Home Blog Page 830

Cangkang Kapsul Rumput Laut Buatan Lokal Siap Diproduksi Massal

0

Jakarta, Biskom- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah berhasil menghadirkan inovasi  kapsul rumput laut yang  dapat digunakan di dalam negeri untuk mengurangi volume impor gelatin.

Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan kapsul rumput laut yang digunakan untuk pengganti cangkang gelatin tersebut diproduksi melalui kerja sama dengan Rulindo Caps.

“Dengan menggunakan bahan baku rumput laut yang sangat melimpah dan halal, produk cangkang kapsul ini diharapkan mempunyai daya saing yang tinggi secara ekonomi, dan dapat diterima baik oleh masyarakat pengguna,” kata Hammam aat peluncuran cangkang kapsul rumput laut di PT Kapsulindo Nusantara, Gunung Putri, Bogor, Rabu (10/7).

Diharapkan, Cangkang kapsul rumput laut buatan lokal yang siap diproduksi secara massal it akanmendorong daya saing industri farmasi dalam negeri. Hingga saat ini pembungkus kapsul untuk obat dibuat dari gelatin yang bahan bakunya diimpor karena produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan.

Di sisi lain, Indonesia merupakan salah satu negara produsen rumput laut terbesar dunia yang masih mengekspor sebagian besar rumput laut dalam bentuk bahan mentah. Dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang melimpah, produksi cangkang kapsul rumput laut berpotensi besar mengisi pasar pembungkus kapsul.

Kapsul rumput laut merupakan hasil inovasi yang pada awalnya dikembangkan di laboratorium oleh para perekayasa Pusat Teknologi Agroindustri BPPT.

BPPT kemudian menjalin kerja sama dengan PT Kapsulindo Nusantara untuk mengembangkan produk, menyesuaikannya dengan mesin produksi yang sebelumnya digunakan untuk produksi kapsul gelatin. PT Kapsulindo Nusantara sekarang sudah siap memproduksi kapsul rumput laut itu secara komersial.

“Untuk mengkomersialisasikan produk invensi, BPPT sebagai lembaga pemerintah, tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu BPPT harus menggandeng mitra industri,” jelas Hammam.

Kami memberi apresiasi kepada tim dari PT Kapsulindo Nusantara atas kerjasamanya, kerja keras dan ketekunan serta kesabarannya bersama dengan tim perekayasa Pusat Teknologi Agroindustri – BPPT yang telah bekerja keras menghasilkan paten bersama dan mewujudkan inovasi kapsul rumput laut, hingga dapat diproduksi secara massal pada skala komersial,” ujarnya.

Hammam lantas berharap agar inovasi BPPT lainnya dapat segera dimanfaatkan oleh industri, guna peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), serta mewujudkan industri lokal yang berdaya saing tinggi.

“Semoga wujud sinergi yang baik antara BPPT, sebagai lembaga Pemerintah, dengan mitra industri seperti ini, semakin banyak tercipta,” pungkasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), yang diolah Kementerian Perindustrian, total impor gelatin Indonesia sepanjang 2012—2016 cenderung mengalami tren kenaikan. Pada 2012 total impor gelatin mencapai 62.044 ton, 2013 sebanyak 66.738 ton, 2014 sejumlah 78.476 ton, 2015 sebanyak 73.044 ton, dan 2016 sejumlah 80.316 ton.

Cangkang Kapsul Rumput Laut

Kapsul rumput laut merupakan hasil inovasi yang pada awalnya dikembangkan di laboratorium oleh para perekayasa Pusat Teknologi Agroindustri – BPPT, kemudian dikerjasamakan dengan mitra industri yaitu PT Kapsulindo Nusantara dan dikembangkan lebih lanjut disesuikan dengan mesin produksi yang sebelumnya digunakan untuk produksi kapsul gelatin sehingga hari ini siap untuk diproduksi secara komersial oleh PT Kapsulindo Nusantara.

Kapsul berbahan baku utama dari karagenan yaitu ekstrak rumput laut jenis Eucheuma cotonii yang tumbuh subur di perairan tropis speperti Indonesia. Saat ini Indonesia merpakan negara produsen rumput laut terbesar sedunia, akan tetapi sebagian besar diekspor dalam bentuk bahan mentah. Sebagian sudah diolah di dalam negeri dalam bentuk agar dan semi refine carageenan. Sedangkan produksi dalam bentuk refine carageenan masih sedikit.

Pengolahan hasil rumput laut menjadi produk aplikatif seperti halnya kapsul rumput laut ini merupakan upaya agar semakin banyak produk aplikatif diproduksi di dalam negeri sehingga nilai tambahnya dinikmati di dalam negeri.

Dampaknya (impact) diharapkan meningkatkan perekonomian di dalam negeri. Pada tahap awal konkritnya akan memberi kemudahan produsen karagenan Indonesia untuk memasarkan produknys yakni memasok kebutuhan bahan baku untuk produksi kapsul rumput laut.

Kapsul rumput laut merupakan produk nabati sehingga dapat mengisi segmen pasar vegetarian. Permintaan produk vegetarian dunia cenderung terus meningkat seiring dengan semakin berkembangnya pola hidup sehat atau terkenal dengan istilah vegan.

Sedangkan khusus untuk produk kapsul vegetarian, sebuah lembaga riset pasar (Zion Market Research) menyatakan nilai pasar kapsul vegetarian global tahun 2016 sebesar US$ 278,16 juta dan diprediksi meningkat menjadi US$ 509,13 juta pada tahun 2022 atau tumbuh sekitar 10,6% antara 2017 – 2022.

