Home Blog Page 804

Peningkatan Ambang Batas Parlemen Dapat Sederhanakan Jumlah Parpol Peserta Pemilu

0
Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Pengamat Hukum Tata Negara UKSW

Jakarta, BISKOM – Wacana terkait ambang batas parlemen (parlieamentary threshold) kembali mencuat. Hal ini muncul usai Rakernas I PDIP 2020 di Jakarta beberapa waktu yang lalu menghasilkan 9 rekomendasi, salah satunya terkait dengan parlieamentary threshold. PDIP merekomendasikan untuk menaikkan parlieamentary threshold menjadi 5% untuk DPR RI.

“Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5%, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5% DPR RI, 4% DPRD Provinsi dan 3% DPRD Kabupaten/Kota), perubahan district magnitude (3-10 Kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan Presidensialisme dan Pemerintahan efektif, penguatan serta penyedederhaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah,”demikian bunyi rekomendasi ke-5 hasil rakernas PDIP yang ditandatangi langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Menanggapi rekomendasi tersebut, pengamat hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum., menyatakan bahwa gagasan peningkatan ambang batas parlemen merupakan suatu usulan yang bisa berdampak pada penyederhanaan partai politik peserta pemilu, tetapi tidak untuk membatasi jumlah partai politik.

“Instrumen lain yang dapat dilakukan yaitu memperkecil jumlah caleg dalam setiap Dapil, agar kompetisi peserta pemilu semakin ketat. Selain itu, perlu dipikirkan untuk meningkatkan syarat parpol menjadi peserta pemilu. Ini bukan bentuk pemasungan demokrasi karena fungsi parpol tidak hanya mengikuti pemilu,” ujar Umbu Rauta.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan bahwa semakin tinggi ambang batas parlemen, potensi suara yang terbuang dalam pemilu justru kian besar. Tingginya ambang batas parlemen juga dinilai semakin memperkuat partai-partai besar dan melemahkan partai kecil.

Terkait dengan pernyataan ini, Umbu Rauta berpendapat bahwa gagasan meningkatkan ambang batas akan berdampak pada banyaknya suara yang hilang merupakan konsekuensi dari pilihan kebijakan dalam rangka kompatibilitas sistem kepartaian dengan sistem pemerintahan presiden. “Justru dengan meningkatnya ambang batas, parpol mesti berhitung secara cermat untuk mengikuti pemilu agar tidak berdampak pada hilangnya suara pemilih,” ungkap Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini.

Umbu menambahkan, hal prinsip yang perlu direstorasi yaitu mindset pelaku politik dan publik, bahwa fungsi parpol tidak sekedar mengejar jabatan politik melalui arena pemilu. Masih ada fungsi parpol yang lain yang patut dijalankan dan juga bersifat mulia yaitu sosialisi politik, komunikasi politik, dan pendidikan politik. “Sehingga, meski ambang batas parlemen meningkat dan menyebabkan parpol tidak dapat mengikuti pemilu, bukanlah sebuah “malapetaka”, karena masih ada peran parpol yang lain yang dapat dijalankan,” pungkasnya. (Vincent)

Situs PN Jakarta Pusat Diretas Anak Lulusan SD Dan SMP

0
Team Siber Bareskrim Polri besama Ketua PN Jakarta Pusat dan dua peretas (dibelakang).

Jakarta, BISKOM – Dua peretas situs sipp.pn-jakartapusat.go.id yang merupakan laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil ditangkap Direktorat Siber Bareskrim Polri. Dua peretas itu berinisial CA (24) dan AY (22) yang tergabung dalam komunitas Typical Idiot Security.

“Tersangka CA ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Januari 2020 dan tersangka AY ditangkap di Apartemen Green Pramuka pada tanggal 9 Januari 2020,” kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Dia menyebut, peretasan laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini diinisiasi oleh AY yang meminta bantuan tersangka CA.

“Pada 18 Desember 2019, tersangka AY menghubungi tersangka CA untuk membantunya melakukan deface terhadap situs pn-jakartapusat.go.id. Tersangka AY mengundang tersangka CA untuk datang ke Apartemen Green Pramuka untuk maksud tersebut,” tutur Reinhard.

Dia menjelaskan, tersangka CA melakukan peretasan pada situs pn-jakartapusat.go.id yang kemudian mengunggah backdoor. Akses backdoor diberikan kepada tersangka AY dan melakukan deface terhadap tampilan situs sipp.pn-jakartapusat.go.id.

“Aksi peretasan terhadap situs sipp.pn-jakartapusat.go.id kemudian dilaporkan oleh PN Jakarta Pusat ke Bareskrim,” ujar Reinhard.

Ternyata, kedua tersangka tersebut bukan seorang lulusan dari perguruan tinggi. Mereka hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kedua tersangka CA dan AY belajar melakukan deface atau hacking secara otodidak. Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP,” ujarnya.

Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, keduanya mengaku melakukan pembobolan karena simpati terhadap kasus yang tengah dihadapi Lutfi Alfiandi.

Alasan tersangka AY melakukan peretasan terhadap laman PN Jakpus karena merasa simpati terhadap Lutfi Alfiandi.

Diketahui, Lutfi merupakan terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap aparat negara yang tengah melakukan persidangan di PN Jakpus.

