Home Blog Page 805

SOSOK JUBIR KPK YANG TEPAT

0
Emrus Sihombing saat bersama Soegiharto Santoso/ Hoky selaku Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia 2019.

jakarta, BISKOM – Terlepas dari latarbelakang yang terjadi, fakta saat ini Juru Bicara (Jubir) KPK kosong. Jabatan ini harus segera diisi, agar rakyat Indonesia sebagai pemilik konstitusIonal atas KPK dapat terlayani akan segala informasi terkait kebijakan dan program komisioner dan seluruh pagawai KPK.  Ini juga sejalan dengan UU keterbukaan informasi publik bahwa rakyat berhak tahu tentang kinerja KPK.

Setidaknya, menurut hemat saya, paling lambat minggu pertama Januari 2020, KPK sudah menentukan dan memiliki Jubir KPK yang definitif.

Sebab, fungsi (bukan jabatannya) Jubir dari suatu instansi sangat-sangat strategis. Sama halnya Jubir Presiden suatu negara,   Jubir KPK tidak boleh kosong oleh karena sesuatu hal. Bila Jubir berhalangan tetap atau mengundurkan diri, harus secepat mungkin diangkat penggantinya, sehingga arus komunikasi dan informasi (sebagai pertanggungjawaban publik dan moral) KPK kepada masyatakat tidak boleh terganggu, mecet,  apalagi tertunda hanya karena ketiadaan Jubir.

Sebagai fungsi yang sangat strategis, maka sosok Jubir KPK harus ditentukan berdasarkan pemikiran dan perencanaan yang matang. Menurut saya, setidaknya ada lima persyaratan yang perlu dipertimbangkan oleh lima komisioner KPK dalam menentukan sosok Jubir KPK.

Pertama, Jubir KPK tidak boleh dari kekuatan kelompok masyatakat yang berada pada posisi pro maupun dari yang kontra terhadap pemberantasan korupsi, agar Jubir berada pada posisi netral dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Sebagai bagian KPK, maka Jubir sama dengan pegawai KPK lainnya, harus berperan objektif dan independen dalam penegakan hukum terhadap perilaku koruptif yang berbasis pada UU yang terkait dengan pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK itu sendiri. Dengan demikian, Jubir KPK harus bekerja dalam suatu tatanan sistem yang berlaku di internal KPK.

Artinya, Jubir juga harus berbasis pada UU positif yang sedang berlaku dan bersikap adil kepada setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain, Jubir KPK bagian dari juri penegakan hukum bagi setiap individu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, Jubir harus melindungi hak-hak semua pihak (baik sebagai individu maupun institusi  termasuk nama perusahaan) yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, sangat tidak boleh pesan komunikasi (langsung atau tidak langsung) yang disampaikan oleh  Jubir “telanjang”, karena bisa merugikan para pihak, sepanjang belum mempunyai hukum tetap.

Kedua, ia sudah berpengasilan lebih besar dari gaji Jubir KPK. Jadi, bukan untuk meningkatan pengasilan yang lebih besar dan apalagi bukan untuk memperoleh penghasilan karena selama ini belum memiliki pekerjaan tetap. Ini penting agar posisi Jubir benar-benar sebagai panggilan (calling) jiwa.

Ketiga, memahami konsep,  teori dan manajemen bidang-bidang keahlian profesional komunikasi secara akademis secara filosofis dan praksis. Misalnya antara lain, menguasai secara filosofis  dan mampu menganalisis serta mengaplikasikan konsep dan teori framing serta agenda media dalam di ruang publik.

Keempat, memiliki popularitas dan aseptabilitas dari publik. Bagian ini sangat perlu, sehingga Jubir KPK bukan “orang asing” dalam wacana publik. Dengan demikian, Jubir tersebut bisa langsung running melaksanakan fungsi dan tugasnya di ruang publik.

Ia juga harus sebagai parktisi komunikasi yang handal dalam bidang retorika. Ia sangat piawai mengaplikasikan konsep dasar retorika (etos, logos dan patos) secara profesional.

Kelima, memiliki pengetahuan dasar tentang hukum. Untuk itu ia paham materi Pengantar Ilmu Hukum (konsep-konsep dasar bidang hukum), Sistem Hukum Indonesia,  hirarki perundang-undangan yang berlaku di negeri ini dan menguasai betul tentang azas praduga tak bersalah

Untuk menemukan sosok di atas, pimpinan KPK  bisa saja dengan cara “jemput bola”, tentu terlebih dahulu melakukan semacam Focus Group Discussion (FGD) yang pesertanya  hanya lima komisioner KPK itu sendiri untuk merumuskan kriteria  yang tepat menjadi Jubir KPK. (Hoky)

Penulis: Emrus Sihombing, selaku Direktur Eksekutif dari Lembaga EmrusCorner.

Berita Terkait: 

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

5 Fasilitas Penunjang Diresmikan Ketua Mahkamah Agung

0
Ketua MA, Hatta Ali menandatangani prasasti peresmian sejumlah fasilitas penunjang MA

Jakarta, BISKOM – Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali meresmikan sejumlah fasilitas penunjang yang ada di lingkungan MA yakni museum, command center, assesment center, lounge dan studio pembelajaran e-learning pada Jumat (27/12/2019).

Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan pembangunan sejumlah fasilitas penunjang ini adalah sebuah langkah strategis seiring komitmen yang kuat untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung serta tuntutan perkembangan reformasi birokrasi. Dirinya menambahkan bahwa sebelum melakukan konstruksi fisik, pihak MA telah melakukan studi banding ke kementerian atau lembaga yang telah memiliki fasilitas serupa baik di dalam maupunluar negeri, yaitu command center yang dimiliki oleh Kemenpan-RB, Supreme Court Gallery Singapura, Muzium Kehakiman Malaysia, dan Museum Sophiahof Belanda.

Dalam sambutannya, Hatta Ali menyampaikan bahwa inovasi infrasturktur ini dalam rangka membentuk aparatur peradilan yang akan mendukung desain organisasi yang berbasis kinerja dan ilmu pengetahuan. “Selain itu, hal ini juga untuk makin mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat,”imbuhnya.

Ide awal pembangunan museum adalah selaras dengan diadakannya museum sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat. “Museum ini merefleksikan usaha kita menjaga memori bersama terhadap eksistensi lembaga peradilan di dalam lintasan sejarah Indonesia,” terang Hatta Ali.

Ruang teater di Museum MA yang memutarkan film dokumenter terkait dunia peradilan di Indonesia

“Memori bersama ini perlu kita jaga agar ada rasa memiliki dan kedekatan terhadap suatu tempat atau yang akan menjadi jembatan penghubung antara generasi terdahulu dengan generasi yang akan datang untuk melanjutkan estafet pelaksanaan tugas-tugas lembaga peradilan di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” kata Ketua MA ini.

Menurut Hatta Ali, pembangunan command center diharapkan bisa memudahkan MA dalam memantau implementasi atas kebijakan-kebijakan MA, sekaligus sarana komunikasi antara pengadilan di bawah MA dengan MA sendiri. “Berbagai kegiatan yang dilaksanakan MA, yang membawa kesan-kesan pengawasan dan pembinaan juga akan lebih mudah tersampaikan melalui berbagai perangkat komunikasi modern berbasis aplikasi digital yang tersedia dalam command center,” paparnya.

Lalu, untuk mendukung arah pembaharuan di bidang Sumber Daya Manusia, maka dibutuhkan Assesment Center. Hatta Ali mengharapkan upaya menghadirkan Assesment Center di dalam lingkup MA juga akan mendukung upaya efisiensi dalam pelaksanaan seleksi kompetensi untuk menghasilkan SDM yang kompeten dan menjadi saksi lahirnya calon-calon lembaga peradilan yang akan menjaga marwah dan martabat lembaga peradilan.

Hadirnya studio pembelanjaran e-learning ini akan memudahkan dalam pemantauan pebelanjaran jarak jauh serta sarana perekaman materi pembelajaran berbasis video. E-Learning yang telah dikembangkan diharapkan menjadi sumber pembelajaran di lingkungan Pusdiklat MA dan mendatangkan manfaat bagi penyelenggara serta para peserta diklat.

Fasilitas yang terakhir adalah lounge VIP. Lounge yang terletak di lantai 12 Tower MA ini memiliki view langsung ke Monas sebagai simbol kebanggaan negara Indonesia. “Tempat ini akan membawa kesan keramahan bangsa kita, melalui pelayanan yang kita berikan pada tamu-tamu dari negara sahabat ataupun instansi lain di luar MA. Jadi kalau ada tamu dari luar tidak perlu lagi kita ajak ke restoran, tetapi cukup kita menjamu mereka di lantai 12,” ungkap Hatta Ali.

Ketua MA juga berharap sarana ini bisa menjadi pelepas kepenatan atas segala aktivitas sehari-hari para hakim serta sarana bertukar pikiran secara informal di antara para hakim. (Vincent & Hoky)

“AJAIB”, POLISI AMANKAN OKNUM POLISI DENGAN KORBAN MANTAN POLISI

0
Emrus Sihombing saat bersama Soegiharto Santoso/ Hoky selaku Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia 2019.

Jakarta, BISKOM – Yang sering kita dengar ungkapan, “maling teriak maling”, agar si maling tersebut lolos dari kejaran massa.

Namun berita hari ini sangat memilukan hati kita. Ada dua oknum polisi ditangkap yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada  NB yang berlatarbelakang polisi. Dengan kata lain, polisi menangkap oknum polisi dengan korban yang berlatarbelakang polisi pula. Rangkaian peristiwa tersebut semua terjadi dalam “satu lingkaran”.

Setelah menjelang 1000 hari Polisi berhasil  mengamankan dua tersangka penyiram air keras terhadap NB. Keduanya masih anggota aktif di Polisi. Demikian yang dimuat berbagai media online petang ini (27/12).

Peristiwa penangkapan tersebut bisa dilihat dari dua sisi. Satu sisi, menunjukkan bahwa Polisi melakukan tugasnya dengan sangat profesional, moderen, terpercaya dan independen (Promoterin). Mereka benar-benar penegak hukum. Dalam penegakan hukum, polisi tidak sekedar tajam ke atas, tajam ke bawah, tetapi juga tajam kepada oknum aparatnya sendiri. Jadi, Polisi dalam melaksanakan tugasnya sama sekali bukan untuk pencitraan.

Sebab, sekalipun pelakunya anggota polisi aktif, Polisi tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapapun yang diduga pelaku pelanggaran hukum, tak terkecuali terhadap anggotanya sendiri, Polisi tetap bertindak Promoterin.