Selain dari perubahan pola hidup masyarakat dunia, segmen pasar konsumen vegetarian telah ada sejak jaman dahulu yakni masyarakat penganut agama atau kepercayaan Hindu, Budha, Taoisme, Baha’í, Sikh, dan Jainisme yang dari dahulu memang tidak mengonsumsi produk hewani, tidak mengkonsumsi kapsul gelatin. Populasi ini mencapai 70% di India dan juga tersebar di negara-negara Asia termasuk Indonesia. Ini merupakan segmen pasar yang bisa dimasuki produk kapsul rumput laut baik untuk pasar domestik maupun ekspor, paling tidak Asia.

Sebagai produk pasar khusus kapsul vegetarian mempunyai harga lebih tinggi, sekitar tiga kali lipat harga kapsul gelatin. Harga yang tinggi ini menjadi satu kelebihan sendiri bagi kapsul rumput laut. Disamping itu sebagai produk berbahan dari ekstrak tanaman rumput laut, kapsul rumput laut akan semakin menambah persediaan produk bahan alam halal di masyarakat. (red/ju)

Perayaan Hakteknas, Bangkitkan Kesadaran Pentingnya Teknologi

0

Jakarta, Biskom- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kembali menggelar Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke 24 Tahun 2019. Hakteknas tahun ini mengangkat tema “Iptek Dan Inovasi Dalam Industri Kreatif 4.0” dengan sub tema “Industri Kreatif 4.0 untuk Kemandirian dan Daya Saing Bangsa” dan tagline : “Inovasi, Bangun Bangsa”.

Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kemenristekdikti, Jumain Appe mengatakan peringatan Hakteknas ini harus menjadi semacam daya tarik yang membuat masyarakat Indonesia sadar bahwa teknologi sangat penting sehingga perlu kita bangkitkan setiap tahun. Teknologi harus terus digelorakan untuk mendorong daya saing nasional.

“Karena itu dalam Hakteknas ini perlu ada komitmen bersama antara lembaga litbang, perguruan tinggi, pemerintah maupun dunia usaha untuk bersama-sama menyukseskan kebangkitan teknologi nasional baik sekarang maupun di masa mendatang,” terang Jumain di Jakarta pada Senin (8/7).

Menurut Jumain, Indonesia mampu untuk melakukan hal tersebut. Terbukti, dulu Indonesia jauh lebih maju dibandingkan negara-negara seperti Malaysia dan Thailand. “Sebenarnya kita tidak mundur tapi mereka maju lebih cepat. Kita jalan, mereka lari. Sekarang tiba saatnya, dengan adanya Ristekdikti dan penguatan inovasi seharusnya kita bisa lebih cepat lagi,” lanjutnya.

Melalui Hakteknas, terangnya, kita bisa menyadarkan pentingnya teknologi. Kita juga harus bergerak cepat, karena saat ini perubahan sangat cepat. “Kalau kita tidak mengikuti perubahan yang sangat cepat ini kita akan ketinggalan. Kalau bisa kita lebih dahulu dari perubahan itu, mengantisipasi perubahan dan beradaptasi terhadap perubahan itu sendiri,” tambahnya.

Memasuki era Industri 4.0, terang Jumain, Indonesia harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil dan handal. Dalam menghadapi Industri 4.0 diperlukan keilmuan yang sangat kompleks atau multi disiplin pada diri seseorang. Karena itu dunia pendidikan juga harus melakukan perubahan termasuk kurikulum dan proses pendidikan.

Lembaga litbang, lanjutnya, juga harus melakukan perubahan terutama bidang-bidang fokus penelitian yang dilakukan ke depan harus beradaptasi terhadap Industri 4.0. Sebab, Industri 4.0 akan menggunakan anggaran produksi dengan informasi teknologi supaya produksi dilakukan secara efisien dan efektif sehingga memiliki nilai tambah tinggi, produktivitasnya tinggi, dan menjadi murah.

Terkait daya saing banga, Indonesia harus memetakan industri-industri serta mengembangkan produk unggulan daerah yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi bangsa. Misalnya industri kelapa sawit yang memiliki potensi ekonomi sangat besar. Di samping mengembangkan hilirnya, kelapa sawit bisa dikembangkan menjadi bahan bakar nabati, sabun, kosmetik, dan lain-lain untuk meningkatkan nilai tambah. (red)

168.742 Peserta Lulus SBMPTN 2019 di 85 PTN se-Indonesia

0

Jakarta, Biskom- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengumumkan 168.742 peserta diterima di 85 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMBPTN) 2019. Dari jumlah peserta yang diterima, sebanyak 48.965 orang diantaranya merupakan peserta beasiswa Bidikmisi.

Menristekdikti menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari 714.625 peserta yang telah mengikuti Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) yang dilaksanakan pada 13 April 2019 – 26 Mei 2019 pada 24 sesi ujian.

Penyelenggaraan SBMPTN 2019, lanjutnya, merupakan penyelenggaraan SBMPTN terbaik selama lima tahun. Pemerintah melalui Kemenristekdikti terus melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan seleksi masuk perguruan tinggi dengan harapan terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi untuk Indonesia maju.

