Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Pengamat Hukum Tata Negara UKSW
Jakarta, BISKOM – Wacana terkait ambang batas parlemen (parlieamentary threshold) kembali mencuat. Hal ini muncul usai Rakernas I PDIP 2020 di Jakarta beberapa waktu yang lalu menghasilkan 9 rekomendasi, salah satunya terkait dengan parlieamentary threshold. PDIP merekomendasikan untuk menaikkan parlieamentary threshold menjadi 5% untuk DPR RI.
“Rakernas
I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI
Perjuangan untuk memperjuangan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu
Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, peningkatan
ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5%, pemberlakuan ambang batas parlemen
secara berjenjang (5% DPR RI, 4% DPRD Provinsi dan 3% DPRD Kabupaten/Kota),
perubahan district magnitude (3-10 Kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
dan 3-8 Kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi
dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan Presidensialisme dan
Pemerintahan efektif, penguatan serta penyedederhaan sistem kepartaian serta
menciptakan pemilu murah,”demikian bunyi rekomendasi ke-5 hasil rakernas
PDIP yang ditandatangi langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Menanggapi
rekomendasi tersebut, pengamat hukum tata negara Universitas Kristen Satya
Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum., menyatakan bahwa gagasan
peningkatan ambang batas parlemen merupakan suatu usulan yang bisa berdampak
pada penyederhanaan partai politik peserta pemilu, tetapi tidak untuk membatasi
jumlah partai politik.
“Instrumen
lain yang dapat dilakukan yaitu memperkecil jumlah caleg dalam setiap Dapil,
agar kompetisi peserta pemilu semakin ketat. Selain itu, perlu dipikirkan untuk
meningkatkan syarat parpol menjadi peserta pemilu. Ini bukan bentuk pemasungan
demokrasi karena fungsi parpol tidak hanya mengikuti pemilu,” ujar Umbu Rauta.
Peneliti
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati
mengatakan bahwa semakin tinggi ambang batas parlemen, potensi suara yang
terbuang dalam pemilu justru kian besar. Tingginya ambang batas parlemen juga
dinilai semakin memperkuat partai-partai besar dan melemahkan partai kecil.
Terkait
dengan pernyataan ini, Umbu Rauta berpendapat bahwa gagasan meningkatkan ambang
batas akan berdampak pada banyaknya suara yang hilang merupakan konsekuensi
dari pilihan kebijakan dalam rangka kompatibilitas sistem kepartaian dengan
sistem pemerintahan presiden. “Justru dengan meningkatnya ambang batas, parpol
mesti berhitung secara cermat untuk mengikuti pemilu agar tidak berdampak pada
hilangnya suara pemilih,” ungkap Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi
UKSW ini.
Umbu menambahkan, hal prinsip yang perlu direstorasi yaitu mindset pelaku politik dan publik, bahwa fungsi parpol tidak sekedar mengejar jabatan politik melalui arena pemilu. Masih ada fungsi parpol yang lain yang patut dijalankan dan juga bersifat mulia yaitu sosialisi politik, komunikasi politik, dan pendidikan politik. “Sehingga, meski ambang batas parlemen meningkat dan menyebabkan parpol tidak dapat mengikuti pemilu, bukanlah sebuah “malapetaka”, karena masih ada peran parpol yang lain yang dapat dijalankan,” pungkasnya. (Vincent)
Team Siber Bareskrim Polri besama Ketua PN Jakarta Pusat dan dua peretas (dibelakang).
Jakarta,
BISKOM – Dua peretas situs sipp.pn-jakartapusat.go.id yang merupakan laman
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil ditangkap Direktorat Siber Bareskrim
Polri. Dua peretas itu berinisial CA (24) dan AY (22) yang tergabung dalam
komunitas Typical Idiot Security.
“Tersangka
CA ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Januari 2020 dan
tersangka AY ditangkap di Apartemen Green Pramuka pada tanggal 9 Januari
2020,” kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard
Hutagaol di Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Dia
menyebut, peretasan laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini diinisiasi oleh
AY yang meminta bantuan tersangka CA.
“Pada
18 Desember 2019, tersangka AY menghubungi tersangka CA untuk membantunya
melakukan deface terhadap situs pn-jakartapusat.go.id. Tersangka AY mengundang
tersangka CA untuk datang ke Apartemen Green Pramuka untuk maksud
tersebut,” tutur Reinhard.
Dia
menjelaskan, tersangka CA melakukan peretasan pada situs pn-jakartapusat.go.id
yang kemudian mengunggah backdoor. Akses backdoor diberikan kepada tersangka AY
dan melakukan deface terhadap tampilan situs sipp.pn-jakartapusat.go.id.
“Aksi
peretasan terhadap situs sipp.pn-jakartapusat.go.id kemudian dilaporkan oleh PN
Jakarta Pusat ke Bareskrim,” ujar Reinhard.
Ternyata,
kedua tersangka tersebut bukan seorang lulusan dari perguruan tinggi. Mereka
hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kedua
tersangka CA dan AY belajar melakukan deface atau hacking secara otodidak.
Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP,” ujarnya.
Kasubdit
II Ditipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, keduanya mengaku
melakukan pembobolan karena simpati terhadap kasus yang tengah dihadapi Lutfi
Alfiandi.
Alasan
tersangka AY melakukan peretasan terhadap laman PN Jakpus karena merasa simpati
terhadap Lutfi Alfiandi.