Tetapi di sisi lain, kita prihatin karena oknum aparat Polisi yang sejatinya bertugas mengejar dan melawan pelaku kejahatan, malah melakukan dugaan tindak kejahatan pula.

Oleh karena itu, unit yang bertanggungjawab penanganan sumber daya manusia di Polisi kita masih harus mendapat perhatian serius dari negara melalui Kepala atau pimpinan polisi. Pembentukan katakter berintegritas kukuh bagi seluruh aparat di institusi kepolisian harus menjadi keutamaan. Kata kuncinya, pendidikan dan pembinaan harus terus menerus dilakukan mulai dari penerimaan hingga menjelang pensiun.

Untuk itu, pemusatan sumberdaya, termasuk alokasi anggaran, harus menjadi prioritas dalam pembangunan karakter aparat Polisi. Tidak boleh tidak.

Sebab, sangat tidak lazim bahwa oknum aparat polisi yang seharusnya role model bagi masyatakat dalam penegakan hukum di tanah air, malah melakukan perbuatan tidak terpuji, sebagaimana dugaan yang dilakukan dua aparat polisi menyiram air keras ke NB. (Hoky)

Penulis: Emrus Sihombing, selaku Direktur Eksekutif dari Lembaga EmrusCorner.

Berita Terkait: 

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Agum Gumelar: Perlu Kaji Ulang Perubahan UUD 45

0
Wilson Lalengke bersama Djoko Saksono, Alumni Lemhannas 2004, mendampingi Jenderal (Purn) Agum Gumelar, Ketua Umum Ikatan Alumni Lemhannas RI, di RRI Pro-3 Medan Merdeka Barat.

Jakarta, BISKOM – Dalam menyikapi UUD 1945 hasil 4 kali amandemen, perlu kaji ulang melalui pemikiran bersama secara komprehensif yang didukung oleh semua kekuatan komponen bangsa. Hal ini diungkapkan Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dalam acara Dialog Interaktif yang diselenggarakan oleh Stasiun RRI Pro-3 di Lantai 7 Gedung RRI Pusat Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Acara dialog yang dipancarluaskan juga melalui jaringan live-streaming dan audio-visual RRINet itu mengusung tema: “Kaji Ulang Perubahan UUD 1945”.

Menurut Agum, yang merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (DPP PEPABRI), proses kaji ulang harus dilakukan secara konstitusional melalui lembaga tinggi negara yang berwenang seperti tertulis dalam UUD 1945, yakni MPR.

Jenderal (Purn) Agum Gumelar, bersama Laksda (Purn) Ishak Latuconsina sebagai narasumber acara Dialog Pro-3 terkait Amandemen UUD 1945.

“TAP MPR No.1/2002 mengamanatkan adanya suatu komisi yakni Komisi Konstitusi, Komisi inilah yang mesti melakukan pengkajian UUD 1945,” kata Agum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) menjawab pertanyaan terkait lembaga yang semestinya bertugas melakukan pengkajian UUD.

Sementara itu, Laksda TNI (Purn) Ishak Latuconsina, yang juga menjadi narasumber dalam acara dialog RRI Pro-3 ini, mengatakan bahwa kaji ulang UUD harus dirumuskan melalui kajian naskah akademis. “Kaji ulang harus dirumuskan dalam naskah akademik dengan argumen yang jelas dan mantap,” tegas Ishak yang merupakan mantan anggota Komisi I DPR RI dan Dutabesar Luarbiasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Islam Pakistan.

Hal ini amat penting, sambung Ishak, agar UUD 1945 hasil kaji ulang tidak meninggalkan hal-hal pokok yang dirumuskan para pendiri bangsa. “Kaji ulang harus benar-benar dilakukan dengan sebaik-baiknya, agar tidak meninggalkan atau menghilangkan hal-hal pokok dan mendasar yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa, yakni Pembukaan UUD 1945, Pancasila dan NKRI,” pungkas Ishak mengingatkan.

Acara yang berlangsung dari pukul 10.05 hingga 11.00 wib itu disaksikan langsung oleh Direktur Utama RRI Pusat M. Rohanudin, Direktur Pogram dan Produksi Soleman Yusuf, Direktur SDM dan Umum Nurhanuddin, dan Pemred RRI Widhie Kurniawan. Selain itu, terlihat hadir pula mendampingi Agum, Karo Humas IKAL Djoko Saksono, dan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012. (Humas IKAL/Red)

Capai Kinerja Positif di 2019, Mahkamah Agung Terus Berbenah

0
Ketua MA, Hatta Ali didampingi para Wakil Ketua MA dan Ketua Kamar menyampaikan Refleksi Akhir Tahun di Gedung MA (27/12/2019)

Jakarta, BISKOM – Di penghujung tahun 2019 ini, Mahkamah Agung (MA) menggelar Refleksi Akhir Tahun di Gedung MA Lantai 2, hari ini (27/12/2019). Ketua MA, Hatta Ali memaparkan capaian kinerja lembaga yang dipimpinnya selama tahun 2019 ini.

Tercatat, selama 2019 ada 19.370 perkara yang diregister di MA. Jumlah ini meningkat sebanyak 12,91% dari tahun sebelumnya. Meskipun jumlah beban perkara meningkat, namun MA berhasil memutus 20.021 perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 perkara. Data ini masih bisa berubah karena masih ada sisa hari sebelum tahun 2019 berakhir.