“Tersangka AY meminta bantuan kepada tersangka CA, karena tersangka AY tidak menemukan titik lemah di situs pn-jakartapusat.go.id,” jelas Reinhard.

Untuk sementara, kata Reinhard, kedua pelaku peretasan tidak memiliki motif ekonomi. Melainkan hanya sebagai aktualisasi diri bagi komunitas mereka.

“Dari yang kita dalami belum ada permintaan uang. Dia hanya aktualisasi diri saja untuk menjadi kebanggaan,” jelas Reinhard.

Ditambahkan Reinhard, situs PN Jakpus sempat tidak bisa beroperasi selama 7 hari kerja. Pasalnya, setelah berhasil meretas, data-data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus sempat dihapus kedua pelaku.

“Karena ada backup, (data-data) bisa diselamatkan,” tegas  Reinhard.

Keduanya dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan yang disita dari pelapor 1 (satu) bundel log server website http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/. Lalu, yang disita dari tersangka CA 1 buah Laptop ALIENWARE Model P69F, 1 buah handphone Xiaomi MI 6 beserta simcard, 1 buah KTP atas nama CADF dan yang disita dari tersangka AY 1 buah Laptop Asus, 1 buah handphone Iphone 6 beserta simcard. (Red)

Sumber: Info Breaking News

Ketua MA Serahkan Bantuan IKAHI Untuk Korban Banjir

0

Jakarta, BISKOM – Hari ini (9/1/2020) Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH, MH menyerahkan bantuan paket sembako dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) kepada para warga masyarakat umum dan warga peradilan yang terkena dampak bajir Jakarta, Banten dan sekitarnya yang terjadi di awal tahun 2020 lalu di Posko IKAHI yang bertempat di Pengadilan Militer Utama, Jakarta. Selain Ketua MA, hadir Para pimpinan MA dan para Pengurus Pusat IKAHI.

Warga Peradilan yang terkena dampak banjir berjumlah 392 orang yang berasal dari 27 satuan kerja yang berada di bawah Mahkamah Agung. Semua warga peradilan yang terkena dampak banjir berasal dari daerah Jabodetabek, Banten, dan sekitarnya.

Kegiatan Posko IKAHI peduli banjir merupakan wujud empati IKAHI kepada masyarakat terdampak bencana banjir yang telah melanda wilayah Jabodetabek, Banten dan sekitarnya. Posko ini berlangsung dari tanggal 6 s/d 10 Januari 2020. “PP IKAHI sebagai organisasi profesi hakim satu-satunya di Indonesia mengambil peran sebagai bagian dari unsur masyarakat untuk menunjukkan kebersamaan, simpati antar sesama dengan mendirikan posko bantuan kesehatan. Selain bantuan sembako, Posko IKAHI juga menyediakan bantuan pemeriksaan kesehatan dan gizi serta obat-obatan kepada warga sekitar terdampak banjir yang didukung oleh Puskesmas Cakung Jakarta Timur,” ujar Ketua Umum PP IKAHI, Dr. Suhadi, SH., MH.

Pelaksanaan Posko IKAHI ini terselenggara atas bantuan dari warga peradilan baik dari unsur Hakim maupun ASN dari seluruh satuan kerja di bawah MA berupa donasi dan obat-batan secara sukarela. Selain itu para pimpinan MA dan hakim agung juga terlibat aktif dalam memberikan bantuan kepada Posko Bantuan PP IKAHI.

Suhadi menghimbau kepada seluruh anggota IKAHi untuk bahu membahu dan peduli dengan cara mengumpulkan donasi melalui PP IKAHI. Hal serupa harus dibudayakan oleh IKAHI di daerah-daerah untuk saling peduli sesama.

Dirinya menambahkan, himbauan ini ditujukan kepada para Pengurus daerah, Pengurus Cabang atau para ketua Pengadilan tingkat pertama, tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung yang bertujuan untuk membantu meringankan saudara-saudara kita dari lingkungan peradilan yang terkena dampak banjir. “Semoga apa yang diberikan sangat berarti bagi saudara-saudara kita, dan menjadi amal ibadah bagi hakim yang menyumbang,” pungkas Suhadi. (Vincent & Hoky)

Dexa Hasilkan Belasan Produk berizin edar

0

Jakarta, Biskom – Pemerintah cq Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenrsitek/ BRIN) mendukung adanya hilirisasi riset Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) atau fitofarmaka. Karenanya Menristek Bambang P.S Brodjonegoro mengapresiasi produsen obat yang berhasil membuat produk OMAI yang dihasilkan dari bahan baku dalam negeri.

“Langkah ini merupakan wujud hilirisasi industri seperti yang diharapkan oleh pemerintah. Saya apresiasi Dexa Group yang telah menghasilkan produk riset dan teknologi yang inovatif berbahan baku keanekaragaman sumber daya biodiversitas asli Indonesia. Tentunya ini menjadi peran pemerintah untuk membantu hilirisasi industri agar semakin banyak dikonsumsi, dalam hal ini kami akan mengusulkan penggunaan obat-obatan fitofarmaka di program kesehatan pemerintah,” ujarnya saat kunjungan ke Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences (DBLS), Cikarang (8/1).