Diketahui,
Lutfi merupakan terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap aparat negara yang
tengah melakukan persidangan di PN Jakpus.
“Tersangka
AY meminta bantuan kepada tersangka CA, karena tersangka AY tidak menemukan
titik lemah di situs pn-jakartapusat.go.id,” jelas Reinhard.
Untuk
sementara, kata Reinhard, kedua pelaku peretasan tidak memiliki motif ekonomi.
Melainkan hanya sebagai aktualisasi diri bagi komunitas mereka.
“Dari
yang kita dalami belum ada permintaan uang. Dia hanya aktualisasi diri saja
untuk menjadi kebanggaan,” jelas Reinhard.
Ditambahkan
Reinhard, situs PN Jakpus sempat tidak bisa beroperasi selama 7 hari kerja.
Pasalnya, setelah berhasil meretas, data-data yang tersimpan dalam Sistem
Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus sempat dihapus kedua pelaku.
“Karena
ada backup, (data-data) bisa diselamatkan,” tegas Reinhard.
Keduanya
dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat
(1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Pasal
48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 49 Jo Pasal 33
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 10
tahun penjara.
Berdasarkan
keterangan yang disita dari pelapor 1 (satu) bundel log server website
http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/. Lalu, yang disita dari tersangka CA 1 buah
Laptop ALIENWARE Model P69F, 1 buah handphone Xiaomi MI 6 beserta simcard, 1
buah KTP atas nama CADF dan yang disita dari tersangka AY 1 buah Laptop Asus, 1
buah handphone Iphone 6 beserta simcard. (Red)
Jakarta, BISKOM – Hari ini (9/1/2020) Ketua Mahkamah Agung
(MA), Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH, MH menyerahkan bantuan paket sembako dari
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) kepada para warga masyarakat umum dan warga
peradilan yang terkena dampak bajir Jakarta, Banten dan sekitarnya yang terjadi
di awal tahun 2020 lalu di Posko IKAHI yang bertempat di Pengadilan Militer
Utama, Jakarta. Selain Ketua MA, hadir Para pimpinan MA dan para Pengurus Pusat
IKAHI.
Warga Peradilan yang terkena dampak banjir berjumlah 392 orang yang berasal dari 27 satuan kerja yang berada di bawah Mahkamah Agung. Semua warga peradilan yang terkena dampak banjir berasal dari daerah Jabodetabek, Banten, dan sekitarnya.
Kegiatan Posko IKAHI peduli
banjir merupakan wujud empati IKAHI kepada masyarakat terdampak bencana banjir
yang telah melanda wilayah Jabodetabek, Banten dan sekitarnya. Posko ini
berlangsung dari tanggal 6 s/d 10 Januari 2020. “PP IKAHI sebagai organisasi
profesi hakim satu-satunya di Indonesia mengambil peran sebagai bagian dari unsur
masyarakat untuk menunjukkan kebersamaan, simpati antar sesama dengan
mendirikan posko bantuan kesehatan. Selain bantuan sembako, Posko IKAHI juga
menyediakan bantuan pemeriksaan kesehatan dan gizi serta obat-obatan kepada
warga sekitar terdampak banjir yang didukung oleh Puskesmas Cakung Jakarta
Timur,” ujar Ketua Umum PP IKAHI, Dr. Suhadi, SH., MH.
Pelaksanaan Posko IKAHI ini terselenggara atas bantuan dari warga peradilan baik dari unsur Hakim maupun ASN dari seluruh satuan kerja di bawah MA berupa donasi dan obat-batan secara sukarela. Selain itu para pimpinan MA dan hakim agung juga terlibat aktif dalam memberikan bantuan kepada Posko Bantuan PP IKAHI.
Suhadi menghimbau kepada
seluruh anggota IKAHi untuk bahu membahu dan peduli dengan cara mengumpulkan
donasi melalui PP IKAHI. Hal serupa harus dibudayakan oleh IKAHI di
daerah-daerah untuk saling peduli sesama.
Dirinya menambahkan,
himbauan ini ditujukan kepada para Pengurus daerah, Pengurus Cabang atau para
ketua Pengadilan tingkat pertama, tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan
Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung yang bertujuan untuk membantu
meringankan saudara-saudara kita dari lingkungan peradilan yang terkena dampak
banjir. “Semoga apa yang diberikan sangat berarti bagi saudara-saudara kita,
dan menjadi amal ibadah bagi hakim yang menyumbang,” pungkas Suhadi. (Vincent & Hoky)
Jakarta, Biskom – Pemerintah cq Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenrsitek/ BRIN) mendukung adanya hilirisasi riset Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) atau fitofarmaka. Karenanya Menristek Bambang P.S Brodjonegoro mengapresiasi produsen obat yang berhasil membuat produk OMAI yang dihasilkan dari bahan baku dalam negeri.
“Langkah ini merupakan wujud hilirisasi industri seperti yang
diharapkan oleh pemerintah. Saya apresiasi Dexa Group yang telah
menghasilkan produk riset dan teknologi yang inovatif berbahan baku
keanekaragaman sumber daya biodiversitas asli Indonesia. Tentunya ini
menjadi peran pemerintah untuk membantu hilirisasi industri agar semakin
banyak dikonsumsi, dalam hal ini kami akan mengusulkan penggunaan
obat-obatan fitofarmaka di program kesehatan pemerintah,” ujarnya saat
kunjungan ke Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences (DBLS), Cikarang
(8/1).