“Pengalaman saya selama lima tahun menjadi Menristekdikti, ini merupakan penyelenggaraan SBMPTN terbaik. Karena dengan dilaksanakannya UTBK dapat menekan upaya perjokian dan potensi kecurangan lainnya. Yang kami cari adalah potensi mahasiswa terbaik, bukan hanya nilai tapi potensi skolastik dan potensi akademik, sehingga anak ini bisa melanjutkan pendidikan sesuai dengan minat dan kemampuan mereka,” jelas Menristekdikti pada Konferensi Pers Pengumuman Hasil Seleksi Jalur SBMPTN 2019 di Gedung D Senayan Jakarta,  pada Selasa (9/7/).

Pada kesempatan tersebut, Menristekdikti memaparkan beberapa data statistik terkait hasil SBMPTN 2019 yaitu:

Sepuluh PTN dengan Peminat terbanyak: Universitas Brawijaya (55.871); Universitas Sebelas Maret (48.735); Universitas Diponegoro (48.440); Universitas Pendidikan Indonesia (48.231); Universitas Negeri Semarang (44.937); Universitas Padjadjaran (41.970); Universitas Hasanuddin (41.846); Universitas Jember (40.173); Universitas Negeri Yogyakarta (38.007); Universitas Sumatera Utara (36.585).

Sepuluh PTN dengan Peminat terbanyak prodi Saintek: Universitas Brawijaya (33.987); Universitas Hasanuddin (29.216); Universitas Diponegoro (28.825); Universitas Sebelas Maret (24.293); Universitas Jember (23.399); Universitas Sriwijaya (21.447); Universitas Sumatera Utara (21.348); Universitas Gadjah Mada (20.640); Universitas Padjadjaran (20.291); Universitas Andalas (19.891).

Sepuluh PTN dengan Peminat terbanyak prodi Soshum: Universitas Pendidikan Indonesia (34.544); Universitas Negeri Semarang (28.945); Universitas Negeri Jakarta (26.120); Universitas Negeri Yogyakarta (25.779); Universitas Sebelas Maret (24.442); Universitas Negeri Malang (23.077); Universitas Brawijaya (21.884); Universitas Padjadjaran (21.676); Universitas Negeri Surabaya (20.034); Universitas Negeri Padang (19.871).

Sepuluh prodi Saintek dengan Peminat terbanyak: Pendidikan Dokter Universitas Udayana (2.301); Agroekoteknologi Universitas Brawijaya (2.202); Pendidikan Dokter Universitas Hasanudin (2.111); Agroteknologi UPN “Veteran” Jawa Timur (1.956); Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (1.920); Agroteknologi UPN “Veteran” Yogyakarta (1.884); Kedokteran Universitas Sebelas Maret (1.836); Teknik Kimia UPN “Veteran” Jawa Timur (1.751); Peternakan Universitas Brawijaya (1.734); Pendidikan Dokter Universitas Jember (1.716).

Sepuluh prodi Soshum dengan Peminat terbanyak: Hukum Universitas Diponegoro (3.702); Ilmu Komunikasi UPN “Veteran” Jakarta (2.981); Ilmu Hukum Universitas Brawijaya (2.584); Manajemen Universitas Negeri Yogyakarta (2.546); Manajemen UPN “Veteran” Yogyakarta (2.532); Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (2.524); Manajemen UPN “Veteran” Jakarta (2.503); Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (2.204); Ilmu Komunikasi UPN “Veteran” Yogyakarta (2.203); Manajemen UPN “Veteran” Jawa Timur (2.202).

Sepuluh PTN dengan nilai rerata Diterima tertinggi (Saintek): Institut Teknologi Bandung (689,75); Universitas Indonesia (679,96); Universitas Gadjah Mada (659,06); Institut Teknologi Sepuluh Nopember (653,13); Universitas Padjadjaran (634,06); Universitas Diponegoro (633,25); Universitas Airlangga (632,05); Institut Pertanian Bogor (627,98); Universitas Sebelas Maret (626,90); UPN “Veteran” Jakarta (621,61).

Sepuluh PTN dengan nilai rerata Diterima tertinggi (Soshum): Universitas Indonesia (662,83); Institut Teknologi Bandung (662,64); Universitas Gadjah Mada (659,91); Institut Teknologi Sepuluh Nopember (632,98); Universitas Diponegoro (627,51); Universitas Padjadjaran (626,38); Universitas Airlangga (621,95); UPN “Veteran” Yogyakarta (614,18); Universitas Brawijaya (613,36); UPN “Veteran” Jakarta (605,88).

Peserta disabilitas yang diterima SBMPTN 2019 sebanyak 364 peserta dari 2.047 pendaftar dengan rincian: tunanetra (13); tunarungu (171); tunawicara (166); tunadaksa (14). Kemudian pendaftar Paket C yang diterima sebanyak 209 peserta dari 1.243 pendaftar, dengan rincian diterima di prodi Saintek 61 orang dan diterima di prodi Soshum 148 orang.

Sementara itu, Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Ravik Karsidi mengungkapkan pengumuman hasil SBMPTN 2019 dapat diakses pada pukul 15.00 WIB melalui laman resmi LTMPT: https://pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id dengan cara memasukkan nomor pendaftaran dan tanggal lahir peserta SBMPTN 2019.

Peserta lulus SBMPTN 2019, lanjutnya, wajib hadir pada saat registrasi (daftar ulang) pada waktu dan tempat sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN. Kehadiran pada saat registrasi menentukan proses status penerimaan peserta SBMPTN 2019 sebagai mahasiswa di PTN tujuan.

