Home Blog Page 803

Kominfo Connect 2020, Upaya Implementasikan Visi Jokowi

0
Menkominfo Johnny G. Plate dalam Kominfo Connect 2020 di Jakarta (Sumber: kominfo.go.id)

Jakarta, BISKOM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar wadah silaturahmi ribuan pegawai Kemenkominfo yang berjudul Kominfo Connect 2020. Kominfo Connect merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun kekerabatan, keakraban dan kebersamaan bagi seluruh ASN di Lingkungan Kominfo. Acara ini diselenggarakan Kamis, 30 Januari 2020 di Ecovention Hall Ecopark, Ancol, Jakarta.

Acara dibuka dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kominfo Rosarita Niken Widiastuti. Menurutnya, penyelenggaraan Kominfo Connect merupakan rangkaian upaya mengimplementasikan Visi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. “Hari ini kita selenggarakan konektivitas antarsatker. Untuk melaksanakan tugas dari Kementerian Kominfo menjaga dan meningkatkan infrastruktur konektivitas dan akses telekomunikasi, baik untuk masyarakat maupun internal,”ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Niken mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban.  “Kalau kita sudah mendapatkan hak kita harus melaksanakan kewajiban. Jangan menerima hak jika kita tak mau melaksanakan kewajiban. Ini kewajiban pertama dan utama ASN nomor satu setia kepada Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam pembukaan Kominfo Connect 2020 (Sumber: kominfo.go.id)

Acara dilanjutkan dengan Talkshow ASN dan Ancaman Radikalisme di Era Digital. Tema itu diambil mengingat ranah digital rentan dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu untuk menyebarkan isu penggantian ideologi Pancasila. Talkshow juga menghadirkan tiga pembicara, yaitu Deputi Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid, dan Staf Khusus Menkominfo Zulfan Lindan.

Di hadapan ASN Kominfo dari semua satker, Menkominfo Johnny G. Plate menekankan bahwa jalannya roda pemerintahan saat ini hanya ada satu Visi dan Misi negara, yakni Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada Visi dan Misi Menteri, Sekjen, Dirjen, Direktur hingga Kepala Badan di Kementerian maupun Lembaga Pemerintahan. ASN, dalam hal ini, mempunyai peran penting dalam mengimplementasikan Visi dan Misi Negara yang juga sebagai gerakannya pemerintahan dan birokrasi. Tanpa ASN yang hebat sebagai mesin penggerak pemerintahan, tidak bisa mendorong laju dan tata kelola bernegara. Oleh karena itu, ihwal penting yang perlu ditanamkan dalam diri setiap ASN adalah berjiwa Pancasilais.

“Saat ini tuntutan terhadap ASN tidak hanya sekedar kompetensi, pengalaman, latar belakang tugas-tugas yang sudah kita lalui, tidak juga soal kemampuan teknis dan manajerial yang dimiliki, tapi saat ini ASN juga dituntut untuk menjadi penggerak yang hebat dalam pemerintahan, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ASN yang jiwa Pancasila-nya melekat di dalam dada masing-masing,” kata Johnny.

Menteri Kominfo juga menegaskan bahwa ASN jangan dilihat secara linear seolah-olah hanya sebatas gerakan-gerakan radikal dan separatisme, baik di domestik maupun lintas batas negara. “Tidak itu saja, tetapi dengan semua gerakan-gerakan Geo Strategis yang mempengaruhi lingkungan global di mana kita berada, kita membutuhkan ASN yang jiwa Pancasila dan taat konstitusi yang betul-betul ada di dalam darah, jiwa dan raganya,” tegasnya. (red)

Uji Coba Blokir IMEI Ponsel BM Mulai Februari 2020

0

Jakarta, BISKOM – Maraknya peredaran ponsel illegal atau ‘black market’ (BM) di Indonesia makin mengkhawatirkan. Pemerintah memperkirakan nilai kerugian negara dari beredarnya ponsel ilegal di Indonesia selama ini mencapai Rp2 triliun per tahun. Angka kerugian itu muncul lantaran ponsel ilegal tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal inilah yang mendorong lahirnya aturan pembatasan IMEI.