Kinerja positif MA ini jika dilihat dari sisi waktu penyelesaian perkara, sebanyak 96,2% dapat diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan. Namun secara arif, Hatta Ali juga mengungkapkan bahwa dirinya masih tidak puas terhadap kinerja minutasi sebanyak 18.274 perkara yang telah dikirim ke pengadilan pengaju.

“Khusus minutasi saya belum terlalu puas karena ternyata masih ada pengiriman putusan yang melebihi 3 bulan setelah diputus. Ini tentunya juga berkaitan dengan sumber daya manusia yang terbatas, sedangkan putusan tiap hari ada bahkan ratusan putusan yang setiap hari harus diketik secara bergiliran. Tapi bagi pihak yang beperkara tidak usah khawatir karena sudah tahu putusannya apakah itu menang atau kalah dalam perdata, apakah dihukum tau tidak dalam perkara pidana, demikian pula TUN, Militer dan Agama. Itu semua dapat dilihat di website MA,”ungkap Hatta Ali.

Dalam bidang sumber daya manusia, sebanyak 1.585 orang calon hakim akan segera menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu. Bagi kandidat yang berhasil menyelesaikan program tersebut dengan baik, akan segera diusulkan sebagai hakim untuk megisi formasi di pengadilan yang jumlah hakimnya tidak memadai. “Pada 2019 saja, saya sudah menerbitkan 131 surat ijin untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal,” kata Ketua MA. Rencananya pada 2020 akan dibuka lagi pendaftaran calon hakim untuk memenuhi kebutuhan hakim yang masih sangat diperlukan, khususnya di pengadilan-pengadilan yang baru beroperasional.

Tak lupa, Ketua MA menyoroti pentingnya jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi para hakim, khususnya hakim-hakim di daerah. “MA menyadari tugas, tanggungjawab, tekanan , dan resiko yang dihadapi oleh aparatur peradilan khususnya para hakim semakin berat. Setelah menjalin kerjasama dengan pihak asuransi untuk jaminan kesehatan bagi para hakim ad hoc, MA tengah berupaya mendorong perubahan regulasi terkait jaminan kesehatan bagi seluruh hakim agar ke depannya hakim mendapatkan jaminan kesehatan yang layak,” jelas Hatta Ali.

Dalam penutup paparannya, Hatta Ali mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya terus berbenah dan berusaha memberikan yang terbaik. Disamping melanjutkan program-program kerja secara berkesinambungan, pada 2020 MA akan mematangkan konsep restrukturisasi organisasi MA untuk mewujudkan organisasi yang modern yang dapat melakanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien,” pungkasnya. (Vincent & Hoky)

Nama Prof. Dr. HM. Hatta Ali SH MH Diabadikan Sebagai Ruang Utama Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat

0
Ruang Utama Sidang Tipikor Hatta Ali dengan Kemegahan Pintu Jati Jepara.

Jakarta, BISKOM – Dengan rangkaian super elegan dan didukung fasilitas teknologi digital terpaling canggih, hari ini Kamis 26  Desember 2019 Nama Ketua Mahkamah Agung RI ke 13 Prof. Dr. H M. Hatta Ali, SH MH, diabadikan sebagai salah satu ruang persidangan utama Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ruang persidangan utama tipikor Jakarta itu sendiri dilengkapi dengan teknologi  terbaik yang merupakan satu satunya baru dimiliki oleh Pengadilan Negeri se Indonesia, dimana terdapat fasilitas Teleconference, Video Tron dan Real On serta Layar Monitor Visual berukuran 42 Inc.

Sidang Perdana terdakwa mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar diruang utama tipikor Jakarta Hatta Ali, dimana Dr. Yanto duduk sebagai ketua majelis hakimnya, Kamis, 26/12/2019.

“Hari ini secara perdana ruang sidang yang mulia Hatta Ali kami gunakan untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar,  yang duduk sebagai terdakwa dikursi pesakitan.” kata Dr. Yanto SH MH ketua majelis hakim yang menangani perkara Emirsyah Satar, yang juga sekaligus merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada Info Breaking News, Kamis (26/12/2019) diruang kerjanya.

Yanto pria berkumis yang juga dikenal sebagai ketua Nasional paguyuban komunitas Gunung Kidul ini dinilai cukup signifikan merubah wajah gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak dirinya dipercaya menjabat KPN Jakpus, yakni dengan membangun Masjid berlantai dua dibelakang gedung Pengadilan dengan kapasitas 600 orang jamaah yang belakangan terlihat membludak nyaris tak mampu lagi menampung orang sholat Jumatan.

Layar Video Tron raksasa Ukuran 4,5 meter kali 2 meter dilobby utama PN Jakpus.

Yanto sengaja memberikan sentuhan yang artistik kepada Ruang Utama persidangan Hatta Ali dengan daun pintu terbuat dari Kayu Jati Jepara yang berkwalitas, sehingga tampak lebih elegant.

Paling dalam setahun ini Yanto yang merupakan Dalang Wayang Kulit yang banyak melibatkan artis berwajah sensusal ini, telah mengubah wajah kusam areal PN Jakpus yang terletak dikawasan jalan Bungur Besar Raya Jakpus itu, dimana taman menghijau terlihat asri dari depan hingga disamping dan sekeliling gedung berlantai 7 itu.