Menteri Bambang menyampaikan arahan khusus terkait pengembangan obat
fitofarmaka di industri farmasi Indonesia. Salah satunya fokus dalam
pengembangan obat fitofarmaka pada penyakit yang banyak ada di
Indonesia. Dengan adanya pengelompokan penyakit bisa difokuskan
kebutuhan riset obat yang dibutuhkan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif DLBS Raymond Tjandrawinata
mengatakan, sebagai organiasi riset bahan alam saat ini DLBS sudah
menghasilkan 18 produk berizin edar Fitofarmaka dari 26 produk
fitofarmaka di Indonesia. Upaya itu merupakan langkah mendorong
kemandirian bahan baku obat nasional sekaligus memberikan nilai tambah
bagi perekonomian Indonesia.
“Melalui DLBS, Dexa Group melakukan kegiatan riset di tingkat hulu
dengan mengembangkan ketersediaan farmasi dan memproduksi Active
Pharmaceutical Ingredients (API) yang berasal dari makhluk hidup. Di
tingkat hilir, inovasi pengembangan dari DLBS ini menghasilkan 18 produk
berizin edar fitofarmaka dari 26 produk berizin edar Fitofarmaka di
Indonesia,” kata Raymond.
Saat ini DBLS sendiri telah menghasilkan OMAI di antaranya Inlacin
yakni produk obat diabetes fitofarmaka berbahan baku bungur dan kayu
manis yang telah diekspor ke Kamboja dan Filipina. Selain itu, produk
fitofarmaka lainnya adalah Redacid berbahan baku kayu manis yang
bermanfaat untuk mengatasi gangguan lambung.
Dalam kunjungan kerjanya ke Cikarang, Menteri Bambang juga
menyambangi Kampoeng Djamoe Organik milik Martha Tilaar dan menyampaikan
peran penting Research and Development (R&D) dalam pengembangan
usaha perusahaan swasta. Menteri Bambang berharap R&D di perusahaan
swasta dapat menjadi teknologi tepat guna dan bernilai tambah menjawab
kebutuhan masyarakat.
“R&D merupakan langkah maju perusahaan dalam product development.
Tidak hanya untuk mendukung program pemerintah tapi juga benefit untuk
perusahaan itu sendiri dalam menjaga kelangsungan usaha dan daya saing.
Saya harap kegiatan R&D ini dapat berdampak langsung kepada
masyarakat,” ujar Menteri Bambang seraya terus medukung penelitian yang
dibutuhkan oleh industri untuk menghasilkan inovasi guna memaksimalkan
hasil penelitian sebagai fokus bisnis utama mereka.
Founder Martha Tilaar Group, Martha Tilaar menyampaikan Martha Tilaar
Innovation Center telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk
melakukan penelitian 12 produk inovatif. Penelitian ini dilakukan
Martha Tilaar bersama dengan beberapa perguruan tinggi, lembaga litbang,
termasuk Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
PT Martina Berto, Tbk – salah satu unit bisnis dari Martha Tilaar
Group telah berkomitmen untuk memanfaatkan kekayaan alam asli Indonesia.
Konsistensi dan inovasi atas produk-produk kosmetik dilakukan dengan
menggali kearifan budaya lokal dan meriset secara serius berbagai TOKA
(Tanaman Obat, Kosmetik dan Aromatik), aneka buah dan bunga dan bahkan
membudidayakan pengembangan tanaman-tanaman tersebut melalui Kampoeng
Djamoe Organik (KaDO) Martha Tilaar.
Dari kunjungannya ke Dexa Group dan Martha Tilaar Group, Menteri
Bambang mengharapkan komitmen sektor swasta dalam mengembangkan R&D
dapat terus berlanjut dan ditiru oleh perusahaan lainnya. Harapan
kedepan pembicaraan mengenai pendanaan riset tidak hanya berkutat pada
berapa besar yang diberikan dari APBN tapi juga berapa alokasi yang
diinvestasikan oleh sektor swasta. (red/ju)
YOGYA (MERAPI) – Terdakwa Ir. Faaz Ismail asal Jakarta dinyatakan terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky hingga divonis 3 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Selasa (7/1). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Ida Ratnawati, SH lebih ringan dari tuntutan jaksa Retna Wulaningsih, SH yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara.
“Atas putusan majelis hakim tersebut
kami mengajukan banding,” ujar Iwan Setiawan, SH, penasehat hukum terdakwa
kepada wartawan usai persidangan.
Majelis hakim sependapat dengan
penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 3
jo pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun
2008 tengah ITE. Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa didampingi penasehat hukum
Iwan Setiawan, SH menyatakan banding.
Dalam persidangan terungkap, awalnya saksi korban Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky pasca sidang dirinya di PN Bantul ,sebagai anggota grup facebook Apkomindo menceritakan tentang fakta sidang di Bantul. Untuk itu saksi korban melakukan share artikel dan foto di grup facebook Apkomindo.
Koran Merapi, tanggal 08 Januari 2020 halaman 9.
Unggahan itu ditanggapi terdakwa dengan
kata-kata yang sifatnya menyerang dan
menghina dengan ucapan “kutu kupret”. Perbuatan terdakwa tersebut
diketahui saksi korban Hoky pada 24 Maret 2017 pukul 20.00 ketika dirinya di
Hotel Galeri Prawirotaman Yogyakarta.