Menteri Bambang menyampaikan arahan khusus terkait pengembangan obat fitofarmaka di industri farmasi Indonesia. Salah satunya fokus dalam pengembangan obat fitofarmaka pada penyakit yang banyak ada di Indonesia. Dengan adanya pengelompokan penyakit bisa difokuskan kebutuhan riset obat yang dibutuhkan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif DLBS Raymond Tjandrawinata mengatakan, sebagai organiasi riset bahan alam saat ini DLBS sudah menghasilkan 18 produk berizin edar Fitofarmaka dari 26 produk fitofarmaka di Indonesia. Upaya itu merupakan langkah mendorong kemandirian bahan baku obat nasional sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

“Melalui DLBS, Dexa Group melakukan kegiatan riset di tingkat hulu dengan mengembangkan ketersediaan farmasi dan memproduksi Active Pharmaceutical Ingredients (API) yang berasal dari makhluk hidup. Di tingkat hilir, inovasi pengembangan dari DLBS ini menghasilkan 18 produk berizin edar fitofarmaka dari 26 produk berizin edar Fitofarmaka di Indonesia,” kata Raymond.

Saat ini DBLS sendiri telah menghasilkan OMAI di antaranya Inlacin yakni produk obat diabetes fitofarmaka berbahan baku bungur dan kayu manis yang telah diekspor ke Kamboja dan Filipina. Selain itu, produk fitofarmaka lainnya adalah Redacid berbahan baku kayu manis yang bermanfaat untuk mengatasi gangguan lambung.

Dalam kunjungan kerjanya ke Cikarang, Menteri Bambang juga menyambangi Kampoeng Djamoe Organik milik Martha Tilaar dan menyampaikan peran penting Research and Development (R&D) dalam pengembangan usaha perusahaan swasta. Menteri Bambang berharap R&D di perusahaan swasta dapat menjadi teknologi tepat guna dan bernilai tambah menjawab kebutuhan masyarakat.

“R&D merupakan langkah maju perusahaan dalam product development. Tidak hanya untuk mendukung program pemerintah tapi juga benefit untuk perusahaan itu sendiri dalam menjaga kelangsungan usaha dan daya saing. Saya harap kegiatan R&D ini dapat berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Menteri Bambang seraya terus medukung penelitian yang dibutuhkan oleh industri untuk menghasilkan inovasi guna memaksimalkan hasil penelitian sebagai fokus bisnis utama mereka.

Founder Martha Tilaar Group, Martha Tilaar menyampaikan Martha Tilaar Innovation Center telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan penelitian 12 produk inovatif. Penelitian ini dilakukan Martha Tilaar bersama dengan beberapa perguruan tinggi, lembaga litbang, termasuk Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

PT Martina Berto, Tbk – salah satu unit bisnis dari Martha Tilaar Group telah berkomitmen untuk memanfaatkan kekayaan alam asli Indonesia. Konsistensi dan inovasi atas produk-produk kosmetik dilakukan dengan menggali kearifan budaya lokal dan meriset secara serius berbagai TOKA (Tanaman Obat, Kosmetik dan Aromatik), aneka buah dan bunga dan bahkan membudidayakan pengembangan tanaman-tanaman tersebut melalui Kampoeng Djamoe Organik (KaDO) Martha Tilaar.

Dari kunjungannya ke Dexa Group dan Martha Tilaar Group, Menteri Bambang mengharapkan komitmen sektor swasta dalam mengembangkan R&D dapat terus berlanjut dan ditiru oleh perusahaan lainnya. Harapan kedepan pembicaraan mengenai pendanaan riset tidak hanya berkutat pada berapa besar yang diberikan dari APBN tapi juga berapa alokasi yang diinvestasikan oleh sektor swasta. (red/ju)

Ejek Pakai Kata “Kutu Kupret” Dihukum 3 Bulan Penjara

0
Koran Merapi, tanggal 08 Januari 2020 halaman 1.

YOGYA (MERAPI) – Terdakwa Ir. Faaz Ismail asal Jakarta dinyatakan terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky hingga divonis 3 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri  (PN) Yogya, Selasa (7/1). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Ida Ratnawati, SH lebih ringan dari tuntutan jaksa Retna Wulaningsih, SH yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara.

“Atas putusan majelis hakim tersebut kami mengajukan banding,” ujar Iwan Setiawan, SH, penasehat hukum terdakwa kepada wartawan usai persidangan.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tengah ITE. Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa didampingi penasehat hukum Iwan Setiawan, SH menyatakan banding.

Dalam persidangan terungkap, awalnya saksi korban Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky pasca sidang dirinya di PN Bantul ,sebagai anggota grup facebook Apkomindo menceritakan tentang fakta sidang di Bantul. Untuk itu saksi korban melakukan share artikel dan foto di grup facebook Apkomindo.

Koran Merapi, tanggal 08 Januari 2020 halaman 9.

Unggahan itu ditanggapi terdakwa dengan kata-kata yang sifatnya menyerang dan  menghina dengan ucapan “kutu kupret”. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui saksi korban Hoky pada 24 Maret 2017 pukul 20.00 ketika dirinya di Hotel Galeri Prawirotaman Yogyakarta.

Selain mengomentari status saksi korban di grup facebook Apkomindo, terdakwa juga menulis di dinding facebook pribadi Hoky. Tulisan dalam bentuk teks atau tulisan itu bisa dilihat dan dibaca saksi korban maupun semua karena grup facebook tersebut bersifat terbuka.