Real On alat canggih kehadiran para pihak berperkara secara online yang terkoneksi kepada Hakim dan Panitera Pengganti.

Tak sampai disitu pencapaian yang dilakukan Yanto yang merupakan sebagai Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta paling fenomenal yang patut ditiru oleh pengadilan negeri lainnya.

Tahun 2019 ini juga PN Jakarta Pusat mendapatkan penghargaan Akreditasi A plus dan secara Internasional meraih penghargaan Framework for Court Exellence.

Tidak tanggung tanggung Yanto juga meningkatkan ruang sidang utama lainnya bersama ruang sidang khusus anak dilantai 6 dengan fasilitas teknologi  yang canggih, sehingga melalui Real On atau daftar kehadiran sidang secara elektronik, didukung layar monitor  Video tron ukuran raksasa 4,5 meter kali 2 meter yang terpampang megah dilobby utama.

Indahnya Taman Asri yang menghijau disekeliling Gedung PN Jakarta Pusat Menjadi tempat orang ber-Selfi sesaat sebelum bersidang.

Sementara Teleconfrence diruang sidang Hatta Ali yang merupakan ruang utama Tipikor adalah merupakan satu satunya yang baru ada didunia, dimana belum lama ini oleh pihak PN Jakbar menyewa alat semacam itu sebesar Rp 28 juta hanya untuk sewa sehari.

“Mulai hari ini nama sang maestro Hatta Ali bisa terdengar 4 sampai 5 kali sehari melalui pengeras suara, sebagai pemberitahuannya sidang tipikor akan dimulai.” pungkas Yanto. (Emil F. Simatupang & Hoky)

2020 Suku Bunga Acuan BI Turun

0

Jakarta, Biskom – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memperkirakan penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI) pada 2020 akan terjadi 1-2 kali yang mencapai 2,5 persen-3 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Head of Economy Research Pefindo Fikri C Permana. Menurutnya, ada dua alasan hal itu dapat terjadi.

Pertama, aliran modal yang masih negatif dibandingkan dengan negara-negara besar lainnya. Adanya suku bunga acuan dapat mendorong penguatan arus masuk modal domestik dalam bentuk real return.

“Yang kita lihat dari the Fed yang punya 1,75 persen real return dan inflasinya 2 persen. Bandingkan Indonesia yang punya 2 persen-2,5 persen real return, inflasi kita 3 persen, dan kita punya suku bunga acuan sekitar 5 persen, artinya kalau real return negatif, harusnya kita masih bisa untuk menurunkan suku bunga acuan kita bahkan ke angka 2,5 persen-3 persen,” kata Fikri di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Kedua, kredit stagnan. Dengan adanya penurunan suku bunga acuan, kredit diharapkan dapat meningkat.

“Ditambah kredit kita yang masih stagnan, makanya kita masih bisa berasumsi bahwa mungkin BI akan memilih kebijakan akomodatif dengan pertumbuhan kita yang sepertinya masih stagnan, dan untuk mendorong hal tersebut dari sisi moneter caranya dengan menurunkan suku bunga acuan,” tambahnya.

Namun, tentunya penurunan suku bunga acuan ini perlu diiringi oleh kebijakan akomodatif lainnya. Hal ini karena jika tidak diseimbangkan, akan berdampak negatif pada aliran modal di Indonesia.

“Kita bisa berasumsi bahwa harusnya sweeter-nya jika yang lain sudah mulai turun, harusnya sweeter kita juga bisa diturunkan lagi dong,” jelasnya.

“Jika tidak tentunya, hal itu akan berdampak negatif kepada flow dari kapital di Indonesia dan kita tahu domestik savings kita belum sekuat AS atau negara maju lainya, sehingga kita perlu sweetener untuk mendorong capital flow masuk ke Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, tahun 2020 menjadi peluang lebih besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring risiko domestik yang lebih turun dari 2019.

Kendati demikian, risalah Rapat Komite Terbuka Federal (FOMC) yang terakhir mengindikasikan bank sentral AS, The Fed, juga akan menahan suku bunga. Kebijakan The Fed sebenarnya selalu menjadi acuan bank sentral negara berkembang lainnya. (Red/ foto Dadang Subur)

Pantum Utamakan Pasar Printer Korporasi

0

Semua perangkat tidak bisa lepas dari jangkauan koneksi internet termasuk printer sekarang. Kondisi ini memudahkan pengguna memakainya dari mana saja dan kapan saja akibat mereka mengalami mobilitas yang tinggi dalam kegiatan sehari-hari.

Pantum telah menyediakan printer yang terhubung dengan internet yang disebutkannya sebagai bagian dari internet of thing (IoT). Bahkan, ini disuguhkan bagi penggunannya untuk memasuki era industri 4.0.

Printer tadi juga dapat diakses pemakainya dengan telepon selular (ponsel) cerdas melalui fitir Near Field Communication (NFC).

“Namun, pasar masih perlu edukasi dengan keberadaan printer ini, sehingga kami terus melakukan sosialisasi kepada pengguna,” kata Thedy, Division Manager PT Jessilindo Pratama (JP), distributor printer merek ‘Pantum ‘di Indonesia kepada Majalah Biskom sebelum ‘Blogger Gathering and Talk Show 2019’ di Jakarta pada Rabu (18/12/2019).