Selain mengomentari status saksi korban
di grup facebook Apkomindo, terdakwa juga menulis di dinding facebook pribadi
Hoky. Tulisan dalam bentuk teks atau tulisan itu bisa dilihat dan dibaca saksi
korban maupun semua karena grup facebook tersebut bersifat terbuka.
Tak hanya menulis kata-kata “kutu
kupret”, terdakwa juga menulis kata-kata dzalim, destruktif, otak pengganggu,
seolah-olah muncul sebagai dewa yang membuat saksi korban merasa dihina dan
dicemarkan nama baiknya. Untuk itu perbuatan terdakwa dengan sengaja
mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung
unsur penghinaan telah terpenuhi dan terbukti.
Sebelum menulis komentator status facebook Hoky, dalam persidangan di PN Bantul pada 10 Maret 2019 saat terdakwa menjadi saksi atas persidangan pidana Hoky, dia mengatakan kutu kupret hingga ditegur hakim. Untuk itu perbuatan terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dengan ada unsur kesengajaan yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. (C-5)-m
Jakarta, Biskom- Banjir yang melanda wilayah Jabodetabek selama nyaris sepekan ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat, satu diantaranya munculnya permasalahan kesehatan. Sebagai lembaga pemerintah yang berfokus pada bidang kaji-terap teknologi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan memanfaatkan inovasinya untuk membantu masyarakat yang dilanda banjir ini.
BPPT mengerakan 3 unit armada Air Siap Minum (Arsinum) Mobile untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat yang kini tengah mengungsi, khususnya di
wilayah Lebak, Banten yang juga terdampak banjir.
Perlu diketahui, Arsinum ini merupakan teknologi tanggap darurat
bencana yang mampu beroperasi dalam memenuhi kebutuhan air bersih warga
yang terpapar bencana. Tentunya teknologi satu ini pun dapat
dimanfaatkan untuk masyarakat yang terkena musibah yang melanda Jakarta
dan sekitarnya sejak awal 2020 ini.
Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan bahwa teknologi ini merupakan
solusi dalam upaya pemenuhan kebutuhan para pengungsi yang kekurangan
stok air bersih. “Arsinum Mobile ini adalah jawaban sekaligus solusi
bagi masyarakat yang terdampak banjir, mereka bisa menggunakan teknologi
ini untuk memenuhi kebutuhan mereka akan air bersih,” ujar Hammam, di
Puspiptek Serpong, Tangsel, Senin (6/1).
Hammam tidak memungkiri bahwa kebutuhan terhadap air bersih menjadi
hal yang sangat krusial demi menjaga kesehatan para pengungsi. Karena
masalah krisis air bersih ini adalah hal yang biasa dialami korban
banjir dan bisa berdampak pada menurunnya daya tahan tubuh mereka dalam
menghadapi berbagai penyakit.
“Kita tahu saat dilanda bencana, tentunya faktor kebersihan menjadi
hal yang sangat penting karena bisa berdampak pada kesehatan. Maka BPPT
menawarkan Arsinum sebagai solusi air bersih bagi mereka selama
mengungsi,” kata Hammam.
Arsinum Mobile dirancang khusus untuk memiliki ketangguhan dan mampu
menjangkau daerah terdampak bencana yang sulit memperoleh sumber air
bersih.Bahkan teknologi Arsinum dapat memproduksi air sebanyak 5.000
liter per hari dan air yang dihasilkan ini siap untuk dikonsumsi tanpa
harus dimasak terlebih dahulu.
Hammam kemudian menuturkan, meskipun ditempatkan di daerah yang tidak
memiliki sumber listrik, Arsinum Mobile ini tetap mampu beroperasi.
“Nah keunggulannya, karena dilengkapi tenaga surya, Arsinum Mobile ini
tetap dapat beroperasi walaupun dia ditempatkan di lokasi yang tidak ada
sumber listriknya,” jelas Hammam.
Air olahan ini juga telah memenuhi standar air minum berdasarkan
Permenkes Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990, sehingga aman untuk dikonsumsi.
“Teknologi ini sangat praktis, tidak butuh listrik, mampu memproduksi
hingga 5.000 liter air per harinya, dan tidak perlu dimasak lagi,
Arsinum Mobile ini terjamin dan memenuhi standar, jadi aman diminum,”
papar Hammam.
Lebih lanjut Hammam berharap agar Arsinum Mobile bisa benar-benar memenuhi kebutuhan para pengungsi di wilayah Lebak, Banten. “Semoga teknologi Arsinum ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Lebak yang kini mulai menghadapi krisis air bersih,” pungkas Hammam.
BISKUNEO, Solusi Pangan Darurat Bencana
Selain menurunkan 3 unit armada Air Siap Minum (Arsinum), untuk para korban banjir, BPPT juga mengirimkan bantuan pangan berupa Biskuneo yang merupakan inovasi pangan darurat bencana yang diyakini mampu memenuhi pasokan makanan untuk para korban banjir. Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan bahwa mengkonsumsi 1 bungkus Biskuneo setara dengan mengkonsumsi seporsi nasi.
Sehingga diharapkan inovasi ini mampu menghadirkan solusi krisis
makanan yang biasa terjadi pada situasi darurat bencana. “Biskuneo ini
mengandung 480 Kkal/100g dalam satu bungkusnya, mengkonsumsi sebungkus
Biskuneo sama seperti satu kali makan sebungkus nasi, jadi ini tentunya
akan mengenyangkan,” kata Hammam.