Tak hanya menulis kata-kata “kutu kupret”, terdakwa juga menulis kata-kata dzalim, destruktif, otak pengganggu, seolah-olah muncul sebagai dewa yang membuat saksi korban merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya. Untuk itu perbuatan terdakwa dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan telah terpenuhi dan terbukti.

Sebelum menulis komentator status facebook Hoky, dalam persidangan di PN Bantul pada 10 Maret 2019 saat terdakwa menjadi saksi atas persidangan pidana Hoky, dia mengatakan kutu kupret hingga ditegur hakim. Untuk itu perbuatan terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dengan ada unsur kesengajaan yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. (C-5)-m

Sumber: Koran MERAPI, tanggal 08 Januari 2020

Artikel Terkait:

Penulis Komentar ‘Kutu Kupret’ Divonis Tiga Bulan Penjara

Penghinaan Lewat Medsos, Terdakwa Divonis Penjara 3 Bulan

BPPT Hadirkan 3 Unit Armada Arsinum Mobile untuk Korban banjir

0

Jakarta, Biskom- Banjir yang melanda wilayah Jabodetabek selama nyaris sepekan ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat, satu diantaranya munculnya permasalahan kesehatan. Sebagai lembaga pemerintah yang berfokus pada bidang kaji-terap teknologi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan memanfaatkan inovasinya untuk membantu masyarakat yang dilanda banjir ini.

BPPT mengerakan  3 unit armada Air Siap Minum (Arsinum) Mobile untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kini tengah mengungsi, khususnya di wilayah Lebak, Banten yang juga terdampak banjir.

Perlu diketahui, Arsinum ini merupakan teknologi tanggap darurat bencana yang mampu beroperasi dalam memenuhi kebutuhan air bersih warga yang terpapar bencana. Tentunya teknologi satu ini pun dapat dimanfaatkan untuk masyarakat yang terkena musibah yang melanda Jakarta dan sekitarnya sejak awal 2020 ini.

Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan bahwa teknologi ini merupakan solusi dalam upaya pemenuhan kebutuhan para pengungsi yang kekurangan stok air bersih. “Arsinum Mobile ini adalah jawaban sekaligus solusi bagi masyarakat yang terdampak banjir, mereka bisa menggunakan teknologi ini untuk memenuhi kebutuhan mereka akan air bersih,” ujar Hammam, di Puspiptek Serpong, Tangsel, Senin (6/1).

Hammam tidak memungkiri bahwa kebutuhan terhadap air bersih menjadi hal yang sangat krusial demi menjaga kesehatan para pengungsi. Karena masalah krisis air bersih ini adalah hal yang biasa dialami korban banjir dan bisa berdampak pada menurunnya daya tahan tubuh mereka dalam menghadapi berbagai penyakit.

“Kita tahu saat dilanda bencana, tentunya faktor kebersihan menjadi hal yang sangat penting karena bisa berdampak pada kesehatan. Maka BPPT menawarkan Arsinum sebagai solusi air bersih bagi mereka selama mengungsi,” kata Hammam.

Arsinum Mobile dirancang khusus untuk memiliki ketangguhan dan mampu menjangkau daerah terdampak bencana yang sulit memperoleh sumber air bersih.Bahkan teknologi Arsinum dapat memproduksi air sebanyak 5.000 liter per hari dan air yang dihasilkan ini siap untuk dikonsumsi tanpa harus dimasak terlebih dahulu.

Hammam kemudian menuturkan, meskipun ditempatkan di daerah yang tidak memiliki sumber listrik, Arsinum Mobile ini tetap mampu beroperasi. “Nah keunggulannya, karena dilengkapi tenaga surya, Arsinum Mobile ini tetap dapat beroperasi walaupun dia ditempatkan di lokasi yang tidak ada sumber listriknya,” jelas Hammam.

Air olahan ini juga telah memenuhi standar air minum berdasarkan Permenkes Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990, sehingga aman untuk dikonsumsi. “Teknologi ini sangat praktis, tidak butuh listrik, mampu memproduksi hingga 5.000 liter air per harinya, dan tidak perlu dimasak lagi, Arsinum Mobile ini terjamin dan memenuhi standar, jadi aman diminum,” papar Hammam.

Lebih lanjut Hammam berharap agar Arsinum Mobile bisa benar-benar memenuhi kebutuhan para pengungsi di wilayah Lebak, Banten. “Semoga teknologi Arsinum ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Lebak yang kini mulai menghadapi krisis air bersih,” pungkas Hammam.

BISKUNEO, Solusi Pangan Darurat Bencana

Selain  menurunkan 3 unit armada Air Siap Minum (Arsinum), untuk  para korban banjir,  BPPT juga mengirimkan bantuan pangan berupa Biskuneo yang merupakan inovasi pangan darurat bencana yang diyakini mampu memenuhi pasokan makanan untuk para korban banjir. Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan bahwa mengkonsumsi 1 bungkus Biskuneo setara dengan mengkonsumsi seporsi nasi.

Sehingga diharapkan inovasi ini mampu menghadirkan solusi krisis makanan yang biasa terjadi pada situasi darurat bencana. “Biskuneo ini mengandung 480 Kkal/100g dalam satu bungkusnya, mengkonsumsi sebungkus Biskuneo sama seperti satu kali makan sebungkus nasi, jadi ini tentunya akan mengenyangkan,” kata Hammam.