IMEI merupakan nomor identitas ponsel layaknya STNK pada kendaraan. IMEI juga sebagai security system perangkat serta berfungsi untuk identifikasi perangkat dalam jaringan bergerak seluler. Nanti, IMEI akan terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian. Dengan IMEI, pemerintah bisa memantau peredaran ponsel di Indonesia, terutama ponsel ilegal.

Pemerintah melalui tiga kementerian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan pada 18 Oktober 2019 yang lalu telah mengeluarkan peraturan menteri masing-masing kementerian terkait pengaturan IMEI (International Mobile Equipment Identity). Hal ini diyakini dapat melindungi masyarakat dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan mencegah serta mengurangi peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk ke Indonesia.

Aturan ini akan diterapkan pada bulan April 2020. Namun mulai Februari 2020, Kemenkominfo akan mulai melakukan uji coba. Untuk melakukan uji coba tersebut ada sejumlah pihak yang akan dilibatkan, salah satunya adalah operator seluler yang menjadi ujung tombak dalam implementasi regulasi ini.

Operator seluler membutuhkan mesin bernama Equient Identity Register (EIR) untuk mendeteksi ponsel mana saja yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Mesin tersebut dapat mendeteksi melalui nomor IMEI milik perangkat. Pengendalian ponsel BM ini dilakukan operator seluler dengan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya, dengan database resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan adanya regulasi pembatasan IMEI, ponsel BM akan “disita” frekuensinya. “Disita” yang dimaksud oleh Johnny tentu saja adalah pembatasan akses jaringan oleh operator seluler terhadap ponsel yang dibeli lewat jalur tidak resmi. “Ini sekaligus untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa perangkat telepon yang disalurkan melalui saluran yang resmi yang sudah membayar pajaknya dengan benar. Sekalipun murah ya nanti kalau perangkatnya disita atau dimatikan yang rugi pembelinya. Gak bisa komplain kepada negara itu, kenapa belinya di pembeli yang salah,” pungkasnya. (red)

Kemenkominfo Himbau Warganet Tidak Sebar Hoax Terkait Virus Corona

0
Menkominfo Johnny G. Plate dalam Rapat Tingkat Menteri untuk membahas Kesiapsiagaan dan Antisipasi 2019-nCoV di Kantor Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Senin (28/01/2020). - (Kristian/Dok. Humas PMK)

Jakarta, BISKOM – Wabah virus corona menjadi ancaman serius akhir-akhir ini. Dilansir CNN (29/01/2020), pihak berwenang China mengumumkan 132 orang tewas akibat virus corona. Semuanya di daratan China. Ada 6.056 kasus yang dikonfirmasi di seluruh negeri, dan lebih dari 70 kasus yang dikonfirmasi di luar China, termasuk AS, Australia, Perancis, dan Jerman.

Virus corona merupakan keluarga dari virus yang menyebabkan penyakit pernapasan seperti flu, menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC). Dilansir Livescience, kebanyakan orang terinfeksi virus korona pada satu titik dalam hidup mereka, tetapi gejalanya biasanya ringan hingga sedang. Dalam beberapa kasus, virus dapat menyebabkan penyakit saluran pernapasan bawah seperti pneumonia dan bronchitis.

Peristiwa ini tak luput dari ulah iseng para penyebar hoax yang semakin menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal ini membuat Kemenkominfo menyampaikan Siaran Pers No.16/HM/KOMINFO/01/2020 yang menghimbau Warganet Tidak Sebarkan Hoax terkait Virus Corona.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk secara cerdas menggunakan intrumen-instrumen digitalnya, serta perangkat media sosialnya dalam memilah dan memilih informasi sebelum itu diteruskan.

“Kami melalui Drone Kominfo telah memonitor adanya penyebaran hoaks dan disinformasi terkait dengan Virus Corona ini,” tegasnya saat memberikan pernyataan dalam acara Konferensi Pers yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/01/2020).