Hammam menyebut bahwa inovasi pangan satu ini sengaja dirancang
khusus untuk memenuhi kebutuhan makanan pada kondisi darurat seperti
saat ini. Karena biskuit satu ini memiliki kandungan protein di dalamnya
dan tentunya sangat baik untuk menjaga kesehatsn tubuh.
“Biskuneo yang dirancang khusus untuk keadaan darurat ini mengandung
unsur penting seperti protein untuk membantu menjaga kekebalan tubuh.
Jadi ini cocok bagi korban bencana alam karena dapat mencukupi kebutuhan
harian mereka,” jelas Hammam.
Terbuat dari bahan baku lokal berupa tepung ubi kayu, ubi jalar,
jagung, tempe serta gula, tentunya Biskuneo telah mengandung nutrisi
yang lengkap dan energi yang tinggi.
Hammam pun berharap inovasi pangan ini dapat memenuhi kebutuhan
makanan para pengungsi di Lebak, Banten agar menjadi subtitusi kebutuhan
logistik seperti mie instan dan nasi bungkus yang biasa dikonsumsi
masyarakat yang berada di pengungsian. “Semoga Biskuneo ini bermanfaat
sebagai subtitusi untuk pengganti mie instan, dan melengkapi makanan
lainnya seperti nasi,” pungkas Hammam. (red)
Jakarta, BISKOM – Rekayasa dan kriminalisasi terhadap Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum Apkomindo yang juga merupakan Wapemred Media Online www.infobreakingnews.com dan Pemimpin Umum Majalah BISKOM & Media Online BISKOM masih belum tunas, meskipun prosesnya telah berlangsung lebih dari 3 tahun.
Saat ini Hoky masih menantikan salinan putusan Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 dari Mahkamah Agung RI, sehingga pada hari ini,
Senin 06 Januari 2020 Hoky telah
mengirimkan surat kepada Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H,
M.H, selaku Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia, sebab menurut Hoky sebelumnya telah mengirimkan sebanyak 8
(delapan) surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul yang ditembuskan
keberbagai pihak terkait, bahkan Hoky mengantar sendiri ke PN Bantul, meskipun
berdomisili di Jakarta, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Hoky mengatakan; “Kemarin
tanggal 5 Januari 2020 merupakan hari ulang tahun ke 3 saya bebas dari tahanan
Rutan Bantul, sehingga saya membuat surat tertanggal 5 Januari 2020 kepada
Ketua MA, saya
pribadi yakin dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung, maka dalam waktu dekat akan segera memperoleh salinan
putusannya, sebab telah ada amar putusannya di website MA, yaitu Kasasi JPU
telah di TOLAK, bahkan telah sejak tanggal 18 Desember 2018 dengan
Majelis Hakim Dr. Desnayeti, M. SH., MH.,
Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum
dan Dr. H. Suhadi, SH., MH., serta
Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait,
SH.MH dan sesungguhnya hingga saat ini telah mencapai 727 hari
sejak berkas perkara diterima oleh MA yaitu tanggal 10 Januari 2018.” ungkap
Hoky.
Hoky menambahkan; “Bahwa sesungguhnya hal tersebut telah
jauh sekali melampaui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, yaitu PERMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014
ada tertuliskan. “Penanganan perkara
kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam
jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas
hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.”, sehingga sudah
sewajarnya berkas perkara dapat segera saya terima, apalagi saya sering meliput
kegiatan-kegiatan di MA dan saya paham Bapak Ketua MA selalu ingin perkara di
MA dapat cepat selesai.” kata Hoky.
Sebagai info, bahwa Hoky
dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak tanggal 14 April 2016 dengan LP
Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri dan sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari dari 24 November 2016 hingga
05 Januari 2017 di Rutan Bantul, dengan cara sewenang-wenang oleh para
oknum penegak hukum yang memproses laporan rekayasa yang dilakukan oleh Agus Setiawan Lie atas kuasa Sonny Franslaydengan
saksi-saksi pihak pelapor adalah, Ir.
Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Irwan Japari, Ir. Hengky Gunawan, Ir. Iwan Idris, Entin
Kartini, Ir Faaz, dan Rudy Dermawan
Muliadi.
Namun demikian, meskipun telah ditahan selama 43
hari dan pihak lawan melibatkan begitu banyak saksi-saksi, faktanya Hoky
divonis bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017 dan dinyatakan
tidak bersalah, termasuk Kasasi JPU
Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI dengan tuntutan 6 tahun
penjara serta denda 4 Miliar subsider 6 bulan penjara telah di TOLAK oleh MA .
Tidak hanya dikriminalisasi dengan ditahan
selama 43 hari, termasuk disidangkan menjadi Terdakwa sebanyak 35 kali di PN
Bantul, lalu Hoky juga dihina dipersidangan PN Bantul oleh Ir. Faaz, pada saat Ir. Faaz
hadir menjadi saksi yang memberatkan Hoky, kemudian dihina dan dicemarkan nama
baiknya di akun Facebook Soegiharto Santoso serta di akun Facebook Apkomindo
oleh Ir. Faaz dan rekan-rekannya.
Ironisnya dalam persidangan terungkap pula tentang ada
yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara dan tercatat pada halaman 33 dalam
salinan putusan Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl: yaitu Saksi Henky Yanto TA:
dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: “Bahwa
saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk
Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono
dan satunya saksi tidak ingat, hebat sekali-kan orang yang menyiapkan dana.” kata
Hoky kepada sejumlah awak media, Senin (06/01/2020) di
Jakarta.
Lebih parahnya lagi Ir. Faaz dan Suwandi Sutikno
yang merupakan kolega dari Agus Setiawan Lie
dan Sonny Franslay, diduga melakukan rekayasa dan kriminalisasi jilid 2
(dua) yaitu laporan polisi LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017 di Polres Bantul, dan Hoky
ditetapkan sebagai Tersangka Pasal 351 KUHP (penganiayaan) padahal Hoky tidak
melakukan tindak pidana penganiayaan sama sekali, sehingga Hoky melakukan
Praperadilan perkara
No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl terhadap
Polres Bantul dan kemudian Pasal diganti menjadi 352 KUHP. Selanjutnya disidangkan
di PN Bantul dengan Perkara
No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl, tertanggal 27 Maret 2019, bahwa walaupun pada saat
persidangan tersebut diduga Ir. Faaz
dan Suwandi Sutikno memberikan keterangan palsu, namun apa daya Hoky tetap
dinyatakan bersalah.
Memang upaya-upaya rekayasa hukum dan mengkriminaliasi
terhadap Hoky selaku Ketum Apkomindo terus menerus berkelanjutan sejak dia
menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini, faktanya
telah ada 5 (lima) laporan polisi yaitu (1)
satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres
Bantul, dimana seluruh laporan polisi
tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga satu-persatu
dapat diatasi dengan baik oleh Hoky, apalagi saat ini Hoky bersama dengan
beberapa koleganya telah mendirikan kantor pengacara dengan nama Mustika Raja
Law Office untuk membantu mengatasi permasalahan hukum dirinya, sekaligus untuk
membantu teman-teman yang membutuhkan.
Sebab bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja
yang harus dihadapi oleh Hoky, terbukti sampai dengan saat ini telah ada total
16 (enam belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, baik perkara
Perdata maupun perkara Pidana termasuk perkara Tata Usaha Negara hingga perkara
Praperadilan Polres Bantul, serta perkara Perdata dimulai sejak tahun 2013 dan
perkara Pidana mulai tahun 2015, artinya perkara hukum telah berlangsung lebih
dari 6 (enam) Tahun.
Proses Banding Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
5 Laporan Polisi pihak lawan yang telah selesai semuanya:
LP No: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015
LP No: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, 02 Juni 2015
LP No: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, 10 Feb 2016
LP No: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, 14 April 2016
LP No: LP/109/V/2017/Polres Bantul, 24 Mei 2017
Hoky menambahkan; “Saat ini saya sedang mengajukan banding ke Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta atas gugatan baru dari Rudy Dermawan Muladi dan Ir. Faaz
atas Perkara Apkomindo No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, mereka menggunakan jasa
pengacara sangat terkenal lagi yaitu Prof.
Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., sedangkan saya menghadapi sendiri, bahwa benar
ditingkat pengadilan pertama ini mereka menang, meskipun diduga mereka
menggunakan data atau dokumen palsu yang akan berdampak besar bagi si
penggugatnya.” tutur Hoky.
Senyatanya perkara APKOMINDO telah menjadi pembicaran banyak pihak, termasuk Hoky mendapat dukungan dari Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD.,S.H. saat beliau belum menjabat sebagai Menko Polhukam dan dari Kamilov Sagala SH., M.H., Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II, kemudian dikarenakan perkara APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, sehingga R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta akan menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya, bahkan Kol Chb Mardikan S. H. M. I. P. M. M akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HaKI.
Hoky yang sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 6 Maret 2019 lalu yang dihadiri 525 wartawan se Indonesia, mengaku senang kasusnya dikawal dan dipantau serta ditayangkan terus oleh wartawan di seluruh Indonesia, Hoky juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan sejawatnya wartawan yang telah bersimpati dan terus mendukung upayanya menuntut keadilan.
Hoky mengatakan; “Besok hari Selasa, 07 Januari 2020, Pk 10.00 Terdakwa Ir. Faaz akan divonis oleh PN Yogyakarta dalam Perkara penghinaan dan pencemaran nama baik, saya percaya tidak ada yang kebal hukum di NKRI, bahwa benar nanti yang memutuskan bersalah atau tidaknya itu Majelis Hakim, saya juga telah berkali-kali sampaikan ke Pak Faaz tentang saya ingin bicara dengan keluarganya, karena akan saya sampaikan dengan jujur, bahwa pilihan Pak Faaz itu aneh, yaitu bersedia mengorbankan dirinya dan keluarganya dibandingkan meninggalkan kelompoknya untuk berdamai dengan saya. Saya menduga Pak Faaz masih yakin dengan kelompoknya bisa mengatur/ membeli hukum, padahal jaman telah berubah serta faktanya saya telah menang di MA hingga 3 perkara dari pihak mereka, akan tetapi Pak Faaz dan kelompoknya malah masih bermain-main dengan hukum terus, yakinlah tidak lama lagi kelompok mereka akan menuai apa yang telah mereka taburkan.” papar Hoky. (Red)
Jakarta, Biskom – Lintasarta mensupport Pemkab Mimika, Provinsi Papua,membangun Mimika Command Center (MCC) yang merupakan command center pertama di Papua. Tujuan pembangunan MMC untuk membantu perkembangan Ibu Kota Kabupaten Mimika, Timika, Papua. Pembangunan MCC ini sejalan dengan tagline Lintasarta Empowering Your Future yang mendorong kemajuan bangsa untuk masa depan yang lebih baik.
“Dukungan penuh yang diberikan Lintasarta menunjukkan konsistensi
dalam mendukung program pemerintah dalam mengimplementasikan Smart City
di Tanah Air,” papar General Manager Corporate Secretary Lintasarta Ade
Kurniawan, dalam keterangan pers-nya.
Selain Command Center, terdapat 10 unit Closed Circuit Television
(CCTV) yang dipasang di 10 titik lampu lalu lintas dan 2 unit CCTV di
kantor pusat pemerintahan Timika yang terhubung ke MCC, jaringan
komunikasi yang menghubungkan 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
Video Conference yang digunakan untuk berkomunikasi dengan
distrik-distrik hingga OPD, penyewaan Bandwidth Internet yang dipusatkan
di Data Center Kominfo dan MCC, serta platform yang dapat
mengintegrasikan semua aplikasi OPD dalam satu layar di MCC.
Maka, Mimika Command Center yang terintegrasi dengan CCTV dan semua
aplikasi-aplikasi OPD ini diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas
dan pelanggaran hukum di kantor pemerintahan pusat hingga di jalan
raya, khususnya di Timika.
“Lintasarta akan terus berkomitmen dalam membantu pembangunan negeri
di bidang informasi dan komunikasi teknologi dengan berbagai inovasi
baru yang dapat membawa Indonesia agar mampu bersaing dengan negara
tetangga maupun negara berkembang lainnya,” tegas Ade.
Launching Mimika Command Center turut pula dihadiri Wakil Bupati
Mimika Johannes Rettob, Kapolres Mimika AKBP Era Adhinata, Plt. Ketua
DPRD Mimika Iwan Anwar, dan Lintasarta Senior Manager Sulampua Area
Baginda PH. Simbolon. Dengan keberadaan Mimika Command Center,
diharapkan akan membantu Polisi melacak data pelaku kriminal di jalan
raya karena nomor plat kendaraan akan terdeteksi oleh sistem
Intelligence Video Analytic (IVA) yang terintegrasi ke sistem SAMSAT.
Mimika Command Center menambah daftar kota dan kabupaten yang
didukung oleh Lintasarta dalam pengimplementasian Smart City, seperti di
Kabupaten Badung, Bali; Kota Batu, Malang; dan Langkat, Sumatera Utara.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Information and
Communications Technology (ICT), Lintasarta terus berinovasi untuk
membangun Indonesia yang lebih baik, salah satunya adalah dengan
menghadirkan solusi Smart City yang dapat digunakan dari Sabang sampai
Merauke.
Pengimplementasian solusi Lintasarta Smart City dimulai dari Masterplan, Infrastruktur yang mencakup Fiber Optic, Data Center dan Command Center, Integrasi Data, Aplikasi seperti Smart Farmer, Smart Tourism, Citizen Request dan e-Tax, Manajemen Perubahan, dan Sosialisasi. (red)
Amran Muktar, Pemred Portalindo.co.id bersama Wilson Lalengke, Ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
Jakarta, BISKOM – Menjadi wartawan, mungkin sebagian orang
menilai tidaklah begitu penting. Sebagian pula menghindar dan membenci
wartawan. Bahkan, ada yang memenjarakan wartawan dengan berbagai alibi. Namun
ada yang sangat membutuhkan wartawan, yaitu orang-orang yang memiliki pola
pikir profesional dan mengetahui persis tentang tugas wartawan atau jurnalis.
Sebagai pekerja kontrol sosial, ada resiko besar dalam melaksanakan kewajiban
sebagai wartawan.
Wartawan orang bebas. Dia bebas menulis apa yang ia lihat
dan dengar berdasarkan hati nurani, namun tidak terlepas dari kode etik dan UU
Pers. Meskipun wartawan dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, tetapi
masih saja ada yang sengaja membungkam atau mencekal wartawan dalam menjalankan
fungsinya dengan berbagai pasal yang tidak sesuai UU Pers yang ada.
“Seorang wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti. Pagi ia bisa ngobrol dengan abang becak, siang dia bisa makan bersama para pejabat, sore bisa bincang-bincang dengan pemuka agama, dan malam dia juga bisa berada di cafe, diskotik, dan bar,” ulas Pemred Portalindo.co.id, Amran Muktar, usai silaturahmi di kediaman Ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, Minggu (30/12/19).
Wartawan, kata Amran, setiap hari menyapa publik dengan
informasi. Tak peduli apakah informasi yang disajikan itu diapresiasi atau
dicaci. Semuanya semata untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik. Wartawan
memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan hasil
check and recheck. “Terkadang risiko kehilangan nyawa tanpa ia sadari mengancam
diri dan keluarganya,” tambah Amran yang juga salah seorang aktivis PPWI
Jakarta.
Wartawan tidak ada istilah libur meskipun tanggal merah.
Sekalipun di hari raya nasional dan keagamaan, mereka tetap bertugas memburu
berita. Bahkan, secara seloroh, pada saat datangnya kiamatpun, wartawan tetap
bekerja memberitakan tentang peristiwa kiamat yang sedang berlangsung.
Demi tugas sebagai agen sosial control dan untuk menyajikan
berita bagi masyarakat, seorang wartawan akan terus bekerja tanpa henti, tanpa
jedah. Informasi tentang kondisi dan perkembangan lingkungan sekitar sangat
dibutuhkan masyarakat. Termasuk berbagai kejadian, persitiwa dan fenomena di
tempat lainnya di setiap sudut negeri, dunia dan alam semesta ini.