Untuk memperkenalkan printer ke korporasi sebagai salah satu target pasar Pantum dilakukan dengan menggelar pameran ini di sejumlah kota besar di Indonesia. Untuk meraih pasar ini ditempuhnya dengan strategi pemasaran printer melalui sistem sewa. “Perusahaan hanya membayar berapa jumlah kertas yang di-print (cetak) saja,” paparnya.

Tidak hanya segmen perusahaan yang disasar Pantum, papar Thedy, tapi juga ritel dirambahnya yakni berbagai toko dan masyarakat. Dari dua kalangan itu dipatok pangsa pasar printer nasional sebesar 3%-3,8% pada 2020.

Untuk mensosialisasikan printer di masyarakat terutama Pantum diselenggarakan temu blogger yang disertai pemberian materi bagaimana menulis yang baik.

Dari kegiatan ini diharapkan para blogger tidak hanya dapat menuangkan pemikirannya tentang kehidupan sehari-hari, tetapi itu juga teknologi informasi (TI) khususnya printer.

“Teman-teman blogger dalam menulis teknologi informasi masih sangat kurang. Kebanyakan dari mereka menulis artikel seperti kuliner dan travelling,” ucapnya.

Padahal, Pantum ingin para blogger juga menulis tentang TI terutama printer di mana saja dan kapan saja. Selama ini memang diakuinya mayoritas vendor belum mendorong dan menunjang kegiatan tadi.

“Teman-teman vendor termasuk kita akui lebih fokus kepada youtuber, karena hasil karya mereka dinilai lebih nyata lewat suatu tayangan video,” ucapnya.

Akhirnya, sebagian vendor menyadari blogger juga mesti dilibatkan dalam memperkenalkan produk-produknya yang akan dilepas ke pasar. Jadi, Pantum membekali blogger dengan teknis penulisan dengan acara ini untuk menunjang tersebut. “Dengan begitu blogger dapat mengembangkan industri ini dengan konten-kontennya,” tuturnya.

Pantum akan mengajak vendor printer lainnya untuk memberikan pengetahuan penulisan TI secara cukup kepada para blogger. Langkah ini diharapkan membuat blogger mau dan dapat menghasilkan karya terbaiknya tentang TI khususnya printer.

Dari kegiatan penulisan tadi dilanjutkan Pantum menggelar lomba penulisan tentang printer bagi blogger. Ajang tersebut diharapkan mendorong penulisan TI terutama printer sebanyak dan sesering mungkin di mana saja dan kapan saja.

Pantum mempelopori kegiatan penulisan TI khususnya printer sekaligus lomba bagi blogger. Langkah ini diinginkan dapat diikuti oleh vendor sejenis. (moc)

 

 

Pemain IoT Tunggu Kelengkapan Permenkominfo

0
Fanky Christian, Wakil Ketua Umum (Waketum) Asosiasi Sistem Integrator dan Sekuriti Indonesia (Asisindo) paling kiri berbaju batik coklat bersama para narasumber ‘Seminar Peluang IoT di Indonesia di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Kementerian Komunikasi dan Infornatika (Kemkominfo) belum menerbitkan aturan Internet of Thing (IoT) secara lengkap sampai sekarang. Padahal, bisnis ini terus mengeliat di Tanah Air sejak 10 tahun terakhir.

Ketentuan yang dimaksud seperti persyaratan teknis perangkat sensor dan gateway, biaya sertifikasi perangkat radio, dan International Mobile Equipment Identity (IMEI) peramgkat.

Sebelumnya, aturan yang telah ditetapkan Kemkominfo adalah spektrum frekuensi radio berdasarkan kelas. Hal ini dialokasikan pada frekuensi 350 Mega Hertz (Mhz).

Pada saat itu juga diputuskan perangkat  telekomunikasi yang beroperasi pada spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas yaitu Wireless Local Area Network (WLAN).

Kemudian, Peranti Jarak Dekat (Short Range Device) dan Low Power Wide Area Nonseluler (LPWA Nonseluler). Terakhir, Licensed Assisted Access (LAA) dan Dedicated Short Range Communication (DSRC).

Aturan IoT yang belum lengkap dan belum jelas berakibat sebagian pemain belum dapat menjalankan, bahkan memperoleh kue ini sesuai targetnya. Karena, ukuran suatu pemain mampu memberikan layanan ini kepada penggunanya berupa sejauhmana dia bisa memenuhi ketentuan pemerintah.

Yustinus Kristianto Wididarmono, Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi Badan Standarisasi Nasional (BSN),  menanggapinya standarisasi IoT juga belum banyak dilakukannya.

Karena, implementasi ini masih dinilai baru di Indonesia. “Kita belum punya SNI (Standar Nasional Indonesia) yang terkait IoT,” katanya dalam ‘Seminar Peluang IoT di Indonesia di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Melihat itu standarisasi yang diberlakukan BSN bagi IoT mengacu kepada International Organization  Standardization (ISO).

Organisasi ini memiliki Technical Management Board yang membawahi 326 Technical Committee telah memutuskan  ISO/IEC JTCI yang mengatur berkaitan dengan IoT yang memberlakukan 21 /Istandar.