Hammam menyebut bahwa inovasi pangan satu ini sengaja dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan makanan pada kondisi darurat seperti saat ini. Karena biskuit satu ini memiliki kandungan protein di dalamnya dan tentunya sangat baik untuk menjaga kesehatsn tubuh.

“Biskuneo yang dirancang khusus untuk keadaan darurat ini mengandung unsur penting seperti protein untuk membantu menjaga kekebalan tubuh. Jadi ini cocok bagi korban bencana alam karena dapat mencukupi kebutuhan harian mereka,” jelas Hammam.

Terbuat dari bahan baku lokal berupa tepung ubi kayu, ubi jalar, jagung, tempe serta gula, tentunya Biskuneo telah mengandung nutrisi yang lengkap dan energi yang tinggi.

Hammam pun berharap inovasi pangan ini dapat memenuhi kebutuhan makanan para pengungsi di Lebak, Banten agar menjadi subtitusi kebutuhan logistik seperti mie instan dan nasi bungkus yang biasa dikonsumsi masyarakat yang berada di pengungsian. “Semoga Biskuneo ini bermanfaat sebagai subtitusi untuk pengganti mie instan, dan melengkapi makanan lainnya seperti nasi,” pungkas Hammam. (red)

Rekayasa dan Kriminalisasi Wartawan Hoky Telah Lebih Dari 3 Tahun, Tapi Masih Belum Tuntas.

0

Jakarta, BISKOM – Rekayasa dan kriminalisasi terhadap Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum Apkomindo yang juga merupakan Wapemred Media Online www.infobreakingnews.com dan Pemimpin Umum Majalah BISKOM & Media Online BISKOM masih belum tunas, meskipun prosesnya telah berlangsung lebih dari 3 tahun.

Saat ini Hoky masih menantikan salinan putusan Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 dari Mahkamah Agung RI, sehingga pada hari ini, Senin 06 Januari 2020  Hoky telah mengirimkan surat kepada  Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H,  selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebab menurut Hoky sebelumnya telah mengirimkan sebanyak 8 (delapan) surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul yang ditembuskan keberbagai pihak terkait, bahkan Hoky mengantar sendiri ke PN Bantul, meskipun berdomisili di Jakarta, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Hoky mengatakan; “Kemarin tanggal 5 Januari 2020 merupakan hari ulang tahun ke 3 saya bebas dari tahanan Rutan Bantul, sehingga saya membuat surat tertanggal 5 Januari 2020 kepada Ketua MA, saya pribadi yakin dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung, maka dalam waktu dekat akan segera memperoleh salinan putusannya, sebab telah ada amar putusannya di website MA, yaitu Kasasi JPU telah di TOLAK, bahkan telah sejak tanggal 18 Desember 2018 dengan Majelis Hakim Dr. Desnayeti, M. SH., MH., Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum dan Dr. H. Suhadi, SH., MH., serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait, SH.MH dan sesungguhnya hingga saat ini telah mencapai 727 hari sejak berkas perkara diterima oleh MA yaitu tanggal 10 Januari 2018.” ungkap Hoky.

Hoky menambahkan; “Bahwa sesungguhnya hal tersebut telah jauh sekali melampaui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, yaitu PERMA Nomor  214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 ada tertuliskan. “Penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.”, sehingga sudah sewajarnya berkas perkara dapat segera saya terima, apalagi saya sering meliput kegiatan-kegiatan di MA dan saya paham Bapak Ketua MA selalu ingin perkara di MA dapat cepat selesai.” kata Hoky.

Sebagai info, bahwa Hoky dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak tanggal 14 April 2016 dengan LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri dan sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari dari 24 November 2016  hingga  05 Januari 2017 di Rutan Bantul, dengan cara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses laporan rekayasa yang dilakukan oleh Agus Setiawan Lie atas kuasa Sonny Franslay dengan saksi-saksi pihak pelapor adalah, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Irwan Japari, Ir. Hengky Gunawan, Ir. Iwan Idris, Entin Kartini, Ir Faaz, dan Rudy Dermawan Muliadi.

Namun demikian, meskipun telah ditahan selama 43 hari dan pihak lawan melibatkan begitu banyak saksi-saksi, faktanya Hoky divonis bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017 dan dinyatakan tidak bersalah, termasuk Kasasi JPU Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI dengan tuntutan 6 tahun penjara serta denda 4 Miliar subsider 6 bulan penjara telah di TOLAK oleh MA .

Tidak hanya dikriminalisasi dengan ditahan selama 43 hari, termasuk disidangkan menjadi Terdakwa sebanyak 35 kali di PN Bantul, lalu Hoky juga dihina dipersidangan PN Bantul oleh Ir. Faaz,  pada saat Ir. Faaz hadir menjadi saksi yang memberatkan Hoky, kemudian dihina dan dicemarkan nama baiknya di akun Facebook Soegiharto Santoso serta di akun Facebook Apkomindo oleh Ir. Faaz dan rekan-rekannya.

Ironisnya dalam persidangan terungkap pula tentang ada yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara dan tercatat pada halaman 33 dalam salinan putusan Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl: yaitu Saksi Henky Yanto TA: dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: “Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat, hebat sekali-kan orang yang menyiapkan dana.” kata Hoky kepada sejumlah awak media, Senin (06/01/2020) di Jakarta.