“Sungguh sebuah profesi yang amat agung, dimana seorang
wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan. Sejarah mencatat,
kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh para
wartawan,” ujar Amran yang juga menjabat Kabag Kemitraan Aliansi Wartawan
Nasional Indonesia (AWNI).
Begitu penting peran wartawan dalam setiap sendi kehidupan
berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan banyak dipenjarakan dengan
cara-cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers, UU KIP, dan UU HAM.
“Wartawan tak perlu dibungkam, wartawan tak perlu dipidana, wartawan itu
hanya butuh dibina dan diawasi secara profesional. Jadikan UU Pers sebagai
satu-satunya alat mengontrol, mengawasi, dan mengembangkan kebebasan pers di
negeri ini,” tegas Amran.
Wartawan bukan untuk ditakuti. Wartawan bukan untuk dibasmi.
Wartawan penentu masa depan sebuah negara. Wartawan mutlak diperlukan dalam
mendorong kemajuan sebuah bangsa serta menjaga pertahanan dan keamanan negara.
“Saya sangat berharap kepada para pejabat di seluruh
instansi, baik pemerintah maupun swasta agar memberi ruang kepada wartawan
untuk menjalankan tugasnya. Jangan merasa alergi dan takut kepada wartawan,
apalagi membencinya. Wartawan mengemban tugas sosial control bangsa, bahkan
dunia,” pinta Amran menambahkan.
Ia juga mengatakan, sebagai pemimpin redaksi, tentunya
sangat memperhatikan apa yang menjadi kendala para wartawan di lapangan. “Saya
akan mengikuti jejak Ketum PPWI yang membela wartawan dari media manapun jika
mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, seperti yang sudah dilakukan Ketum
PPWI, Wilson Lalengke, yang membela dan memperjuangkan para wartawan di tanah
air selama ini,” tutup Amran penuh semangat. (Red)
Emrus Sihombing saat bersama Soegiharto Santoso/ Hoky selaku Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia 2019.
Jakarta, BISKOM – Beberapa media online terkemuka di tanah air mengutip pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang terkesan sangat prematur, terburu-buru dan emosional.
Menurut ICW, Firli Cs adalah pimpinan KPK paling buruk sepanjang sejarah. Bahkan ICW juga menilai bahwa, ini tahun kehancuran bagi KPK, yang benar-benar disponsori oleh Istana atau Presiden Jokowi dan anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Pandangan dan penilaian tersebut, menurut saya sudah melampaui kewajaran, baik dari aspek dugaan pelanggaran hukum maupun ketidak taatan pada prinsip dan proses ilmiah.
Karena itu, terhadap pandangan dan penilaian ICW tersebut, saya menyarankan kepada Biro Hukum Kepresidenan, Biro Hukum DPR-RI dan Biro Hukum KPK secara terpisah melakukan pengkajian untuk mengurai apakah ada unsur dugaaan pelanggaran hukum.
Jika hasil kajian menunjukkan memenuhi unsur sebagai dugaan pelanggaran hukum, maka tiga biro hukum tersebut secara terpisah harus melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Ini tidak boleh dibiarkan. Tidak ada yang kebal hukum dengan alasan apapun, baik terhadap yang menamakan dirinya sebagai organisasi anti korupsi.
Sebagai contoh, ungkapan bahwa kehancuran bagi KPK, yang benar-benar disponsori oleh Istana atau Presiden Jokowi dan anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024, menurut saya, mengandung makna yang sangat berpotensi merendahkan Lembaga Kepresidenan-RI dan institusi DPR-RI. Ini, menurut saya, ICW sudah sangat keterlaluan.
Sedangkan dari aspek prinsip-prinsip ilmiah, terhadap pandangan dan penilaian ICW tersebut, belum didukung oleh fakta, data dan bukti yang holistik, kuat, mendalam serta jenuh.
Dengan kata lain, dari aspek prinsip-prinsip ilmiah, belum cukup kuat fakta, data dan bukti bagi ICW mengemukakan pandangan dan penilaian tersebut sebagai suatu proposisi ilmiah.
Lihat saja salah satu proposisi yang mereka lahirkan sebagai contoh, “Firli Cs adalah pimpinan KPK paling buruk sepanjang sejarah.” Selain proposisi ini sangat prematur tetapi juga dangkal sekali. Sebab, lima komisioner masih hitungan hari memimpin KPK. ICW, menurut saya, tampaknya terlalu emosional sehingga mengabaikan rasionalitas.
Merujuk pada proposisi ICW tersebut di atas sebagai suatu contoh konkrit, publik bisa meragukan kredibilitas proses ilmiah yang selama ini dilakukan ICW sebagai sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia.
Untuk itu, saya menyarankan kepada teman-teman di ICW agar lebih hati-hati dari aspek hukum dan prinsip ilmiah dalam melontarkan pandangan dan penilaian (proposisi) ke ruang publik.
Sebab, jika kurang hati-hati bisa berujung pada proses hukum dan yang paling buruk berpotensi menurunkan kredibilitas dan reputasi ICW dari aspek ilmiah, yang seharusnya dirawat oleh para pihak, terutama orang yang mengabdi di ICW selama ini. (Hoky)
Penulis: Emrus Sihombing, selaku Direktur Eksekutif dari Lembaga EmrusCorner.