Peserta yang dinyatakan Lulus SBMPTN 2019 akan dinyatakan diterima di PTN yang bersangkutan dengan syarat memenuhi ketentuan yang dapat dilihat di laman PTN tujuan. Untuk peserta pemohon Bidikmisi yang telah dinyatakan Lulus SBMPTN 2019, status perolehan beasiswanya masih memerlukan proses verifikasi oleh PTN tujuan.

Untuk peserta yang tidak lulus SBMPTN 2019, Ravik mengatakan, masih mendapat kesempatan untuk mendaftar Jalur mandiri yang persyaratan dan waktunya dapat dilihat langsung di laman masing-masing PTN.

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

0
Kabiro Hukum & Humas MA Dr. Abdullah, SH., MS. melakukan konperensi pers diruang Media Center MA.

Jakarta, BISKOM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hal ini disampaikan oleh Kabiro Hukum & Humas MA Dr. Abdullah, SH., MS. yang melakukan konferensi pers diruang Media Center MA, Selasa (9/7/2019).

Abdullah  mengatakan, bahwa dalam amar putusan perkara kasasi No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019 , terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat antarhakim, dimana Ketua Majelis Hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum pidana, sedangkan anggota Majelis Hakim 1 (satu) Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara anggota Majelis Hakim 2 (dua) Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Selanjutnya Abdullah membacakan inti dari amar putusannya;  “Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018, mengadili sendiri menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya , akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, atau ontslag van alle rechtsvervolging , memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuannya, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.”

Rekan-rekan media mewawancarai Kabiro Hukum & Humas MA Dr. Abdullah, SH., MS.

Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada Pengadilan Tipikor, kemudian pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda menjadi Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Syafruddin dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijaminkan oleh dua perusahaan yang diyakini milik Sjamsul Nursalim yakni PT DCD dan PT WM. Tak hanya itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Disebut pula bahwa Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya untuk memperbaiki kesalahannya menampilkan piutang BDNI kepada para petambak untuk diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang lancar (misrepresentasi) yang dibuat Sjamsul.

BDNI ditetapkan oleh Hakim sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi, bahwa BDNI dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum, karena  transaksi yang tidak wajar dan menguntungkan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,5 triliun.

Dalam sidang Pengadilan Tipikor mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun, hal tersebut terkait dengan diterbitkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Namun kini  MA memutuskan bahwa Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindakan pidana, sehingga Syafruddin Arsyad Temenggung bebas dari jerat hukum.  (Hoky)

PK Nuril Ditolak, Komnas Perempuan: MA Gagal Hadirkan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

0
Nuril, staf honorer di SMAN 7 Mataram, divonis 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh MA (Sumber foto: Video channel youtube detikcom)

Jakarta, BISKOM – Hasil pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), telah menemukan bahwa Pelecehan Seksual sebagai salah satu jenis kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, melainkan juga non fisik. Temuan tersebut muncul dari kasus-kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan dan ke berbagai lembaga pengada-layanan di Indonesia.

Pelecehan seksual non fisik diantaranya adalah intimidasi, ancaman, dan ujaran yang bersifat seksual baik secara langsung ataupun menggunakan media sosial, yang berakibat pada kerugian/penderitaan korban (rasa terhina dan direndahkan martabat kemanusiaannya). Dampak psikis tersebut dengan serta merta dapat mempengaruhi kondisi fisik korban, bahkan dapat berlanjut kepada dampak secara ekonomi dan sosial, jika korban tidak dipulihkan.

Hanya sedikit korban yang berani melaporkan bentuk kekerasan seksual ini, karena minimnya perlindungan hukum dan masih kuatnya budaya yang menempatkan pelecehan seksual sebagai sebuah kewajaran. Situasi ini menyebabkan korban pelecehan seksual (terutama non fisik) rentan dikriminalkan atas upayanya mengungkap kejahatan.

Baiq Nuril (BN) adalah salah satu korban yang dimaksudkan di atas. BN mencoba dan berupaya keras mencari keadilan atas pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk dalam hal ini merekam pelecehan seksual yang dilakukan terhadap dirinya, karena dia tahu untuk melaporkan tindakan kekerasan, dibutuhkan pembuktian, apalagi jika pelaku memiliki kekuasaan dan berkuasa atas dirinya. Ketika rekaman tersebut disebarluaskan oleh pihak lain yang menjanjikan membantu BN mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya ke DPR, BN dilaporkan melanggar UU ITE. Sementara pihak lain yang menyebarluaskan rekaman tersebut, tidak dilaporkan.

Meski pengadilan tingkat pertama menyatakan BN tidak bersalah, namun Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menetapkan BN bersalah dan menghukumnya dengan penjara 6 bulan dan denda 500 juta rupiah. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan BN-pun harus kandas, ditolak oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu seperti telah dijelaskan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat diselenggarakan kegiatan acara konferensi pers diruangan Media Center MA, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Meski menghargai keputusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tidak boleh di intervensi, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak Peninjauan Kembali kasus BN ini. Padahal, PERMA 3/2017 adalah sebuah langkah maju dalam sistem hukum di Indonesia dalam mengenali hambatan akses perempuan pada keadilan. PERMA ini adalah sebuah langkah afirmasi dalam menciptakan kesetaraan (seluruh warga negara) di hadapan hukum.

Komnas Perempuan juga menyesalkan POLRI (dalam hal ini POLDA NTB) atas dihentikannya penyidikan kasus perbuatan cabul yang dilaporkan BN, karena ketidakmampuan menerjemahkan batasan perbuatan cabul dalam KUHP ke dalam penyidikan kasus BN ini. Ketika POLRI hanya memahami perbuatan cabul seharusnya perbuatan yang dilakukan dengan kontak fisik, maka korban dari kasus-kasus kekerasan seksual, terutama pelecehan seksual non fisik, tidak akan pernah terlindungi.