Lebih parahnya lagi Ir. Faaz dan Suwandi Sutikno yang merupakan kolega dari Agus Setiawan Lie  dan Sonny Franslay, diduga melakukan rekayasa dan kriminalisasi jilid 2 (dua) yaitu laporan polisi LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal  24 Mei 2017 di Polres Bantul, dan Hoky ditetapkan sebagai Tersangka Pasal 351 KUHP (penganiayaan) padahal Hoky tidak melakukan tindak pidana penganiayaan sama sekali, sehingga Hoky melakukan Praperadilan perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl terhadap Polres Bantul dan kemudian Pasal diganti menjadi 352 KUHP. Selanjutnya disidangkan di PN Bantul dengan Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl, tertanggal 27 Maret 2019, bahwa walaupun pada saat persidangan tersebut diduga Ir. Faaz dan Suwandi Sutikno memberikan keterangan palsu, namun apa daya Hoky tetap dinyatakan bersalah.

Memang upaya-upaya rekayasa hukum dan mengkriminaliasi terhadap Hoky selaku Ketum Apkomindo terus menerus berkelanjutan sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini, faktanya telah ada 5 (lima) laporan polisi yaitu (1)  satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul,  dimana seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga satu-persatu dapat diatasi dengan baik oleh Hoky, apalagi saat ini Hoky bersama dengan beberapa koleganya telah mendirikan kantor pengacara dengan nama Mustika Raja Law Office untuk membantu mengatasi permasalahan hukum dirinya, sekaligus untuk membantu teman-teman yang membutuhkan.

Sebab bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapi oleh Hoky, terbukti sampai dengan saat ini telah ada total 16 (enam belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, baik perkara Perdata maupun perkara Pidana termasuk perkara Tata Usaha Negara hingga perkara Praperadilan Polres Bantul, serta perkara Perdata dimulai sejak tahun 2013 dan perkara Pidana mulai tahun 2015, artinya perkara hukum telah berlangsung lebih dari 6 (enam) Tahun.

  1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
  2. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
  3. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
  4. Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA
  5. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
  6. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
  7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
  8. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
  9. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA
  10. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
  11. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
  12. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
  13. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA
  14. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
  15. Perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk
  16. Proses Banding Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL

5 Laporan Polisi pihak lawan yang telah selesai semuanya:

  1. LP No: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015
  2. LP No: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, 02 Juni 2015
  3. LP No: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, 10 Feb 2016
  4. LP No: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, 14 April 2016
  5. LP No: LP/109/V/2017/Polres Bantul, 24 Mei 2017

Hoky menambahkan;  “Saat ini saya sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas gugatan baru dari Rudy Dermawan Muladi dan Ir. Faaz atas Perkara Apkomindo No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, mereka menggunakan jasa pengacara sangat terkenal lagi yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., sedangkan saya menghadapi sendiri, bahwa benar ditingkat pengadilan pertama ini mereka menang, meskipun diduga mereka menggunakan data atau dokumen palsu yang akan berdampak besar bagi si penggugatnya.” tutur Hoky.

Senyatanya perkara APKOMINDO telah menjadi pembicaran banyak pihak, termasuk Hoky mendapat dukungan dari Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD.,S.H. saat beliau belum menjabat sebagai Menko Polhukam dan dari Kamilov Sagala SH., M.H., Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II, kemudian dikarenakan perkara APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, sehingga R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta akan menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya, bahkan Kol Chb Mardikan S. H. M. I. P. M. M akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HaKI.

Hoky yang sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 6 Maret 2019 lalu yang dihadiri 525 wartawan se Indonesia, mengaku senang kasusnya dikawal dan dipantau serta ditayangkan terus oleh wartawan di seluruh Indonesia, Hoky juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan sejawatnya wartawan yang telah bersimpati dan terus mendukung upayanya menuntut keadilan.  

Hoky mengatakan; “Besok hari Selasa, 07 Januari 2020, Pk 10.00 Terdakwa Ir. Faaz akan divonis oleh PN Yogyakarta dalam Perkara penghinaan dan pencemaran nama baik, saya percaya tidak ada yang kebal hukum di NKRI, bahwa benar nanti yang memutuskan bersalah atau tidaknya itu Majelis Hakim, saya juga telah berkali-kali sampaikan ke Pak Faaz tentang saya ingin bicara dengan keluarganya, karena akan saya sampaikan dengan jujur, bahwa pilihan Pak Faaz itu aneh, yaitu bersedia mengorbankan dirinya dan keluarganya dibandingkan meninggalkan kelompoknya untuk berdamai dengan saya. Saya menduga Pak Faaz masih yakin dengan kelompoknya bisa mengatur/ membeli hukum, padahal jaman telah berubah serta faktanya saya telah menang di MA hingga 3 perkara dari pihak mereka, akan tetapi Pak Faaz dan kelompoknya malah masih bermain-main dengan hukum terus, yakinlah tidak lama lagi kelompok mereka akan menuai apa yang telah mereka taburkan.” papar Hoky. (Red)

Artikel Terkait:

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Lintasarta Bangun Command Center Pertama di Mimika Papua

0

Jakarta, Biskom – Lintasarta mensupport Pemkab Mimika, Provinsi Papua,membangun Mimika Command Center (MCC) yang merupakan command center pertama di Papua. Tujuan pembangunan MMC untuk membantu perkembangan Ibu Kota Kabupaten Mimika, Timika, Papua. Pembangunan MCC ini sejalan dengan tagline Lintasarta Empowering Your Future yang mendorong kemajuan bangsa untuk masa depan yang lebih baik.