Johnny juga meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan masalah Virus Corona dengan masalah-maslah lain yang berdampak luas dan negatif terhadap negara, baik dari sektor ekonomi kita maupun sektor lainnya. “Ini murni masalah kesehatan dan karena itu mengaculah pada referensi utamanya yang hanya disampaikan oleh institusi resmi. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah konsolidasi dan terintegerasi untuk mencegah jangan sampai virus ini masuk ke wilayah tanah air kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut Menkominfo menyampaikan bahwa memang sampai saat ini belum ada penyebaran Virus Corona di Indonesia. Dalam rangka itu, pihak pemerintah mengambil beberapa langkah cara diseminasi informasi. “Yang pertama tentu terkait dengan gejala-gejala klimis yang akan disampaikan oleh Kementerian Kesehatan. Penangan penyebaran Virus terhadap masyarakat maupun petugas-petugas medisnya. Yang ketiga, tentu langkah-langkah pemerintah,” jelasnya.

Oleh karena itu, Menkominfo berharap agar masyarakat mengacu kepada institusi resmi dan informasi yang disampaikan pemerintah secara resmi dalam rangka pencegahan dan penanganan virus ini. “Salah menangani, dampaknya sangat luas,” tandasnya. (red)

Kemenkop dan UKM bersama OJK Bahas Ekosistem Keuangan UMKM

0
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat bertemu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, Senin, (27/1/2020) di ruang kerja Menteri

Jakarta, BISKOM – Kementerian Koperasi dan UKM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bersinergi membangun data UMKM berbasis keuangan. Data ini sangat diperlukan untuk kemudahan memberikan layanan keuangan bagi UMKM. 

Membangun data tersebut menjadi fokus pembahasan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat bertemu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, Senin, (27/1/2020) di ruang kerja Menteri. 

Data yang akan dibangun menyangkut profil usaha UMKM, mulai dari jenis usahanya, asetnya, laporan keuangan dan data lainnya.  “Membangun data UMKM sangat penting bagi lembaga keuangan menilai kelayakan dari UMKM tersebut,” kata Plt Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Hanung Harimba Rahman usai mengikuti pertemuan tersebut. 

Melalui pendataan tersebut juga akan dapat diketahui bentuk pendampingan yang dapat diberikan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya. Diakui, kelemahan dalam penyaluran pembiayaan adalah dalam soal data. Pinjaman UMKM tersebar di berbagai lembaga keuangan namun tidak ada data yang sama sebagai basis acuan. 

Melalui data ini, disamping memudahkan juga menekan biaya bagi lembaga keuangan untuk mencari informasi UMKM yang akan menjadi calon nasabahnya. Hanung mengatakan Kemenkop dan UKM dan OJK akan membahas lebih lanjut konsep untuk membangun data UMKM tersebut. Terbangunnya ekosistem keuangan ini akan mendorong UMKM naik kelas. “Saat data ini jadi, maka ekosistemnya juga akan tumbuh. Pemerintah dapat memberikan kebijakan-kebijakan yang tepat,” kata Hanung. (red)

5G Akan Hadir di Ibukota Baru Indonesia

0

Jakarta, BISKOM – Kemajuan pesat dalam dunia teknologi kian memudahkan setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia. Salah satu sektor yang mendapatkan dampak positif adalah telekomunikasi. Teknologi jaringan 5G adalah salah satu bukti dari inovasi yang terus dilakukan. Tanpa ada rasa bosan sekaligus rasa cukup, teknologi telekomunikasi terus dikembangkan. Pada akhirnya, munculah jaringan 5G. Walau sebenarnya teknologi 4G masih memadai untuk saat ini, kemajuan pesat teknologi membuat semuanya tidak hanya diam di tempat.

5G merupakan jaringan konektivitas internet mobile yang menawarkan koneksi lebih cepat dari generasi sebelumnya. Karena kecepatan yang tinggi, 5G juga diharapkan mampu membawa data yang besar, sehingga dapat menghubungkan dunia dengan lebih cepat dan mudah.