Pengabaian atas penggunaan PERMA 3/2017 oleh Mahkamah Agung dan ketidakmampuan POLRI dalam mengenali pelecehan seksual non fisik sebagai bagian dari perbuatan cabul, telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusional seorang perempuan warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kondisi ini juga disebabkan keterbatasan sistem hukum dalam mengenali kekerasan seksual sehingga memberikan peluang untuk mengkriminalkan perempuan korban kekerasan seksual.

Keterbatasan sistem hukum ini bukan saja dari sisi materil tetapi juga formil (Hukum Acara) sebagai standar yang harus dijalankan peradilan, sejak dari penerimaan laporan hingga persidangan. Termasuk dalam hal ini, keterbatasan sistem pembuktian dan ketersediaan sumber daya yang memadai bagi penghapusan diskriminasi hukum di Indonesia. Tampak adanya kedangkalan pemahaman konsep hukum yang seharusnya memberikan perlindungan atas kompleksitas pola-pola kekerasan seksual yang menyasar khususnya kepada perempuan.

Untuk itu Komnas Perempuan meminta:

  1. DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dengan memastikan ke sembilan jenis kekerasan seksual termasuk Pelecehan Seksual dalam RUU tersebut tetap dapat dipertahankan;
  1. Presiden RI untuk memberikan Amnesti kepada BN sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual (belum memberikan kesetaraan perlindungan), sebagaimana prinsip afirmasi yang dimungkinkan dalam Konstitusi dan prinsip due dilligence yang ada dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1984;
  1. Hakim Pengawas Mahkamah Agung (MA) mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan PERMA 3/2017 di lingkup pengadilan, sejak dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan MA;
  1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA) dan Dinas PPPA setempat mengupayakan pemulihan dan pendampingan kepada BN, khususnya kepada keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil;
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) untuk mengeluarkan kebijakan zero tolerance kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di lingkup Kemendikbud; dan merekomendasikan kepada para pendidik pada institusi formal dan non formal untuk meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan seksual.

BN adalah korban berlapis dari kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, dan dari ketidakmampuan negara melindunginya. Kriminalisasi pada BN menjadi preseden buruk bagi hilangnya rasa aman bagi perempuan dan absennya negara dalam melindungi perempuan korban kekerasan seksual, khususnya pelecehan seksual. (Hoky)

Sumber: Komnas Perempuan

  1. Azriana, Pimpinan: 0811672441;
  2. Mariana Amiruddin, Sub Komisi Pemantauan: 081210331189
  3. Sri Nurherwati, Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan: 082210434703

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

0
Juru Bicara MA DR. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH. didampingi Kabiro Hukum & Humas MA Dr. Abdullah SH MS.

Jakarta, BISKOM – Usai permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), kini nasib dari terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril berada di tangan Presiden.

Baiq pun dikabarkan akan segera mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo dengan harapan agar orang nomor satu di Indonesia tersebut dapat melepaskan dirinya dari jerat hukuman penjara.

Di sisi lain, MA sendiri mengaku tak mempermasalahkan persoalan itu. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa Baiq Nuril memiliki hak untuk mengajukan amnesti ke Presiden.

“Hak pemohon dalam hal ini Baiq Nuril, kemudian itu juga diatur dalam UUD 1945,” kata Andi di ruangan Media Center MA, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Meski begitu, Andi mengingatkan bahwa meskipun permohonan amnesti sudah diajukan, Presiden tidak serta merta bisa segera mengambil tindakan lantaran dirinya harus mendengarkan pertimbangan serta pendapat dari lembaga legislatif terlebih dahulu. Pasalnya, kasus Baiq Nuril ini memerlukan pengamatan yang jeli. Sehingga adalah yang terbaik jika Jokowi mempertimbangkan dengan baik terkait hal pemberian amnesti.

“Pada Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 disebutkan, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan MA sebelum memberi Grasi atau Rehabilitasi. Kemudian, Pasal 14 ayat (2) UUD menyatakan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR,”katanya.

Oleh karena itu, Andi menyebut DPR selaku lembaga legislatif akan memberikan pendapatnya terkait Amnesti yang akan diajukan oleh mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram.

“Jadi kalau menempuh amnesti yang memberikan pendapatan atau rekomendasi adalah DPR,”jelas Andi.

Juru Bicara MA DR. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH., saat diwawancari awak media.

Tak Ada Maladministrasi

Keputusan MA menolak permohonan PK Baiq Nuril sempat mendapat cibiran dari Ombudsman. Seorang anggotanya, Ninik Rahayu menyebut bahwa MA telah mengesampingkan Perma No.3 Tahun 2017 terkait Penanganan Kasus Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dalam penolakan PK terhadap Baiq Nuril.

Ombudsman bahkan tega menyebut bahwa terdapat praktek maladministrasi, penyalahgunaan wewenang serta sejumlah penyimpangan prosedur dalam badan MA ketika menangani kasus Baiq Nuril.

Tak terima, Andi lalu secara tegas membantah bahwa pihaknya tidak sedikit pun melakukan hal tercela seperti itu. Lebih lanjut, Andi menilai bahwa pernyataan Ombudsman tidak berdasar.