Dari standar-standar tadi yang terbaru adalah framework interoperability for IoT. Kemudian, SC42 memberlakukan sesuatu yang baru bagi IoT adalah artificial intelligence.

“Kita sudah membentuk komite baru untuk bekerja mulai tahun baru yang berkaitan dengan SC41 dan SC42,” tuturnya.

Walaupun demikian BSN menunggu Peraturan Menteri (Permen) Kominfo terkait IoT seperti keamanan perangkat dan interoperabilitas perangkat.

Sambil menunggu itu BSN telah mengadopsi standar keamanan dari organisasi internasional berupa ISO 27001 yang memuat sistem keamanan informasi.

Konsumen dan Pebisnis

Kristianto meneruskan standarisasi IoT penting tidak saja bagi pengguna untuk perlindungannya. Namun, ini juga dibutuhkan bagi dunia usaha guna memenuhi kebutuhan konsumen dan pengelolaan bisnis yang baik.

“Di dunia internet dikenal TCP/ICP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), kalau ini tidak diberlakukan, maka satu devide (perangkat) tidak bisa berkomunikasi dengan device lainnya,” jelasnya. Protocol adalah salah satu jenis standar.

Meskipun, satu perangkat IoT bisa saling mengirim dan menerima sinyal dari perangkat IoT lainnya, tapi tanpa protocol yang disepakati bersama  ini tidak dibaca oleh perangkat masing-masing secara otomatis. Itu yang dimaksud tidak bisa berkomunikasi satu sama lain.

“Apakah sinyal itu satu atau nol, harus ada kesepakatan antara device yang satu dengan device lainnya,” ujarnya.

Standarisasi perangkat juga memperhatikan perlindungan bagi konsumen yaitu apakah perangkat ini dapat memberikan jaminan perlindungan data yang dikirimkan dan diterima secara aman.

Artinya, data ini tidak bisa dicuri oleh pihak lain dengan pemakaian perangkat tadi. Standar lainnya adalah berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan pengguna, serta lingkungan hidup pengguna.

Untuk mencapai suatu standarisasi suatu perangkat harus memenuhi standarisasi layer (lapisan) seperti physical layer (lapisan fisik), data layer (lapisan data), application layer (lapisan aplikasi).

Dari lapisan-lapisan ini bisa disederhanakan dalam empat lapisan yakmi lapisan perangkat, lapisan jaringan, lapisan platform, dan lapisan aplikasi.

Pembagian lapisan ini guna memudahkan penilaian lantaran suatu perusahaan belum tentu menjajakan produknya di semua bidang IoT secara penuh.

Ukuran Kemampuan

Pada kesempatan yang sama Andriyono Hutagalung, M.Kom selaku Senior Expert IoT and Digital Business PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, mengungkapkan standarisasi komponen IoT mulai dari aspek Protocol Interoperability (Devices, Network, dan Application), Security dan Data Privacy menjadi hal penting yang diperlukan guna memenuhi jaminan keamanan dan kualitas bagi para konsumen maupun untuk memberikan kepastian ruang gerak bagi produsen/penyelenggara layanan IoT untuk mengkomersialkan produk dan layanan mereka dengan baik.

Beberapa Corporate Customers Telkom yang ditawarkan layanan IoT, kerap menanyakan sejauh mana Telkom memiliki perangkat sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia atau industri pada umumnya, baik dari sisi Interoperabilitas maupun Security dan Data Privacy.

Sementara itu Kemkominfo hingga saat ini sepertinya belum menerbitkan aturan perangkat IoT secara lengkap sesuai kebutuhan layanan. Penerapan layanan IoT setidaknya akan melibatkan tiga unsur yakni Devices (Sensors/Actuators/Gateways), Network, dan Application atau disingkat DNA.

“Dukungan regulasi terkait ekosistem layanan IoT mulai dari Framework/Roadmap IoT di Indonesia, Infrastructure (ijin Frekuensi non-seluler) dan sertifikasi Perangkat IoT menjadi tantangan kami masuk bisnis ini. Harapan kami, pemerintah dapat menjadi fasilitator yang dapat menjembatani kebutuhan para stakeholders terkait agar ekosistem IoT di Indonesia dapat tumbuh dengan pesat,” jelasnya.

Contohnya, ketika Telkom hendak mengimplementasikan layanan IOT berbasis Teknologi Konektivitas Low Power Wide Area Network (LPWA) LoRa sebagai alternatif solusi konektifitas IoT massive jarak jauh (sekitar 15 kilo meter di rural area) dan berdaya rendah (5–10 tahun baterai), masalah regulasi spektrum frekuensi yang dapat digunakan apakah di pita frekuensi unlicensed 433-868 Mhz atau 915-923 MHz menjadi isu yang perlu diputuskan oleh pemerintah dengan melibatkan para stakeholders terkait, agar kami dan para pemain IoT di Indonesia dapat bergerak lebih jauh menggarap potensial usecases yang telah dinantikan oleh customers. Telkom sendiri memiliki target Deployment Network LoRa di sejumlah kota besar nasional sekitar 1100 Gateways hingga akhir 2020, untuk mengakomodir internal dan eksternal usecases LoRa.

Saat ini, regulasi terkait Frekuensi LPWA LoRa Indonesia, pada akhirnya ditetapkan pada range frekuensi 920-923 Mhz, sesuai dengan PM Kominfo No.1 2019 : Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan PERDIRJEN SDPPI No 3 Tahun 2019: LPWA Specification.