Dilansir dari Digital Trends, berbeda dengan jaringan 4G atau LTE, 5G dapat digunakan dalam tiga jenis spektrum yang berbeda yakni low-band, mid-band, dan high-band. Pada low-band, memang menawarkan area yang luas, hanya saja memiliki kelemahan yaitu kecepatan data maksimum hanya mencapai 100Mbps. Untuk mid-band, kecepatan hanya mencapai 1Gbps.

Pemerintah menargetkan jaringan komunikasi terbaru 5G sudah dapat diadopsi sebelum ibu kota dipindahkan ke Kalimantan Timur pada 2024. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengharapkan sebelum digunakan secara komersial, termasuk di ibu kota baru, 5G juga bisa digunakan di sektor industri manufaktur.

“Dalam kaitannya dengan transformasi ekonomi itu, ibu kota baru kita juga rencananya diimplementasikan, deployment, dan pemanfaatan teknologi 5G agar ibu kota jadi ibu kota cerdas,” kata Menkominfo.

Namun persoalannya, sampai saat ini Kemenkominfo belum menentukan spektrum yang akan dipakai untuk menggelar layanan jaringan seluler generasi kelima tersebut. Johnny mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang ‘bersih-bersih’ spectrum. “Saat ini kami memberikan kesempatan operator untuk uji coba, di saat yang sama kami juga sedang menata frekuensi khusus untuk 5G di layer lower band, middle, maupun higher,” pungkas Johnny Plate. (red)

Indonesia Segera Miliki UU Perlindungan Data Pribadi

0
Menkominfo, Johnny G. Plate

Jakarta, BISKOM – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memasuki babak baru. Regulasi yang sudah dibahas sejak 2012 itu telah dikirimkan ke DPR dan siap dibahas bersama. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan surat tersebut dikirimkan pada akhir pekan lalu. “Dalam surat itu, Presiden menugaskan Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan RUU bersama dengan DPR,” ujar Menkominfo.

Draft RUU PDP yang telah dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. RUU ini berisi antara lain tentang kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data, hingga lalu lintas data antarnegara. Johnny Plate menambahkan bahwa nantinya RUU PDP akan membuka peluang agar ramah inovasi dan investasi,” katanya.

Menurut Menkominfo, belum selesainya RUU PDP menjadi penghalang kesiapan korporasi global untuk berinvestasi. “Investasi-investasi di bidang data telekomunikasi informatika oleh korporasi global itu sudah siap, tapi pada juga menunggu selesainya dan tersedianya undang undang perlindungan data pribadi Indonesia,” ungkapnya.

Kemenkominfo juga mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam RUU PDP yang baru saja diserahkan ke DPR RI. “Kita paling tinggi (denda) Rp100 miliar,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan.

Kebijakan dalam RUU PDP ini juga akan berlaku untuk sektor teknologi finansial dan Kominfo memastikan mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Plate, Indonesia memiliki kebutuhan yang mendesak akan regulasi mengenai perlindungan data pribadi karena berbagai aspek kehidupan saat ini sudah bergeser ke digital.

Indonesia nantinya akan menjadi negara kelima di kawasan ASEAN yang akan memiliki undang-undang perlindungan data pribadi jika rancangan ini selesai. “Dapat saya sampaikan bahwa di negara ASEAN saat ini ada 4 negara yang memiliki GDPR atau Undang-undang perlindungan data, yakni Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina,” terang Johnny Plate. (Red)

Anggaran Riset Ristek Capai Rp 1,463 T

0

Jakarta, Biskom- Kementerian  Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Kemenristek/ Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/Kepala BRIN)  mengumumkan penerima pendanaan riset dan pengabdian kepada masyarakat (PKM) melalui dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) tahun anggaran 2020. Total anggaran riset dan PKM yang dikelola Kemenristek/BRIN sebesar Rp 1,463 triliun.

Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam nomenklatur terbaru, pendidikan tinggi dipisahkan dari Kemenristek dan dikembalikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, kegiatan penelitian dan PKM di perguruan tinggi tetap di bawah pengawasan Kemenristek/BRIN. “Karena sudah ada kesepakatan, mulai 2020 pengelolaan penelitian di perguruan tinggi dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat tetap akan dilanjutkan kewenangannya oleh Kemenristek/BRIN,” kata Menristek di Jakarta, Senin (27/1).

BOPTN  bertujuan untuk menghasilkan penelitian yang sesuai dengan prioritas nasional; menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik; mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian; meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan Kekayaan Intelektual; serta menfasilitasi peneliti di PTN/PTS untuk berkontribusi pada capaian target nasional.

Total anggaran Rp 1,463 triliun tersebut meliputi anggaran riset sebesar Rp 1,373 triliun dan anggaran PKM sebesar Rp 89,786 miliar. Anggaran riset sebesar Rp 1,373 triliun diberikan kepada PTN Badan Hukum (PTNBH) sebesar Rp 514,3 miliar untuk 3.800 proposal riset, PTN Non-BH sebesar Rp 385,3 miliar untuk 3.142 proposal, dan perguruan tinggi swasta (PTS) sebesar 474,2 miliar untuk 9.106 proposal.

Proporsi dana penelitian Non PTNBH berdasarkan program yang dilihat dari besaran dana meliputi Kompetitif Nasional (50%), Desentralisasi (40%), dan Penugasan (10%). Dana penelitian tersebut digunakan untuk riset dasar (34%), peningkatan kapasitas (28%), dan riset terapan (38%).

Jumlah penelitian Non PTNBH yang didanai berdasarkan bidang fokus sebanyak 12.248 judul riset dengan total dana Rp 859,5 miliar. Bidang fokus yang mendapat pendanaan paling besar adalah sosial humaniora, pendidikan, seni, dan budaya mencapai 5.522 judul riset dengan total Rp 314 miliar. Bidang fokus lainnya yaitu kesehatan dengan 2.219 judul (Rp 160,8 miliar), teknologi informasi dan komunikasi dengan 1.396 judul (Rp 82,2 miliar), pangan dengan 1.185 judul (Rp 105,2 miliar), material maju dengan 656 judul (Rp 79 miliar), kebencanaan dengan 451 judul (Rp 37 miliar), energi dengan 450 judul riset (Rp 48,3 miliar), kemaritiman dengan 177 judul (Rp 15,5 miliar), serta pertahanan dan keamanan dengan 23 judul (Rp 4,3 miliar).

Sementara proporsi dana penelitian berdasarkan institusi meliputi 11 PTNBH (38%) dengan total dana Rp 514 miliar. Sementara untuk Non PTNBH sebesar 62% yaitu 115 PTN sebesar Rp 460 miliar dan 1.218 PTS sebesar Rp 376 miliar.

“PTS mulai menunjukkan kiprah yang lebih aktif dalam melakukan penelitian. Jadi tidak hanya terbatas pada kegiatan pendidikan tapi juga pada penelitian dan pengabdian masyarakat. Tentunya kita berharap dengan makin banyaknya universitas yang terlibat dalam penelitian, kompetisi antar mereka juga makin baik. Dari kompetisi yang makin baik itulah kita harapkan penelitian dari perguruan tinggi secara umum juga akan semakin baik dan berkontribusi pada pembangunan nasional,” tutur Menristek.

Adapun 10 Besar Penerima Pendanaan Penelitian yaitu Universitas Brawijaya, Universitas Andalas, Universitas Sebelas Maret, Universitas Bina Nusantara, Universitas Syiah Kuala, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Riau, Universitas Mataram, Universitas Negeri Semarang dan Universitas Negeri Yogyakarta. (red)

Program 3 In 1 KOMINFO Gandeng APTIKNAS Dan APKOMINDO Serta LSP KOMPUTER

0
Rapat persiapan pelatihan dan penempatan digital talent yang diselenggarakan Kamis, 24 Januari 2020 di Millenium Hotel, Jakarta

Jakarta, BISKOM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar rapat persiapan Pelatihan, Sertifikasi & Pemagangan digital talent yang diselenggarakan Kamis, 24 Januari 2020 di Millenium Hotel, Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh pihak Kemenkominfo, para pelaku usaha dan perwakilan asosiasi terkait serta Lembaga Sertifikasi Profesi.