“Ombudsman mensinyalir bahwa ada maladministrasi, saya mengatakan itu tidak berdasar, memang kita mengeluarkan Perma no 3 tahun 2017 tentang pedoman dalam menangani atau mengadilan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum,” tutur Andi.

Andi menjelaskan dalam isi Perma tersebut adalah perempuan yang berkonflik, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi serta perempuan sebagai pihak.

“Baiq Nuril disini perempuan sebagai terdakwa. Kalau menjadi korban, ada jalur hukumnya. Tapi yang diadili bahwa dia diposisikan sebagai pihak terdakwa,” ujar dia.  (Hoky)

Sumber: Info Breaking News.

Carsome hadirkan Layanan Transparansi Harga

0

Jakarta, Biskom- Bagi sebagian orang, saat menjual mobil kesayangan ke beberapa dealer, perantara, orang lain atau teman sekalipun adalah ketidakberdayaan untuk menentukan harga yang pantas.

Bahkan, pihak dealer seringkali tidak memberikan kejelasan mengenai berapa nilai jual mobil yang telah digunakan dan rawat dengan baik. Apalagi ketika harga ditawar secara ‘sadis’ dengan berbagai alasan, sehingga timbul pertanyaan, sudah tepatkah harga jual yang didapat oleh mobil kesayangan kita?

Beberapa point inilah yang berusaha diredakan oleh Carsome, sebuah startup C2B (Consumer to Business) jual mobil bekas dengan pertumbuhan tertinggi di Asia Tenggara. Carsome memberikan layanan dengan prinsip transparansi sebagai diferensiasi utama di pasar mobil bekas.

Country Manager Carsome Indonesia, Andreas Djingga berkomitmen pada prinsip transparansi layanan yang memberikan rasa nyaman bagi konsumen. ”Carsome membangun Sistem Penawaran Transparan, yang menghubungkan pemilik mobil dengan ribuan dealer terverifikasi. Melalui sistem ini, para dealer akan memberikan penawaran harga secara terbuka, dan pemilik mobil dapat memonitor penawaran tersebut secara real time melalui gadget,” paparnya.

Sistem penawaran yang Carsome tawarkan ini adalah bentuk transaksi yang fair bagi konsumen. Penjual mobil mendapat akses ke ribuan dealer terverifikasi dan dapat melihat langsung berapa penawaran harga dari dealer tanpa harga perantara. Sistem ini secara khusus memberikan kenyamanan dan membangun kepercayaan karena pemilik mobil tahu dengan pasti harga jual terbaik di pasar untuk mobil mereka.

“Kalau tradisional harga sering beda karena inspeksi yang tidak sama standarnya, kemudian ada biaya makelar yang harus masuk hitungan. Proses ini kami fasilitasi dengan layanan seterbuka mungkin. Di Carsome, sebelum masuk ke sistem penawaran transparan, akan juga ada inspeksi yang dilakukan secara profesional oleh Tim Inspektor Carsome yang memberikan penilaian jujur kepada pemilik mobil,” jelas Andreas.

Startup ini juga menghadirkan konsep one-stop platform bagi keseluruhan proses transaksi mobil bekas. Mulai dari pendaftaran data mobil di www.carsome.id, inspeksi dan penilaian mobil secara profesional, penawaran transparan dari para dealer hingga transaksi yang didampingi oleh tim Carsome sehingga dijamin jelas dan aman. (red)

Tantangan dan Kriteria Mendikbud 2019-2024

0
Ilustrasi sekolah rusak (Foto: Antara)

Semarang, BISKOM – Presiden Jokowi dalam sejumlah kesempatan mengatakan bahwa fokus untuk kepemimpinanya di periode kedua adalah pembangunan SDM. Segudang program yang berhubungan dengan rakyat kecil sudah dikantongi dan siap diluncurkan pemerintah pada periode berikutnya. Program tersebut antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mahasiswa, program kartu sembako murah untuk memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH), dan program kartu prakerja.

Pembangunan SDM tidak lepas dari peran penting pendidikan. Baik pendidikan di tingkat dasar maupun tinggi. Akademisi dari Unika Soegijapranata Semarang, JC Tukiman Taruno Sayoga Ph.D. mengungkapkan sejumlah tantangan pendidikan nasional yang sampai sekarang belum terpecahkan.

JC Tukiman Taruno Sayoga Ph.D saat menjadi panelis debat pilpres 2019

Pertama, adalah akses pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah negeri. Sekolah-sekolah negeri berkualitas masih terkonsentrasi di kota-kota di Jawa saja, belum menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Jadi, penciptaan pemerataan pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas adalah tantangan pertama yang harus dipecahkan. Termasuk memberdayakan sekolah swasta.

Kedua, jumlah penduduk makin bertambah, berarti permintaan sekolah meningkat, tetapi sumber daya ekonomi pemerintah makin terbatas karena ekspor non migas stagnan, pajak juga stagnan, dan kita justru impor migas. Ini tantangan berat untuk memenuhi 8 SNP khususnya bidang sarpras, serta pemenuhan tenaga guru yang berkualitas.

Ketiga, praksis pendidikan khususnya di sekolah-sekolah negeri menghadapi tantangan besar terkait dengan kecenderungan agamanisasi sekolah-sekolah negeri, padahal sekolah negeri semestinya menjadi pilihan pertama bagi warga untuk menyekolahkan anaknya tanpa mengalami hambatan: agama, ideologi, ekonomi, sosial, dan budaya.

Dan keempat, mampu menasionalkan praksis pendidikan nasional agar tidak melahirkan generasi yang tersegregasi atas dasar agama, suku, budaya, strata ekonomi dan sosial. Mereka  yang merasakan model pendidikan sebelum 2000-an dapat memahami apa yang di maksudkan di sini. Sekolah-sekolah negeri semestinya menjadi ladang persemaian tumbuhnya sikap-sikap yang multi kultur dan multi agama.

Taruno bersama dua rekannya, Trias Kuncahyono dan Agus Wahyudi memaparkan setidaknya terdapat 10 kriteria untuk Mendikbud yang akan datang. “Pertama, harus memahami persoalan pendidikan dasar dan menengah secara utuh, baik dalam skop sekolah maupun madrasah. Kedua, memiliki kemampuan manajerial yang baik (dapat terlihat dari rekam jejak kepemimpinannya). Ketiga, berpikiran dan bersikap progresif, punya ide kreatif, inovatif, dan berani mengekekusi,” jelas Taruno didampingi Trias dan Agus.

Selanjutnya, mampu membangun kerjasama dengan stakeholder lain (minimum menghadapi DPR, Pemprov, dan Pemkot). “Sebaiknya tidak menjadi aktivis Parpol (non partisan) supaya lebih independen dalam proses pengambilan keputusan. Tidak hanya itu, penting juga Mendikbud yang akan datang ini memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan pendidikan dasar dan menengah, baik yang berbasis madrasah maupun sekolah sehingga dapat menghilangkan dikotomi antara sekolah versus madrasah,” ungkap Taruno yang sejak tahun 2000 menjadi konsultan UNESCO dan UNICEF untuk mengembangkan dan mengimplementasi konsep MBS.

“Kriteria selanjutnya adalah memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, tetapi juga bukan orang sekuler, karena kalau sekuler gampang di-bully sebagai orang yang tidak beriman dan tidak bertaqwa, sehingga kebijakan-kebijakannya akan selalu dipatahkan. Tetapi juga bukan orang yang agamis. Ki Hadjar Dewantara adalah salah satu sosok seorang yang kuat agamanya, tapi wawasan kebangsaannya sangat tinggi. Bukan hanya punya wawasan kebangsaan saja, namun juga menggunakan kecerdasan dan keberanian menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah yang mengancam kebangsaan dan radikalisme yang marak di sekolah-sekolah. Mendikbud yang baru harus berani mengembalikan sekolah-sekolah negeri menjadi sekolah publik, baik dari aspek ideologi, ekonomi, sosial, dan budaya,” papar Trias Kuncahyono.

Yang terakhir dan tidak kalah penting adalah mau mendengarkan masukan semua pihak. “Ini penting supaya setiap kebijakan yang akan dikeluarkan digodok lebih dulu agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat. Perlu dihindari terjadinya kebijakan yang sedang dikeluarkan langsung di revisi karena menimbulkan kontroversi akibat minimnya partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan,” ujar Agus Wahyudi. (Vincent)

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

0

Batam, BISKOM – Bertempat di Hotel Best Western Premier Batam, Sabtu (6 Juli 2019), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., M.H., meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disingkat SIPERMARI.

Aplikasi ini akan dipergunakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya untuk menatausahakan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik/pengelolaan dan tertib hukum.

Pada dasarnya Kementerian Keuangan telah mempersiapkan aplikasi untuk penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), yakni aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara). Hanya saja, aplikasi tersebut bersifat umum dan dipakai oleh seluruh kementerian dan lembaga, sehingga tidak dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan khusus dalam pengelolaan aset di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya membutuhkan aplikasi untuk penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat dipergunakan untuk setidaknya 5 (lima) hal. Pertama, sebagai pengolah data Barang Milik Negara secara akurat yang bersifat terperinci. Kedua, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai sarana pengawasan dan pengendalian atau monitoring dan evaluasi Barang Milik Negara. Ketiga, aplikasi yang dapat dipergunakan untuk pelaporan dan pencetakan data-data Barang Milik Negara. Keempat, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait alokasi anggaran untuk perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan aset. Dan kelima, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai wahana informasi bagi publik dan stakeholder terkait atas data aset yang digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

Kebutuhan-kebutuhan inilah yang coba dihadirkan melalui aplikasi ini. Diharapkan nantinya SIPERMARI  bisa menjadi solusi terbaik sebagai media atau alat bantu yang bisa digunakan dalam mendapatkan informasi BMN pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI secara cepat dan akurat. Karena itulah aplikasi ini merupakan kebijakan strategis dalam penatausahaan aset BMN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Kerjasama dengan Kementerian Keuangan

Oleh karena selama ini aplikasi terkait dengan penatausahaan Barang Milik Negara tersebut dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, maka dalam pengembangan aplikasi SIPERMARI, Mahkamah Agung bekerjasama dengan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dalam hal ini :

  1. Direktur Barang Milik Negara dari sisi kebijakan data laporan BMN
  2. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) dari sisi aplikasi SIMAN
  3. Kepala Pusat Informasi dan Teknologi dari sisi koneksi dan alur data base BMN

Kerjasama ini merupakan kerjasama yang pertama Kementerian Keuangan dengan kementerian dan lembaga di Indonesia, sehingga aplikasi ini merupakan aplikasi yang pertama dan bisa ditiru atau direplikasi oleh lembaga lain di luar Mahkamah Agung.