“Dukungan penuh yang diberikan Lintasarta menunjukkan konsistensi dalam mendukung program pemerintah dalam mengimplementasikan Smart City di Tanah Air,” papar General Manager Corporate Secretary Lintasarta Ade Kurniawan, dalam keterangan pers-nya.

Selain Command Center, terdapat 10 unit Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang di 10 titik lampu lalu lintas dan 2 unit CCTV di kantor pusat pemerintahan Timika yang terhubung ke MCC, jaringan komunikasi yang menghubungkan 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Video Conference yang digunakan untuk berkomunikasi dengan distrik-distrik hingga OPD, penyewaan Bandwidth Internet yang dipusatkan di Data Center Kominfo dan MCC, serta platform yang dapat mengintegrasikan semua aplikasi OPD dalam satu layar di MCC.

Maka, Mimika Command Center yang terintegrasi dengan CCTV dan semua aplikasi-aplikasi OPD ini diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas dan pelanggaran hukum di kantor pemerintahan pusat hingga di jalan raya, khususnya di Timika.

“Lintasarta akan terus berkomitmen dalam membantu pembangunan negeri di bidang informasi dan komunikasi teknologi dengan berbagai inovasi baru yang dapat membawa Indonesia agar mampu bersaing dengan negara tetangga maupun negara berkembang lainnya,” tegas Ade.

Launching Mimika Command Center turut pula dihadiri Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, Kapolres Mimika AKBP Era Adhinata, Plt. Ketua DPRD Mimika Iwan Anwar, dan Lintasarta Senior Manager Sulampua Area Baginda PH. Simbolon. Dengan keberadaan Mimika Command Center, diharapkan akan membantu Polisi melacak data pelaku kriminal di jalan raya karena nomor plat kendaraan akan terdeteksi oleh sistem Intelligence Video Analytic (IVA) yang terintegrasi ke sistem SAMSAT.

Mimika Command Center menambah daftar kota dan kabupaten yang didukung oleh Lintasarta dalam pengimplementasian Smart City, seperti di Kabupaten Badung, Bali; Kota Batu, Malang; dan Langkat, Sumatera Utara. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Information and Communications Technology (ICT), Lintasarta terus berinovasi untuk membangun Indonesia yang lebih baik, salah satunya adalah dengan menghadirkan solusi Smart City yang dapat digunakan dari Sabang sampai Merauke.

Pengimplementasian solusi Lintasarta Smart City dimulai dari Masterplan, Infrastruktur yang mencakup Fiber Optic, Data Center dan Command Center, Integrasi Data, Aplikasi seperti Smart Farmer, Smart Tourism, Citizen Request dan e-Tax, Manajemen Perubahan, dan Sosialisasi. (red)

Wartawan, Dibutuhkan Sekaligus Dibenci, Mengapa?

0
Amran Muktar, Pemred Portalindo.co.id bersama Wilson Lalengke, Ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

Jakarta, BISKOM – Menjadi wartawan, mungkin sebagian orang menilai tidaklah begitu penting. Sebagian pula menghindar dan membenci wartawan. Bahkan, ada yang memenjarakan wartawan dengan berbagai alibi. Namun ada yang sangat membutuhkan wartawan, yaitu orang-orang yang memiliki pola pikir profesional dan mengetahui persis tentang tugas wartawan atau jurnalis. Sebagai pekerja kontrol sosial, ada resiko besar dalam melaksanakan kewajiban sebagai wartawan.

Wartawan orang bebas. Dia bebas menulis apa yang ia lihat dan dengar berdasarkan hati nurani, namun tidak terlepas dari kode etik dan UU Pers. Meskipun wartawan dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, tetapi masih saja ada yang sengaja membungkam atau mencekal wartawan dalam menjalankan fungsinya dengan berbagai pasal yang tidak sesuai UU Pers yang ada.

“Seorang wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti. Pagi ia bisa ngobrol dengan abang becak, siang dia bisa makan bersama para pejabat, sore bisa bincang-bincang dengan pemuka agama, dan malam dia juga bisa berada di cafe, diskotik, dan bar,” ulas Pemred Portalindo.co.id, Amran Muktar, usai silaturahmi di kediaman Ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, Minggu (30/12/19).

Wartawan, kata Amran, setiap hari menyapa publik dengan informasi. Tak peduli apakah informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci. Semuanya semata untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik. Wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan hasil check and recheck. “Terkadang risiko kehilangan nyawa tanpa ia sadari mengancam diri dan keluarganya,” tambah Amran yang juga salah seorang aktivis PPWI Jakarta.

Wartawan tidak ada istilah libur meskipun tanggal merah. Sekalipun di hari raya nasional dan keagamaan, mereka tetap bertugas memburu berita. Bahkan, secara seloroh, pada saat datangnya kiamatpun, wartawan tetap bekerja memberitakan tentang peristiwa kiamat yang sedang berlangsung.

Demi tugas sebagai agen sosial control dan untuk menyajikan berita bagi masyarakat, seorang wartawan akan terus bekerja tanpa henti, tanpa jedah. Informasi tentang kondisi dan perkembangan lingkungan sekitar sangat dibutuhkan masyarakat. Termasuk berbagai kejadian, persitiwa dan fenomena di tempat lainnya di setiap sudut negeri, dunia dan alam semesta ini.