Sementara itu Gimin, Chief Executive Officer (CEO) Integral Industrial IoT yang merupakan suatu perusahaan berlokasi di Singapura, karena di sana mereka memperoleh bantuan pemerintah setempat mengembangkan bisnisnya.

Walaupun demikian perusahaan ini tetap dikelola oleh orang-orang Indonesia. Dia mengeluhkan kesulitan pemesanan pembuatan desain produk yang akan diujicoba untuk implementasi solusi analisa perkiraan perawatan suatu mesin produksi di perusahaan manufaktur.

Kesulitan yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan di Tanah Air belum mampu memenuhi itu secara cepat. Mereka juga tidak dapat memberikan barang dalam jumlah kecil.

“Kalau di Singapura kita kirim desain produk hari ini, tiga hari kemudian produknya sudah jadi, itu tidak terjadi di Indonesia yang baru selesai desain produknya setelah berbulan-bulan,” tandasnya.

Suatu produk belum bisa dibuat secara cepat di sini mungkin akibat sebagian komponen ini masih harus diraih dari luar negeri. Produk ini juga tidak bisa dibuat berjumlah sedikit akibat itu tidak bisa memenuhi skala keekonomiannya yakni tidak bisa menutup biaya produksinya apalagi memperoleh keuntungan.

“Kita tidak bisa memesan dua pieces (unit) desain produk di Indonesia, minimum 10.000 pieces, tapi kalau di Singapura sebanyak dua pieces tetap dibuatkannya,” tegasnya.

Pesanan sebanyak 10.000 unit desain produk belum dibutuhkan Gimin lantaran jumlah itu belum berguna baginya lantaran hanya sedikit yang diperlukan untuk ujicoba di kliennya.

Apalagi, jika dipesan sebesar itu bisa menghabiskan semua aset perusahaan untuk membayarnya yang berujung penutupan perusahaan.

Fanky Christian, Wakil Ketua Umum (Waketum) Asosiasi Sistem Integrator dan Sekuriti Indonesia (Asisindo) menambahkan implementasi IoT didukung oleh lima hal yakin content, platform, network, gateway, dan device.

Dari hal itu baru content dan platform yang dapat dikembangkan Indonesia secara mudah dan besar. “Di Indonesia ICT device manufacture dan ICT component industry belum ada, jadi kita ke luar negeri beli chipset, kita tanya chipset-nya bisa ngapain,” pungkasnya. (moc)

 

Indonesia Tidak Menerima Dampak Signifikan Pemakzulan Donald Trump

0
Pengamat Hukum Internasional UKSW, Ninon Melatyugra, SH., MH.

Salatiga, BISKOM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dimakzulkan oleh DPR AS / House of Representative (HoR) dalam sidang paripurna yang digelar Rabu malam (18/12/2019). Trump menjadi Presiden AS yang ketiga dimakzulkan oleh HoR. Terdapat 2 pasal yang disetujui HoR untuk memakzulkan Trump yakni Pasal 1 terkait Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230, dengan 197 politisi HoR. Adapun jumlah minimal dukungan yang diperlukan di HoR guna membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216. Sementara Pasal 2 yakni Menghalangi Penyelidikan Kongres, menerima dukungan 229, dalam hasil yang dibacakan Ketua HoR Nancy Pelosi.

Dalam konferensi pers pasca-pemungutan suara, Ketua Komite Yudisial Jerry Nadler mengatakan, Trump memang layak dimakzulkan. Dia menjelaskan, presiden ke-45 AS tersebut secara nyata sudah menampilkan bahaya nyata bagi sistem pemilihan dan pembagian kekuasaan di AS. “Seorang Presiden AS tidak diperkenankan untuk menjadi diktator,” ucap Nadler dalam keterangannya sebagaimana diberitakan BBC.

Menanggapi pemakzulan Trump tersebut, pengamat hukum internasional Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Ninon Melatyugra, SH, MH. mengatakan bahwa apa yang terjadi pada Donald Trump merupakan kali kesekian seorang presiden AS dimakzulkan (impeached) oleh legislatif dalam sepanjang sejarah kepresidenan AS. “Secara konstitusional, proses impeachment yang dilakukan oleh The House tidak secara otomatis memberhentikan presiden atau dikenal dengan istilah removed from his office. Konstitusi AS mengatur bahwa keputusan The House tersebut harus dilanjutkan dengan sidang oleh The Senate,” terangnya.

Lebih lanjut Ninon menjelaskan, “Skenario yang mungkin terjadi jika The Senate menghasilkan suara 2/3 menyetujui pemakzulan dalam sidangnya, maka secara konstitusional, Donald Trump harus turun tahta dan Mike Pence menggantikan. Dengan demikian, keputusan akhir ada di tangan The Senate,” kata Ninon.

Ketika ditanya terkait dampak pemakzulan Trump terhadap Indonesia, Ninon menjelaskan bahwa Indonesia tidak menerima dampak yang signifikan. “Akan menjadi signifikan jika pemakzulan tersebut dikabulkan oleh The Senate karena tentu akan berpengaruh pada hubungan antara AS dan Indonesia di masa depan yang tergantung pada suksesor pasca Donald Trump,” pungkas Dosen FH UKSW ini. (Vincent)