Kepala Pusbang Proserti Kemenkominfo, Dr. Ir. Hedi M. Idris, M.Sc. menjelaskan bahwa Digital Talent Scholarship (DTS) adalah program beasiswa pelatihan yang dirancang oleh Badan Litbang SDM Kemkominfo sejak tahun 2018. Program ini bertujuan untuk menjawab tantangan kesenjangan talenta digital yang dihadapi oleh industri di Indonesia. Pada September 2019, Badan Litbang SDM Kemkominfo meluncurkan platform SIMONAS untuk mendukung Program DTS. Platform ini menjadi medium yang mempertemukan industri yang membutuhkan talenta di bidang teknologi informasi dengan alumni Program DTS yang telah mendapatkan pelatihan.

Tujuan dari rapat ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan talenta digital di Indonesia dan kesenjangan antara talenta digital dengan kebutuhan industri, khususnya dari perusahaan yang telah menjalankan proses rekrutmen untuk alumni DTS.

“Khusus pertemuan ini, kami menawarkan ke industri para alumni Program VSGA DTS 2019 para lulusan SMK yang telah dilatih selama 72 JP (1 bulan) di 23 kampus seluruh Indonesia. Dari segi kualitas, para alumni tidak mengecewakan karena telah dilatih dan disertifikasi, namun memerlukan space untuk praktek yang dapat diberikan oleh industri secara langsun,” terang Hedi.

“Untuk Program DTS 2020, VSGA akan ditargetkan untuk 10.000 peserta dengan 9 tema. para alumni akan dibekali kartu Pra Kerja. Jadi para alumni memiliki biaya hidup ketika dimagangkan di industri,” imbuh Hedi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSP Komputer Ir. Besar Agung Martono, MM., DBA menyatakan dari 7000 orang lulusan DTS sudah 2000 orang yang di survei. “Dengan banyaknya kebutuhan, maka mereka butuh di sertifikasi. Dengan adanya program 3in1 ini diharapkan lulusan program ini sudah siap masuk dunia industri (level junior),” kata Agung.

Agung menambahkan, jika LSP menjadi asesor, akan menggandeng AP3I dan HILLSI untuk memfasilitasi sebagai trainer; dan pemagangan di perusahaan-perusahaan yang dipilih adalah anggota dari APKOMINDO dan APTIKNAS.

Dalam kesempatan ini, banyak para pelaku usaha yang hadir untuk di dengarkan masukan dan pendapatnya terkait program ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Ir. Soegiharto Santoso atau Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO menjelaskan bahwa peluang bonus demografi Indonesia jika tidak dioptimalkan maka akan menjadi beban. Untuk itu kontribusi industri sangat dibutuhkan untuk mengurangi pengangguran di Indonesia.

“Permasalahan penyerapan SDM di industri lebih dikarenakan miss match antara kebutuhan dan ketersediaan SDM. Permasalahan tersebut dapat dipecahkan melalui keterlibatan industri sejak awal mulai dari kurikulum dan pengajar hingga pasca pelatihan. Industri juga ikut melatih, mendidik. Membangun digital talent antara pemerintah dan swasta sangat penting. Kami menyambut baik adanya Program DTS yang diadakan Kominfo,” kata Hoky.