“Sungguh sebuah profesi yang amat agung, dimana seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan. Sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh para wartawan,” ujar Amran yang juga menjabat Kabag Kemitraan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI).

Begitu penting peran wartawan dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan banyak dipenjarakan dengan cara-cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers, UU KIP, dan UU HAM. “Wartawan tak perlu dibungkam, wartawan tak perlu dipidana, wartawan itu hanya butuh dibina dan diawasi secara profesional. Jadikan UU Pers sebagai satu-satunya alat mengontrol, mengawasi, dan mengembangkan kebebasan pers di negeri ini,” tegas Amran.

Wartawan bukan untuk ditakuti. Wartawan bukan untuk dibasmi. Wartawan penentu masa depan sebuah negara. Wartawan mutlak diperlukan dalam mendorong kemajuan sebuah bangsa serta menjaga pertahanan dan keamanan negara.

“Saya sangat berharap kepada para pejabat di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta agar memberi ruang kepada wartawan untuk menjalankan tugasnya. Jangan merasa alergi dan takut kepada wartawan, apalagi membencinya. Wartawan mengemban tugas sosial control bangsa, bahkan dunia,” pinta Amran menambahkan.

Ia juga mengatakan, sebagai pemimpin redaksi, tentunya sangat memperhatikan apa yang menjadi kendala para wartawan di lapangan. “Saya akan mengikuti jejak Ketum PPWI yang membela wartawan dari media manapun jika mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, seperti yang sudah dilakukan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, yang membela dan memperjuangkan para wartawan di tanah air selama ini,” tutup Amran penuh semangat. (Red)

ICW  SUDAH MELAMPAUI BATAS KEWAJARAN

0
Emrus Sihombing saat bersama Soegiharto Santoso/ Hoky selaku Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia 2019.

Jakarta, BISKOM – Beberapa media online terkemuka di tanah air mengutip pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang terkesan sangat prematur, terburu-buru dan emosional.

Menurut ICW, Firli Cs adalah pimpinan KPK paling buruk sepanjang sejarah. Bahkan ICW juga menilai bahwa, ini tahun kehancuran bagi KPK, yang benar-benar disponsori oleh Istana atau Presiden Jokowi dan anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Pandangan dan penilaian tersebut, menurut saya sudah melampaui kewajaran, baik dari aspek dugaan pelanggaran hukum maupun ketidak taatan pada prinsip dan proses ilmiah.

Karena itu, terhadap pandangan dan penilaian ICW tersebut, saya menyarankan kepada Biro Hukum Kepresidenan, Biro Hukum DPR-RI dan Biro Hukum KPK secara terpisah melakukan pengkajian untuk mengurai apakah ada unsur dugaaan pelanggaran hukum.

Jika hasil kajian menunjukkan memenuhi unsur sebagai dugaan pelanggaran hukum, maka tiga biro hukum tersebut secara terpisah  harus melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Ini tidak boleh dibiarkan. Tidak ada yang kebal hukum dengan alasan apapun, baik terhadap yang menamakan dirinya sebagai organisasi anti korupsi.

Sebagai contoh, ungkapan bahwa kehancuran bagi KPK, yang benar-benar disponsori oleh Istana atau Presiden Jokowi dan anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024, menurut saya, mengandung makna yang sangat berpotensi merendahkan Lembaga Kepresidenan-RI dan institusi DPR-RI. Ini, menurut saya, ICW sudah sangat keterlaluan.

Sedangkan dari aspek prinsip-prinsip ilmiah, terhadap pandangan dan penilaian ICW tersebut, belum didukung oleh fakta, data dan bukti yang holistik, kuat, mendalam serta jenuh.

Dengan kata lain, dari aspek prinsip-prinsip ilmiah, belum cukup kuat fakta, data dan bukti bagi ICW mengemukakan pandangan dan penilaian tersebut sebagai suatu proposisi ilmiah.

Lihat saja salah satu proposisi yang mereka lahirkan sebagai contoh, “Firli Cs adalah pimpinan KPK paling buruk sepanjang sejarah.” Selain proposisi ini sangat prematur tetapi  juga dangkal sekali. Sebab, lima komisioner masih hitungan hari memimpin KPK. ICW, menurut saya, tampaknya terlalu emosional sehingga mengabaikan  rasionalitas.

Merujuk pada proposisi ICW tersebut di atas sebagai suatu contoh konkrit, publik bisa meragukan kredibilitas proses ilmiah yang selama ini dilakukan ICW sebagai sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia.

Untuk itu, saya menyarankan kepada teman-teman di ICW agar lebih hati-hati dari aspek hukum dan prinsip ilmiah dalam melontarkan pandangan dan penilaian (proposisi) ke ruang publik.

Sebab, jika kurang hati-hati bisa berujung pada proses hukum dan  yang paling buruk berpotensi menurunkan kredibilitas dan reputasi ICW dari aspek ilmiah,  yang seharusnya dirawat oleh para pihak, terutama orang yang mengabdi di ICW selama ini. (Hoky)

Penulis: Emrus Sihombing, selaku Direktur Eksekutif dari Lembaga EmrusCorner.

Berita Terkait: 

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia