting di Taman Makam Pahlawan, maka bisa dipakai. Tapi kalau sudah penuh, kita bisa membuat tempat khusus baru yang dikasih nama Taman Makam Pahlawan khusus untuk mereka,” pungkasnya.

Tindakan Ganjar mendapat apresiasi dari masyarakat, seperti yang diungkapkan salah satu mantan pengurus pusat putra veteran pejuang kemerdekaan yang juga anggota FKPPI yang ditemui kongkrit.com di Semarang, bahwa keputusan Ganjar Pranowo yang juga Dewan Penasihat KB FKPPI Jawa Tengah sangat mulia dan patut diikuti oleh kepala daerah lainnya yg mengalami penolakan warga atas pemakaman tim medis yg gugur korban Covid19. (fredi)

Sumber: Kongkrit.com