Lebih lanjut Hoky mengatakan, hal yang perlu dilatihkan tidak hanya kompetensi dan keterampilan, sebagai tambahan diberikan sikap kerja/attitude. Ini perlu ditekankan ke Program DTS sebagai Program 3 in 1. “Peserta DTS tidak hanya dilatih materi-materi juga perlu coaching untuk menghadapi dunia kerja/industri. Kita bisa belajar dari Apple Developer Academy Challenge Base Learning yang bekerjasama dengan BINUS dan Universitas Ciputra. Vendor tersebut mendidikan SDM, ujungnya keuntungan juga akan kembali ke vendor. Kami siap untuk memfasilitasi program 3in1 ini secara keseluruhan sampai dengan menerima magang,” pungkas Hoky yang juga Komisaris PT Kota Cerdas Indonesia. (red)

2 Nama Cawagub Segera Diproses ke DPRD DKI

0
2 Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kiri) dan Nurmansyah Lubis (kanan)

Jakarta, BISKOM – Partai Gerindra telah mengumumkan 2 nama calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta yang baru. “Satu, Nurmansyah Lubis dari PKS dan Kedua, Ahmad Riza Patria dari Gerindra,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menjelaksan kedua partai sepakat untuk mencabut surat terdahulu. Ia juga memastikan bahwa surat yang dipegang sekarang sudah ditandatangani dan disetujui oleh keempat belah pihak. “Telah ditandatangani antara DPP Gerindra, DPP PKS, DPD Gerindra DKI, dan DPW PKS. Jadi semua pihak sudah menandatangani atas kertas bermaterai serta distempel,” ungkapnya.

Hari ini (21/01/2020) Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik bersama Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin dan Sekretaris Fraksi PKS Achmad Yani menyerahkan surat berisi dua nama Cawagub DKI ke Gubernur Anies Baswedan.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin mengatakan, PKS-Gerindra telah sepakat dengan dua nama tersebut. Dia berharap, dua nama ini segera diproses agar Anies Baswedan punya pendamping untuk bekerja. “Mudah-mudahan Pak Gubernur cepat mengajukan ini ke DPRD dan DPRD segera memproses sehingga dalam waktu dekat, DKI Jakarta memiliki wakil gubernur yang bisa sinergi dengan Pak Anies,” kata Arifin.

Anies memastikan dirinya akan langsung meneruskan surat tersebut kepada DPRD DKI Jakarta. Hal serupa disebut Anies juga dilakukan secepatnya saat pengumuman dua nama Cawagub dari partai pengusung pada tahun lalu. “Tahun lalu, 22 Februari 2019, kami terima surat hari itu juga teruskan kepada dewan sehingga dewan langsung terima surat tanpa jeda. Ini pun sama, selebihnya ada pada kewenangan di DPRD untuk memproses,” ujar Anies.

Mengamati peristiwa tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum. mengatakan bahwa kewenangan pengusulan calon wakil gubernur ada pada parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya sebagai pengusung gubernur dan wakil gubernur terpilih. Usulan calon wakil gubernur tersebut disampaikan ke Gubernur untuk selanjutnya disampaikan ke DPRD agar dilakukan pemilihan.

“Ketentuan terkait pergantian Wakil Gubernur dalam masa jabatan diatur dalam UU Pilkada (UU 1/2015 sebagaimana diubah dengan UU No 10/2016). Tata cara pemilihan wakil gubernur diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang bersangkutan,” terang Umbu.

Terkait dengan lamanya kekosongan jabatan Wakil Gubernur yang terjadi di DKI Jakarta, Umbu berpendapat bahwa hal tersebut lebih karena tarik menarik kepentingan politik di antara 2 parpol pengusung yaitu Gerindra dan PKS. “Saya berharap agar apa yang menjadi usulan parpol pengusung ditindaklanjuti oleh Gubernur dan dipilih oleh DPRD, agar tidak terkena ketentuan batas waktu pengisian jabatan wakil gubernur yaitu 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur,” ungkap Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini.