Dengan kerjasama tersebut, data yang ada pada SIPERMARI terintegrasi dengan data base BMN yang berada di Kementerian Keuangan RI, sehingga data yang ada merupakan data BMN yang disajikan oleh aplikasi SIMAKBMN maupun aplikasi SIMAN yang merupakan aplikasi kerja yang wajib digunakan oleh seluruh K/L dalam perencanaan, pengelolaan, penatausahaan dan laporan.

Dengan terkoneksinya SIPERMARI ke data base yang ada di Kementerian Keuangan maka tidak diperlukan lagi penginputan data ulang, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada data BMN yang ganda.

Melanjutkan Komitmen untuk Mewujudkan Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Terpadu

Dengan diluncurkannya aplikasi SIPERMARI di bidang manajemen aset, Mahkamah Agung semakin menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Komitmen ini merupakan bagian dari ikhtiar tiada henti yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.

Sebagaimana disebutkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 disebutkan bahwa visi pembaruan peradilan Indonesia adalah Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Salah satu ciri badan peradilan Indonesia yang agung adalah peradilan yang modern berbasis teknologi informasi terpadu.

Hingga saat ini, selain SIPERMARI, Mahkamah Agung telah mengembangkan sejumlah aplikasi berbasis teknologi informasi terpadu untuk mendukung jalannya roda organisasi peradilan, baik teknis maupun non teknis. Di bidang teknis, Mahkamah Agung telah mengembangkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding, Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) di tingkat Mahkamah Agung, aplikasi pengadilan elektronik (e-Court), dan Direktori Putusan untuk mempublikasikan putusan-putusan Mahkamah Agung.

Sedangkan di bidang non teknis, Mahkamah Agung telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) untuk manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), aplikasi Komdanas (Komunikasi Data Nasional) untuk pengelolaan data keuangan, Sistem informasi pengawasan (SIWAS) untuk pengawasan dan pengendalian, Sisdiklat (Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan).

Selain itu, saat ini Mahkamah Agung juga tengah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) untuk penatausahaan surat menyurat di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

Yang menarik, semua aplikasi tersebut dikembangkan oleh sumber daya manusia Mahkamah Agung sendiri. Hal mana semakin memperjelas komitmen terhadap terwujudnya badan peradilan Indonesia yang modern berbasis teknologi informasi terpadu.  (Hoky)

Sumber: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, S.H., M. S

Indonesia Innovation Day di Jerman Hasilkan 14 Kerjasama

0

Jakarta, Biskom- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sukses menggelar Indonesia Innovation Day (Indonesia ID) di Jerman pada 26 Juni 2019 yang menampilkan 37 produk inovasi. Indonesia ID menghasilkan 14 kesepakatan kerjasama pengembangan produk maupun pemasaran produk inovasi.

Direktur Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kemenristekdikti, Kemal Prihatman menerangkan Indonesia ID merupakan kegiatan diseminasi dan penguatan jaringan kerjasama bisnis dan riset tingkat internasional. Indonesia ID dilaksanakan untuk memperkenalkan hasil inovasi lembaga litbang di Indonesia ke masyarakat Eropa melalui gelar produk, business matchmaking, dan presentasi produk.

Indonesia ID telah dilaksanakan tiga tahun berturut-turut dari tahun 2017 di Belanda, pada 2018 di Jepang dan pada 2019 di Jerman. Menurut Kemal, penyelenggaraan Indonesia ID 2019 cukup istimewa karena tidak hanya melibatkan Lembaga litbang di Pusat Unggulan Iptek (PUI) tetapi juga melibatkan Science Techno Park (STP) di bawah naungan Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi.

“Pada Indonesia Innovation Day 2019 kita membawa 37 produk inovasi dari 26 lembaga/institusi yang terdiri 20 Pusat Unggulan Iptek dan 6 Science Techno Park di Indonesia,” terang Kemal saat konferensi pers terkait Indonesia ID 2019 di Jakarta, Jumat (5/7).

Kemal mengungkapkan, selain mendorong produk inovasi agar bisa bersaing di tingkat internasional, Indonesia ID diharapkan dapat meningkatkan jaringan kerjasama antara lembaga litbang, perguruan tinggi, dan industri di dunia internasional.

“Saat ini kita tidak lagi boleh melihat perkembangan hanya untuk kita tapi untuk masyarakat dunia. Untuk itu produk-produk PUI dan STP di Indonesia selain untuk kebutuhan nasional juga ditujukan untuk memenuhi dan bisa bersaing di kancah internasional,” ungkapnya.

Hal yang cukup membanggakan, lanjut Kemal, adalah target capaian Indonesia ID 2019 sebanyak 4 MoU, terlampaui dengan ditandatanganinya 2 Cooperation of Agreement, 1 Letter of Agreement, 4 Memorandum of Understanding, dan 7 Letter of Intent. Kerjasama yang terjalin tidak hanya dengan Jerman, tetapi dengan negara lain seperti Inggris, Belgia, Perancis, dan Swiss untuk pengembangan produk, capacity building, maupun pemasaran produk.

Produk hasil litbang yang telah ditampilkan di Indonesia ID 2019 meliputi 10 produk di bidang pangan dan pertanian, 9 produk di bidang kesehatan dan obat, 6 produk di bidang Kemaritiman, 1 produk di bidang sosial budaya, 7 produk di bidang material maju, dan 4 produk di bidang TIK. Terdapat 55 orang tim exhibitor dan pejabat pengambil keputusan, yang berasal dari 27 lembaga PUI, STP, dan Inkubator di Indonesia. (red/ju)