“Seyogyanya tarik menarik kepentingan politik praktis di antara parpol tidak merugikan kepentingan warga DKI Jakarta yang membutuhkan hadirnya wakil gubernur yang membantu tugas gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” tutup Umbu Rauta. (Vincent)

KSP Harus Terhubung Secara Visioner dan Misioner dengan Tujuan Nasional Indonesia

0
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik UKSW, RES Fobia, SH., MIDS

Jakarta, BISKOM – Kantor Staf Presiden (KSP) kini memiliki wajah baru. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP, lembaga yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Moeldoko itu diberikan wewenang baru oleh Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi menambahkan fungsi spesifik, yakni mengendalikan program prioritas nasional untuk memastikan program tersebut dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden. KSP juga diberikan fungsi mendukung percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dengan menyelesaikan hambatan teknis di dalamnya secara komprehensif.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), RES Fobia, SH., MIDS., mengungkapkan sehubungan dengan terbitnya Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden dan demi pelembagaan strategis, operasionalitas yang berdayaguna, serta pertanggungjawaban publik yang terpercaya,maka sebaiknya perlu memperhatikan beberapa hal.

Pertama, pengadaan langkah prinsipil dan sistematis yang akurat dalam hal publikasi dan sosialisasi ke ranah kemasyarakatan bahwa kedudukan hukum Presiden Republik Indonesia adalah bukan hanya Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, tetapi juga adalah Kepala Negara Republik Indonesia.

“Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden dan Lembaga Kepresidenan bekerja merencanakan, mengerjakan dan mempertanggungjawabkan pemerintahan,” ungkap RES Fobia.

Lebih rinci, luas, dalam dan berdasarkan unsur kualitatif atau syarat-syarat keterbentukan suatu negara, maka sebagai Kepala Negara, Presiden berkewenangan penuh, bekerja dan bertanggungjawab untuk memimpin seluruh rakyat Indonesia dan mengartikulasi kedaulatan rakyat; mengoptimalkan segenap potensi perkembangan kewilayahan Republik Indonesia; memandu kinerja pemerintahan; dan memaknai kehormatan Indonesia dalam hubungan global dan pada berbagai lembaga internasional.

Kedua, secara khusus tentang Perpres No. 83 Tahun 2019 ini sendiri, perlu ditegaskan kepada semua pihak yang bertanggungjawab, tentang tiga poin utama sebagaimana ada dalam Pertimbangan dan Pasal 2, yaitu tentang peningkatan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional, penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.

“Ketiga, masih terkait Perpres ini, dan terutama kepentingan strategis memaknai visi dan misi Presiden, maka yang masih harus dikerjakan pengaturan dan operasionalitasnya adalah tentang peran serta masyarakat, pemasyarakatan capaian strategik yang berdayaguna dan berketeladanan ke masa depan, urgensi pertanggungjawaban publik, peran serta dan tanggungjawab pemerintah daerah, dan strategi penyesuaian serta pemanduan eksistensi lingkungan global,”ujar wakil dekan FH UKSW ini.

Lebih lanjut RES menjelaskan bahwa perekrutan orang ke dalam KSP harus memperhatikan prinsip yakni orang-orang yang direkrut haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, sehingga kinerja mereka adalah mewujudkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Dan yang terakhir perlu diperhatikan keterhubungan visioner dan misioner antara pertimbangan lahirnya Perpres ini dan Pasal 2-nya dengan tujuan nasional Indonesia. Diperlukan evaluasi secara berkala dan sungguh-sungguh terhadap kedudukan hukum, peran dan tanggungjawab setiap orang, elemen, atau sub sistem dalam KSP, demi kerja keadaban bersama untuk dan atas nama bangsa, negara, pemerintah dan masyarakat Indonesia.

“Hal ini terutama dalam mengerjakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap tujuan nasional Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,”kata RES yang merupakan alumni FH UNS dan Graduate School of Policy Studies – Kwansei Gakuin University, Japan.

“Saya berpandangan, lahirnya Perpres Nomor 38 Tahun 2019 ini, juga karena Presiden melihat dan menghargai kapasitas dan integritas Pak Moeldoko. Beliau dipandang punya kemampuan dan pengalaman dalam pengelolaan rentang kendali yang efektif (span of effective control),” pungkasnya. (Vincent)